“PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA” (Studi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo)
ARTIKEL ILMIAH Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum Oleh: BAYU SUKMAWAN BUDIONO NIM. 0910113084
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM MALANG 2013
“PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA” (Studi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo) Bayu Sukmawan Budiono Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
ABSTRAK Pelaksanaan
program
Alokasi
Dana
Desa
yang
dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Desa. Seperti gambaran diatas bahwa alokasi dana tersebut masih bisa dikatakan kecil dalam pembangunan fisik meski ditunjang berbagai swadaya masyarakat. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Desa sebagai pengambil kebijakan adalah bagaimana menerapkan agar Program Alokasi Dana Desa ini sebagai langkah strategis dalam usaha pemberdayaan masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana di desa. Berdasarkan uraian tersebut di atas penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tentang pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa pada Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang secara khusus ditujukan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mergosari, 2) Faktor penghambat
pelaksanaan
kebijakan
alokasi
dana
desa
berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan upaya Pengelola ADD di Desa Mergosari guna mengatasi permasalahan tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan
yuridis
sosiologis.
Subjek
penelitian
adalah
Perangkat Desa Mergosari, Perangkat Kecamatan Tarik, Lembaga Masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa.
ABSTRACT
Implementation of ADD establish by Local Government of Sidoarjo has emerge to be a specific challenge. Its appear to be the focus of the receiver government to take action to conduct any program funded by ADD as a strategic step for upgrading public service and local infrastructure. Based on the fact, this study aimed to analize the implementation of ADD of Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, with specific direction to describe: 1) implementative approach based on Permendagri No. 37 tahun 2007 (Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mergosari), 2) restrictant to the implementation of ADD and the effort of local government to deal with that factor. This study conducted as decriptive qualitative with sociological approach. The subject of this study are local government of Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, People’s Institution of Desa Mergosari, and Local Council, also some people who directly involved in the implementation of ADD.
A. PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mengatur bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Desa
didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dan Bantuan Pemerintah Desa. Aturan tersebut
diperkuat dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Melalui Alokasi Dana Desa, desa ataupun kelurahan berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memacu percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis. -
Alokasi Dana Desa sangat penting guna pembiayaan pengembangan wilayah tertinggal dalam suatu sistem wilayah pengembangan. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ini ditujukan untuk program-program fisik dan non fisik yang berhubungan dengan indikator Perkembangan Desa, meliputi tingkat pendidikan, tingkat pendapatan masyarakat, dan tingkat kesehatan. Alokasi Dana Desa juga dimanfaatkan di hampir seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo, dengan fokus pada pengembangan berbagai infrastruktur yang bersifat kemasyarakat guna meningkatkan taraf hidup dan pendidikan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2011 telah mengalokasikan 10% dari total DAU setelah dikurangi alokasi dasar sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 218 Desa. Setiap desa di Kabupaten Sidoarjo memperoleh anggaran rata-rata sebesar Rp. 74 juta. ADD yang ada selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Desa dengan ketentuan penggunaan sesuai PP No. 72 tahun 2005 tentang desa. Sejumlah 30% Alokasi Dana Desa digunakan untuk Biaya Operasional Pemerintah Desa, sedangkan 70% Alokasi dana Desa digunakan untuk membiayai Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kapasitas Aparatur Desa sebagai pelaksana kebijakan menjadi faktor penunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai ADD. Kemampuan dan keterampilan Aparatur Desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan dasar dari Pelaksanaan Pemerintahan khususnya di Bidang Keuangan dalam mengelola Alokasi Dana Desa. Kompetensi sumber daya manusia dalam diri pelaksana kebijakan ADD – khususnya di bidang teknis – dirasa kurang memadai berdasarkan survey awal yang penulis lakukan di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Kondisi ini berdampak pada kurangnya efektivitas pelaksanaan program akibat perlunya pembinaan terus menerus yang cukup menyita waktu yang dialokasikan. Di sisi lain permasalahan yang muncul adalah kurang tepatnya pencapaian sasaran program. Artinya program-program
yang semula
dianggarkan untuk dibiayai seringkali digantikan oleh program lain yang ternyata memiliki kepentingan yang lebih besar untuk diprioritaskan. Kondisi ini menggambarkan adanya mekanisme penganggaran yang kurang matang sehingga terjadi kesalahan dalam penentuan prioritas pendanaan pada tahap awal. Indikasi awal yang menjadi dasar ketidaktepatan penentuan skala prioritas tersebut terletak pada kurangnya sosialisasi tentang kebijakan ADD sehingga kurang menyentuh pada masyarakat yang merupakan pelaksana langsung berbagai program yang didanai. Kurangnya sosialisasi berdampak pada kurangnya partisipasi masyarakat untuk memberikan usulan tentang program-program apa yang mendesak untuk dikedepankan guna didanai melalui ADD.
B. PERMASALAHAN 1. Bagaimanakah pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mergosari? 2. Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa dan upaya apa yang diambil Pengelola ADD di Desa Mergosari guna mengatasi permasalahan tersebut?
C. METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji Pelaksanaan Kebijakan Alokasi Dana Desa Berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam kaitannya dengan kenyataan penggunaan dana di daerah tersebut dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Mergosari, Kabupaten Sidoarjo. Alasannya karena desa adalah penopang pemerintahan yang paling penting di Indonesia khususnya di daerah, maka sudah seharusnya desa diberdayakan dengan pelaksanaan ADD, namun pelaksaan ADD di Desa Mergosari masih belum bisa memenuhi target dan belum bisa memaksimalkan anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Jenis data penelitian yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data Primer (primary data) merupakan hasil wawancara dengan narasumber terkait dengan pelaksanaan alokasi dana desa di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah data administrasi desa, peraturan bupati sidoarjo tentang alokasi dana desa, serta buku-buku dan sumber internet tentang keuangan desa. Proses pemilihan subjek penelitian dalam rangka pengumpulan data dilakukan dengan teknik snowball sampling. Teknik snowball sampling atau teknik ”bola salju” yaitu memulai dari satu menjadi makin lama makin banyak.1 Subjek penelitian dibutuhkan untuk menggali data, sedangkan informan lain dipergunakan untuk melengkapi data yang dibutuhkan. Metode 1
Soemitro, Roni Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Semarang, 1988, hlm. 130
penentuan subjek dalam penelitian ini diwujudkan melalui penetapan informan pertama yaitu Kepala Desa Mergosari. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Kepala Desa Mergosari, diperoleh subjek penelitian sebagai berikut: 1.
Camat Tarik, Kabupaten Sidoarjo
2.
Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
3.
Sekertaris Desa Mergosari, Kabupaten Sidoarjo.
4.
Kepala Urusan Pembangunan Desa Mergosari
5.
Ketua BPD Desa Mergosari
6.
Ketua LPMD Desa Mergosar1
7.
Perwakilan warga Desa Mergosari, Kabupaten Sidoarjo yang ikut pelaksanaan ADD.
Data
yang
mengggunakan
diperoleh metode
dalam
analisis
penelitian deskriptif
ini
selanjutnya
kualitatif,
yaitu
diolah dengan
memperhatikan data primer dan sekunder hasil penelitian kemudian dikelompokkan, dihubungkan dan dibandingkan dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mergosari.
D. PEMBAHASAN
1. Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari berbagai peraturan pemerintah maupun peraturan daerah. Dalam hal ini peraturan yang mendasari adalah 1) Permendagri No. 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan
Keuangan
Pusat
dan
Daerah
yang
diterima
oleh
Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dan 2) Peraturan Bupati Sidoarjo No.9/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa yang diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No.17 tahun 2009 secara khusus mengatur tentang alokasi dana desa di Kabupaten Sidoarjo dan aspek-aspek pelaksanaannya.
a. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Implementasi dari aspek prosedur dan aturan menunjukkan sejauh mana pelaksanaan kebijakan ini dibandingkan dengan peraturan yang mendasari. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Sidoarjo No.9/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No.17 tahun 2009, yang mengarahkan pelaksanaan ADD pada pencapaian: meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan
dan
kemasyarakatan,
meningkatnya
kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan
dan
pengendalian
pembangunan
serta
mendorong
peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat. Pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa di Kabupaten Sidoarjo mencakup berbagai proses yang meliputi penyusunan rencana kegiatan dengan menyusun DURK masing-masing desa yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten. Setelah memperoleh persetujuan maka secara fisik berbagai usulan kegiatan tersebut diimplementasikan secara bertahap. Secara umum berdasarkan wawancara dan pengamatan penelitian seluruh kegiatan yang dianggarkan telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian pelaksanaan alokasi dana desa telah berjalan dengan baik dan telah melalui tahap pertanggungjawaban melalui SPJ ADD, dalam hal ini pertanggungjawaban dari beberapa desa masih dalam tahap penelitian oleh pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Keberhasilan implementasi sebuah kebijakan salah satu faktor yang menentukannya
adalah
sosialisasi
yang
merupakan
pengkomunikasian kegiatan. Terdapat 3 (tiga) hal
proses
yang perlu
diperhatikan, yaitu transmisi, clarity, consistency. Dari hasil penelitian
dalam hubungan sosialisasi dan pelaksanaan ADD, terdapat beberapa faktor penentu yaitu : 1) Sosialisasi
telah
pengawasan
dilakukan
didelegasikan
oleh pada
Tim
Kabupaten
pelaksana
sementara
program
melalui
pelaksanaan pertanggungjawaban kerja. 2) Pencapaian informasi dari pembuat kebijakan ke pelaksana kebijakan maupun sebaliknya berjalan lancar sehingga memudahkan sistem kontrol. 3) Terdapat konsistensi dalam pencapaian pesan/perintah kebijakan artinya tidak terdapat perintah yang bertentangan.
b. Pengawasan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Pengawasan pelaksanaan alokasi dana desa tidak terlepas dari struktur tugas dan kewenangan serta pertangungjawaban sebagaimana disusun
dalam
struktur
organisasi
pelaksana.
Hasil
penelitian
menunjukkan bahwa struktur organisasi pelaksana alokasi dana desa telah dibentuk dengan baik sehingga memberikan garis kewenangan dan tugas serta arah pertanggungjawaban antar fungsi yang jelas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan pelaksanaan fungsi belum sepenuhnya berjalan, terutama berkaitan dengan pelaksanaan fungsi yang melibatkan beberapa
pejabat
pelaksana
serta
LPMD
yang
diakibatkan
ketidakmengertian akan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga mengurangi efektivitas pengawasan. Kurangnya koordinasi antar lini juga dirasa masih kurang sehingga beberapa fungsi terlihat bekerja secara terpisah dan menumbuhkan ketidakpercayaan. Pengawasan juga tidak terlepas dari kapasitas sumber daya yang dimiliki. Sumber daya dalam implementasi suatu kebijakan merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu. Pentingnya kesiapan agen pelaksana atau sumber daya dalam melaksanakan suatu kebijakan tidak bisa terlepas dari sumberdaya yang memadai bahwa para pelaksana harus disuplai dengan resources yang cukup, seperti human resources (staf
dalam jumlah dan kualifikasi yang memadai dengan hak dan kewajibannya sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya), financial resources, technological resources, maupun psychological resources.2 Dari hasil penelitian dalam hubungan sumber daya dengan pelaksanaan ADD, terdapat beberapa faktor penting sebagai pendorong. Beberapa faktor pendorong tersebut adalah : 1) Kemampuan pelaksana untuk memberi dorongan kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam kegiatan ADD, meskipun hanya berupa tenaga dan material. 2) Adanya kemampuan pelaksana kebijakan ADD dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan ADD. 3) Kelengkapan sarana/prasarana desa dalam mendukung kebijakan ADD. c. Pencapaian Sasaran alokasi dana desa Pencapaian sasaran dapat dinilai berdasarkan standar dan tujuan yang mendasari suatu kebijakan. Standar dan tujuan kebijakan menurut Van Metter dan Van Horn adalah kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang program yang dimaksud. Sasaran yang ingin dicapai adalah jumlah perubahan yang terjadi dan sejauh mana konsensus tujuan antara pemeran-pemeran dalam proses implementasi. Lebih lanjut Van Metter dan an Horn menjelaskan bahwa proses implementasi dipengaruhi oleh sifat kebijaksanaan yang akan dilaksanakan. Sifat kebijaksanaan ini mengarah pada jumlah masing-masing perubahan yang dihasilkan dan jangkauan atau lingkup kesepakatan terhadap tujuan diantara pihak-pihak yang terlibat dalam proses implementasi.3 Tidak semua kebijakan ADD dijabarkan dalam bentuk program fisik oleh desa-desa diwilayah Kecamatan Tarik, karena disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas masing-masing desa. Sementara 2
M. Irfan Islamy. 1998. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Bumi Aksara. Jakarta. Halaman 34 3 Op.Cit. Budi Winarno. Halaman 112
berdasarkan ketepatan sasaran masih ada yang tidak dapat menyelesaikan kegiatan yang sudah direncanakan dengan tepat waktu, meskipun demikian ada juga desa yang melaksanakan kegiatan melebihi dari rencana yang ada. Efektivitas pelaksanaan alokasi dana desa dengan demikian secara umum dapat dilihat dari pencapaian tujuan. Pertama peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pencapaian tujuan ini telah terlaksana secara optimal. Pencapaian tujuan ini menjadi optimal dikarenakan desa-desa di wilayah Kecamatan Tarik adalah desa yang dikategorikan memiliki kemampuan sedang sehingga sangat membutuhkan bantuan dana guna peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Hambatan dan Upaya Penyelesaian Penelitian ini menemukan beberapa faktor penghambat atau hambatan dalam pelaksanaan kebijakan ADD, terutama di tingkat implementasi di desa Mergosari. Faktor penghambat yang dapat diidentifikasikan mencakup: a. Sosialisasi Kebijakan ADD Sosialisasi
kepada
masyarakat
mengenai
kebijakan
ADD
dipandang belum memadai karena hanya dilakukan pada perangkat pelaksana, sehingga pemahaman masyarakat mengenai ADD kurang, hal ini akan berakibat pada sulitnya mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan ADD maupun dalam pengawasan kegiatan terutama pengawasan oleh masyarakat. b. Kapasitas Sumber Daya Manusia Sementara itu masih terdapat kelemahan dalam hal sumber daya manusia dimana tingkat kemampuan pelaksana tidak merata, yaitu secara pendidikan
masih
rendah
sehingga
mempengaruhi
kemampuan
mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dengan cepat. Namun hal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan ADD karena adanya kemampuan untuk menggerakkan masyarakat.
Faktor penghambat dalam kaitannya dengan sumber daya manusia berpusat pada rendahnya pendidikan para pelaksana ADD, sehingga pemahaman pelaksana mengenai ADD kurang, serta tidak adanya dukungan yang memadai. Hal ini menimbulkan kurangnya dukungan pengawasan, terutama pengawasan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat ADD. c. Peran Serta Masyarakat Sebagaimana telah dibahas pada bagian sebelumnya peran serta masyarakat dinilai kurang memadai akibat kurangnya sosialisasi yang ditujukan bagi masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat baik secara individu maupun melalui kelembagaan kurang memahami peran serta tugasnya. Dalam hal ini pemahaman masyarakat adalah membantu pelaksanaan secara fisik dari berbagai kegiatan implementasi ADD. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada peningkatan kapasitas masyarakat/lembaga masyarakat yang akhirnya menyebabkan rendahnya peran pengawasan oleh masyarakat. Peningkatan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan tidak tercapai optimal, karena lembaga kemasyarakatan hanya dilibatkan dalam penyusunan rencana kegiatan dan pelaksanaan fisik. Sementara itu dalam pelaksanaan dan pengendalian dan proses administratif tidak dilibatkan. Peningkatan partisipasi swadaya masyarakat dalam programprogram lapangan yang dibiayai ADD juga belum optimal khususnya dalam hal pembiayaan. Berdasarkan data yang penulis peroleh dilapangan total pembiayaan partisipatif dari masyarakat mencapai 12,53% dari total dianggarkan untuk pembiayaan daerah, sebesar Rp. 945.056.000,- sementara sisanya berasal dari ADD. Belum optimalnya partisipasi swadaya masyarakat ini dikarenakan karena kondisi perekonomian masyarakat yang kurang mendukung. Namun demikian masyarakat masih berpartisipasi dalam hal swadaya dan gotong royong dalam bentuk tenaga dan material.
E.
PENUTUP
1.
Kesimpulan Berdasarkan paparan data dan analisis data serta pembahasan yang peneliti lakukan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tarik khususnya di Desa Mergosari didasarkan pada peraturan Permendagri No. 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara itu peraturan khusus yang menjadi dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati Sidoarjo No.9 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang telah diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo No.17 tahun 2009. Aspek-aspek implementatif dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Desa Mergosari dapat melaksanakan kebijakan ADD dengan cukup baik dan sesuai dengan peraturan yang mendasari, mencakup berbagai proses yang meliputi penyusunan rencana kegiatan dengan menyusun DURK masing-masing desa yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten. Setelah memperoleh persetujuan maka secara fisik berbagai usulan kegiatan tersebut diimplementasikan secara bertahap. b. Struktur organisasi pelaksana alokasi dana desa telah dibentuk dengan baik sehingga memberikan garis kewenangan dan tugas serta arah pertanggungjawaban antar fungsi yang jelas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan pelaksanaan fungsi belum sepenuhnya berjalan, terutama berkaitan dengan pelaksanaan fungsi yang melibatkan beberapa pejabat pelaksana serta LPMD c. Alokasi Dana Desa dilaksanakan secara efektif berdasarkan standar dan tujuan yang mendasari. Implementasi ADD memiliki kesesuaian tujuan dan sasaran dengan kebijakan Bupati mengenai ADD meskipun tidak semua kebijakan dijabarkan dalam bentuk program kerja fisik karena disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas masing-masing desa. 2. Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan ADD di Desa Mergosari mencakup:
a. sosialisasi hanya dilakukan pada perangkat pelaksanaan sehingga mengakibatkan kurangnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan maupun pengawasan oleh masyarakat b. Kapasitas tenaga pelaksana tidak merata, sehingga mempengaruhi kemampuan mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dengan cepat. c. Peningkatan partisipasi swadaya masyarakat dalam program-program lapangan yang dibiayai ADD juga belum optimal khususnya dalam hal pembiayaan. Namun demikian masyarakat masih berpartisipasi dalam hal swadaya dan gotong royong dalam bentuk tenaga dan material.
B. Saran 1. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hendaknya melakukan sosialisasi yang terarah dan tidak terbatas pada perangkat desa atau pihak pelaksana, melainkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini penting mengingat salah satu tujuan ADD adalah peningkatan peran serta masyarakat baik secara individu maupun melalui kelembagaan swadaya masyarakat. Sosialisasi sangat penting bagi masyarakat untuk memahami apa dan bagaimana peran serta yang akan diberikan. Di samping itu pemahaman masyarakat yang tinggi akan memberikan masukan dalam hal pelaksanaan, khususnya pengawasan oleh masyarakat sebagai pihak penerima manfaat sehingga akan memperkecil peluang terjadinya penyelewengan atau pelanggaran penggunaan ADD. 2. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan memperluas batasan-batasan yang ada dalam penelitian ini diantaranya mengenai input dan output dalam kaitannya dengan implementasi ADD. Hal ini secara khusus dapat dilakukan
dengan
memberikan
ukuran
keberhasilan
secara
nyata
berdasarkan dampak yang dirasakan masyarakat hingga dampak sosial ekonomi yang dirasakan suatu wilayah secara umum. Dalam hal ini dapat dilakukan pengukuran berbagai indikator-indikator sosial ekonomi seperti peningkatan taraf hidup, tingkat pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana setelah dilaksanakannya proyek peningkatan daerah yang menggunakan ADD.
DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahab, Solichin. 1997. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta. Irmayani. 2002. Peranan Kepala Desa Sebagai Pelopor Pembangunan. Perpustakaan Digital Universitas Sumatera Utara. Medan. Islamy, M. Irfan. 1998. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Poerwadarminta, WJS. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka . Rosady, Ruslan. 2006. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Raja. Grafindo Persada. Jakarta. Situmorang, Viktor M. dan Juhir, Jusuf. 1998. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta. Soemitro, Roni Hanitijo. 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Semarang: Ghalia Indonesia. Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sujamto. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sunggono, Bambang. 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. Winarno, Budi. 2002. Kebijakan dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Peraturan Perundangundangan: UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Bupati Sidoarjo No.9 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang telah diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo No.17 tahun 2009 Sumber Internet: www.departemendalamnegeri.go.id Diakses pada tanggal oktober 2012 Merriam-Webster Dictionary. www.merriam-webster.com. Diakses pada Oktober 2012. PPDI. 2010. Perspektif Perangkat Desa Dalam Sistem Pemerintah Desa. http://www.ppdi.co.nr.