ANGGARAN DASAR SINEMATOGRAFER INDONESIA
Pada hari ini, Selasa tanggal 7 Januari 2014 di Sinema Hall, Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail. Jl. Rasuna Said, Jakarta. Diadakan Rapat Umum Anggota Sinematografer Indonesia menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga S.I. Berhadapan dengan saya,……………..Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan dihadiri oleh saksi saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama namanya akan disebut dalam akhir akta ini :
MUKADIMAH KESETIAAN-KEMAJUAN-ARTISTIK Sinematografer Indonesia bukan serikat pekerja atau serikat, tetapi organisasi pendidikan, budaya dan profesional. Keanggotaan adalah dengan undangan untuk mereka yang terlibat aktif sebagai pengarah fotografi dan telah menunjukkan kemampuan luar biasa. Keanggotaan SI telah menjadi salah satu penghargaan tertinggi yang dapat disimpan pada sinematografer profesional tanda prestise dan keunggulan 1. Bahwa dalam rangka memelihara dan menyatukan segenap potensi para pekerja film pada umumnya dan departemen kamera pada khususnya untuk membentuk suatu wadah perhimpunan yang mampu menampung serta menyalurkan aspirasi para pekerja film. 2. Bahwa seluruh pekerja film yang ada adalah asset bangsa Indonesia yang perlu dibina dan dilindungi sebagai salah satu tiang pondasi bagi industri film nasional secara keseluruhan. 3. Bahwa pengalaman dan kemampuan para pekerja film merupakan unsur penggerak industri film nasional yang akan menjadi rekan usaha dengan para perusahaan film nasional 4. Bahwa bidang pekerjaan di industri film merupakan salah satu jenis usaha bidang jasa yang mana hak dan kewajibannya diakui sebagaimana jenis usaha jasa profesi lainnya.
5. Bahwa para pekerja film menyadari dalam pelaksanaan hak dan kewajiban yang terkait dengan pekerjaannya tetap akan mengacu kepada peraturan pemerintah dan perundang undangan nasional yang berlaku tanpa terkecuali. 6. Bahwa yang dimaksud dengan film adalah segala jenis semua jenis film baik cerita dan non cerita seperti promosi atau film yang mengiklankan suatu produk , hubungan relasi publik atau kebijakan lainnya yang mana di tayangkan melalui media televisi, bioskop, interaktif dan media ruang lainnya. 7. Bahwa pada akhirnya untuk menuju kesejahteraan, perlindungan dan menyalurkan aspirasi dari seluruh pekerja film secara umum dan departemen kamera secara khusus, maka dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa serta kesadaran terhadap peranan pekerja film untuk menjadi bagian dari industri film nasional , para Pengarah Fotografi Indonesia membulatkan tekad mendirikan Sinematografer Indonesia (SI) dengan anggaran dasar sebagai berikut : KODE ETIK ORGANISASI 1. 2. 3. 4. 5.
6.
7. 8.
Segenap anggota Sinematografer Indonesia adalah pekerja professional sebagai Pengarah Fotografi (PF) / Director of Photography berazaskan Pancasila Segenap anggota Sinematografer Indonesia adalah para pekerja professional berkewajiban mematuhi dan menghormati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SI sebagai anggota profesi. Segenap anggota Sinematografer Indonesia adalah pekerja film professional menjunjung tinggi dan menghormati prinsip-prinsip kebersamaan dan solidaritas berasaskan demokrasi. Segenap anggota Sinematografer Indonesia wajib memahami aturan kerja kelompok profesi dan melaksanakan secara profesional. Segenap anggota Sinematografer Indonesia wajib menghormati dan mematuhi perjanjian bersama (collective agreement film industry) dan perjanjian kerja yang dibuat bersama serta melaksakannya secara professional. Segenap anggota Sinematografer Indonesia wajib menolak pembuatan dan atau terlibat dalam pembuatan film yang bernuansa berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan merusak moral generasi penerus.. Segenap anggota Sinematografi Indonesia wajib mematuhi dan tunduk pada kebijakan organisasi keputusan Rapat Umum Anggota (RUA). Menjalankan Kode Etik Profesi Perfilman bidang Kamera.
BAB I : NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini bernama “ Sinematografer Indonesia “ Disingkat S.I. dan disebut juga SI/IC (See, I See – Sinematografer Indonesia / Indonesian Cinematographer’s) Pasal 2 Sinematografer Indonesia didirikan di Jakarta,pada tanggal 7 Januari 2014 untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Pengurus Pusat Asosiasi berkedudukan di Jakarta, sebagai ibu kota Republik Indonesia dan perwakilan dimungkinkan di kota - kota lain di Indonesia, maupun di luar negeri sesuai dengan persyaratan. BAB II : AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN Pasal 4 Sinematografer Indonesia berazaskan Pancasila dan Profesionalisme.
1. 2. 3. 4. 5.
Pasal 5 Sinematografer Indonesia Berlandaskan : Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-undang / Peraturan Pemerintah / Keputusan Presiden / Peraturan Daerah dan aturan lainnya yang berlaku di Indonesia Keputusan Musyawarah Organisasi Pasal 6
1. VISI Memajukan Seni dan Teknologi fotografi gambar bergerak dalam ekosistem film dan televisi Indonesia maupun Internasional. 2. MISI Mengembangkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas setara dalam pasar global.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi fotografi dan sinematografi Berjaringan dengan profesi film lainnya dalam membangun ekosistem yang sehat dan sejahtera. Membangun bersama perfilman dalam strategi kebudayaan Indonesia yang lestari. 3. Tujuan Organisasi dibentuk untuk menghimpun pekerja pada departemen kamera pada khususnya, dengan tujuan : 1. Mendudukan jenis pekerjaan ini sebagai salah satu jenis usaha bidang jasa yang mana hak dan kewajibannya diakui sebagaimana jenis usaha jasa profesi lainnya. 2. Membentuk suatu wadah yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi anggota, yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan , kesejahteraan serta pengembangan kemampuan pekerja film. 3. Menyatukan segenap potensi pekerja film yang ada, sebagai salah satu tiang pondasi perfilman nasional dalam sebuah badan yang di amanahkan Undang-undang perfilman. 4. Membangun sistem yang bersinambungan sejalan dengan pembangunan industri film yang lestari BAB III : USAHA Pasal 7 Dalam mencapai tujuan SI dalam pasal 6, maka SI dapat melakukan usaha dan kebijakan atas nama Organisasi sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan kegiatan untuk memupuk rasa kesetiakawanan dan peran serta pekerja film dalam industri film. 2. Melakukan usaha pengumpulan dana,baik melalui iuran dan sumbangan para anggota, serta usaha lain yang sah. 3. Meningkatkan kesejahteraan para anggota SI dengan perlindungan asuransi kerja dan asuransi kesehatan. 4. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagai sarana peningkatan wawasan dan pengetahuan di bidang film. 5. Mensosialisasikan kebijakan SI kepada perusahaan film nasional , Pemerintah serta instansi terkait di pusat maupun di daerah. 6. Menyelenggarakan kegiatan lain yang diputuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA)
BAB IV : PERLENGKAPAN ORGANISASI Pasal 8 SI terdiri dari : 1. Rapat Umum Anggota (RUA) 2. Anggota Sinematografer Indonesia 3. Anggota Pengarah Fotografi 4. Dewan Pembina 5. Presidium 6. Pengurus (Manajer, bendahara, infokom) 7. Anggota pasif personil departemen kamera (kamera operator, asiten kamera dll) BAB V : KEANGGOTAAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 9 Yang disebut sebagai anggota SI adalah mereka yang bekerja di industri film nasional dan terdaftar sebagai anggota. Pasal 10 Keanggotaan Asosiasi dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat, dan telah membayar iuran uang pangkal dan iuran keanggotaan secara periodik.
anggota Asosiasi berhak :
Pasal 11
1. Mendapatkan perlindungan atas hasil karyanya. 2. Berbicara dan memberi saran dalam rapat anggota dan pertemuan organisasi. 3. Memilih dan dipilih sebagai Presidium. 4. Meminta pertanggungjawaban Presidium dan Pengurus dalam RUA. 5. Mendapatkan tunjangan asuransi atas resiko pekerjaannya. 6. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kualitas pekerjaan dan profesionalisme. 7. Mendapatkan segala informasi terkini yang berhubungan dengan pekerjaan dan dunia film. Pasal 12 anggota Asosiasi berkewajiban :
1. Tunduk pada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan RUA dan peraturan yang ditetapkan oleh Presidium. 2. Mengikuti secara aktif kegiatan dan usaha organisasi. 3. Membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan secara periodik. 4. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. 5. Memberikan informasi terkini yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya kepada Pengurus Pusat. BAB VI : PERWAKILAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pasal 13 Perwakilan dapat didirikan di suatu kota jika terdapat sekurang kurangnya 10 ( sepuluh ) orang pekerja film. Pendirian Perwakilan harus mendapat persetujuan dari Presidium. Pengurus Perwakilan sekurang - kurangnya terdiri dari seorang Ketua, sekretaris dan Bendahara. Dewan Pengurus Perwakilan ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Perwakilan dan disahkan oleh Presidium. Susunan, Tugas dan syarat - syarat Dewan Pengurus Perwakilan mengacu kepada susunan, tugas dan syarat syarat AD/ART Hal hal yang menyangkut Dewan Pengurus Perwakilan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketetapan Presidium. BAB VII : PRESIDIUM
1. 2. 3. 4. 5.
Pasal 14 Presidium adalah badan eksekutif dari organisasi. Presidium adalah anggota SI yang dipilih dalam RUA. Presidium terdiri dari seorang Ketua sebagai koordinator, seorang Sekretaris dan 5 anggota presidium. Presidium akan disesuaikan dan ditetapkan melalui RUA. Masa jabatan Presidium adalah 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode. Pasal 15
Tugas dan wewenang Presidium : 1. Memimpin / mewakili dan melaksanakan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama organisasi. 2. Menjalankan dan melaksanakan keputusan keputusan RUA. 3. Membuat dan menjalankan program kerja tahunan, yang garis besar program kerjanya telah disahkan oleh RUA.
4. Menyusun , mengangkat dan memberhentikan staff administrasi organisasi sesuai dengan kebutuhan dalam menjalankan kegiatan organisasi. Pasal 16 Presidium berkewajiban : 1. Tunduk kepada ketentuan dalam Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan lain yang ditetapkan oleh RUA. 2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada RUA. 3. Memberikan laporan berkala kepada Dewan Pembina. 4. Memberikan informasi kepada para anggota tentang berbagai kegiatan organisasi dan keadaan keuangan organisasi tahunan. BAB VIII : DEWAN PEMBINA 1. 2. 3. 4. 5.
6.
7. 8.
Pasal 17 Anggota Dewan Pembina bisa dari anggota mantan presidium yang dipilih dalam RUA. Anggota Dewan Pembina bisa merupakan orang yang tidak bekerja di bidang perfilman, tapi pakar/ahli memahami perfilman dan diusulkan oleh Presidium untuk disahkan dalam RUA. Dewan Pembina terdiri dari minimal 3 (tiga) dan maksimal 5 (lima) orang anggota. Masa Jabatan Dewan Pembina adalah 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode. Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tetulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pengurus paling lambat 30 (tiga pulh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya; Dalam hal terdapat penggantian Pembina Asosiasi, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pembina Asosiasi, Anggota Asosiasi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait; Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pengurus atau Pelaksana kegiatan. Jabatan Pengawas berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri ; c. bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; d. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Umum Anggota;
Pasal 18 Tugas dan Kewajiban Dewan Pembina : 1. Hadir dalam RUA. 2. Membantu, membina dan memberi nasehat kepada Presidium. BAB IX : RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) Pasal 19 1. RUA adalah Rapat Anggota lengkap dan merupakan kekuasan tertinggi dalam organisasi. 2. RUA diselenggarakan sekurang kurangnya 1 ( satu ) kali dalam 3 ( tiga ) tahun, dan dalam keadaan luar biasa Presidium dapat mengadakan RUA sebelum waktunya. 3. RUA dihadiri oleh minimal 2/3 anggota , pengurus perwakilan, Dewan Pembina dan minimum 2/3 anggota Presidium. 4. RUA diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat. 5. Rapat Umum Anggota diselenggarakan di tempat kedudukan Asosiasi Pasal 20
Tugas Tugas RUA 1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga jika ada perubahan. 2. Menetapkan garis - garis besar kebijakan organisasi untuk minimal 3 ( tiga ) tahun mendatang. 3. RUA memilih Presidium dan Dewan Pembina untuk masa kerja 3 (tiga ) tahun. 4. Menentukan Tim Khusus bila terjadi permohonan perubahan Anggaran Dasar oleh anggota, yang akan diatur secara musyawarah. Pasal 21 Tata Cara RUA 1. Semua keputusan RUA berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan / permusyawaratan. 2. Bilamana dalam permusyawaratan ternyata tidak dapat dicapai kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta RUA.
BAB X : KEUANGAN Pasal 22 1. Keuangan Asosiasi diperoleh dari uang pangkal dan iuran anggota . 2. Penerimaan lain yang didapat melalui usaha sah dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan organisasi. 3. Asosiasi mempunyai kekayaan awal yang berasal yang berasal dari kekayaan Pendiri/Presidium pertama yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp.7.000.000,4. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) kekayaan Asosiasi dapat juga diperoleh dari: a) Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b) Wakaf; c) Hibah; d) Hibah wasiat; dan e) Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Asosiasi dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Semua kekayaan Asosiasi harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Asosiasi.
BAB XI : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 23 1. Perubahan Anggaran Dasar dikaji oleh Tim Khusus yang dibentuk dalam RUA. 2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi diputuskan oleh RUA yang diadakan secara khusus. 3. Untuk merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi diperlukan kehadiran sekurang - kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota yang hadir. BAB XII : PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 24 1. Pembubaran Asosiasi diputuskan oleh RUA yang diadakan secara khusus.
2. Untuk membubarkan organisasi, diperlukan kehadiran sekurang kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota dan disetujui oleh lebih dari ¾ ( tiga perempat ) anggota yang hadir. 3. Bila organisasi dibubarkan maka seluruh kekayaannya diserahkan kepada seluruh anggota yang tercatat. BAB XIII : PENUTUP Pasal 25 1. Hal hal yang tidak atau belum ditentukan dalam Anggaran dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Untuk pertama kalinya diangkat sebagai Pengurus organisasi, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari akta ini, yang berupa susunan Presidium Sinematografer Indonesia, tanggal sekian, bermeterai cukup, ditandatangani oleh para penghadap dan dilekatkan pada minuta akta ini.