ANGGARAN DASAR PGA INDONESIA
MUKADIMAH Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, olahraga golf di Indonesia telah tumbuh dan berkembang sesuai aspirasi masyarakat dan kemajuan jaman, berkat upaya terus menerus baik secara perorangan, kelompok, organisasi, kerjasama antar kelompok, antar organisasi ataupun antar bangsa. Bahwa sejalan dengan tuntutan, perkembangan dan pertumbuhan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dituntut pula tersedianya Pelaku Olahraga, baik olahragawan maupun tenaga keolahragaan profesional yang melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya. Bahwa sesungguhnya pegolf profesional Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat, menyadari sepenuhnya akan fungsi, tugas dan tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik dari dirinya bagi kepentingan Sosial, Ekonomi, Lingkungan maupun Fisik. Bahwa PGA Indonesia sebagai wadah berhimpunnya para pegolf profesional Indonesia merupakan organisasi profesi yang ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan olahraga golf profesional melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia agar tangguh, handal, dan berdaya saing. Bahwa menyadari akan kedudukan dan fungsi, serta tugas dan tanggung jawabnya, maka pada tanggal 1 Desember 1976 lahirlah “PGPI” singkatan dari “Persatuan Golf Profesional Indonesia” yang berkembang menjadi “Persatuan Golfer Profesional Indonesia” yang sekarang lebih dikenal dengan PGA Indonesia” sebagai kelanjutan perjuangan dalam meneruskan tradisi yang selalu mengabdikan diri kepada masyarakat, agar dapat meningkatkan darma baktinya kepada bangsa dan Negara secara terarah, terpadu dan berkesinambungan. Meyakini bahwa perjuangan itu hanya dapat berhasil dengan ridha Allah Yang Maha Besar, Tuhan Yang Maha Esa, dengan dijiwai oleh semangat pengabdian, persaudaraan dan persahabatan, serta usaha yang sungguh-sungguh, dan kerja keras, maka disusunlah konstitusi dasar organisasi yang disebut Anggaran Dasar PGA Indonesia sebagai berikut:
Anggaran Dasar PGA Indonesia
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Umum Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistimatis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 2. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan . 3. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 4. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. 5. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga 6. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan. 7. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran olahraga. 8. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi. 9. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan. 10. Golf adalah olahraga atau permainan di luar ruang yang dimainkan secara perorangan atau tim yang berlomba memasukkan bola ke dalam lubang-lubang yang ada di lapangan dengan jumlah pukulan tersedikit mungkin. Bola golf dipukul dengan menggunakan tongkat pemukul yang disebut klab (stik golf). 11. Golfer atau dengan sebutan lain Pegolf adalah pemain golf atau olahragawan golf. 12. Golfer professional atau dengan sebutan lain pegolf professional adalah sebutan profesi bagi seorang yang telah memiliki status sebagi pegolf professional dan telah terdaftar sebagai anggota Persatuan Golfer Professional Indonesia (PGA Indonesia), tidak di perbolehkan memasuki organisasi golf professional lainnya selain PGA Indonesia.
Anggaran Dasar PGA Indonesia
BAB II NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 2 Nama Nama orgainisasi ini adalah “PGA Indonesia” yang sebelumnya lebih dikenal dengan Persatuan Golfer Profesional Indonesia (PGPI)
Waktu PGPI didirikan pada tanggal 1 bulan Desember tahun 1976 di Jakarta berdasarkan akte Notaris F.J. Mawati, SH, nomor 2 tanggal 1 Desember 1976. Telah terdaftar di MENKUMHAM RI nomor AHU-00392.60.10.2014, tanggal 6 Oktober 2014, untuk masa waktu yang tidak di tentukan lamanya. Pasal 4 Tempat dan Kedudukan Tempat dan kedudukan PGA IndoneisaI adalah: 1. Badan pengurus pusat berkedudukan di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia 2. Pengurus wilayah berkedudukan di ibu kota Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang terdapat konsentrasi anggota PGA Indonesia dalam jumlah yang cukup (minimal 5 orang)
BAB III ASAS, DASAR DAN WEWENANG Pasal 5 Asas PGA Indonesia berasaskan profesionalisme dan Falsafah Negara Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pasal 6 Dasar PGA Indonesia berdasarkan : 1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 7 Anggaran Dasar PGA Indonesia
Wewenang PGA Indonesia adalah satu-satunya Induk organisasi golf professional yang bersifat nasional yang berwenang mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan semua kegiatan dan/atau turnamen golf professional di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB IV TUJUAN, FUNGSI, USAHA DAN KEGIATAN Pasal 8 Tujuan Tujuan PGA Indonesia adalah: 1) Mempromosikan dan mengembangkan olahraga golf dan segala bidang yang berkaitan, dengan berpedoman kepada olahraga golf yang maju dan profesional. 2) Meningkatkan dan mengembangkan kualitas profesi dan kompetensi pegolf profesional Indonesia, melalui peningkatan kemampuan profesionalnya, sehingga setiap anggota PGA Indonesia merupakan Pelaku Olahraga yang profesional, handal, dapat dipercaya, dan berdaya saing tinggi. 3) Meningkatkan dan memupuk profesionalisme anggota PGA Indonesia untuk selalu bertindak dan bertingkah laku secara profesional, serta bertanggung jawab secara profesional pula dalam menjalankan profesinya. 4) Membangun kerjasama yang sinergi antara PGA Indonesia dengan organisasi/lembaga olahraga golf dan pemangku kepentingan lainnya baik nasional, regional dan internasional. Pasal 9 Fungsi PGA Indonesia mempunyai fungsi : 1) Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan pegolf profesional secara nasional 2) Meningkatkan dan mengembangkan olahraga golf sebagai olahraga prestasi secara optimal. 3) Mengurus, mengatur dan menyelenggarakan semua kegiatan dan/atau turnament golf professional di Indonesia, dalam pelaksanaan nya tersebut menunjuk suatu badan hukum Event Organizer (EO) 4) Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga golf profesional. Pasal 10 Anggaran Dasar PGA Indonesia
Usaha Untuk mencapai tujuan tersebut PGA Indonesia melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut namun tidak terbatas pada : 1) Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan olahraga golf profesional untuk menjamin dipenuhinya dan dipatuhinya peraturan golf yang disetujui oleh R&A Rules Limited dan The USGA, Standar peraturan pertandingan dan ketentuan lain yang berlaku. 2) Mengorganisir dan/atau mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan pertandingan dan turnamen resmi, baik bersifat nasional, regional dan internasional yang diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3) Mengupayakan kerjasama yang kooperatif dan konstruktif dengan badanbadan penyelenggara turnamen nasional maupun internasional. 4) Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk kelancaran pelaksanaan program-program PGA Indonesia. 5) Membina dan mengusahakan agar bangsa Indonesia mampu berprestasi dalam bidang olahraga golf profesional di tingkat Regional dan Internasional. 6) Membantu, membina, dan mengawasi serta berperan dalam setiap usaha yang memungkinkan para pegolf profesional dapat mengembangkan dan menjalankan profesinya dengan baik 7) Memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggota PGA Indonesia untuk mencapai kondisi yang lebih baik dalam mengembangkan dan menjalankan profesinya 8) Menciptakan media komunikasi dan konsultasi antar anggota dan antara PGA Indonesia dengan badan / lembaga lainnya. 9) Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11 Kegiatan Untuk mencapai tujuan dan memenuhi fungsinya, PGA Indonesia mengadakan kegiatan sebagai berikut namun tidak terbatas pada : 1) Melakukan recruitment anggota melalui seleksi yang ketat dan teratur untuk mendapatkan olahragawan golf profesional yang berprestasi dan tenaga keolahragaan yang kompeten. 2) Mengadakan turnamen golf profesional yang rutin dan teratur baik nasional, regional maupun internasional.
Anggaran Dasar PGA Indonesia
3) Mengadakan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi yang berjenjang dalam menghasilkan pegolf profesional bermutu dalam bidang: a) Pemain Tur (Touring Professional) b) Pelatih Ketrampilan (Teaching Professional) c) Pengelola Lapangan (Course Management Professional) 4) Menyebarluaskan Peraturan Golf dan Etiket kepada para anggota PGA Indonesia khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui Lokakarya, Sarasehan, Seminar dan penerbitan majalah atau buku. 5. Mengadakan klinik dan pelatihan bagi pengembangan para pemain amatir dan junior dalam bentuk Golf Academy 5) Mendatangkan pakar-pakar profesional golf dari mancanegara untuk mengajar, diskusi (seminar) dan turut bermain.
6) Membantu mitra kerja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan program, pelaksanaan dan evaluasi, pelaksanaan pelatihan dan pembekalan. 7) Melakukan kegiatan lainnya yang dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipandang perlu dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi olahraga golf.
BAB V SIFAT DAN STATUS Pasal 12 Sifat 1. PGA Indonesia bersifat mandiri dan independen. Mandiri dalam arti mampu memenuhi dan menyelenggarakan kegiatan sendiri. Independen berarti tidak berafiliasi dengan partai politik manapun juga. 2. PGA Indonesia adalah organisasi nirlaba, dalam menjalankan kegiatannya bukan bertujuan mencari keuntungan (not for profit). Pasal 13 Status PGA Indonesia adalah satu-satunya induk organisasi profesi para pegolf professional Indonesia merupakan mitra kerja Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan golf professional yang bernaung di bawah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yaitu lembaga pemerintah yang di bentuk oleh Mentri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
BAB VI KODE ETIK PROFESI
Anggaran Dasar PGA Indonesia
Pasal 14 Kode Etik Profesi Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, seluruh anggota PGA Indonesia terikat dan harus tunduk pada Kode Etik Profesi dan Tata Laku Profesi yang telah dirumuskan dan disahkan pada Rapat Umum Anggota, yang merupakan ketentuan organisasi yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 15 Keanggotaan 1. Keanggotaan PGA Indoensaia terdiri dari orang perorang yang memiliki profesi pegolf professional dan telah memenuhi syarat dan ketentuanketentuan serta pertaruran-peraturan yang berlaku untuk menjadikan anggota PGA Indonesia, seperti: Mengikuti selekesi dengan ketentuan yang telah di tetapkan/sertifikasi atau pengangkatan langsung atas prestasi yang bersangkutan Untuk teaching professional mengikuti sertifikasi etika dan rule (peraturan), mengikuti ujian tertulis 2.Anggota PGA Indonesia terdiri dari: -
Anggota Biasa Anggota Luar Biasa Anggota Kehormatan
Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII ORGANISASI Pasal 16 Susunan Organisasi Susunan Organisasi PGA Indonesia terdiri dari: 1) Pada Lingkup Nasional, dipimpin oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) 2) Pada Lingkup Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Pengurus Wilayah.
Anggaran Dasar PGA Indonesia
3. Organisasi PGA Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih melalui RUA yang diselenggarakan 4 tahun sekali, Ketua tersebut dapat mewakili PGA Indonesia baik diluar maupun di dalam pengadilan 4. Untuk pengembangan organisasi Ketua Umum berhak melakukan kebijakan membuat cabang organisasi yang bertujuan memajukan golf, seperti; PGA TOUR, Senior Tour, dan Ladies Tour. Dan Susunan pengurus tersebut harus berdasarkan SK Ketua Umum PGA Indonesia 5. Personal kepengurusan BPP maupun wilayah tidak harus anggota professional
Pasal 17 Wilayah Kerja Wilayah kerja PGA Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Wilayah kerja Badan Pengurus Pusat adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Wilayah kerja Pengurus Wilayah adalah seluruh wilayah hukum Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat konsentrasi anggota PGA Indonesia dalam jumlah yang cukup.
Pasal 18 Kelengkapan Organisasi Kelengkapan Organisasi PGA Indonesia terdiri dari: a. Lingkup Nasional 1. Dewan Kehormatan 2. Dewan Penasehat 3. Badan Pengurus Pusat b. Lingkup Provinsi/Kabupaten/Kota 1. Dewan Kehormatan Wilayah 2. Dewan Penasehat Wilayah 3. Pengurus Wilayah
Pasal 19 Dewan Kehormatan 1) Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati mantan Ketua Umum, tokoh olahraga yang telah menyumbang tenaga dan pikiran serta tokoh-tokoh yang dipandang memiliki perhatian atas pengembangan olahraga golf profesional. 2) Dewan Kehormatan dibentuk di Pusat dan Wilayah. Anggaran Dasar PGA Indonesia
3) Dewan Kehormatan mempunyai tugas memberikan pertimbangan pada Pengurus dalam menyelesaikan masalah-masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus. 4) Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20 Dewan Penasehat 1) Dewan Penasehat adalah suatu lembaga yang berfungsi memberikan nasehat, pandangan dan advis terhadap Pengurus baik diminta maupun tidak. 2) Dewan Penasehat dibentuk di Pusat dan Wilayah. 3) Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 21 Badan Pengurus Pusat 1) Badan Pengurus Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi yang memimpin organisasi di lingkup nasional yang dibentuk dan disusun serta dipimpin oleh Ketua Umum dan dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota (RUA) dan karena itu bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota (RUA). 2) Masa bakti Badan Pengurus Pusat adalah 7 (tujuh) tahun, yaitu sejak saat Rapat Umum Anggota (RUA) yang memilih dan mengangkat Ketua Umum PGA Indonesia dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup. 3) Susunan Badan Pengurus Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22 Pengurus Wilayah 1) Pengurus Wilayah adalah badan pelaksana yang memimpin organisasi dalam lingkup wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk dan disusun oleh Rapat Anggota dan disahkan Badan Pengurus Pusat serta menjalankan kebijaksanaan Badan Pengurus Pusat. 2) Masa bakti Pengurus Wilayah adalah 7 (tujuh) tahun, yaitu terhitung sejak saat Rapat Anggota Wilayah yang memilih dan mengangkat Ketua PGA Indonesia Wilayah dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup. 3) Susunan Pengurus Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar PGA Indonesia
BAB IX KEKUASAAN TERTINGGI Pasal 23 Kekuasaan Tertinggi Organisasi Kekuasaan tertinggi Persatuan Golfer Profesional Indonesia adalah di tangan Rapat Umum Anggota (RUA)
BAB X RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT Pasal 24 Rapat Anggota 1. Rapat Anggota PGA Indonesia terdiri atas: a. Rapat Umum Anggota dilaksanakan di lingkup nasional. b. Rapat Anggota Wilayah dilaksanakan di lingkup Provinsi / Kabupaten / Kota 2. Rapat Umum Anggota dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali. 3. Rapat Umum Anggota Luar Biasa terdiri atas : a. Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilaksanakan di lingkup nasional b. Rapat Anggota Luar Biasa Wilayah, dilaksanakan di lingkup Provinsi/Kabupaten/Kota c. Ketentuan mengenai Rapat Umum Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 25 Rapat-Rapat 1) Rapat-Rapat PGA Indonesia terdiri dari: a. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas dilaksanakan di lingkup Nasional. b. Rapat Kerja Wilayah disingkat Rakerwil dilaksanakan di lingkup Provinsi/Kabupaten/Kota c. Rakernas dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti. 2) Rapat-rapat Pengurus PGA Indonesia dilaksanakan sesuai kesepakatan masingmasing lingkup Pengurus PGA Indonesia .
Anggaran Dasar PGA Indonesia
BAB XI BADAN DAN BADAN USAHA Pasal 26 Badan dan Badan Usaha 1) Badan Pengurus Pusat dapat membentuk Badan-Badan di lingkungan PGA Indonesia yang merupakan unit kerja pelaksana program yang berada langsung dibawah Badan Pengurus Pusat. 2) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Badan Usaha di lingkungan PGA Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 27 Badan Lingkup Wilayah Pembentukan Badan di Lingkup Wilayah disesuaikan dengan kebijakan Badan Pengurus Pusat dankebutuhan riil di lingkup wilayah masing-masing. BAB XII LAMBANG DAN BENDERA Pasal 28 Lambang dan Bendera PGA Indonesia mempunyai atribut terdiri dari Lambang dan Bendera yang diatur dalam Anggaran RumahTangga
BAB XIII KEUANGAN Pasal 29 Sumber Dana Organisasi 1) Sumber Dana PGA Indonesia diperoleh dari: a. b. c. d. e.
Uang Pangkal dan Iuran Anggota Sumbangan yang sah dan tidak mengikat Hasil usaha yang diselenggarakan oleh PGA Indonesia Bantuan dari Pemerintah Sumber-sumber lain yang sah, dan tidak bertentangan dengan tujuan PGA Indonesia
2) Keuangan PGA Indonesia dipergunakan untuk kepentingan organisasi guna mencapai tujuannya dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Umum Anggota
Anggaran Dasar PGA Indonesia
BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 30 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa. BAB XV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 31 Ketentuan Pembubaran 1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui dan disetujui dalam Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang secara khusus diadakan untuk itu. 2) Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. 3) Pembubaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir. 4) Dalam hal PGA Indonesia dibubarkan, maka kekayaannya dapat diserahkan kepada badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI PERATURAN PERALIHAN Pasal 32 Peraturan Peralihan 1) Selama struktur dan badan-badan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga belum terbentuk, maka struktur dan personalia yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku. 2) Selama peraturan-peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan organisasi yang ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku. 3) Struktur organisasi lingkup Pengurus Wilayah wajib disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Anggaran Dasar PGA Indonesia
BAB XVII PENUTUP Pasal 33 Penutup 1) Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat. 2) Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan organisasi, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. 3) Peraturan-peraturan organisasi yang telah ada, tetap berlaku selama belum diadakan perubahan untuk itu. 4) Anggaran Dasar pertama disahkan oleh Rapat Umum Anggota I PGA Indonesia di Jakarta pada tanggal 25 September 2001 dan kemudian telah ditinjau dan disempurnakan lagi setelah diubah dan ditambah dalam Rapat Umum Anggota II tanggal 23 Mei 2005 di Jakarta. 5) Anggaran Dasar ini kemudian disahkan oleh Rapat Umum Anggota III tanggal 14 Januari 2010 di Jakarta. 6) Anggaran Dasar ini kemudian disempurnakan dan disahkan lagi setelah diubah dan ditambah dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa Tahun 2012 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 7) Anggaran Dasar ini kemudian disempurnakan dan disahkan lagi setelah diubah dan ditambah dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa Tahun 2014 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 September 2014
8) Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat. 9) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Dasar PGA Indonesia
Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal : 25 September 2014
RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA PERSATUAN GOLFER PROFESIOAL INDONESIA
Pimpinan Sidang
Zamzami Sekretaris
Syahrial Oemry Ketua
Priyo Utomo Anggota
Januar Ramli Anggota
Syarifudin Nasution Anggota
Anggaran Dasar PGA Indonesia