ANGGARAN DASAR FORUM ORANGUTAN INDONESIA
PEMBUKAAN
Orangutan merupakan satu-‐satunya jenis kera besar yang saat ini hidup di Sumatera dan Kalimantan, sedangkan 3 jenis lainnya hidup di Afrika. Kelestarian orangutan sebagai jenis langka dan dilindungi sangat tergantung pada upaya pengelolaannya baik melalui konservasi in-‐situ maupun ex-‐situ. Selain itu, orangutan berperan penting dalam konservasi hutan. Untuk kepentingan tersebut, diperlukan adanya sistem pengelolaan yang adil yang bertumpu pada keberlanjutan keanekaragaman hayati. Konservasi orangutan sangat penting dilakukan karena keberadaan orangutan dan habitatnya terancam oleh: (1) Laju kerusakan ekosistem hutan yang sangat tinggi; (2) Kurang meratanya penyebaran penguasaan atas pengetahuan dan informasi tentang orangutan dan habitatnya; (3) Pertentangan kepentingan yang menguat antara tujuan-‐tujuan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam hayati dengan upaya konservasi orangutan; (4) Masih banyaknya perburuan, perdagangan, dan atau kepemilikan ilegal orangutan. Di sisi lain, orangutan mempunyai peran yang penting dalam konservasi hutan, penanggulangan pemanasan global dan ikon penelitian serta pariwisata. Konservasi orangutan membutuhkan upaya yang komprehensif dan kerjasama secara nyata dari para pihak. Untuk itu, diperlukan suatu forum orangutan guna meningkatkan komunikasi dan sinergi kegiatan. Pendirian forum orangutan ini sudah diamanatkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-‐2017. Atas dasar pemikiran tersebut di atas, maka dibentuk Forum Orangutan Indonesia dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut: BAB I NAMA DAN BENTUK Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan 1. Organisasi ini bernama Forum Orangutan Indonesia dan untuk selanjutnya disebut dengan FORINA. 2. FORINA berkedudukan di Kota Bogor. Pasal 2 Pembentukan dan Bentuk Organisasi 1. FORINA dibentuk oleh Musyawarah Pembentukan Forum Orangutan Indonesia dalam Kongres Orangutan Indonesia pada hari Rabu tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun dua ribu sembilan.
1. FORINA adalah organisasi yang berbasis konstituen. 2. Bentuk organisasi FORINA adalah perkumpulan yang bersifat nirlaba. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 Asas FORINA berasaskan kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan independen. Pasal 4 Tujuan FORINA bertujuan mendorong kerjasama antar para pihak untuk mewujudkan konservasi orangutan yang berkelanjutan di Indonesia. Pasal 5 Fungsi FORINA berfungsi sebagai media: 1. Pemersatu untuk melakukan tindakan yang sinergis dalam konservasi orangutan. 2. Komunikasi, berbagi informasi, pengalaman dan pengetahuan yang berkaitan dengan konservasi orangutan diantara sesama Anggota FORINA. 3. Pendorong dan pemersatu gerakan sosial untuk konservasi orangutan. 4. Penggalang dan memelihara hubungan antara Anggota FORINA dan dengan segenap konstituen FORINA. BAB III VISI DAN MISI Pasal 6 Visi Visi FORINA adalah terwujudnya kelestarian orangutan dan habitatnya melalui sinergitas peranserta para pihak. Pasal 7 Misi Misi FORINA adalah: 1. Mempromosikan konservasi orangutan Indonesia. 2. Meningkatkan kesadartahuan konstituen konservasi orangutan. 3. Memfasilitasi advokasi kebijakan konservasi orangutan. 4. Memfasilitasi sinkronisasi dan sinergitas upaya konservasi orangutan. 5. Memfasilitasi dukungan untuk kegiatan konservasi orangutan. Pasal 8 Kegiatan Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsinya, FORINA menjalankan kegiatan pengkajian, perumusan, sosialisasi dan evaluasi implementasi
kebijakan, serta penggalangan dan pendistribusian dukungan bagi konservasi orangutan. BAB IV LAMBANG Pasal 9 Lambang 1. Lambang FORINA adalah gambar orangutan dengan tangan kanan bergantung atau berpegangan pada suatu batang atau cabang pohon, muka menghadap ke depan searah dengan juluran tangan kirinya, kepala menjadi huruf O pada tulisan FORINA. 2. Ketentuan tentang gambar lambang, makna dan penggunaan lambang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V KONSTITUEN DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Konstituen 1. Konstituen FORINA adalah para pemangku kepentingan di bidang konservasi orangutan. 2. Konstituen FORINA terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu: a. Pemerintah dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota. b. Lembaga swadaya masyarakat (LSM). c. Swasta atau pelaku bisnis. d. Akademisi atau peneliti atau ahli, pemerhati orangutan serta masyarakat lokal yang hidup di dalam dan atau sekitar habitat orangutan. Pasal 11 Keanggotaan 1. Anggota FORINA terdiri dari anggota lembaga dan anggota perseorangan yang berasal dan atau merupakan bagian dari 1 (satu) kelompok konstituen FORINA. 2. Anggota FORINA adalah yang telah memenuhi persyaratan pencalonan anggota, persyaratan keanggotaan, dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) FORINA sebagai Anggota FORINA. 3. Anggota FORINA dikelompokkan ke dalam 4 (empat) Kamar yang merepresentasikan masing-‐masing kelompok konstituen. 4. Organisasi atau lembaga yang menjadi Anggota FORINA memiliki perwakilan atau utusan dengan surat penugasan yang sah. 5. Mekanisme penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12 Persyaratan Pencalonan Anggota Syarat pencalonan Anggota FORINA adalah sebagai berikut: 1. Diusulkan dan atau didukung oleh sekurang-‐kurangnya 3 (tiga) Anggota FORINA yang ditunjukkan dengan surat dukungan. 2. Mengisi dan menyampaikan aplikasi tertulis dan atau surat kesediaan untuk menjadi Anggota FORINA. Pasal 13 Persyaratan Keanggotaan Syarat keanggotaan FORINA adalah sebagai berikut: 1. Berasal dari 1 (satu) kelompok konstituen FORINA. 2. Memiliki kepentingan, minat, perhatian, pengalaman, dan atau kompetensi dalam bidang yang berkaitan dengan konservasi orangutan. 3. Memahami dan menyetujui serta tidak bertentangan dengan visi, misi, tujuan, dan fungsi FORINA. 4. Tidak sedang berada di bawah pengampunan dan atau dihukum untuk tindak pidana. Pasal 14 Hak Anggota Anggota FORINA memiliki hak untuk: 1. Turut serta dalam Rapat Kamar, Rapat Komisi, Musyawarah Anggota, dan Musyawarah Luar Biasa Anggota. 2. Berbicara dan memberikan 1 (satu) suara dalam proses pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan pada masing-‐masing rapat, serta hak memilih dan dipilih dalam proses penyusunan struktur organisasi dan kepengurusan FORINA. 3. Mengusulkan dan atau mendukung usulan calon Anggota FORINA. 4. Memilih dan atau dipilih menjadi Majelis Perwalian Anggota (MPA) dan atau Badan Pengurus (BP) FORINA. 5. Mendapatkan akses informasi tentang konservasi orangutan serta kegiatan FORINA. 6. Memperoleh dukungan dari Badan Pengurus (BP) FORINA yang dibutuhkan untuk memperjuangkan visi dan misi FORINA. 7. Memantau jalannya kepengurusan FORINA. 8. Mengajukan dan atau ikut mendukung mosi tidak percaya melalui Majelis Perwalian Anggota (MPA). 9. Mengusulkan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa Anggota dengan alasan yang memadai. 10. Membela diri dalam hal terancam kehilangan keanggotaannya. Pasal 15 Kewajiban Anggota Anggota FORINA berkewajiban untuk: 1. Mendukung dan mentransformasikan visi dan misi FORINA.
2. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORINA. 3. Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Anggota, Musyawarah Luar Biasa Anggota, Majelis Perwalian Anggota (MPA), dan Badan Pengurus (BP) FORINA 4. Terlibat secara aktif dalam kegiatan untuk memajukan FORINA serta konservasi orangutan. 5. Berbagi data dan atau informasi yang berkaitan dengan konservasi orangutan dan habitatnya kepada Badan Pengurus (BP) FORINA. 6. Mentaati peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan dan menjaga nama baik dan kredibilitas FORINA dalam segala tindakan, ucapan, dan keterlibatan dengan segala lapisan masyarakat dan jaringan, baik di dalam maupun di luar negeri. 7. Membayar iuran anggota. Pasal 16 Hilangnya Keanggotaan Anggota FORINA kehilangan keanggotaannya apabila: 1. Meninggal dunia untuk anggota perseorangan atau adanya pembubaran lembaga yang menjadi anggota, atau 2. Menyatakan pengunduran diri secara tertulis kepada Majelis Perwalian Anggota (MPA) dan atau Badan Pengurus (BP) FORINA, atau 3. Ditetapkan oleh Majelis Perwalian Anggota (MPA) karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan FORINA, atau 4. Ditetapkan oleh Majelis Perwalian Anggota (MPA) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengurus (BP) FORINA dengan landasan verifikasi dan evaluasi atas teguran tertulis dan atau pemberhentian sementara keanggotaan, atau 5. Ditetapkan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa Anggota berdasarkan usulan dari sekurang-‐kurangnya 3 (tiga) orang Anggota FORINA dengan alasan yang dinilai memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 17 Sanksi 1. Anggota FORINA dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota FORINA dan atau melanggar ketentuan lainnya dari Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga. 2. Sanksi dapat diberikan oleh Badan Pengurus (BP) FORINA, Majelis Perwalian Anggota (MPA), Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 3. Jenis sanksi dan mekanisme penerapan sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI PERANGKAT ORGANISASI Pasal 18 Perangkat Organisasi Perangkat organisasi FORINA terdiri dari: 1. Kamar. 2. Majelis Perwalian Anggota, disingkat MPA. 3. Badan Pengurus, disingkat BP. 4. Sekretariat. Bagian Pertama Kamar Pasal 19 Kamar 1. Kamar adalah pengelompokan Anggota FORINA berdasarkan kesamaan minat dan kegiatan masing-‐masing Anggota FORINA dan atau sesuai dengan pengelompokkan konstituen FORINA. 2. Kamar pada FORINA terdiri dari 4 (empat) Kamar, yaitu: a. Kamar LSM. b. Kamar Pemerintah. c. Kamar Swasta. d. Kamar Pemerhati. 3. Masing-‐masing Kamar memiliki beberapa anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dan dikoordinasi oleh seorang Koordinator Kamar yang dipilih dari salah satu anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) tersebut. 4. Batasan masing-‐masing Kamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 20 Kewenangan Kamar Kewenangan Kamar adalah: 1. Memutuskan mekanisme internal pemilihan anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) serta Koordinator Kamar dari Kamar tersebut. 2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dari Kamar tersebut, dengan 1 (satu) orang diantaranya sekaligus ditetapkan sebagai Koordinator Kamar, termasuk didalamnya dalam hal pergantian paruh waktu. 3. Mengevaluasi laporan pelaksanaan keseluruhan tugas oleh anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dari Kamar tersebut melalui Rapat Kamar dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 4. Memilih dan memutuskan calon Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA. 5. Mengusulkan pemberhentian atau sanksi lainnya bagi Anggota FORINA dengan alasan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. 6. Membahas dan menyampaikan keputusan Kamar dan atau posisi Kamar atas pokok bahasan tertentu lainnya.
Bagian Kedua Majelis Perwalian Anggota Pasal 21 Majelis Perwalian Anggota 1. Majelis Perwalian Anggota (MPA) adalah perwalian dari Anggota FORINA di masing-‐masing Kamar, yang dipilih dan ditetapkan dalam masing-‐ masing Rapat Kamar. 2. Majelis Perwalian Anggota (MPA) dipimpin oleh seorang Ketua Majelis Perwalian Anggota (Ketua MPA) yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 3. Anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dipilih dari Anggota FORINA dalam masing-‐masing Rapat Kamar dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dengan mempertimbangkan keterwakilan ragam konstituen pada masing-‐masing Kamar, dengan 1 (satu) orang diantaranya sekaligus ditetapkan sebagai Koordinator Kamar. 4. Anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) ditetapkan dalam masing-‐ masing Rapat Kamar untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 5. Anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) bertanggung jawab kepada masing-‐masing Rapat Kamar dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 6. Pergantian paruh waktu anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dilakukan melalui mekanisme internal masing-‐masing Kamar apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dan atau menyatakan pengunduran diri secara tertulis dan atau berhalangan tetap dan atau kehilangan keanggotaannya. 7. Jumlah anggota Majelis Perwalian Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 Persyaratan Majelis Perwalian Anggota Syarat untuk menjadi anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) adalah: 1. Anggota FORINA yang telah aktif sekurang-‐kurangnya 2 (dua) tahun. 2. Tidak merangkap sebagai Badan Pengurus (BP) FORINA. Pasal 23 Tugas dan Kewenangan Majelis Perwalian Anggota Tugas dan kewenangan anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) adalah: 1. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 2. Mengarahkan dan memantau pelaksanaan program kerja FORINA. 3. Memperoleh laporan tertulis tahunan dari Badan Pengurus (BP) FORINA, serta memantau dan mengevaluasi kinerja tahunan Badan Pengurus (BP) FORINA melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA), serta menyampaikan hasilnya kepada Anggota FORINA sesuai dengan mekanisme yang disepakati pada masing-‐masing Kamar dan atau melalui media komunikasi masing-‐masing Kamar.
4. Menetapkan penerimaan Anggota FORINA melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengurus (BP) FORINA. 5. Menyetujui dan menetapkan pemberhentian sementara keanggotaan FORINA melalui keputusan dalam Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) bersama Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA. 6. Menetapkan pemberhentian tetap Anggota FORINA melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) apabila tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan FORINA dan atau menyatakan pengunduran diri secara tertulis dan atau direkomendasikan oleh Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA. 7. Menetapkan iuran Anggota FORINA, serta rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Pengurus (BP) FORINA melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 8. Mengesahkan penetapan pemberhentian Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA serta memilih dan menetapkan Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA yang baru apabila terjadi pergantian paruh waktu, melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 9. Melaporkan perkembangan daftar Anggota FORINA masing-‐masing Kamar dan pandangan Majelis Perwalian Anggota (MPA) masing-‐masing Kamar terhadap kinerja Badan Pengurus (BP) FORINA kepada Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 10. Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa Anggota. Bagian Ketiga Badan Pengurus Pasal 24 Badan Pengurus 1. Badan Pengurus (BP) FORINA adalah badan yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan dibantu sekurang-‐kurangnya 2 (dua) orang. 2. Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA dipilih dan diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 3. Anggota Badan Pengurus (BP) FORINA ditentukan, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA. 4. Badan Pengurus (BP) FORINA mendapatkan kompensasi yang besarnya ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan organisasi berdasarkan keputusan Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 5. Kinerja Badan Pengurus (BP) FORINA dievaluasi sekurang-‐kurangnya sekali setahun melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) dan pada akhir kepengurusan melalui Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 6. Pergantian paruh waktu Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA dilakukan melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) apabila dijatuhi mosi tidak percaya dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua Badan Pengurus (BP) dan atau berhalangan tetap dan atau kehilangan keanggotaannya.
Pasal 25 Persyaratan Ketua Badan Pengurus Syarat untuk menjadi Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA adalah: 1. Anggota FORINA yang telah aktif sekurang-‐kurangnya 2 (dua) tahun. 2. Tidak merangkap sebagai anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA). 3. Tidak merangkap sebagai pimpinan atau pengurus ataupun staf pelaksana forum regional orangutan. Pasal 26 Mekanisme Penetapan Ketua Badan Penggurus 1. Calon Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA diusulkan dalam masing-‐ masing Rapat Kamar dengan jumlah 2 (dua) orang untuk kepengurusan baru atau pergantian paruh waktu. 2. Calon Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA yang diusulkan dalam masing-‐ masing Rapat Kamar tidak harus merupakan Anggota FORINA dari Kamar yang sama. 3. Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) memilih dan menetapkan Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA dari calon yang diusulkan Kamar apabila terjadi pergantian paruh waktu. 4. Mekanisme pemilihan Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA diatur lebih lanjut dalam masing-‐masing rapat Rapat Kamar dan Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). Pasal 27 Tugas dan Tanggung Jawab Badan Pengurus Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus (BP) FORINA adalah: 1. Melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Anggota, Musyawarah Luar Biasa Anggota, dan Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 2. Mewakili FORINA secara hukum. 3. Mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis bagi FORINA. 4. Menyusun rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan. 5. Menggalang dukungan untuk FORINA dan program kerjanya. 6. Menjamin pemenuhan hak dan memastikan pemenuhan kewajiban Anggota FORINA. 7. Menjamin pelaksanaan program kerja FORINA. 8. Menjembatani komunikasi dengan forum regional dan internasional orangutan. 9. Menyampaikan informasi perkembangan organisasi dan kegiatannya secara tertulis dan berkala sekurang-‐kurangnya setiap tiga (3) bulan kepada Anggota FORINA. 10. Mensosialisasikan secara tertulis keputusan dari masing-‐masing rapat yang bersifat mengikat seluruh Anggota FORINA melalui media komunikasi FORINA. 11. Membuat rancangan atau usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga.
12. Menyampaikan laporan tertulis tahunan Badan Pengurus (BP) FORINA kepada Majelis Perwalian Anggota (MPA). 13. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan keseluruhan tugas pada Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 14. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota. Pasal 28 Kewenangan Badan Pengurus 1. Membentuk Sekretariat serta menentukan, mengangkat, dan memberhentikan staf Sekretariat. 2. Membentuk dan menetapkan kelompok kerja atau tim kerja atau panitia yang bersifat ad hoc untuk menjalankan dan atau menyelesaikan tugas atau pekerjaan tertentu. 3. Menggerakkan Anggota FORINA dan mengelola sumberdaya FORINA lainnya untuk pencapaian visi dan misi FORINA. 4. Menetapkan peraturan lain mengenai hal-‐hal yang dinilai perlu dan belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-‐undangan. Bagian Keempat Sekretariat Pasal 29 Sekretariat 1. Badan Pengurus (BP) FORINA dalam pelaksanaan tugas sehari-‐hari didukung oleh Sekretariat. 2. Staf Sekretariat ditentukan, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA. 3. Fungsi Sekretariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII MOSI TIDAK PERCAYA Pasal 30 Mosi Tidak Percaya 1. Mosi tidak percaya merupakan tindakan tertulis tidak percaya terhadap Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA yang dijatuhkan berdasarkan syarat kecukupan pengajuan atau penyampaian oleh Majelis Perwalian Anggota (MPA) yang disertai dengan alasannya terhadap indikasi penyimpangan atau pelanggaran Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga FORINA. 2. Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA yang dijatuhi mosi tidak percaya secara langsung berakhir masa tugasnya dan pergantiannya dilakukan melalui Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 3. Mekanisme mosi tidak percaya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII RAPAT Pasal 31 Jenis Rapat FORINA memiliki beberapa jenis rapat, yaitu: 1. Musyawarah Anggota. 2. Musyawarah Luar Biasa Anggota. 3. Rapat Komisi. 4. Rapat Kamar. 5. Rapat Majelis Perwalian Anggota, disingkat Rapat MPA. 6. Rapat Badan Pengurus, disingkat Rapat BP. Pasal 32 Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Keputusan dinyatakan sah jika proses pengambilan keputusan dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) peserta rapat yang memiliki hak suara. 2. Kehadiran dan suara dalam proses pengambilan keputusan dapat diwakilkan dan dikuasakan kepada Anggota FORINA yang lain dari Kamar yang sama dengan menunjukkan surat kuasa yang sah. 3. Pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. 4. Hak suara Anggota FORINA dalam pengambilan keputusan: a. Disampaikan oleh Anggota FORINA itu sendiri atau penerima kuasanya untuk Rapat Kamar dan atau pada rapat lainnya yang tidak merupakan rapat antar Kamar. b. Disampaikan melalui anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dari Kamar tersebut atau juru bicara yang disepakati dari masing-‐ masing Kamar berdasarkan kesepakatan dalam masing-‐masing Kamar untuk rapat yang merupakan rapat antar Kamar. 5. Keputusan Rapat Kamar dan rapat lainnya yang tidak bersifat antar Kamar adalah sah apabila disepakati atau mendapat lebih dari 2/3 (dua pertiga) total hak suara dalam rapat. 6. Keputusan Musyarawah Anggota, Musyawarah Luar Biasa Anggota, Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) sebagai rapat yang bersifat antar Kamar adalah sah apabila disepakati atau mendapat lebih dari 50% (lima puluh persen) dari bobot suara. 7. Jumlah keseluruhan bobot suara adalah 100% (seratus persen), dengan pembagian kuota bobot yang sama untuk masing-‐masing Kamar yaitu 25% (dua puluh lima persen). 8. Mekanisme pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam ketentuan masing-‐masing jenis rapat.
Bagian Pertama Musyawarah Anggota Pasal 33 Musyawarah Anggota 1. Musyawarah Anggota merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi. 2. Musyawarah Anggota diselenggarakan sesuai dengan aturan penyelenggaraan dan kewenangan Musyawarah Anggota. Pasal 34 Penyelenggaraan Musyawarah Anggota Penyelenggaraan Musyawarah Anggota diatur sebagai berikut: 1. Diselenggarakan sekurang-‐kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan atau pada akhir periode kepengurusan Badan Pengurus (BP) FORINA. 2. Diselenggarakan oleh Badan Pengurus (BP) FORINA. 3. Dihadiri oleh seluruh Anggota FORINA dan peserta lainnya selaku peninjau dan atau narasumber, yang diundang secara resmi oleh Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA. 4. Musyawarah Anggota mencapai kuorum apabila dihadiri oleh Anggota FORINA dari keempat Kamar dengan anggota masing-‐masing berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen). 5. Apabila jumlah Anggota FORINA yang menghadiri Musyawarah Anggota tidak memenuhi kuorum, pimpinan rapat wajib menunda sekurang-‐ kurangnya 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam. 6. Apabila kuorum tetap tidak tercapai setelah penundaan, maka Musyawarah Anggota tetap dilaksanakan dan sah. 7. Setiap persidangan dalam Musyawarah Anggota dipimpin oleh 4 (empat) orang pimpinan sidang yang merupakan Anggota FORINA yang masing-‐ masingnya dipilih dari Kamar yang berbeda. 8. Keputusan Musyarawah Anggota adalah sah apabila disepakati atau mendapat lebih dari 50% (lima puluh persen) dari bobot suara. Pasal 35 Kewenangan Musyawarah Anggota Musyawarah Anggota berwenang untuk: 1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Menetapkan arah kebijakan FORINA. 3. Menetapkan dan atau mengukuhkan penetapan penerimaan Anggota FORINA, menetapkan sanksi, serta iuran anggota. 4. Mengukuhkan penetapan Majelis Perwalian Anggota (MPA). 5. Menetapkan dan atau mengukuhkan penetapan Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA. 6. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus (BP). 7. Menetapkan keputusan penting dan strategis lainnya.
Bagian Kedua Musyawarah Luar Biasa Anggota Pasal 36 Musyawarah Luar Biasa Anggota 1. Musyawarah Luar Biasa Anggota memiliki kedudukan setara dengan Musyawarah Anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam keadaan luar biasa. 2. Musyawarah Luar Biasa Anggota diselenggarakan sesuai dengan aturan penyelenggaraan dan kewenangan Musyawarah Luar Biasa Anggota. Pasal 37 Penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa Anggota Penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa Anggota diatur sebagai berikut: 1. Disepakati oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA). 2. Diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk atau ditunjuk oleh Majelis Perwalian Anggota (MPA). 3. Dihadiri oleh seluruh Anggota FORINA dan peserta lainnya selaku narasumber, yang diundang secara resmi oleh Ketua Majelis Perwalian Anggota (MPA). 4. Musyawarah Luar Biasa Anggota mencapai kuorum apabila dihadiri oleh Anggota FORINA dari keempat Kamar dengan anggota masing-‐masing Kamar berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen). 5. Jika jumlah Anggota FORINA yang menghadiri Musyawarah Luar Biasa Anggota tidak mencapai kuorum maka pimpinan rapat wajib menunda sidang sekurang-‐kurangnya 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam. 6. Jika kuorum tetap tidak tercapai setelah penundaan, Musyawarah Luar Biasa Anggota tetap dilaksanakan dan sah apabila dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) dari persyaratan kuorum pada ayat (4). 7. Setiap persidangan dalam Musyawarah Luar Biasa Anggota dipimpin oleh 4 (empat) orang pimpinan sidang yang merupakan Anggota FORINA yang masing-‐masingnya berasal dari Kamar yang berbeda, yang ditunjuk oleh panitia musyawarah. 8. Keputusan Musyawarah Luar Biasa Anggota adalah sah apabila disepakati atau mendapat lebih dari 50% (lima puluh persen) dari bobot suara. Pasal 38 Kewenangan Musyawarah Luar Biasa Anggota Musyawarah Luar Biasa Anggota berwenang untuk: 1. Menetapkan pembubaran FORINA. 2. Menetapkan pembekuan kepengurusan Badan Pengurus (BP) FORINA sebelum akhir waktu masa-‐baktinya atau memperpanjang waktu masa-‐ bakti dan atau menetapkan Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA yang baru. 3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus (BP). 4. Menetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 5. Menetapkan sanksi bagi Anggota FORINA.
Bagian Ketiga Rapat Komisi Pasal 39 Rapat Komisi 1. Dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota dapat dilakukan Rapat Komisi sebagai rapat antar kamar untuk menghasilkan usulan rumusan dan atau usulan posisi atas pokok bahasan tertentu, untuk kemudian dibahas dan ditetapkan dalam pleno musyawarah. 2. Rapat Komisi dihadiri oleh Anggota FORINA dari keempat Kamar. 3. Rapat Komisi dapat dihadiri oleh peserta lainnya sebagai narasumber dan atau peninjau berdasarkan undangan tertulis atau daftar peserta tertulis dari pimpinan rapat. Bagian Keempat Rapat Kamar Pasal 40 Rapat Kamar 1. Rapat Kamar diselenggarakan atas inisiatif Koordinator Kamar dan atau usulan anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) lainnya dari Kamar tersebut dan atau usulan 2/3 (dua pertiga) Anggota FORINA dari Kamar tersebut dan atau berdasarkan agenda Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 2. Rapat Kamar diselenggarakan dengan bahasan yang sesuai dengan kewenangan Kamar. 3. Rapat Kamar dihadiri oleh Anggota FORINA dari Kamar tersebut. 4. Peserta lainnya selaku narasumber dapat menghadiri Rapat Kamar berdasarkan undangan tertulis dari pimpinan rapat dan dengan sepengetahuan Kamar. 5. Rapat Kamar dipimpin oleh Koordinator Kamar dan atau anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) lainnya dari Kamar tersebut dan atau Anggota FORINA lainnya dari Kamar tersebut yang disepakati dan ditunjuk dalam Rapat Kamar tersebut. 6. Rapat Kamar menghasilkan keputusan Kamar dan atau posisi Kamar dan atau usulan Kamar atas pokok bahasan tertentu. 7. Keputusan Rapat Kamar adalah sah apabila disepakati atau mendapat lebih dari 2/3 (dua pertiga) total hak suara dalam rapat. Bagian Kelima Rapat Majelis Perwalian Anggota Pasal 41 Rapat Majelis Perwalian Anggota 1. Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) diselenggarakan oleh Majelis Perwalian Anggota (MPA) sekurang-‐kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Majelis Perwalian Anggota (MPA) menyelenggarakan rapat sesuai dengan tugas dan kewenangan Majelis Perwalian Anggota (MPA). 3. Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) dihadiri oleh anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA). 4. Kehadiran peserta lainnya selaku narasumber harus berdasarkan undangan resmi Ketua Majelis Perwalian Anggota (Ketua MPA) dan atau pimpinan rapat. 5. Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dari keempat Kamar. 6. Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) dipimpin oleh Ketua Majelis Perwalian Anggota (Ketua MPA) atau salah satu anggota Majelis Perwalian Anggota lainnya yang ditunjuk dalam rapat. 7. Keputusan Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA) adalah sah apabila disepakati atau mendapat lebih dari 50% (lima puluh persen) dari bobot suara. Bagian Keenam Rapat Badan Pengurus Pasal 42 Rapat Badan Pengurus 1. Rapat Badan Pengurus (Rapat BP) FORINA diselenggarakan oleh Badan Pengurus (BP) FORINA sekurang-‐kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. 2. Badan Pengurus (BP) FORINA menyelenggarakan rapat sesuai dengan tugas dan kewenangan Badan Pengurus (BP) FORINA. 3. Rapat Badan Pengurus (Rapat BP) FORINA dihadiri oleh Badan Pengurus (BP) FORINA dan peserta lainnya yang diundang oleh Ketua Badan Pengurus (BP). 4. Rapat Badan Pengurus (Rapat BP) FORINA dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus (Ketua BP) FORINA atau salah satu anggota Badan Pengurus (BP) FORINA lainnya yang ditunjuk dalam rapat. BAB IX SUMBER KEUANGAN Pasal 43 Sumber Keuangan Sumber keuangan FORINA adalah: 1. Iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah Anggota dan atau Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 2. Sumbangan sukarela anggota. 3. Sumber-‐sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan visi dan misi FORINA.
BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 44 Perubahan Anggaran Dasar 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. 2. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan ketentuan: 3. Diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Anggota FORINA yang menghadiri Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa Anggota dan atau diusulkan oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA) dan atau diusulkan oleh sedikitnya 3 (tiga) Kamar melalui Rapat Kamar. 4. Dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa Anggota. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 45 Pembubaran 1. Pembubaran FORINA hanya dapat diagendakan untuk dibahas apabila: 2. Diusulkan oleh sedikitnya 3 (tiga) Kamar melalui Rapat Kamar, yang disampaikan secara tertulis kepada Ketua Majelis Perwalian Anggota (MPA) dengan disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Usulan tersebut didukung dan atau disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah anggota Majelis Perwalian Anggota (MPA). 4. Pembubaran FORINA hanya dapat ditetapkan dalam Musyawarah Luar Biasa Anggota dengan agenda yang khusus untuk membahas pembubaran FORINA. Pasal 46 Akibat Pembubaran Apabila FORINA dibubarkan, maka Majelis Perwalian Anggota (MPA) atau panitia lainnya yang dimandatkan oleh Musyawarah Luar Biasa Anggota berkewajiban untuk: 1. Mengumumkan pembubaran FORINA secara jelas kepada para pihak. 2. Melakukan likuidasi FORINA, kecuali ditentukan lain oleh Musyawarah Luar Biasa Anggota. 3. Menyerahkan aset dan harta kekayaan FORINA kepada badan sosial dan atau masyarakat dimana aset dan harta kekayaan itu berada dan atau kepada pihak lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Luar Biasa Anggota.
BAB XII KHUSUS Pasal 47 Peralihan 1. Hal-‐hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan melalui ketetapan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa Anggota atau Rapat Majelis Perwalian Anggota (Rapat MPA). 2. Untuk pertama kalinya, Anggota FORINA, Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA 2009-‐2012, dan mandat untuk perumusan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORINA ditetapkan oleh Musyawarah Pembentukan Forum Orangutan Indonesia dalam Kongres Orangutan Indonesia yang diadakan pada tanggal 25 Februari 2009. 3. Untuk pertama kalinya, Anggota FORINA ditetapkan terdiri dari peserta Musyawarah Pembentukan Forum Orangutan Indonesia 25 Februari 2009 dan Musyawarah Anggota 2010 pada tanggal 14-‐15 Juni 2010. 4. Untuk pertama kalinya, Ketua Badan Pengurus (BP) FORINA 2009-‐2012 adalah ketua terpilih yang ditetapkan pada Musyawarah Pembentukan Forum Orangutan Indonesia 25 Februari 2009 dan ditugaskan untuk menyusun rancangan Anggaran Dasar, rancangan Anggaran Rumah Tangga, struktur pengurus serta inventarisasi Anggota dan calon Anggota FORINA. 5. Untuk pertama kalinya, Majelis Perwalian Anggota (MPA) FORINA 2010-‐ 2012 ditetapkan dalam Musyawarah Anggota 2010 pada tanggal 15 Juni 2010. 6. Untuk pertama kalinya, Anggaran Dasar ini dirumuskan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota 2010 pada tanggal 15 Juni 2010. Pasal 48 Penutup Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 15 bulan Juni tahun 2010. Musyawarah Anggota Forum Orangutan Indonesia, Pimpinan Sidang
Suherry
Siti Chadidjah K.
Tony Sumampau
Yaya Rayadin
Kamar LSM
Kamar Pemerintah
Kamar Swasta
Kamar Pemerhati