ANALYSIS OF CALCULATION IN Mudharabah TO INCREASE REVENUE TRADERS IN BMT of ATI BENING GROBOGAN DISTRICT Khusnamah Tida, Dr. Luluk Kholisoh, Winanto Nawarcono,SE.,MM
Abstraction The existence of an existing conventional bank interest in the system prioritizes operasiolnalnya, while the Islamic Bank are not familiar with the term of interest but which is the term used for the results. Banking with sharing system designed terbinanya
for
unity
in
the
risks
and
share
the
results
of
operations
between the owner of the funds that keep their money in the bank, with the bank as manager funds and also the people who need funds that can be existed as borrower or the fund manager. With financing coupled with the guidance capital management and business to business productivity help to improve which
in
turn
will
affect
the
increased
revenue
traders
small. This is the basis for the author to take the title "Analyst calculation Mudharabah Ati
to
Bening
describe
increase
Grobogan and
the
district”.
income The
analyze
of
purpose
the
traders
of
this
effect
in
study
of
BMT was
to
Mudharabah
increased income traders in District Grobogan. The population of this study is the customer who received BMT Bening Ati Mudharabah,
whose
population
amounted
to
all
customers,
the
sample
There are 100 (40 data can be processed) and the sampling technique using proportional cluster random sampling technique. The method of data collection yangdigunakan methods are questionnaires and documentation. Methods of data analysis used
in
this
research
is
simple
regression
analysis
of
prediktor.Hasil
research shows that by calculating the correlation coefficient between variables X and Y variables dipeoleh r r hits at 10.500 and table is 1.98, which means there was significant correlation between the increase of revenue Mudharabah small traders. From the simple regression equation obtained Y = 4.987 + 1.215 X, While
hypothesis
testing
is
performed
with
T
test
t
hits
obtained
for
10.500
which
to
means
increase
that
said
that
merchant
Ha
is
the
revenues
influence
of
Grobogan
financing District
"Acceptable". Based on the above conclusions, the authors present suggestions include the
need
increased
for revenue
further that
research the
on
available
expertise, motivation and tenacity to work. Keywords: Mudharabah, increased revenue.
the job
variables opportunities,
that skills
affect and
ANALISIS PERHITUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PEDAGANG DI BMT BENING ATI KABUPATEN GROBOGAN Khusnamah Tida, Dr. Luluk Kholisoh, Winanto Nawarcono,SE.,MM Abstraksi Keberadaan Bank konvensional yang ada mengutamakan sistem bunga dalam operasiolnalnya, sedangkan Bank Syariah tidak mengenal istilah bunga tetapi yang digunakan adalah istilah bagi hasil. Perbankan dengan sistem bagi hasil dirancang demi terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana yang menyimpan uangnya di bank, dengan bank selaku pengelola dana dan juga masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus sebagai peminjam atau pengelola dana. Dengan pembiayaan yang diiringi dengan bimbingan pengelolaan modal dan usaha dapat membantumeningkatkan produktifitas usaha, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil. Hal ini yang melandasi penulis untuk mengambil judul “Analis perhitungan Pembiayaan Mudharabah terhadap peningkatan pendapatan pedagang di BMT Bening Ati Kabupaten Grobogan“. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap peningkatan pendapatan pedagang di Kabupaten Grobogan . Populasi penelitian ini adalah nasabah BMT Bening Ati yang memperoleh Pembiayaan Mudharabah, yang populasinya berjumlah semua nasabah, sampelnya berjumlah 100 (40 data yang dapat diolah ) dan teknik samplingnya mengunakan teknik cluster proporsional random sampling. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan metode adalah kuesioner dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi sederhana satu prediktor.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perhitungan koefisien korelasi antara variabel X dan variabel Y dipeoleh r hit sebesar 10,500 dan r table sebesar 1,98 yang berarti terdapat hubungan antara Pembiayaan Mudharabah terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil. Dari persamaan regresi sederhana diperoleh Y= 4,987 + 1,215 X. Sedangkan uji hipotesis yang dilakukan dengan uji T diperoleh t hit sebesar 10,500yang berarti bahwa Ha yang berbunyi ada pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan
pendapatan pedagang Kabupaten Grobogan “diterima”. Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis menyampaikan saran antara lain perlunya penelitian lebih lanjut mengenai variabel-variabel yang mempengaruhi peningkatan pendapatan yaitu kesempatan kerja yang tersedia, kecakapan dan keahlian, motivasi kerja dan keuletan bekerja. Kata kunci: Pembiayaan Mudharabah, peningkatan pendapatan.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan ekonomi Indonesia yang semakin memprihatinkan dan tuntunan masyarakat terhadap perbaikan sistem ekonomi dirasakan perlu adanya sumber-sumber keuangan untuk menyediakan dana guna membiayai usaha masyarakat. Kesulitan yang dihadapi oleh para pedagang kecil adalah dalam mengembangkan usahanya antara lain keterbatasaan modal usaha, dikarenakan sumber dana dari luar yang bisa membantu mengatasi kekurangan permodalan tidak mudah diperoleh masyarakat. Bank menyediakan jasa perkreditan untuk mengatasi masalah permodalan usaha untuk pedagang kecil. Sektor perkreditan bagi bank sendiri merupakan salah satu usaha yang sangat penting karena pendapatan bunga dari kredit sebagai komponen yang dominan dibandingkan dengan jasa-jasa perbankan lainnya, dalam pemberian kredit kepada masyarakat pihak bank akan selalu dihadapkan pada resiko yang cukup besar seperti apakah dana bantuan yang dipinjamkan tersebut akan dapat diterima kembali sesuai dengan yang telah disepakati atau tidak. Bank meminta jaminan kepada nasabah sebagai pengaman apabila debitur tidak mampu melunasi kreditnya. Penyediaan jaminan untuk memperoleh kredit menjadi pembatas bagi pedagang kecil untuk bisa memanfaatkan jasa perkreditan dikarenakan tidak semua pedagang kecil mampu menyediakan jaminan yang dipersyaratkan oleh bank atau BMT. Sistem keuangan Islam yang berpihak pada kepentingan kelompok mikro sangat penting. Berdirinya bank syariah membawa andil yang sangat baik dalam sistem di Indonesia. Peranan ini sebagai upaya dalam mewujudkan sistem keuangan yang adil. Oleh karena itu, keberadaannya perlu mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat Muslim. Lembaga keuangan bank memiliki sistem dan proedur yang baku sehingga tidak mampu menjangkau masyarakat lapisan bawah dan kelompok mikro. Bank syariah dengan prosedurnya yang panjang dan rumit, menyebabkan pengusaha mikro atau pedagang kecil tidak dapat meminjam sumber pendanaan dari bank, sehingga potensi besar yang dimiliki oleh sektor mikro menjadi tidak berkembang. Banyak sektor mikro yang berfikir sangat pragmatis dalam pemenuhan kebutuhan pemodalan. Mereka mengambil jalan pintas dengan cara mengakseskredit dari rentenir
dan lintah darat dengan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan terkadang di atas keuntungan usaha dibiayai. Keadaan ini tidak dapat disalahkan, karena mereka tidak mampu menjangkau prosedur perbankan. Menurut Sumitro (1996:20) Bank adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya sesuai prinsip-prinsip syariah. Karakteristiknya bank syariah dalam segi teknis mempunyai perbedaan yang mendasar dengan bank umum diantaranya: 1. Beban biaya yang disepakati bersama waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang penentuan besarnya dilakukan dengan kebebasan tawar-menawar dalam batas yang wajar. 2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir. 3. Bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti di dalam batas waktu perjanjian telah berakhir. 4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk dana deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. 5. Dewan pengawas syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. 6. Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana juga berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diamabil oleh pemiliknya. Dalam praktek perbankan menurut Irmayanto (1998:72) bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, diantaranya: 1. Bank konvensional menaikan tingkat suku bunga simpanan akan diikuti dengan suku bunga pinjamannya. 2. Pada bank syariah, pengurangan uang beredar akan menekan laju inflasi dan menurunkan biaya produksi pada invaestai debitur sehingga debitur akan memperoleh
tambahan keuntungan yang akan dibagi hasilkan kepada bank. Tambahan keuntungan pada bank mempercepat kegiatan ekonomi. Perkembangan lembaga keuangan syariah terutama perbankkan syariah cukup luas sampai sekarang. Hal itu di tetapkan UU No.10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankkan dual banking sistem yaitu bank konvensional mulai melirik dan membentuk unit usaha syariah. Secara umum BMT yang bergerak di kawasan ini masih jarang dan berpeluang besar dalam perekonomian di dunia perbankan yang berdasarkan Alquran dan Hadits. Ide dasar pengembangan prinsip syariah pada perbankkan didasari keinginan umat Islam untuk menjadi muslim yang kaffah. Dengan benar-benar menjalankan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Dengan adanya doktrin dalam syariah islam yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram karena termasuk riba, sehingga diperlukan alternatif operasionl perbankan yang berdasarkan syariah. Teknik-teknik finansial yang dikembangakan dalam perbankan syariah adalah teknik-teknik finansial yang tidak berdasarkan bunga, melainkan didasarkan pada profit and loss sharing principle (PLS ). Bahwa kegiatan-kegiatan investasi bank Islam oleh para teoritisi Perbankan Islam membayangkan mesti di dasarkan pada dua konsep hukum : Mudharabah dan Musyarakah, atau yang dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing (PLS). Mereka berpendapat bahwa Bank Islam akan menyediakan sumber-sumber pembiayaan yang luas kepada para peminjam dengan prinsip berbagi-risiko, tidak seperti pembiayaan berbasis bunga dimana peminjamnya menanggung semua risiko. Namun dalam praktiknya, bankbank Islam umumnya telah menyadari bahwa PLS, seperti yang dibayangkan para teoritisi, tidak dapat digunakan secara luas dalam Perbankan Islam dikarenakan risikorisiko yang ditanggungkan kepada Bank. Konsep teoritisi yang ditawarkan dengan sistem Mudharabah dalam literatur fiqih dapat diaplikasikan secara murni pada Perbankan Islam dalam tingkat realitas. Bagi hasil adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah.
BMT BENING ATI Grobogan berdiri sejak tahun 2007, hingga saat ini sudah ada beberapa produk layanan pembiayaan yaitu mudharabah, murabahah, musyarakah, , ijarah dan Bai Bitsaman ajil. Keenam produk layanan pembiayaan tersebut yang memiliki resiko paling tinggi adalah pembiayaan mudharabah. Resiko–resiko itu antara lain: 1. Nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak. 2. Nasabah lalai dalam mengelola dananya dan melakukan kesalahan yang disengaja 3. Nasabah tidak jujur sehingga melakukan penyembunyian keuntungan.
BMT BENING ATI Grobogan merupakan salah satu BMT yang berkembang pesat, hal tersebut ditandai dengan semakin meningkatnya aset pendapatan BMT dari tahun ke tahun. Awal aset pendapatan tersebut adalah 12 juta hingga saat ini mencapai Rp 836.535.600 rupiah untuk layanan pembiayaan. Ketika nasabah ingin mengajukan pembiayaan mudharabah, biasanya pihak BMT BENING ATI Grobogan menyuruh nasabah untuk menghitung proyeksi atau rencana keuntungan bagi hasil pada usahanya. Hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur pembiayaan, karena yang seharusnya menghitung proyeksi keuntungan usahanya adalah pihak BMT BENING ATI Grobogan. Berdasarkan permasalahan di atas, maka menarik untuk dilakukan suatu penelitian dengan judul ”Analisis Perhitungan Pembiayaan Mudharabah di BMT BENING ATI terhadap Peningkatan Pendapatan Pedagang di Kabupaten Grobogan”.
B. Rumusan Masalah Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah ada penagruh perhitungan pada pembiayaan Mudharabah di BMT Bening Ati meningkatkan pendapatan terhadap pedagang di Kabupaten Grobogan?
C. Batasan Masalah Peneliti membatasi permasalahan dalam penelitian ini agar terfokus pada permasalahan yang ada
1. Pembiayaan yang diteliti adalah pembiayaan mudharabah. 2. Pedagang yang diteliti adalah pedagang yang ada di pasar . 3.Penelitian ini dilakukan pada pedagang di pasar Tamban di Kecamatan Gubug dan Pasar Genggang yang berada di Desa Jeketro agar biar fokus pada satu bidang permasalahan . 4. Responden yang dalam penelitian ini adalah pedagang yang berusia 19 tahun sampai 40 tahun. 5. Variabel-variabel yang teliti adalah pembiayaan mudharabah (X) dan peningkatan pendapatan pedagang (Y).
D. Tujuan Penelitian Setelah Setiap penelitian pasti memiliki tujuan tertentu baik untuk kepentingan pribadi atau yang lain. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan pendapatan pedagang di kawasan Kabupaten Grobogan.
E. Manfaat Penelitian 1. Bagi peneliti Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi peneliti untuk menerapkan teori-teori yang diperoleh di bangku kuliah dan membandingkannya dengan praktek yang terjadi dalam perbankan. 2. Bagi Sekolah Ilmu Ekonomi Nusa Megarkencana Penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan dan tambahan informasi bagi peneliti selanjutnya dan bermanfaat. 3. Bagi Lembaga Keuangan Sebagai bahan wacana untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat terutama pedagang untuk memberikan pinjaman yang lebih baik dengan persyaratan yang lebih lunak, karena sektor riil ini masih banyak yang masih membutuhkan permodalan yang lebih banyak lagi.
F. Sistematika Penulisan BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Batasan Masalah D. Tujuan Penelitian E. Manfaat Peenelitian F. Sistematika Pembahasan BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI A. LANDASAN TEORI 1. Metode Bagi Hasil a. Pengertian bagi Hasil b. Landasan Syariah c. Teori Bagi Hasil . d. Konsep Bagi Hasil e. Nisbah Keuntungan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil f. Investasi Berdasarkan Bagi Hasil g. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil Komponen Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah B. Konsep Pendapatan Dan Biaya Dalam Bagi Hasil 1. Pengertian Pendapatan 2. Metode Penerimaan Pendapatan bagi Hasil. C. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil 1. Pengertian Pembiayaan 2. Pengertian Mudharabah 3. Rukun dan Syarat Mudharabah 4. Perkara yang Membatalkan Mudharabah. 5. Jenis-jenis Mudharabah 6. Terjadinya Kerugian 7. Teknik Mudharabah dalam Perbankan. 8. Manfaat Mudharabah
9. Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah E. Pedagang 1. Pengertian Pedagang F. Tinjauan Pustaka. H. Hipotesis. BAB III METODE PENELITIAN A. Waktu dan Tempat Penelitian B. Metode Penelitian dan Jenis Data C. Populasi, Sampel dan Teknik Pengambilan sampel 1. Populasi 2. Sampel Penelitian 3. Variabel Penelitian D. Metode Pengujian 1. Uji Validitas. 2. Uji Reliabilitas E. Metode Analisis Data. 1. Analisis Deskriptif Persentase. 2. Analisis Regresi Linier Sederhana BAB IV GAMBARAN UMUM A. Profil Responden Subjek Penelitian B. Pihak Yang Terlibat. C. Profil KJKS Bening Ati 1. Sejarah Berdirinya 2. Profil 3. Visi dan Misi 4. Data Lembaga 5. Struktur organisasi 6. Jenis Produk BAB V ANALISIS DATA A. Profil Responden B. Karaktristik Responden
C. Uji Instrumen Penelitian 1. Uji Validitas 2. Uji Reabilitas. D. Analisis Data 1. Anal,isis Regresi Linier Sederhana 2. Analisis Rating Scale BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan B. Saran-saran DAFTAR PUSTAKA
BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI
A. LANDASAN TEORI B. Metode Bagi Hasil 1.1. Pengertian Bagi Hasil Sistem perekonomian Islam merupakan masalah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang harus ditentukan padal kontrak kerja sama (akad), yang ditentukan adalah persentase masing-masing misalkan 20:80 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang diperoleh akan di distribusikan sebesar 20% bagi pemilik dana (shahibul maal) dan 80% bagi yang menjalankan usahanya (mundharib). Bagi hasil adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem yaitu: a. profit sharing (bagi Untung) b. Revenue sharing (bagi hasil) Profit sharing menurut etiologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika pendapatan total (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Revenue sharing berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata yaitu revenue yang mempunyai arti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dan yang dimaksud revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima
sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dalam profit sharing, keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bias negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan kelebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit).Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit ) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan. Pada umumnya dalam prakteknya, bank syariah mempergunakan revenue sharing, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi resiko penyelewengan yang mungkin dilakukan mundharib. Prinsip pembagian hasil usaha ada 2 yaitu: a. Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (profit Sharing) Berapa hal yang perlu diperhatikan dalam distribusi hasil usaha berdasarkan prinsip hasil (revenue sharing) adalah sebagai berikut: 1) Pendapatan Operasi Utama Pendapatan operasi utama syariah adalah pendapatan dari penyaluran dana investasi yang dibenarkan syariah yaitu pendapatan penyaluran dana prinsip bagi hasil jual beli, bagi hasil dan ptrinsip ijaroh. Besarnya pendapatan yang dibagikan dalam perhitungan distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue sharing) ini adalah pendapatan (revenue) dari pengelolaan dana (penyaluran ) sebesar porsi dana mudharabah (investasi tidak terikat) yang dihimpun tanpa adanya pengurangan beban-beban yang dikeluarkan oleh bank syariah.
2) Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat Hak untuk pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat ini merupakan bagian bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan ) yang diserahkan oleh bank syariah kepada pemilik dana mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat). 3) Pendapatan operasi lainnya Praktik dalam penyaluran dana bank syariah mengenakam fee administrasi atas penyaluran tersebut yang besarnya disepakati anatara bank sebagai pemilik dana dan debitur sebagai pengelola dana (mundharib). Pendapatan operasi lain diperoleh dari jasa layananan syariah seperti pendapatan fee inkaso, fee transfer, fee LC dan fee kegiatan yang berbasis imbalan lainnya. 4) Beban operasi Semua beban yang dikeluarkan oleh bank syariah sebagai mudharib, baik beban untuk kepentingan bank syariah sendiri maupun kepentingan pengolaan dana mudharabah, seperti beban tenaga kerja atau karyawan, beban umum dan administrasi, beban operasi lainnya ditanggung oleh bank syariah sebagi mudharib.
b. Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan Prinsip Bagi Untung (Profit Sharing) Penerapan distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi untung (profit sharing) bukanlah hal yang mudah, karena pihak deposan harus siap menerima bagian kerugian apabila dalam pengelolaan dana mudharabah mengalami kerugian yang bukan akibat dari kelalaian mudharib sehingga uang yang diinvestasikan pada bank syariah menjadi berkurang. Di lain pihak, bank syariah sendiri harus secara jujur dan transparan menyampaikan beban-beban yang akan ditanggung dalam pengelolaan dana mudharabah, seperti membuat dan menentukan dengan tegas dan jelas beban yang akan dibebankan dalam pengelolaan dana mudharabah baik beban langsung maupun beban tidak langsung.
Menurut Ridwan, (2005:123-124). Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil adalah: 1. Faktor langsung (direct factor) yang dapat mempengaruhi tingkat bagi hasil meliputi: a. Investment rate, merupakan prosentase aktual dana yang dapat di investasikan dari total dana yang terhimpun. b. Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber yang dapat diinvestasikan. c. Nisbah (profit sharing) merupakan proporsi pembagian hasil usaha.
2. Faktor tidak langsung yang dapat mempengaruhi tingkat bagi hasil meliputi : a. Penentuan biaya dan pendapatan. b. Kebijakan akuntansi.
1.2. Landasan Syariah a. Al-Qur’an Q.S al-Baqarah : 282
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”
QS. Al-Maidah : 1
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. b. Al-Hadist Hadist riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf yang artinya: “Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
1.3. Teori Bagi Hasil Menurut terminologi asing (Inggris) bagi hasil dikenal dengan profit sharing Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan dengan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan:”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan/bulanan. Mekanisme lembaga keuangan syariah pada pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk penyertaan atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi harus melakukan transparasi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek. Keuntungan yang dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti shahibul maal telah dibayar kembali. Jika ada pembagian keuntungan sebelum habis masa perjanjian akan dianggap sebagai pembagian keuntungan dimuka.
Menurut Ridwan, Manajemen Baitul Wat Tanwil (BMT), Yogyakarta, UII pres:120.Kerja sama para pihak dengan sistem bagi hasil harus dilaksanakan dengan transparan dan adil. Hal ini disebabkan untuk mengetahui tingkat bagi hasil pada periode tertentu itu tidak dapat dijalankan kecuali harus ada laporan keuangan atau pengakuan yang terpercaya. Pada tahap perjanjian kerja sama ini disetujui oleh para pihak, maka semua aspek yang berkaitan dengan usaha harus disepakati dalam kontrak, agar antar pihak dapat saling mengingatkan.
2.4 Konsep Bagi Hasil Konsep bagi hasil adalah sebagai berikut: a. Pemilik dana akan menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola. b. Pengelola atau lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund selanjutnya akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek atau usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah. c. Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
2.5 Nisbah Keuntungan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Hal-hal yang berkaitan dengan nisbah bagi hasil yaitu: a. Prosentase Nisbah keuntungan harus didasarkan dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal rupiah tertentu. Nisbah keuntungan itu misalnya 35:65, 45:55, 60:40, atau 80:20. Jadi nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi setoran modal. Nisbah keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah tertentu. b. Bagi Untung dan Bagi Rugi Ketentuan diatas itu merupakan konsekuensi logis dari karakteristik akad mudharabah itu sendiri, yang tergolong ke dalam kontrak investasi (natural uncertainty contracts). Dalam kontrak ini, return dan timing cash flow kita
tergantung kepada kinerja sektor riilnya. Bila laba bisnisnya besar, kedua belah pihak mendapat bagian yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, mereka mendapat bagian yang kecil juga. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah laba ditentukan dalam bentuk prosentase, bukan dalam bentuk nominal rupiah tertentu. Bila dalam akad mudharabah ini mendapatkan kerugian, pembagian kerugian itu bukan didasarkan atas nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Itulah alasan mengapa nisbahnya disebut sebagai nisbah keuntungan, bukan nisbah saja, karena nisbah 50:50, atau 80:20 itu hanya diterapkan bila bisnisnya untung. Bila bisnisnya rugi, kerugiannya itu harus dibagi berdasarkan porsi masing-masing pihak, bukan berdasarkan nisbah. Hal ini karena ada perbedaan kemampuan untuk mengabsorpsi/menanggung kerugian di antara kedua belah pihak. Bila untung, tidak ada masalah untuk menikmati untung. Karena sebesar apa pun keuntungan yang terjadi, kedua belah pihak akan selalu dapat menikmati keuntungan itu. Lain halnya kalau bisnisnya merugi. Kemampuan shahib al-maal untuk menanggung kerugian finansial tidak sama dengan kemampuan mudharib. Dengan demikian, karena kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal (finansial) shahib al-maal dalam kontrak ini adalah 100%, maka kerugian (finansial) ditanggung 100% pula oleh shahib al-maal. Di lain pihak, karena proporsi modal (finansial) mudharib dalam kontrak ini adalah 0%, andaikata terjadi kerugian, mudharib akan menanggung kerugian (finansial) sebesar 0% pula.
c. Jaminan Ketentuan pembagian kerugian bila kerugian yang terjadi hanya murni diakibatkan oleh risiko bisnis (business risk), bukan karena risiko karakter buruk mudharib (character risk). Bila kerugian terjadi karena karakter buruk, misalnya karena mudharib lalai dan atau melanggar persyaratan-persyaratan kontrak mudharabah, maka shahib al-maal tidak perlu menanggung kerugian seperti ini. "Para fuqaha berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak perlu dan tidak boleh mensyaratkan agunan sebagai jaminan, sebagaimana dalam akad syirkah lainnya.
Jelas hal ini konteksnya adalah business risk." Dan untuk character risk, mudharib pada hakikatnya menjadi wakil dari shahibul maal dalam mengelola dana dengan seizin shahibul maal, sehingga wajib baginya berlaku amanah. Jika mudharib melakukan keteledoran, kelalaian, kecerobohan dalam merawat dan menjaga dana, yaitu melakukan pelanggaran, kesalahan, dan kelewatan dalam perilakunya yang tidak termasuk dalam bisnis mudharabah yang disepakati, atau ia keluar dari ketentuan yang disepakati, mudharib tersebut harus menanggung kerugian mudharabah sebesar bagian kelalaiannya sebagai sanksi dan tanggungjawabnya. Ia telah menimbulkan kerugian karena kelalaian dan perilaku zalim karena ia telah memperlakukan harta orang lain yang dipercayakan kepadanya di luar ketentuan yang disepakati. Mudharib tidak pula berhak untuk menentukan sendiri mengambil bagian dari keuntungan tanpa kehadiran atau sepengetahuan shahibul maal sehingga shahibul maal dirugikan. Jelas hal ini konteksnya adalah character risk.
d. Menentukan Besarnya Nisbah Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masingmasing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah ini muncul sebagai hasil tawarmenawar antara shahib al-maal dengan mudharib. Dengan demikian, angka nisbah ini bervariasi, bisa 50:50, 60:40, 70:30, 80:20, bahkan 88:12. Namun para ahli fiqih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan.
e. Cara Menyelesaikan Kerugian Jika terjadi kerugian, cara menyelesaikannya adalah diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung modal. Kemudian bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari pokok modal.
2.6 Investasi Berdasarkan Bagi Hasil Inti mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada kerjasama yang baik antara shahibul maal dengan mudharib. Kerjasama atau partnership merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kerjasama ekonomi harus
dilakukan dalam semua bentuk kegiatan ekonomi, yaitu: produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi Islam adalah qirad atau mudharabah. Qirad atau mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau ketrampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
2.7 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil Faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil ada 2 yaitu: a. Faktor Langsung Faktor-faktor langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio), penjelasannya adalah sebagai berikut: 1) Investment rate merupakan prosentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas. 2) Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode yaitu rata-rata saldo minimum bulanan dan ratarata total saldo harian. Invesment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan. 3) Nisbah (profit sharing ratio) Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara satu BMT dan BMT lainnya dapat berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu BMT, misalnya pembiayaan mudharabah 5 bulan, 6 bulan, 10 bulan dan 12 bulan. Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
b. Faktor tidak langsung Faktor-faktor tidak langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil: 1) Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah a). Shahibul Maal dan Mudharib akan melakukan share baik dalam pendapatan maupun biaya. Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi biaya biaya. b). Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing. 2) Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting) Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
2.8 Komponen Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Beberapa hal yang terkait dengan perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: a. Saldo pembiayaan b. Jangka waktu pengembalian; c. Sistem pengembalian, apakah mengangsur atau ditangguhkan d. Hasil yang diharapkan oleh BMT. e. Nisbah bagi hasil. f. Proyeksi pendapatan dari calon peminjam. g. Realisasi pendapatan yang sesungguhnya. Berdasarkan laporan keuangan peminjam, besar kecilnya laba aktual menjadi dasar dalam pengambilan tingkat bagi hasil. h. Tingkat persaingan harga, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun dengan lembaga konvensional.
A. Konsep Pendapatan dan Biaya dalam Bagi Hasil 1. Pengertian Pendapatan dan Biaya dalam Bagi Hasil a. Pendapatan Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan
yang berakibat
dari
investasi
yang halal,
perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan, seperti manajemen rekening investasi terbatas b. Biaya Biaya adalah penurunan kotor dalam aset atau kenaikan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selam periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas; termasuk pemberian jasa . 2. Metode Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan bagi hasil adalah pendapatan yang diperoleh oleh bank bagi hasil yang berasal dari mudharabah dan musyarakah. Ditinjau dari cara menentukan jumlah rupiah pembayaran angsuran dan pokok pembiayaan terdapat dua metode yaitu: a.Bagi hasil netto adalah bagi hasil yang didasarkan pada pendapatan dari usaha/proyek yang dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul disebut metode profit sharing. b. Bagi hasil brutto adalalah bagi hasil yang didasarkan pada pendapatan usaha/proyek yang tidak dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul.(revenue sharing)
Ditinjau dari cara pembayaran nasabah kepada bank maka terdapat dua metode penerimaan pendapatan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah yaitu:. a. Bagi hasil dibayarkan terpisah dengan angsuran pokok pinjaman, pada cara ini maka pendapatan bagi hasil yang diterima oleh bank bagi hasil merupakan pembayaran terpisah dari pembayaran angsuran pokok pembiayaan. b. Bagi hasil dibayarkan tidak terpisah dengan angsuran pokok pinjaman, pada cara ini maka pendapatan bagi hasil yang diterima merupakan pembayaran bersamaan dengan pembayaran angsuran pokok pembiayaan. Sebelum menyetujui sebuah usulan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah maka bank bagi hasil akan membuat proyeksi pembayaran terlebih dahulu.
3. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan, ada dua sistem yaitu: a. Accrual basis adalah sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam buku selanjutnya. b. Cash basis adalah pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai tanpa memperhatikan tanggal transaksinya.
C. Pembiayaan Berdasarkan prinsip Bagi hasil (Mudharabah) 1. Pengertian pembiayaan Pembiayaan menurut Hendry (1999:25) adalah kerjasama antara lembaga dan nasabah dimana lembaga sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan nasabah sebagai fungsi untuk menghasilkan usahanya. Pembiayaan menurut UndangUndang perbankan No.7 tahun 1992 kemudian direvisi menjadi undang-undang perbankan No.10 tahun 1998 dalam Wibowo (2005:35) pasal 1 ayat 12 menyatakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan anatara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu mtertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pasal 1 ayat 13 berbunyi prinsip syariah adalah aturan perjanjian yang berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak laian untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh piuhak lain.
Menurut Muhammad (2005: 17-18) dibedakan menjadi dua kelompok yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk: a. Peningkatan ekonomi umat, artinya dengan adanya pembiayaan masyarakat dapat mengakses secara ekonomi untuk meningkatkan taraf ekonominya. b. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, dalam pengembangan usaha yang dijalankan tentunya tidak lepas dari permodalan, sehingga dibutuhkan modal untuk pengembangan usahanya,dana ini di peroleh dari pembiayaan. c. Meningkatkan produktivitas, artinya: adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan jalan tanpa adanya dana d. Membuka lapangan kerja baru, artinya: dengan dibukanya sector-sektor usaha melalui penambahan pembiayaan maka sector usaha tersebut akan mampu menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti akan menambah atau membuka lapangan kerja baru. e. Terjadi distribusi pendapatan, artinya: masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitasnya berarti mereka akan akan memperoleh pendapatan dari hasil usahnya. Penghasilan merupakan bagian dari pendapatan masyarakat. Jika ini terjadi maka akan terdistribusi pendapatan.
Secara mikro pembiayaan diberikan dalam rangka untuk: a. Upaya memaksimalkan laba, artinya: setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan yaitu menghasilkan laba usaha. Untuk dapat menghasilkan laba yang maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup. b. Upaya meminimalkan resiko, artinya: usaha yang dikerjakan agar mampu menghasilkan
laba
maksimal
maka
pengusaha
harus
mampu
meminimalkan resiko yang mungkin terjdi. Resiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan. c. Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya: sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan melakukan mixing antara sumber daya alam dengan
sumber daya manusia serta sumber daya modal. Dengan demikian pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumber-sumber daya ekonomi.
2. Pengertian Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Maksud dari kata memukul atau berjalan dalam hal ini adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam melaksanakan usaha. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modalnya, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 3. Rukun dan Syarat Mudharabah Ada beberapa rukun dan syarat dalam pembiayaan mudharabah yaitu: a. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha) Akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib). Syarat keduanya adalah pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum. b. Objek mudharabah (modal dan kerja) Objek merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan berbentuk uang. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill dan lain-lain. Syarat objek mudharabah adalah: 1) modal harus diketahui jumlah dan jenisnya (mata uang). 2) modal harus tunai.
c. Nisbah Keuntungan Nisbah adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah."61 Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al35 maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Syaratnya adalah: 1) Keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak 2) Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui padawaktu kontrak dan proporsi tersebut harus dari keuntungan. 3) Nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktu ke waktu. 4) Kedua belah pihak juga harus menyepakati biaya-biaya apa saja yang ditanggung pemodal dan pengelola.
Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas adalah : 1. Orang yang berakal 2. Mengenai modal disyaratkan : a. berbentuk uang. b. Jelas jumlahnya, c. tunai, dan d. diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). 3. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.
4. Perkara yang Membatalkan Mudharabah Antara lain sebagai berikut: a. Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan b. Salah seorang akid meninggal dunia c. Salah seorang aqid gila.
d. Pemilik modal murtad e. Modal rusak ditangan pengusaha.
5. Jenis- Jenis Mudharabah Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis a. Mudharabah Muthlaqah (Investasi tidak terikat) “Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. b. Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat) Mudharabah muqayyadah atau istilah lainnya restricted mudharabah/specified mudharabah adalah mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha. Kedudukan bank pada investasi terikat pada prinsipnya sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat (Mudharabah Muqayyadah) dapat dilakukan dengan cara: 1) Chanelling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agen tidak menanggung resiko apapun. 2) Executing, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agen juga menanggung risiko.
6. Terjadinya Kerugian Kerugian dalam mudharabah adalah ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pokok senilai pembiayaan yang telah diterimanya atau jumlah seluruh cicilan lebih kecil dari pembiayaan yang telah diterimanya. Kerugian ditanggung oleh bank syariah, kecuali akibat: a. Nasabah melanggar syarat yang telah disepakati. b. Nasabah lalai dalam menjalankan modalnya. Kemungkinan bank menderita kerugian dari berbagai operasinya menyalurkan dananya kepada masyarakat, apabila terdapat banyak sekali nasabah yang tidak
memenuhi kewajibannya. Namun, apabila bank Islam dikelola secara profesional kemungkinan terjadinya kerugian sangat kecil, karena kerugian disalah satu portofolio akan dapat ditutupi dengan keuntungan pada portofolio lain, dalam hal ini semuanya terhimpun dalam pot dana (pool of fund). Cara mengurangi risiko kerugian yang dihadapi nasabah atau mengurangi jumlah nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya, maka diperlukan peningkatan profesionalisme para pengelola bank Islam terutama dalam menilai kelayakan proyek dan karakter nasabah. Proyekproyek yang besar dianjurkan memakai akuntan public untuk menilai laporan keuangan proyek.
7. Teknik Mudharabah dalam Perbankan Teknik mudharabah dalam perbankan sebagai berikut: a. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus diserahkan tunai, dapat berupa uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. b. Hasil pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: 1) perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) 2) perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing) c. Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang telah disepakati.
8. Manfaat Mudharabah Manfaat mudharabah adalah sebagai berikut: a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar aman, halal dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan. e. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap.
9. Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan: a. Laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. b. Rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba, dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dar total pendapatan pengelolaan mudharabah. Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad berakhir diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah. Rugi pengelolaan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana.
Gambar 2.1
Sumber Data: KJKS Bening Ati
D. Pedagang 1. Pengertian Pedagang kecil atau pengecer (Swastha 2005:192) adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi. Pedagang dapat dibedakan atas tiga macam (Wardani 2003:18) yaitu: a. Pedagang besar, yaitu seseorang yang melaksanakan transaksi secara besar-besaran, artinya orang tersebut membeli barang dalam partai besar dan menjualnya kembali secara besar-besaran pula sehingga tidak melayani pembelian secara eceran. Termasuk dalam kelompok pedagang besar adalah grosir dan tengkulak. b. Pedagang eceran, yaitu orang yang melakukan transaksi pembelian barang
secara
besar-besaran
eceran/kecilkecilan.
dan
menjualnya
kembali
secara
c. Pedagang kecil, yaitu orang yang melakukan kegiatan pembelian barang secara eceran/kecil-kecilan. Karakteristik Usaha Kecil Maltzman (1985), Hennesy (1984), CICA (1988) dalam Indriasari (2001:83) mengkategorikan usaha kecil dalam primary dan secondary characteristic. Primary characteristic (karakteristik primer) yaitu konsentrasi kepemilikan, tidak adanya pemisahan tugas yang jelas, operasinya sederhana dan tidak memiliki dokumentasi yang formal. Secondary characteristic (karakteristik sekunder) yaitu keterbatasan pengetahuan pekerja mengenai akuntansi, otoritas manajemen terpusat serta pengambil kebijakan tidak aktif dan efektif. Sektor usaha kecil yang didalamnya termasuk pedagang kecil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 1) Usaha yang dimiliki secara bebas, terkadang tidak berbadan hokum 2) Operasinya tidak mempertimbangkan keunggulan yang mencolok. 3) Usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. 4) Usaha tidak memiliki karyawan. 5) Modal dikumpulkan dari tabungan pemilik pribadi. 6) Wilayah pasarnya bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari pusat usahanya.
Masalah-masalah yang dihadapi oleh usaha kecil Sutojo (1994:25) dalam Wardani (2003:19) mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Umumnya usaha kecil memulai usahanya dengan bermodalkan sedikit dana dan keterampilan yang dimiliki. b. Terbatasnya sumber-sumber dana yang dapat mereka manfaatkan untuk membantu kelancaran usahanya, diantaranya dari kredit pemasok (suplier) dan pinjaman bank. Itu pun dari bank yang mau melayani usaha kecil. c. Kemampuan mereka untuk memperoleh pinjaman kredit dari bank relatif rendah. Diantara penyebab-penyababnya adalah kekurang mampuan mereka dalam menyediakan jaminan, proposal kredit yang lemah dan lain-lain. d. Banyak diantara mereka yang tidak / belum mengerti dari pencatatan keuangan.
E. TINJAUAN PUSTAKA Yanti Windyarti (2007) Persepsi Pedagang Kecil di Pasar Kanjengan terhadap Pembiayaan Mudharabah BMT Bina Umat Sejahtera Semarang. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan terhadap jawaban 95 responden di atas, maka berikut adalah kesimpulan yang dapat diberikan: 1) Persepsi pedagang kecil di pasar Kanjengan mempunyai pengaruh positif terhadap pembiayaan mudharabah BMT Bina Umat Sejahtera Semarang hal ini ditunjukkan dengan persamaan garis regresi Y = 22,45 + 0,248X. 2) Besarnya pengaruh persepsi pedagang kecil di pasar Kanjengan terhadap pembiayaan mudharabah sebesar 12,9% dan sisanya sebesar 87,1% dipengaruhi oleh variabel lain diluar model.
Umi Fauziyah, (2006) Analisis Metode Perhitungan Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah berdasarkan Fatwa dewan Syariah Nasional (DSN) di BMT Al Khonsa Cilacap. Berdasarkan hasil analisis yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Metode revenue sharing lebih menguntungkan daripada profit sharing, hal ini ditunjukkan dengan Ho ditolak karena 66t 10,106 t 1, 9 hitung tabel = > = . Berdasarkan hal tersebut maka BMT KHONSA Cilacap menggunakan metode revenue sharing. 2) Metode revenue sharing yang dipakai oleh BMT KHONSA Cilacap sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000 yang menyebutkan bahwa dilihat dari kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
Sriyatun, (2009) Analisis Pengaruh pemberian pembiayaan Mudharabah BMT terhadap Peningkatan pendapatan pedagang kecil di kabupaten Sukoharjo. Hasil penelitian diketahui dugaan pengaruh pembiayaan terhadap pendapatan dan dugaan pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan, terbukti. Hasil analisis perkembangan usaha pedagang setelah memperoleh pinjaman BMT, baik pendapatan ataupun keuntungan nasabah meningkat. Berdasarkan hasil analisis diketahui Y1 = -3.140 + 1.154X+ ε. Pada
α sebesar -3.140, artinya apabila tidak terdapat perubahan pembiayaan maka pendapatan akan mempunyai skor rata-rata sebesar 3.140 satuan. Pada koesien regresi X1 sebesar 1.154, artinya apabila terjadi peningkatan pembiayaan sebesar satu satuan maka pendapatan akan mengalami peningkatan sebesar 1.154 satuan. Hasil uji menunjukkan nilai R2 adalah 0.986 berarti sebesar 96,6% variabel yang dipilih pada variabel independen dapat menerangkan variasi variabel dependen, sedangkan sisanya 3,4% diterangkan oleh variabel lain. Hasil uji t variable pinjaman diperoleh thitung sebesar = 75.031 dan ttabel = 2,63, maka thitung > ttabel sehingga Ho ditolak, berarti ada pengaruh yang signifikan antara variable pinjaman terhadap pendapatan hal ini diperkuat nilai Sig 0,000 < 0,05. Uji F diperoleh nilai Fhitung = 5629.719; dan F(0.05;80) =2,56, maka Fhitung>Ftabel, dengan demikian, model regresi dapat dipakai untuk memprediksi variabel terikat, atau dapat dikatakan bahwa variabel independen secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel dependen.
Maisyaroh Sulistyoningsih (2006) Analisis Efesiensi Biaya Pasda bank Umum Syariah di Indonesia menggunakan Xefisiensi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini, maka simpulan dalam penelitian ini adalah: 1. Pengukuran X-Efisiensi dengan pendekatan cost frontier dapat diterima dalam melakukan analisis efisiensi biaya pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Dari 6 parameter yang diukur terdapat 4 parameter yang signifikan dan menunjukkan bahwa 61,3% variasi biaya disebabkan karena variasi variabel independen. 2. Bahwa harga tenaga kerja, investasi, kombinasi harga tenaga kerja dengan harga modal, dan kombinasi harga modal dengan investasi telah efisien. Sedangkan harga modal dan kombinasi harga tenaga kerja dengan investasi belum efisien. 3. Bahwa secara simultan harga tenaga kerja, harga modal, investasi, serta kombinasinya berpengaruh terhadap total biaya. Artinya, jika harga tenaga kerja, harga modal, investasi serta kombinasinya mengalami kenaikan satu satuan, maka total biaya juga akan mengalami kenaikan sebesar satusatuan. Sebaliknya, jika harga tenaga kerja, harga modal, investasi serta kombinasinya mengalami penurunan aebesar satu-satuan, maka total biaya juga akan mengalami penurunan sebesar satu-satuan.
F. HIPOTESIS Hipotesis pada dasarnya adalah suatu anggapan yang mungkin benar dan sering digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan, pemecahan persoalan maupun dasar penelitian lebih lanjut (J.Supranto, 2001), anggapan sebagai satu hipotesis juga merupakan data tetapi karena kemungkinan bisa salah, apabila akan digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan harus diuji dahulu dengan memakai data hasil observasi. Ada pengaruh peningkatan pendapatan dalam Perhitungan Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah di BMT BENING ATI yang diterapkan terhadap Pedagang di Kabupaten Grobogan”.
BAB III METODE PENELITIAN
A. Waktu dan Tempat Penelitian Waktu penelitian dilaksanakan bulan Mei 2010 dan tempat penelitiannya berada di KJKS Bening Ati Grobogan Jl. Pasar Tamban Desa Tamban Wates Kecamatan Kedungjati Grobogan Telpn 081325167420. Penulis melaksanakan penelitian bulan Juni karena sistem laporan keuangan BMT tersebut menggunakan sistem triwulanan. Bulan tersebut sudah mewakili untuk membuat laporan keuangan triwulan kedua atau setengah tahun, sehingga penulis dapat memperoleh data yang valid dalam melakukan penelitian di BMT.
B. Metode Penelitian dan Jenis Data 1. Jenis penelitian Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Penelitan deskriptif menurut Sugioyono (2001:11), adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel ataupun lebih (independent) tanpa perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel yang lain. Lebih lanjut Sugiyono (2004:142) mendefinisikan bahwa statistik deskriptif yaitu statistik yang digunakan untuk menganalisa data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi.
2. Jenis Data a. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian langsung ke pedagang kecil yang bersangkutan, untuk memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan baik melalui wawancara atau observasi.
1) Metode Kuesioner Kuesioner yang digunakan berupa angket yaitu sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk mengumpulkan informasi atau data dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia ketahui (Suharsimi Arikunto, 1998:140). Dalam penelitian ini kuesioner yang dipakai adalah kuesioner tertutup. Angket yang dipergunakan adalah tipe pilihan untuk memudahkan bagi responden dalam memberikan jawaban, karena alternatif jawaban sudah disediakan dan hanya membutuhkan waktu yang lebih singkat dalam menjawabnya. Angket yang digunakan adalah pilihan ganda, dimana setiap item soal disediakan 3 jawaban dengan skor masing-masing sebagai berikut : Untuk jawaban “a” diberi skor 3 Untuk jawaban “b” diberi skor 2 Untuk jawaban “c” diberi skor 1 2) Observasi. Menurut Sugiyono (2004:138) Observasi merupakan teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan data yang lain seperti wawancara, dan kuesioner
b. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi pustaka, pencarian informasi lain dan permohonan teoritis untuk memecahkan masalah yang timbul melalui buku dan sumber lainnya. 1. Dokumentasi. Didalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki dokumen-dokumen seperti Laporan keuangan, buku tabungan nasabah dan sebagainya. (Suharsimi Arikunto, 1998:149). Metode ini digunakan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan yang berasal dari dokumen yang berada dalam BMT Bening Ati, baik berupa dokumen tertulis berkaitan dengan informasi yang berhubungan dengan dengan BMT itu sendiri
maupun informasi yang berkaitan dengan nasabah, yakni jumlah pedagang, jumlah pinjaman maupun jenis usahanya.
3. Teknik Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a. Observasi. Menurut Sugiyono (2004:138) Observasi merupakan teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibanduingkan dengan data yang lain seperti wawancara, dan kuesioner. Sutrisno Hadi dalam bukunya Sugiyono (2004:139) mengemukakan bahwa observasi merupakan suatu proses yang komplek, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis, dua diantara proses yang terpenting adalah proses pengamatan dan ingatan. Sedangkan menurut Cholid narbuko dan Abu Achmadi (1999:70) Observasi adalah alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki. Menjelaskan bahwa observasi akan menjadi alat pengumpulan data yang baik apabila: 1) mengabdi kepada tujuan penelitian. 2) direncanakan secara sistematik. 3) dicatat dan dihubungkan dengan proposisi-proposisi yang umum. 4) dapat dicek dan dikontrol validitas, reliabilitas dan ketelitiannya Teknik ini akan dilakukan untuk mendapatkan data primer, dengan mengadakan pengamatan langsung maka peneliti akan lebih memahami yang lebih mendalam tentang pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan pendapatan pedagang di Kabupaten Grobogan. b. Kuesioner. Menyusun daftar pertanyaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti untuk dibagikan kepada responden guna untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah terhadapat peningkatan pedagang yang menjadi nasabah. Menurut Sugiono (2004:135) kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara member seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijwabnya
Dalam penelitian ini digunakan kuesioner yang terdiri dari dua bagian yaitu: 1) Berupa pertanyaan-pertanyaan mengenai data responden. 2) Terdiri dari pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan data tentang sikap konsumen terhadap atribut-atribut yang terdiri dari 2 aspek, yaitu aspek pembiayaan dan aspek peningkatan pendapatan. c. Dokumentasi Dalam studi dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data dengan cara menghimpun dan juga menganilisis dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gbambar maupun elektronik (Sukmadinata, 2005:221). Metode ini dilakukan guna memperoleh data-data dari berbagai sumber pustaka dan juga informasi yang terkait. Sesuai dengan kebutuhan pokok permasalahan yang peneliti lakukan. Sehingga dalam penyajian informasinya, penulis akan menyajikan pokok-pokok informasi yang didapat dalam uraian analisis kritis dari penelitian yang dilakukan.
C. Populasi, Sampel dan Tenik Pengambilan Sampel 1. Populasi Populasi adalah jumlah keseluruhan dari objek yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah nasabah pembiayaan mudharabah. Populasi yang digunakan oleh penulis adalah semua nasabah pembiayaan mudharabah. Sampel adalah bagian atau sejumlah cuplikan tertentu yang diambil dari suatu populasi dan diteliti secara rinci. "Krejcie dan Morgan (1970) telah memberikan panduan dalam menentukan jumlah anggota sampel dari opulasi tertentu dengan taraf kepercayaan 95%. Semakin besar jumlah sampel mendekati populasi, maka peluang kesalahan generalisasi semakin kecil dan sebaliknya semakin kecil jumlah sampel menjauhi populasi maka semakin besar kesalahan generalisasi. Penulis menentukan jumlah sampel yang diambil adalah 100 ( yang dapat diolah 40 data dari pedagang yang menjadi nasabah mendapat pembiayaan mudharabah.) Teknik pengambilan sampel yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode pengambilan sampel probabilitas/acak (random sampling), yaitu
suatu metode pemilihan ukuran sampel dimana setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih menjadi anggota sampel dengan memberikan 25 pertanyaan kepada nasabah pembiayaan mudharabah yang dianggap sudah mewakili dan dapat memberikan informasi yang jelas tentang hal-hal yang dibutuhkan oleh penulis. 2 . Sampel Penelitian Sampel menurut Narbucko (2005:107) adalah sebagian individu yang diselidiki dari keseluruhan individu penelitian. Sampel dalam penelitian ini adalah sebagian pedagang kecil di pasar Kanjengan yang mengambil pembiayaan mudharabah BMT Bening Ati Grobogan. Pengambilan besarnya sampel menurut Arikunto (2002:109,112) tergantung dari : 1. Kemampuan peneliti dilihat dari waktu, tenaga dan dana. 2. Sempit luasnya wilayah pengamatan dari setiap subjek, karena hal ini menyangkut banyak sedikitnya dana. 3. Besar kecilnya resiko yang ditanggung oleh peneliti. Pengambilan minimum ukuran sampel dalam Umar (2003:141) dapat digunakan rumus slovin sebagai berikut:
dimana: n = ukuran sampel N = ukuran populasi e = persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolerir.
Persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sample dalam penelitian ini sebesar 10% karena tingkat homogenitas sample yang tinggi. Maka ukuran sampelnya adalah :
3. Variabel Penelitian Untuk mempermudah dalam memahami dan menganalisis dalam penelitian ini maka dikemukakan terlebih dahulu tentang variabel penelitian. 1. Variabel bebas Dalam penelitian ini yang menjadi variabel bebas adalah Pembiayaan Mudharobah yang selanjutnya disebut dengan variabel X. 2. Variabel terikat Variabel terikat atau Dependent variabel adalah variabel yang ditimbulkan atau dipengaruhi oleh variabel bebas. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel terikat adalah Peningkatan pendapatan pedagang anggota KJKS Bening Ati Grobogan yang selanjutnya disebut variabel Y.
D. Metode Pengujian Instrumen Data merupakan penggambaran variabel yang diteliti dan berfungsi sebagai alat pembuktian hipotesis. Data sangat menentukan bermutu tidaknya hasil penelitian yang tergantung dari baik tidaknya instrument pengumpul data. Instrumen yang baik harus memiliki dua persyaratan penting yaitu valid dan reliabel. 1. Validitas Validitas (Arikunto 2000:160) adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkattingkat kevalidan atau kesahihan suatu instrumen. Instrumen dikatakan valid apabila dapat mengungkapkan data dari variabel yang akan diteliti secara tepat. Suatu instrumen yang valid atau shahih mempunyai validitas yang tinggi, sebaliknya instrumen yang kurang valid mempunyai validitas yang rendah. Untuk mengetahui data yang
diperoleh maka dilakukan uji validitas dengan rumus korelasi product moment sebagai berikut:
Keterangan : r xy : Koefisien korelasi. N : Jumlah responden. 57 X : Skor butir. Y : Skor total. 2. Reliabilitas Reliabilitas menunjuk pada suatu pengertian bahwa sesuatu instrument cukup dapat dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data karena instrumen tersebut sudah baik (Arikunto 2002:170). Reliabilitas sebagai alat ukur dimaksudkan untuk mengetahui sejauh manakebenaran alat ukur tersebut sesuai atau cocok digunakan sebagai alat ukur. Teknik pengujian ini menggunakan teknik analisis yang dikembangkan oleh Alpha Cronbach. Pada uji ini, α dinilai reliabilitas jika lebih 0,6 (Iman Ghozali,2001:129). Untuk menguji reliabilitas alat ukur ini digunakan rumus alpha:
Keterangan : r: Rata-rata korelasi reliabilitas k : banyaknya butir pertanyaan. α: koefesien reliabilitas. Perhitungan ini akan dilakukan dengan bantuan computer menggunakan SPSS. Hasil perhitungan menunjukan reliabilitas bila koefisien alfanya besar 0,6 artinya kuesioner dapat dipercaya dan dapat digunakan untuk penelitian.
E. Metode Analisis Data Metode analisis data adalah suatu metode yang digunakan untuk mengolah hasil penelitian guna memperoleh suatu kesimpulan. Metode analisis data yang digunakan adalah: 1. Analisis Rating Scale Analisis ini digunakan untuk mengetahui tingkat pemanfaatan pembiayaan mudharabah melalui nilai rata-rata (mean) yang telah dihtung sebelumnya. Butirbutir item pertanyaan dari masing-masing variable tersebut mempunyai bobot nilai yang berbeda. Dari pemberian nilai ini akan dihasilkan 3 kategori yaitu: 1. Setuju nilainya 3 2. Ragu-ragu nilainya 2 3. Tidak setuju nilainya 1 Nilai rata-rata itu dari masing-masing responden dapat dikelompokan dalam kelas interval satu orang atau objek dengan nasabah atau nasabah lain. 2. Analisis Regresi Sederhana Penelitian ini hanya ada satu variabel bebas maka menggunakan model regresi sederhana (Gujarati 2002:6), dengan spesifikasi model sebagai berikut :
Y = a + bX
Dimana: Y = Peningkatan Pendapatan X = Pemanfaatan pembiayaan mudharabah a = Intersep kurva estimasi (konstanta) b = koefisien regresi mengukur besarnya pengaruh X terhadap Y. Pembuktian hipotesis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Uji F, yaitu untuk mengetahui sejauh mana variable bebas yang digunakan mampu menjelaskan variabel terikat. Jika Fhitung > Ftabel maka menolak hipotesis nol (Ho) dan menerima hipotesis alternative (Ha), artinya variabel bebas berpengaruh terhadap variabel terikat. Selain melakukan pembuktian dengan uji F, dicari koefisien determinasi (R2)
keseluruhan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel peningkatan pendapatan pedagang kecil di pasar Kabupaten Grobogan (Y) terhadap pemanfaatan pembiayaan mudharabah (X).
BAB IV GAMBARAN UMUM
A. Subjek Penelitian Subjek penelitian ini adalah anggota KJKS BMT Bening Ati Tamban Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan yang menerima pembiayaan mudharabah pada kurun semester pertama tahun 2010.
B. Pihak yang Terlibat Pihak yang terlibat dalam penelitian ini adalah anggota KJKS BMT Bening Ati Tamban Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan yang menerima pembiayaan mudharabah pada kurun semester pertama tahun buku 2010, Menegerial KJKS Bening Ati Tamban Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan, dan peneliti.
C. Profil Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Bening Ati” 1. Sejarah Berdirinya Koperasi Jasa Keuangan Syariah didirikan dengan tujuan untuk membantu dalam peningkatan taraf hidup anggota, khususnya dalam bidang ekonomi. Rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan ekonomi merupakan landasan ideal perdirian lembaga keuangan mikro. Berawal dari sebuah pelatihan basic life skill “mengelola hidup dan merencanakan masa depan “ dimotori oleh tiga orang inisiator yaitu Badiatul Muhsin Asti,Abdurrohim dan choirumuddin cikal bakal KJKS BMT Bening Ati mulai disesuaikan dengan menghimpun beberapa teman, terkumpul orang yang menyatakan kesediaanya menjadi pendiri KJKS BMT Bening Ati. Sebelum KJKS Bening Ati beroperasi terlebih dahulu sumber daya manusia di persiapkan dengan sebaik-baiknya dan seprofional mungkin untuk siap bekerja di KJKS Bening Ati. Kami menyadari bahwa background pendidikan kami tidak mempunyai spesifikasi di bidang ekonomi untuk keperluan tersebut kami mengirimkan beberapa anggota mengikuti pelatihan – pelatihan.
Pelatihan-pelatihan yang pernah di ikuti antara lain: a) Pelatihan dasar- dasar ekonomi syariah b) Pelatihan manjemen lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) Mei 2007 c) Pelatihan Dasar Ke BMTan dan Praktik lapangan Agustus 2007 Setelah dirasa cukup, dilakukan penghimpunan dana dari anggota pendiri, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus, terkumpul sebagai awal sebesar Rp 7000000,- ditambah hibah dari LPNU sebesar Rp 5000.000,- dengan modal awal sebesar Rp 12.000.000 rupiah. KJKS BMT Bening Ati resmi dibuka mulai tanggal 1 Nopember 2007 di Tamban Wates Kedungjati Grobogan.
2. Profil Koperasi Jasa keuangan Syariah (KJKS) Bening Ati di dirikan dengan tujuan untuk membantu dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Berdasarkan dengan Manager Umum BMT Bening Ati, Bapak Abdur Rohim, alasan pemilihan lokasi kantor BMT ini adalah sebagai berikut: a. Mudah dijangkau oleh para nasabah atau masyarakat. Hal ini disebabkan letak daerah tersebut terdapat di jalan utama dimana semua angkutan kota melewati jalan tersebut. b. Letaknya yang strategis, sehingga memudahkan komunikasi dengan lembaga keuangan syariah lainnya. c. Lokasi tersebut berdekatan dengan pusat keramaian pasar di Desa Tamban, Wates Kecamatan Kedungjati, Grobogan disana terdapat pertokoan di sepanjang jalan dan terdapat tempat keramaian atau hiburan sehingga menjamin akan keberadaan BMT Bening Ati dalam mempromosikan dirinya. Atas dasar amanah dan kerja sama dengan berbagai pihak, BMT Bening Ati telah membantu pembiayaan Rp. 800 juta lebih bagi 900 orang nasabah / anggota. Insya Allah, dengan komitmen yang tinggi, BMT Bening Ati berniat menjadi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kuat, profesional dan unggulan.
3. Visi dan Misi Visi BMT Bening Ati grobogan adalah mengembangkan kualitas ekonomi dan kesejahteraan umat melalui :
a. Mengembangkan permodalan masyarakat dengan penghimpunan simpanan umat. b. Pengembangan usaha kecil dengan pembiayaan modal kerja dan investasi. c. Pemberdayaan umat secara integral (terpadu) dan memperluas jaringan kerja dan pendekatan sosial, ekonomi produktif. d. Sesarengan ambangun ekonomi masyarakat. Misi BMT Bening Ati adalah menjadi lembaga keuangan syariah, profesional, produktif, unggul dan bersama me mbangun ekonomi.
4. Data Lembaga a. Nama Koperasi : KJKS BMT BENING ATI b. Tempat Kedudukan Pusat :Pasar Taman,Wates kecamatan Kedungjati Grobogan c. No. Telepon : 081 325 167 420 d. Dewan syariah : Masrukin e. Ketua Pengurus : Badiatul Muhsinin Asti f. Manager : Abdur Rohim g. Jumlah Tenaga kerja :11 Orang h. Tanggal pendirian : 1 November 2007
5. Struktur Organisasi
6. Jenis Produk a. Simpanan 1) Simpanan Sukarela Masyarakat (Si Sukma) Keistimewaan si Sukma adalah : i. Prinsip Bagi hasil Dengan akada Wadiah Yadhlomanah dan Mudhorobah percayakanlah dana yang anda miliki untuk kami kelola guna membantu masyarakat yang membutuhkan . setiap hasil yang kami peroleh dari kerjasama ini kami bagi dengan anda nisbah 30:70. ii. Penarikan Simpanan yang Cepat Kapanpun anada membutuhkan dana kembali kami siap melayani iii. Bebas Biaya Tidak ada potongan biaya dari simpanan sukarela dan bagi hasil yang diberikan Insya Allah bebas riba.
iv. Lain-lain Berapapun dana yang akan anda simpan kami siap menerima. 2) Simpanan Manasuka Berjangka (Si Suka) Keistimewaan si Suka adalah : i. Bagi hasil yang kompetitif Dengan akada Wadiah Yadhlomanah dan Mudhorobah setiap yang kami peroleh dari kerjasama ini akan kami bagi dengan anda dengan nisbah yang kompetitif. Jangka Waktu Nisbah
ii. Multi Fungsi Simpanan Manasuka Berjangka dapat dijadikan agunan pembiayaan. 3) Simpanan Wadiah (SIWA) 4) Simpanan Mudharabah ( SIMUDAH) b. Layanan Pembiayaan 1) Mudharabah (pembiayaan usaha dengan sistem bagi hasil) 2) Murabahah (pembiayaan pengadaan barang secara cicilan) 3) Musyarakah (pembiayaan kerjasama / modal usaha) 4) Bai Bitsaman Ajil (pengadaan barang) 5) Ijarah (pembiayaan sewa barang / jasa) 6) Qardhul Hasan (pembiayaan kebajikan)
BAB V ANALISA DATA
A. Profil Responden Karaktristik yang digunakan untuk menggambarkan subjek penelitian adalah semua nasabah BMT Bening Ati yang berusia 19-40 tahun dan pernah pembiayaan mudharabah. 1. Karektiristik Responden Berdasarkan Jenis kelamin Setelah dilakukan proses tabulasi dari 40 kuesioner (yang dapat diolah dari nasabah yang mendapat pembiayaan mudharabah) yang disebarkan kepada responden, maka didapatkan hasil karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin sebagai berikut:
Berdasarkan Tabel 5.1 diatas diketahui mayoritas responden berjenis perempuan yaitu 21 (52,5%) dan sisanya adalah responden laki-laki sebanyak 19 (47,5%). Hal ini disebabkan pembiayaan mudharabah yang pada umumnya digunakan nasabah pedagang pasar. 2. Karektristik Responden Berdasarkan Usia Di lihat dari tingkat usianya, maka responden dalam penelitian terbagi ke dalam empat kelompok yaitu usia antara 19-26 tahun, 27-30 tahun, 31-35 tahun dan 36-40 tahun. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Hasil tabulasi jawaban responden seperti yang tercantum dalam Tabel 5.2 diatas sebagian besar responden dalam penelitian yang usia antara 19- 26 tahun (52,5%), kemudian di ikuti responden dengan usia 27-30 tahun (25%), kemudian dikuti responden dengan usia 31-35 tahun (12,5%) dan sisanya responden yang berusia 35-40 tahun (10%). Kondisi ini tersebut banyak minati atau di sukai bahwa pembiayaan mudharabah dikalangan usia 26-26 tahun. 3. Karaktristik Responden Berdasarkan Pendidikan
Hasil tabulasi jawaban responden seperti yang tercantum dalam Tabel 5.3 diatas sebagian besar responden dalam penelitian yang tingkat pendidikan SD (67,5%), kemudian diikuti
responden dengan tingkat pendidikan SLTP (20%), kemudian dikuti responden dengan tingkat pendidikan SLTA (7,5%) dan sisanya responden yang dengan tingkat pendidikan PT (5%). Kondisi ini tersebut banyak minati pedagang atau di sukai bahwa pembiayaan mudharabah dikalangan tingkat pendidikan Sekolah Dasar.
B. Uji Instrumen Penelitian 1. Uji Validitas Pengukuran dalam penelitian ini menggunakan korelasi product momet. Kriteria yang digunakan valid adalah bila koefisien korelasi r yang diperoleh (r hitung) lebih besar dari koefisien nilai r tabel. Nilai r tabel untuk penelitian ini adalah r tabel α = 5% yaitu 0,195. Adapun hasil uji validitas terhadap 40 nasabah atau responden adalah sebagai berikut:
Sumber : Data primer yang diolah,
Dari Tabel diatas diketahui bahwa dari setia item pertanyaan diperoleh besaran korelasi ( r) lebih besar dari tabel korelasi ( r tabel), sehingga dapat disimpulkan alat pengukur yang digunakan konsisten, dapat dipercaya dan diandalkan. 2. Uji Reliabilitas Uji Reliabilitas adalah indeks yang menunjukkan suatu ala pengukur dapat dipercaya atau diandalkan. Hasil perhitungan reliabilitas adalah sebagai berikut:
Dari hasil pengujian reliabilitas diatas diperoleh hasil yang menunjukan bahwa item pertanyaan penelitian ini telah memenuhi reliabilitas atau dengan kata lain bahwa kuesioner reliable sebagai instrument penelitian di tunjukan nilai alpha cronbach (α) lebih besar dari 0,6.
C. Analisis Data Berdasarkan hasil analisis data tersebut diatas, maka penulis akan membahasnya secara detail dan terperinci. 1. Analisa Regresi Linier Sederhana Analisa
yang
digunakan
dalam
penelitian
ini
adalah
regresi
linier
sederhana.Analisa ini digunakan untuk mengetahui pengaruh pemanfaatan pembiayaan terhadap peningkatan pendapatan pedagang. Adapun bentuk pesamaan regresinya adalah sebagai berikut:
Y=a+ bX Keterangan: Y= peningkatan pendapatan pedagang X= pemanfaatan pembiayaan mudharabah a= konstanta b= koefisien regresi X
Berdasarkan data yang tercantum dalam table tersebut, maka secara sistematis dapat dituliskan kedalam persamaan sebagai berikut: Y= 4,987 + 1,215X Pada persamaan diatas ditunjukan pengaruh variabel independen (X) terhadap variabel dependen (Y). adapun arti dari koefisien regresi tersebut adalah sebagai berikut: a. Konstanta (a)= 4,987 Artinya apabila pembiayaan mudharabah tidak ada atau sama dengan nol maka peningkatan pendapatan terhadap pedagang sebesar 4, 987S b. b= 1,25 Artinya jika pembiayaan mudharabah (X) meningkat atau menurun sebesar 1 satuan, maka peningkatan pendapatan (Y) akan meningkat atau menurun sebesar 1,25 satuan. Hubungan yang terjadi antara variabel pembiayaan mudharabah terhadap variabel peningkatan pendapatan ditunjukan dengan nilai koefisien korelasi sebesar 0,869. Hal ini
berarti hubungan yang terjadi antara kedua variable tersebut adalah cukup. Sedangkan besar pengaruh variable pemanfaatan pembiayaan mudharabah yang ditunjukan dengan angka R Square sebesar 86,9% dan sisanya sebesar 13,1% dipengaruhi oleh factor lain di luar penelitian ini. Angka tersebut menunjukan kontribusi pengaruh yang diberikan oleh variabel pemanfaatan pembiayaan mudharbah terhadap peningkatan pendapatan adalah cukup besar. Berdasarkan hasil ringkasan yang tercantum dalam lampiran 6 dapat diketahui besarnya t hitung untuk variable pemanfaatan pembiayaan mudharabah adalah 10,500 dengn signifikan sebesar 0,000 sedangkan t table adalah 1,98 taraf signifikan 10%. Nilai t Hitung (10,500) lebih besar dari t Tabel (1,98) yang berarti ada pengaruh yang signifikan dari variable pemanfaatan pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan pendapatan .
3. Analisis Rating Scale Analisis ini digunakan untuk mengetahui tingkat pemanfaatan pembiayaan mudharabah melalui nilai rata-rata (mean) yang telah dihtung sebelumnya. Butir-butir item pertanyaan dari masing-masing variable tersebut mempunyai bobot nilai yang berbeda. Dari pemberian nilai ini akan dihasilkan 3 kategori yaitu: 1. Setuju nilainya 3 2. Ragu-ragu nilainya 2 3. Tidak setuju nilainya 1 Nilai rata-rata itu dari masing-masing responden dapat dikelompokan dalam kelas interval satu orang atau objek dengan nasabah atau nasabah lain. Jumlah interval dapat dihitung sebagai berikut:
Dari informasi tersebut dapat ditentukan skala distribusi criteria pendapat responden sebagai berikut: 1,00- 1,67 adalah unaware of band, yaitu responden tidak mengetahui adanya pembiayaan mudharabah. 1,68-2,34 adalah brand recall, yaitu responden yang baru tau adanya pembiyaan mudharabah
2,34-300 adalah top of mind adalah responden yang tahu dan memanfaatkan pembiayaan mudharabah. Adapun hasilnya sebagai berikut:
Berdasarkan table tersebut dapat diketahui bahwa 24 responden (60%)memberikan tanggapan setuju tentang pemanfaatan pembiayaan mudharabah, 2 responden (5%) memberikan tanggapan ragu-ragu, 14 responden (35%) memberikan tanggapan tidak setuju.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diperoleh nilai rata-rata sebesar 2,4. Dengan mengacu pada rentang interval yang ditentukan sebelumnya, maka nilai rata-ratanya adalah (2,4). Menunjukan bahwa tingkat peningkatan pendapatan terhadap pemanfaatan pembiayaan mudharabah pada kategori interval top of mind (2,34-3,00) artinya responden memanfaatkan pembiayaan mudharabah secara tepat.
Berdasarkan Tabel tersebut dapat diketahui bahwa 12responden (2,5%) memberikan tanggapan setuju tentang pemanfaatan pembiayaan mudharabah, 4 responden (10%) memberikan tanggapan ragu-ragu, 35 responden (87,5%) memberikan tanggapan tidak setuju.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diperoleh nilai rata-rata sebesar 1,1. Dengan mengacu pada rentang interval yang ditentukan sebelumnya, maka nilai rata-ratanya adalah (1,1). Menunjukan bahwa tingkat peningkatan pendapatan terhadap pemanfaatan pembiayaan mudharabah pada kategori unaware of band (1,00-1,67) artinya responden tentang tidak menyadari bahwa pembiayaan Mudharabah produk dari BMT.
Berdasarkan Tabel tersebut dapat diketahui bahwa 12 responden (30%) memberikan tanggapan setuju tentang pemanfaatan pembiayaan mudharabah, 21 responden (52,5%) memberikan tanggapan ragu-ragu, 4 responden (17,5%) memberikan tanggapan tidak setuju.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diperoleh nilai rata-rata sebesar 1,55. Dengan mengacu pada rentang interval yang ditentukan sebelumnya, maka nilai mrata-ratanya adalah (1,55). Menunjukan bahwa tingkat peningkatan pendapatanterhadap pemanfaatan pembiayaan mudharabah pada kategori unaware of band(1,00-1,67) artinya responden tentang mencari pembiayaan Mudharabah.
Berdasarkan Tabel tersebut dapat diketahui bahwa 19 responden (47,5%) memberikan tanggapan setuju tentang pemanfaatan pembiayaan mudharabah, 15 responden (37,5%) memberikan tanggapan ragu-ragu, 6 responden (15%) memberikan tanggapan tidak setuju.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diperoleh nilai rata-rata sebesar 2,325. Dengan mengacu pada rentang interval yang ditentukan sebelumnya, maka nilai rata-ratanya adalah (2,325). Menunjukan bahwa tingkat
peningkatan pendapatan terhadap
pemanfaatan pembiayaan mudharabah pada kategori brand recall (1,68-2,34) artinya responden tentang mencari pembiayaan Mudharabah.
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian diatas mengenai pengaruh pemberian pembiayaan mudharabah pada peningkatan pendapatan terhadap pedagang dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Berdasarkan analisa regresi linier sederhana diperoleh persamaan regresi sebagai berikut: Y= 4,987 + 1,215X Persamaan tersebut menunjukkan bahwa koefisien regresi pembiayaan mudharabah (X) sebesar 1,215. Jika terjadi kenaikan atau penurunan sebesar 1 satuan, maka akan meningkatkan atau menurunkan peningkatan pendapatan (Y) sebesar 1,215 satuan. Nilai koefisien determinasi pengaruh dari pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan pendapatan adalah sebesar (60%) dan sisanya sebesar (40%) dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak masuk model penelitian ini. Angka tersebut menunjukkan kontribusi pengaruh pemberian pembiayaan mudharabah yang diberikan oleh variabel peningktan pendapatan masih positif. 2. Peningkatan pendapatan yang terbentuk dari hasil penelitan pengujian cenderung pada Tingkat brand recall (1,68-2,34) artinya nasabah atau pedagang tentang mencari pembiayaan Mudharabah.
B. Saran Berdasarkan kesimpulan yang telah diperoleh maka saran yang diberikan adalah sebagai berikut: 1. Dalam pembiayaan mudharabah yang dilakukan oelh BMT Bening Ati dapat ditingkatkan dan dipermudah dalam pembiayaan untuk nasabah yang lebih luas lagi karena berpengaruh pada tingkat peningkatan pendapatan terhadap pedagang. 2. Tingkat resiko pembiayaan mudharabah kecil dan jika rugi nasabah mengembalikan pokoknya saja.