PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
ANALISIS STRATEGI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM MENGHADAPI MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN) 2015 Dian Indah Sari Program Studi Manajemen Informatika AMIK BSI Bekasi Jl. Cut Mutiah No. 88 Bekasi
[email protected]
ABSTRACT This research aims to know the strategy of the central government and local in the face of MEA 2015. By knowing the strategy of the central government and local Indonesian society is expected to be able to prepare themselves to face MEA 2015. This study used a descriptive analytical and literature study with secondary data which source books, journals, literature, reports and official information from ASEAN secretary in Jakarta or other sources obtained from the internet related to the above theme. Strategy and preparation Indonesia in order to deal with liberalization of the system applied ASEAN still less than optimal. But Indonesia with potential resources abundant have brought the movement to a more advanced again. This is evidenced by the growing recognition of international environmental against the existence of Indonesia on a positive track. It can be concluded that Indonesia is able to and ready to face the realization AEC 2015. Keywords: AEC, ASEAN Community, Strategy of national and local government to face MEA
I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Selama lebih dari empat dekade ASEAN telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan yang positif dan signifikan menuju tahapan baru yang lebih integratif dan berwawasan ke depan dengan dibentuknya Komunitas ASEAN (ASEAN dengan disahkannya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang secara khusus akan menjadi landasan hukum dan landasan jati diri ASEAN ke depannya. Pembentukan Komunitas ASEAN diawali dengan komitmen para pemimpin ASEAN dengan ditandatanganinya ASEAN Vision 2020 di Kuala Lumpur pada tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai suatu komunitas yang berpandangan maju, hidup dalam lingkungan yang damai, stabil dan makmur, serta dipersatukan oleh hubungan kemitraan. Tekad untuk membentuk Komunitas ASEAN kemudian dipertegas lagi pada KTT ke-9 ASEAN di Bali pada tahun 2003 dengan ditandatanganinya ASEAN Concord II. ASEAN Concord II yang menegaskan bahwa ASEAN akan menjadi sebuah komunitas yang aman, damai, stabil, dan sejahtera pada tahun 2020.
196
Bahkan, pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, pada Januari 2007, komitmen untuk mewujudkan Komunitas ASEAN dipercepat dari tahun 2020 menjadi tahun 2015 dengan ditandatanganinya “CebuDeclaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”. Tujuan dari pembentukan Komunitas ASEAN adalah untuk lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional. ASEAN menyadari sepenuhnya bahwa ASEAN perlu menyesuaikan cara pandangnya agar dapat lebih terbuka dalam menghadapi permasalahan-permasalahan internal dan eksternal. Negara-negara ASEAN memproklamirkan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri atas tiga pilar yaitu: Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN SocioCultural Community/ASCC). Tiga pilar pendukung tersebut akan menjadi paradigma baru yang akan menggerakkan kerjasama ASEAN ke arah sebuah komunitas dan identitas baru yang lebih mengikat. Dari ketiga pilar tersebut, Indonesia saat ini mengedepankan pembangunan
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
komunitas ekonomi ASEAN/masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (ASEAN Economic Community/AEC). Sebagai bagian dari salah satu pilar komunitas ini, AEC sendiri merupakan pondasi yang diharapkan dapat memperkuat dan memaksimalkan tujuan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN dan membuka peluang bagi negara-negara anggota. Dengan adanya AEC juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerjasama dalam hal ekonomi di ASEAN kearah yang lebih signifikan. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri dan memanfaatkan peluang dalam AEC 2015 serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasinya AEC 2015 tidak terjadi, seperti telah kita ketahui bersama bahwa negara – negara di ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, Filipina dan Brunei Darussalam yang juga terus meningkatkan kualitas mereka dalam hal perekonomian dalam rangka menghadapi AEC 2015. 1.2 Perumusan Masalah Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana langkah strategis pemerintah pusat Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 ? 2. Bagaimana langkah strategi pemerintah daerah Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 ? 3. Bagaimana persiapan yang telah dilakukan Indonesia dalam menghadapi AEC 2015 ? 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi MEA 2015. Dengan mengetahui persiapan dan strategi pemerintah Indonesia diharapkan masyarakat Indonesia dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi MEA 2015.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 AEC AEC adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2015. Tujuan utama dari AEC 2015 adalah menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas. AEC adalah wadah yang lebih mempererat integrasi masyarakat ASAN dan untuk menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Kesepakatan Association of South East Asia Nations (ASEAN) Vision 2020 pada desember 1997 di Kuala Lumpur telah membuka akarawala baru hubungan antar negara di kawasan Asia Tenggara. Sebuah babak baru dimulai dengan rencana strategis untuk melakukan integrasi kawasan. ASEAN juga diarahkan sebagai kawasan kondusif dengan mentarnsformasikannya sebagai wilayah yang stabil, kompetitif dan sejahtera. 2.2 ASEAN Community Association of South East Asian Nations (ASEAN) yang dikenal sebagai organisasi kerja sama regional, rencananya di tahun 2015, ASEAN akan berubah menjadi lebih dari sebuah organisasi yaitu komunitas. Kondisi ini akan berpengaruh serta akan terjadi perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. ASEAN Community 2015, dapat disatukan melalui tiga pilar, yaitu : 1 P ilar pertama adalah Komunitas Politik Keamanan ASEAN. Pilar ini akan menekankan pada pembentukan normanorma politik bagi negara anggota ASEAN. Dalam rangka pengamanan bersama dimulai dari peengahan aksi terorism, peredaran sindikat obat-obat terlarang, penjualan manusia dan hambatan-hambatan lainnya yang dianggap berbahaya di kawasan ASEAN, tentunya hal tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan politik kamanan sprit kawasan damai, bebas dan netral, traktat persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara dan traktat kawasan bebas senjata nuklir Asia Tenggara. 2 P ilar kedua adalah Komunitas Ekonomi ASEAN yang menekankan menekankan pada pembentukan pasar tunggal di mana setiap warga negara anggota AS EAN mempunyai kesempatan untuk
197
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
bekerja atau membuka usaha di wilayah Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk ASEAN mana pun. Selain itu, sebuah menciptakan pasar tunggal dan basis produksi barang bisa memiliki harga yang sama di yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan seluruh wilayah ASEAN. AEC bertujuan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal efektif untuk perdagangan dan investasi, yang dan basis produksi, kawasan yang lebih di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas dinamais dan berdaya saing, memiliki barang, jasa, investasi, dan modal serta pembangunan yang setara, serta berupaya difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku mempercepat keterpaduan ekonomi di usaha dan tenaga kerja. kawasan ASEAN dan dengan kawasan Implementasi AEC 2015 akan berfokus diluar ASAN. AEC diwujukan melalui pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas tujuh penyusunan suatu cetak biru yang berisikan sektor barang (industri pertanian, peralatan rencana kerja terjawal sampai dengan tahun elektonik, otomotif, perikanan, industri 2015. Kerja sama ekonomi mencakup berbasis karet, industri berbasis kayu, dan bidang perindustrian, perdagangan, tekstil) dan lima sektor jasa (transportasi udara, investasi, jasa dan transportasi, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan telekomunikasi, pariwisata serta keuangan. industri teknologi informasi atau e-ASEAN). Selain itu, kerja sama juga mencakup bidang pertanian dan ke hutanan, energi 2.4 Teori Integrasi Ekonomi dan mineral serta usaha kecil dan menengah. Pelaksanaan rencana kerja Integrasi ekonomi adalah rancangan dan tersebut dilakukan dengan memperhatikan implementasi serangkaian kebijakan khusus perbedaan tingkat pembangunan negara antar kelompok negara dalam region yang anggota. bertujuan untuk meningkatkan pertukaran 3 P barang maupun faktor produksi antar negara ilar ketiga adalah Komunitas Sosial Budaya anggota. Integrasi ekonomi yang terbentuk ASEAN. Dari komunitas ini diharapkan meliputi integrasi perdagangan dan integrasi akan terbentuk hubungan tolong-menolong moneter. antar-anggota ASEAN, terutama dalam hal Ada beberapa tahapan integrasi ekonomi lingkungan hidup, penanganan bencana, menurut intensitas integrasi, yaitu (Walter dan kesehatan, IPTEK, tenaga kerja, dan Andrew, 2009:46): pengentasan kemiskinan. Semoga dengan 1 Preferential Trading Arrangement (PTA) terbentuknya ASEAN Community di tahun Merupakan kelompok perdagangan yang 2015, anggota-anggota ASEAN akan memberikan preferensi (keringanan) terpacu untuk mempererat kerja sama terhadapjenis produk tertentu kepada negara terhadap satu sama lainnya anggota, dilaksanakan dengan cara (sumber:Kompas) mengurangi tarif (tidak menghapuskan tarif sampai menjadi nol). Dari ketiga pilar tersebut, dapat kita 2 Free Trade Area (FTA) bayangkan bagaimana kondisi Indonesia ke Dua negara atau lebih dikatakan membentuk depan. Dengan terbentuknya pasar tunggal FTA apabila mereka sepakat untuk ASEAN, dimana setiap warga negara anggota menghilangkan semua kewajiban impor atau ASEAN mempunyai kesempatan untuk bekerja hambatan-hambatan perdagangan baik dalam atau membuka usaha di wilayah ASEAN bentuk tarif maupun non tarif terhadap manapun. Ini berarti tantangan bagi bangsa semua barang yang diperdagangkan diantara Indonesia, untuk mempersiapkan diri agar mereka; sedangkan terhadap negara-negara dapat bertarung dengan generasi muda dari lain yang bukan merupakan anggota masih negara lain seperti Malaysia, Singapore dan tetap diperlakukan menurut ketentuan di lain sebagainya. masing-masing negara. Setiap negara anggota bebas menentukan tarifnya terhadap arus perdagangan internasional dari negara2.3 Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC negara bukan anggota. ASEAN Economic Community 2015) 3 Customs Union (CU) AEC 2015 akan diarahkan kepada Dua negara atau lebih dikatakan membentuk CU pembentukan sebuah integrasi ekonomi apabila mereka sepakat untuk kawasan dengan mengurangi biaya transaksi menghilangkan semua kewajiban impor atau perdagangan, memperbaiki fasilitas hambatan-hambatan perdagangan dalam perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan bentuk tarif maupun non tarif terhadap daya saing sektor UMKM. semua barang dan jasa yang diperdagangkan
198
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
sesama mereka; sedangkan terhadap negara – negara lain yang bukan anggota juga akan diberlakukan penyeragaman ketentuan. 4 Common Market (CM) Dua negara atau lebih akan dikatakan membentuk CM jika terpenuhi kondisi CU plus mengizinkan adanya perpindahan yang bebas seluruh faktor produksi di antara sesama negara anggota. 5 EconomicUnion (EU) Dua negara atau lebih dikatakan membentuk EU jika terpenuhi kondisi CM plus adanya harmonsasi dalam kebijakan-kebijakan makro-ekonomi nasional di antara sesame negara anggota. Dengan begitu dapat dihindari adanya kebijakan-kebijakan yang saling bertentangan dan kontroversial satu sama lain. 6 Total Economic Integration (TEI) Kondisi ini terwujud apabila telah terjadi penyatuan kebijakan makroekonomi maupun sosial dan memfungsikan suatu badan atau lembaga yang bersifat “supra nasional” dengan kewenangan yang cukup luas dan sangat mengikat semua negara anggotanya.
III. METODE PENELITIAN Metode Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dimana menggambarkan keadaan atau kondisi yang terjadi tentang ASEAN Community 2015, dengan menjelaskan strategi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi MEA 2015. Selain itu dengan menggunakan studi kepustakaan dengan data-data sekunder yang bersumber dari buku-buku, jurnal, literature, laporan sereta informasi resmi dari Sekretariat ASEAN di Jakarta atau sumber lain yang diperoleh dari internet yang berhubungan dengan tema diatas. Adapun teknik analisis data penelitian ini menggunakan metode content analysis yaitu menjelaskan data-data dari tema yang dikaji dalam penelitian ini.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1 Strategi Pemerintah Pusat menghadapi MEA 2015 Langkah strategis pemerintah pusat Indonesia dalam menghadapi MEA 2015, yaitu : 1. Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daya saing ekonomi merupakan suatu hal yang penting dalam menjadikan ASEAN sebagai single market and production base,
daya saing merupakan salah satu pilar AEC 2015 yang bertujuan menjadikan ASEAN sebagai kawasan regional dengan daya saing ini di kawasan maupun di linkungan internasional. Hal ini juga merupakan syarat bagi Indonesia dan negara ASEAN lainnya untuk meningkatkan daya saing ekonomi dalam rangka menghadapi integrasi ekonomi AEC 2015. 2. Peningkatan Laju Ekspor Ekspor nasional telah mengalami peningkatan diversifikasi sepanjang tahun pada periode 2006 – 2009, baik dari sisi produk maupun dari sisi pasar tujuan ekspor. Walaupun demikian, diversifikasi tujuan ekspor dan produk ekspor tetap terus ditinkatkan, karena hal ini akan memberikan fleksibilitas bagi ekspor nasional jika terjadi guncangan permintaan di pasar tujuan ekspor ataupun guncangan penawaran di dalam negeri. 3. Reformasi Regulasi Harmonisasi peraturan perundangan antar negara ASEAN merupakan salah satu kebutuhan untuk mendukung upaya penerapan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi dunia usaha, termasuk usaha kecil, makro dan menengah (UMKM). Upaya untuk mencapai harmonisasi ini perlu disepakati dua aspek yaitu (i) masalah hambatan arus barang dan jasa dapat disebabkan oleh aturan, struktur usaha, jenis komoditi, rantai tata niaga dan struktur pasar, sehingga harmonisasi peraturan perdagangan anya merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah.(ii) harmonisasi bukan berarti penyamarataan peraturan perdagangan antar wilayah. Dengan demikian upaya harmonisasi perlu dilakukan secara fokus melalui pertimbangan keragaman kondisi dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah. (Dalam Kemendagri RI, 2009:31) 4. Perbaikan Infrastruktur Tantangan Indonesia dalam infrastruktur antara lain: 1) Memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan raya yang berlubang dan bergelombang dan sebagian hancur karena tanah longsor dalam waktu singkat 2) Membangun jalan tol atau jalan kereta api ke pelabuhan dan memperluas kapasitas pelabuhan seperti Tanjung Priok dan lainnya yang selama ini
199
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
menjadi pintu keluar masuk barang dalam beberapa tahun kedepan dan 3) Meningkatkan akselerasi listrik dalam dua tahun kedepan dan banyak lagi. Logistik juga merupakan bagian penting dalam infrastruktur dalam kaitannya dalam kepentingan ekonomi atau urat nadi perdagangan pada khususnya. Terutama dalam hal pusat produksi regional dan loistik seperti pelabuhan dan jalan raya dari pabrik ke pelabuhan atau sebaliknya atau dari pelabuhan ke pusat pemasaran. Tanpa kelancaran logistik, kegiatan produksi dan perdagangan pun akan terganggu. Inflasipun akan menjadi lebih tinggi akibat terjadinya kesendatan di jalan raya dan di pelabuhan daya saing ditetukan oleh kecapatan barang masuk dan keluar. Begitu pentingnya logistik yang membuat sektor ini menjadi yang pertama yang dintegrasikan dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community 2015. (Outlook BI, 2009:62). 5. Reformasi Iklim Investasi Dalam menghadapi implementasi AEC 2015, Indonesia arus mempersiapkan diri dengan pembenahan iklim investasi melalui perbaikan infrastruktur ekonomi, meciptakan stabilitas makro ekonomi serta adanya kepastian hukum dan kebijakan. Dan memangkas biaya tinggi. Sala satu langkah konkroit yang terus dilakukan Indonesia dengan disahkannya UU PMA No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal (menantikan Undang Undang No 1 tahun 1967 yan telah diubah menjadi Undang Undang no. 11 tahun 1970) (Kadin: 2007) Dalam Undang Undang No. 25 tahun 2007 ini dapat dikatakan sudah mencakup semua aspek penting (termasuk soal pelayanan koordinasi, fasilitas dan hak kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang menjadi perhatian utama investor) yang terkait dengan upaya peningkatan investasi dari sisi pengusaha atau investor. Ada beberapa diantara aspekaspek tersebut yang selama ini merupakan masalah serius yang dihadapi pengusaha atau investor. Oleh karena itu akan sangat berpengaruh positif terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia. 6. Reformasi Kelembagaan dan Pemerintah Penguatan lembaga hukum harus ditingkatkan terutama dalam hal independensi dan akuntabilitas
200
kelembagaan hokum dan pengutan etika dan profesionalime aparatur dibidang hukum, agar dapat mendorong berlakunya sistem peradilan yang transparan. Upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur terus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara. Diharapkan dengan adanya peningkatan kesejahteraan yang memadai bagi aparatur penegak hokum, tindakan yang mengarah dan berpotensi koruptif dapat diminimalkan. Budaya taat hukum, baik di lingkungan aparatur penegak hukum maupun penyelenggara Negara serta masyarakat secara umum melalui peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban hukum pada aparatur penegak hukum serta masyarakat, juga ditingkatkan (The Kian, 2003, 38(3): 331-342) 7. Pemberdayaan UMKM UMKM sebagi sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan selalu menjadi isu sentral yang diperebutkan politisi dalam menarik simpati massa. Para akademisi dan LSM juga banyak mendiskusikannya dalam forum-forum seminar, namun jarang sekali yang melakukan dalam upaya ril sehingga berdampak pada kesejahteraan UMKM. Sebagai proses kebangkitan ekonomi nasional, UMKM ternyata bukan termasuk sektor usaha yang tanpa masalah. Dalam perkembangannya sektor ini menghadapi banyak masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya (BPPK Kemenlu RI, 2008:62-63) 8. Pengembangan Pusat UMKM Berbasis Website Teknologi informasi merupakan bentuk teknologi yang digunakan untuk menciptakan, menyimpan, mengubah dan menggunakan informasi dalam segala bentuknya, melalui pemanfaat teknolgi informasi ini. Perushaaan makro kecil dan menengah dapat memasuki pasar global. Pemanfaat teknologi informasi, dalam menjalankan bisnis atau sering dikenal dengan e-commerce bagi perusahaan kecil dapat memberikan fleksibilitas dalam produksi, memungkinkan pengiriman ke pelanggan secara cepat untuk produk perangkat lunak, mengirimkan dan menerima penawaran secara cepat dan hemat serta mendukung transaksi cepat tanpa kertas. Pemanfaatan internet memungkinkan UMKM melakukan
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
pemasaran dengan tujuan pasar global, sehingga peluang ekspor sangat mungkin (BPPK Kemenlu RI, 2008:69-72) 9. Penguatan Ketahanan Ekonomi Kebijakan moneter akan diarahkan untuk menjaga inflasi yang rendah dan stabil. Dengan tetap memperhatikan kestabilan sistem keuangan. Sebaliknya kebajikan perbankan tidak hanya focus kepada upaya menopang industry perbankan, tetapi juga mendukung stabilias makro ekonomi dan menopang aktivitas perekonomian. Dalam perspektif yang lebih luas, koordinasi dengan kebijakan fiscal dan kebijakan sector riil akan terus ditingkatkan guna menciptakan pondasi yang kokoh bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan ke depan (Outlook BI, 2009:54) 10. Peningkatan Partisipasi Semua Unsur Negara Peningkatan pemahaman akan memungkinkan proses persiapan tidak hanya dilakukan oleh pihak pemegang otoritas terkait, tetapi juga bersama-sama dengan segenap pemangku kepentingan(stakeholders). Efek negatif integrasi yang mungkin terjadi dalam jangka pendek harus secara jelas dikomunikasikan pada sektor-sektor yang terpengaruh untuk membantu persiapan mereka melalui pelatihan ulang, peningkatan ketrampilan peralihan perlahan pekerjaan lain. Adanya konsultasi yang intensif antara kelompok yang terpengaruh dapat menghindari reaksi yang tidak diinginkan (BPPK Kemenlu RI, 2008:70) 4.2 Strategi Daerah menghadapi MEA 2015 Strategi Daerah dalam menghadapi MEA 2015 (kementrian PPN/Bappenas) yaitu : 1. Meningkatkan daya saing produk unggulan daerah Melalui: 1) Meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk unggulan daerah antara lain: a. Kerjasama riset dengan universitas b. Mendukung UMKM dalam pengembanan produk dan kemasan c. Mengembangkan produk daerah yang berorientasi ekspor 2) Mendorong ekspansi dan promosi produk unggulan baik barang dan jasa antara lain:
a. Memberikan memfasilitas promosi bagi UKM b. Meningkatkan jaringan kerjasama dan mitra usaha dengan negara ASEAN. 2. Mendorong investasi di daerah Melalui: 1) Menyederhanakan prosedur, mempersingkat waktu serta transparansi proses perijinan investasi/memulai usaha 2) Menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah melalui tata kelola investasi, kualitas sumber daya manusia dan kualitas pelayanan dan perijinan. 3) Mengoptimalkan kinerja dan efektivitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan 4) Meningkatkan promosi sektor unggulan yang belum menjadi target investasi. 3. Meningkatkan daya saing (SDM) sumber daya manusia daerah Melalui: 1) Bekerja sama dengan lembaga sertifikasi di daerah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja sehingga diakui di dunia internasional dan 2) Meningkatkan utilisasi balai pelatihan tenaga kerja di daerah. 4. Meningkatkan ketersediaan infrastrukturdaerah Melalui: 1) Meningkatkan proporsi anggaran daerah untuk pembangunan sistem transportasi dan infrastruktur yang terintegrasi yaitu jalan raya, pelabuhan dan bandara serta ketersediaan pasokan negeri dan listrik untuk mendukung keterhubungan antar provinsi di Indonesia dan 2) Mengoptimalkan peran dan kerjasamadengan swasta dalam pengembangan infrastruktur melalui mekanisme Public Private Partnersip (PPP). 5. Meningkatkan sinkronisasi pusatdan daerah 4.3 Tantangan MEA 2015.
Indonesia
kebijakan
menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam RKP 2014 Tantangan yang dihadapi yaitu : 1. Masih rendahnya pemahaman dan pengetahuan terhadap MEA 2015 di berbagai stakeholders, baik pemerintah
201
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
pusat, daerah, pengusaha, akademisi maupun masyarakat. Belum siapnya daerah dalam menghadapi AEC 2015.
stabil setelah melemah oleh kekuatiran terhadap imbas krisis utang Eropa pada bulan September dan Oktober 2011. Laju inflasi tahun 2011 terkendali sebesar 3,8%. (Bappenas RI, 2012:27)
Hal ini ditandai oleh: a) masih banyaknya PEMDA yang belum menyiapkan kerangka regulasi, kebijakan ataupun program; b) masih belum optimalnya koordinasi antara pusat dan daerah maupun koordinasi antara pemerintah dan swasta; dan c) masih kurangnya sosialisasi MEA di pusat dan di daerah.
2. Program ACI (Aku Cinta Indonesia) Program ini direalisasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kampanye dan ajakan dalam menggunakan produk-produk dalam negeri, antara lain adalah: ACI (Aku Cinta Indonesia). Program ini merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ yang merupakan bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya. (Kemendagri RI : 2009:17) 3. Penguatan Sektor UMKM Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia, pihak Kadin telah mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara yang dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara yang diselenggarakan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.Dari segi pendanaan sendiri, pemerintah telah mensosialisasikan dan menjalankan program KUR (Kredit Usaha Rakyat). Pemberlakuan program KUR merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MOU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri).
2.
4.4 Persiapan Indonesia Menghadapi AEC 2015 Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah pusat untuk menghadapi AEC 2015, antara lain: 1. Penguatan Daya Saing Ekonomi Pada tanggal 27 Mei 2011 Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur dengan total nilai investasi Rp. 499,5 triliun yang terdiri dari nilai investasi sektor riil Rp. 357,8 triliun (56 proyek) dan infrastruktur Rp. 141,7 triliun (38 proyek), yang akan dibiayai oleh Pemerintah senilai Rp. 71,6 triliun (24 proyek), BUMN senilai Rp. 131,0 triliun (24 proyek), swasta senilai Rp. 168,6 trilliun (38 proyek) dan melalui Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS senilai Rp. 128,3 triliun (8 proyek). (Bappenas RI Buku II, 2012:27) Hasilnya, Perekonomian Indonesia pada tahun 2011 tumbuh 6,5%, lebih tinggi dari tahun sebelumnya (6,2%) dengan investasi dan industri pengolahan sebagai penggeraknya. Neraca pembayaran mencatat surplus baik pada neraca transaksi berjalan maupun neraca modal dan finansial. Cadangan devisa meningkat menjadi USD 110,1 miliar. Stabilitas ekonomi tahun 2011 tetap terjaga. Nilai tukar rupiah kembali menguat dan kembali
202
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia. Hasil pelaksanaan program-program terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2011 antara lain penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 29,0 triliun untuk lebih dari 1,9 juta UMKM dan koperasi, dengan rata-rata kredit pembiayaan sebesar Rp. 15,12 juta. Tingkat pengembalian KUR cukup baik dengan kredit macet hanya sebesar 2,1%. Volume penyaluran KUR tersebut dapat dicapai dengan dukungan dana penjaminan kredit secara penuh pada tahun 2011. (Bappenas RI Buku II, 2012:32) 4. Perbaikan Infrastruktur Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan: a. Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi Pembangunan prasarana jalan telah menghasilkan capaian preservasi jalan nasional sepanjang 43.140 km dan jembatan sepanjang 181.070 m, serta peningkatan kapasitas jalan sepanjang 1.790 km jalan dan 4.540 m jembatan pada lintas utama yaitu Lintas Timur Sumatera, Pantura Jawa, lintas selatan Kalimantan, lintas barat Sulawesi, dan lintas lainnya di Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Selain itu, bidang transportasi laut melaksanakan Pemasangan sistem National Single Window di pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok, dan Belawan. (Bappenas I, 2011:4) b. Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK Untuk pembangunan komunikasi dan informatika tahun 2010 telah dicapai diantaranya: a) penyediaan layanan pos di 2.363 kantor pos cabang luar kota (kpclk); b) beroperasinya akses telekomunikasi di 27.670 desa dan Pusat Layanan Internet Kecamatan
(PLIK) di 4.269 desa ibukota kecamatan; c) dimulainya pembangunan Nusantara Internet Exchange (NIX) di Medan, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar; d) pembangunan 15 Desa Informasi; e) Beroperasinya pemancar TVRI di 30 lokasi (on air); f) Pembangunan pemancar TV digital di Jakarta, Surabaya, dan Batam; g) Dimulainya penyediaan jasa akses internet melalui community access point di 222 kecamatan di Lampung, Jawa Barat, dan Banten; dan h) Meningkatnya teledensitas total akses telekomunikasi menjadi 95,47% (Q3/2010). Pada tahun 2011 diperkirakan dapat dicapai: a) Penyediaan layanan pos PSO di 2.515 kcplk; b) Penyelesaian penyediaan jasa akses telekomunikasi dan internet di 33.187 desa (Desa Berdering) dan 5.748 desa ibukota kecamatan; c) Penyelesaian pembentukan dan dimulainya pemanfaatan Information and Communications Technology (ICT) Fund; d) Selesainya pembangunan jaringan backbone serat optik link MataramKupang; e) Pengesahan RPP UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; f) Penyelesaian penyusunan Rencana Induk (Master Plan) e-Government Nasional; serta g) Selesainya pengembangan sistem ependidikan di 240 sekolah di provinsi DIY sehingga menjadi 350 dari target 500 sekolah. (Bappenas RI Buku I, 2011:6) c. Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik Untuk mendukung kemandirian energi dan memenuhi pasokan listrik nasional, selama tahun 2010 telah dibangun jaringan transmisi tenaga listrik dengan total panjang 38.825 kms. Disamping itu terjadi penambahan kapasitas panas bumi sebesar 127 MW, sehingga secara total, kapasitas terpasang pembangkit energi panas bumi menjadi 1.189 MW, dan kapasitas pembangkit dapat ditingkatkan menjadi 32.864 MW. Upaya tersebut menambah peningkatan
203
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
rasio elektrifikasi menjadi sebesar 67,20% dan rasio listrik perdesaan menjadi 92,5%. Pemerintah juga telah melakukan pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga di kota Tarakan, Depok, Bekasi dan Sidoarjo. (Bappenas Ri BUku I, 2011:7) 5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan, Guna mendukung penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Pemerintah menaikkan satuan biaya program BOS pada jenjang SD/MI/Salafiyah Ula dari Rp 397 ribu (kabupaten) dan Rp 400 ribu (kota) pada periode 2009-2011 menjadi Rp 580 ribu/siswa/tahun pada tahun 2012, yang mencakup 31,32 juta siswa. Adapun pada jenjang SMP/MTs/Salafiyah Wustha satuan biaya dinaikkan dari Rp 570 ribu (kabupaten) dan Rp 575 ribu (kota) menjadi Rp 710 ribu/siswa/tahun, yang mencakup 13,38 juta siswa. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:36) 6. Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Selama tahun 2011, KPK telah melakukan strategi peningkatan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK dengan instansi terkait, melakukan 447 kegiatan supervisi terhadap perkara TPK yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian melalui pelaksanaan gelar perkara, analisis perkara dan pelimpahan perkara ke Kepolisian dan Kejaksaan serta meminta informasi tentang perkembangan penanganan perkara TPK kepada
204
Kepolisian dan Kejaksaan melalui permintaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:21)
V. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan yang dikemukakan maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Strategi dan persiapan yang telah dilakukanoleh pemerintah pusat dan daerah di Indonesia dalam rangka menghadapi sistem liberalisasi yang diterapkan oleh ASEAN, terutama dalam kerangka integrasi ekonomi masih kurang optimal, hal tersebut memang dilandaskan isu-isu dalam negeri yang membutuhkan penanganan yang lebih intensif. 2. Peran Indonesia di kawasan Asia Tenggaramengalami perkembangan yang cukup signifikan mengindikasikan bahwa Indonesia mampu dan siap menghadapi realisasi AEC 2015.
DAFTAR PUSTAKA Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kementrian Luar Negeri Republik (BPPK Kemenlu-RI) (2008). ASEAN Economic Blueprint, 2015. Jakarta. Bank
Indonesia (BI). (2009).Outlook Ekonomi Indonesia 2008 - 2012. Integrasi Ekonomi ASEAN dan Prospek Perekonomian Nasional. Jakarta
Brewer Thomas.(2006).American Foreign Policy: A Contemporary Introdcution. New Jersey Prentice Hall Inc. Englewood Cliffs Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.(2009). Menuju ASEAN Economic Community 2015. Jakarta KPPN/Bappenas.(2012).Rencana Pemerintah Tahun 2013.Buku I.
Kerja
KPPN/Bappenas.(2013).Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013.Buku II. Triansyah Djani D. (2007). Selayang Pandang. Jakarta:
SEAN Dir. Jen.
PERSPEKTIF, VOL XII NO. 2SEPTEMBER 2014
KerjasamaASEAN Departemen Negeri RepublikIndonesia
Luar
Wyatt, Andrew and Walter.(1995). Regionalism,Globalization, and World Economic Order.In Fawcett, Louise and Andrew Hurrel. Regionalism in World PoliticsOxfordUniversity Press www.djmbp.esdm.go.id, diakses 24 November 2011 www.bps.go.id, diaskses pada 05 Agustus 2012 www.kadin.or.id, diakses pada 06 Maret 2011 www.depkop.go.id, diakses pada 16 Maret 2013
205