Vokasi
Volume IX, Nomor 2, Juli 2013
ISSN 1693 – 9085
hal 100-109
ANALISIS RENCANA INDUK KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN LANDAK M. Rafani Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Politeknik Negeri Pontianak E-mail:
[email protected]
Abstrak: Kawasan Industri merupakan salah satu komponen kawasan yang sangat penting bagi perkembangan kegiatan ekonomi wilayah, terutama dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil sumberdaya alam yang ada. Pemerintah Kabupaten Landak diharapkan dapat mengembangkan kawasan industri yang dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Landak sebagai pusat agribisnis dan agroindustri yang maju di Provinsi Kalimantan Barat. Pengembangan Kawasan Industri (Industrial Estate) adalah salah satu alat (tools) untuk pengembangan kegiatan industri. Analisis ini bertujuan untuk membuat rencana induk pembangunan kawasan industri di Kabupaten Landak yang merupakan daerah penyangga Kota Pontianak dan Kabupatenkabupaten di sekitarnya. Lokasi untuk kawasan industri ini adalah di Kecamatan Mandor. Kata kunci: kawasan industri, agribisnis, agroindustri, rencana induk Abstract: Industrial estate is a very important component to develop an economic zone, which can increase an added value and competitiveness of natural resources in Landak District. The government of Landak District has developed an industrial estate that can contribute to develop Landak District as a center of agribusiness and agroindustry in West Borneo province. The development of industrial estate is also a tool to develop the industrial activities. This analysis aims to determine the master plan of the industrial estate where the industrial estate location which is the buffer zone for economic development in Pontianak municipality surrounding. This has encompassed that the particular location of sub-district Mandor has fulfilled the perquisites proposed. Keywords: industrial zone, agribusiness, agroindustry, master plan __________________________________ Kabupaten Landak berupaya untuk meningkatkan industri pengolahan hasilhasil pertanian dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Landak Tahun 2007–2027 yaitu “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Landak yang cerdas, bermoral, maju, mandiri dan terdepan di bidang ekonomi kerakyatan yang berbasis
Agribisnis dan Agroindustri”. Pemerintah Kabupaten Landak diharapkan dapat mengembangkan kawasan industri yang dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Landak sebagai pusat agribisnis dan agroindustri yang maju. Pengembangan Kawasan Industri (Industrial Estate) adalah salah satu alat (tools) untuk pengembangan kegiatan industri yang dirasakan efektif terutama ditinjau dari segi: a) Memberi kemudahan bagi dunia usaha untuk memperoleh
101 M. Rafani
kapling industri siap bangun yang sudah dilengkapi berbagai prasarana dan sarana penunjang; b) Memberi kepastian hukum lokasi tempat usaha, sehingga terhindar dari segala bentuk gangguan dan diperolehnya rasa amenitis bagi dunia usaha; dan c) Mengatasi permasalahan tata ruang dan sekaligus mengatasi permasalahan dampak aling-kungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri. Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Landak telah terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak. Oleh karena itu untuk mengoperasionalkan kebijakan pengembangan kawasan industri tersebut perlu dilakukan penyusunan Rencana Induk Kawasan Industri di Kabupaten Landak. Dengan adanya pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Landak diharapkan dapat lebih memacu perkembangan kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Landak, khususnya dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil sumber daya alam yang ada di Kabupaten Landak. METODE Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, definisi kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Dengan definisi tersebut maka keberadaan kawasan industri di suatu lokasi ditunjukkan dengan ciri-ciri umum sebagai berikut: a) adanya lahan yang sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana dengan kapling tanah minimal; b) adanya suatu badan/manajemen pengelola yang telah memiliki izin usaha kawasan industri;
Vokasi
dan c) pada umumnya banyak diisi oleh industri (multijenis). Segala kemudahan yang disiapkan di kawasan industri diharapkan dapat mempermudah pembangunan dan pengendalian industri. Dengan adanya segala kemudahan yang disiapkan di kawasan itu, diharapkan pihak industri dapat memperkecil ongkos investasi maupun operasinya. Selain itu dengan berkelompoknya industri di satu kawasan, juga diharapkan dapat mempermudah upaya pengelolaannya dan pengendalian dampak pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas industri yang berlangsung. Pembangunan kawasan industri di suatu wilayah diperlukan karena dapat mempercepat pertumbuhan industri, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan. Berdasarkan fungsi dan tipe industri yang dikembangkan, kawasan industri dapat digolongkan atas: a) Kawasan industri majemuk, yaitu apabila kawasan tersebut berisikan perusahaan-perusahaan yang melakukan berbagai macam kegiatan, b) Kawasan industri pembantu, apabila kawasan tersebut berisikan perusahaanperusahaan yang umumnya berskala kecil, yang keseluruhannya merupakan pendukung dari perusahaan-perusahaan besar tertentu, dan c) Kawasan industri khusus, yang sering juga disebut kawasan industri fungsional, karena perusahaanperusahaan yang ada dalam kawasan tersebut bergerak dalam kegiatan industri yang sejenis, atau menghasilkan produk dalam kelompok yang sama. Tahapan penyusunan Rencana Tapak Kawasan Industri diawali dengan penentuan lokasi kawasan industri, kemudian dilakukan
Volume IX, 2013
102
analisis tapak, penyusunan konsep rencana, dan rencana tapak Kawasan Industri seperti yang terlihat pada Gambar 1, sedangkan komposisi dan pola penggunaan lahan kawasan industri dapat dilihat lebih lengkap pada Tabel 1. Penentuan komposisi dan pola penggunaan lahan kawasan industri tersebut tidak seragam untuk setiap kawasan
industri. Terdapat perbedaan penentuan komposisi penggunaan lahan antar kawasan industri. Perbedaan tersebut ditentukan oleh luas lahan yang tercakup di dalam kawasan industri tersebut. Alokasi peruntukan lahan kawasan industri berdasarkan luas kawasan industri dapat dilihat pada Tabel 2.
Kententuan : - % Kapling - Sarana - Prasarana Standar teknis
Analisis Tapak (Sifat, struktur & potensi Tapak)
- Tata Guna Lahan - Topografi - Drainase - Tanah - Vegetasi - Iklim - Kondisi yang ada - Ciri Khusus
Analisis Kebutuhan Lahan
Analisis Daya Dukung Tapak
Rencana Konsep - Struktur - Sirkulasi - Kapling Komersial - Sarana Penunjang Teknis - Prasarana Bagi KI
Penyusunan Rencana Tapak Kawasan
Penyusunan Rencana Tapak Kapling
Gambar 1 Diagram Alur Penyusunan Rencana Tapak Kawasan Industri Sumber: diolah dari Chiara dan Koppelman (1996) Tabel 1. Pola Penggunaan Lahan Kawasan Industri Jenis Penggunaan
Struktur Penggunaan
Kapling Industri
Maks. 70%
Jalan dan Saluran
8 – 12%
Ruang Terbuka Hijau Fasilitas Penunjang
Minimal 10% 6 – 12%
Keterangan Setiap kapling harus mengikuti ketentuan BCR sesuai dengan Perda setempat (60:40) Terdapat jalan primer dan jalan sekunder (pelayanan) Tekanan gandar primer min. 8 ton dan sekunder min. 5 ton Perkerasan jalan minimal 7 meter Dapat berupa jalur hijau (green belt), taman dan perimeter Dapat berupa kantin, guest house, tempat
103 M. Rafani
Vokasi
ibadah, fasilitas olahraga, PMK, WWTP, GI, rumah telekomunikasi, dsb Sumber: Deperindag, 2001
Tabel 2. Alokasi Peruntukan Lahan Kawasan Industri Luas Lahan Dapat Dijual (maksimum 70%) Jalan dan Sarana Kavling Penunjang Luas Kawasan Kavling Kavling Perumahan Lainnya Industri (Ha) Industri (%) Komersial (%) (%) 10 – 20 65 – 70 Maks. 10 Maks. 10 Sesuai Kebutuhan >20 – 50 65 – 70 Maks. 10 Maks. 10 Sesuai Kebutuhan >50 – 100 60 – 70 Maks. 12,5 Maks. 15 Sesuai Kebutuhan >100 – 200 50 – 70 Maks. 15 Maks. 20 Sesuai Kebutuhan >200 – 500 45 – 70 Maks. 17,5 10 – 25 Sesuai Kebutuhan >500 40 – 70 Maks. 20 10 – 30 Sesuai Kebutuhan
Ruang Terbuka Hijau (%) Min. 10 Min. 10 Min. 10 Min. 10 Min. 10 Min. 10
Sumber: Deperindag, 2001
Tabel 3. Standar Teknis Pelayanan Umum No Teknis Pelayanan 1 Tenaga Kerja 2 Luas lahan per unit usaha
Standar Kebutuhan 90 – 110 TK/Ha 0,3 – 5 Ha
3 4
Listrik Telekomunikasi
0,15 – 0,2 MVA/Ha 4 – 5 SST/Ha
5
Air Bersih
0,55 – 0,75 l/dt/Ha
6
Saluran Drainase
Sesuai debit
7
Saluran Sewerage
Sesuai debit
8
Prasarana dan Sarana Sampah (Padat)
9
Kapasitas kelola IPAL
10
Jaringan Jalan
1 bak sampah/kapling 1 armada sampah/20 Ha 1 unit TPS/20 Ha Standar influent : BOD : 400 – 600 mg/l COD : 600 – 800 mg/l TSS : 400 – 600 mg/l pH : 4 – 10 Jalan utama Jalan Lingkungan
11 12
Kebutuhan Hunian Kebutuhan Fasilitas Komersial Bangkitan
13
1,5 TK/unit hunian Sesuai Kebutuhan dengan maksimum 20% luas lahan Export : 3,5 TEU’s/Ha/Bin
Keterangan Terdapat beberapa variasi urusan kapling Perbandingan lebar : panjang = 1 : 3 atau 1 : 2 dengan ukuran lebar minimal kelipatan 18 m Rata-rata kebutuhan lahan 1,34 Ha/UU Industri Sumber dari PLN/swasta Termasuk Faximile/telex Telepon Umum 1 SST/16 Ha Sumber PDAM/air tanah usaha sendiri dengan ketentuan yang berlaku Ditempatkan di kiri-kanan jalan utama dan jalan lingkungan Saluran tertutup yang terpisah dari saluran drainase Perkiraan limbah padat yang dihasilkan adalah 4 m3/Ha/hari Kualitas parameter limbah cair yang berada di atas standar influent yang ditetapkan, wajib dikelola terlebih dahulu oleh pabrik ybs 2 Jalur 1 arah dengan perkerasan 2x7m, atau 1 jalur 2 arah dengan perkerasan min 8m 2 arah dengan perkerasan min 7 m Diperlukan Trade Center untuk promosi wilayah dan produk Belum termasuk angkutan buruh dan
Volume IX, 2013
104
Transportasi Import : 3,0 TEU’s/Ha/Bin Sumber: Deperindag, 2001
Standar teknis pelayanan yang bersifat umum yang minimal tersedia dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan industri, alokasi peruntukan kawasan industri, serta pola penggunaan lahan kawasan industri dapat dilihat pada Tabel 3. Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak tahun 2008– 2028 telah ditetapkan rencana lokasi untuk pengembangan kawasan industri adalah di wilayah Kecamatan Mandor dan Kecamatan Ngabang. Pengembangan sektor industri khususnya pengembangan Kawasan industri diarahkan di sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan dan perkebunan serta berdekatan dengan kawasan pemukiman. Kawasan ini menempati wilayah yang relatif kecil. Bila dilihat penyebaran kegiatan ekonomi kedua kecamatan, Kecamatan Ngabang merupakan daerah perkebunan, pengolahan hasil hutan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan peternakan. Sedangkan Kecamatan Mandor merupakan daerah penghasil kegiatan pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan pertanian. Dari penyebaran kegiatan ekonomi yang ada ditetapkan Kecamatan Ngabang sebagai daerah berpotensi sebagai daerah pengembangan lahan perkebunan, jasa dan perdagangan, dan pengembangan perumahan. Sedangkan Kecamatan Mandor sebagai daerah berpotensi investasi dalam perkebunan. HASIL Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan Kawasan Industri Mandor Kabupaten
karyawan
Landak adalah: 1) Penentuan jenis industri yang akan dikembangkan harus mempertimbangkan potensi wilayah Kabupaten Landak dan sekitarnya; 2) Pemanfaatan pelabuhan dan bandara yang terdekat dengan lokasi kawasan industri yang akan dikembangkan; 3) Ketersediaan bahan baku lokal maupun SDM serta dapat dijadikan sebagai “prime mover” serta dapat membangkitkan perekonomian rakyat. Berdasarkan hasil analisis, jenis industri yang akan dikembangkan pada kawasan ini ada tiga, yaitu: 1) Industri yang mengolah sumberdaya alam, baik hasil pertanian, tambang maupun hasil hutan serta bersifat padat modal (capital intensive); 2) Industri berteknologi tinggi, berbasis ilmu pengetahuan dan padat modal insani (human capital intensive) serta industri yang menimbulkan polusi seminimal mungkin; dan 3) Industri kecil kerajinan rumah tangga (home craft based). Peluang pengembangan industri di Kawasan Industri Mandor Kabupaten Landak adalah: 1) Industri pengolahan hasil pertanian (agroindustry) dengan komoditas kelapa sawit, kelapa dalam, karet, kopi, kakao, dan lada; 2) Industri pengolahan hasil hutan dengan komoditas kayu dan rotan; 3) Industri pengolahan hasil tambang dengan komoditas emas, tembaga, timah, pasir kwarsa, granit, kecubung, intan, dan lain-lain; dan 4) Industri kerajinan. Dalam pengembangan Kawasan Industri Mandor terdapat 2 (dua) alternatif pengembangan dengan perbedaan utama pada pola jalan utama dan pengelompokan area komersial. Alternatif 1 (Pertama): 1) Pada alternatif pertama pengembangan jalan utama ditarik dari arah pintu masuk pada bagian selatan kawasan menuju ke
105 M. Rafani
bagian utara kawasan; dan 2) Pengembangan area komersial terpusat di dua lokasi yang terpisah. Area pertama melayani kawasan bagian selatan dan yang lainnya melayani kawasan bagian utara. Sedangkan Alternatif 2 (kedua) terdiri dari: 1) Pada alternatif kedua pengembangan jalan utama dilakukan dengan menarik jalan utama dari bagian selatan kawasan menuju bagian barat kawasan; dan 2) Pengembangan area komersial memanjang sesuai dengan arah pengembangan jalan utama. Dari kedua alternatif pengembangan tersebut, alternatif pertama lebih sesuai untuk pengembangan Kawasan Industri Mandor Kabupaten Landak mengingat kondisi fisik kawasan dan potensi pengembangannya. Konsep dan strategi perencanaan sistem transportasi di kawasan perencanaan mencakup perencanaan jaringan jalan, manajemen pergerakan/arus lalu lintas, serta prasarana pendukung sistem transportasi. Perencanaan jaringan jalan di kawasan tidak terlepas dari rencana struktur jaringan jalan dalam lingkup yang lebih luas (eksternal wilayah), baik dalam lingkup pengem-bangan jaringan jalan di Kawasan Industri Mandor maupun dalam lingkup pengem-bangan jaringan jalan di Kabupaten Landak. Hal ini disebabkan karena akan ada aliran barang yang keluar dan masuk ke dalam kawasan industri yang akan berpengaruh pada jaringan jalan yang ada di wilayah sekitarnya. Dengan demikian perenca-naannya harus memperhatikan pula bagian ruas jalan tersebut yang berada di luar kawasan perencanaan. Perencanaan jaringan jalan lingkungan di Kawasan Industri Mandor diarahkan pengembangannya dalam kerangka: a) Pengembangan jaringan jalan berpola grid dan loop untuk memberikan optimasi
Vokasi
pemanfaatan lahan dan pola sirkulasi yang efisien bagi aktivitas kegiatan industri; b) Perencanaan jaringan jalan mengacu pada pola jaringan jalan eksisting dengan melalui penyesuaian, baik dalam wujud geometri jalan (ROW jalan) maupun arahnya; c) Penataan kembali jalan-jalan eksisting maupun perencanaan jaringan jalan baru dengan tetap berada dalam kerangka perencanaan teknis jalan yang layak diupayakan seminimal mungkin menghindari terjadinya dampak berupa proses penggusuran bangunan eksisting; dan d) Diarahkan untuk meningkatkan kemudahan pergerakan antar zona pelayanan lingkungan. Penataan sirkulasi dan manajemen lalu lintas untuk mencapai pola dan sistem pergerakan yang optimal dan teratur, melalui pengaturan sirkulasi disesuaikan dengan aktivitas yang direncanakan, dan pengaturan jalur angkutan umum yang diupayakan dapat melayani pergerakan antar moda. Penataan kembali prasarana pendukung sistem transportasi, yang mencakup penataan prasarana pejalan kaki, sistem perparkiran, halte, dan perambuan. Penyediaan air bersih dengan sistem perpipaan dilaksanakan dengan menggunakan kesatuan sistem yang saling terkait antara sumber air, pipa transmisi, jaringan distribusi dan pelayanan dengan kondisi nyata. Dengan dasar itu maka pengembangan subsistem distribusi/pelayanan sebagai akibat dari pertambahan jumlah wilayah pelayanan yang harus dipenuhi, akan menyebabkan bertambahnya subsistem yang ada. Mengingat keterbatasan biaya yang ada, maka beberapa subsistem perlu direncanakan untuk jangka waktu tertentu yang lebih panjang. Waktu perencanaan yang akan digunakan dalam penyusunan pelayanan air
Volume IX, 2013
bersih sistem perpipaan ini adalah 5–10 tahun. Strategi pengembangan jaringan drainase berupa penanggulangan aktivitas dari tahun ke tahun sejalan dengan meningkatnya taraf kehidupan masyarakat akan menuntut aspek-aspek pelayanan sistem jaringan drainase yang lebih baik. Bertolak dari hal tersebut diperlukan: a) Peninjauan kembali sistem jaringan drainase yang ada, serta penanganan sampah yang sebaik-baiknya oleh Dinas Kebersihan maupun oleh Badan Pengelola Kawasan Industri, sehingga akan mengurangi masuknya jumlah sampah ke saluran drainase; b) Penerapan secara konsekuen dan ketentuan garis sempadan bangunan terhadap saluran, sehingga tersedia ruang lingkup bagi petugas untuk memonitor aliran dan pekerjaan pemeliharaan; dan c) Merehabilitasi saluran-saluran drainase yang kondisinya mulai rusak.
Gambar 2. Alternatif 1
106
PEMBAHASAN Berdasarkan kedua alternatif pengembangan tersebut, alternatif pertama lebih sesuai untuk pengembangan Kawasan Industri Mandor Kabupaten Landak mengingat kondisi fisik kawasan dan potensi pengembangannya. Rencana tapak Kawasan Industri Mandor Kabupaten Landak menata elemenelemen pembentuk ruang kawasan sehingga membentuk kawasan yang kompak, terpadu, dan fungsional. Elemen-elemen pembentuk ruang Kawasan Industri Mandor meliputi kapling industri sangat besar, kapling industri besar, kapling industri sedang dan kapling industri kecil, kapling komersial (perkantoran dan perdagangan), kapling perumahan, prasarana pendukung, dan ruang terbuka hijau. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar rencana tapak (pola ruang) Kawasan Industri Mandor.
Gambar 3. Alternatif 2
107 M. Rafani
Gambar 4. Rencana Tapak Kawasan Industri
Gambar 6. Tipologi Kawasan Permukiman
Gambar 8. Rencana Jaringan Jalan
Vokasi
Gambar 5. Tipologi Kawasan Industri
Gambar 7. Fasilitas Kawasan Industri Mandor
Gambar 9. Rencana Jaringan Air Bersih
Volume IX, 2013
Gambar 10. Rencana Jaringan Drainase
Gambar 12. Rencana Jaringan Telepon SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Rencana Induk Kawasan Industri Mandor Kabupaten Landak. Program tersebut dapat dikelompokkan ke dalam empat kelompok yaitu: a) Pematangan Lahan dan Pembangunan Kawasan Industri; b) Pembangunan Jaringan Jalan; c) Pembangunan Jaringan Utilitas, dan d) Perizinan, Kelembagaan dan Promosi. Luas area yang diperlukan 4.930.000 m2 dengan peruntukannya sebagai berikut: a) Kapling industri: 1) Industri kecil sebanyak 127 unit dengan luas 362.600m2; 2) Industri Menengah sebanyak 112 unit dengan luas 731.100 m2; 3) Industri besar sebanyak 80 unit dengan luas 902.100 m2; 4) Industri sangat besar sebanyak 18 unit dengan luas
108
Gambar 11. Rencana Jaringan Listrik
Gambar 13. Rencana Jaringan Persampahan 402.900 m2; b) Kapling komersial: 1) Perumahan kapling kecil sebanyak164 unit dengan luas 129.600 m2; 2) Perumahan kapling menengah sebanyak 89 unit dengan luas 90.500 m2, 3) Perumahan kapling menengah sebanyak 16 unit dengan luas 27.600 m2, dan 4) Perumahan vertikal sebanyak 2 unit dengan luas 93.400 m2. Prasarana pendukung dengan luas 399.400 m2, ruang terbuka hijau 526.800 m2, dan jalan dan jalur hijau 863.700 m2. Saran Pemerintah Kabupaten Landak sebaiknya segera menindaklanjuti atau merealisasikan hasil analisis ini dengan segera membebaskan lahan di lokasi terpilih, yaitu di Kecamatan Mandor yang sebagian masih dimiliki oleh masyarakat
109 M. Rafani
dan segera menyosialisasikan rencana pembangunan kawasan industri ini agar tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat tidak terlebih dahulu dibeli oleh calo atau makelar. DAFTAR PUSTAKA Catanase, A. J. & Snyder C. J. 1996. Introducing to Urban Planning. London: Mc Graw Hill. De Chiara, J. & Koppelman L. 1974. Manual of Housing and Design Criteria. Prentice Hall. Kepres No. 41 tahun 1996 tentang Kawasan Industri. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, 23 Oktober 1993. Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1993 Tentang Tata Cara Permohonan Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Peiser, R. B. & Schwanke D. 1992. Professional Real Estate Development. Washington D.C.: The Urban Land Institute. Hal. 265-307. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987. Timocitin K. 2000. Pengembangan Kawasan Industri Indonesia. Universitas Kristen Petra Surabaya. Dimensi Teknik Arsitektur Vol. 28, No. 1, Juli 2000: 54-61.
Vokasi