e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015)
Analisis Rasio Efektivitas dan Kontribusi Laba Perusahaan Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2009-2013 Putu Era Fitriani, Wayan Cipta, I Ketut Kirya
Jurusan Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
e-mail:
[email protected],
[email protected],
[email protected]
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) tingkat rasio efektivitas laba perusahaan daerah Kabupaten Buleleng tahun 2009-2013 (2) tingkat kontribusi laba perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2009-2013 dan (3) perusahaan daerah yang berkontribusi paling besar. Rancangan Penelitian adalah deskriptif kuantitatif. Penelitian dilakukan pada Dinas pendapatan daerah Kabupaten Buleleng. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data dikumpulkan dengan metode pencatatan dokumen, dan dianalisis dengan rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Rata-rata tingkat efektifitas laba perusahaan daerah Kabupaten Buleleng dari tahun 2009-2013 sebesar 100,44% yang berada dalam rentang di atas 100% tergolong sangat efektif kecuali tahun 2010 dan 2013 yang belum mencapai target yang ditentukan pemerintah daerah (2) Kontribusi laba perusahaan daerah terhadap PAD selama periode tahun 2009-2013 secara umum mengalami fluktuasi yang rentangnya antara 7,26 9,39. Rata-rata tingkat kontribusi laba perusahaan daerah terhadap PAD yaitu sebesar 7,91% berada dalam kategori kecil dan (3) Dari lima jenis perusahaan daerah Kabupaten Buleleng, BPD Bali memiliki kontribusi terbesar yaitu sebesar 4,70% selama lima tahun dan kontribusi terkecil dimiliki oleh PD. Swatantra sebesar 0,02%. Kata Kunci: kontribusi laba dan rasio efektivitas ABSTRACT The present study aimed at identifying: (1) the extent of effectiveness ratio of the local company profit of Buleleng regency in the year of 2009-2013 (2) the extent of contribution of the local company profit upon the original income in Buleleng regency in the year of 2009-2013 and (3) the local company that had the biggest contribution. This study was descriptive quantitative study. This study was held in the income local office in Buleleng regency. The data that used was seconder data. The data was collected by documentation method, and the data was analysed by using the effectiveness ratio and contribution ratio. The result of the study showed that (1) the mean of the extent of effectiveness ratio of the local company profit of Buleleng regency from the year of 2009-2013 was 100,44% that was on the range of 100% categorized effectively except in the year of 2010 and 2013 which did not achieve the target yet that was expected by the local government (2) the contribution of profit local upon the PAD in the period of 2009-2013 generally underwent fluctuation which was the range between 7,26-9,39. The mean of the extent of local company profit upon PAD was 7,91% in a small category (3) from the five kinds of Buleleng regency local companies, BPD Bali had the biggest contribution which was 4,70% for 5 years and the smallest contribution was PD. Swantantra which was 0,02% Key Terms: profit contribution and effectiveness ratio
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015)
PENDAHULUAN
Wujud nyata dari otonomi daerah adalah pembangunan ekonomi.Salah satu indikasi untuk mencapai tujuan pembangunan daerah adalah memiliki kemampuan di bidang keuangan.Untuk menunjang keberhasilan laju pembangunan diperlukan sumber penerimaan, sumber pembiayaan diusahakan tetap bertumpu pada penerimaan dalam negeri, sementara penerimaan dari sumber-sumber luar negeri hanya sebagai pelengkap.Berbagai kebijakan tentang keuangan daerah ditempuh oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah mampu meningkatkan kemampuannya dalam membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerahnya. Ketentuan mengenai sumber pendapatan daerah secara garis besar diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Mardiasmo, 2007: 132). Pencapaian penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang optimal harus diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada undang-undang tentang desentralisasi fiskal (UU No. 25 Tahun 1999).Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan diantaranya melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bersumber dari bagian laba BUMD maupun hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Perusahaan-perusahaan daerah atau yang dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jarang sekali menjadi sorotan media massa. Hal ini kemungkinan disebabkan kurang menarik untuk dijadikan berita sebagai wacana publik.Sebenarnya banyak asset daerah di
Indonesia ini, kalau diteliti memiliki potensi yang tinggi untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan PAD yang bersangkutan (Alwi, 2002: 120). BUMD secara ideal merupakan salah satu sumber penerimaan dari sebuah pemerintahan daerah.BUMD adalah sebuah perwujudan dari peran pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi daerah. BUMD tersebut dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998). Tujuan dibentuknya BUMD tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah.Dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa BUMD itu berdasarkan kategori sasarannya dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum, dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. Kabupaten Buleleng merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Bali yang telah melaksanakan otonomi daerah.Untuk mendukung otonomi daerah di Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah memiliki beberapa sumber PAD, salah satunya adalah berasal dari Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng memiliki lima unit perusahaan daerah dalam berbagai bidang usaha yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng, BPD Bali, PD. BPR Bank Buleleng 45, PD. Swatantra, dan PD. Pasar. Pihak manajemen BUMD Kabupaten Buleleng saat ini berjuang untuk meletakkan BUMD pada peran yang layak sebagai penyumbang peningkatan PAD. Peran ini belum memadai jika dilihat dari permasalahan yang umumnya dihadapi BUMD yaitu, kinerja keuangan yang masih rendah karena struktur biaya
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) yang masih tinggi, persoalan manajemen bisnis dan profesionalitas SDM.Menurut pendapat Alwi (2002: 145) tentang Kinerja BUMD dikemukakan bahwa BUMD pada umumnya menghadapi berbagai kendala klasik dalam pengoperasiannya seperti masalah modal, sistem manajemen dan sumber daya manusia.Kenyataan ini menarik untuk dikaji, mengingat hampir semua propinsi atau kabupaten di Indonesia memiliki BUMD.
Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/ BUMD merupakan salah satu potensi yang memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Buleleng. Berikut ini ringkasan target dan realisasi Laba perusahaan milik daerah Kabupaten Buleleng tahun 2011-2013 disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1.Ringkasan Target dan Realisasi Laba pada Perusahaan Milik Daerah/ BUMD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2011-2013
Tahun
Target (Rp)
Persentase (%) Perubahan Target
Realisasi (Rp)
2010 6.689.159.700,00 6.657.579.555,97 2011 7.827.800.000,00 0,85 7.954.471.310,37 2012 9.249.337.695,00 0,85 9.369.947.813,68 2013 12.767.218.000,00 0,72 12.732.894.317,67 (Sumber Data: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng) Dari Tabel 1 dapat diketahui bahwa Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/ BUMD Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jika dilihat dari persentase perubahan target dan realisasi mengalami penurunan pada tahun 2013 yaitu dari 0,85% turun menjadi 0,72% untuk persentase perubahan target, sedangkan persentase perubahan realisasi mengalami penurunan dari 0,84% menjadi 0,74%. Terjadinya penurunan antara persentase perubahan target dan realisasi pada tahun 2013, maka diharapkan dalam kegiatan operasionalnya perusahaan-perusahaan daerah Kabupaten Buleleng dapat secara efektif dalam menjalankan usahanya agar mampu meningkatkan laba dan memberikan kontribusi terhadap PAD.Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut.(1) Tingkat rasio efektivitas laba perusahaan daerah Kabupaten Buleleng tahun 2009-2013 (2) Tingkat kontribusi laba perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah
Persentase (%) Perubahan Realisasi 0,84 0,84 0,74
Kabupaten Buleleng tahun 2009-2013 (3) perusahaan daerah yang berkontribusi paling besar. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupaya manfaat teoritis dan manfaat praktis. Secara teoritis hasil penelitian ini dapat memberikan bahan yang bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan terhadap Ilmu Manajemen Keuangan untuk mengetahui tingkat rasio efektivitas laba dan kontribusi laba perusahaan daerah yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buleleng dan secara praktis (a) Bagi Universitas Pendidikan Ganesha, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah kepustakaan dan referensi bagi mahasiswa dan (b) Bagi Dinas Pendapatan Daerah Kota Singaraja, hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan dalam usahanya untuk meningkatkan PAD dari sektor BUMD. Untuk menunjang kegiatan pemerintah daerah dibutuhkan dana yang
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) besar. Salah satu sumber dananya berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah digunakan untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata.Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan pembangunan dan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud desentralisasi. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal (Pratiwi, 2007). Herlina Rahman (2005: 38) menyatakan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Sependapat dengan Herlina Rahman, Mardiasmo (2007: 132) mendefinisikan Pendapatan Asli Daerah sebagai penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.Menurut Sutrisno (1984), Pendapatan Asli Daerah adalahpendapatan yang menunjukkan kemampuan suatu daerah untuk menghimpun sumber-sumber dana dalam membiayai kegiatan daerah. Berdasarkan pemaparan para ahli tentang Pendapatan Asli Daerah, maka dapat disimpulan bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah untuk membiayai kegiatan daerahnya. Upaya meningkatkan kemampuan penerimaan daerah, khususnya penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah harus diarahkan pada usaha-usaha yang terus menerus berlanjut agar Pendapatan Asli Daerah terus meningkat, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat memperkecil ketergantungan terhadap sumber penerimaan dari pemerintah pusat. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Karena itu pemerintah daerah dituntut untuk mengembangkan sumber daya manusia dan meningkatkan pendapatan daerah sehingga dapat melaksanakan pembangunan otonomi daerah. Abdul Halim (2007: 96), menyatakan bahwaPendapatan Asli Daerahterdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Berikut ini akan dijelaskan masing-masing dari sumbersumber pendapatan asli daerah tersebut. (1) Pajak Daerah Pajak daerah termasuk sumber keuangan pokok bagi daerah disamping retribusi daerah. Sumitro (dalam Tangkilisan, 2005: 74), menyatakan pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh daerah swatantra seperti provinsi, kota praja, kabupaten, dan lain sebagainya. Kesit Bambang Prakosa (2005: 2), menyatakan bahwa pajak daerah dapat dibagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Jenis pendapatan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) (2) Retribusi Daerah Pada dasarnya retribusi daerah lebih beragam dan bervariasi antara daerah kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lainnya. Semakin berkembang suatu daerah semakin banyak fasilitas atau jasa pelayanan yang disediakan pemerintah daerah setempat untuk mengembangkan kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga semakin banyak jenis retribusi yang dapat dipungut daerah tersebut.Menurut Saragih (2003:65), retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut S. Prawirohardjono (1984: 202), retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah baik langsung maupun tidak langsung. Objek retribusi berbagai jenis pelayanan atau jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jasa pelayanan tersebut antara lain jasa umum, jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. (3) Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan Salah satu sumber PAD selain pajak dan retribusi adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Manurut Ahmad Yani (2008: 73), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan hasil yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan yang terpisah dari pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat dirinci menurut objek pendapatan, yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD), bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah (BUMN), bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta ataukelompok usaha masyarakat. (4) Lain-lain PAD yang sah Menurut Halim (2004: 69), lain-lain PAD yang sah adalah penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Tujuan dari
penerimaan lain-lain bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi maupun non materi. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memegang peran dominan dalam sistem perekonomian negara.Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Keuangan Negara menyatakan sebagai berikut. “BUMD adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undangundang”. Sependapat dengan UndangUndang No. 5 tahun 1962, Edi Siswadi (2012: 10), menyatakan bahwa BUMDadalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan dengan Peraturan daerah berdasarkan undangundang dengan modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Definisi lain mengenai BUMD disampaikan dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. BUMD adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.Dari pemaparan mengenai definisi BUMD, maka dapat disimpulkan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh-contoh dari Badan Usaha Milik Daerah meliputi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Soedargo (dalam Arjanggi, 2011: 32) menyatakan bahwa perusahaan daerah dalam menjalankan usahanya harus berpegang teguh pada prinsipprinsip akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), keterbukaan (transparency), kewajaran (fairness), kemandirian (independency), kualitas layanan serta sumber daya manusia. Tercapainya tujuan pemerintah daerah tidak terlepas dari kinerja keuangan pemerintah daerah.Untuk memperjelas pemahaman tentang kinerja,
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) berikut ini akan dipaparkan pengertian kinerja menurut para ahli. Bastian (2005) menyatakan sebagai berikut.“Kinerja sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi yang tertuang dalam perumusan perencanaan strategis (strategic planning) suatu organisasi”. Sependapat dengan hal tersebut, definisi kinerja disampaikan oleh Hasibuan (2012: 34) sebagai berikut.“Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu”. Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran. Dalam organisasi pemerintah untuk menganalisis kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melaksanakan analisis rasio terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya.Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang dicapai dari satu periode dengan periode sebelumnya, sehinggga dapat diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi. Selain itu dapat pula dilakukan dengan cara membandingkan dengan rasio keuangan pemerintah daerah tertentu dengan rasio keuangan daerah lain yang terdekat ataupun potensi daerahnya relatif sama untuk dilihat bagaimana posisi keuangan pemerintah daerah tersebut terhadap pemerintah daerah lainnya. Menurut Hidayat (1986) efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas, dan waktu) yang telah tercapai.Efektivitas menunjukan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan.Jika hasil kegiatan semakin
mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya.Efektivitas digunakan untuk menganalisis sejauh mana realisasi penerimaan daerah berhasil mencapai potensi atau target yang harus dicapai pada satu periode tertentu. Menurut Halim (2008:129-130) rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Analisis kontribusi digunakan untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dari penerimaan pajak daerah, retribusi, laba badan usaha milik daerah dan pendapatan lain yang sah terhadap PAD (Budiyuwono, 1995). Rasio kontribusi digunakan untuk mengukur tingkat persentase sumbangan komponen pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan asli daerah dalam suatu periode tertentu. METODE Penelitian ini termasuk jenis penelitian kuantitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buleleng yang terletak di Jalan Kartini Nomor 6 Singaraja.Subjek penelitian ini adalah Perusahaan Daerah Kabupaten Buleleng, sedangkan objeknya adalah rasio efektivitas laba perusahaan daerah, kontribusi laba perusahaan daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2009-2013.Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersifat kuantitatif. Data sekunder dalam penelitian ini yaitu Laba Perusahaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2009-2013.Sumber data adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buleleng.Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu teknik analisis yang menjelaskan secara mendalam fenomena yang diteliti.Data yang diperoleh berupa angka kemudian dianalisis, sehingga menghasilkan informasi yang berguna dan lebih mudah dipahami.
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Laba Perusahaan Daerah Kabupaten Buleleng antara Tahun 2009 sampai dengan 2013 selalu mengalami peningkatan baik target maupun
realisasinya. Hasil perhitungan rasio efektivitas Laba Perusahaan Daerah dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Efektivitas LabaPerusahaan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2009-2013 Rasio Target Realisasi Tahun Efektivitas Kriteria (Rp) (Rp) (%) 2009 5.929.300.000,00 5.959.053.438,96 100,50 Sangat Efektif 2010 6.689.159.700,00 6.657.579.555,97 99,53 Efektif 2011 7.827.800.000,00 7.954.471.310,37 101,62 Sangat Efektif 2012 9.294.337.695,00 9.369.947.813,68 100,81 Sangat Efektif 2013 12.767.218.000,00 12.732.894.317,67 99,73 Efektif Rata-rata 100,44 Sangat Efektif (Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng) Berdasarkan Tabel 2 di atas dapat dilihat bahwa hasil perhitungan rasio efektivitas selama periode tahun 20092013 secara umum sudah berada di atas 100% kecuali tahun 2010 dan 2013. Menurut Depdagri. Kepmendagri No. 690.900.327, rasio efektivitas dalam rentang di atas 100% tergolong sangat efektif; dengan demikian kecuali tahun 2010 dan 2013 rasio efektivitas dalam rentang di atas 100% tergolong sangat efektif. Sementara untuk tahun 2010 dan 2013 rasio efektivitas berada pada rentang 90%-100% tergolong efektif. Rata-rata tingkat efektifitas bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah dari tahun 2009-2013 sebesar
100,44% yang berada dalam rentang di atas 100% artinya berada pada kriteria sangat efektif. Komponen laba perusahaan daerah terdiri dari PDAM, BPD Bali, PD. Bank Buleleng 45, PD. Swatantra dan PD. Pasar. Tingkat efektifitas tertinggi rata-rata selama lima tahun dimiliki oleh PDAM yang mampu mencapai 104,12%, sedangkan tingkat efektifitas terendah dimiliki oleh PD. Bank Buleleng 45 yang hanya mampu mencapai 88,02%. (bisa di lihat pada Lampiran 1). Tingkat kontribusi merupakan salah satu cara dalam mengukur seberapa besar sumbangan atau manfaat Laba Perusahaan Daerah terhadap PAD.
Tabel 3. Kontribusi Laba Perusahaan Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2009-2013 Realisasi Penerimaan Bagian Laba atas Realisasi Pendapatan Rasio Tahun Penyertaan Modal Asli Daerah (PAD) Kontribusi Kriteria Perusahaan Daerah (Rp) (%) (Rp) 2009 5.959.053.438,96 9,39 Kecil 63,468,694,039.73 2010 6.657.579.555,97 7,66 Kecil 86.962.001.695,15 2011 7.954.471.310,37 109.167.026.217,90 7,29 Kecil 2012 9.369.947.813,68 129.003.994.687,39 7,26 Kecil 2013 12.732.894.317,67 160.292.010.539,05 7,94 Kecil Rata-rata 7,91 Kecil (Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng)
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) Berdasarkan Tabel 3 di atas dapat dilihat bahwa hasil perhitungan rasio kontribusi selama periode tahun 20092013 secara umum mengalami fluktuasi yang rentangnya antara 7,26-9,39. Menurut Jurnal Dinamika Akutansi (2010: 14) rentang tersebut berada pada kisaran 0%-19% yang berarti kontribusinya berada dalam kategori kecil. Rata-rata tingkat kontribusi laba perusahaan daerah pada PAD yaitu sebesar 7,91% yang berada dalam interval 0%-19% yang berarti kontribusinya berada dalam kategori kecil.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng memiliki lima unit perusahaan daerah dalam berbagai bidang usaha yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng, BPD Bali, PD. BPR Bank Buleleng 45, PD. Swatantra, dan PD. Pasar. Perusahaan daerah di Kabupaten Buleleng berpotensi memberikan hasil yang cukup besar untuk perekonomian daerah. Berikut ini merupakan perusahaan daerah Kabupaten Buleleng yang berkontribusi paling besar dapat dilihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Perusahaan Daerah Kabupaten Buleleng Yang Berkontribusi Paling Besar Uraian Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Rata- rata 2009 2010 2011 2012 2013 Perusahaan Daerah Air 1,73 1,40 1,54 1,45 1,45 1,15 Minum (PDAM) BankPembangunan Daerah 6,76 5,73 5,45 5,31 0,26 4,70 Bali PD.BPRBank Buleleng 45 0,51 0,23 0,05 0,27 0,19 0,25 PD. Swatantra
0,05
0,03
0,02
0,00
0,02
0,02
PD. Pasar
0,32
0,25
0,23
0,19
5,96
1,39
(Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng) Berdasarkan Tabel 4 di atas dapat dilihat bahwa hasil perhitungan rasio kontribusi, jenis perusahaan daerah Kabupaten Buleleng yang terdiri dari PDAM, BPD Bali, PD. Bank Buleleng 45, PD. Swatantra dan PD. Pasar, menunjukkan selama lima tahun terakhir rata-rata kontribusi terbesar dimiliki oleh BPD Bali sebesar 4,70% dan rata-rata kontribusi terkecil dimiliki oleh PD. Swatantra sebesar 0,02%. (bisa di lihat pada Lampiran 2) Pembahasan Berdasarkan hasil dari analisis rasio efektivitas yang telah dilakukan dapat digambarkan bahwa target penerimaan laba dan realisasi penerimaan laba pada periode tahun 2009-2013, hanya pada tahun 2010 dan 2013 tidak dapat mencapai target yang ditentukan pemerintah daerah. Sedangkan tahun 2009, 2011 dan 2012 sudah mampu mencapai bahkan melampaui target yang ditentukan pemerintah daerah.Jika dilihat
dari rata-rata selama periode 2009-2013 dapat digambarkan bahwa laba perusahaan daerah Kabupaten Buleleng yang berada dalam rentang di atas 100% tergolong sangat efektif. Dari komponen bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah, PDAM memiliki tingkat efektifitas tertinggi yaitu sebesar 104,12% selama lima tahun. Hal ini terjadi karena PDAM memiliki potensi dan peluang yang baik untuk berkembang sesuai dengan pembangunan dan peningkatan kemampuan masyarakat.PDAM menyediakan air, yang merupakan sumber kehidupan.Air merupakan kebutuhan pokok, kebutuhan air menjadi bagian utama dalam kehidupan sehari-hari.Karena itulah, PDAM sangat efektif dalam membantu masyarakat agar tidak kesulitan untuk mendapatkan air bersih yang sehat untuk diminum maupun untuk keperluan seharihari. Hasil ini sejalan dengan teori Mardiasmo (2002) yang menyatakan
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) bahwa efektivitas merupakan ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya.Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut dikatakan telah berjalan dengan sangat efektif.Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian dari Nurlaili (2004) dengan hasil penelitian rasio efektivitas termasuk dalam kategori sangat efektif atau berada di atas 100%.Ini menandakan kinerja perusahaan daerah Kabupaten Buleleng yang terdiri dari PDAM Kabupaten Buleleng, BPD Bali, PD. Bank Buleleng 45, PD. Swatantra dan PD. Pasar memiliki kinerja yang baik sehingga memperoleh hasil yang dicapai lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Hasil perhitungan pada rasio kontribusi di atas menunjukan bahwa kontribusi selama periode tahun 20092013 secara umum mengalami fluktuasi yang rentangnya antara 7,26-9,39. Ratarata tingkat kontribusi laba perusahaan daerah terhadap PAD yaitu sebesar 7,91% yang berada dalam interval 0%19% berarti kontribusinya berada dalam kategori kecil. Hal ini disebabkan orientasi BUMD yang cenderung lebih besar kepada pelayanan kesejahteraan masyarakat.Oleh karena itu, BUMD tidak menetapkan tarif yang memberatkan masyarakat walaupun membutuhkan biaya operasional yang cukup besar. Dari lima jenis perusahaan daerah Kabupaten Buleleng, BPD Bali memiliki kontribusi terbesar yaitu sebesar 4,70% selama lima tahun. Hal ini terjadi karena BPD Bali menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang/penyimpanan kas daerah) disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan. Sedangkan kontribusi terkecil dimiliki oleh PD. Swatantra sebesar 0,02%. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka
dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut. (1) Rata-rata tingkat rasio efektifitas bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan daerah dari tahun 2009-2013 sebesar 100,44% yang berada dalam rentang di atas 100% tergolong sangat efektif kecuali tahun 2010 dan 2013 yang belum mencapai target yang ditentukan pemerintah daerah (2) Kontribusi laba perusahaan daerah terhadap PAD selama periode tahun 2009-2013 secara umum mengalami fluktuasi yang rentangnya antara 7,269,36. Rata-rata tingkat kontribusi laba perusahaan daerah terhadap PAD yaitu sebesar 7,91% berada dalam kategori kecil. (3) Dari lima jenis perusahaan daerah Kabupaten Buleleng, BPD Bali memiliki kontribusi terbesar yaitu sebesar 4,70% selama lima tahun terakhir dan kontribusi terkecil dimiliki oleh PD. Swatantra sebesar 0,02%. Berdasarkan simpulan yang telah dikemukakan, maka saran-saran yang dapat disajikan adalah sebagai berikut. (1) Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan daerah. Peningkatan kinerja perusahaan daerah dapat dilakukan dengan meningkat mutu sumber daya manusia melalui proses perekrutan karyawan yang professional. Diharapkan dengan mutu sumber daya manusia yang professional mampu memberikan kinerja yang terus bertumbuh kembang bagi perusahaan daerah di Kabupaten Buleleng. (2) Pemerintah daerah juga harus meningkatkan kontribusi laba perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan menambah usaha yang berorientasi laba, seperti perusahaan jasa transportasi, perusahaan dagang yang berskala besar misalnya toko retail dan swalayan yang sebelumnya belum ada yang di kelola oleh pemerintah daerah. DAFTAR RUJUKAN
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015) Alwi, Syafaruddin. 2002. Paradigma Baru Peningkatan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jurnal Siasat Bisnis. vol7 no.1. Hal 81-91. Bastian, Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Pratiwi, Novi. 2007. Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Prediksi Belanja Daerah Pada Kabupaten/Kota di Indonesia. Skripsi Sarjana (dipublikasikan).Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UII.
Budiyuwono, Nugroho. 1995. Pengantar Statistik Ekonomi dan Perusahaan.Jilid 2. Yogyakarta: AMP YKPN.
Prawiro, Hardjono, S. 1984. Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara.Jakarta: UGM.
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Tiga. Jakarta: Salemba Empat.
Saragih, Panglima. 2003. Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hidayat. 1986. Teori Efektifitas Dalam Kinerja Karyawan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Siswadi, Edi, Dr. 2012. Birokrasi Masa Depan Menuju Tata Kelola Pemerintah Yang Efektif dan Prima. Bandung: Mutiara Press.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi. ----------, 2007.Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi. Melayu Hasibuan S.P. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Nurlaili, Fitriyah. 2004. Peran Retribusi Pasar Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang”.Jombang.Tesis (Tidak dipublikasikan). Program Studi Ekonomi Pembangunan. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Tersedia pada repository.uii.ac.id/.../uii-skripsiperan20% retribusi 2%... (diakses tanggal 10 mei 2014). Rahman, Herlina. 2005. Paduan Brevet pajak. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Prakoso, Kesit Bambang. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Edisi Revisi.Yogyakarta: UII Press.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta. Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2005.Manajemen Publik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan perubahan atas UndangUndang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998). Undang-Undang No. 17 tahun tentang Keuangan Negara.
2003
Wisnu, Arjanggi. 2011. Analisis Kinerja Penerimaan Retribusi Pasar di Kabupaten Demak. Semarang: Universitas Diponegoro.
e-Journal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Manajemen (Volume 3 Tahun 2015)