ANALISIS KEBIJAKAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) DI DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL
SKRIPSI
Diajukan kepada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan guna Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan
Oleh Agnes Septiani NIM 12110241021
PROGRAM STUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN JURUSAN FILSAFAT DAN SOSIOLOGI PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA OKTOBER 2016
i
ii
iii
iv
MOTTO “Kebijakan dan kebajikan adalah perisai terbaik” (Aspinal) “Tidak ada doa yang lebih indah selain doa agar skripsi ini cepat selesai”
v
PERSEMBAHAN Puji dan syukur kepada ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan nikmat serta anugerah-Nya, karya ini saya persembahkan untuk : 1. Kedua orang tua saya yang tercinta dan tersayang, Bapak Acep Sumantri dan Ibu Endang Susilowati Dhilistiani yang selalu mencurahkan kasih sayang, cerita, dukungan, do’a serta pengorbanannya baik moral, spiritual, maupun material sehingga penulis berhasil menyusun karya tulis ini. 2. Almamater Universitas Negeri Yogyakarta.
vi
ANALISIS KEBIJAKAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) DI DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL Oleh Agnes Septiani NIM 12110241021 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan analisis kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Analisis kebijakan ini terkait proses kebijakan dan pendekatan perumusan kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan subjek penelitian terdiri dari kepala dan staff bidang pendidikan dasar Kabupaten Bantul. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data diuji menggunakan trianggulasi sumber dan teknik, kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul diawali dengan adanya SK Bupati mengenai Pembentukan Tim Pembina UKS (TP-UKS), dan juga tiga program kerja UKS yaitu Program Lomba Sekolah Sehat, Lomba Dokter Kecil, dan Program Pemberian Susu untuk Anak SD/Mi, 2) Tahap Analisis kebijakan UKS pada ketiga program tersebut terdiri atas: a) Penyusunan agenda kegiatan. Program lomba sekolah sehat dan lomba dokter kecil, agenda disusun berdasarkan pedoman lomba untuk tingkat nasional. Sedangkan program pemberian susu untuk anak SD/MI dinas pendidikan dasar tidak melakukan penyusunan agenda, karena kegiatan disusun oleh pemerintah Kabupaten Bantul. Pendekatan perumusan kebijakan yang digunakan adalah man-power approach; b) Formulasi kegiatan untuk ketiga program dilakukan oleh pemerintah pusat, dinas sebagai pelaksana. Pendekatan perumusan kebijakan yang digunakan adalah man-power approach; c) Evaluasi dilakukan berdasarkan pendekatan perumusan kebijakan man-power approach, dinas daerah melakukan monitoring ke sekolah pelaksana UKS di sekolah. Ditemukannya nilai-nilai yang terkandung dalam programprogram UKS yaitu nilai percaya diri, disiplin, dan tanggung jawab. Kata kunci : Analisis, Kebijakan, dan Usaha Kesehatan Sekolah(UKS)
vii
KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya yang sangat melimpah, sehingga penulis masih diberikan kesempatan, kekuatan, kesabaran, dan kemampuan untuk dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul” ini dengan baik dan lancar. Penulis menyadari bahwa skripsi ini tidak akan dapat terwujud tanpa dukungan dan bantuan berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada : 1. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, yang telah memberikan kemudahan dalam penyusunan skripsi ini. 2. Bapak Dr. Arif Rochman, M.Si, ketua Jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan, Program Studi Kebijakan Pendidikan. 3. Ibu Dr. Mami Hajaroh, M.Pd, dosen pembimbing skripsi yang telah berkenan meluangkan waktu, tenaga, pikiran dengan sabar untuk membimbing dan memberi pengarahan dalam menyusun skripsi. 4. Ibu Prof.Dr. Farida Hanum, M.Si, dosen pembimbing akademik yang telah memberikan kelancaran dan pengarahan dalam penyusunan skripsi ini.
viii
ix
DAFTAR ISI Hal HALAMAN JUDUL ........................................................................................
i
HALAMAN PERSETUJUAN ...........................................................................
ii
HALAMAN PERNYATAAN ...........................................................................
iii
HALAMAN PENGESAHAN ............................................................................
iv
HALAMAN MOTTO ........................................................................................
v
HALAMAN PERSEMBAHAN .........................................................................
vi
ABSTRAK ........................................................................................................
vii
KATA PENGANTAR .......................................................................................
viii
DAFTAR ISI ....................................................................................................
x
DAFTAR TABEL .............................................................................................
xiii
DAFTAR GAMBAR .........................................................................................
xiv
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .......................................................................................
1
B. Identifikasi Masalah ...............................................................................
7
C. Batasan Masalah ....................................................................................
8
D. Rumusan Masalah ..................................................................................
8
E. Tujuan....................................................................................................
9
F. Manfaat ..................................................................................................
10
BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Kebijakan Publik .................................................................................... 1. Pengertian Kebijakan........................................................................
11
2. Pengertian Analisis Kebijakan ..........................................................
12
3. Bentuk Analisis Kebijakan ...............................................................
14
4. Aneka Pendekatan dalam Perumusan Kebijakan ...............................
18
5. Proses Kebijakan ..............................................................................
22
6. Implemetasi Kebijakan .....................................................................
25
B. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ........................................................... 1. Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ...................................
x
28
2. Landasan Hukum UKS .....................................................................
30
3. Kebijakan Strategi Pembinaan dan Pengembangan UKS ..................
31
4. Srategi Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengembangan UKS ..............
34
5. Tujuan UKS .....................................................................................
35
6. Unsur-Unsur UKS ............................................................................
36
7. Program Usaha Kesehatan Sekolah ...................................................
39
C. Penelitian Relevan ..................................................................................
42
D. Kerangka Berfikir ..................................................................................
44
E. Pertanyaan Penelitian .............................................................................
45
BAB III METODE PENELITIAN A. Pendekatan Penelitian ............................................................................
47
B. Tempat dan Setting Penelitian ................................................................
48
C. Subjek dan Objek Penelitian ...................................................................
48
D. Metode Pengumpulan Data ....................................................................
48
E. Instrumen Penelitian ...............................................................................
49
F. Keabsahan Data .....................................................................................
51
G. Teknik Analisis Data ..............................................................................
51
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Deskripsi Data ............................................................................................ 1. Lokasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul ............................... 53 2. Visi dan Misi ......................................................................................... 53 3. Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul ............... 53 4. Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul ............. 54 5. Susunan Personalia TP-UKS Kabupaten Bantul 2016-2018 ................... 55 B. Deskripsi Hasil Penelitian ........................................................................... 1. Kebijakan dan Program UKS .............................................................. 56 2. Program UKS ....................................................................................... 61 a. Lomba Sekolah Sehat ..................................................................... 63 1) Interpretasi ................................................................................ 63 a) Penyusunan Agenda ............................................................ 64 b) Formulasi Kegiatan ............................................................. 66
xi
c) Adopsi Kebijakan ................................................................ 68 2) Pengorganisasi .......................................................................... 70 3) Aplikasi .................................................................................... 72 4) Evaluasi .................................................................................... 76 b. Lomba Dokter Kecil ....................................................................... 79 1) Interpretasi ................................................................................ 79 a) Penyusunan Agenda ............................................................ 80 b) Formulasi Kegiatan ............................................................. 82 c) Adopsi Kebijakan ................................................................ 83 2) Pengorganisasi .......................................................................... 85 3) Aplikasi .................................................................................... 87 4) Evaluasi .................................................................................... 91 c. Pemberian Susu untuk Anak SD/MI ................................................ 93 1) Interpretasi ................................................................................ 94 a) Penyusunan Agenda ............................................................ 94 b) Formulasi Kegiatan ............................................................. 94 c) Adopsi Kebijakan ................................................................ 94 2) Organisasi ................................................................................. 96 3) Aplikasi .................................................................................... 98 4) Evaluasi ................................................................................... 101 C. Pembahasan 1. Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul.............. 102 2. Interpretasi Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar kabupaten Bantul ...................................................... 106 3. Pengorganisasian Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar kabupaten Bantul ............................................ 107 4. Pengaplikasian Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar kabupaten Bantul ...................................................... 109 5. Evaluasi Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar kabupaten Bantul ...................................................... 112 6. Proses Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar kabupaten Bantul ...................................................... 114
xii
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................................. 118 B. Saran ........................................................................................................... 118
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 120 LAMPIRAN ........................................................................................................... 122
xiii
DAFTAR TABEL Hal Tabel 1. Kisi-Kisi Pedoman Wawancara ..........................................................
49
Tabel 2. Kisi-Kisi Pedoman Dokumentasi .........................................................
50
Tabel 3. Program Kerja TP UKS Kabupaten Bantul Tahun 2015 ......................
61
Tabel 4. Jadwal Lomba Sekolah Sehat Sehat Tingkat Kabupaten ......................
74
Tabel 5. Hasil Lomba Sekolah Sehat .................................................................
79
Tabel 6. Peringkat 5 Besar Dokter kecil Berprestasi ..........................................
89
Tabel 7. Susunan dan Jumlah Tim Kerja Program Pemberian Susu untuk Anak SD/MI .................................................................................................
99
xiv
DAFTAR GAMBAR Hal Gambar 1.
Proses Kebijakan Publik ...............................................................
23
Gambar 2.
Kerangka Pikir Penelitian ..............................................................
45
Gambar 3.
Teknik Analisi Data Miles dan Huberman .....................................
52
Gambar 4.
Struktur Organisasi TP UKS Kabupaten Bantul .............................
56
Gambar 5.
Bagan Organisasi UKS ..................................................................
59
Gambar 6.
Skema Terbentuknya Kebijakan dan Program UKS .......................
62
Gambar 7.
Tahap Interpretasi Program Lomba Sekolah Sehat .........................
69
Gambar 8.
Tahap Organisasi Program Lomba Sekolah Sehat ..........................
72
Gambar 9.
Skema Tahap Aplikasi Program Lomba Sekolah Sehat ..................
75
Gambar 10. Tahap Aplikasi Program Lomba Sekolah Sehat .............................
76
Gambar 11. Skema Tahap Evaluasi Program Lomba Sekolah Sehat .................
78
Gambar 12. Tahap Interpretasi Program Lomba Dokter Kecil ..........................
85
Gambar 13. Tahap Organisasi Program Lomba Dokter Kecil ............................
87
Gambar 14. Tahap Aplikasi Program Lomba Dokter Kecil ..............................
91
Gambar 15. Skema Tahap Evaluasi Program Lomba Dokter Kecil ....................
93
Gambar 16. Tahap Organisasi Program Pemberian Susu untuk Anak SD/MI ....
98
Gambar 17. Tahap Interpretasi Proses Pembuatan Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul ..............................................
106
Gambar 18. Tahap Organisasi dalam Program UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul .........................................................................
108
Gambar 19. Proses Analisis Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul ..........................................................................
119
xv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dapat dilakukan melalui pendidikan dan kesehatan. Upaya ini dirasa tepat dilakukan melalui institusi pendidikan sekolah, karena sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar harus menjadi “Health Promoting School”, yaitu sekolah yang dapat meningkatkan derajat kesehatan warga sekolah yang mencerminkan hidup sehat bagi warga sekolahnya. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, terjamin berlangsungnya proses belajar mengajar dengan baik, terciptanya kondisi yang mendukung, dan tercapainya kemampuan peserta didik untuk berperilaku hidup sehat. Di dalam Undang-Undang Nomer 23 Tahun 1992 dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Selain itu, pada Bab V pasal 45 disebutkan bahwa “Kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas”. (Tim Pembina Kesehatan Sekolah, 2010)
Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
1
“Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnaya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan“. Untuk itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor: MA/230B/2003, Nomor: 445-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah menjadi landasan hukum utama terciptanya kebijakan tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai salah satu kebijakan pendidikan sebagai upaya untuk mencapai generasi sehat sekolah dikenal dengan promosi kesehatan sekolah. Health Promoting School adalah sekolah yang telah melaksanakan UKS dengan ciri-ciri melibatkan kepala sekolah, guru, siswa, puskesmas serta semua pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman, memberikan pendidikan kesehatan di sekolah, memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, ada kebijakan dan upaya sekolah untuk mempromosikan kesehatan dan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. (Depkes RI, 2004) Akar dari sekolah sehat adalah pendidikan kesehatan dan lingkungan sekolah sehat (Konu & Rimpela, 2002). Tim Pembina UKS dalam Isroi (2012:8), menyebutkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan mulai Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan Sekolah Menengah Atas, 2
Kejuruan, atau pun Aliyah (SMA/SMK/MA). UKS merupakan upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan perguruan agama. UKS merupakan kegiatan sekolah yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sekolah, baik untuk siswa maupun guru atau karyawan di sekolah tersebut. Pelaksanaan UKS di tingkat pendidikan dasar (TK dan SD) berbeda dengan tingkat menengah (SMP dan SMA). Pelaksanaan UKS pada tingkat pendidikan menengah lebih difokuskan pada upaya preventif perilaku beresiko seperti penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya), kehamilan tidak diinginkan, abortus yang tidak aman, infeksi menular seksual, kesehatan reproduksi remaja, kecelakaan dan trauma lainnya. Perilaku ini rentan dilakukan remaja karena sesuai dengan ciri dan karakteristik remaja yang selalu ingin tahu, suka tantangan dan ingin coba-coba hal baru. Namun, selama ini masih terdapat sekolah yang beranggapan bahwa pelaksanaan UKS hanya sebatas pada adanya ruang UKS saja terutama di sekolah dasar (SD). Bahkan, UKS di sejumlah sekolah dasar pemanfaatannya tidak optimal. Hal ini disebabkan karena apabila siswa SD tiba-tiba merasa tidak sehat, pihak sekolah langsung menghubungi orang tua untuk menjemput anaknya. Padahal pelaksanaan UKS adalah terlaksananya TRIAS UKS yaitu lingkungan kehidupan sekolah yang sehat, pendidikan kesehatan, dan pelayanan kesehatan di sekolah secara utuh.
3
Dalam pelaksanaan program UKS ditinjau dari segi sarana prasarana, pengetahuan, sikap peserta didik di bidang kesehatan, warung sekolah, makanan sehari-hari atau gizi, kesehatan gigi, dan kesehatan pribadi dari evaluasi dan pengamatan yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, 2012), selama ini pula masih memperlihatkan bahwa prinsip hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dirasakan belum tercapai. Kegiatan pendidikan kesehatan lebih bersifat pengajaran, penambahan pengetahuan dan kurang menekankan pada segi praktis yang dapat diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari. Pelayanan
kesehatan
pada
peserta
didik
meliputi
promotif
(peningkatkan kesehatan), preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pemulihan). Sedangkan pembinaan lingkungan sekolah sehat lebih ditekankan pada lingkungan fisik, mental, dan sosial. Disamping itu, koordinasi dalam pelaksanaan program belum terjalin dengan baik pada setiap jenjang Tim Pembina UKS. Oleh karena itu perlu pemberdayaan Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana dalam rangka memantapkan pelaksanaan program UKS ke depan. Secara umum sasaran upaya kesehatan ditinjau dari cakupan sekolah, peserta didik dikaitkan dengan wajib belajar, mutu pendidikan, ketenagaan dan sarana prasarana belum seimbang dengan tujuan UKS.
Selain itu,
kurangnya sumber daya manusia (SDM) seperti kurangnya guru yang mengajar pendidikan kesehatan atau guru yang menangani UKS dan kader
4
kesehatan sekolah yang terlatih dalam bidang kesehatan baik pendidikan dan pelayanan (Kemendikbud Direktorat Jendral Pendidikan, 2012). Implementasi kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dapat dikatakan baik, terbukti berdasarkan adanya program sekolah sehat yang dilombakan setiap tahunnya untuk tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga tingkat nasional pada tahun 2013 hingga tahun 2015, sekolah di wilayah Kabupaten Bantul berhasil menjadi juara di tingkat nasional untuk kategori kinerja terbaik (best performance) dan kategori pencapaian terbaik (best achievement). Pada tahun 2013, SD Negeri Tamanan Bantul meraih juara 1 tingkat nasional pada kategori pencapaian terbaik. Pada tahun 2014, SD Negeri Ngrukeman Kecamatan Kasihan Bantul berhasil meraih juara 1 tingkat nasional kategori kinerja terbaik. Tahun 2015 untuk kategori pencapaian terbaik, juara 1 tingkat nasional berhasil diraih oleh SD Negeri 1 Bantul (Sumber Depkes.go.id). Dilihat dari hasil tersebut, UKS di Kabupaten Bantul untuk jenjang sekolah dasar lebih baik dibandingkan di kabupaten lain yang masih dalam satu wilayah. Dalam tiga tahun terakhir khususnya, Kabupaten Bantul selalu masuk 3 besar nasional mengalahkan Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta, yang notabene berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten Bantul. Artinya, kebijakan UKS dari Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul berhasil diinterpretasi dan diimplementasi dengan baik di sekolah. Akan tetapi, keberhasilan itu tidak disebarluaskan kepada daerah lain yang berada dalam satu wilayah.
5
Sebagai salah satu kebijakan lintas sektoral, UKS adalah salah satu kebijakan pendidikan dimana dinas pendidikan merupakan policy maker (pembuat kebijakan) dan decision maker (pembuat keputusan) untuk instansi atau lembaga di bawahnya, serta implementator kebijakan yang berasal dari instansi atau lembaga yang berada di atasnya. Dinas pendidikan sebagai policy maker dan decision maker bekerjasama dengan Tim Pembina Kesehatan dalam membuat suatu kebijakan UKS tidaklah mudah, perlu melewati serangkaian proses kebijakan. Proses kebijakan dapat dipahami sebagai serangkaian tahap atau fase kegiatan untuk membuat suatu kebijakan. Proses pembuatan kebijakan adalah serangkaian tahap yang saling bergantung menurut urutan waktu. Tahapan tersebut yaitu tahap penyusunan agenda kebijakan, tahap perumusan alternatif (formulasi kebijakan), tahap penetapan kebijakan, tahap implementasi kebijakan, dan tahap evaluasi kebijakan. Nugroho (2011: 98) menyebutkan kebijakan publik ini bukanlah sesuatu yang bisa dimain-mainkan, dibuat secara sembarangan, dilaksanakan secara sembrono, dan tidak pernah dikontrol atau dievaluasi. Sejauh ini penelitian mengenai UKS hanya sebatas pada tahap implementasi kebijakan saja. Tidak membahas bagaimana proses perumusan kebijakan tersebut ditetapkan dan masalah-masalah apa saja yang ada di lapangan yang perlu diberi solusi pemecahannya, sehingga masih terdapat sekolah yang pelaksanaan UKS nya tidak berjalan secara optimal. Kebijakan UKS haruslah berorientasi pada permasalahan yang muncul di lapangan
6
maupun berorientasi pada tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Persiapan yang matang akan memberikan solusi yang tepat untuk permasalahan yang ada. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mengetahui dinas selaku implementator kebijakan mengimplementasi dan menginterpretasi kebijakan UKS yang berasal dari pusat, serta posisi dinas selaku policy maker serta decision maker membuat rumusan kebijakan UKS yang berhasil diterapkan di sekolah-sekolah. Maka, penting dilakukan penelitian mengenai “Analisis Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”. Penelitian ini diarahkan untuk mengetahui bagaimana analisis kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul terkait proses pembuatan kebijakan dan faktor-faktor yang berpengaruh dalam proses perumusan kebijakan secara keseluruhan, tidak hanya dalam proses implementasi UKS di sekolah-sekolah, tetapi mulai dari tahap awal perumusan masalah hingga evaluasi kebijakan UKS. B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diidentifikasi beberapa masalah, antara lain sebagai berikut: 1. Masih ada sekolah yang beranggapan pelaksanaan UKS hanya sebatas adanya ruang UKS dan peralatan P3K. 2. Pelaksanaan program UKS belum sesuai yangs diharapkan. 3. Koordinasi pelaksanaan program belum terjalin dengan baik di setiap jenjang.
7
4. Pemanfaatan UKS di sejumlah sekolah tidak optimal. 5. Sasaran upaya kesehatan ditinjau dari cakupan sekolah, peserta didik dikaitkan dengan wajib belajar, mutu pendidikan, ketenagaan dan sarana prasarana belum seimbang dengan tujuan UKS. 6. Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang menangani UKS. 7. Keberhasilan UKS di Kabupaten Bantul tidak disebarluaskan ke kabupaten lain yang masih dalam satu wilayah. 8. Penelitian UKS yang ada hanya sebatas pada tahap implementasi, tidak membahas proses perumusan kebijakan dan masalah-masalah yang ada di lapangan. C. Batasan Masalah Berdasarkan identifikasi masalah di atas, peneliti membatasi masalah penelitian pada kegiatan Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Pembatasan masalah ini dilakukan agar penelitian menjadi lebih terfokus dan bisa memberikan hasil yang maksimal. Pembatasan masalah dilakukan pada analisis perumusan kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. D. Rumusan Masalah Berdasarkan
identifikasi
masalah dan
batasan
masalah
yang
telah
dikemukakan di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Apa saja kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul?
8
2. Bagaimana analisis perumusan kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul? E. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Mengetahui dan mendeskripsikan kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. 2. Mengetahui dan mendeskripsikan hasil analisis perumusan kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. F. Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka manfaat penelitian ini adalah: 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Secara teoritis penelitian ini diharapkan hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki dan mengembangkan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dan sekolah yang berada di bawah binaannya. Diharapkan melalui penelitan ini menjadi suatu pertimbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan serta memberikan informasi mengenai hasil analisis kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Hasil penelitian ini dapat sebagai pijakan untuk mengembangkan penelitian-penelitian sejenis.
9
2. Manfaat Praktis a. Bagi Prodi Kebijakan Pendidikan Menambah referensi dan informasi dalam merumuskan suatu keputusan kebijakan pendidikan. b. Bagi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Dapat dijadikan sebagai tambahan pengetahuan, informasi dan sebagai acuan dalam pembuatan kebijakan pendidikan yang baik kaitannya dengan UKS serta menjadi bahan koreksi dalam menganalisis kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. c. Bagi Peneliti/Sdr/Peneliti lain Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan juga wawasan baru bagi peneliti dan peneliti selanjutnya mengenai analisis kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
10
BAB II KAJIAN PUSTAKA
Dalam kajian pustaka penelitian ini akan dikaji tentang Kebijakan Publik, Analisis Kebijakan, Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penelitian yang relevan, kerangka berpikir, dan pertanyaan penelitian. Kajian Kebijakan Publik membahas mengenai pengertian kebijakan, proses pembuatan kebijakan, dan implementasi kebijakan. Kajian Analisis kebijakan membahas mengenai pengertian analisis kebijakan, bentuk analisis kebijakan, dan aneka pendekatan dalam perumusan kebijakan. Pada kajian Kebijakan UKS membahas mengenai Pengertian UKS, Sasaran UKS, Landasan hukum UKS, Tujuan UKS, Ruang lingkup UKS, serta Sarana dan prasarana UKS. A. Kebijakan Publik 1. Pengertian Kebijakan Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008:7), mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapau tujuan tertentu. Lain halnya definisi kebijakan yang dikemukakan oleh Sudiyono (2007:1),
kebijakan
merupakan
sebuah
rekayasa
sosial
(social
engineering). Sebagai sebuah rekayasa sosial, maka kebijakan dirumuskan oleh pemerintah. Tentu saja rumusan kebijakan ini secara essensial sesuai
11
dengan permasalahan yang ada. Persoalan yang sering terjadi adalah formulasi kebijakan sebagai sebab arfisial bukan permasalahan pokoknya, sehingga seringkali kebijakan tidak menyelesaikan permasalahan, bahkan kebijakan dapat menimbulkan permasalahan baru. Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan merupakan suatu serangkaian proses kegiatan seseorang atau kelompok yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tertentu. 2. Pengertian Analisis Kebijakan Lasswell dalam Dunn (2003:1) menagatakan analisis kebijakan adalah aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam menciptakan pengetahuan proses pembuatan kebijakan analis kebijakan meneliti sebab, akibat, dan kinerja kebijakan dan program publik. Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan di dalam proses kebijakan. Proses analisis kebijakan mempunyai lima tahap yang saling bergantung yang secara bersama-sama membentuk siklus aktivitas intelektual yang kompleks dan tidak linear. Aktivitas-aktivitas berurutan sesuai waktunya dan melekat dalam proses kebijakan yang bersifat kompleks, tidak linier, dan pada dasarnya bersifat politis. Analisis kebijakan menurut Budi Winarno (2005:27)
berhubungan
dengan penyelidikan dan deskripsi sebab akibat dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan Sedangkan Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar (1993), menyebutkan
12
untuk memperoleh pengertian dasar yang lebih luwes kita perlu mengartikan analisis kebijakan sebagai acara atau prosedur dalam menggunakan pemahaman manusia terhadap dan untuk memecahkan masalah kebijakan. Dalam penelitian ini penulis sependapat dengan pengertian analisis kebijakan yang dikemukakan oleh Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar bahwa analisis kebijakan merupakan cara-cara, tahapan-tahapan, atau prosedur yang dilakukan seseorang sesuai dengan pemahamannya untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan, sehingga analisis kebijakan merupakan aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. Dunn (2003) mengatakan keberhasilan analisis pembuatan kebijakan dapat dikembangkan melalui tiga proses, yaitu: a. Proses pengkajian kebijakan, menyajikan metodologi untuk analisis kebijakan. Metodologi di sini adalah sistem standar, aturan, dan prosedur untuk menciptakan, menilai secara kritis, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. b. Proses pembuatan kebijakan adalah serangkaian tahap yang saling bergantung yang diatur menurut urutan waktu: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan. c. Proses komunikasi kebijakan, merupakan upaya untuk meningkatkan proses pembuatan kebijakan berikut hasilnya. Dalam hal ini sebagai penciptaan dan penilaian kritis, pengetahuan yang relevan dengan kebijakan.
13
Analisis kebijakan merupakan suatu proses kognitif, sementara pembuatan kebijakan bersifat
politis.
Keberadaan analisis kebijakan
disebabkan banyaknya kebijakan yang tidak memuaskan. Kebijakan dianggap tidak memecahkan masalah baru. Analisis kebijakan diperlukan untuk mengetahui kebijakan apa yang cocok dalam proses pembuatan kebijakan. Kebijakan tersebut dibuat sesuai dengan masalah yang sedang dihadapi. Analisis kebijakan dapat dikembangkan di awal pembuatan suatu kebijakan ataupun di akhir penerapan kebijakan. Analisis kebijakan dilakukan tanpa mempunyai kecenderungan untuk menyetujui atau menolak kebijakankebijakan. Pada dasarnya terdapat tiga hal pokok dalam menganalisis kebijakan, yaitu: a. Fokus utama adalah mengenai penjelasan/ anjuran kebijakan yang pantas b. Sebab-sebab
dan
konsekuensi
dari
kebijakan
diselidiki
dengan
menggunakan metode ilmiah c. Analisis dilakukan dalam rangka mengembangkan teori-teori umum yang dapat diandalkan kebijakan-kebijakan dan pembentukannya, sehingga dapat diterapkan kepada lembaga dan bidang kebijakan yang berbeda (dalam Tangkilisan, 2003). 3. Bentuk Analisis Kebijakan Analisis kebijakan dapat dilaksanakan dengan beberapa bentuk. Dunn (2003) mengatakan terdapat tiga bentuk analisis kebijakan, yaitu: a. Analisis kebijakan prospektif
14
Analisis kebijakan prospektif adalah analisis kebijakan yang mengarahkan kajiannya pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan sebelum suatu kebijakan diterapkan. Model ini dapat disebut sebagai model prediktif. b. Analisis kebijakan retrospektif Analisis kebijakan retrospektif adalah analisis kebijakan yang dilakukan terhadap
akibat-akibat
kebijakan
setelah
suatu
kebijakan
diimplementasikan. Model ini biasanya disebut sebagai model evaluatif. c. Analisis kebijakan integratif Analisis kebijakan integratif adalah bentuk perpaduan antara analisis kebijakan prospektif dan analisis kebijakan retrospektif. Bentuk analisis ini memiliki kelemahan hanya karena berkutat pada analisis kebijakan yang mengarahkan perhatian pada konsekuensi kebijakan sebelum kebijakan diterapkan. Pada umumnya analisis kebijakan memfokuskan kajiannya pada tiga hal. Ketiga fokus tersebut merupakan pijakan yang dipedomani dalam melakukan analisis kebijakan. Tiga fokus tersebut yaitu: a. Definisi masalah sosial b. Implementasi kebijakan c. Akibat-akibat kebijakan (Nawawi, 2005). Dengan memfokuskan kajian pada ketiga hal di atas, proses analisis kebijakan berusaha mendefinisikan secara jelas permasalahan yang akan menjadi fokus kajian untuk ditanggulangi oleh kebijakan. Setelah masalah yang menjadi fokus kajian analisis kebijakan ditentukan, analisis kebijakan
15
bertugas menentukan kebijakan yang sesuai dengan masalah sehingga masalah dapat dipecahkan dengan baik. Kebijakan yang telah ditetapkan dan diimplementasikan tentu menghasilkan konsekuensi dalam
bentuk akibat-
akibat. Untuk itulah, analisis kebijakan mengupayakan upaya prediktif dengan meramalkan
akibat
yang
dapat
ditimbulkan
sebelum
kebijakan
diimplementasikan dan atau sesudah kebijakan diimplementasikan. Dengan demikian, analisis kebijakan selalu berkaitan dengan hal-hal sebelum dan sesudah kebijakan ditetapkan dan diimplementasikan. Analisis kebijakan berusaha memberikan definisi yang jelas mengenai kedudukan suatu masalah kebijakan, prediksi yang berkaitan dengan kebijakan, rekomendasi, atau preskripsi yang mungkin dapat bermanfaat bagi kebijakan, deskripsi atau pemantauan terhadap kebijakan, dan evaluasi mengenai kebijakan. Semuanya berjalan sebagai proses yang runtut dan sistematis dalam rangka mendukung kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi masalah. Selain itu menurut Parsons (2008) analisis kebijakan terbagi menjadi dua jenis, yaitu analisis untuk kebijakan (analysis for policy) dan analisis dalam kebijakan (Analysis of policy). 1) Analisis untuk kebijakan (analysis for policy) Analisis ini merupakan analisis yang mencakup advokasi kebijakan yang berupa riset dan argumen yang dimaksudkan untuk memengaruhi agenda kebijakan di dalam dan atau di luar pemerintahan serta informasi untuk kebijakan sebentuk analisis yang dimaksudkan untuk memberi informasi bagi aktivitas pembuatan kebijakan, dapat berbentuk anjuran
16
atau riset eksternal/internal yang terperinci tentang aspek kualitatif dan judgemental dari suatu kebijakan. Sebagai istilah “analisis kebijakan” terkait erat dengan penggunaan beragam teknik untuk meningkatkan-atau merasionalkan-proses pembuatan kebijakan. Menurut Quade dalam Parsons (2008), misalnya, mengekspresikan pandangan bahwa tujuan analisis ini adalah “membantu pembuat keputusan untuk membuat pilihan yang lebih baik ketimbang yang dibuat pihak lain. Jadi, analisis ini berhubungan dengan manipulasi efektif dunia nyata. Untuk melakukan analisis ini harus melalui tiga tahap: Pertama, penemuan, yakni usaha untuk menemukan alternatif yang memuaskan dan terbaik di antara alternatif-alternatif yang tersedia; kedua, penerimaan, yakni membuat temuan itu agar bisa diterima dan dimasukkan ke dalam kebijakan atau keputusan; ketiga, implementasi, yakni menerapkan keputusan kebijakan tanpa ada perubahan terlalu banyak yang bisa membuat alternative itu menjadi tidak memuaskan (Quade dalam Parsons, 2008:57) 2) Analisis dalam kebijakan (analysis of policy) Analisis
dalam
kebijakan
(analysis
of
policy)
mencakup
determinasi kebijakan yang berkaitan dengan cara pembuatan kebijakan, mengapa, kapan, dan untuk siapa kebijakan dibuat. Analisis kebijakan ini juga mencakup deskripsi tentang kebijakan tertentu dan bagaimana ia berkembang dalam hubungannya dengan kebijakan sebelumnya, atau analisis ini bisa juga didasari oleh informasi yang disediakan oleh kerangka nilai teoritis yang mencoba memberikan kritik terhadap kebijakan (isi kebijakan). Dalam penelitian analisis kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar serta Dinas Pendidikan Menengah dan Non17
formal Kabupaten Bantul, peneliti menggunakan jenis analisis untuk kebijakan (analysis for policy), karena berdasarkan penjelasannya analisis jenis ini dimaksudkan untuk memberikan informasi bagi pembuat kebijakan dengan bentuk anjuran atau gudjemen secara terperinci melalui tahap penemuan alternatif, penerimaan alternatif, dan implementasi. Dirasa sesuai untuk meneliti analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan tahap perumusan kebijakan (formulasi kebijakan). Analisis kebijakan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebelum perumusan kebijakan, atau merupakan proses inisiasi dari perumusan kebijakan, dengan pendekatan ilmu kebijakan, dengan menggunakan satu atau kombinasi pendekatan metodologis, dalam waktu yang sangat pendek, dengan produk berupa policy recommendation, atau rekomendasi kebijakan. Sebuah analisis kebijakan cenderung bersifat subjektif terhadap klien dan tujuan klien. Berdasarkan pendapat dari berbagai tokoh di atas analisis kebijakan lebih menekankan pada perumusan kebijakan atau analysis for policy. Analysis for policy mencakup lima hal yaitu merumuskan kebijakan, memprediksi impak kebijakan, memperbaiki isi kebijakan, memperbaiki implementasi kebijakan, dan memperbaiki proses kebijakan. 4. Aneka Pendekatan dalam Perumusan Kebijakan Kebijakan pendidikan pada umumnya dirancang dan dirumuskan yang kemudian diimplementasikan. Arif Rohman (2012: 90)
mengemukakan
kebijakan pendidikan yang dirumuskan secara hati-hati lebih-lebih yang
18
menyangkut persoalan krusial atau persoalan makro, maka hampir pasti perumusan kebijakan pendidikan tersebut dilandasi oleh suatu faham teori tertentu.
Dalam proses
pengambilan
kebijakan
perumusannya, (decision
para
maker)
pemegang terlebih
kewenangan dahulu
telah
mempertimbangkan secara masak-masak (rasionalitas, proses, hasil, serta efek samping yang ada). Hodgkinson (Arif Rohman, 2012: 90) berpendapat dalam semua jenis yang ada dalam perumusan kebijakan selalu berkaitan dengan aspek metapolicy, karena akan menyangkut hakekat (substance), sudut pandang (perspective), sikap (atitude), dan perilaku (behavior) yang tersembunyi maupun yang nyata dari aktor-aktor yang bertanggungjawab. Metapolicy mempersoalkan mengapa dan bagaimana sebuah kebijakan (termasuk pendidikan) dipikirkan dan dirumuskan. Bahkan kajian metapolicy ini bisa mengarahkan kepada kajian yang bersifat filosofik. Bahwa kebijakan pendidikan selalu dirumuskan dengan pertimbangan-pertimbangan filosofis dan teoritis tertentu. Arif Rohman (2012: 91) mengemukakan terdapat dua pendekatan yang direkomendasikan kepada para penentu atau berwenang dalam merumuskan suatu kebijakan pendidikan. Dua pendekatan dalam perumusan kebijakan pendidikan tersebut antara lain: a) Social Demand Approach, dan b) ManPower Approach. Penjelasan hal ini adalah sebagai berikut :
19
a) Social Demand Approach Social demand approach adalah suatu pendekatan dalam perumusan kebijakan pendidikan yang mendasarkan diri pada aspirasi, tuntutan, serta aneka kepentingan yang didesakkan oleh masyarakat. Pada pendekatan jenis ini para pengambil kebijakan akan terlebih dahulu menyelami dan mendeteksi terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat sebelum mereka merumuskan kebijakan pendidikan yang ditanganinya, bahkan kalau perlu mereka melakukan hearing dan menangkap semua aspirasi dari bawah secara langsung. (Arif Rohman, 2012: 91) Dalam masyarakat yang telah maju, proses hearing atau penjaringan aspirasinya melalui masyarakat lapisan bawah (grassroot) dan dapat dilakukan melalui banyak cara, contohnya dengan melalui jajak pendapat, arus wacana yang berkembang, penelitian, atau dengan cara pemilihan umum. Sedangkan bagi masyarakat yang belum maju, proses penjaringan informasinya dapat dilakukan dari bawah biasanya melalui rembug deso, jagong, sarasehan, perkumpulan di kelurahan, dan sebagainya. Pendekatan social demand sesungguhnya tidak hanya merespon aspirasi masyarakat sebelum dirumuskannya suatu kebijakan pendidikan, akan tetapi juga merespon tuntutan masyarakat setelah kebijakan pendidikan diimplementasikan. Adanya partisipasi masyarakat di setiap
20
lapisan diharapkan akan menjadi hal baik pada perumusan kebijakan pendidikan begitu juga dalam implementasi kebijakan pendidikan. Pendekatan kebutuhan sosial (social demand approach) dalam perumusan kebijakan dapat digolongkan ke dalam tipe perumusan kebijakan yang bersifat pasif. Artinya, suatu kebijakan baru dapat dirumuskan apabila ada tuntutan dari masyarakat terlebih dahulu, sehingga para pejabat berwenang hanya menunggu dan selalu menunggu. Namun dari sisi positif, model pendekatan ini lebih demokratis sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat dan pada saat kebijakan tersebut diimplementasikan akan selalu mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga
keberhasilan
pelaksanaannya
akan
tinggi
dan
resiko
kegagalannya akan rendah. (Arif Rohman, 2012: 92) Jadi peneliti menyimpullkan bahwa pendekatan social demand approarch adalah pendekatan dalam perumusan kebijakan berdasarkan kebutuhan di masyarakat, sehingga dalam pengimplementasiannya dapat memberikan solusi yang sesuai dengan permasalahan yang ada. b) Man Power Approach Arif Rohman (2012: 92-94) menjelaskan pendekatan jenis ini lebih bertumpu pada pertimbangan-pertimbangan rasional dalam rangka menciptakan ketersediaan sumber daya manusia (human resources) yang memadai di masyarakat. Pendekatan man-power ini tidak melihat apakah ada permintaan dari masyarakat atau tidak, apakah masyarakat menuntut dibuatkan suatu kebijakan pendidikan tertentu atau tidak, tetapi yang
21
utama adalah menurut pertimbangan-pertimbangan rasional dan visioner dari sudut pandang pengambilan kebijakan. Dalam pendekatan man-power, pemerintah sebagai pimpinan suatu bangsa pada umumnya melihat bahwa suatu bangsa akan bisa maju, kalau memiliki banyak warga yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang memadai. Dengan kata lain, memiliki kualitas sumberdaya manusia (human resources) yang dapat diandalkan. Salah satu indikator kualitas masing-masing suatu warga bangsa adalah mengenai pendidikan formalnya. Oleh karena itu, pemerintah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam memimpin warga bangsa untuk merumuskan suatu kebijakan pendidikan. Man-power approach kurang menghargai yang namanya demokrasi dalam perumusan kebijakan pendidikan, namun proses perumusan kebijakan pendidikan yang ada dapat berlangsung secara efisien dalam perumusannya, serta lebih berdimensi jangka panjang. 5. Proses Kebijakan Proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas intelektual yang dilakukan di dalam proses kegiatan yang pada dasarnya bersifat politis. Proses pembuatan kebijakan dibagi dalam beberapa tahapan yang dikelompokkan untuk memudahkan menganalisis kebijakan publik. Tahapan tahapan kebijakan dapat dikelompokkan oleh Willian N. Dunn (2003) sebagai berikut :
22
Penyusunan agenda
Perumusan
Formulasi Kebijakan
Peramalan
Adopsi Kebijakan
Rekomendasi
Implementasi
Evaluasi
Pemantauan
Penilaian
Gambar 1. Proses Kebijakan Publik
Tahap awal bagi pembuat kebijakan adalah merumuskan masalah dan menempatkan pada agenda kebijakan. Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebabpenyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan-pandangan yang bertentangan, dan merancang peluang-peluang kebijakan baru. Masalah-masalah diidentifikasi dan dicari solusinya yang disusun dalam bentuk formulasi kebijakan, berupa peramalan-peramalan yang dilakukan pada tahap formulasi memberikan banyak alternatif kebijakan yang ditawarkan. Peramalan ini dapat menguji masa depan yang plausible, ptensial,
23
dan secara normatif bernilai, mengestimasi akibat dari kebijakan yang ada atas yang diusulkan, mengenali kendala-kendala yang mungkin akan terjadi dalam pencapaian tujuan, dan mengetimasi kelayakan dari berbagi pillihan. Kemudian dipilih yang terbaik dan selanjutnya mencari dukungan dari pemangku kebijakan. Apabila suatu kebijakan sudah mendapatkan dukungan dan telah disusun dalam bentuk program panduan rencana kegiatan, kebijakan tersebut harus dilaksanakan oleh badan-badan administrasi maupun unit kerja pemerintah di tingkat bawah. Setelah kebijakan dilaksanakan perlu adanya penilaian untuk melihat sampai sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Lain halnya dengan proses kebijakan menurut Anderson dalam Subarsono (2008), yaitu : a. Formulasi masalah (problem formulation): Apa masalahnya atau apa yang membuat hal tersebut menjadi masalah kebijakan? Bagaimana masalah tersebut dapat masuk dalam agenda pemerintah. b. Formulasi kebijakan (formulation): bagaimana mengembangkan pilihanpilihan atau alternatif-alternatif untuk memecahkan masalah tersebut? Siapa saja yang berpartisipasi dalam formulasi kebijakan? c. Penentuan kebijakan (adaption):
bagaimana
alternatif ditetapkan?
Persyaratan atau kriteria seperti apa yang harus dipenuhi? Siapa yang akan melaksanakan kebijakan?
Bagaimana
proses
atau
strategi untuk
melaksanakan kebijakan? Apa isi dari kebijakan yang ditetapkan?
24
d. Implementasi (implementation): siapa yang terlibat dalam implementasi kebijakan? Apa yang mereka kerjakan? Apa dampak dari isi kebijakan? e. Evaluasi (evaluation): bagaimana tingkat keberhasilan atau dampak kebijakan diukur? Siapa yang mengevaluasi kebijakan? Apa konsekuensi dari adanya evaluasi kebijakan? Adakah tuntutan untuk melakukan perubahan atau pembatalan? 6. Implementasi Kebijakan Dalam proses kebijakan, terdapat langkah-langkah untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut
sudah sesuai dengan tujuan dan dapat
menyelesaikan permasalahan kebijakan. Mazmanian & Sabatier dalam Joko Widodo (2008: 88), menjelaskan implementasi adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar biasanya dalam bentuk Undang-Undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Charles O. Jones dalam Arif Rohman (2007) menyatakan bahwa implementasi adalah suatu aktivitas yang dimaksudkan untuk mengoperasikan sebuah program. Ada tiga pilar aktivitas dalam mengoperasikan program tersebut, yaitu: a. Interpretasi, yaitu aktifitas menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan. b. Pengorganisasian, pembentukan atau penataan kembali sumberdaya, unitunit serta metode untuk menjelaskan program agar bisa berjalan
25
c. Aplikasi, berhubungan dengan perlengkapan rutin bagi pelayanan, pembayaran, atau lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan program. Joko Widodo (2008: 16) menjabarkan operasional proses implementasi suatu
kebijakan
publik
yang
mencakup
tahap
interpretasi,
tahap
pengorganisasian, dan tahap aplikasi. a. Tahap interpretasi (interpretation) Tahap interpretasi merupakan tahapan penjabaran sebuah kebijakan yang masih abstrak ke dalam kebijakan yang lebih bersifat teknis operasional. Kebijakan umum atau kebijakan strategis akan dijabarkan ke dalam kebijakan manajerial dan kebijakan akan dijabarkan dalam kebijakan teknis operasional. Aktivitas interpretasi kebijakan diikuti dengan kegiatan mengkomunikasikan kebijakan (sosialisasi) agar seluruh masyarakat (stakeholders) dapat mengetahui dan memahami apa yang menjadi arah, tujuan, dan sasaran kebijakan. b. Tahap pengorganisasian Tahap ini lebih mengarah pada proses kegiatan pengaturan dan penetapan siapa yang menjadi pelaksana kebijakan mana yang akan melaksanakan, dan siapa pelakunya, penetapan anggaran (berapa besarnya anggaran yang diperlukan,
darimana
sumbernya,
bagaimana
menggunakan,
dan
mempertanggung jawabkan), penetapan sarana dan prasarana apa yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan, penetapan tata kerja, dan
26
penetapan manajemen pelaksanaan kebijakan termasuk penetapan pola kepemimpinan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan. c. Tahap aplikasi Tahap aplikasi merupakan tahap penerapan prosess implementasi kebijakan ke dalam realitas nyata. Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn mengatakan implementasi kebijakan adalah sebagai sebuah abstraksi yang memeperhatikan hubungan antara berbagai faktor yang mempengaruhi hasil atau kinerja suatu kebijakan. Meter dan Horn berpendapat ada enam variabel dalam mempengaruhi kinerja implementasi, yakni; (1) standar dan sasaran kebijakan; (2) sumberdaya; (3) komunikasi; (4) karekteristik agen pelaksana; (5) kondisi sosial, ekonomi, dan politik; (6) Disposisi Implementator/sikap pelaksana (Subarsono, 2008: 99). a. Standar dan sasaran kebijakan. Standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terukur sehingga dapat direalisir. b. Sumberdaya. Implementasi kebijakan perlu dukungan sumberdaya baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya nonmanusia. c. Hubungan antar organisasi. Dalam banyak program, implementasi sebuah program perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi lain. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama antar instansi bagi keberhasilan suatu program. d. Karekteristik agen pelaksana. Karekteristik agen pelaksana
mencakup
struktur birokrasi, norma-norma, dan pola-pola hubungan yang terjadi
27
dalam birokrasi, yang semuanya itu akan mempengaruhi implementasi program. e. Kondisi sosial, politik, ekonomi. Variabel ini mencakup sumberdaya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan. f.
Disposisi implementator. Mencakup tiga hal yaitu respon implementator terhadap kebijakan yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan, kognisi yaitu pemahamannya terhadap kebijakan dan intensitas disposisi implementasi preferensi nilai yang dimiliki oleh implementator. Dalam penelitian ini menggunakan teori implementasi Joko Widodo
(2008) dimana terdapat 3 tahap yaitu tahap interpretasi, pengorganisasian, dan aplikasi. Dalam tahap interpretasi nantinya akan muncul langkah dalam membuat kebijakan yaitu penyusunan agenda, formulasi, dan penetapan kebijakan. Tahap formulasi ini lah yang menjadi fokus penelitian. Dalam penelitian ini juga menggunakan teori Van Meter dan Van Horn. Ada enam komponen yang
membantu mengambil data penelitian yaitu standar dan
sasaran kebijakan, sumberdaya, komunikasi, karekteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi dan politik, serta disposisi B. Usaha Kesehatan Sekolah 1. Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) UKS adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur,jenis dan jenjang pendidikan mulai dari
28
TK sampai SMA/SMK/MA (Tim pembina UKS, 2010:7). UKS adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah, dengan sasaran utama adalah anak-anak sekolah dan lingkungannya (Soenarjo, 2002:1). Usaha Kesehatan Sekolah adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, selanjutnya disebutkan UKS harus sudah mendapat tempat dan perhatian yang baik di dalam lingkungan pendidikan. Secara garis besar UKS dapat dikelompokkan dalam tiga bidang atau disebut dengan 3 program UKS atau yang dikenal sebagai Trias UKS yaitu: a. Pendidikan kesehatan b. Pemeliharaan atau pelayanan kesehatan c. Kehidupan lingkungan yang sehat. Usaha ini dijalankan mulai dari Sekolah Dasar sampai sekolah lanjutan, sekarang pelaksanaannya diutamakan di sekolah dasar. Hal ini disebabkan karena sekolah merupakan komunitas (kelompok) yang sangat besar, rentan terhadap berbagai penyakit, dan merupakan dasar bagi pendidikan selanjutnya. Meskipun demikian bukan berarti mengabaikan pelaksanaan selanjutnya di sekolah sekolah lanjutan. (Mu’rifah, 1991: 251) Peneliti menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan UKS adalah usaha kesehatan sekolah yang di dalam lingkungan sekolah maupun yang di sekitar lingkungan sekolah, yang sasaranya adalah peserta didik beserta masyarakat sekolah yang lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan
29
kemampuan hidup sehat peserta didik sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis serta optimal, menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. 2. Landasan Hukum UKS Sebagai suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui kerjasama lintas sektoral, landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah: a. Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah c. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. d. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. e. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan f. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2011 tentang Peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat g. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1/U/SKB/2003, Nomor: 1067/Menkes/ SKB/VII/2003, Nomor: MA/230 A/2003, Nomor: 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
30
h. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2/P/SKB/2003; Nomor: 1068/Menkes/ SKB/VII/2003; 5 Nomor: MA/230 B/2003; Nomor: 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat i.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Kebijakan Strategi Pembinaan dan Pengembangan UKS Kebijakan UKS dari pemerintah pusat berdasarkan pedoman pembinaan dan pegembangan UKS terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan umum dan kebijakan khusus. a. Kebijakan Umum Kebijakan umum yang dimaksud adalah keijakan pelaksanaan dalam rangka
memberikan
landasan
dan
pedoman
pembinaan
dan
pengembangan UKS untuk dilaksanakan secara terpadu, merata, menyeluruh, berhasil guna, dan berdayaguna. Kebijakan umum adalah sebagai berikut: 1) Kesinambungan program UKS dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai tingkat SMA. Dengan sasaran cakupan anak umur 5-9 tahun baik anak yang normal maupun berlainan yang berada di sekolah dan luar sekolah, meliputi kegiatan:
31
a) TK/RA b) SD/MI/Paket A setara SD SLTP/MTs/Paket B setara SMP c) SMA/SMK/MA/Paket C setara SMA, 4) Sanggar Kegiatan Belajar/PKBM 2) Segala upaya peningkatan dan pengembangan kesehatan warga sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah agar diupayakan melalui jalur Tim Pembina UKS Pusat dan Tim Pembina UKS di daerah secara berjenjang (one gate policy) 3) Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan secara Lintas Program dan Lintas Sektor melalui kegiatan yang terpadu dan berkesinambungan 4) Upaya pendidikan kesehatan diselenggarakan melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler 5) Upaya pelayanan kesehatan dilakukan secara menyeluruh baik yang meliputi upaya promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (pengobatan) maupun (pemulihan), namun lebih diutamakan pada upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara terpadu dibawah koordinasi dan bimbingan teknis langsung dari Puskesmas 6) Upaya peningkatan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta UKS secara keseluruhan, dengan
32
memberdayakan sumber daya yang ada dan meningkatkan peran serta masyarakat 7) Tugas dan fungsi TP UKS pusat dan daerah disesuaikan pula dengan peraturan perundangan yang berlaku 8) Optimalisasi program UKS pada setiap jenis dan jenjang pendidikan 9) Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan UKS dilakukan dengan peran aktif pemerintah (pusat dan daerah), komite sekolah dan masyarakat. Sedangkan kebijakan pelaksanaannya adalah sebagai berikut: 1) Pemberdayaan kabupaten/kota dalam perencanaan terpadu (lintas program/lintas sektor), terkait operasional, serta tindak lanjut 2) Meninjau kembali program lama dan menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini termasuk mempertimbangkan adanya peraturan perundang-undangan yang baru. 3) Mengupayakan
program
UKS
yang
integrated
(lintas
program/lintas sektor). 4) Pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan LSM di dalam pengembangan program UKS 5) Meningkatkan dan memantapkan program UKS melalui: a) Workshop/Rapat Kerja/Rapat Koordinasi. b) Pengembangan dan Akselerasi Program UKS. c) Kemitraan.
33
6) Melengkapi sarana dan prasarana UKS yang memadai 7) Meningkatkan peran Sekretariat TP UKS lebih berdaya guna dan berhasil guna 8) Memfungsikan
secara
optimal
peranan
lembaga-lembaga
pendidikan baik pada pendidikan formal maupun non formal 9) Meningkatkan dan mensosialisasikan program UKS ke instansi terkait
di
pusat,
provinsi,
kabupaten/kota
dan
legislatif.(Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan, 2012) 4. Strategi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan UKS Berikut
ini
adalah
strategi
dalam
pelaksanaan
pembinaan
dan
memperkuat
dan
pengembangan UKS, antara lain: a. Seluruh jajaran Tim Pembina
UKS
perlu
meningkatkan fungsi konsultatif dan advokasi terhadap programprogram UKS secara menyeluruh b. TP UKS Pusat menyusun kebijakan yang bersifat operasional di daerah dilimpahkan kepada daerah dengan memperhatikan kesehatan fisik, mental, dan sosial dengan penekanan pada paradigma sehat sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat c. Meningkatkan peran serta komite sekolah dan menjalin kemitraan dengan dunia usaha/LSM/ masyarakat lainnya. Masing-masing sektor/ kementerian menempatkan UKS sebagai program prioritas. Masingmasing sektor/ kementerian mengalokasikan dam program UKS sesuai dengan tupoksinya
34
d. Mengoptimalkan peranan lembaga-lembaga pendidikan yang ada baik pada jalur sekolah, maupun jalur luar sekolah sesuai jenis dan jenjang pendidikan terhadap program UKS e. Perlunya memantapkan standar pelayanan minimal SPM UKS sebagai masukan bagi Provinsi, Kabupaten/Kota dan legislatif f. Melakukan pertemuan-pertemuan periodik/ sebagai forum komunikasi dan konsultasi secara nasional setiap 2 (dua) tahun sekali dan daerah setiap tahun (Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan, 2012). 5. Tujuan UKS Suliha dkk (2002) mengatakan tujuan UKS secara umum adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin serta menciptakan lingkungan sekolah yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas. Tujuan secara khusus usaha kesehatan sekolah adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang mencakup memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan. Sehat fisik, mental, sosial maupun lingkungan, serta memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok, serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.
35
Jadi tujuan UKS yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan hidup sehat peserta didik agar dapat menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, baik fisik, mental, maupun sosial serta memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya. 6. Unsur-unsur UKS Organisasi yang terlibat dalam UKS menurut Adik Wibowo (1982: 27-29), struktur organisasi UKS mengikuti struktur organisasi Departemen Kesehatan RI yaitu: a. Tingkat Pusat Sub Direktorat Kesehatan Sekolah dan Olahraga, Direktorat Kesehatan Masyarakat terdiri dari beberapa seksi yaitu: seksi kesehatan anak sekolah dan mahasiswa, seksi kesehatan anakanak luar biasa, seksi olahraga kesehatan, seksi pengembangan metode. Fungsi dan tanggung jawabnya: membuat program kerja melakukan koordinasi, melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan UKS di seluruh Indonesia, mengusahakan bantuan teknis dan materiil, bersama-sama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyusun kurikulum tentang kesehatan pada umumnya dan UKS pada khususnya, menyelenggarakan lokakarya, seminar, rapat kerja diskusi penataran dan lain-lain. b. Tingkat Provinsi Fungsi dan tanggung jawabnya adalah sebagai koordinator pelaksana UKS di tingkat provinsi yang meliputi :
36
membuat rencana program kerja, membuat bimbingan teknis, melakukan koordinasi dan pengawasan, menerima laporan kegiatan dari tingkat Kabupaten/ kota melaporkan kegiatan ke tingkat pusat, memberi bantuan materi dan keuangan ke daerahdan lain-lain usaha yang dianggap perlu. c. Tingkat Kota/Kabupaten Penanggung jawab UKS pada Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten. Fungsi dan tanggung jawabnya meliputi: membuat rencana kerja harian, melakukan koordinasi kegiatankegiatan kesehatan yang ditujukan kepada anak didik dan masyarakat sekolah, melakukan pengawasan pelaksanaan UKS di sekolah, melaporkan kegiatan di tingkat provinsi, menyelenggarakan kursuskursus kesehatan, kursus UKS bagi guru, murid, dan petugas kesehatan setempat, memupuk kerjasama yang ada hubungannya dengan pelaksanaan UKS. d. Tingkat Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat adalah suatu usaha kesatuan unit organisasi kesehatan yang langsung memberi pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh dan terintegrasi di wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan. e. Tingkat Sekolah Keanggotaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Keanggotaannya
terdiri
dari
unsur
Pemerintah
Desa/Kelurahan, Kepala Sekolah, Guru, Pamong Belajar, Organisasi
37
Siswa Intra Sekolah (OSIS), Puskesmas, Orang Tua Murid, serta unsur lain yang relevan. Tugas Tim Pelaksana UKS antara lain sebagai berikut: 1) Melaksanakan Tiga Program Pokok (UKS) yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pembinaan UKS. 2) Menjalin kerjasama dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS. 3) Menyusun
program,
melaksanakan
penilaian/evaluasi
dan
menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan 4) Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah (Adik Wibowo dkk, 1982 : 27-29). Dari tingkat pelaksanaan UKS di sekolah-sekolah hingga tingkat pusat (pemerintah), diperlukan adanya organisasi yang baik. Untuk memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih dari berbagai kegiatan pembinaan UKS sebaiknya diwujudkan dalam satu wadah atau badan. Dengan demikian kerjasama lintas sektoral dari berbagai instansi yang berkepentingan mutlak diperlukan. Kerangka kerjasama pengorganisasian sistem kerja operasional UKS harus dipahami sebaik-baiknya, karena tidak sedikit sekolah atau guru yang beranggapan bahwa UKS merupakan tugas dari petugas
kesehatan
saja,
ataupun
38
sebaliknya
petugas
kesehatan
menganggap UKS merupakan tanggung jawab jajaran pendidikan sekolah atau
guru
semata-mata.
Memperhatikan
kenyataan
di
lapangan,
keberhasilan dalam pelaksanaan UKS melibatkan berbagai departemen, seperti: a. Departemen Dalam Negeri b. Departemen Pendidikan Nasional c. Departemen Kesehatan d. Departemen Agama. Bentuk kerjasama lintas sektoral dari berbagai instansi yang berkepentingan dalam pembinaan UKS, mulai dari tingkat propinsi sampai tingkat kecamatan berupa wadah yang disebut Badan Kerjasama Usaha Kesehatan Sekolah (BKUKS). Kegiatan UKS yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat serta peserta didik dalam lingkungan yang sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis, optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas (Depkes, 2006). 7. Program Usaha Kesehatan Sekolah Ada beberapa jenis kegiatan UKS dan jenis kegiatan UKS, disini dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan UKS,dan TRIAS UKS meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan lingkungan sekolah yang sehat. Bagian-bagian jenis kegiatan tersebut termasuk dalam program kegiatan UKS sebagai berikut:
39
a. Pengelolaan UKS 1) Pembentukan Tim Pelaksana UKS 2) Terlibatnya unsur guru dan petugas Puskesmas 3) Penyusunan program kerja UKS 4) Pengawasan pelaksanaan 7K 5) Laporan pembinaan dari Puskesmas 6) Penyuluhan tentang UKS 7) Pelaksanaan rapat koordinasi dengan Tim Pelaksana Program kerja 8) Penyediaan sarana pelayanan kesehatan 9) Pembuatan laporan pelaksana UKS kepada Tim Pembina UKS 10) Pelaksanaan rapat koordinasi dengan Tim Pembina UKS b. Trias UKS 1) Pendidikan kesehatan a.) Pelaksanaan pemeriksaan berkala b) Pemeriksaan rutin c) Pelaksanaan lomba pengetahuan kesehatan sekolah d) Pelaksanaan pemeriksaan tinggi badan e) Pengadaan alat peraga f) Pelaksanaan dokter kecil g) Pelaksanaan pemeriksaan berat badan h) Pengadaan alat peraga UKS i) Pengadaan kegiatan lomba kebersihan badan j) Pengadaan kegiatan lomba kebersihan ruang kelas
40
2) Pelayanan kesehatan a) Kegiatan penjaringan anak sekolah (screening) b) Pelaksanaan imunisasi c) Pelaksanaan pemberantasan sarang penyakit d) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau deteksi dini penyakit e) Pengadaan upaya alih teknologi kesehatan f) Pengadaan rujukan ke puskesmas 3) Lingkungan sekolah sehat a) Pengadaan ruang/sudut UKS b) Pembinaan kantin sekolah c) Pengadaan sarana air bersih yang memenuhi syarat d) Pengadaan tempat pembuanagn air limbah yang memenuhi syarat e) Pengadaan kamar mandi/WC khusus siswa. Upaya peningkatan kesehatan di sekolah melalui kegiatan yang dilaksanakan melalui masyarakat di sekolah dipandang lebih efektif dibanding kegiatan lain yang dilakukan dalam masyarakat umum. Soenarjo (2002: 2 ) mengatakan program UKS sangat efektif karena: a. Sekolah Dasar sebagai masyarakat sekolah, mempunyai komunitas peserta didik yang sangat besar. b. Sekolah Dasar sebagai lembaga pendidikan yang tersebar luas seluruh pelosok tanah air.
41
c. Anak anak usia SD sangat peka terhadap perubahan dan pembaharuan, bahkan anak anak mempunyai sifat yang menyampaikan apa yang dia terima dan diperoleh dari orang lain. d. Dipandang dari pembiayaan pemerintah dan harapan untuk masa depan pelaksanaan UKS di sekolah dasar sangat ekonomis. C. Penelitian yang Relevan Hasil penelitian relevan sebelumnya yang sesuai dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Andrian Dargo (2013) tentang “Survei Pelaksanaan UKS di SMA se-Kabupaten Purbalingga” untuk melihat pelaksanaan UKS di SMA se-Kabupaten Purbalingga sudah masuk kategori baik dan berjalan optimal atau tidak. Hasil penelitiannya adalah pelaksanaan UKS di SMA se-Kabupaten Purbalingga dalam kategori baik dengan persentase sebesar 65,0% dengan indikator untuk pelaksanaan pendidikan dan penyuluhan kesehatan di sekolah sebesar 85,0% (kategori baik), pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah sebesar 55,0% (kategori baik), dan pelaksanaa lingkungan kehidupan sekolah yang sehat sebesar 80,0% (kategori baik). Persamaan penelitian ini dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah mengkaji tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Sedangkan perbedaannya dengan penelitian yang akan dilakukan peneliti terletak pada metode yang digunakan dalam penelitian. Penelitian yang dilakukan Andrian Dargo menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan instrumen penelitian angket dan pedoman observasi dan
42
teknik
pengumpulan data observasi. Sedangkan penelitian yang dilakukan peneliti
menggunakan
pendekatan
deskriptif
kualitatif
dengan
menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Selain itu perbedaannya terletak pada setting tempat penelitian dan bidang kajiannya. Ada pula penelitian yang dilakukan oleh Muh Arif Budiono dan Muji Sulistyowati dengan judul “Peran UKS dalam Penyampaian Informasi Kesehatan Reproduksi Terhadap Siswa SMP Negeri X di Surabaya” untuk melihat keberhasilan pelaksanaan UKS terhadap penyampaian informasi kesehatan reproduksi. Hasil penelitiannya Pelaksanaan trias UKS di SMP N 19 Surabaya sendiri masih kurang adanya tanggapan yang baik dari petugas UKS, pengetahuan petugas masih kurang. Penggunaan media elektronik lebih sering digunakan siswa dan perawat dalam menyampaikan informasi kesehatan reproduksi dari pada media cetak. Persamaan penelitian ini dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah mengkaji tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Sedangkan perbedaannya dengan penelitian yang akan dilakukan peneliti terletak pada metode yang digunakan dalam penelitian. Penelitian yang dilakukan Muh Arif Budiono, dkk menggunakan pendekatan deskriptif observasional dengan memberikan perlakuan khusus pada responden. Sedangkan penelitian yang dilakukan peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan
43
dokumentasi. Selain itu perbedaannya terletak pada lokasi penelitian dan bidang kajiannya.
D. Kerangka Berpikir Penelitian ini mengenai analisis kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dimana analisis kebijakan UKS yang dimaksud adalah menganalis untuk kebijakan (analysis for policy) dalam proses kebijakan tahap perumusan kebijakan (formulasi kebijakan) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Dari konsep tersebut, ternyata dapat diidentifikasi mengenai kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul berdasarkan SKB 4 Menteri tahun 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat. Setelah mengetahui apa kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul langkah selanjutnya adalah melihat interpretasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dalam proses perumusan kebijakan atau program. Selanjutnya adalah melihat tahap pengorganisasian, tahap aplikasi, serta tahap evaluasi kebijakan tersebut. Dalam melihat setiap tahap-tahap tersebut harus diperhatikan apakah dalam setiap langkah terdapat 6 komponen implementasi yaitu standar & sasaran kebijakan, sumberdaya, komunikasi, karakteristik agen pelaksana,
kondisi
sosial,
ekonomi
dan
politik,
dan
disposisi
implementator. Kerangka berpikir dalam penelitian ini dapat digambarkan dalam bentuk skema sebagai berikut:
44
SKB 4 Menteri (Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri) Tim Pembina UKS Pusat
Kebijakan UKS
Interpretasi
\
Proses Perumusan Kebijakan: 1. Penyusunan agenda 2. Formulasi kebijakan 3. Penetapan kebijakan
Komponen Implementasi : 1. Standar & sasaran kebijakan 2. Sumberdaya 3. Komunikasi 4. Karakteristik agen pelaksana 5. Kondisi sosial, ekonomi dan politik 6. Disposisi Implementator
Pengorganisasian
Aplikasi
Evaluasi
Gambar 2. Kerangka pikir penelitian 45
E. Pertanyaan Penelitian Pertanyaan penelitian yang diajukan untuk penelitian ini, adalah sebagai berikut: 1. Apa saja kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul? 2. Bagaimana langkah penginterpretasi kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul? 3. Bagaimana langkah pengorganisasian kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul? 4. Bagaimana langkah pengaplikasian kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul? 5. Bagaimana langkah evaluasi kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul?
46
BAB III METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif dengan tujuan agar dapat memperoleh hasil data dengan lengkap sesuai yang diinginkan. A. Pendekatan Penelitian Ditinjau dari jenis datanya pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah (Moleong, 2007:6). Adapun jenis pendekatan penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Jenis penelitian deskriptif kualitatif yang digunakan pada penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai proses perumusan kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul secara mendalam dan komprehensif. Selain itu, dengan pendekatan kualitatif diharapkan dapat diungkapkan situasi dan permasalahan yang dihadapi dalam perumusan kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul.
47
B. Tempat dan Setting Penelitian Setting penelitian dalam penelitian kualitatif merupakan hal yang sangat penting dan telah ditentukan ketika menempatkan fokus penelitian. Penelitian tentang “Analisis Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul” ini dilaksanakan di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul yang beralamat di Kompleks II Perkantoran Pemkab Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Bantul 55714, Daerah Istimewa Yogyakarta dan dilakukan pada Bulan Maret hingga April 2016. C. Subjek dan Obyek Penelitian Bertindak sebagai subyek penelitian ini adalah Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), koordinator Tim Pembina UKS, beserta staff Tim Pembina UKS yang mengetahui informasi mengenai UKS. Objek penelitian merupakan hal yang menjadi titik perhatian dari suatu penelitian. Maka, yang bertindak sebagai objek penelitian ini mengenai kebijakan UKS khususnya tentang analisis kebijakan UKS. D. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: 1. Metode Wawancara Wawancara dilakukan secara mendalam dan tidak terstruktur kepada subjek penelitian dengan pedoman yang telah dibuat. 2. Dokumentasi Dokumentasi dilakukan untuk memperkuat data dengan melakukan analisis data mengenai dokumen yang ada. Dokumentasi dilakukan untuk
48
mendapatkan data berupa gambar yang diambil melalui keadaan lingkungan sekolah yang berupa interaksi siswa dengan guru, siswa dengan siswa, siswa dengan masyarakat lainnya di sekolah tersebut. E. Instrumen Pengumpulan Data Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Adapun instrumen pendukung yang digunakan untuk mengungkapkan data dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara, dan pedoman dokumentasi. 1) Pedoman Wawancara Pedoman berisikan sejumlah pertanyaan yang meminta untuk dijawab oleh responden. Isi pertanyaan yang mencakup fakta, data, pengetahuan, konsep,
pendapat,
persepsi,
atau
evaluasi
responden
berkenaan
denganfokus masalah atau variabel-variabel yang terdapat dalam penelitian. Tabel 1. Kisi-kisi pedoman wawancara Aspek yang Indikator yang dicari dikaji Perumusan 1. Kebijakan UKS Kebijakan UKS 2. Program UKS 3. Interpretasi program UKS 4. Pengorganisasian program UKS 5. Aplikasi program UKS 6. Evaluasi program UKS
49
Sumber data 1. Kepala Bidang SD 2. Koordinator TP UKS 3. Staf TP UKS
2) Pedoman Dokumentasi Dokumentasi merupakan cara pengumpulan data melalui kegiatan perekaman suara saat wawancara, dokumen berupa data mengenai UKS yang dimiliki oleh dinas. Teknik dokumentasi diperlukan karena sebagai pelengkap dan sebagai bukti dalam memperkuat temuan-temuan selama proses penelitian. Tabel 2. Kisi-kisi pedoman dokumentasi Aspek yang Indikator yang dicari
Isi dokumentasi
dikaji Profil Dinas 1. Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul 2.
3.
4.
5. Perumusan Kabijakan UKS
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Lokasi Dinas 1. SK Bupati Bantul Pendidikan Dasar mengenai Kabupaten Bantul Pembentukan TP Visi dan misi Dinas UKS. Pendidikan Dasar 2. Laporan kegiatan Kabupaten Bantul UKS Tahun 2016 Tugas dan fungsi Dinas 3. Lembar Penilaian Pendidikan Dasar Lomba. Kabupaten Bantul Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Data berupa dokumen tentang kebijakan UKS Kebijakan UKS Program UKS Interpretasi program UKS Pengorganisasian program UKS Aplikasi program UKS Evaluasi program UKS
50
F. Keabsahan Data Dalam penelitian ini untuk mendapatkan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi. Triangulasi yang digunakan peneliti untuk analisis kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul adalah dengan triangulasi
teknik
dan
triangulasi
sumber.
Sugiyono
(2010:
330),
menyampaikan bahwa triangulasi teknik berarti peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Peneliti menggunakan wawancara dan dokumentasi untuk sumber data yang sama secara serempak. Triangulasi sumber berarti untuk mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama. G. Teknik Analisis Data Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan lebih banyak bersifat uraian dari hasil wawancara dan studi dokumentasi. Data yang telah diperoleh akan dianalisis secara kualitatif serta diuraikan dalam bentuk deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik analisis menurut Miles dan Huberman (1992 : 20), analisis data kualitatif terdiri dari: 1. Pengumpulan Data Data-data yang diperoleh dari aneka macam cara (wawancara, dokumentasi, pita rekaman dan lain-lain) dikumpulkan kemudian direduksi atau dipilah-pilah. 2. Reduksi Data Diartikan
sebagai
proses
pemilihan,
perumusan,
perhatian
pada
penyederhanaan, pengabstrakan dan informasi data kasar yang muncul
51
dari catatan tertulis di lapangan. Reduksi data merupakan suatu bentuk analisa menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasikan data dengan cara sedemikian rupa sehingga kesimpulan-kesimpulan akhirnya dapat ditarik dan diverifikasi. 3. Penyajian Data Sekumpulan informasi yang telah tersusun secara terpadu dan sudah dipahami yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. 4. Verifikasi Menarik kesimpulan verifikasi dari berbagai temuan data yang diperoleh selama proses penelitian berlangsung merupakan kegiatan akhir dari analisis data. Penarikan kesimpulan berupa kegiatan interpretasi, yaitu menemukan makna data yang telah disajikan. Antara display data dan penarikan kesimpulan terdapat aktivitas analisis data yang ada. Analisis Data Pengumpulan Data
Reduksi Data
Penyajian Data
Kesimpulan dan Verifikasi
Gambar 3. Teknik Analisis Data Miles dan Huberman
52
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Data Hasil Penelitian 1. Lokasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul berlokasi di Kompleks II Perkantoran Pemkab Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Bantul 55714, Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Visi dan Misi Visi: “Cerdas, Berakhlak Mulia, Berkarakter Indonesia” Misi: a. Meningkatkan kualitas SDM pendidikan yang handal berakhlak mulia dan professional b. Memberdayakan seluruh
potensi masyarakat dalam program
peningkatan mutu pendidikan c. Memberikan pelayanan yang berkualitas melalui jalur sekolah dan luar sekolah pada semua jenjang pendidikan seadil-adilnya d. Mengupayakan lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah yang efektif, berdaya saing tinggi (http://dikdas.bantulkab.go.id). 3. Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Tugas:
Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul mempunyai tugas
melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
53
Fungsi: Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dasar c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dasar d. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya (http://dikdas.bantulkab.go.id/hal/profil). 4. Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Susunan struktur organisasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, terdiri atas: a. Kepala Dinas b. Sekretariat: 1) Bagian Umum 2) Bagian Keuangan dan Aset 3) Bagian Program c. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, terdiri atas: 1) Seksi Kurikulum dan Tenaga Kependidikan 2) Seksi Pengembangan dan Sarana d. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas: 1) Seksi Kurikulum dan Tenaga Kependidikan 2) Seksi Pengembangan dan Sarana
54
e. Bidang Bina Program, terdiri atas: 1) Seksi Perencanaan dan Pelaporan 2) Seksi Pendataan dan Informasi f. Unit Pelaksana Teknis g. Kelompok Jabatan Fungsional (http://dikdas.bantulkab.go.id). 5. Susunan Personalia Sekretariat TP-UKS Kabupaten Bantul 20162018 Susunan organisasi sekretariat TP UKS Kabupaten Bantul terdiri atas: a. Koordinator: Slamet Pamuji, S.Pd.M.Pd b. Bendahara: Sri Handayani, S.Pd c. Seksi Bidang Administrasi dan Pelaporan: Dra. Hj. Subiyati, M.Pd; Sri Purnawati; Indah Sri Indraswari; Ninik Bintari, A.Md; Darwati, M.Si; Sri Sutami; Yanatun Yuna Diana, S.Si.M.Si; Watiman; Dina Andriyani, SKM; dan Heri Kartika, S.ST d. Seksi Bidang Penyuluhan dan Pelatihan: Sidiq Rohadi, SE,MM; Guprianto Susilo, SE.MM; Ir Suryanti; Nur Hidayati; Istiqomah; Siti Fatonah, AM.Kg; Isti Yunita; Giri Astuti; dan Anastasia Eni Rahayuningsih, SGz. e. Seksi Bidang Perlombaan: Hj. Sumarni Bejo Utomo, Bc.Hk; Suci Sukriyati, S.Pd.I; Drs. Suherman, M.Pd; A. Endang W, SIP; JawaniSupangat, SKM; Dra. Pur Handayani; Aldi Perdana Putra, SKM; dan Dra. Ririn Kuswarini.
55
f. Seksi Bidang Sarana dan Prasarana: Dra. Suprihastuti, MM; Suyatno, M.Si; Moh. Gozali, MA; Sunu Wicaksono, ST; Surya Sinta Dewi; dr. Kamijono; dan NgatijanSunardi, SE Berikut bagan struktur organisasi Sekretariat Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP-UKS) Kabupaten Bantul Koordinator
Bendahara
Bid.Administra si dan Pelaporan
Bidang Penyuluhan dan Pelatihan
Bidang Perlombaan
Bidang Sapras
Gambar 4. Struktur Organisasi TP UKS Kabupaten Bantul (Temuan Penelitian)
2. Deskripsi Hasil Penelitian 1. Kebijakan dan Program UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul diawali dengan adanya pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP-UKS) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul. Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah ini merupakan suatu lembaga yang melaksanakan berbagai upaya pembinaan dan pengembangan UKS secara terpadu dan terkoordinasi, memiliki susunan organisasi secara berjenjang
56
sebagaimana disampaikan oleh SP selaku koordinator sekretariat Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul bahwa “Tim Pembina UKS itu ada beberapa jenjang, mulai dari TP UKS pusat yang bertugas secara nasional, dibawahnya terdapat TP UKS provinsi yang bertanggungjawab atas keterlaksanaan UKS di tingkat provinsi, dibawahnya lagi ada TP UKS kabupaten, kemudian dibawahnya lagi TP UKS kecamatan, kemudian di tingkat sekolah terdapat tim pelaksanaan UKS.” (Hasil wawancara pada tanggal 21 Maret 2016) Sama halnya yang disampaikan oleh SK sebagai koordinator bidang administasi dan
pelaporan menambahkan tentang kebijakan UKS di
Kabupaten Bantul sebagai berikut: “Bicara mengenai UKS, tidak pernah lepas dari Tim Pembina UKS. Tim Pembina UKS ini merupakan organisasasi di dalam UKS itu sendiri. Kami ini adalah Tim Pembina UKS tingkat kabupaten, di atas kami ada Tim Pembina UKS provinsi dan pusat, sedangkan di bawah kami ada Tim Pembina UKS kecamatan”. (Hasil wawancara dengan SK pada 25 Maret 2016) Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya SK Bupati Bantul No. 68 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pembbia UKS (TP-UKS) Periode 2016-2018 yang memutuskan: a. Membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP-UKS) Periode 2016-2018, dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. b. Tugas Tim Pembina UKS Sekolah sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
57
c. Dalam melaksanakan tugasnya Tim bertanggungjawab kepada Bupati Bantul. d. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati diserahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul e. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Sumber: Dokumen SK Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2016) Dalam pedoman pembinaan dan pengembangan UKS pada bab II mengenai organisasi tim pembina dan tim pelaksana UKS yang menyebutkan bahwa
tata pelaksanaan UKS perlu disusun organisasi
secara berjenjang, antara lain: a. Tim Pembina UKS Pusat yang dibentuk di tingkat pusat ditetapkan oleh Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri (SKB 4 menteri). b. Tim Pembina UKS Provinsi, dibentuk di tingkat Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. c. Tim
Pembina
UKS
Kabupaten/Kota,
dibentuk
di
tingkat
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. d. Tim Pembina UKS Kecamatan, di bentuk di tingkat Kecamatan oleh Camat. e. Tim Pelaksana UKS di Sekolah/ Madrasah dan Perguruan Agama, di bentuk di tingkat sekolah/madrasah, dan perguruan agama oleh Kepala Sekolah.
58
Berikut skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai struktur organisasi UKS secara umum: Tim Pembina UKS Pusat
Tim Pembina UKS Provinsi
Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
Tim Pembina UKS Kecamatan
Tim Pelaksana UKS Sekolah, Madrasah, Perguruan Agama Gambar 5. Bagan Organisasi UKS (Temuan Penelitian)
Kebijakan UKS di Kabupaten Bantul adalah adanya pembentukan Tim Pembina UKS Kabupaten dan didukung dengan adanya 27 program kerja lintas sektoral.Di bawah sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul bertanggungjawab atas 3 program kerja dan terlibat di 11 program kerja lainnya. Sebagaimana disebutkan oleh SP selaku koordinator TP UKS sebagai berikut:
59
“Di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul ini tidak ada kebijakan khusus mengenai UKS.Kebijakan UKS tersebut merupakan secondary kebijakan dari kebijakan pusat yang berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan Surat Keputusan Bupati. Kebijakannya adalah adanya pembentukan sekretariat TP UKS yang yang anggotanya terdiri dari berbagai sektor dan lembaga, antara lain di sektor pendidikan terdapat dari lembaga dinas pendidikan dasar dan kementrian agama, sektor lingkungan terdapat dari dinas kesehatan, PMI dan BLH, serta pada sektor lainnya dari Dinas Sosial, DPU, BKPPP, PKK, PMD dan lain-lain. Sekretariat Tim Pembina UKS ini bertanggungjawab atas keterlaksanaan program UKS di sekolah. Kami juga mempunyai 27 program sebagai pendukung kebijakan tersebut, khusus untuk dikdas hanya bertanggung jawab terhadap 3 program pendukung saja walau juga terlibat di beberapa program lain. Kesemua program itu sudah ditentukan juga oleh pusat”.(Hasil wawancara dengan SP pada tanggal 21 Maret 2016).
Senada dengan yang dihaturkan oleh SP, IH sebagai bendahara TP UKS menyebutkan pula bahwa, “Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan ini merupakan satu-satunya kebijakan mengenai UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul.Tim Pembina UKS ini lah yang melaksanakan program-program kerja UKS baik di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul maupun di sekolah-sekolah. Jumlah program nya lebih dari 25 program, tetapi yang menjadi tanggungjawab dikdas hanya 3 program saja yaitu program lomba sekolah sehat, dokter kecil,, dan pemberian susu”. (Hasil wawancara dengan IH pada 23 Maret 2015) SB sebagai anggota Bidang Administrasi dan Pelaporan sekretariat TPUKS
menguatkan
pertanyaan
narasumber
sebelumnya
dengan
menambahkan bahwa, “Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pembina UKS ini bertanggungjawab kepada Bupati Bantul karena Tim Pembina UKS sebagaimana tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati dan dalam melaksanakan tugasnya tim bertanggungjawab kepada Bupati Bantul. Jadi setiap program yang dilakukan harus dilaporkan kepada bupati. Programnya sendiri untuk dinas ada 3 program utama yaitu lss, dokter kecil, pemberian 60
susu dan terlibat di 11 program dari 27 program kerja yang ada”. (Hasil wawancara dengan SB pada 23 Maret 2016). Berdasarkan hasil wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa di Kabupaten Bantul terdapat kebijakan UKS yaitu kebijakan pembentukan sekretariat Tim Pembina UKS, yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul.
Kebijakan ini mendorong terbentuknya 27
program kerja TP UKS untuk semua sektor terkait, dimana berdasarkan keputusan TP UKS Pusat, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul mempunyai 3 program utama yaitu lomba sekolah sehat, lomba dokter kecil, dan program pemberian susu, serta terlibat kerjasama di 11 program lainnya, sebagaimana tercantum juga di dalam laporan UKS tahun 2015 berikut ini: Tabel 3. Program Kerja TP-UKS Kabupaten Bantul Tahun 2015 NO
JENIS KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Rakor TP UKS Kab. Rakerda TP UKS Kab. Lomba Dokter Kecil LSS tingkat Kabupaten Evaluasi KKR Penjaringan Kes. Anak Sekolah PMR mula / Dokter Kecil SD/MI PMR madya Kader Kesehatan PMR Wira Rakor Petugas UKS BIAS PMT - AS TK dan Monev Pembinaan Sekolah Adiwiyata Penyuluhan P4GN Penyuluhan Narkoba Lomba Sekolah Bebas Narkoba Penyuluhan Bahaya Narkoba dan B2SA Bantuan FGD Siswa Anti Narkoba BIAS Pemberian Susu Anak Sekolah Evaluasi Sekolah Adiwiyata Pembinaan UKS dan Dokter Kecil Tiwisasda Madrasah
17 18 19 20 21 22
PENANGGUNG JAWAB
TP UKS Kab TP UKS Kab Dikdas Dikdas dan TP UKS Dinkes Dinkes PMI Cabang Bantul PMI Cabang Bantul PMI Cabang Bantul Dinkes Dinkes PMD dan PKK BLH Dinsos Dinsos Dinsos
KERJA SAMA DENGAN
Lintas Sektor
Puskesmas Puskesmas Sekolah Polres
PKK TP UKS Kab Dinkes Dikdas Dikdas BLH Kemenag
61
Dikdas, Dinkes, Puskesmas Lintas Sektor Lintas Sektor
JENIS KEGIATAN
NO
22 23 24 25 26 27
PENANGGUNG JAWAB
Pembinaan UKS dan DK (Tiwisada) Madrasah Pembuatan Gedung TPUKS,Kesling dan Tamanisasi Pembinaan UKS dan Dokter Kecil (Tiwisada) Madrasah Uji Laboratorium Jajanan Anak Sekolah dan B2SA Penyegaran Petugas UKS Sosialisasi MJAS
KERJA SAMA DENGAN
Kemenag DPU Kemenag BKPPP Dikdas Dikdas
Lintas Sektoral Lintas Sektoral
(Sumber: Dokumen laporan UKS tahun 2015) Jadi dapat peneliti simpulkan mengenai kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dalam skema atau gambar sebagai berikut: Surat Keputusan Bupati Bantul No. 68 Tahun 2016 Kebijakan Top-down Kebijakan Pembentukan Sekretariat TP UKS Kabupaten Bantul Kebijakan Top-down Terbentuknya 27 Program Lintas Sektoral Kebijakan Top-down 3 Program Utama Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul
Lomba Sekolah Sehat
Lomba Sekolah Sehat
Lomba Sekolah Sehat
Gambar 6. Skema Terbentuknya Kebijakan dan Program UKS (Temuan Penelitian)
62
2. Interpretasi Program UKS a. Program Lomba Sekolah Sehat 1) Interpretasi Program lomba sekolah sehat merupakan salah satu program kerja Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul dibawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Program ini diadakan untuk melihat implementasi di lapangan dan pola hidup di lapangan apakah sudah terinternalisasi termasuk juga kehidupan warga sekolah. Selain itu tujuan Lomba Sekolah Sehat juga untuk memberikan motivasi kepada sekolah dalam program UKS dan mewujudkan lingkungan sekolah sehat dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sebagaimana disampaikan oleh SP sebagai berikut: “Biarpun program ini ada berdasarkan pedoman dari pusat, atau bisa dikatakan programnya sudah diprogramkan dari pusat, dirasa penting untuk program ini dilaksanakan. Dengan adanya program ini, kami dapat melihat sekaligus menilai pelaksanaan UKS di sekolah itu seperti apa, sudah sesuai dengan aturan atau belum, atau hanya sebatas ada ruang UKS saja, tapi tidak melaksanakan Trias UKS yang 3 hal itu. Kita tidak mau, jika baru ada lomba, baru dibenahi, jika ada sekolah yang baru dilombakan, itu bisa terlihat” (Hasil wawancara dengan SP pada 23 Maret 2016) Selain itu lomba sekolah sehat diadakan oleh Tim Pembina UKS agar tercipta komunitas sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini yang kemudian dapat dicontoh oleh sekolah-sekolah lain sebagaimana ditambahkan oleh IH,
63
“Lomba sekolah sehat ini bukan hanya sekedar lomba menilai sekolah seperti yang diketahui orang pada umumnya, dengan adanya lomba ini sebagaimana yang diharapkan oleh kami, agar sekolah yang telah mampu memenangi kejuaraan diharapkan mampu menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain. Kemudian juga tercipta komunitas sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini.” (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016)
Tim Pembina UKS dan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul sebelum melaksanakan kegiatan lomba sekolah sehat perlu memperhatikan tahap-tahap yang dilakukan dalam interpretasi program lomba sekolah sehat yaitu tahap
penyusunan agenda,
formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan. Penjelasannya adalah sebagai berikut: a) Penyusunan Agenda Penyusunan
agenda
dilakukan
dinas
untuk
membantu
mengidentifikasi masalah-masalah guna merancang peluangpeluang kebijakan, program, atau kegiatan baru. Agenda kegiatan yang disusun untuk program lomba sekolah sehat tingkat kabupaten adalah: 1) Penilaian terhadap Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat kecamatan. Aspek yang dinilai meliputi kegiatan
pembinaan
UKS,
diantaranya
pemantauan,
pelatihan, dan keterlibatan sekolah. 2) Penilaian terhadap sekolah, dengan aspek yang dinilai antara lain kebersihan sarana/prasarana kelas, ruang guru, 64
kantin, toilet, air bersih, tempat cuci tangan, tempat ibadah, kondisi tempat sampah, dan UKS. 3) Penilaian terhadap perilaku kesehatan peserta didik, diantaranya pengetahuan tentang UKS dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 4) Penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan, seperti pelaksanaan penjaringan kesehatan dan penyuluhan oleh petugas Puskesmas, dan lain-lain. 5) Tim penilai Lomba Sekolah Sehat berasal dari lintas sektor anggota
Tim
Pembina
UKS
Kabupaten.
(Sumber:
Dokumen Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS) Pelaksanaan lomba sekolah sehat tingkat kabupaten biasa dilakukan pada bulan April-Mei mengingat lomba sekolah sehat tingkat nasional biasa dilakukan setiap bulan Oktober. (Laporan kegiatan UKS tahun 2015) Sebagaimana disampaikan oleh BU menambahkan bahwa, “Lomba sekolah sehat tingkat kabupaten ini prosedur kegiatan dan penilaiannya sama dengan lomba yang tingkat nasional. Kegiatannya adalah penilaian terhadap TP UKS setiap kecamatan terkait dalam pembinaan, pemantauan, dan kewajiban lainnya, kemudian ada penilaian PHBS nya, penilaian terhadap kebersihan sekolah, penilaian tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.” (Hasil wawancara dengan BU pada 7 April 2016)
IH menambahkan mengenai agenda kegiatan lomba sekolah sebagai berikut: 65
“Kegiatan yang dilakukan dalam lomba sekolah sehat harus melalui beberapa tahapan dan berjenjang, yaitu lomba sekolah sehat tingkat kecamatan kemudian baru ditingkat kabupaten/ kota, setelah itu akan ada penilaian di tingkat Provinsi. Hal tersebut disertai dengan landasan hukum sebanyak 12 point.Point-pointnya banyak sekali, tapi untuk ditingkat kabupaten/kota tidak begitu detail. (Hasil wawancara dengan IH pada 23 Maret 2016) Berdasarkan beberapa pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan lomba sekolah sehat, agenda kegiatan yang dilakukan antara lain penilaian terhadap Tim Pembina UKS setiap kecamatan terkait dalam pembinaan dan pemantauan sekolah, penilaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di sekolah, penilaian terhadap kebersihan sekolah terkait aspek sarana prasarana sekolah, serta penilaian tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah. Agenda kegiatan tersebut ada berasal dari prosedur lomba untuk tingkat nasional. b) Formulasi Kegiatan Formulasi kegiatan untuk program lomba sekolah sehat terjadi saat rapat kordinasi TP UKS yang diikuti seluruh anggota TP UKS Kabupaten Bantul.Untuk Kegiatan lomba sekolah sehat, dinas pendidikan dan Tim Pembina UKS tidak melakukan proses formulasi kegiatan seperti yang sudah disebut dalam tahap penyusunan agenda. Sebagaimana yang disampaikan oleh IH sebagai berikut:
66
“Pada saat rapat koordinasi, seluruh anggota TP UKS Bantul menyampaikan usulan-usulan kebijakan dan program kerja, tetapi tidak semua bisa disetujui karena sebenarmya kebijakan UKS kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, kewenangan di daerah hanya menjalankan program-program yang sesuai dengan pedoman yang sudah ada. Begitu pula untuk kegiatankegiatan yang dilakukan dalam lomba ini, kegiatan tersebut pure kami contoh dari prosedur penilaian lomba tingkat nasional.” (Hasil wawancara dengan IH pada 23 Maret 2016) Seperti halnya yang disampaikan oleh MG sebagai berikut: “Dalam rapat koordinasi tahunan selalu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TP UKS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kemenag, BLH, dan lainnya untuk mengembangkan dan menentukan kegiatan apa yang akan dilaksanakan sesuai dengan solusi untuk memecahkan permasalahan UKS.Tetapi, semua keputusan akhir diserahkan kembali pada pemerintah pusat yang mempunyai wewenang, biasanya kami hanya tinggal melaksanakan program yang sudah ada atau yang sudah ditentukan, kegiatan dalam lomba ini kami hanya mengikuti prosedur penilaian lomba tingkat nasional.”(Hasil wawancara dengan MG pada tanggal 17 Maret 2016). Pernyataan tersebut diperkuat dengan pernyataan SK yang menambahkan bahwa, “Pedoman pelaksanaan seluruh program kerja UKS termasuk lomba sekolah sehat ini dinas pendidikan dan sekolah tidak bisa terlepas dari rambu-rambu yang telah diberikan oleh pusat. Kami hanya bertugas menampung usulan sekolah dan menjalan program yang sudah ditentukan pusat.(Hasil wawancara dengan SK pada tanggal 5 April 2016) Jadi, berdasarkan beberapa hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa pada tahap formulasi kegiatan, dinas pendidikan dasar dalam menentukan, mengembangkan, dan
67
melaksanakan
lomba
sekolah
sehat
sudah
berdasarkan
pedoman yang sudah diberikan oleh pusat dan mencontoh bentuk kegiatan untuk lomba sekolah sehat tingkat nasional. c) Adopsi
Program/Kegiatan
(Penentapan
Program/Kegiatan) Kegiatan-kegiatan dalam program lomba sekolah sehat yang sudah diusulkan dalam agenda kegiatan adalah penilaian terhadap Tim Pembina UKS setiap kecamatan terkait dalam pembinaan dan pemantauan sekolah, penilaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di sekolah, penilaian terhadap kebersihan sekolah terkait
aspek sarana prasarana sekolah,
serta penilaian tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
Kegiatan
dalam
agenda
tersebut
kemudian
dilaksanakan langsung oleh Tim Pembina UKS dan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul berdasarkan keputusan bersama dan juga pedoman pelaksanaan program kerja UKS. Posisi dinas pendidikan dasar dalam tahap ini hanya sebagai pelaksana program, karena kegiatan UKS yang dibuat pada tahun ini adalah program yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan ini didukung hasil wawancara peneliti dengan SP yang mengatakan “Kegiatan lomba sekolah sehat ini, ditetapkan berdasarkan pedoman atau ketentuan seperti yang dibuat pada tahun lalu dan disetujui oleh forum pada saat rapat
68
koordinasi TP UKS.” (Hasil wawancara dengan SP pada tanggal 21 Maret 2016) Perihal tersebut diperkuat pula oleh SS yang menyampaikan bahwa, “Kegiatan dalam lomba sekolah sehat tingkat kabupaten itu selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami berpathokan pada borang penilaian lomba tingkat nasional. (Hasil wawancara dengan SS pada 5 April 2016) IH juga menyampaikan hal yang sama yaitu “Kami
dinas ini sesungguhnya hanya sebagai implementator saja untuk program lomba sekolah sehat, rangkaian kegiatan lomba ditentukan sesuai dari pedoman kegiatan lomba tingkat nasional. Kami ini sebagai fasilitator. Untuk masalah siapa yang menilaipun sudah ditentukan pusat bahwa kami dibantu dengan dinas kesehatan kabupaten. (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016) Jadi, berdasarkan ketiga narasumber dapat disimpulkan bahwa kegiatan lomba sekolah sehat tingkat Kabupaten Bantul disesuaikan mengikuti pedoman instrumen penilaian (borang) lomba
sekolah
sehat
tingkat
nasional.Siapa
yang
bertanggungjawab atas implementasi, sistem, dan juri sudah ditetapkan oleh pusat.
Berikut skema atau gambaran yang menjelaskan secara singkat mengenai interpretasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Dasar dalam Program Lomba Sekolah Sehat di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul.
69
Interpretasi Program Lomba Sekolah Sehat
Penyusunan Agenda
Formulasi Kegiatan
Adopsi Kegiatan
Berdasarkan penilaian lomba tingkat nasional
Tidak melakukan (seperti tahun sebelumnya)
Tidak melakukan (dilakukanoleh pusat)
Gambar 7.Tahap Interpretasi Program Lomba Sekolah Sehat. (Temuan penelitian) 2) Pengorganisasian Lomba sekolah sehat adalah salah satu program di bawah tanggung
jawab
Dinas
Pendidikan
Dasar
Kabupaten
Bantul.Pelaksana program ini adalah TP UKS Kabupaten, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Kesehatan, BLH, dan Puskesmas. Sedangkan pelaku program adalah sekolah. Tujuan diadakan lomba ini adalah untuk memberikan motivasi dan stimulant untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan terhadap unsur yang terkait dalam program UKS. (Sumber Laporan UKS Tahun 2015). Pernyataan
tersebut
sebagaimana
disampaikan
oleh
IH
sebagaimana berikut: “Tugas kami sekretariat Kabupaten Bantul dan juga Dinas Pendidikan Dasar adalah melaksanakan tugas yang sudah diberikan oleh pusat.Kami melaksanakan program berdasarkan pedoman. Dalam program lomba sekolah sehat ini menjadi tanggungjawab utama kami selaku dinas pendidikan memberikan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan dalam berperilaku hidup bersih, dan sehat sebagaimana tujuan program ini, tetapi bukan hanya itu saja. Dalam melaksanakannya kami juga dibantu oleh dinas kesehatan. Misal, dalam lomba itu yang dinilai bukan hanya 70
UKS saja, tapi juga kebersihan dan kantin yang sehat, kami dibantu oleh dinas kesehatan dan Puskesmas setempat dalam menyiapkan kebutuhan perlombaan. Kemudian untuk lingkungan sekolah yang bersih dan hijau kami dibantu oleh BLH dalam hal penanaman pohon dan penyediaan tempat sampah.”(Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016)
Senada dengan pernyataan yang disampaikan IH, SP juga menyebutkan bahwa “Dalam lomba sekolah sehat keterlibatan lintas sektoral ini begitu kentara sekali, bukan hanya dikdas saja yang bekerja, tetapi hampir seluruh sektor terlibat bahu membahu menyiapkan sekolah yang akan mewakili kabupaten dalam perlombaan sekolah sehat tingkat nasional, seperti dinas kesehatan, BLH, puskesmad, dinas sosial, dan sebagainya. Hanya saja untuk masalah anggaran ini melekat pada kami dinas pendidikan. Khusus untuk pohon, tambahan gentong sampah, biasanya sekolah mendapat bantuan dari BLH” (Hasil wawancara dengan SP pada 23 Maret 2016) Berkaitan dengan tujuan program, MG menambahkan sebagaimana berikut: “Program lomba sekolah sehat ini merupakan salah satu program UKS yang mengintegrasikan program – program dari lintas sektor terkait dalam suatu wadah yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan pola hidup dan lingkungan sekolah sehat dengan sasaran sekolah – sekolah yang ada di Kabupaten Bantul pada khususnya” (Hasil wawancara dengan MG pada 5 April 2016)
Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan dalam tahap pengorganisasian program lomba sekolah sehat terbagi atas 3 tahap yaitu perencanaan, pelaksana, dan evaluasi. Pada tahap pelaksana terdapat pelaksana, pelaku, dan sumber dana
71
program. Pada tahap pelaksanaan terdapat bagaimana pembagian tugas pihak terkait. Pada tahap evaluasi terdapat sistem penilaian program. Berikut skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai tahap pengorganisasian program UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul: Pengorganisasian
Program Lomba Sekolah Sehat
Pelaksanaan 1. PBHS: sekolah, dinkes 2. Sapras: sekolah dan BLH 3. Kebersihan dan kantin: sekolah dan puskesmas
Perencanaan 1. Pelaksana: TP UKS Kab., Dikdas, Dinkes, BLH, Puskesmas 2. Pelaku: sekolah 3. Sumber anggaran: dana BPAD
Evaluasi (Penilaian) 1. Penilaian lomba: Tim Juri Kab.
Gambar 8. Tahap Organisasi Program Lomba Sekolah Sehat (Temuan Penelitian Sumber Wawancara dan Dokumentasi)
3) Aplikasi a.) Sasaran, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Sasaran Lomba Sekolah Sehat adalah seluruh SD/MI di kabupaten Bantul yang sudah menjadi 3 besar terbaik. Lomba ini dilaksanakan dinas pendidikan dasar, dibantu oleh dinas 72
kesehatan, BLH, dan puskesmas sekitar pada Bulan Agustus dari tanggal 11-12 Agustus 2015 di SD Ngebel Kasihan, SD 1 Trirenggo Bantul, dan Plebengan. (Sumber Laporan UKS Tahun 2015). Berdasarkan hasil wawancara dengan SS, beliau mengatakan bahwa, “Lomba sekolah sehat untuk tingkat nasional dilakukan setiap Bulan Oktober tiap tahunnya, untuk itu kami mempersiapkan wakil sekolah dari kontingen Bantul dengan menyelenggarakan lomba sekolah sehat tingkat kabupaten pada beberapa bulan sebelumnya.Tahun lalu kami mengadakan lomba pada bulan Agustus kisaran tanggal belasan, anda dapat melihat pada laporan kegiatan tahun lalu.Kami melaksanakan lomba selama dua hari di tiga tempat, yaitu SD Ngebel, SD Trirenggo, dan SD Plebengan. Setelah tim juri menilai tiga sekolah tersebut, keluarlah hasil bahwa SD 1 Trirenggo memperoleh skor terbaik dan menjadi juara 1.” (Hasil wawancara dengan SS pada 5 April 2016) BU dalam wawancaranya juga menambahkan bahwa, “Perlombaan ini dilaksanakan di 3 sekolah yang menjadi kandidat 3 besar setelah memenangkan lomba sekolah sehat tingkat kecamatan, setelah murni diseleksi dan dinilai oleh tim juri dari dikdas, dinkes, dan pemerintah kabupaten Bantul diperoleh hasil SD 1 Trirenggo yang menjadi juara pertama, dimana sekolah tersebut menjadi wakil kabupaten Bantul ditingkat SD untuk maju ke lomba sekolah sehat tingkat nasional”. (Hasil wawancara dengan BU pada 7 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan sasaran dari adanya program ini adalah 3 sekolah terbaik, dimana yang mendapatkan juara 1 akan mewakili kabupaten ditingkat nasional. Dalam melaksanakan program lomba sekolah sehat ini Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul
73
tidak melaksanakannya sendiri tetapi dibantu juga oleh dinas kesehatan, BLH, dan Puskesmas. Berikut tabel dan skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai tahap pengorganisasian program UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul: Tabel 4. Jadwal Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten (Temuan Penelitian) No Hari/tanggal Waktu Lokasi verifikasi 1. 2. 3.
Selasa, 11-8-2015 Rabu, 12 -8-2015 Rabu, 12 -8-2015
10.30 – 13.00 07.30 – 10.00 10.30 – 13.00
SD Ngebel , Kasihan SD 1 Trirenggo,Bantul SD Plebengan, Bambanglipuro (Sumber: Wawancara dan dokumen penelitian) Setelah dilakukan penilaian Lomba Sekolah Sehat oleh Tim Juri, diperoleh hasil sebagai berikut :
Tabel 5.Hasil Lomba Sekolah Sehat (Temuan Penelitian) No Nama Sekolah Kejuaraan Jumlah Nilai 1 SD 1 Trirenggo , Bantul I 617 2 SD Ngebel , Kasihan II 608 3 SD Plebengan , III 607 Bambanglipuro (Sumber: Dokumen penelitian) Jadi dapat peneliti simpulkan mengenai tahap aplikasi lomba sekolah sehat dalam skema atau gambar sebagai berikut ini:
74
LOMBA SEKOLAH SEHAT
Sasaran
Pihak Terkait
3 sekolah terbaik
Dikdas, dinkes, BLH, puskesmas
Gambar 9. Skema Tahap Aplikasi Lomba Sekolah Sehat Temuan Penelitian b.) Nilai-nilai yang diperoleh Adanya program lomba sekolah sehat
ini
mendorong
pengimplementasian pengetahuan, pelatihan, dan penanaman pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan
sekolah,
keluarga,
maupun
masyarakat.
Sebagaimana disampaikan oleh SS seperti berikut: “Pelaksanaan program ini bukan hanya perlombaan semata, di dalamnya terkandung makna yang bermanfaat untuk semua pihak terkait terutama bagi sekolah dan siswa yang menjadi sasaran utama program ini, misalnya untuk berperilaku hidup bersih dimana saja, bukan sekedar mengetahui tetapi juga memaknai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari”. (Hasil wawancara dengan SS pada 5 April 2016) Sama halnya yang disampaikan oleh IH bahwa program lomba sekolah sehat ini menanamkan nilai kepedulian dan cinta lingkungan, seperti dikutip dari hasil wawancara sebagai berikut: “Adanya program ini diharapkan menambah kepedulian warga sekolah terutama para siswa untuk menjaga 75
lingkungannya seperti dalam membuang sampah pada tempatnya,sarana prasarana sekolah juga ikut dirawat dengan baik, ikut serta dalam kegiatan memelihara lingkungan.” (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016) Program Lomba Sekolah sehat juga menanamkan nilai kejujuran, sebagaimana pernyataan yang ditambahkan oleh SB sebagai berikut: “Ini bukan melulu mengajarkan nilai kebersihan, kepedulian, menyanyangi tanaman saja, tetapi juga berlatih tentang nilai kejujuran, karena sekolah yang mengikuti lomba, sepatutnya selalu menjaga kebersihan, kerapihan, fasilitas yang ada setiap saat, tidak hanya saat event perlombaan ini diselenggarakan”. (Hasil wawancara dengan SB pada 25 Maret 2016) Pernyataan-pernyataan di atas, menjelaskan bahwa lomba sekolah sehat, bukan sekedar program perlombaan saja, tetapi juga mempunyai nilai-nilai yang terkandung didalamnya seperti nilai kepedulian, cinta lingkungan, kejujuran, dan juga nilai kebersihan. Berikut skema atau gambar secara singkat mengenai tahap aplikasi program Lomba Sekolah Sehat Aplikasi Lomba Sekolah Sehat
Setting. 1. Sasaran : SD di Kabupaten Bantul 2. Waktu : Bulan Agustus 2015 3. Tempat Pelaksanaan -SD Ngebel -SD Trirenggo -SDPlebengan
Hasil Lomba 1. Juara 1 SD Trirenggo 2. Juara 2 SD Ngebel 3. SD Plebengan
Nilai-nilai 1. Kepedulian 2. Cinta lingkungan 3. Kebersihan 4. Kejujuran
Gambar 10. Tahap Aplikasi Program Lomba Sekolah Sehat (Sumber Wawancara dan Dokumentasi)
76
4) Evaluasi Evaluasi program lomba sekolah sehat
menjadi
tanggung jawab dan wewenang pemerintah, terkait hal ini adalah dinas kesehatan didampingi oleh Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul. Sebagaimana disampaikan oleh BU sebagaimana berikut: “Untuk evaluasi program lomba sekolah sehat ini merupakan wewenang pemerintah, namun yang bertanggungjawab menggelar evaluasi adalah dinas kesehatan, karena biasanya pelaksanaan evaluasi ada di dinas kesehatan. Evaluasi yang dilakukan adalah melihat masalah apa saja yang terjadi selama pelaksanaan program, kemudian tingkat keterlaksanaan programnya sejauh mana.”(Hasil wawancara dengan BU pada 7 April 2016) Senada dengan SP berkaitan dengan evaluasi program lomba sekolah sehat, beliau menyampaikan bahwa, “Evaluasi dilakukan oleh dinas kesehatan, khusus untuk program lomba sekolah sehat ini, dilakukan setelah pengumuman pemenang lomba atau pada akhir tahun setiap tahunnya. Kami dari dinas pendidikan hanya menyampaikan kendala apa saja yang terjadi selama pelaksanaan. Ketika masalah-masalah sudah dievaluasi baru kemudian, kami anggota TP UKS memberikan keputusan atau saran terkait masalah yang ada.”(Hasil wawancara dengan SP pada 25 Maret 2016) IH menambahkan terkait mengenai evaluasi program lomba sekolah sehat sebagai berikut: “Lomba sekolah sehat ini kan merupakan lomba yang dilaksanakan dari mulai tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, kemudian ke tingkat provinsi, hingga ketingkat nasional. Maka, untuk cara evaluasi dan evaluatornya juga berbeda tergantung wilayah. Untuk dikdas sendiri, kami hanya sebagai 77
fasilitator, dinkes kabupaten yang berhak mengevaluasi hanya pada tataran kabupaten saja, untuk mencari sekolah terbaik yang akan dikirimkan lomba tingkat nasional. Untuk tingkat nasional, kami tidak mengevaluasi. Justru kami yang dievaluasi oleh pusat, berdasarkan kriteria-kriteria pada instrumen penilaian.” (Hasil wawancara dengan IH pada 23 Maret 2016) Berdasarkan pernyataan beberapa narasumber di atas, dapat ditarik simpulan bahwa sistem evaluasi dan evaluator lomba sekolah sehat tiap tingkat berbeda. Dinas pendidikan dasar bertugas sebagai fasilitator dan dinas kesehatan menjadi evaluator lomba di perlombaan sekolah sehat tingkat kabupaten sesuai dengan pedoman pusat. Sedangkan untuk tingkat nasional dikdas tidak melakukan evaluasi atau penilaian kepada
sekolah,
yang
berhak
menilai
atau
mengevaluasi adalah pusat. Berikut skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai tahap evaluasi pada lomba sekolah sehat di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul: TAHAP EVALUASI
Alat Evaluasi Istrumen/borang penilaian
Evaluator Dinas Kesehatan
Fasilitator Dinas Pendidikan Dasar
Gambar 11. Skema Tahap Evaluasi Program Lomba Sekolah Sehat (Temuan Penelitian) 78
b. Program Lomba Dokter Kecil 1) Interpretasi Dokter kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya. Tujuan utama Tim Pembina UKS mengadakan lomba ini adalah untuk meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS yang dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan lingkungannya, serta dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat. Sebagaimana disampaikan oleh SP sebagai berikut: “Kami mengadakan lomba dokter memang berdasarkan kebijakan dari pusat, tetapi memang dirasa penting untuk menyelenggarakan lomba dokter kecil ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemandirian peserta didik untuk hidup sehat.” (Hasil wawancara dengan SP pada 23 Maret 2016) Selain itu lomba dokter kecil diadakan oleh Tim Pembina UKS agar tercipta kader-kader siswa sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini yang kemudian dapat dicontoh oleh sekolah-sekolah lain juga sebagai penentu wakil kabupaten dalam lomba dokter kecil tingkat nasional. Sebagaimana ditambahkan oleh IH, “Lomba dokter kecil ini bukan hanya sekedar lomba menilai sekolah seperti yang diketahui orang pada umumnya, dengan adanya lomba ini sebagaimana yang diharapkan tercipta kader-kader sehat di sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini 79
sekaligus kami mencari wakil kami untuk maju ditingkat nasional.” (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016) Tim Pembina UKS dan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul sebelum melaksanakan kegiatan lomba dokter kecil perlu memperhatikan tahap-tahap yang dilakukan dalam interpretasi yaitu tahap penyusunan agenda, formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan. Penjelasnnya adalah sebagai berikut: a) Penyusunan Agenda Penyusunan
agenda
dilakukan
dinas
untuk
membantu
mengidentifikasi masalah-masalah guna merancang peluangpeluang kebijakan, program, atau kegiatan baru. Agenda kegiatan yang disusun untuk program lomba dokter kecil tingkat kabupaten adalah: 1) Tes tertulis 2) Tes wawancara 3) Tes mengarang tentang UKS dan UKGS 4) Penyuluhan tentang UKS dan UKGS 5) Tim Juri berasal dari dinas pendidikan dasar dibantu oleh dinas kesehatan. (Sumber Dokumen Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS) Pelaksanaan lomba sekolah sehat tingkat kabupaten biasa dilakukan pada bulan April
mengingat lomba dokter kecil
tingkat nasional biasa dilakukan setiap bulan Oktober.
80
(Sumber: Laporan kegiatan UKS tahun 2015) Sebagaimana disampaikan oleh BU selaku koordinator bidang perlombaan menambahkan bahwa, “Lomba dokter kecil tingkat kabupaten ini prosedur kegiatan dan penilaiannya sama dengan lomba yang tingkat nasional.Kegiatannya dibagi dalam beberapa tahap yaitu tes tertulis dan praktek.Lebih jelasnya yaitu tes tertulis, tes wawancara, praktek penyuluhan, dan menmbuat makalah tentang UKS.” (Hasil wawancara dengan BU pada 7 April 2016)
IH menambahkan mengenai agenda kegiatan lomba sekolah sebagai berikut: “Kegiatan yang dilakukan dalam lomba dokter kecil harus melalui beberapa tahapan dan berjenjang, yaitu lomba sekolah sehat tingkat kecamatan kemudian baru ditingkat kabupaten/ kota, setelah itu akan ada penilaian di tingkat Provinsi. Bertindak sebagai juri adalah kami dinas pendidikan dibantu oleh dinas kesehatan.(Hasil wawancara dengan IH pada 23 Maret 2016) Berdasarkan beberapa pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan lomba dokter kecil, agenda kegiatan yang dilakukan antara lain. Kegiatannya dibagi dalam beberapa tahap yaitu tes tertulis dan praktek. Lebih jelasnya yaitu tes tertulis, tes wawancara, praktek penyuluhan, dan menmbuat makalah tentang UKS.Agenda kegiatan tersebut ada berasal dari prosedur lomba untuk tingkat nasional.
81
b) Formulasi Program/Kegiatan Formulasi kegiatan untuk program lomba dokter kecil terjadi saat rapat kordinasi TP UKS yang diikuti seluruh anggota TP UKS Kabupaten Bantul. Untuk Kegiatan lomba dokter kecil, dinas pendidikan dan Tim Pembina UKS tidak melakukan proses formulasi kegiatan seperti yang sudah disebut dalam tahap penyusunan agenda. Sebagaimana yang disampaikan oleh IH sebagai berikut: “Pada saat rapat koordinasi, seluruh anggota TP UKS Bantul menyampaikan usulan-usulan kebijakan dan program kerja, tetapi tidak semua bisa disetujui karena sebenarmya kebijakan UKS kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, kewenangan di daerah hanya menjalankan program-program yang sesuai dengan pedoman yang sudah ada. Begitu pula untuk kegiatankegiatan yang dilakukan dalam lomba ini, kegiatan tersebut pure kami contoh dari prosedur penilaian lomba tingkat nasional.” (Hasil wawancara dengan IH pada 23 Maret 2016) Seperti
halnya
yang
disampaikan
oleh
MG
dalam
wawancaranya sebagai berikut: “Dalam rapat koordinasi tahunan selalu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TP UKS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kemenag, BLH, dan lainnya untuk mengembangkan dan menentukan kegiatan apa yang akan dilaksanakan sesuai dengan solusi untuk memecahkan permasalahan UKS.Tetapi, semua keputusan akhir diserahkan kembali pada pemerintah pusat yang mempunyai wewenang, biasanya kami hanya tinggal melaksanakan program yang sudah ada atau yang sudah ditentukan, kegiatan dalam lomba ini kami hanya mengikuti prosedur penilaian lomba tingkat nasional.”(Hasil wawancara dengan MG pada tanggal 17 Maret 2016).
82
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pernyataan SK yang menambahkan bahwa, “Pedoman pelaksanaan seluruh program kerja UKS termasuk lomba sekolah sehat ini dinas pendidikan dan sekolah tidak bisa terlepas dari rambu-rambu yang telah diberikan oleh pusat. Kami hanya bertugas menampung usulan sekolah dan menjalan program yang sudah ditentukan pusat.(Hasil wawancara dengan SK pada tanggal 5 April 2016) Jadi, berdasarkan beberapa hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa pada tahap formulasi kegiatan, dinas pendidikan dasar dalam menentukan, mengembangkan, dan melaksanakan lomba dokter kecil sudah berdasarkan pedoman yang sudah diberikan oleh pusat dan mencontoh bentuk kegiatan untuk lomba sekolah sehat tingkat nasional c) Adopsi Program (Penetapan Program) Kegiatan-kegiatan dalam program dokter kecil yang sudah diusulkan dalam agenda kegiatan adalah
tahap tes
tertulis, wawancara, membuat makalah mengenai UKS, dan praktek memberikn penyuluhan. Kegiatan dalam agenda tersebut kemudian dilaksanakan langsung oleh Tim Pembina UKS
dan Dinas Pendidikan Dasar
Kabupaten Bantul
berdasarkan keputusan bersama dan juga pedoman pelaksanaan program kerja UKS. Posisi dinas pendidikan dasar dalam tahap ini hanya sebagai pelaksana program, karena kegiatan UKS yang dibuat pada tahun ini adalah program yang sama seperti
83
tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan ini didukung hasil wawancara peneliti dengan SP yang mengatakan “Kegiatan lomba dokter kecil ini juga sama seperti lomba sekolah sehat, ditetapkan berdasarkan pedoman atau ketentuan seperti yang dibuat pada tahun lalu dan disetujui oleh forum pada saat rapat koordinasi TP UKS.” (Hasil wawancara dengan SP pada tanggal 21 Maret 2016) Perihal tersebut diperkuat pula oleh SS yang menyampaikan bahwa, “Kegiatan dalam lomba dokter kecil tingkat kabupaten itu selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami berpathokan pada boraang penilaian lomba tingkat nasional.Sama persis dengan lomba sekolah sehat. (Hasil wawancara dengan SS pada 5 April 2016) IH juga menyampaikan hal yang sama yaitu “Kembali kami menjawab bahwa kami dinas ini
sesungguhnya hanya sebagai implementator saja untuk program lomba dokter kecil, rangkaian kegiatan lomba ditentukan sesuai dari pedoman kegiatan lomba tingkat nasional. Kami ini sebagai fasilitator. Untuk masalah siapa yang menilaipun sudah ditentukan pusat bahwa kami dibantu dengan dinas kesehatan kabupaten. (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016) Jadi, berdasarkan ketiga narasumber dapat disimpulkan bahwa kegiatan lomba dokter kecil tingkat Kabupaten Bantul disesuaikan mengikuti pedoman instrumen penilaian (borang) lomba
dokter
kecil
tingkat
nasional.
Siapa
yang
bertanggungjawab atas implementasi, sistem, dan juri sudah ditetapkan oleh pusat.
Berikut skema atau gambaran yang menjelaskan secara singkat mengenai interpretasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Dasar
84
dalam Program Lomba Dokter Kecil di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul: Interpretasi Program Lomba Dokter Kecil
Penyusunan Agenda
Formulasi Kegiatan
Adopsi Kegiatan
Berdasarkan penilaian lomba tingkat nasional
Tidak melakukan (seperti tahun sebelumnya)
Tidakmelakuka n (dilakukan oleh pusat)
Gambar 12. Tahap Interpretasi Program Lomba Sekolah Sehat. (Temuan penelitian)
2) Pengorganisasian Lomba dokter kecil adalah salah satu program dari 3 program yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul.
Pelaksana
program
ini
adalah,
Dinas
Pendidikan Dasar. Sedangkan pelaku program adalah sekolah. Sasaran kegiatan ini adalah perwakilan siswa SD se-Kabupaten Bantul, yang juara di tingkat kecamatan, dan sumber anggaran dana berasal dari dana BPAD. Pernyataan tersebut disampaikan oleh SS yang menyebutkan bahwa, “Sistem lomba dokter kecil itu mirip dengan lomba sekolah sehat, yang membedakan hanya pada siapa jurinya saja mbak. Semua program kerja UKS di dikdas ini dapat dikatakan penanggungjawabnya utamanya sama yaitu kami, tetapi yang membantu kami berbeda. Misalnya untuk lomba
85
dokter kecil dan sekolah sehat kami dibantu oleh dinkes dan BLH, tetapi untuk program pemberian susu kami dibantu oleh PKK dan dinkes. Semua program anggarannya juga berasal dari sumber yang sama yaitu dana BPAD yang nemplok pada kami dikdas”. (Hasil wawancara dengan SS pada 7 April 2016)
Senada dengan ungkapan SB yang menyebutkan bahwa, “Lomba dokter kecil ini mirip dengan lomba sekolah sehat mbak. Yang satu melombakan tentang dokter kecilnya saja, yang satu tentang sekolahnya jadi lebih menyeluruh. Untuk jumlah anggaran itu tergantung kebutuhan mbak, sudah di plot-plotkan oleh atasan. Kami hanya tinggal membelanjakan sesuai list kebutuhan saja, dananya berasal dari bidang kami tapi sumbernya dari dana BPAD”. (Hasil wawancara dengan SB tanggal 25 Maret 2016) Berkenaan dengan pernyataan di atas, SR menambahkan bahwa, “Lomba dokter kecil ini diselenggarakan untuk mengevaluasi dan melihat tingkat kepedulian akan kesehatan lingkungan hidup di sekolah.” (Hasil wawancara dengan SR pada 5 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan dalam tahap pengorganisasian program lomba dokter kecil terbagi atas 3 tahap yaitu perencanaan, pelaksana, dan evaluasi. Pada tahap pelaksana terdapat pelaksana, pelaku, dan sumber dana program. Pada tahap pelaksanaan terdapat bagaimana pembagian tugas pihak terkait. Pada tahap evaluasi terdapat sistem penilaian program. Berikut skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai tahap pengorganisasian program UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul:
86
Pengorganisasian
Program Lomba Dokter Kecil
Pelaksanaan 1. Seleksi lomba tes tertulis 10 besar 2. 10 besar tes praktek P3K dan penyuluhan
Perencanaan wakil sekolah terbaik untuk lomba kabupaten 2. Sekolah terbaik kabupaten maju lomba nasional 3. Anggaran dana BPAD 1.
Evaluasi 1. Penilaian lomba: dinilai tim Dikdas dan Dinkes
Gambar 13. Tahap Organisasi Program Lomba Dokter Kecil (Temuan Penelitian Sumber Wawancara dan Dokumentasi)
3) Aplikasi a.) Sasaran, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lomba dokter kecil diadakan untuk memberikan motivasi dan stimulam untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan terhadap unsur yang terkait dalam program UKS. Sasaran kegiatan ini adalah perwakilan siswa SD seKabupaten Bantul, yang juara di tingkat kecamatan, dengan jumlah peserta 51 anak. Lomba diadakan pada tanggal 04 dan 05 Februari 2015 di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Kegiatan lomba dilaksanakan dengan tes tertulis sebagai babak penyisihan untuk 10 besar. Dari 10 besar
87
penyisihan lagi dengan penyuluhan dan praktek P3K. (Sumber: Laporan UKS Tahun 2015). Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil wawancara dengan SS, beliau mengatakan bahwa, “Lomba dokter kecil dilakukan pada bulan februari awal. Biasanya lomba ini diselenggarakan di Dinas Pendidikan Dasar ini.Sasaran program ini adalah siswa kelas 4 atau 5 perwakilan dari sekolahnya. Tahun lalu ada sekitar 50an siswa yang mengikuti lomba..Kami melaksanakan lomba selama satu hingga dua hari.Penilaian dilakukan ke dalam dua tahap yaitu tes tertulis dan praktek tentang P3K sederhana.”(Hasil wawancara dengan SS pada 5 April 2016) BU selaku koordinator bidang perlombaan menambahkan bahwa, “Perlombaan ini dilaksanakan selama dua hari diseleksi dan dinilai oleh tim juri dari dikdas dibantu oleh dinkes. Untuk proses penyeleksian, kami membaginya jadi dua tahap, tahap penyisihan itu ada tes tertulis yang nantinya hanya dipilih 10 besar terbaik. Kemudian tahap praktek penyuluhan dan menggunakan P3K tingkat sederhana.”(Hasil wawancara dengan BU pada 7 April 2016) Berdasarkan
hasil
wawancara
di
atas
dapat
disimpulkan sasaran dari adanya program ini adalah perwakilan siswa SD kelas 4 atau 5 di daerah Kabupaten Bantul, dimana akan diseleksi ke dalam dua babak. Babak awal adalah tes tertulis yang akan menyisakan 10 siswa terbaik dan juga melaju ke babak selanjutnya yaitu praktek penyuluhan dan praktek P3K sederhana. Dalam melaksanakan program lomba dokter kecil ini Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul tidak 88
melaksanakannya sendiri tetapi dibantu juga oleh dinas kesehatan dan Puskesmas. Berikut tabel yang menjelaskan secara singkat mengenai. Hasil dari Lomba Dokter Kecil diperoleh dokter kecil berprestasi, dengan peringkat 5 besar sebagai berikut : Tabel 6. Peringkat 5 Besar Dokter Kecil Berprestasi (Temuan Penelitian) No 1
Nama
Nama Sekolah
Abla Salsabila
4 5
I II
Novianti Safitri
SD 1 Padokan, Kasihan SD Wirokerten, Banguntapan
Enalo Sholeil Febrian
SD 2 Padokan, Kasihan
III
Indra Fata Adi Perdana
SD 3 Sedayu
Rizka Nur Azizah
SD Karangjati , Kasihan
2 3
Kejuaraan
IV V
(Sumber: Laporan Kegiatan UKS Tahun 2015)
b.) Nilai-nilai yang diperoleh Adanya
program
lomba
dokter
kecil
ini
mendorong
pengimplementasian pengetahuan, pelatihan, dan penanaman pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan
sekolah,
keluarga,
maupun
masyarakat.
Sebagaimana disampaikan oleh SS seperti berikut: “Pelaksanaan program ini bukan hanya perlombaan semata, di dalamnya terkandung makna yang bermanfaat untuk semua pihak terkait terutama bagi sekolah dan siswa yang menjadi sasaran utama program ini, misalnya untuk berperilaku hidup bersih dimana saja, bukan sekedar mengetahui tetapi juga memaknai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari”. (Hasil wawancara dengan SS pada 5 April 2016)
89
Sama halnya yang disampaikan oleh IH bahwa program lomba dokter kecil ini menambah pengetahuan siswa mengenai kegiatan UKS seperti dikutip dari hasil wawancara sebagai berikut: “Adanya program ini diharapkan menambah kepedulian warga sekolah terutama para siswa untuk pengetahuan siswa mengenai kegiatan UKS baik mengenai trias UKS, sapras penunjang UKS, dan pembiasaan PHBS.” (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016) Program Lomba Dokter kecil juga menanamkan nilai percaya diri, disiplin, dan tanggung jawab, sebagaimana pernyataannya yang ditambahkan oleh SB sebagai berikut: “Ini bukan menambah pengetahuan mengenai kegiatan UKS saja, tetapi juga melatih rasa percaya diri siswa, kedisiplinan, dan juga rasa tanggungjawab ketika nanti siswa terpilih sebagai dokter kecil.” (Hasil wawancara dengan SB pada 25 maret 2016) Pernyataan-pernyataan di atas, menjelaskan bahwa lomba sekolah sehat, bukan sekedar program perlombaan saja, tetapi juga mempunyai nilai-nilai yang terkandung didalamnya seperti nilai rasa percaya diri dan juga tanggung jawab. Berikut skema atau gambar secara singkat mengenai tahap aplikasi program Lomba Sekolah Sehat:
90
Aplikasi
Lomba Dokter Kecil
Setting. 1. Sasaran : 51 siswa perwakilan sekolah 2. Waktu : Bulan Februari 2015 3. Tempat Pelaksanaan : Dikdas Kab. Bantul
SistemLomba 1. Tes Tertulis 2. Tes Praktek penyuluhan dan P3K
Nilai-nilai 1. Percaya diri 2. Kedisiplinan 3. Tanggung jawab
Gambar 14. Tahap Aplikasi Program Lomba Dokter Kecil (Temuan Penelitian Sumber Wawancara dan Dokumentasi)
4) Evaluasi Evaluasi program lomba dokter kecil menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah, terkait hal ini adalah Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul. Sebagaimana disampaikan oleh BU sebagaimana berikut: “Untuk evaluasi program lomba sekolah sehat ini merupakan wewenang pemerintah, namun yang bertanggungjawab menggelar evaluasi adalah TP UKS Kabupaten Bantul karena biasanya pelaksanaan. Evaluasi yang dilakukan adalah melihat masalah apa saja yang terjadi selama pelaksanaan program, kemudian tingkat keterlaksanaan programnya sejauh mana.”(Hasil wawancara dengan BU pada 7 April 2016)
91
Senada dengan SP berkaitan dengan evaluasi program lomba dokter kecil, beliau menyampaikan bahwa, “Evaluasi dilakukan oleh tim pembina UKS, khusus untuk program lomba dokter kecil juga dilakukan setelah pengumuman pemenang lomba atau pada akhir tahun setiap tahunnya. Kami dari dinas pendidikan hanya menyampaikan kendala apa saja yang terjadi selama pelaksanaan. Ketika masalah-masalah sudah dievaluasi baru kemudian, kami anggota TP UKS memberikan keputusan atau saran terkait masalah yang ada.”(Hasil wawancara dengan SP pada 25 Maret 2016) IH menambahkan terkait mengenai evaluasi program lomba dokter kecil sebagai berikut: “Lomba dokter kecil ini kan merupakan lomba yang dilaksanakan dari mulai tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, kemudian ke tingkat provinsi, hingga ketingkat nasional sama seperti lomba sekolah sehat. Maka, untuk cara evaluasi dan evaluatornya juga berbeda tergantung wilayah. Untuk dikdas sendiri, kami hannya sebagai fasilitator, dinkes kabupaten yang berhak mengevaluasi hanya pada tataran kabupaten saja, untuk mencari kader dokter kecil yang akan dikirimkan lomba tingkat nasional. Untuk tingkat nasional, kami tidak mengevaluasi. Justru kami yang dievaluasi oleh pusat, berdasarkan kriteria-kriteria pada instrumen penilaian.” (Hasil wawancara dengan IH pada 23 Maret 2016) Berdasarkan pernyataan beberapa narasumber di atas, dapat ditarik simpulan bahwa sistem evaluasi dan evaluator lomba dokter kecil sama dengan lomba sekolah sehat. Dinas pendidikan dasar bertugas sebagai fasilitator, dinas pendidikan, dan kesehatan menjadi evaluator lomba di perlombaan sekolah sehat tingkat kabupaten sesuai dengan pedoman pusat, dan Tim Pembina UKS Kabupaten yang melakukan evaluasi terhadap keterlaksanaan
92
program.
Sedangkan untuk tingkat
nasional
dikdas tidak
melakukan evaluasi atau penilaian kepada sekolah, yang berhak menilai atau mengevaluasi adalah pusat. Berikut skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai tahap evaluasi pada lomba dokter kecil di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul:
TAHAP EVALUASI
Alat Evaluasi Istrumen/borang penilaian
Evaluator Tim pembina UKS kabupaten
Fasilitator Dinas Pendidikan Dasar
Gambar 15. Skema Tahap Evaluasi Program Lomba Dokter Kecil (Temuan Penelitian)
c. Program Pemberian Susu untuk Anak SD/MI 1) Interpretasi Program pemberian susu untuk anak sekolah dasar ini merupakan salah satu program kerja TP UKS Kabupaten Bantul dibawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Program ini diadakan berdasarkan peraturan bupati yang
bertujuan untuk
meningkatkan gizi anak SD/MI. Sebagaimana disebutkan oleh IH seperti berikut ini:
93
“Program kami yang satu ini satu-satunya program yang kami disini hanya benar-benar sebagai pelaksana saja.Seluruh pedoman dan aturan-aturannya sudah diinstruksikan langsung oleh pemerintah kabupaten.” (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016)
Hal serupa juga ditambahkan oleh SP sebagai berikut: “Biarpun program ini ada berdasarkan pedoman dari pusat, atau bisa dikatakan programnya sudah diprogramkan dari pusat, dirasa penting untuk program ini dilaksanakan. Dengan adanya program ini, kami dapat memperbaiki gizi anak usia sekolah. Kami juga dapat melihat sekaligus menilai pelaksanaan UKS di sekolah itu seperti apa, sudah sesuai dengan aturan atau belum, atau hanya sebatas ada ruang UKS saja, tapi tidak melaksanakan Trias UKS yang 3 hal itu (monitoring)”. (Hasil wawancara dengan SP pada 23 Maret 2016)
Tim Pembina UKS dan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul sebelum
melaksanakan
kegiatan
lomba
sekolah
sehat
perlu
memperhatikan tahap-tahap yang dilakukan dalam interpretasi program lomba sekolah sehat yaitu tahap
penyusunan agenda,
formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan. Penjelasannya adalah sebagai berikut: a) Penyusunan
Agenda,
Formulasi
Kegiatan,
dan
Adopsi
Kebijakan Program pemberian susu untuk anak sekolah dasarjuga merupakan salah satu program kerja Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul dibawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Dalam proses pembuatan program pemberian susu untuk anak sd/mi ini, tahap penyusunan agenda, tahap formulasi 94
kegiatan, dan tahap adopsi kebijakan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan tidak dilakukan oleh dikdas Bantul maupun Tim Pembina UKS. Kegiatan-kegiatan yang ada sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bantul. Sebagaimana disampaikan oleh SP sebagai berikut: “Pemberian susu untuk anak sekolah dasar ini sedikit berbeda dari program lomba dokter kecil ataupun lomba sekolah sehat.Program ini spesial karena sebenarnya ini merupakan program kerja pemerintah Kabupaten Bantul yang melekat pada TP UKS dibawah naungan dikdas.Jadi segala bentuk kegiatan, sistemnya, keanggotaan, dan lainlainnya sudah diatur oleh pemerintah, kami hanya sebagai pelaksana.” (Hasil wawancara dengan SP pada 23 Maret 2016) SB juga menyampaikan hal serupa, yaitu: “Untuk program yang satu ini, benar-benar semua sudah diatur oleh pusat, dikdas sebagai pelaksana dibantu oleh lembaga-lembaga di sektor terkait. Jadi untuk penyusunan agenda kegiatan, formulasinya hingga penetapan kebijakannya itu wewenang pemerintah kabupaten Bantul.”. (Hasil wawancara dengan SB pada 25 Maret 2016) IH juga menambahkan bahwa, “Program pemberian susu ini kami adakan atas kebijakan top-down pusat dan juga pemerintah kabupaten Bantul.” (Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016) Jadi, dapat disimpulkan bahwa program pemberian susu untuk anak SD/MI dinas pendidikan tidak melakukan penyusunan agenda, formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan seperti pada programprogram UKS yang lainnya.
95
2) Pengorganisasian Pemberian susu sekolah untuk anak SD/MI adalah salah satu program di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul yang bertujuan untuk meningkatkan gizi bagi anak SD/MI. Pelaksana program ini adalah pemerintah Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan Dasar, dan PKK. Sedangkan pelaku program adalah sekolah.
Pemberian susu diberikan 18kali selama satu tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh MG yang menyebutkan bahwa, “Program pemberian susu untuk anak SD ini agak istimewa dari program yang lain, karena banyaknya pihak yang terlibat dan juga jumlah orangnya yang terlibat. Bisa anda lihat nanti dilaporan, bahwa program ini adalah program utama dikdas, tapi dibantu oleh PKK, SKPD, bahkan pemerintah Kabupaten Bantul.Setiap sekolah dasar di kabupaten Bantul wajib melaksanakan program ini.Kegiatan ini dilakukan selama 18kali selama satu tahun. Sumber anggarannya pun dari kami, sekolah tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Sekolah hanya menyediakan tempat untuk perebusan susu saja, untuk uji kualitas susu sudah dilakukan oleh tim khusus yang sudah dibentuk sebelumnya. Tujuan program ini diadakan adalah untuk meningkatkan gizi anak.” (Hasil wawancara dengan MG pada 5 April 2016) SP yang juga sependapat dengan MG menyampaikan hal serupa mengenai tujuan program pemberian susu, yaitu sebagai berikut: “Program pemberian susu ini tujuannya untuk menambah nutrisi dan gizi pada anak sd yang biasanya pada usia itu sering kali jajan makanan tanpa memperhatikan gizi.Kami dikdas hanya sebagai fasilitator pelaksanaan program saja, yang punya hajatitu pemerintah kabupaten”. (Hasil wawancara dengan MG pada 5 April 2016) Pernyataan tersebut diperkuat dan diperjelas oleh dokumen laporan kegiatan UKS tahun 2015 yang menyebutkan bahwa program
96
pemberian susu untuk anak SD/MI ini diberikan secara bertahap, 18 kali dalam setahun diberikan dalam jangka 3 tahap dengan sasaran siswa SD/MI Kabupaten Bantul kelas 1 sampai dengan kelas 6 sejumlah 76.818 siswa. Untuk pelaksanaannya dibentuktim kerja sebagai berikut: a) Panitia Kegiatan, terdiri dari 24 orang pemerintah Kabupaten Bantul. b) Panitia pengadaan, terdiri atas 7 orang dari berbagai SKPD c) Panitia penerimaan barang, terdiri dari 7 orang dari berbagai SKPD terkait d) Tim penyusun SOP, terdiri dari 15 orang dari berbagai SKPD terkait e) Tim teknis, terdiri dari 7 orang dari berbagai SKPD terkait f) Tim soshialisasi, terdiri dari 9 orang dari berbagai SKPD terkait g) Tim pendamping pelaksana lapangan, terdiri dari 85 orang. h) Tim pelaksana di sekolah, terdiri dari 382 kepala sekolah dan 382 petugas. i) Tim monitoring evaluasi, terdiri dari 225 orang dari kecamatan, Puskesmas, dan UPT j) Tim sekretariat, terdiri dari 18 orang yang menguasai administrasi. (Sumber: Laporan Kegiatan UKS Kabupaten Bantul 2015) Berikut skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai tahap pengorganisasian program pemberian susu untuk anak SD/MI:
97
Pengorganisasian
Program Pemberian Susu
Perencanaan 1. Pemberian susu bertahap 2. Dibentuk tim kerja
Pelaksanaan 1. Pemberian susu 18kali dalam setahun dalam 3 tahap 2. Terbentuk 10 tim kerja
Evaluasi 1. Evaluator: pemerintah Kab.Bantul
Gambar 16. Tahap Organisasi Program Pemberian Susu untuk Anak SD/MI (Temuan Penelitian)
3) Aplikasi a.) Sasaran, Tujuan, dan Waktu Tujuan program pemberian susu untuk anak SD/MI ini adalah untuk meningkatkan gizi anak SD/MI dengan sasaran tentunya adalah siswa SD/MI Kabupaten Bantul Kelas I s/d VI sejumlah 76.818 siswa. Waktu pemberian susu ini selama 18 kali dalam Bulan Januari s.d. Desember 2015 diberikan dalam jangka 3 tahap. (Sumber Laporan UKS Tahun 2015) Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh MG yang menyebutkan bahwa, “Program pemberian susu ini tujuan utamanya adalah untuk menambah gizi anak.Jadi setiap sekolah dasar di kabupaten 98
Bantul wajib melaksanakan program ini.Artinya seluruh siswa akan mendapatkan susu sebanyak 18 kali selama satu tahun.”(Hasil wawancara dengan MG pada 5 April 2016) Senada yang diungkapkan oleh SB mengenai tujuan pemberian susu dan jumlah pemberian susu dalam satu tahun sebagai berikut : “Program pemberian susu ini program wajib dari pemerintah kabupaten Bantul untuk meningkatkan gizi anak usia sekolah dasar.Diberikan secara bertahap sebanyak kurang lebih 18 kali.”(Hasil wawancara dengan SB pada 25 Maret 2016)
b.) Pembentukan Tim Kerja Berikut tabel yang menjelaskan secara singkat mengenai Tim Kerja Program Pemberian Susu untuk Anak SD/MI: Tabel 7. Susunan dan Jumlah Tim Kerja Program Pemberian Susu untuk Anak SD/Mi No. Panitia Jumlah Lembaga (orang) 1. Kegiatan 24 Pemkab Bantul 2. Pengadaan 7 SKPD terkait 3. Penerimaan 7 SKPD terkait Barang 4. Tim penyusun 15 SKPD terkait SOP 5. Tim teknis 7 SKPD terkait 6. Tim Sosialisasi 9 SKPD terkait 7. Tim pendamping 85 pelaksana lap. 8. Tim Pelaksana di 382 Kepala sekolah sekolah 382 Petugas 9. Tim Monitoring 255 Kecamatan, Evaluasi Puskesmas, UPT 10. Tim Sekretariat 18 Menguasai administrasi Temuan Penelitian. Sumber : Laporan UKS Tahun 2015)
99
c.) Pelaksanaan 1) Penyedia Barang dan Jasa (Susu dan komponen lain sesuai kontrak) menyiapkan susu segar di gudang yang telah disiapkan oleh Penyedia Barang dan Jasa. 2) Susu segar selanjutnya diuji kelayakan dan keseuaian spesifikasi oleh Tim Penguji/Penerima Barang yang ditugaskan oleh PPK 3) Setelah dinyatakan lolos uji oleh Tim Penguji, susu segar diterima oleh Tim Penerima Barang, lalu dipasteurisasi agar terjamin keamanan produk sampai di sekolah sasaran sesuai hari yang ditentukan oleh Penyedia Barang dan Jasa sebagaimana tertulis dalam perjanjian kontrak 4) Susu segar yang telah dipasteurisasi didistribusikan oleh Penyedia Barang dan Jasa ke sekolah-sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan pada hari itu juga, dan sampai di sekolah tujuan selambat-lambatnya pukul 08.00 WIB 5) Setelah Tim Penerima Susu di Sekolah menerima kiriman susu dari Penyedia Barang dan Jasa, selanjutnya menguji keamanan susu dengan alat yang telah disediakan, dengan disaksikan petugas pengiriman dari Penyedia Barang dan Jasa 6) Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa susu yang dikirim memenuhi standar keamanan produk, penerima langsung menyerahkan kepada petugas sekolah untuk dilakukan
100
perebusan atau pengolahan secukupnya. Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa susu yang dikirim tidak memenuhi standar keamanan produk, susu dikembalikan kepada petugas pengiriman untuk diganti dengan susu yang memenuhi standar keamanan produk 7) Susu direbus atau dimasak oleh petugas yang telah dilatih oleh Tim Teknis Kabupaten, dengan diberikan tambahan gula dan aroma yang telah disediakan oleh Penyedia Barang dan Jasa selanjutnya disajikan dalam gelas yang disediakan oleh sekolah. (Temuan Penelitian. Sumber : Laporan UKS Tahun 2015) 4) Evaluasi Pada program pemberian susu untuk anak SD/Madrasah, evaluasi dilakukan
oleh
pemerintah
Kabupaten
Bantul.
Sebagaimana
disampaikan oleh SP bahwa, “Khusus untuk program pemberian susu kami baik dari dinas pendidikan, dan dinas kesehatan tidak terlibat dalam pengevaluasian. Kami hanya terlibat dalam pelaksanaanya saja.”(Hasil wawancara dengan SP pada 23 Maret 2016)
Senada dengan yang disampaikan oleh IH bahwa, “Kami tidak melakukan evaluasi untuk program pemberian susu, ini kan yang mempunyai hajat adalah pemerintah kabupaten Bantul dibantu oleh PKK. Jadi yang berwenang melakukan evaluasi adalah pemerintah daerah Kabupaten Bantul.”(Hasil wawancara dengan IH pada 25 Maret 2016)
101
BU menambahkan mengenai evaluasi program pemberian susu untuk anak SD/MI sebagai berikut: “Mengevaluasi program pemberian susu ini bukan merupakan wewenang kami, itu merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya diberikan kepada dikdas. Jadi dinas pendidikan dasar hanya sebagai fasilitator negitu pula dengan instansiintansi terkait lainnya.” (Hasil wawancara dengan BU pada 7 April 2016)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa evaluasi program pemberian susu untuk anak SD/MI ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bantul, dinas pendidikan tidak mempunyai wewenang melakukannya. Dinas pendidikan dasar, dinas kesehatan, dan lembaga terkait hanya mempunyai tanggung jawab untuk memberikan laporan kegiatan yang sudah dilakukan. B. Pembahasan Penelitian 1. Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Carl J. Federick (Leo Agustino, 2008:7) mengatakan kebijakan merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat
hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan)
dan kesempatan-
kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) juga termasuk dalam suatu kebijakan pendidikan, karena pengertian UKS adalah usaha kesehatan masyarakat yang di jalankan di sekolah-sekolah, dengan sasaran utama adalah anak-anak sekolah dan lingkungannya.
102
Hampir seluruh sekolah di Indonesia saat ini mengimplementasikan Trias UKS, tetapi masalah-masalah masih saja menghantui proses implementasi Trias UKS di sekolah tak terkecuali di Kabupaten Bantul. Terdapat sekolah yang beranggapan bahwa pelaksanaan UKS hanya sebatas pada adanya ruang UKS saja terutama di sekolah dasar (SD). Bahkan, UKS di sejumlah sekolah dasar pemanfaatannya tidak optimal. Padahal pelaksanaan UKS adalah terlaksananya TRIAS UKS yaitu lingkungan kehidupan sekolah yang sehat, pendidikan kesehatan, dan pelayanan kesehatan di
sekolah
secara
utuh.
Untuk
mengatasi
permasalahan yang ada, maka Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul membuat kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul No. 68 Tahun 2016 tentang pembentukan sekretariat Tim Pembina UKS (TP UKS). Temuan penelitian menunjukkan bahwa Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul merupakan organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab atas implementasi kebijakan UKS. Anggota dari Tim Pembina UKS Kabupaten terdiri dari lembaga-lembaga kedinasan lintas sektoral, seperti dinas pendidikan dasar, dinas pendidikan menengah, dinas kesehatan, BLH, Puskesmas, dinas sosial, PKK, dan lain sebagainya sehingga dalam pembuatan kebijakan dalam hal ini program kerja tahunan tidak luput dari keterlibatan seluruh lembaga atau instansi terkait sebagaimana dalam pedoman pengembangan dan pembinaan UKS bagian kebijakan umum yang menyebut bahwa pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan
103
secara lintas program dan lintas aektor melalui kegiatan yang terpadu dan berkesinambungan. Menurut hasil temuan penelitian, Tim pembina UKS Kabupaten Bantul mempunyai 27 program kerja yang dilaksanakan pada tahun 2015. Semua program tersebut dibagi untuk semua sektor terkait dan menjadi tanggung jawab masing-masing sektor. Untuk Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul bertanggung jawab atas 3 program yaitu program lomba sekolah sehat, lomba dokter kecil, dan program pemberian susu untuk anak SD/MI. Dalam
proses
kebijakan,
terdapat
langkah-langkah
untuk
mengetahui apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan tujuan dan dapat menyelesaikan permasalahan kebijakan. Menurut Charles O. Jones implementasi
adalah
suatu
aktivitas
yang
dimaksudkan
untuk
mengoperasikan sebuah program. Ada tiga pilar aktifitas dalam mengoperasikan program tersebut, yaitu: a. Interpretasi, yaitu aktifitas menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan. b. Pengorganisasian, pembentukan atau penataan kembali sumberdaya, unit-unit serta metode untuk menjelaskan program agar bisa berjalan c. Aplikasi, berhubungan dengan perlengkapan rutin bagi pelayanan, pembayaran, atau lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan program (Arif Rohman, 2007).
104
Maka, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul yang juga sebagai salah implementator kebijakan tersebut, dalam membuat suatu kebijakan yang nanti produknya adalah sebuah program dalam hal ini ketiga program yang sudah disebut di atas, juga harus melewati ketiga tahap tersebut. 2. Interpretasi Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Kebijakan mengenai pembentukan sekretariat Tim Pembina UKS (TP UKS) Kabupaten Bantul merupakan salah satu wujud dari interpretasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul dalam menanggapi adanya Surat Keputusan Bupati No. 68 Tahun 2016.O. Janes dalam Arif Rohman (2007) menyebutkan interpretasi adalah aktifitas menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarah yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan. Untuk membuat suatu kebijakan atau program tahap interpretasi ini diperlukan agar kebijakan atau program yang dibuat tepat sasaran. Dunn (2003) mengatakan dalam proses pembuatan kebijakan tahap yang harus dilalui adalah penyusunan agenda kegiatan, perumusan kegiatan, adopsi kebijakan, implementasi, dan evaluasi. Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul melakukan interpretasi pada program lomba sekolah sehat dan lomba dokter kecil saat tahap penyusunan agenda kegiatan yaitu dengan membuat kegiatan sesuai dengan agenda kegiatan untuk lomba ditingkat nasional. Dinas Pendidikan Dasar
Kabupaten Bantul tidak
melakukan
interpretasi untuk semua program saat tahap perumusan kebijakan, karena
105
usulan-usulan kebijakan yang diberikan pada tahap penyusunan agenda tidak menjadi materi atau agenda pada proses pembuatan kebijakan (kebijakan topdown). Begitu pula pada tahap adopsi kebijakan. Dinas Pendidikan Dasar dan Tim Pembina UKS Kabupaten tidak menetapkan kebijakan maupun program, karena dari pusat sudah ditetapkan. Berikut merupakan skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat mengenai interpretasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Dasar berdasarkan temuan penelitian:
PEMBUATAN KEBIJAKAN
Penyusunan Agenda (Dinas melakukan interpretasi)
HASIL INTERPRETASI
Lomba sekolah sehat : kegiatan seperti lomba untuk tingkat nasional. Lomba dokter kecil : kegiatan seperti lomba untuk tingkat nasional.
Formulasi Kebijakan (Dinas tidak melakukan)
Adopsi Kebijakan (Dinas tidak melakukan)
Gambar 17. Tahap Interpretasi Proses Pembuatan Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikann Dasar Kabupaten Bantul
106
3. Pengorganisasian Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul O. Janes dalam Arif Rohman (2007) menyebutkan pengorganisasian adalah pembentukan atau penataan kembali sumberdaya, unit-unit serta metode untuk menjelaskan program agar bisa berjalan. Joko Widodo menambahkan pada tahap ini lebih mengarah pada proses kegiatan pengaturan dan penetapan siapa yang menjadi pelaksana kebijakan mana yang akan melaksanakan, dan siapa pelakunya, penetapan anggaran (berapa besarnya anggaran yang diperlukan, darimana sumbernya, bagaimana menggunakan, dan mempertanggungjawab), penetapan sarana dan prasarana apa yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan, penetapan tata kerja, dan penetapan manajemen pelaksanaan kebijakan termasuk penetapan pola kepemimpinan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan. Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul melakukan tahap pengorganisasian terhadap implementasi tiga program utama yaitu Program Lomba Sekolah Sehat, Lomba Dokter Kecil, dan Pemberian Susu untuk Anak SD/MI.
Berikut skema atau gambar yang menjelaskan secara singkat
mengenai pengorganisasian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul:
107
Tahap Organisasi
Program
Lomba Sekolah Sehat
Lomba Dokter Kecil
Pemberian Susu untuk Anak SD
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pelaksana Pelaku Anggaran Sapras Tata kerja Pola Kepemimpinan dan Koordinasi
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pelaksana Pelaku Anggaran Sapras Tata kerja Pola Kepemimpinan dan Koordinasi
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pelaksana Pelaku Anggaran Sapras Tata kerja Pola Kepemimpinan dan Koordinasi
Hasil
Pelaksana program ditentukan oleh pusat yaitu dikdas, pelaku program yaitu sekolah, anggaran dinas menetapkan berasal dari dana BPAD, dinas menetapkan sistematika lomba di lapangan dan melakukan penilaian ditingkat daerah.
Pelaksana program ditentukan oleh pusat yaitu dikdas, pelaku program yaitu dikdas dibantu dinkes, anggaran berasal dari dana BPAD, dinas menetapkan sistematika lomba di lapangan dan melakukan penilaian ditingkat daerah. Pelaksana program ditentukan oleh pusat yaitu dikdas, pelaku program yaitu sekolah, anggaran dinas menetapkan berasal dari dana BPAD, adanya sistem pemberian susu dan tim kerja lintas sektoral atas tanggungjjawab pemkab. Bantul.
Gambar 18. Tahap Organisasi dalam Program UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul
Gambar di atas menjelaskan bahwa dalam ketiga program UKS, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul sudah melakukan tahap organisasi 108
berdasarkan teori organisasi yang diungkapkan oleh Joko Widodo meskipun tidak semua komponen organisasi dijelaskan oleh dikdas. Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul terlibat dan melaksanakan beberapa komponen tahap organisasi berdasarkan teori organisasi yang diungkapkan oleh Joko Widodo. Dinas terlibat dan melaksanakan komponen pelaksana, pelaku, anggaran, tata kerja, pola kepemimpinan dan koordinasi pada program Lomba Sekolah Sehat. Dinas tidak terlibat dan melakukan tahap organisasi untuk komponen sarana dan prasarana. Sama halnya pada Program Pemberian Susu Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul terlibat dan melaksanakan beberapa komponen tahap organisasi, yaitu pada komponen pelaksana, pelaku, anggaran, tata kerja, pola kepemimpinan dan koordinasi pada program Lomba Sekolah Sehat.Dinas tidak terlibat dan melakukan tahap organisasi untuk komponen sarana dan prasarana. Begitu pula Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul terlibat dan melaksanakan beberapa komponen tahap organisasi, yaitu pada komponen pelaksana, pelaku, anggaran, tata kerja, pola kepemimpinan dan koordinasi pada program Lomba Sekolah Sehat.Dinas tidak terlibat dan melakukan tahap organisasi untuk komponen sarana dan prasarana. 4. Pengaplikasian Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Tahap aplikasi merupakan tahap penerapan proses implementasi kebijakan ke dalam realitas nyata. Dalam hal ini, aplikasi adalah proses
109
pelaksanaan program UKS yang dilakukan di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul yaitu proses pelaksanaan Program Lomba Sekolah Sehat, Program Dokter Kecil, dan Program Pemberian Susu untuk Anak SD/Mi. Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dalam tahap aplikasi ini harus memperhatikan enam enam komponen
yang
mempengaruhi
kinerja
implementasi menurut Van Meter dan Van Horn, yakni : a. Standar dan sasaran kebijakan b. Sumberdaya c. Hubungan antar organisasi d. Karekteristik agen pelaksana e. Kondisi sosial, ekonomi dan politik f. Disposisi Implementator/sikap pelaksana Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul sudah memperhatikan komponen standar dan sasaran kebijakan pada Program Lomba Sekolah Sehat, dibuktikan dengan dinas menetapkan kriteria penilaian lomba dan waktu dan sasaran program yaitu pada Bulan Agustus dari tanggal 11-12 Agustus 2015 di SD Ngebel Kasihan, SD 1 Trirenggo Bantul, dan Plebengan. Komponen sumber daya juga diperhatikan oleh dinas, dimana dinas memilih sekolah terbaik sebagai pemenang yang nantinya akan dikirimkan untuk wakil Kabupaten Bantul ditingkat nasional. Selain itu komponen hubungan antar organisasi juga diperhatikan oleh dinas dengan adanya kerjasama antara dinas pendidikan dengan sekolah, dinas kesehatan, dan BLH. Kemudian komponen
110
karakteristik agen pelaksana, kondisi ekonomi, sosial, dan politik, serta disposisi dalam penelitian ini Dinas tidak terlibat. Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul sudah memperhatikan komponen standar dan sasaran kebijakan pada Program Lomba Dokter Kecil, dibuktikan dengan dinas menetapkan kriteria penilaian lomba dan waktu dan sasaran program yaitu pada Bulan Februari 2015. Komponen sumber daya juga diperhatikan oleh dinas, dimana dinas memilih sekolah terbaik sebagai pemenang yang nantinya akan dikirimkan untuk wakil Kabupaten Bantul ditingkat nasional. Selain itu komponen hubungan antar organisasi juga diperhatikan oleh dinas dengan adanya kerjasama antara dinas pendidikan dengan sekolah dan dinas kesehatan. Komponen karakteristik agen pelaksana, kondisi ekonomi, sosial, dan politik, serta disposisi dalam penelitian ini Dinas tidak terlibat. Khusus Program Pemberian Susu untuk Anak SD/Ml, komponen standar dan sasaran kebijakan tidak diperhatikan oleh Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul karena dilakukan oleh Pemkab.Bantul. Komponen hubungan antar organisasi diperhatikan oleh Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dengan adanya kerjasama antara pemerintah kabupaten, dinas pendidikan, sekolah, dinas kesehatan, PKK, dan lain-lain.Kemudian komponen karakteristik agen pelaksana, kondisi ekonomi, sosial, dan politik, serta disposisi dalam penelitian ini tidak terlibat.
111
5. Evaluasi Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Evaluasi adalah penilaian untuk melihat sampai sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah yang dihadapi. Menurut Anderson, evaluasi dilakukan untuk melihat bagaimana tingkat keberhasilan atau dampak kebijakan diukur, siapa yang mengevaluasi kebijakan, apa konsekuensi dari adanya evaluasi kebijakan, dan adakah tuntutan untuk melakukan perubahan atau pembatalan. Dalam tiga program UKS hanya pada Program Lomba Sehat dan Lomba Dokter Kecil, untuk Program Pemberian Susu dinas tidak melakukan evaluasi. Dinas melakukan evaluasi atau penilaian saat program berlangsung dan setelah program berakhir pada Lomba Sekolah Sehat. Evaluasi saat program berlangsung dilakukan untuk menentukan siapa pemenang hasil terbaik dengan melihat kriteria-kriteria yang dinilai.Evaluasi yang dilakukan di akhir program adalah untuk melihat keberhasilan program, kendala yang dialami, dan sebagainya. Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul hanya fasilitator dan peserta evaluasi di tingkat daerah untuk tahap evaluasi akhir ini, yang berhak mengevaluasi atau memberikan penilain akhir adalah dinas kesehatan. Dinas melakukan evaluasi atau penilaian dinas lakukan saat program berlangsung dan setelah program berakhir pada Lomba Dokter Kecil. Evaluasi saat program berlangsung sama seperti pada lomba sekolah sehat yaitu dilakukan untuk menentukan siapa pemenang hasil terbaik dengan melihat
112
kriteria-kriteria yang dinilai. Evaluasi yang dilakukan di akhir program dalah untuk
melihat
keberhasilan
program,
kendala
yang
dialami,
dan
sebagainya.Evaluasi akhir ini Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul hanya sebagai fasilitator dan peserta evaluasi di tingkat daerah, yang berhak mengevaluasi atau memberikan penilain akhir adalah Tim Pembina UKS Kabupaten. Dinas tidak melakukan evaluasi pada Program Pemberian Susu untuk Anak SD/MI, dinas pendidikan, karena program ini dievaluasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bantul yang memiliki wewenang. Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul hanya sebagai pelaksana program.
113
6. Proses Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul
ALUR KEBIJAKAN
HASIL KEBIJAKAN
Lomba sekolah sehat : kegiatan seperti lomba untuk tingkat nasional. Lomba dokter kecil : kegiatan seperti lomba untuk tingkat nasional.
Penyusunan Agenda (Dinas tidak melakukan)
Formulasi Kegiatan (Dinas tidak melakukan)
Adopsi Kebijakan (Dinas tidak melakukan)
Dinasmelaksanakan kegiatan sesuai dengan agenda dalam program lomba sekolah sehat, lomba dokter kecil, dan program pemberian susu untuk anak SD/MI
Implementasi Kegiatan (Dinas melakukan)
Evaluasi Kegiatan (Dinas melakukan)
Dikdas melakukan evaluasi kegiatan untuk program lomba sekolah sehat dan lomba dokter kecil dibantu oleh dinas kesehatan.
Gambar 19. Proses Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kab. Bantul
114
Bahwa gambar di atas menjelaskan proses analisis kebijakan UKS yang terjadi di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Alur kebijakan berdasarkan model proses kebijakan menurut William N. Dunn adalah penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian (evaluasi) kebijakan. Bahwa alur kebijakan yang pertama adalah penyusunan agenda, pada tahap ini Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul melakukannya. Dari temuan penelitian ditemukan bahwa Dinas menyusun agenda kegiatan sesuai dengan pedoman untul lomba di tingkat nasional. Berdasarkan pendekatan perumusan kebijakan man-power approach Dinas melakukan usulan kegiatan mengaktifkan seluruh program UKS, mengadakan sosialisasi, dan di tingkatkannya koordinasi tersebut
untuk
menangani masalah-masalah yang ditemukan. Usulan tersebut didasari pada pendekatan perumusan kebijakan man-power approach yaitu bahwa pemerintah Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul melakukan tahap ini tidak melihat adanya permintaan dari masyarakat, tetapi pemerintah memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam pelaksanaan kebijakan UKS tersebut. Tahap kedua adalah formulasi kebijakan, Dinas daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul tidak melakukan, ini terlihat dari pendekatan perumusan kebijakan man-power approach, karena hal ini dilakukan oleh pemerintah pusat (TP UKS Pusat), dinas daerah hanya menyesuaikan dan melaksanakan tugas yang diberikan dan diputuskan oleh pusat, seperti melaksanakan lomba sekolah sehat, lomba dokter kecil di
115
tingkat daerah, dan pemberian susu untuk anak SD/MI, dan memonitoring keterlaksanaan UKS di sekolah. Mengenai bagaimana proses merumuskan kebijakan, kejelasan kebijakan terhadap lanjutan implementasi UKS menjadi wewenang pemerintah pusat. Tahap ketiga adalah adopsi kebijakan, tahap ini merupakan tahap penentuan kebijakan. Kebijakan UKS disahkan oleh pemerintah pusat berdasarkan SKB 4 Menteri. Pendekatan perumusan kebijakan pada tahap ini adalah man-power approach, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul hanya melaksanakannya. Tahap keempat adalah implementasi kebijakan, berdasarkan pendekatan perumusan kebijakan man-power approach bahwa Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul melakukan tahap ini sesuai dengan keputusan dan pedoman yang sudah ada, dinas daerah hanya melaksanakan kebijakan tersebut agar sampai pada sekolah-sekolah. Rapat koordinator program kerja dilakukan dinas juga berdasarkan atas kebijakan mengenai UKS, menyesuaikan rambu-rambu yang diberikan oleh pemerintah pusat. Tahap kelima adalah evaluasi kebijakan, berdasarkan pendekatan perumusan kebijakan man-power approach bahwa Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul melakukan kegiatan evaluasi program Lomba Sekolah Sehat dan Lomba Dokter Kecil. Kegiatan ini didasari atas keterlaksanaan program di lapangan dengan harapan tujuan yang ingin didapatkan dari program. Berdasarkan kelima tahap proses kebijakan yang telah dijelaskan di atas memberikan kesimpulan bahwa analisis kebijakan UKS di Dinas
116
Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul lebih banyak terlihat pada pendekatan perumusan kebijakan dengan man-power approach daripada social demand approach. Analisis Kebijakan UKS dengan pendekatan perumusan kebijakan man-power approach berarti bahwa pemerintah memiliki wewenang dantanggungjawab, serta kebijakan yang dibuatnya dapat berlangsung secara efisiendalam perumusannya, dan lebih berdimensi jangka panjang.
117
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai “Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul” maka peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut. 1. Kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul diawali dengan adanya SK Bupati Bantul mengenai Pembentukan Tim Pembina UKS (TP-UKS), dan juga tiga program kerja UKS yaitu Program Lomba Sekolah Sehat, Lomba Dokter Kecil, dan Program Pemberian Susu untuk Anak SD/MI. 2. Tahap Analisis kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul yaitu menyusun agenda kebijakan, formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan. Pendekatan perumusan kebijakan yang digunakan adalah manpower approach. Formulasi kegiatan dilakukan oleh pemerintah pusat, dinas sebagai pelaksana. Pendekatan perumusan kebijakan yang digunakan adalah man-power approach. Evaluasi kebijakan berdasarkan pendekatan perumusan kebijakan man-power approach, dinas daerah melakukan monitoring ke sekolah pelaksana UKS di sekolah. B. Saran 1. Bagi Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Agama. Menteri Pendidikan, kesehatan, sosial, dan agama diharapkan dalam memutuskan kebijakan yang dapat berlaku adil bagi seluruh pihak terkait
118
terutama sekolah dengan melihat kesiapan sekolah tersebut dari kebijakan yang dibuat. 2. Bagi Dinas Pendidikan Dasar dan Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul. a. Pemerintah Dinas Pendidikan Dasar dan Tim Pembina UKS
Kabupaten
Bantul
diharapkan
memberikan
pelayanan
dan
memfasilitasi untuk mengadakan kegiatan-kegiatan Trias UKS baik di sekolah dan di lingkungan pemerintah seperti sosialisasi mengenai UKS, rapat koordinasi anggota TP UKS, dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan TRIAS UKS di Kabupaten Bantul semakin baik dan tidak lagi dianggap hanya sebatas ruangan P3K saja. b. Berdasarkan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, peneliti
memberikan rekomendasi kebijakan kepada Dinas Pendidikan Dasar dan Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul agar membuat kebijakan dalam proses perumusan kebijakan yang melibatkan dinas, sekolah, dan stakeholder yang lain. Kebijakan ini dimaksudkan agar dinas merumuskan
kebijakan/program/kegiatan
kebutuhan di lapangan.
119
UKS
sesuai
dengan
DAFTAR PUSTAKA Ace Suryadi & H.A.R Tilaar. (2003). Analisis Kebijakan Pendidikan Suatu Pengantar. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya. Adik Wibowo, dkk. (1982). Kesehatan Sekolah. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti. AG. Subarsono. (2008). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Arif Rohman. (2009). Politik Ideologi Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama Yogyakarta. Budi Winarno. (2005). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo. Depkes RI. (2004). Usaha Kesehatan Sekolah. Jakarta. Depkes RI. ------------- . (2008). Pedoman Pelatihan Kader Kesehatan di Sekolah. Jakarta. Depkes RI. Dunn, William N. (1993). Public Policy Analysis: An Introduction. USA. Prentice Hall; Inc. ------------- . (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Penerjemah: Samodra Wibawa, dkk. Yogyakarta: Gadjah Mada University. Hesel N. Tangkilisan. (2003). Kebijakan Publik Yang Membumi. Yogyakarta: Lukman Offset YPAPI. Joko Widodo. (2008). Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Bayumedia. Jones, Charles O. (1991). Pengantar Kebijakan Publik. Penerjemah: Ricky Ismanto. Jakarta: Rajawali Press. Konu & Rimpela. (2002). Well-being in schools: A conceptual model. Health Promotion International Vol. 17, No. 1 , 79-87. Leo Agustino. ( 2008). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Miles, Matthew B dan Huberman, A Michael. (1992). Analisis Data Kualitatif. Penerjemah: Tjetjep Rohendi Rohid. Jakarta. Universitas Indonesia Press. Moleong, Lexy J. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Penerjemah: Landung Simatupang. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 120
Nawawi Hadari. (2005). Metode Penelitian Bidang Sosial . Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Parsons, Wayne. (2008). Public Policy Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Penerjemah: Tri Wibowo Santoso. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. R.J Soenarjo. (2002). Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Riant Nugroho. (2011). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta:PT.Elek Media Komputindo. Sugiyono. (2007). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta. Tim Pembina UKS. (2008). Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS. Jakarta: Balai Pustaka. Uha Suliha. (2002). Pendidikan Kesehatan: Pendidikan Kesehatan. Jakarta: EGC Buku kedokteran.
121
LAMPIRAN
122
LAMPIRAN SURAT IJIN PENELITIAN
123
124
125
LAMPIRAN PEDOMAN PENGUMPULAN DATA
126
A. Pedoman Wawancara Pedoman Wawancara Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul I. Identitas Diri 1. Nama : (Laki-laki/Perempuan) 2. Jabatan : II. Daftar Pertanyaan Responden yang akan diwawancarai adalah: Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Staff Bidang Pendidikan Dasar, dan Anggota Sekretariat Tim Pembina UKS Kabupaten Bantul. Pokok masalah yang diwawancarakan meliputi: 1. Kebijakan UKS 2. Program Kebijakan 3. Interpretasi program yang terdiri dari penyusunan agenda, formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan 4. Pengorganisasian kegiatan 5. Aplikasi kegiatan 6. Evaluasi
127
B. Pedoman Dokumentasi Pedoman Dokumentasi Analisis Kebijakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul No.
Aspek yang Diamati
1.
Lokasi Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kab. Bantul
2.
Visi dan Misi Dikdas Kab. Bantul
3.
Struktur Organisasi Dinas Dikdas Kab. Bantul
4.
Susunan Personalia Sekretariat TP UKS Kab. Bantul 2016-2018
5.
Data berupa dokumen kegiatan UKS di Dinas Dikdas Kab. Bantul
128
Keterangan
LAMPIRAN HASIL WAWANCARA
129
ANALISIS KEBIJAKAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) DI DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL No. Pertanyaan 1. Apa kebijakan UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kab. Bantul?
Pengumpulan Data A : “Tim Pembina UKS itu ada beberapa jenjang, mulai dari TP UKS pusat yang bertugas secara nasional, dibawahnya terdapat TP UKS provinsi yang bertanggungjawab atas keterlaksanaan UKS di tingkat provinsi, dibawahnya lagi ada TP UKS kabupaten, kemudian dibawahnya lagi TP UKS kecamatan, kemudian di tingkat sekolah terdapat tim pelaksanaan UKS.”
Reduksi Data Kabupaten Bantul terdapat kebijakan UKS yaitu kebijakan pembentukan sekretariat Tim Pembina UKS, yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul.
B : “Bicara mengenai UKS, tidak pernah lepas dari Tim Pembina UKS. Tim Pembina UKS ini merupakan organisasasi di dalam UKS itu sendiri. Kami ini adalah Tim Pembina UKS tingkat kabupaten, di atas kami ada Tim Pembina UKS provinsi dan pusat, sedangkan di bawah kami ada Tim Pembina UKS kecamatan”. C : “Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan ini merupakan satu-satunya kebijakan mengenai UKS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Tim Pembina UKS ini lah yang melaksanakan program-program kerja UKS baik di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul maupun di sekolahsekolah”. 2.
Apa saja program kebijakan UKS di
A : “Di Dinas Pendidikan Dasar Kebijakan ini mendorong Kabupaten Bantul ini tidak ada terbentuknya 27 program 130
No.
Pertanyaan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul?
Pengumpulan Data kebijakan khusus mengenai UKS. Kebijakan UKS tersebut merupakan secondary kebijakan dari kebijakan pusat yang berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan Surat Keputusan Bupati. Kebijakannya adalah adanya pembentukan sekretariat TP UKS yang yang anggotanya terdiri dari berbagai sektor dan lembaga, antara lain di sektor pendidikan terdapat dari lembaga dinas pendidikan dasar dan kementrian agama, sektor lingkungan terdapat dari dinas kesehatan, PMI dan BLH, serta pada sektor lainnya dari Dinas Sosial, DPU, BKPPP, PKK, PMD dan lain-lain. Sekretariat Tim Pembina UKS ini bertanggungjawab atas keterlaksanaan program UKS di sekolah. Kami juga mempunyai 27 program sebagai pendukung kebijakan tersebut, khusus untuk dikdas hanya bertanggung jawab terhadap 3 program pendukung saja walau juga terlibat di beberapa program lain. Kesemua program itu sudah ditentukan juga oleh pusat”. B : “Jumlah program nya lebih dari 25 program, tetapi yang menjadi tanggungjawab dikdas hanya 3 program saja yaitu program lomba sekolah sehat, dokter kecil,, dan pemberian susu”. C : “Programnya sendiri untuk dinas ada 3 program utama yaitu lss, dokter kecil, 131
Reduksi Data kerja TP UKS untuk semua sektor terkait, dimana berdasarkan keputusan TP UKS Pusat, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul mempunyai 3 program utama yaitu lomba sekolah sehat, lomba dokter kecil, dan program pemberian susu, serta terlibat kerjasama di 11 program lainnya
No.
3.
Pertanyaan
Pengumpulan Data pemberian susu dan terlibat di 11 program dari 27 program kerja yang ada”.
Reduksi Data
Apa interpretasi yang dilakukan dinas terhadap program tersebut? a. Program Lomba A : “Biarpun program ini ada Sekolah Sehat berdasarkan pedoman dari pusat, atau bisa dikatakan programnya sudah diprogramkan dari pusat, dirasa penting untuk program ini dilaksanakan. Dengan adanya program ini, kami dapat melihat sekaligus menilai pelaksanaan UKS di sekolah itu seperti apa, sudah sesuai dengan aturan atau belum, atau hanya sebatas ada ruang UKS saja, tapi tidak melaksanakan Trias UKS yang 3 hal itu. Kita tidak mau, jika baru ada lomba, baru dibenahi, jika ada sekolah yang baru dilombakan, itu bisa terlihat” B : “Lomba sekolah sehat ini bukan hanya sekedar lomba menilai sekolah seperti yang diketahui orang pada umumnya, dengan adanya lomba ini sebagaimana yang diharapkan oleh kami, agar sekolah yang telah mampu memenangi kejuaraan diharapkan mampu menjadi contoh bagi sekolahsekolah lain. Kemudian juga tercipta komunitas sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini.”
132
Program ini diadakan untuk melihat implementasi di lapangan dan pola hidup di lapangan apakah sudah terinternalisasi termasuk juga kehidupan warga sekolah. Selain itu tujuan Lomba Sekolah Sehat juga untuk memberikan motivasi kepada sekolah dalam program UKS dan mewujudkan lingkungan sekolah sehat dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Lomba sekolah sehat diadakan oleh Tim Pembina UKS agar tercipta komunitas sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini yang kemudian dapat dicontoh oleh sekolahsekolah lain.
No.
Pertanyaan b. Lomba Dokter Kecil
Pengumpulan Data A : “Kami mengadakan lomba dokter memang berdasarkan kebijakan dari pusat, tetapi memang dirasa penting untuk menyelenggarakan lomba dokter kecil ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemandirian peserta didik untuk hidup sehat.” B : “Lomba dokter kecil ini bukan hanya sekedar lomba menilai sekolah seperti yang diketahui orang pada umumnya, dengan adanya lomba ini sebagaimana yang diharapkan tercipta kader-kader sehat di sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini sekaligus kami mencari wakil kami untuk maju ditingkat nasional.”
c. Pemberian Susu A : “program kami yang satu ini untuk Anak satu-satunya program yang SD/MI kami disini hanya benar-benar sebagai pelaksana saja. Seluruh pedoman dan aturan-aturannya sudah diinstruksikan langsung oleh pemerintah kabupaten”. B : ““Biarpun program ini ada berdasarkan pedoman dari pusat, atau bisa dikatakan programnya sudah diprogramkan dari pusat, dirasa penting untuk program ini dilaksanakan. Dengan adanya program ini, kami dapat memperbaiki gizi anak usia sekolah. Kami juga dapat melihat sekaligus menilai pelaksanaan UKS di sekolah itu seperti apa, sudah sesuai 133
Reduksi Data Tim Pembina UKS mengadakan lomba ini adalah untuk meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS yang dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan lingkungannya, serta dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat. Selain itu agar tercipta kader-kader siswa sekolah yang sehat dengan pembiasaan perilaku yang disiplin sejak dini yang kemudian dapat dicontoh oleh sekolah-sekolah lain juga sebagai penentu wakil kabupaten dalam lomba dokter kecil tingkat nasional
Program ini diadakan berdasarkan peraturan bupati yang bertujuan untuk meningkatkan gizi anak SD/MI.
No.
4.
Pertanyaan
Pengumpulan Data dengan aturan atau belum, atau hanya sebatas ada ruang UKS saja, tapi tidak melaksanakan Trias UKS yang 3 hal itu (monitoring)”.
Reduksi Data
Bagaimana proses penyusunan agenda kegiatan tersebut? a. Lomba Sekolah Sehat
A: “Lomba sekolah sehat tingkat kabupaten ini prosedur kegiatan dan penilaiannya sama dengan lomba yang tingkat nasional. Kegiatannya adalah penilaian terhadap TP UKS setiap kecamatan terkait dalam pembinaan, pemantauan, dan kewajiban lainnya, kemudian ada penilaian PHBS nya, penilaian terhadap kebersihan sekolah, penilaian tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.”
b. Lomba Dokter Kecil
A : “Lomba dokter kecil tingkat kabupaten ini prosedur kegiatan dan penilaiannya sama dengan lomba yang tingkat nasional.
Tim Pembina UKS setiap kecamatan terkait dalam pembinaan dan pemantauan sekolah, penilaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di sekolah, penilaian terhadap kebersihan sekolah terkait aspek sarana prasarana sekolah, serta penilaian tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah. Agenda kegiatan tersebut ada berasal dari prosedur lomba untuk B : “Kegiatan yang dilakukan tingkat nasional. dalam lomba sekolah sehat harus melalui beberapa tahapan dan berjenjang, yaitu lomba sekolah sehat tingkat kecamatan kemudian baru ditingkat kabupaten/ kota, setelah itu akan ada penilaian di tingkat Provinsi. Hal tersebut disertai dengan landasan hukum sebanyak 12 point. Pointpointnya banyak sekali, tapi untuk ditingkat kabupaten/kota tidak begitu detail”.
134
Pelaksanaan lomba dokter kecil, agenda kegiatan yang dilakukan antara lain. Kegiatannya dibagi dalam
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data Kegiatannya dibagi dalam beberapa tahap yaitu tes tertulis dan praktek. Lebih jelasnya yaitu tes tertulis, tes wawancara, praktek penyuluhan, dan menmbuat makalah tentang UKS”.
Reduksi Data beberapa tahap yaitu tes tertulis dan praktek. Lebih jelasnya yaitu tes tertulis, tes wawancara, praktek penyuluhan, dan menmbuat makalah tentang UKS. Agenda kegiatan tersebut ada berasal dari prosedur B : “Kegiatan yang dilakukan lomba untuk tingkat dalam lomba dokter kecil harus nasional. melalui beberapa tahapan dan berjenjang, yaitu lomba sekolah sehat tingkat kecamatan kemudian baru ditingkat kabupaten/ kota, setelah itu akan ada penilaian di tingkat Provinsi. Bertindak sebagai juri adalah kami dinas pendidikan dibantu oleh dinas kesehatan
c. Pemberian Susu A: “Pemberian susu untuk anak untuk Anak sekolah dasar ini sedikit SD/MI berbeda dari program lomba dokter kecil ataupun lomba sekolah sehat. Program ini spesial karena sebenarnya ini merupakan program kerja pemerintah Kabupaten Bantul yang melekat pada TP UKS dibawah naungan dikdas. Jadi segala bentuk kegiatan, sistemnya, keanggotaan, dan lain-lainnya sudah diatur oleh pemerintah, kami hanya sebagai pelaksana.” B: “Untuk program yang satu ini, benar-benar semua sudah diatur oleh pusat, dikdas sebagai pelaksana dibantu oleh lembaga-lembaga di sektor terkait. Jadi untuk penyusunan agenda kegiatan, formulasinya hingga penetapan kebijakannya 135
Program pemberian susu untuk anak SD/MI dinas pendidikan tidak melakukan penyusunan agenda, formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan seperti pada programprogram UKS yang lainnya.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data itu wewenang pemerintah kabupaten Bantul.”.
Reduksi Data
C: “Program pemberian susu ini kami adakan atas kebijakan topdown pusat dan juga pemerintah kabupaten Bantul.”
5.
Bagaimana langkah/ proses formulasi kegiatan tersebut? a. Lomba Sekolah Sehat
A : “Pada saat rapat koordinasi, seluruh anggota TP UKS Bantul menyampaikan usulan-usulan kebijakan dan program kerja, tetapi tidak semua bisa disetujui karena sebenarmya kebijakan UKS kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, kewenangan di daerah hanya menjalankan program-program yang sesuai dengan pedoman yang sudah ada. Begitu pula untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam lomba ini, kegiatan tersebut pure kami contoh dari prosedur penilaian lomba tingkat nasional.” B : “Dalam rapat koordinasi tahunan selalu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TP UKS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kemenag, BLH, dan lainnya untuk mengembangkan dan menentukan kegiatan apa yang akan dilaksanakan sesuai dengan solusi untuk memecahkan permasalahan UKS. Tetapi, semua keputusan 136
Pada tahap formulasi kegiatan, dinas pendidikan dasar dalam menentukan, mengembangkan, dan melaksanakan lomba sekolah sehat sudah berdasarkan pedoman yang sudah diberikan oleh pusat dan mencontoh bentuk kegiatan untuk lomba sekolah sehat tingkat nasional.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data akhir diserahkan kembali pada pemerintah pusat yang mempunyai wewenang, biasanya kami hanya tinggal melaksanakan program yang sudah ada atau yang sudah ditentukan, kegiatan dalam lomba ini kami hanya mengikuti prosedur penilaian lomba tingkat nasional.”
Reduksi Data
C : “Pedoman pelaksanaan seluruh program kerja UKS termasuk lomba sekolah sehat ini dinas pendidikan dan sekolah tidak bisa terlepas dari rambu-rambu yang telah diberikan oleh pusat. Kami hanya bertugas menampung usulan sekolah dan menjalan program yang sudah ditentukan pusat. b. Lomba Dokter Kecil
A : “Pada saat rapat koordinasi, seluruh anggota TP UKS Bantul menyampaikan usulan-usulan kebijakan dan program kerja, tetapi tidak semua bisa disetujui karena sebenarmya kebijakan UKS kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, kewenangan di daerah hanya menjalankan program-program yang sesuai dengan pedoman yang sudah ada. Begitu pula untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam lomba ini, kegiatan tersebut pure kami contoh dari prosedur penilaian lomba tingkat nasional.” B : “Dalam rapat koordinasi tahunan selalu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TP UKS, Dinas 137
Tahap formulasi kegiatan, dinas pendidikan dasar dalam menentukan, mengembangkan, dan melaksanakan lomba dokter kecil sudah berdasarkan pedoman yang sudah diberikan oleh pusat dan mencontoh bentuk kegiatan untuk lomba sekolah sehat tingkat nasional.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data Kesehatan, Dinas Sosial, Kemenag, BLH, dan lainnya untuk mengembangkan dan menentukan kegiatan apa yang akan dilaksanakan sesuai dengan solusi untuk memecahkan permasalahan UKS. Tetapi, semua keputusan akhir diserahkan kembali pada pemerintah pusat yang mempunyai wewenang, biasanya kami hanya tinggal melaksanakan program yang sudah ada atau yang sudah ditentukan, kegiatan dalam lomba ini kami hanya mengikuti prosedur penilaian lomba tingkat nasional”.
Reduksi Data
C : “Pedoman pelaksanaan seluruh program kerja UKS termasuk lomba sekolah sehat ini dinas pendidikan dan sekolah tidak bisa terlepas dari rambu-rambu yang telah diberikan oleh pusat. Kami hanya bertugas menampung usulan sekolah dan menjalan program yang sudah ditentukan pusat”. c. Pemberian Susu A: “Pemberian susu untuk anak Untuk Anak sekolah dasar ini sedikit SD/MI berbeda dari program lomba dokter kecil ataupun lomba sekolah sehat. Program ini spesial karena sebenarnya ini merupakan program kerja pemerintah Kabupaten Bantul yang melekat pada TP UKS dibawah naungan dikdas. Jadi segala bentuk kegiatan, sistemnya, keanggotaan, dan lain-lainnya sudah diatur oleh 138
Program pemberian susu untuk anak SD/MI dinas pendidikan tidak melakukan penyusunan agenda, formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan seperti pada programprogram UKS yang lainnya.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data pemerintah, kami hanya sebagai pelaksana.”
Reduksi Data
B: “Untuk program yang satu ini, benar-benar semua sudah diatur oleh pusat, dikdas sebagai pelaksana dibantu oleh lembaga-lembaga di sektor terkait. Jadi untuk penyusunan agenda kegiatan, formulasinya hingga penetapan kebijakannya itu wewenang pemerintah kabupaten Bantul.”. C: “Program pemberian susu ini kami adakan atas kebijakan topdown pusat dan juga pemerintah kabupaten Bantul.” 6.
Bagaimana langkah/ proses adopsi kebijakan? a. Lomba Sekolah Sehat
A : “Kegiatan lomba sekolah sehat ini, ditetapkan berdasarkan pedoman atau ketentuan seperti yang dibuat pada tahun lalu dan disetujui oleh forum pada saat rapat koordinasi TP UKS.” B : “Kegiatan dalam lomba sekolah sehat tingkat kabupaten itu selalu sama seperti tahuntahun sebelumnya, kami berpathokan pada boraang penilaian lomba tingkat nasional”. C
:
“Kami
dinas ini sesungguhnya hanya sebagai implementator saja untuk program lomba sekolah sehat, rangkaian kegiatan lomba ditentukan sesuai dari pedoman kegiatan lomba tingkat 139
Kegiatan lomba sekolah sehat tingkat Kabupaten Bantul disesuaikan mengikuti pedoman instrument penilaian (borang) lomba sekolah sehat tingkat nasional. Siapa yang bertanggungjawab atas implementasi, sistem, dan juri sudah ditetapkan oleh pusat.
No.
Pertanyaan
b. Lomba Dokter Kecil
Pengumpulan Data nasional. Kami ini sebagai fasilitator. Untuk masalah siapa yang menilaipun sudah ditentukan pusat bahwa kami dibantu dengan dinas kesehatan kabupaten”.
Reduksi Data
A : “Kegiatan lomba dokter kecil ini juga sama seperti lomba sekolah sehat, ditetapkan berdasarkan pedoman atau ketentuan seperti yang dibuat pada tahun lalu dan disetujui oleh forum pada saat rapat koordinasi TP UKS.”
Kegiatan lomba dokter kecil tingkat Kabupaten Bantul disesuaikan mengikuti pedoman instrument penilaian (borang) lomba dokter kecil tingkat nasional. Siapa yang bertanggungjawab atas B : “Kegiatan dalam lomba implementasi, sistem, dan dokter kecil tingkat kabupaten juri sudah ditetapkan oleh itu selalu sama seperti tahun- pusat. tahun sebelumnya, kami berpathokan pada boraang penilaian lomba tingkat nasional. Sama persis dengan lomba sekolah sehat”. C : “Kembali kami menjawab bahwa kami dinas ini sesungguhnya hanya sebagai implementator saja untuk program lomba dokter kecil, rangkaian kegiatan lomba ditentukan sesuai dari pedoman kegiatan lomba tingkat nasional. Kami ini sebagai fasilitator. Untuk masalah siapa yang menilaipun sudah ditentukan pusat bahwa kami dibantu dengan dinas kesehatan kabupaten”.
c. Pemberian Susu A: “Pemberian susu untuk anak untuk Anak sekolah dasar ini sedikit SD/MI berbeda dari program lomba dokter kecil ataupun lomba 140
Program pemberian susu untuk anak SD/MI dinas pendidikan tidak melakukan penyusunan
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data sekolah sehat. Program ini spesial karena sebenarnya ini merupakan program kerja pemerintah Kabupaten Bantul yang melekat pada TP UKS dibawah naungan dikdas. Jadi segala bentuk kegiatan, sistemnya, keanggotaan, dan lain-lainnya sudah diatur oleh pemerintah, kami hanya sebagai pelaksana.”
Reduksi Data agenda, formulasi kegiatan, dan adopsi kebijakan seperti pada programprogram UKS yang lainnya.
B: “Untuk program yang satu ini, benar-benar semua sudah diatur oleh pusat, dikdas sebagai pelaksana dibantu oleh lembaga-lembaga di sektor terkait. Jadi untuk penyusunan agenda kegiatan, formulasinya hingga penetapan kebijakannya itu wewenang pemerintah kabupaten Bantul.”. C: “Program pemberian susu ini kami adakan atas kebijakan topdown pusat dan juga pemerintah kabupaten Bantul.” 7.
Bagaimana proses kegiatan pengorganisasian program? a. Lomba Sekolah Sehat
A : “Tugas kami sekretariat Kabupaten Bantul dan juga Dinas Pendidikan Dasar adalah melaksanakan tugas yang sudah diberikan oleh pusat. Kami melaksanakan program berdasarkan pedoman. Dalam program lomba sekolah sehat ini menjadi tanggungjawab utama kami selaku dinas pendidikan memberikan pendidikan, pelatihan, dan 141
Dalam tahap pengorganisasian program lomba sekolah sehat terbagi atas 3 tahap yaitu perencanaan, pelaksana, dan evaluasi. Pada tahap pelaksana terdapat pelaksana, pelaku, dan sumber dana program. Pada tahap pelaksanaan terdapat bagaimana pembagian tugas pihak
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data Reduksi Data pembinaan dalam berperilaku terkait. Pada tahap evaluasi hidup bersih, dan sehat terdapat sistem penilaian sebagaimana tujuan program program. ini, tetapi bukan hanya itu saja. Dalam melaksanakannya kami juga dibantu oleh dinas kesehatan. Misal, dalam lomba itu yang dinilai bukan hanya UKS saja, tapi juga kebersihan dan kantin yang sehat, kami dibantu oleh dinas kesehatan dan puskesmas setempat dalam menyiapkan kebutuhan perlombaan. Kemudian untuk lingkungan sekolah yang bersih dan hijau kami dibantu oleh BLH dalam hal penanaman pohon dan penyediaan tempat sampah”. B : “Dalam lomba sekolah sehat keterlibatan lintas sektoral ini begitu kentara sekali, bukan hanya dikdas saja yang bekerja, tetapi hampir seluruh sektor terlibat bahu membahu menyiapkan sekolah yang akan mewakili kabupaten dalam perlombaan sekolah sehat tingkat nasional, seperti dinas kesehatan, BLH, puskesmad, dinas sosial, dan sebagainya. Hanya saja untuk masalah anggaran ini melekat pada kami dinas pendidikan. Khusus untuk pohon, tambahan gentong sampah, biasanya sekolah mendapat bantuan dari BLH”. B : “Program lomba sekolah sehat ini merupakan salah satu program UKS yang mengintegrasikan program – program dari lintas sektor terkait dalam suatu wadah yang 142
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data mempunyai tujuan untuk meningkatkan pola hidup dan lingkungan sekolah sehat dengan sasaran sekolah – sekolah yang ada di Kabupaten Bantul pada khususnya”.
Reduksi Data
C : “Sistem lomba dokter kecil itu mirip dengan lomba sekolah sehat, yang membedakan hanya pada siapa jurinya saja mbak. Semua program kerja UKS di dikdas ini dapat dikatakan penanggungjawabnya utamanya sama yaitu kami, tetapi yang membantu kami berbeda. Misalnya untuk lomba dokter kecil dan sekolah sehat kami dibantu oleh dinkes dan BLH, tetapi untuk program pemberian susu kami dibantu oleh PKK dan dinkes. Semua program anggarannya juga berasal dari sumber yang sama yaitu dana BPAD yang nemplok pada kami dikdas”. b. Lomba Dokter Kecil
A : “Lomba dokter kecil ini mirip dengan lomba sekolah sehat mbak. Yang satu melombakan tentang dokter kecilnya saja, yang satu tentang sekolahnya jadi lebih menyeluruh. Untuk jumlah anggaran itu tergantung kebutuhan mbak, sudah di plotplotkan oleh atasan. Kami hanya tinggal membelanjakan sesuai list kebutuhan saja, dananya berasal dari bidang kami tapi sumbernya dari dana BPAD”. B:“Lomba dokter diselenggarakan 143
kecil ini untuk
Tahap pengorganisasian program lomba dokter kecil terbagi atas 3 tahap yaitu perencanaan, pelaksana, dan evaluasi. Pada tahap pelaksana terdapat pelaksana, pelaku, dan sumber dana program. Pada tahap pelaksanaan terdapat bagaimana pembagian tugas pihak terkait. Pada tahap evaluasi terdapat sistem penilaian program.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data mengevaluasi dan melihat tingkat kepedulian akan kesehatan lingkungan hidup di sekolah.”
c. Pemberian Susu A: “Program pemberian susu untuk Anak untuk anak SD ini agak SD/MI istimewa dari program yang lain, karena banyaknya pihak yang terlibat dan juga jumlah orangnya yang terlibat. Bisa anda lihat nanti dilaporan, bahwa program ini adalah program utama dikdas, tapi dibantu oleh PKK, SKPD, bahkan pemerintah Kabupaten Bantul. Setiap sekolah dasar di kabupaten Bantul wajib melaksanakan program ini. Kegiatan ini dilakukan selama 18kali selama satu tahun. Sumber anggarannya pun dari kami, sekolah tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Sekolah hanya menyediakan tempat untuk perebusan susu saja, untuk uji kualitas susu sudah dilakukan oleh tim khusus yang sudah dibentuk sebelumnya. Tujuan program ini diadakan adalah untuk meningkatkan gizi anak.” B : “Program pemberian susu ini tujuannya untuk menambah nutrisi dan gizi pada anak sd yang biasanya pada usia itu sering kali jajan makanan tanpa memperhatikan gizi. Kami dikdas hanya sebagai fasilitator pelaksanaan program saja, yang punya hajat itu pemerintah kabupaten”.
144
Reduksi Data
Pelaksana program ini adalah pemerintah Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan Dasar, dan PKK. Sedangkan pelaku program adalah sekolah. Pemberian susu diberikan 18kali selama satu tahun. Tahap pengorganisasian program lomba dokter kecil terbagi atas 3 tahap yaitu perencanaan, pelaksana, dan evaluasi.
No. Pertanyaan 8. Bagaimana proses pengaplikasian program? a. Lomba Sekolah Sehat 1) Aplikasi
Pengumpulan Data
Reduksi Data
A: “Lomba sekolah sehat untuk tingkat nasional dilakukan setiap Bulan Oktober tiap tahunnya, untuk itu kami mempersiapkan wakil sekolah dari kontingen Bantul dengan menyelenggarakan lomba sekolah sehat tingkat kabupaten pada beberapa bulan sebelumnya. Tahun lalu kami mengadakan lomba pada bulan Agustus kisaran tanggal belasan, anda dapat melihat pada laporan kegiatan tahun lalu. Kami melaksanakan lomba selama dua hari di tiga tempat, yaitu SD Ngebel, SD Trirenggo, dan SD Plebengan. Setelah tim juri menilai tiga sekolah tersebut, keluarlah hasil bahwa SD 1 Trirenggo memperoleh skor terbaik dan menjadi juara 1.”
Sasaran dari adanya program ini adalah 3 sekolah terbaik, dimana yang mendapatkan juara 1 akan mewakili kabupaten ditingkat nasional. Dalam melaksanakan program lomba sekolah sehat ini Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul tidak melaksanakannya sendiri tetapi dibantu juga oleh dinas kesehatan, BLH, dan puskesmas.
B: “Perlombaan ini dilaksanakan di 3 sekolah yang menjadi kandidat 3 besar setelah memenangkan lomba sekolah sehat tingkat kecamatan, setelah murni diseleksi dan dinilai oleh tim juri dari dikdas, dinkes, dan pemerintah kabupaten Bantul diperoleh hasil SD 1 Trirenggo yang menjadi juara pertama, dimana sekolah tersebut menjadi wakil kabupaten Bantul ditingkat SD untuk maju ke lomba sekolah sehat tingkat nasional”.
145
No.
Pertanyaan 2) Nilai-nilai yang diperoleh
Pengumpulan Data A: “Pelaksanaan program ini bukan hanya perlombaan semata, di dalamnya terkandung makna yang bermanfaat untuk semua pihak terkait terutama bagi sekolah dan siswa yang menjadi sasaran utama program ini, misalnya untuk berperilaku hidup bersih dimana saja, bukan sekedar mengetahui tetapi juga memaknai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari”.
Reduksi Data Lomba sekolah sehat, bukan sekedar program perlombaan saja, tetapi juga mempunyai nilai-nilai yang terkandung didalamnya seperti nilai kepedulian, cinta lingkungan, kejujuran, dan juga nilai kebersihan.
B: “Adanya program ini diharapkan menambah kepedulian warga sekolah terutama para siswa untuk menjaga lingkungannya seperti dalam membuang sampah pada tempatnya, sarana prasarana sekolah juga ikut dirawat dengan baik, ikut serta dalam kegiatan memelihara lingkungan.” C: “Ini bukan melulu mengajarkan nilai kebersihan, kepedulian, menyanyangi tanaman saja, tetapi juga berlatih tentang nilai kejujuran, karena sekolah yang mengikuti lomba, sepatutnya selalu menjaga kebersihan, kerapihan, fasilitas yang ada setiap saat, tidak hanya saat event perlombaan ini diselenggarakan”.
a. Lomba Dokter Kecil 1) Aplikasi
A: “Lomba dokter kecil dilakukan pada bulan februari awal. Biasanya lomba ini diselenggarakan di Dinas 146
Sasaran dari adanya program ini adalah perwakilan siswa SD kelas 4 atau 5 di daerah
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data Pendidikan Dasar ini. Sasaran program ini adalah siswa kelas 4 atau 5 perwakilan dari sekolahnya. Tahun lalu ada sekitar 50an siswa yang mengikuti lomba.. Kami melaksanakan lomba selama satu hingga dua hari. Penilaian dilakukan ke dalam dua tahap yaitu tes tertulis dan praktek tentang P3K sederhana.” B: “Perlombaan ini dilaksanakan selama dua hari diseleksi dan dinilai oleh tim juri dari dikdas dibantu oleh dinkes. Untuk proses penyeleksian, kami membaginya jadi dua tahap, tahap penyisihan itu ada tes tertulis yang nantinya hanya dipilih 10 besar terbaik. Kemudian tahap praktek penyuluhan dan menggunakan P3K tingkat sederhana.”
2) Nilai-nilai yang diperoleh
A: “Pelaksanaan program ini bukan hanya perlombaan semata, di dalamnya terkandung makna yang bermanfaat untuk semua pihak terkait terutama bagi sekolah dan siswa yang menjadi sasaran utama program ini, misalnya untuk berperilaku hidup bersih dimana saja, bukan sekedar mengetahui tetapi juga memaknai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari”. B: “Adanya program ini diharapkan menambah kepedulian warga sekolah terutama para siswa untuk pengetahuan siswa mengenai 147
Reduksi Data Kabupaten Bantul, dimana akan diseleksi ke dalam dua babak. Babak awal adalah tes tertulis yang akan menyisakan 10 siswa terbaik dan juga melaju ke babak selanjutnya yaitu praktek penyuluhan dan praktek P3K sederhana. Dalam melaksanakan program lomba dokter kecil ini Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul tidak melaksanakannya sendiri tetapi dibantu juga oleh dinas kesehatan dan puskesmas.
Lomba sekolah sehat, bukan sekedar program perlombaan saja, tetapi juga mempunyai nilai-nilai yang terkandung didalamnya seperti nilai rasa percaya diri dan juga tanggung jawab.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data kegiatan UKS baik mengenai trias UKS, sapras penunjang UKS, dan pembiasaan PHBS.”
Reduksi Data
C: “Ini bukan menambah pengetahuan mengenai kegiatan UKS saja, tetapi juga melatih rasa percaya diri siswa, kedisiplinan, dan juga rasa tanggungjawab ketika nanti siswa terpilih sebagai dokter kecil”. b. Pemberian Susu A: “Program pemberian susu ini untuk Anak tujuan utamanya adalah untuk SD/MI menambah gizi anak. Jadi setiap sekolah dasar di kabupaten Bantul wajib melaksanakan program ini. Artinya seluruh siswa akan mendapatkan susu sebanyak 18 kali selama satu tahun.”
Tujuan program pemberian susu untuk anak sd/mi ini adalah untuk meningkatkan gizi anak SD/MI dengan sasaran tentunya adalah siswa SD/MI Kabupaten Bantul Kelas I s/d VI sejumlah 76.818 siswa. Waktu pemberian susu ini selama 18 kali dalam B: “Program pemberian susu ini Bulan Januari s.d. program wajib dari pemerintah Desember 2015 diberikan kabupaten Bantul untuk dalam jangka 3 tahap. meningkatkan gizi anak usia sekolah dasar. Diberikan secara bertahap sebanyak kurang lebih 18 kali.”
9.
Bagaimana proses evaluasi program? a. Lomba Sekolah Sehat
A: “Untuk evaluasi program lomba sekolah sehat ini merupakan wewenang pemerintah, namun yang bertanggungjawab menggelar evaluasi adalah dinas kesehatan, karena biasanya pelaksanaan evaluasi ada di dinas kesehatan. Evaluasi yang dilakukan adalah melihat masalah apa saja yang 148
Sistem evaluasi dan evaluator lomba sekolah sehat tiap tingkat berbeda. Dinas pendidikan dasar bertugas sebagai fasilitator dan dinas kesehatan menjadi evaluator lomba di perlombaan sekolah sehat tingkat kabupaten sesuai dengan pedoman pusat.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data terjadi selama pelaksanaan program, kemudian tingkat keterlaksanaan programnya sejauh mana.”
Reduksi Data Sedangkan untuk tingkat nasional dikdas tidak melakukan evaluasi atau penilaian kepada sekolah, yang berhak menilai atau B: “Evaluasi dilakukan oleh mengevaluasi adalah pusat. dinas kesehatan, khusus untuk program lomba sekolah sehat ini, dilakukan setelah pengumuman pemenang lomba atau pada akhir tahun setiap tahunnya. Kami dari dinas pendidikan hanya menyampaikan kendala apa saja yang terjadi selama pelaksanaan. Ketika masalahmasalah sudah dievaluasi baru kemudian, kami anggota TP UKS memberikan keputusan atau saran terkait masalah yang ada.” C: “Dilaksanakan dari mulai tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, kemudian ke tingkat provinsi, hingga ketingkat nasional. Maka, untuk cara evaluasi dan evaluatornya juga berbeda tergantung wilayah. Untuk dikdas sendiri, kami hannya sebagai fasilitator, dinkes kabupaten yang berhak mengevaluasi hanya pada tataran kabupaten saja, untuk mencari sekolah terbaik yang akan dikirimkan lomba tingkat nasional. Untuk tingkat nasional, kami tidak mengevaluasi. Justru kami yang dievaluasi oleh pusat, berdasarkan kriteria-kriteria pada instrument penilaian.”
149
No.
Pertanyaan b. Lomba Dokter Kecil
Pengumpulan Data A: “Untuk evaluasi program lomba sekolah sehat ini merupakan wewenang pemerintah, namun yang bertanggungjawab menggelar evaluasi adalah TP UKS Kabupaten Bantul karena biasanya pelaksanaan. Evaluasi yang dilakukan adalah melihat masalah apa saja yang terjadi selama pelaksanaan program, kemudian tingkat keterlaksanaan programnya sejauh mana.” B : Evaluasi dilakukan oleh tim pembina UKS, khusus untuk program lomba dokter kecil juga dilakukan setelah pengumuman pemenang lomba atau pada akhir tahun setiap tahunnya. Kami dari dinas pendidikan hanya menyampaikan kendala apa saja yang terjadi selama pelaksanaan. Ketika masalahmasalah sudah dievaluasi baru kemudian, kami anggota TP UKS memberikan keputusan atau saran terkait masalah yang ada.” C: “Lomba dokter kecil ini kan merupakan lomba yang dilaksanakan dari mulai tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, kemudian ke tingkat provinsi, hingga ketingkat nasional sama seperti lomba sekolah sehat. Maka, untuk cara evaluasi dan evaluatornya juga berbeda tergantung wilayah. Untuk dikdas sendiri, kami hannya sebagai fasilitator, dinkes 150
Reduksi Data Sistem evaluasi dan evaluator lomba dokter kecil sama dengan lomba sekolah sehat. Dinas pendidikan dasar bertugas sebagai fasilitator, dinas pendidikan, dan kesehatan menjadi evaluator lomba di perlombaan sekolah sehat tingkat kabupaten sesuai dengan pedoman pusat, dan Tim Pembina UKS Kabupaten yang melakukan evaluasi terhadap keterlaksanaan program. Sedangkan untuk tingkat nasional dikdas tidak melakukan evaluasi atau penilaian kepada sekolah, yang berhak menilai atau mengevaluasi adalah pusat.
No.
Pertanyaan
Pengumpulan Data kabupaten yang berhak mengevaluasi hanya pada tataran kabupaten saja, untuk mencari kader dokter kecil yang akan dikirimkan lomba tingkat nasional. Untuk tingkat nasional, kami tidak mengevaluasi. Justru kami yang dievaluasi oleh pusat, berdasarkan kriteria-kriteria pada instrument penilaian”.
c. Pemberian Susu A: “Khusus untuk program untuk Anak pemberian susu kami baik dari SD/MI dinas pendidikan, dan dinas kesehatan tidak terlibat dalam pengevaluasian. Kami hanya terlibat dalam pelaksanaanya saja.” B: “Kami tidak melakukan evaluasi untuk program pemberian susu, ini kan yang mempunyai hajat adalah pemerintah kabupaten Bantul dibantu oleh PKK. Jadi yang berwenang melakukan evaluasi adalah pemerintah daerah Kabupaten Bantul.” C: “Mengevaluasi program pemberian susu ini bukan merupakan wewenang kami, itu merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya diberikan kepada dikdas. Jadi dinas pendidikan dasar hanya sebagai fasilitator negitu pula dengan instansi-intansi terkait lainnya..”
151
Reduksi Data
Evaluasi program pemberian susu untuk anak SD/MI ini dillakukan oleh pemerintah kabupaten Bantul, dinas pendidikan tidak mempunyai wewenang melakukannya. Dinas pendidikan dasar, dinas kesehatan, dan lembaga terkait hanya mempunyai tanggung jawb untuk memberikan laporan kegiatan yang sudah dilakukan.
LAMPIRAN DOKUMENTASI
152
CATATAN LAPANGAN Observasi 1 Hari : Rabu Tanggal : 2 Maret 2016 Pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul disaat suasana kantor sedang cukup sibuk. Pagi itu saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dengan maksud ingin menyampaikan proposal penelitian dan sekaligus memohon ijin kepada Kepala Dinas melalui Subbag TU untuk segera memulai penelitian dan memohon bantuan agar bisa bekerjasama dalam proses penelitian tersebut. Selain itu, saya bermaksud untuk membuat janji untuk melakukan wawancara kepada pihak terkait dalam hal ini saya didisposisi ke bidang Pendidikan Dasar. Kemudian saya diminta untuk datang kembali ke kantor minimal 3 hari terhitung hari ini untuk dapat membuat janji dengan kepala bidang SD terkait pengambilan data. Setelah itu saya mohon ijin untuk pulang dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pada waktu wawancara.
Observasi 2 Hari : Kamis Tanggal : 17 Maret 2016 Pagi sekitar pukul 09.00 WIB saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Pagi itu saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul ke bagian umum dengan maksud ingin menanyakan atau mengkonfirmasi mengenai surat ijin, setelah diijinkan, saya diantar oleh bagian umum ke ruang bidang sekolah dasar. Di sana saya ditemui oleh Ibu seksi bidang administrasi dan pelaporan dan ditanyai
153
maksud saya datang. Setelah saya jelaskan, kami juga langsung melakukan wawancara.. Setelah beberapa pertanyaan sudah dijawab, saya diperkenalkan oleh calon narasumber-narasumber yang bisa saya tanyai perihal kebijakan UKS.
Observasi 3 Hari : Senin Tanggal : 21 Maret 2016 Pukul 13.00 saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Pada hari ini saya mempunyai janji untuk melakukan wawancara dengan narasumber yang lain. Tidak ada kendala berarti dalam proses wawancara. Narasumber cukup menjelaskan jawaban yang saya ingin ketahui mengenai proses perumusa kebijakan. Saya mewawancarai narasumber yaitu Ketua TP UKS. Kemudian setelah wawancara selesai, saya dibawa ke Gedung TP UKS Kabupaten untuk melihat dokumendokumen yang dibutuhkan sebagai pelengkap data.
Observasi 4 Hari : Rabu Tanggal : 23 Maret 2016 Pukul 10.00 saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Pada hari ini saya mempunyai janji untuk melakukan wawancara dengan narasumber yang lain. Tidak ada kendala berarti dalam proses wawancara. Narasumber cukup menjelaskan jawaban yang saya ingin ketahui mengenai proses perumusan kebijakan. Data yang saya dapatkan menambah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dicari.
154
Observasi 5 Hari : Jumat Tanggal : 25 Maret 2016 Pagi 08.00 WIB saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Pada hari ini saya mempunyai janji untuk melakukan wawancara dengan narasumber yang lain. Tidak ada kendala berarti dalam proses wawancara. Narasumber cukup menjelaskan jawaban yang saya ingin ketahui mengenai proses perumusan kebijakan. Data yang saya dapatkan menambah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dicari.
Observasi 6 Hari : Selasa Tanggal : 5 April 2016 Pagi 09.00 WIB saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Pada hari ini saya mempunyai janji untuk melakukan wawancara dengan narasumber yang lain. Tidak ada kendala berarti dalam proses wawancara. Narasumber cukup menjelaskan jawaban yang saya ingin ketahui mengenai proses perumusan kebijakan. Data yang saya dapatkan menambah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dicari.
Observasi 7 Hari : Kamis Tanggal : 7 April 2016 Pagi 08.00 WIB saya datang ke Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Pada hari ini saya mempunyai janji untuk melakukan wawancara dengan narasumber yang lain. Hari ini saya putuska menjadi akhir data saya mengumpulkan data, dikarenakan data
155
yang dirasa sudah cukup jenuh.. Data yang saya dapatkan sudah mmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang dicari.
156
157
158
159
160
161
162
163
164
165
166
167
168
169
170
171
172
173
174
175
176
177
178
179
180
181
182
183
LAPORAN UKS TAHUN 2015 GAMBARAN UMUM TP UKS KABUPATEN BANTUL A. Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kabupaten Bantul
NO 1 2
3
4
JABATAN DALAM TIM PEMBINA KETUA KETUA HARIAN KETUA I KETUA II KETUA III KETUA IV KETUA V SEKRETARIS I SEKRETARIS II SEKRETARIS III ANGGOTA
JABATAN DALAM DINAS BUPATI BANTUL WAKIL BUPATI BANTUL SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SETDA KAB. BANTUL KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR KAB. BANTUL KA.DIN. PENDIDIKAN MENENGAH & NON FORMAL KAB. BANTUL KA.DIN. KESEHATAN KAB. BANTUL KA. KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. BANTUL SEKRETARIS DINAS DIKDAS KAB. BANTUL SEKRETARIS DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL SEKRETARIS DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL 1. KABID. PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN KESEHATAN BAPPEDA KAB. BANTUL 2. KABID.ANGGARAN DPPKAD KAB. BANTUL 3. KABID. PENGEMBANGAN NON FORMAL DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL 4. KABID. SD DINAS DIKDAS KAB. BANTUL 5. KABID. SMP DINAS DIKDAS KAB. BANTUL 6. KABID. SMA DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL 7. KABID. SMK DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL 8. KABID. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEHAT DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL 9. KABID. SUMBER DAYA KESEHATAN DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL 10. KABID. PENANGGULANGAN MASALAH KESEHATAN DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL 11. KABID. PELAYANAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL 12. KABID. PERKEBUNAN DAN HOLTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN KAB. BANTUL 13. KABID. KEHUTANAN DIPERTAHUT KAB. BANTUL 14. KABID KETAHANAN PANGAN DIPERTAHUT KAB. BANTUL 15. KABID. PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PENAATAN HUKUM BLH KAB. BANTUL 16. KABID.PE LAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL DINAS SOSIAL KAB. BANTUL 17. KABID. PELAYANAN MEDIK RSUD PANEMBAHAN SENOPATI KAB. BANTUL 18. KASI. KETAHANAN MASYARAKAT DESA KANTOR PMD KAB. BANTUL 19. KASI. PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG KAB. BANTUL 20. KASAT NARKOBA POLRES BANTUL 21. KASAT BINMAS POLRES BANTUL 22. KASI. SUMBER DAYA MANUSIA PMI KAB. BANTUL 23. KABID. REPRODUKSI BKK, PP DAN KB KAB. BANTUL 24. KASI. SANITASI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. BANTUL 25. KEPALA UPT KP3 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. BANTUL 26. TP PKK KAB. BANTUL 27. KETUA KWARCAB KAB. BANTUL
184
BAGAN ORGANISASI TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH KABUPATEN BANTUL PEMBINA BUPATI BANTUL KETUA WAKI BUPATI BANTUL
KETUA HARIAN SEKRETARIS DAERAH
KETUA I KETUA II KETUA III KETUA IV KETUA V
: ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SETDA BANTUL : KEPALA DINAS DIKDAS : KEPALA DINAS DIKMENOF : KEPALA DINAS KESEHATAN BANTUL : KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA
SEKRETARIS I : SEKRETARIS DINAS DIKDAS KAB. BANTUL SEKRETARIS II : SEKRETARIS DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL SEKRETARIS III : SEKRETARIS DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL
ANGGOTA 1.
KABID. PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN KESEHATAN BAPPEDA KAB. BANTUL
2.
KABID.ANGGARAN DPPKAD KAB. BANTUL
3.
KABID. PENGEMBANGAN NON FORMAL DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL
4.
KABID. SD DINAS DIKDAS KAB. BANTUL
5.
KABID. SMP DINAS DIKDAS KAB. BANTUL
6.
KABID. SMA DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL
7.
KABID. SMK DINAS DIKMENOF KAB. BANTUL
8.
KABID. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEHAT DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL
9.
KABID. SUMBER DAYA KESEHATAN DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL
10. KABID. PENANGGULANGAN MASALAH KESEHATAN DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL 11. KABID. PELAYANAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN KAB. BANTUL 12.
KABID. PERKEBUNAN DAN HOLTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN KAB. BANTUL
13. KABID. KEHUTANAN DIPERTAHUT KAB. BANTUL 14. KABID KETAHANAN PANGAN DIPERTAHUT KAB. BANTUL 15. KABID. PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PENAATAN HUKUM BLH KAB. BANTUL 16. KABID.PE LAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL DINAS SOSIAL KAB. BANTUL 17. KABID. PELAYANAN MEDIK RSUD PANEMBAHAN SENOPATI KAB. BANTUL
185 PMD KAB. BANTUL 18. KASI. KETAHANAN MASYARAKAT DESA KANTOR 19. KASI. PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENAG KAB. BANTUL 20. KASAT NARKOBA POLRES BANTUL 21. KASAT BINMAS POLRES BANTUL 22. KASI. SUMBER DAYA MANUSIA PMI KAB. BANTUL 23. KABID. REPRODUKSI BKK, PP DAN KB KAB. BANTUL 24. KASI. SANITASI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KAB. BANTUL
SUSUNAN PERSONALIA SEKRETARIAT TP UKS SUSUNAN PERSONALIA SEKRETARIAT TP-UKS KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 - 2018
JABATAN DALAM TIM
NAMA SLAMET PAMUJI, S.Pd.M.Pd SRI HANDAYANI, S.Pd
KOORDINATOR BENDAHARA I SEKSI – SEKSI BIDANG ADMINISTRASI DAN PELAPORAN KOORDINATOR
Dra. Hj. SUBIYATI, M.Pd
ANGGOTA
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
SRI PURNAWATI INDAH SRI INDRASWARI, ST. NINIK BINTARI , A. Md. DARWATI, M.Si. SRI SUTAMI YANATUN YUNA DIANA , S.Si.M.Si. WATIMAN DINA ANDRIYANI, SKM. HERI KARTIKA, S.ST.
BIDANG PENYULUHAN DAN PELATIHAN
SIDIQ ROHADI, SE, MM
KOORDINATOR ANGGOTA
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
BIDANG PERLOMBAAN
186
GUPPIANTO SUSILO, SE.MM Ir. SURYANTI NUR HIDAYATI ISTIQOMAH SITI FATONAH, AM.Kg ISTI YUNITA GIRI ASTUTI ANASTASIA ENI RAHAYUNINGSIH, SGz
Hj. SUMARNI BEJO UTOMO, Bc. Hk
KOORDINATOR Anggota
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
SUCI SUKRIYATI, S.Pd.I Drs. SUHERMAN, M.Pd A. ENDANG W, SIP JAWAWI SUPANGAT, SKM Dra. PUR HANDAYANI ALDI PERDANA PUTRA, SKM Dra. RIRIN KUSWARINI
BIDANG SARANA DAN PRASARANA Dra. SUPRIHASTUTI, MM
KOORDINATOR ANGGOTA
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
187
SUYATNO, M.Si MOH. GOZALI, MA SUNU WICAKSONO, ST SURYA SINTA DEWI dr. KAMIJONO NGATIJAN SUNARDI , SE. ALEX SUTARYO
188
Dinas Pendidikan Dasar a. Lomba Dokter Kecil Tingkat kabupaten Loba dokter Kecil diadakan untuk memberikan motivasi dan rangsangan untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan terhadap unsur yang terkait dalam program UKS. Sasaran kegiatan ini adalah perwakilan siswa SD se-Kabupaten Bantul, yang juara di tingkat Kecamatan, dengan jumlah peserta 51 anak. Lomba diadakan pada tanggal 04 dan 05 Februari 2015 di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Kegiatan lomba dilaksanakan dengan tes tertulis sebagai babak penyisihan untuk 10 besar. Dari 10 besar penyisihan lagi dengan penyuluhan dan praktek P3K. Hasil dari Lomba Dokter Kecil diperoleh dokter kecil berprestasi, dengan peringkat 5 besar sebagai berikut : No 1 2 3 4 5
Nama Abla Salsabila Novianti Safitri Enalo Sholeil Febrian Indra Fata Adi Perdana Rizka Nur Azizah
Nama Sekolah SD 1 Padokan, Kasihan SD Wirokerten, Banguntapan SD 2 Padokan, Kasihan SD 3 Sedayu SD Karangjati , Kasihan
Kejuaraan I II III IV V
b. Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten 1) Latar Belakang Usaha kesehatan sekolah sebagai salah satu upaya peningkatan kesehatan pada umumnya, keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh peran serta semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Tim Pembina UKS, Tim Pelaksana UKS maupun masyarakat luas. Hal ini berdasarkan pada keputusan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : I/U/SKB/2003, Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/2003, A/2003 tentang pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah menggantikan Keputusan Bersama Empat Menteri yang dikeluarkan sejak tahun 1984, menunjukkan komitmen pemerintah untuk lebih meningkatkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai salah satu upaya peningkatan derajat kesehatan. Sekolah merupakan tempat dimana siswa dididik, dilatih dan dibina agar mempunyai pengetahuan dan keterampilanyang dapat digunakan didalam kehidupannya sehari – hari. Untuk mencapai
189
hasil yang optimal, perlu diadakan suatu lomba kesehatan guna mengevaluasi dan melihat tingkat kepedulian akan kesehatan lingkungan hidup di sekolah. 2) Tujuan Kegiatan a) Tujuan Umum Memberikan motivasi dan rangsangan untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan terhadap unsur yang terkait dalam program UKS. b) Tujuan Khusus 1.
[ (TK, SD/MI, SMP, SMA/SMK)
2.
Mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak didik agar
cerdas,
berakhlak
mulia
dan
berkepribadian
Indonesia. 3) Waktu dan Tempat Pelaksanaan No 1. 2. 3.
No 1. 2. 3.
No 1. 2. 3.
TK/RA Hari/tanggal Senin , 10 – 08 – 2015 Senin , 10 – 08 – 2015 Selasa , 11 – 08 – 2015 SD/MI Hari/tanggal Selasa, 11-08-2015 Rabu, 12 -08-2015 Rabu, 12 -08-2015
Waktu 07.30 10.00 10.30 13.00 07.30 10.00
Lokasi verifikasi – TK Pembina, Sewon TK ABA Kalakijo,Pajangan – TK ABA II Sidomulyo, Bambanglipuro –
Waktu 10.30 13.00 07.30 10.00 10.30 13.00
Lokasi verifikasi – SD Ngebel , Kasihan SD 1 Trirenggo,Bantul – SD Plebengan, Bambanglipuro –
SMP Hari/tanggal Waktu Kamis, 13 - 08 - 07.30 2015 10.00 Kamis, 14 – 08 - 10.30 2015 13.00 Jum’at , 15 – 08 - 07.30 2015 10.00 SMA 190
Lokasi verifikasi – SMP Muh Bantul , Bantul SMP N 1 Pandak , Pandak – SMP N 2 Banguntapan –
No 1. 2. 3.
Hari/tanggal Waktu Selasa, 18 – 08 – 07.30 2015 10.00 Selasa, 18 – 08 – 10.30 2015 13.00 Rabu , 19 – 08 – 07.30 2015 10.00
Lokasi verifikasi – SMA N 1 Jetis , Jetis SMA N 2 Banguntapan – SMA N 1 Kasihan,Kasihan –
Setelah dilakukan penilaian Lomba diperoleh hasil sebagai berikut : Tingkat TK/RA No Nama Sekolah 1 TK Pembina, Sewon 2 TK ABA II Sidomulyo, Bambanglipuro 3 Tk ABA Kalakijo,Pajangan Tingkat SD/MI No Nama Sekolah 1 SD 1 Trirenggo , Bantul 2 SD Ngebel , Kasihan 3 SD Plebengan Bambanglipuro
Sekolah Sehat oleh Tim Yuri,
Kejuaraan I II
Jumlah Nilai 220 210
III
205
Kejuaraan I II , III
Jumlah Nilai 617 608 607
Tingkat SMP/MTs No Nama Sekolah 1 SMP N 1 Pandak 2 SMP N 2 Bambanglipuro 3 SMP Muh Bantul , Bantul
Kejuaraan I II III
Jumlah Nilai 1386 1359 1298
Tingkat SMA/MA No Nama Sekolah 1 SMA N 1 Kasihan 2 SMK N 2 Banguntapan 3 SMA N 1 Jetis , Jetis
Kejuaraan I II III
Jumlah Nilai 1900 1800 1600
c. Pemberian Susu Sekolah Untuk Anak SD/MI Kabupaten Bantul 1) Dasar dan Tujuan a) Dasar Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
191
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang
Nomor
Perimbangan Keuangan
33
Tahun
2004
tentang
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. 3.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2013 tentang Anggran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
4.
Peraturan Bupati No. 78 Tahun 2013, tentang Penjabaran APBD Kab. Bantul Tahun Anggaran 2014
5.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016
6.
Keputusan Bupati Bantul No. 96 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
7.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa TAhun 2015.
8.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Petunjuk Pelaksanaan APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016
b) Tujuan 1) Meningkatkan gizi anak SD/MI 2) Sasaran Siswa SD/MI Kabupaten Bantul Kelas I s/d VI sejumlah 76.818 siswa 3) Waktu Pemberian Selama 18 kali dalam Bulan Januari s.d. Desember 2015 diberikan dalam jangka 3 tahap. 4) Spesifikasi Barang Syarat Mutu Susu Segar Berasarkan SNI No Kriteria Uji Satuan Persyaratan 1 Keadaan 192
1.1 Bau Normal 1.2 Rasa Normal 1.3 Warna Normal 1.4 Konsistensi Normal 2 Suhu pada waktu diterima C Maks. 8 3 Kotoran dan benda asing Tidak boleh ada 4 Bobot jenis pada 27,5C 1,026 – 1,028 5 Titik Beku C -0,052 – -0,560 6 Uji Alkohol 70% Negatif 7 Uji Didih Negatif 8 Uji Reduktase Normal 9 Uji Kalatase Maks. 3 10 Uji Pemalsuan Negatif 11 Lemak %, b/b Min. 3,0 12 Bahan kering tanpa lemak %, b/b Min. 8,0 13 Protein %, b/b Min. 2,7 14 Tingkat Keasaman SH 4,4 – 7,0 15 Cemaran logam 15.1 Timbal (Pb) mg/kg Maks. 3,0 15.2 Tembaga (Cu) mg/kg Maks. 20,0 15.3 Seng (Zn) mg/kg Maks. 40,0 15.4 Timah (Sn) mg/kg Maks. 40,0 15.5 Raksa (Hg) mg/kg Maks. 0,03 16 Arsen (As) mg/kg Maks. 0,1 17 Cemaran mikroba 17.1 Angka lempeng total Koloni/ml Maks. 3,0.106 17.2 E. coli APM/ml Maks. 10 17.3 Salmonella Koloni/ml Negatif 17.4 S. aureus Koloni/ml Maks. 102 18 Residu pestisida/insektisida Sesuai dengan peraturan Depkes yang berlaku. 5) Prosedur Pelaksanaan a) Persiapan 1.
Pembentukan Tim Kerja, meliputi : a. Panitia Kegiatan Jumlah Asal
: 24 orang : Pemerintah Kabupaten Bantul 193
Syarat Tugas
: : Melaksanakan Proses Kegiatan ( Susunan personalia tertera dalam SK
terlampir ) b. Panitia Pengadaan Jumlah Asal Syarat Pemerintah Tugas
: 7 orang : Berbagai SKPD : Lulus Ujian Pengadaan Barang dan Jasa : Melaksanakan Proses Pelelangan ( Susunan personalia tertera dalam SK
terlampir ) c. Panitia Penerima Barang Jumlah Asal Syarat susu segar Tugas penerimaan
: 7 orang : Berbagai SKPD terkait : Menguasai secara teknis tentang kualitas sesuai spesifikasi (SNI) : Melaksanakan proses pengujian dan
Barang (Susunan personalia tertera dalam SK terlampir) d. Tim Penyusun SOP Jumlah Asal Syarat susu segar Tugas untuk anak SD
: 15 orang : Berbagai SKPD terkait : Menguasai secara teknis tentang kualitas dan proses pengadaan. : Menyusun SOP Pemberian Susu Segar ( Susunan personalia tertera dalam SK
terlampir ) e. Tim Teknis Jumlah Asal Syarat susu segar dan Tugas
: 7 orang : Berbagai SKPD terkait : Menguasai secara teknis tentang kualitas pengolahannya. : Membantu PPK dalam melaksanakan pembuatan HPS 194
dan Spesifikasi Barang serta memberikan materi pelatihan ( Susunan personalia tertera dalam SK terlampir ) f. Tim Sosialisasi Jumlah Asal Syarat susu segar Tugas sosialisasi
: 9 orang : Berbagai SKPD terkait : Menguasai secara teknis tentang kualitas : Membantu PPK dalam melaksanakan kepada
sekolah /
tim
pelaksana
di
lapangan ( Susunan personalia tertera dalam SK terlampir ) g. Tim Pendamping Pelaksana Lapangan Jumlah Asal
: 85 orang : Kecamatan, Puskesmas (2 orang), UPT,
Mantri Hewan (Kec.), : Menguasai secara teknis tentang kualitas
Syarat susu segar Tugas : Membantu proses pemberian susu kepada para siswa di sekolah (Susunan personalia tertera dalam SK terlampir) h. Tim Pelaksana di Sekolah Tim pelaksana di sekolah terdiri dari Kepala Sekolah dan seorang petugas perebus/ penghidang Jumlah : 382 orang Kepala Sekolah dan 382 orang petugas Asal : SD/MI penerima susu. Syarat : Menguasai secara teknis tentang kualitas susu segar dan perebusannya Tugas : Menerima kiriman susu dari penyedia barang dan jasa serta merebus dan menghidangkan i. Tim Monitoring Evaluasi
195
Jumlah Asal Hewan, PKK Kec. Syarat susu segar Tugas kegiatan Pemberian
: 225 orang : Kecamatan, Puskesmas, UPT, Mantri : Menguasai secara teknis tentang kualitas :
Melakukan
monitoring
dan
evaluasi
susu segar untuk anak SD j.
Tim Sekretriat
Jumlah : 18 orang Asal : Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Syarat : Menguasai secara administratif penyelenggaraan kegiatan Tugas : Melaksanakan proses administratif dalam kegiatan pemberian susu segar untuk anak SD 2. Penunjukkan Tenaga Ahli/ Nara Sumber Ahli Jumlah
: 5 orang Asal : BPOM, Perguruan Tinggi, Dinas Pertanian Syarat : Menguasai secara akademis dan praktis tentang susu segar Tugas : Memberikan sosialisasi/wawasan akademik tentang susu segar 3. Penyusunan SOP
4.
Tim SOP menyusun SOP Pemberian Susu Segar untuk anak SD/MI di Kabupaten Bantul, dengan terlebih dahulu mendengarkan paparan ahli. Sosialisasi SOP
5.
Tim SOP melaksanakan sosialisasi kepada Tim Kerja untuk menyamakan persepsi. Sosialisasi Kegiatan
6.
Tim SOP melaksanakan sosialisasi kepada Tim Kerja untuk menyamakan persepsi. Pelatihan
Tim Teknis menyelenggarakan perebusan susu di sekolah. b) Pelaksanaan
196
pelatihan
penerimaan
dan
1. Penyedia Barang dan Jasa ( Susu dan komponen lain sesuai kontrak ) menyiapkan susu segar di gudang yang telah disiapkan oleh Penyedia Barang dan Jasa. 2. Susu segar selanjutnya diuji kelayakan dan keseuaian spesifikasi oleh Tim Penguji / Penerima Barang yang ditugaskan oleh PPK 3. Setelah dinyatakan lolos uji oleh Tim Penguji, susu segar diterima oleh Tim Penerima Barang, lalu dipasteurisasi agar terjamin keamanan produk sampai di sekolah sasaran sesuai hari yang ditentukan oleh Penyedia Barang dan Jasa sebagaimana tertulis dalam perjanjian kontrak. 4. Susu segar yang telah dipasteurisasi didistribusikan oleh Penyedia Barang dan Jasa ke sekolah-sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan pada hari itu juga, dan sampai di sekolah tujuan selambatlambatnya pukul 08.00 WIB 5. Setelah Tim Penerima Susu di Sekolah menerima kiriman susu dari Penyedia Barang dan Jasa, selanjutnya menguji keamanan susu dengan alat yang telah disediakan, dengan disaksikan petugas pengiriman dari Penyedia Barang dan Jasa. 6. Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa susu yang dikirim memenuhi
standar
keamanan
produk,
penerima
langsung
menyerahkan kepada petugas sekolah untuk dilakukan perebusan atau pengolahan secukupnya. Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa susu yang dikirim tidak memenuhi standar keamanan produk, susu dikembalikan kepada petugas pengiriman untuk diganti dengan susu yang memenuhi standar keamanan produk. 7. Susu direbus atau dimasak oleh petugas yang telah dilatih oleh Tim Teknis Kabupaten, dengan diberikan tambahan gula dan aroma yang telah disediakan oleh Penyedia Barang dan Jasa selanjutnya disajikan dalam gelas yang disediakan oleh sekolah. 8. Siswa minum susu yang telah disajikan pada waktu yang telah ditentukan oleh sekolah, selambat-lambatnya jam 12.00 WIB. 197