ANALISIS HUKUM TENTANG FUNGSI KANTOR IMIGRASI KLAS I JAYAPURA TERHADAP PELAKSANAAN PENGAWASAN ORANG ASING
LEGAL ANALYSIS OF IMMIGRATION OFFICE THE FIRST CLASS OF JAYAPURA FUNCTION TO CONTROLLING IMPLEMENTATION BY FOREIGNER
Irianto Dahlan , Abdullah Marlang, Juajir Sumardi Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
Alamat Korespondensi : Irianto Dahlan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, HP : 08124800695
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Klas I Jayapura dan untuk mengetahui sejauhmana faktor sumber daya manusia, kondisi geografis dan sarana prasarana yang berpengaruh terhadap optimalisasi pengawasan orang asing pada Kantor Imigrasi Klas I Jayapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengawasan Orang Asing dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing yang berada di Papua.dan apabila ditemukannya pelanggaran dalam pemilikan dokumen keimigrasian menyebabkan Kantor Imigrasi Klas I Jayapura melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan nama mereka dalam daftar penangkalan. Faktor yang mempengaruhi oprimalisasi pengawasan orang asing di Jayapura adalah sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas, dan faktor geografis berupa medan atau alam di Papua yang berat sehingga ada wilayahwilayah tertentu yang masih sulit dijangkau dalam waktu yang cepat serta faktor sarana dan prasarana yang dapat menjunjang pelaksanaan pengawasan orang asing. Kata Kunci : Fungsi Kantor Imigrasi, Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing
Abstract The aims of this research were to know how far the execution of duty of foreigner observation done by immigration office and to know how far several factor influence for control of foreigner by immigration office Klas I Jayapura. The result of this research show that the execution of foreigner control is executed by doing the inspection for immigration document that is owned by foreigner who stay ini Papua. The finding of collision in immigration ownership cause the office of immigration Klas 1 Jayapura conduct action the immigration in the form of deportation and their ban name in black list. The factor caused of maximally of foreigner control is UndangUndang No.9 year 1992 that need change, improvement of human resource, as as quality and quantity, also geographical factor such as the difficult filed in papua, so that there are several regional that still difficult to rech in fast time. Keywords : Function immigration office, the execution of duty of foreigner observation
PENDAHULUAN Dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan dalam beberapa tulisan, istilah “ orang asing” kadang-kadang diidentik dengan “Warga Negara Asing (WNA)”, sedangkan istilah “warga negara” diidentik dengan Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga tidak mengherankan bila “ orang asing “ biasa dihadapkan (diantonimkan) dengan “warga negara”. Salah satu contoh adalah kalimat yang ditulis oleh suria Kusumah, dkk ( 1985) sebagai berikut, “ Masalah warga negara atau orang asing merupakan suatu hal yang penting ..... warga negara atau orang asing akan menentukan tentang kedudukan seseorang baik dalam lapangan perdata atau hukum publik”. Undang-undang No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, Bab I, pasal 1 ayat (6) menyatakan, bahwa “ orang asing adalah orang bukan warga negara Indonesia “. Jadi, bila seseorang berada diwilayah negara indonesia, sedangkan orang tersebut tidak termasuk dalam kreteria WNI sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan RI (UUNo.12 Tahun 2006), maka orang itu disebut sebagai orang asing. Paulus (1983) menyatakan, “ warga negara adalah anggota dari negara, yaitu anggota dari organisasi kekuasaan yang dinamai negara”. Ditinjau dari sudut yuridis terdapat perbedaan antara state less dengan warga negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yaang bersifat timbal balik terhadap negaranya ( Soetoprawira, 1994). State less tidak mungkin mendapat perlindungan hukum dari suatu pemerintah negara apabila ia memerlukan perlindungan itu (Kusumah, dkk, 1985). Hal ini yang membedakan antara warga negara dengan state less. Konsep nasionalisme meletakan kesetiaan tertinggi seseorang kepada suatu negara (modern) tertentu. Konsep ini semakin lama semakin berkembang dan berperan dalam penyelenggaraan setiap segi kehidupan, baik yang bersifat publik maupun privat (Soetoprawiro, 1994). Dalam ilmu negara, warga negara dikenal sebagai salah satu unsur penting yang harus ada dalam suatu negara. Tidaklah mungkin sebuah negara (modern) berdiri tanpa warga negara. Dalam konsep ilmu politik, suatu negara dapat terwujud manakala 3 (tiga) unsur yakni, unsur wilayah, penduduk (warga negara), dan pemerintah (Andang S, 1981). Dalam Konvensi Hukum Internasional di Montevideo – Uruguay tahun 1933 (Montevideo Convention 1933: on the Rights and Duties), Sebuah negara harus memiliki unsur-unsur, penghuni (warga negara), wilayah,
pemerintah, dan kesanggupan berhubungan negara lain yang disebut sebagai unsur konstitutif, ditambah dengan unsur pengakuan dari negara lain, yang disebut unsur deklaratif (Samidjo, 1986). Selanjutnya Paulus (1983) menyatakan, warga negara adalah salah satu tiang dari pada negara, diantara kedua tiang lainnya, yaitu wilayah dan pemerintahan negara. Karena warga negara merupakan tiang atau soko guru negara, maka kedudukan dari pada warga negara itu sangatlah penting dalam suatu negara. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Klas I Jayapura. Dan untuk mengetahui Sejauhmana sumber daya manusia, geografis dan Sarana Prasarana berpengaruh terhadap optimalisasi pengawasan orang asing oleh Kantor Imigrasi Klas I Jayapura.
BAHAN DAN METODE
Lokasi Penelitian Penelitian ini mengambil lokasi di Jayapura, penulis dalam menetapkan lokasi penelitian, didasari oleh pertimbangan bahwa Jayapura, dapat diidentifikasi sebagai salah satu kota kecil dikawasan Indonesia timur
Provinsi Papua.
Jayapura di satu pihak sebagai kota yang
menyimpan nuansa historis yang bertaraf nasional kaya akan kebudayaan dan keindahan alam. Populasi dan sampel Dalam penelitian ini yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Kantor Imigrasi Klas I Jayapura, Orang Asing dan Kepolisian. Keseluruhan populasi yang dijadikan sampel dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pejabat Teknis Kantor Imigrasi Jayapura sebanyak 7 orang, Pegawai Imigrasi sebanyak 16 0rang, Orang Asing yang ada di Jayapura 30 orang, Petugas kepolisian sebanyak 2 orang. Analisis data Data dari hasil penelitian ini baik data primer ataupun data sekunder akan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara diskriptif sehingga akan menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Adapun rumusan diskriptif kualitatif ini adalah : P = f/n x 100% Keterangan : P = Prosentasi
F= Frekuensi pada kualitas atau kategori N = Jumlah frekuensi dan seluruh kalisifikasi atau kategori variasi. HASIL PENELITIAN Kantor Imigrasi. sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian Kantor Wilayah Departernan Hukum dan HAM Propinsi Papua, merupakan Kantor Imigrasi yang terletak di Ibukota Propinsi Papua serta mempunyai wilayah kerja yang berbatasan langsung baik darat maupun laut dengan negara tetangga Papua New Guinea (PNG). Di sepanjang garis perbatasan antara Republik Indonesia - Papua New Guinea dari Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya hingga Kabupaten Merauke terdapat beberapa Pos Imigrasi Perbatasan yang, mengurusi Lintas Batas Tradisional yang umumnya dilalui oleh penduduk kedua negara. Awalnya penamaan Propinsi Papua adalah Propinsi Irian Barat, kemudian berubah menjadi Propinsi Irian Jaya dan sejak munculnya reformasi pada tahun 2001 berubah kembali menjadi Propinsi Papua. Keberadaan Kantor Imigrasi Klas I Jayapura terletak di kota Propinsi mempermudah masyarakat di wilayah ini untuk mengurus dokumen keimigrasian seperti pembuatan Paspor Republik Indonesia dan dokumen lainnya. Dengan adanya Kantor Imigrasi maka pelayanan imigrasi bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura, dapat dengan mudah mengurus dokumen keimigrasian jika mereka hendak pergi ke luar negeri . Demikian halnya bagi warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura keberadaan pelayanan imigrasi yang lebih dekat memudahkan mereka mengurus persoalan keimigrasian seperti memperpanjang izin tinggal dan sebagainya. Dengan kemudahan ini investor dari luar negeri akan merasa lebih nyaman berada di daerah ini. Adanya kemudahan tersebut diharapkan dapat menciptakan multiplier effect sehingga dapat berdampak pada pengembangan kepariwisataan dan investasi sebagai bagian dari pengembangan ekonomi di daerah. Keberadaan aparatur keimigrasian sebagai salah satu titik strategis dalam dinamika politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Kebijakan imigrasi bisa menimbulkan efek positif ataupun efek negatif terhadap masyarakat suatu negara, termasuk yang berada di daerah. Fungsi keimigrasian yang mengatur serta mengawasi keberadaan orang asing akan memiliki peran yang sangat signifikan. Secara universal imigrasi dijadikan sebagai penjuru kebijakan yang akan mempunyai dampak vang besar terhadap bidang lain. Sebagai contoh, kebijakan keimigrasian u ntuk
mengatasi kejahatan terorganisir lintas negara harus dapat menjangkau juga bidang lain seperti politik, ekonomi, sosial masyarakat dan kebudayaan. Baik yang berskala regional, nasional maupun internasional oleh kerena itu kebijakan keimigrasian mempunyai substansial dinamis. Dalam hal ini kebijakan keimigrasian bersifat dinamis, karena yang diatur adalah pergerakan manusia dan sifat manusia itu dinamis. Titik berat fungsi keimigrasian disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara baik dari segi kebijakan umum maupun segi operasional di lapangan. Fungsi pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan
atau
administrasi
negara
dalam
memberikan
jasa
keimigrasian oleh institusi imigrasi, baik kepada warga negara sendiri maupun kepada warga negara asing. Pengawasan orang asing di negeri ini merupakan hal yang sangat penting, lebihlebih di era globalisasi ini seolah batas antar negara menjadi kabur. Hal itu menuntut kejelian dan ketangkasan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terutama di bidang keimigrasian.
PEMBAHASAN Arus migrasi diseluruh negara kini semakin meningkat yang sering dilatar belakangi oleh masalah -masalah dalam negerinya, seperti masalah politik, sosial dan ekonomi dibeberapa negara terutama dari Asia dan Afrika yang tidak semakin membaik bahkan cenderung dan potensial menurun dan menimbulkan kesengsaraan rakyatnya. Kedatangan para migran tersebut dalam praktek terbukti lebih banyak yang dilakukan secara ilegal, baik perorangan maupun terorganisir, sehingga sering menimbulkan masalah serius di negara tujuan. Dalam rangkaian kunjungan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia mendapat dua kepentingan yang berbeda yaitu kepentingan nasional dan kepentingan orang asing itu sendiri. Untuk menyelaraskan berbagai kepentingan tersebut diperlukan adanya suatu perangkat hukum yang mengatur dan menjamin kepastian hukum ketentraman dan ketertiban umum. Dimana dalam hal ini adalah merupakan tugas imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang. Maka untuk mengantisipasi dampak negatif yang akan muncul dari lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Jayapura, Kantor Imigrasi Jayapura melakukan tindakan-tindakan preventif antara lain memperketat bentuk kegiatan pengawasan orang asing yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 yaitu antara lain dengan ditingkatkannya jumlah personil untuk mengatur orang asing yang jumlahnya
semakin meningkat, serta meningkatkan aspek pelayanan dan pengawasan yang bersifat saringan ( Selective policy ) yang mengandung makna melancarkan dan memudahkan orang masuk keluar dari dan ke wilayah Indonesia tanpa mengesampingkan aspek security. Pada aspek pelayanan ini termasuk didalamnya pengaturan pembebasan visa bagi orang asing dari negara-negara tertentu yang dalam hal ini tidak terlepas dari kepentingan nasional. Tindakan penegakan hukum keimigrasian dapat bersifat represif dan preventif serta operasional tindakannya ada yang mengarah kepada pembentukan law enforcement dan piece maintenance, yang keduanya
merupakan suatu pengawasan administratif keimigrasian.
Tindakan penegakan hukum yang represif erat kaitannya kepada pembentukan law enforcement (punishment). Dan tindakan yang bersifat preventif lebih mengarah kepada terciptanya piece maintenance, ketertiban, perdamaian sebagaimana dikehendaki pembentukan perundangundangan keimigrasian. Maksud dari pada pengawasan itu supaya
peraturan perundang-undangan yang
diperuntukan bagi orang asing dimaksud jangan sampai dilanggar. Bentuk pengawasan dari Imigrasi ada 2 (dua) yaitu : Bentuk pengawasan Administratif, yaitu dilaksanakan melalui pengumpulan, penelitian dan pemeriksaan terhadap surat-surat atau dokumen orang asing Dan Pengawasan Lapangan, yaitu melalui kegiatan pemantauan dan operasi lapangan. Dasar hukum pengawasan orang asing di Indonesia secara implisit diatur dalam perundang-undangan yaitu : Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian khususnya Bab IV, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, Petujuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara pengawasan orang asing. Dalam hal pengawasan administratif, dilakukan ditempat-tempat pemberian pelayanan keimigrasian yang dilakukan secara rutin dan insidentil, tempat-tempat yang dimaksud adalah : Perwakilan RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau tempat-tempat lain. Dengan memperhatikan UU No. 9 Tahun 1992 bahwa pengawasan orang asing di Indonesia diarahkan kepada tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum akibat perlintasan antar negara, keberadaan dan
kegiatan orang asing diwilayah negara republik Indonesia. Untuk kepentingan tersebut di atas UU No. 9 Tahun 1992 menghendaki agar pengawasan orang asing di Indonesia dilakukan secara cepat, teliti dan terkoordinasi tanpa mengabaikan keterbukaan dan pelayanan pengawasan orang asing. Dimana harus ada kesinambungan antara kepentingan pengawasan itu sendiri dan kepentingan pelayanan perizinan keimigrasian dengan memperhatikan kebijaksanaan keimigrasian yang bersifat selektif. Pengawasan terhadap orang asing di awali dengan prosedur pemberian visa di perwakilan RI dimana orang asing itu berada, dilanjutkan dengan pemberian izin keimigrasian di pelabuhan udara maupun laut yang termasuk pelabuhan darat, pemberian izin keimigrasian di Kantor Imigrasi, sampai dengan keberangkatan orang asing tersebut meninggalkan Indonesia. Dengan kata lain urutan-urutan tahap pelaksanaan pengawasan dimaksud adalah sebagai berikut : Pengawasan administratif pemberian Visa, Pengawasan administratif izin masuk, Pengawasan administratif perpanjangan Izin tinggal terbatas, Pengawasan administratif keberangkatan. Pelaksanaan pengawasan secara administratif pemberian visa dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Pengertian visa menurut UU No.9 Tahun 1992 pasal 1 ayat (7) adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan RI atau tempat lainya yang ditetapkan oleh pemerintah RI yang memuat persetujuan orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan kewilayah Indonesia. Visa belum merupakan izin tinggal sehingga untuk itu maksud dan tujuan pemberian visa adalah mengendalikan dan mengawasi lalu lintas orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan perjalanannya ke Indonesia. Wujud dari pada visa tersebut berupa tanda bukti yang diterapkan pada salah satu halaman dalam paspor asing yang bersangkutan, berupa keterangan tentang jenis visa, waktu untuk dapat disetujui berapa lama akan tinggal di Indonesia, tempat dan waktu pemberian visa, lama visa tersebut dapat dipergunakan (daluwarsa) visa dan tanda tangan pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Seperti pembahasan pada uraian terdahulu bahwa orang asing yang menggunakan visa tinggal terbatas yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian yaitu, izin tinggal terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas, sedangkan izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan pada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia.
Berdasarkan
Petunjuk
Pelaksanaan
Direktur
Jenderal
Imigrasi
Nomor
:
F.309.IZ.01.10 tahun 1995 tentang Tata cara pemberian, perpanjangan, penolakan dan gugurnya izin keimigrasian. secara pelaksanaannya ada 2 (dua) bagian yaitu : secara umum yaitu setiap orang yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian yang sah dan masih berlaku selain itu Izin keimigrasian diberikan kepada orang asing yang bermanfaat bagi pembangunan serta tidak membahayakan bagi ketertiban umum dan keamanan nasional. Dan secara khusus yaitu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah k erjanya meliput i tempat t inggal o rang asing yang bersangkutan kepada orang asing pemegang visa t inggal terbatas yang telah mendapatkan izin masuk, Anak asing yang lahir di Indonesia dari orang tua asing pemegang izin tinggal terbatas, Anak asing yang lahir di Indonesia dari ibu warga negara lndonesia dan ayahnya orang asing tidak tinggal di lndonesia dan orang asing yang memperoleh keputusan alih status izin keimigrasian, Izin t inggal terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk untuk keperluan: Penanam modal sebagai investor asing,Beker ja sebagai t enaga ker ja ahli asing , Bekerja sebagai tenaga rohaniawan asing,
Beker ja sebagai penelit i asing, Belajar atau latihan sebagai pelajar atau
mahasiswa asing di Indonesia, Penyatuan keluarga sebagai isteri sah mengikuti suami warga negara asing, Penyatuan keluarga sebagai isteri sah mengikuti suami
warga
negara Indonesia, Penyatuan keluarga sebagai anak sah belum dewasa dan belum kawin mengikuti orang tua warga negara asing, Penyatuan keluarga sebagai anak sah mengikuti orang tua yang merupakan warga negara Indonesia, Penyatuan keluarga sebagai anak sah belum dewasa dan belum kawin mengikuti warga negara Indonesia dengan persetujuan dan jaminan ayah warga negara asing vang t idak t inggal di Indonesia, Repatriasi dalam rangka kerja sama antar pemerintah negara, Memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang pernah dimiliki dan hilang berdasarkan UndangUndang Nomor. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pelaksana pengawasan yang baik dan profesional dapat diwujudkan apabila manusia pelaksananya mempunyai kapasitas dan kemampuan teknis yang mendukung. Pentingnya faktor manusia sebagai pelaksana pengawasan karena merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak / berfungsi sebagai subyek penggerak roda organisasi pemerintah dibidang
pengawasan.Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan sebagaimana menjadi peran utama bagi Kantor Imigrasi terhadap orang asing, maka faktor pendidikan menduduki posisi sangat penting dalam pelaksanaan pengawasan. Melalui pemahaman yang memadai mengenai tugas pengawasan dapat menunjang efektifnya pelaksanaan pengawasan. Untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan tertib dan baik diperlukan petugas yang mampu melaksanakan tugas pengawasan, maka Kantor Imigrasi Jayapura perlu di isi dengan orang-orang atau
tenaga yang memiliki keahlian dan pendidikan yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan demikian, tingkat pendidikan dan keahlian aparatur akan sangat menentukan bagi terwujudnya aparatur yang bermutu dan memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan pemahaman petugas pengawasan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi sebaiknya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keimigrasian, khususnya pendidikan mengenai pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini sangat penting dalam rangka pencapaian petugas profesionalisme dan tercapainya pelaksanaan pengawasan orang asing yang optimal. Hal lain yang menjadi masalah dalam hal pengawasan, adalah kurangnya sumber daya manusia (petugas pengawasan) kantor imigrasi Jayapura. Petugas yang minim menyebabkan tidak berimbangnya antara petugas dengan jumlah orang asing yang harus diawasi. Menurut penulis, diperlukan adanya rekruitmen khusus untuk petugas pengawasan orang asing. Sehingga, dengan adanya tambahan petugas, maka akan berimbang jumlah petugas dengan orang asing yang diawasi, dan pengawasan orang asing yang optimal pun dapat tercapai, sebagaimana salah satu konsideran dalam UU No.9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, yang menyatakan bahwa pengaturan keimigrasian merupakan perwujudan dari kedaulatan Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
KESIMPULAN DAN SARAN Fungsi Kantor Imigrasi sangat penting dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan pemeriksaan terhadap penerbitan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing yang berada dipapua dan bila ditemukannya pelanggaran dalam pemilikan dokumen keimigrasian menyebabkan Kantor Imigrasi Klas I Jayapura melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan nama mereka dalam daftar penangkalan. Faktor yang mempengaruhi oprimalisasi pengawasan orang asing diwilayah kerja Kantor
Imigrasi Klas I Jayapura adalah sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas, faktor geografis berupa medan atau alam di Papua yang berat sehingga ada wilayahwilayah tertentu yang masih sulit dijangkau dalam waktu yang cepat dan Sarana dan Prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan pengawasan orang asing. Oleh karena itu perlunya dilakukan perbaikan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal maupun non formal terhadap pegawai kantor Imigrasi Klas I Jayapura, mengingat sifat keimigrasian yang bersifat multidimensional, diperlukan sumber daya manusia yang profesional yang berasal dari disiplin ilmu. Untuk lebih efektifnya pengawasan maka sarana berupa mobil, motor, dan komputer yang menunjang pengawasan perlu di tingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Andang, S. (1981). Tanya Jawab Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Armico. Kusumah, S, Nurmalina, K, dan Wuryan,S. (1985). Materi Pokok Kewarganegaraan, Deparetemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka Paulus,
B,P.(1983).
Kewarganegaraan
RI
Ditinjau
dari
UUD
1945
Khususnya
Kewarganegaraan Peranakan Tionghoa. Jakarta: Pradnya Paramitha. Samidjo. (1986). Ilmu Negara. Bandung: Armico. Soetoprawiro, K.( 1994). Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.