AKREDlTASl SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKlT SK. Poerwani' dan Evle Sopacua'
ABSTRAK One of efforts to enhance the quality of hospital health sem'ces is by hospital accreditation survey. The certificate of hospital accreditation status is issued by Medical Service Directorate General, Department of Health the Republic of Indonesia. The hospital accreditation survey is conducted by professional staffs whom are recmited, either from profession organizations or government employees. The targets are all hospital classifications, either the government orprivates that recently increased, including the govemment hospitals. luct periodic reviews so In conducting the pre and post accreditation surveys, the Province Health Office s wide qualified services. that accreditation activities are done continuiesly. Hence the hospitals should make el But post accreditation activities conducted by the Province Health Office had not beer. , ,,,,--.ed. Moreover, not all hospitals conduct continous accreditation survey because possibly they do not fully understand that the importance of hospital accreditation that has impact on the quality of hospital health services. Actually results of the survey could be used data forannual hospitalplan. and for Province Health Office it could be used to determine the periodic review design of hospitals in the Province.
Key words: Accreditation. Hospital, Survey
PENDAHULUAN Sebagai salah satu subsistem dalam pelayanan kesehatan rumah sakit menjadi tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan kesehatan dasar. Rumah sakit merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang jasa, dengan ciri-ciri padat karya, padat modal, padat teknologi, padat masalah dan padat urnpatan. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional maka tuntutan akan mutu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan berbagai kritikan tentang ketidakpuasan terhadao rurnah sakit melalui berbaaai . .oelavanan , Lpaya termasuk melalui jalur hukum. Olen karena tu uDava mutu layanan . . untJK meniaqa . - dan meninqkatkan rumah sakit baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik internal maupun eksternal rumah sakit perlu dilaksanakan. "paya yang diiakukan Departemen Kesehatan untuk itu adalah melalui kegiatan akreditasi rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. yang tujuan akhirnya adalah menjaga mutu layanan.
Dasar hukum pelaksanaan Akredit; Sakit selain UU No. 23 tahun 1992 tentangI kesehatan . .. adalah Permenkes No. 159 o tanun 1988 yang mengaturtentangakreditasi rumah sakit. S.K.Menkes No. 436193 tentang berlakunya standar pelayanan rumah sakit dan pelayanan medik dan S.K.Dirjen YanMedik No YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya (KARS). Juga Komitmen Nasional agar akreditasi layanan kesehatan masuk dalam Rencana Strategis Direktorat Jendral Pelayanan Medik untuk mencapai pelayanan prima. PENGERTIAN AKRI Akreditasi menurut enslKlopedi nasional adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu pemerintah untuk suatu lembaga atau institusi. Sedangkan menurut Departemen Kesehatan RI, akreditasi rumah stakit adalah pengakuan oleh pemerinta, i kepadaI rumah sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.
Penelitl pada Puslitbang Sistem dan Kebijakan. Kesehatan JI. lndrapura 17. Surabaya
Buietin Penelitian Sistem Kesehatan - Vol. 9 No. 3 Juli 2006: 125-133 Untuk sampai kepada pengakuan, rumah sakit melalui suatu proses penilaian yang didasarkan pada Standar Nasional perumahsakitan (Depkes. 1999). Penilaian dilakukan berulang dengan interval yang reguler dan diawali dengan kegiatan kajian mandiri (self assesment) oleh rurnah sakit yang dinilai. Survei akrditasi ini dilakukan oleh badan yang terlegitimasi dan di lndonesia adalah Komite Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana kesehatan lainnya (KARS) sedangkan sertifikasi diberikan oleh Dirjen Pelayanan Medik DepKes RI berdasarkan rekomendasi KARS. ALASAN UNTUK MELAKSANAKAN AKREDITASI Secara filosofi, kegiatan akreditasi rnerupakan bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah dengan mernberikan pelayanan yang profesional. Kualitas pelayanan yang diberikan sesuai standar rnerupakan profesionalisrneyang dapat rnenyebabkan efisiensi dalam pelayanandan kernampuan kompetitif rurnah sakit yang positif.
Pada dasarnya tujuan utama akreditasi rumah sakit adalah agar kualitas pelayanan yang diberikan terintegrasi dan rnenjadi budaya sistem pelayanan di rumah sakit. .Seca~ . ra khusus adalah tujuan kegiatan akreditasi aoalan agar: 1) Memperolehgambaran seberapajauh rumah sakit di lndonesia telah memenuhi berbagai standard qitentukan sehingga mutu pelayanan rumah ya'ly r
.
.,---
sakit clapat dipertanggungjawabkan. 2) Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rllmsh .-. . J sakit yang telah rnencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 3) Memberikanjaminan kepada petugas rumah sakit bahwa sernua fasilitas, tenaga, dan lingkungan yang diperlukan tersedia sehingga dapat g penyembuhan dan pengobatan mend1~ k u n upaya pasieri dengan sebaik-baiknya. 4) Memt~erikanjaminan dan kepuasan kepada indivi,du, keluarga dan masyarakat sebagai pelan!Jgan bahwa pelayanan yang diberikan oleh ruman sakit diselenggarakan sebaik mungkin.
MANFAAT AKREDITASI Manfaat dapat dirasakan oleh pemilik Nmah sakit, karyawan, pihak ke-3 (asuransi, suplier, pendidikan tenaga kesehatan) rnaupun masyarakat pengguna jasa layanan rumah sakit dengan memberikan pelayanan kesehatan yang dapat dipertanggung jawabkan. PELAKSANAAN AKREDITASI Ada 3 cara pelaksanaan akreditasi yaitu tingkat dasar, tingkat lanjut dan tingkat lengkap yang disesuaikan dengan kegiatan pelayanan di rurnah sakit. 1. Akreditasi tinokat dasar menilai 5 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu Adrninistrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis. Pelayanan Keperawatan. Pelayanan Gawat Darurat dan Rekam Medik. 2. Akreditasi tinakat laniut rnenilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu Administrasi dan Manajernen. Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Gawat Damrat, Rekam Medik, Farrnasi, Radiologi, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi. Pelayanan Risiko Tinggi, Laboratoriurndan Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3). 2. Akreditasi tinakat l e n a k a ~menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu Administrasi dan Manajemen. Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat. Rekam Medik, Farmasi, Radiologi, Karnar Operasi. Pengendalian Infeksi. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi, Laboratorium dan Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3) ditambah Pelayanan Intensif. PelayananTransfusi Darah. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Pelayanan Gizi. Rumah sakit boleh memilih akan melaksanakan akreditasi tingkat dasar (5 pelayanan), tingkat lanjut (12 pelayanan) atau tingkat lengkap (16 pelayanan) tergantung kernampuan, kesiapan dan kebutuhan rurnah sakit baik pada penilaian pertama kali atau penilaian ulang setelah terakreditasi. Perlu difahami bahwa pelaksanaan kegiatan akreditasi rumah sakit sebaiknya berdasarkan
Akreditasi sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan (SK Poemani, Evie Sopacua) perencanaan rumah sakit dan terjadwal sehingga dapat disesuaikan dengan jadwal pernbinaan di Dinas Kesehatan Provinsi dan KARS. Metode Pelaksanaan Suwei akreditasi dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu tahap p r e - s u ~ eakreditasi i atau tahap persiapan, tahap pelaksanaan suwei akreditasi dan tahap paska survei akreditasi.
Tahap perslapan Kegiatan yang dilaksanakan disini adalah self assessment (kajian mandiri) yang dilakukan oleh m a h sakit yang akan dinilai menggunakaninstrumen survei akreditasi rumah sakit. Kajian mandiri dilaksanakan oleh tim akreditasi rumah sakit yang terdiri dari beberapa kelompok kerja, sesuai dengan pelayanan yang akan dinilai. Misalnya bila rumah saki memilih untuk akreditasi tingkat dasar maka tim akreditasi rumah sakit terdiri dari 5.kelompok kerja. Langkah Persiapa~nSurvei Akreditasi di Rumah S 1. Pimpi,,,, ., ,,,,, ililr rlan ,eluruh pegawai sepakat melaksanakan persiapan s u ~ eakreditasi i rumah sakit dengan sosialisasi pada setiap kesempatan dengan menjelaskan kaitan akreditasi dengan mutu pelayanan di rumah sakit. 2. Tim akreditasi rumah saki perlu dibentuk dengan surat keputusan direktur 3. Ubah pola kerja menjadi kerja tim, saling terbuka dan menghargai 4. Sosialisasikan apa yang dlmaksud dengan akreditasi dan makna yang terkandung didalamnya, kepada S e l u ~ h jajaran rurnah sakit mulai dari manajer puncak hingga pelaksana di lapangan termasuk satpam, tukang kebun, juru masak, dll. V,..
-
I.
Tim Akreditasi Rumah Sakit Terdiri atas kelompok kgrja yang sesuai dengan instrumen kajian mandiri. Mempunyai uraian tugas yang jelas berdasarkan SK Diirektur runiah sakit Terbuka, koordiinasi perkI sekali Banyiak ha1 yarlg dapat nnenjadi lel bila bekerja secara tim
Buat rencana kerja dengan koordinasi antar kelompok kerja dan ketua tirn akreditasi Siapkan ruangan yang dapat digunakan untuk bekerja Sosialisasikanpada setiap kesempatanpentingnya akreditasi Kelompok kerja dalam tim akreditasi ~ m a sakit: h 9 Melakukan kajian mandiri dengan memberi skor yang sesuai pada kegiatan pelayanan yang dinilai 9 Pelajari dan fahami setiap standar dan defenisi operasional (DO) dari setiap parameter, sistem skoring, data pelengkap yang ada untuk setiap parameter sebagai cara pembuktian (CP). 9 Selalu melakukan cek dan ricek antar kelornpok kerja secara proaktif. Tahap pela
~ u r v eakreditasl i oleh KARS
Pada ,tarlap suwei dilaksanakan oleh KARS . W,I menggunakan instrumen akreditasi rumah sakit. Pelaksanaan suwei didampingi oleh staf Dinkes Provinsi dari seksi rujukan bidang pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan supaya Dinkes Provinsi juga tahu ha1 apa saja yang menjadi rekomendasi untukperbaikanpada kegiatan paska suwei akreditasi. Hasil penilaian dirangkum untuk diserahkan ke Dirjen YanMedik DepKes.RI sebagai rekomendasi untuk sertifikasi. Tahap p s k a suwei I Kegiatan pada paska sum :asi berupa pembinaan yang bertujuan menaorong manajemen rumah sakit untuk, memantau pelaksanaan rekomendasi hasil s u ~ e i memberikan . arahan untuk dapat memenuhi rekomendasi, melakukan evaluasi terhadap penerapan standar yinng berdampak padla . . -.seri:a peningkatan mutu pcslayanan di rumah sakit meningkatkan interaksl antara rumah saktt, Dinkes Provinsi dan KARS. Kegiatan pembin, Iakreditasi dilakukan paling cepat 12 (dua uulaaj uulan setelah dilakukan s u ~ eakreditasi i oleh KARS. Hasil pembinaan dalam bentuk laporan sebagai umpan balik terhadap upaya rumah sakit untuk memenuhi rekomendasi hasil suwei kepada pimpinan rumah sakit.
I
i
1
I i
i
i 1 /I
~
'
1i
I
!
Buletin Penelitian Sistem Kesehatan - Vol. 9 No. 3 Juli 2M)6: 125-133
Komlte Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana kesehatiI n lainnya (KARS) Komite ini merupakan badan independen yang rlihontt,L. berdasarkan Surat Keputusan Dirjen ,,,,,,.Y,, Pelayanan Medik DepKes RI No. YM.02.03.3.5.2626 tanggal 8 April 1998. Maka sernua hasil penilaian akreditasi rumah sakit disarnpaikan ke Dirjen Pelayanan Medik untuk pengeluaran sertifikat status akreditasi yang dicapai. Dengan masa bakti 5 (lima) tahun untuk pelaksana akreditasi yang disebut sebagai suweior, kegiatan meliputi standarisasi, akreditasi dan komunikasi-edukasi. Dengan dernikian rnaka tugas pokok dan fungsi KARS adalah: 1. Menyusun standar pelayanan rurnah sakit dan standar pelayananan sarana kesehatan lainnya. 2. Menyusun instrurnen penilaian untuk akreditasi rumah sakit 3. Melaksanakan suwei akreditasi 4. Menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan tentarlg akreditasi 5. Memili h dan rneiatih tenaga suweior akreditasi f ". .I,...".,=,angkat dan rnemberhentikantenaga surveior 7. MernLrerikan binibingan rnanajemen di rurnah sakit 8. Mengajukan sisran dan rekomendasi tentang nenet. ,-. .-.apan status akreditasi rumah sakit. Suweior adalah seseorang yang diberi tugas oleh KARS untuk rnelakukan survei akreditasi dan bimbingan akreditasi rurnah sakit. Merupakan tenaga yang andal yang diperoleh rnelalui rekrutrnen dari tenaga yang ada di daerah atau dari pelamar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan KARS serta wajib rnerlgikuti pelatihan surveior. i Suweior Administrasi. Suweior Terba~ gmenjadi Medis dar1 Suweior Keperawatandengan tugas pokok dan fungsi (1) mernbirnbing dan rnemberikan asistensi pada manajemen rurnah sakit agar dapat mencapai standar pelayanan yang diietapkan serta (2) mengukur tingkat kepatuhan rumah sakit dalam rnenerapkan standar dan parameterakreditasi dengan cara melihat dan mencatat keadaan sebenarnya pada saat suwei dilakukan. n pelaksanaannya, Suweior Administrasi :an birnbingan dan penilaian dalam kegiatan pe~ayananAdministrasi l Manajemen. Rekarn Medis, Farmasi dan K-3; Suweior Medis daiam pelayanan Medis. Gawat Darurat. Laboratorium, Radiologi dan Kamar Operasi sedangkan Suweior Keperawatan
bertanggung jawab dalam pelayanan Keperawatan, Perinatal Risiko Tinggi dan Pengendalian Infeksi. Untuk menjaga konsistensi penilaian rnaka ada Program Jaga Mutu Suweior dengan rnernbentukTim Etik dan Kredensial yang melakukan evaluasi sikap, perilaku dan kemarnpuan surveior setiap tahun sehingga yang tidak rnemenuhi persyaratan maka SK pengangkatan tidak diperpanjang. Di samping itu dilakukan pertemuan surveior setahun dua kali sebagai cara untuk menjaga mutu dalarn mengikuti perkembangan yang terjadi dalam perumah sakitan. lnstrumen Pelaksanaan Suwei Akreditasi Rumah Sakit Embrio instrumensuwei akreditasiadalah format penilaian penampilan rumah sakit yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka hari Kesehatan Nasional yang dikembangkan tahun 1984. Pengembangandan penyempumaan indikator penilaian dilakukan berkala setiap 2 (dua) tahun sekali. Format penilaian penampilan rumah sakit ini dikembangkan Direktorat Jendral Pelayanan Medik bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan di Surabaya dan hingga tahun 1994 menjadi instrumen untuk suwei akreditasi. lnstrumen suwei akreditasi mengalami perbaikan hingga tahun 2003 sebagai instrumen kajian mandiri yang digunakan sampai saat ini. Pelayanan yang dinilai dalarn instrumen survei akreditasi mengacu pada SK Menkes pada tahun 1993 tentang standar pelayanan rumah sakit. Pada tahun 1999 dilakukan revisi sehingga terdiri dari 20 kegiatan pelayanan. Standar pelayanan rumah sakit tersebut di atas rneliputi Administrasi & manajernen. Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat. Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratoriurn, Kamar Operasi. Pelayanan Farrnasi. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan KewaspadaanBencana (K-3), Perinatal Risikomnggi, Pengendalian Infeksi, PelayananAnestesi. Pelayanan RehabilitasiMedik. PelayananGizi. Pelayanan Intensif. Sterilisasi Sentral, Pemeliharaan sarana. Pengendalian Infeksi dan Perpustakaan. Masing-masingkegiatan pelayanan mengandung 7 (tujuh) standar yaitu Falsafah dan Tujuan, Adrninistrasi dan Pengelolaan, Staf dan Pimpinan, Fasilitas dan Peralatan, Kebijakan dan Prosedur,
Akreditasi sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan (SK Poerwani, Evie Sopacua) Pengembangan staf dan Program pendidikan serta Evaluasi dan Pengendalian mutu. Setiap standar mempunyai parameter dengan skor 0-5 dan dilengkapi dengan definisi operasional (DO). Cara Pembuktian Dokumen (CP), Observasi ( 0 ) dan kepada siapa surveyor melakukan wawancara (W). Dalam perkembangannya instrumen survei akreditasi pada tingkat lengkap setelah melalui pembahasan menjadi 16 kegiatan pelayanan saja, karena ada beberapa kegiatan pelayanan yang dapat digabungkan. Pelayananperpustakaandimasukkan di pelayanan administrasi dan manajemen, pelayanan pemeliharaan sarana dimasukkan juga ke pelayanan administrasi dan manajemen, pelayanan anestesi dimasukkan dalam kamar operasi. Cara Pelaksanaan Survei Akreditasi Saat tahap persiapan survei akreditasi, rumah sakit melakukan kajian mandiri. Pada tahap ini ada bimbingan dari Dinkes Provinsi tentang pelaksanaan kajian mandiri tentang cara penilaian, skoring, memahami defenisi operasional dan cara pembuktian, sehingga diperoleh kesamaan persepsi di seluruh kelompok kerja dalam tim akreditasi. Bila rumah sakit telah siap, maka hasil kajian mandiri dan jadwal pelaksanaan survei akreditasi dikirimkan ke KARS. Oleh KARS rumah sakit dijadwalkan untuk pelaksanaan survei akreditasi. Tahap survei akreditasi menjadi penting karena tim dari KARS datang ke rumah sakit dan bersama dengan kelompok kerja tim akreditasi rumah sakit melakukan review bersama terhadap kajian mandiri yang sudah dilakukan. Hal ini dilaksanakan untuk menemukan oencaoaian nilai vana . sesunaauhnva , dari keadaan 6egiatan pe ayanan yang ada di rumah sakit sesual denqan skor oalam instrumen survel akreditas~. Pada tahai ini review sebaiknya dihadiri Dinkes .la51 Provinsi, sehingga pencapaian nilai dan rekomene--' untuk perbaikan diketahui dan bermanfaat dalam pelaksanaan tahap paska survei akreditasi. rion. Pencapaian skor kemudian disampaikan ke Di.,-. Pelayanan Medik DepKes RI sebagai rekomendasi untuk sertifikasi, sedangkan kepada rumah sakit dan Dinkes Provinsi disampaikan gambaran umum pencapaian skor dan penekanan pada rekomendasi untuk perbaikan dari kegiatan pelayanan yang ada.
-
--
Hasil rekomendasi ini kemudian menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pada tahap paska survei akreditasi, sehingga tetap terjadi proses yang berkelanjutan, sehingga mutu pelayanan ~ m a sakit h tetap terjaga. Status Akreditasi Hasil penilaian yang dilaksanakan KARS memberikan rekomendasi kepada Dirjen YanMedik Dep.Kes.RI untuk sertifikasi yang menunjukkanstatus rumah sakit yang dinilai. Sertifikasi yang diberikan sesuai rekomendasi dapat: 1. Tidak terakreditasi artinya: hasil penilaian mencapai " d 65% atau salah satu kegiatan pelayanan hanya mencapai 60%. 2. Akreditasi bersyarat artinya: hasil penilaian mencapai 65%-75% dan berlaku satu tahun. 3. Akreditasi penuh artinya: hasil penilaian mencapai "e" 75% berlaku 3 tahun. 4. Akreditasi istimewa diberikan apabila 3 tahun berturut-turut rumah sakit mencapai nilai terakreditasi penuh dan status ini berlaku 5 tahun. HUBUNGAN AKREDITASI DAN MUTU PELAYANANDl RUMAH SAKlT Menurut Donabedian (1992) sebagaimanadikutip Lumenta. N (2003) mutu diukur dari apa yang terjadi pada interaksi struktur, proses dan luaran. Gambar 1 menjelaskan bahwa struktur atau input merujuk pada fasilitas fisik, struktur organisasi, alat dan bahan, kebijakan, program sumberdaya manusia termasuk jumlah dan kualifikasi serta sumber produksinya,standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur keria Ietap (protap). Proses m e r u j kepada ~~ operasionalisasi kerja dari organisasi, bagian-bagian kegiatan pelayanan. nelaksanaan prosedur kerja tetap dalam pelaksanaan T' giatan pelayanan kepada pelanggan. Luaran adalah ke hZrsil pencapaian dan dalam pelayanan kesehatan te rmasuk disini adalah keadaan kesehatan. perubahan pengetahuan dan perilaku yang berdampak pada status kesehatan dan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan. Termasuk juga pengurangan biaya, pengurangan sumber daya manusia dan pengurangan beban kerja, dan lain-lain.
Buletin Penelitian Sistem Kesehatan - Vol. 9 No. 3 Juli 2006: 125-133
Mutu Pelayanan RS
Survei Akredltasi
I
r
u
r
+
proses
+
Luaran
I
I Sumber: Presentasidr.Niw LumentadalarnPelatihanAkreditasi RS di Dinkes Provinsi DKI Jakarta 3C-31 Oktober 2003
I
Gambar 1. Gambaran Hubungan Survei Akreditasi dengan Mutu Pelayanan Rumah Sakit berdasarkan Struktur-Proses-
Luaran Kegiatan akreditasi berkaitan dengan struktur, karena mengkaji semua ha1 yang ada di sana, dan sebagian proses. Sehingga dengan kata lain, bila struktur atau input baik, rnaka mungkin sekali mutu pelayanan juga baik. Gambaran selanjutnya diberikan oleh Lumenta sebagaimana dalarn garnbar 2 yaitu bahwa hasil kajian mandiri dan s u ~ eakreditasi i yang merupakan 'peer review' akan rnenunjukkan sampai seberapa besar gap yang ada antara standar pelayanan di rurnah sakit dan standar yang dicapai. Terlihat bahwa ada keeratan hubungan antara akreditasi dengan mutu pelayanan rurnah sakit.
sehingga bila kegiatan akreditasi dilaksanakan dengan berkelanjutan,tepat waktu sesuai lama berlaku status terakreditasi dapat dikatakan sebagai upaya menjaga mutu pelayanan rumah sakit. Pernahaman yang partial akan melepaskan kegiatan akreditasi dari rnutu pelayanan rurnah sakit. dan rnenganggapnya sebagai sesuatu yang 'rnenghambat' kegiatan pelayanan di rumah sakit. Padahal gambar 2 jelas rnenunjukkan bahwa rnutu pelayanan rurnah sakit dapat diukur melalui kegiatan akreditasi dengan rnenilai struktur yang ada di rumah sakit sebagairnana yang ditunjukkan gambar 1.
Siandar Pelayanan RS
.......
Gap antara hasil survei akrediisi dan standarpelayananyang perlu ditingkatkan untuk menjaga mutu
AKREDITASI: Menilai pemenuhan RS terhadap standar menggunakan istrurnens sulvei akrediiasib e ~ p selfassessment a Gambar 2. Gambaran hubungan Standar Pelayanan - Survei Akreditasi dan Mutu Pelayanan RS
Akreditasi sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan (SK: Poemrani, Evie Sopacua) MASALAH DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN AKREDrrASl Penataan perumahsakitan di Indonesia melalui kegiatan akreditasi, ditinjau dari sisi manajemen, sebenarnya sudah sesuai dengan kaidah-kaidah organisasi. Hanya saja dalam pelaksanaan ada halhai yang m e ~ p a k a n masalah dan perlu diselesaikan tetapi untuk itu perlu memahami kegiatan akreditasi rumah sakit. Sebagai contoh adalah bahwa belum semua propinsi melaksanakannya khususnya dalam pembinaan pre dan pasca akreditasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Pentingnya peran Dinas Kesehatan Provinsi dirasakan oleh rumah sakit sebagaimana yang dirasakan RSUD Tegal yang dimuat pernyataannya dalam media Harian Merdeka sebagai berikut: Pemblnaan Akredltasl RSU Kardinah TEGAL - Untuk mengetahui pencapaian 12 jenis pelayanan, Tim Akreditasi Dinas Kesehatan Jateng, pekan lalu, mengadakan pembinaan di RSU Kardinah Kota Tegal. Tim yang dipimpin dr Niken berjumlah enam orang. Ketua Panitia Akreditasi rumah sakit tersebut, dr Sunarto Sp PD, di hadapan tim pembina memaparkan hasil pencapaian standar untuk 12 jenis pelayanan. Menurut tim, pencapaian standar secara keseluruhan 71.7%. Meskipun demikian, masih ada 14 standar yang pencapaiannya kurang dari 60%. terutama pada pokja K3. Itu karena menyangkut sarana fisik yang membutuhkan dana besar. Tim mengatakan, standar yang persentasenya kurangdari angka itu antara lain administrasi dan pengelolaan (1 standar), staf dan pimpinan (1 standar), fasilitas dan peralatan (1 standar), kebijakan dan prosedur (2 standar), pengembangan staf dan program pendidikan (4 standar), serta evaluasi dan
pengendalian (5 standar). Kasubbid Hukum dan Humas RSU Kardinah Joko Windiarto SH menilai adanya pembinaan iebih dahulu dari tim provinsi paling tidak dapat memberikan gambaran hasil sementara. Selama ini rumah sakit tersebut telah mendapat pengakuan dari Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit berupa sertifikat akreditasi penuh yang meliputi pelayananadministrasi manajemen, pelayanan medis, pelayanangawat darurat, pelayanan keperawatan, dan rekam medik sejak 1998. (Dl 2-20c) Disisi lain, rumah sakit kurang memahami bagaimana melakukan self assessment yang baik walaupun sudah ada pembinaan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Hal ini mungkin terjadi karena belum memahami keterkaitan pelaksanaan akreditasi dengan mutu pelayanan rumah sakit. Masalah lain yang juga belum difahamioleh rumah sakit adalah kegiatan pelayanan administrasi dan manajemen yang umumnya dianggap hanya sebagai kegiatan administrasi atau sekretariat rumah sakit. Padahal pelayanan administrasi dan manajemen merupakan 'payung'untuk seluruh kegiatan pelayanan yang ada di rumah sakit. Hal ini terlihat untuk memenuhi Standar 1 Parameter 1 tentang Falsafah dan Tujuan dari kegiatan pelayanan administrasi dan manajemen yang menyatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan kegiatan semua unit kerja di rumah sakit hams mengacu dan konsisten pada rencana strategik yang dibuat rumah sakit untuk mencapai kinerja yang diharapkan pemerintah daerah (Lakip). Dengan demikian maka. rumah sakit harus memiliki rencanastrategik yang mengandungvisi, misi dan tujuan organisasi, rencana kerja jangka panjang, pendek dan tahunan. Dalam rencana strategik tersebut telah mencantumkan kegiatan akreditasi sebagai program yang perlu dilaksanakan dalam menjaga mutu pelayanan rumah sakit.
Buletin Penelitian Sistem Kesehatan - Vol. 9 No. 3 Juli 2006: 125-133
-
K.M 1
6 bln
.........
........?
9 bln
&
a ..'
...... .....
12 bin'..
Survei Akreditasi di US
I
K,M-2 (Kajian Mandiri)
6 bln
Birnbingan Akreditasi
w
DIRJEN Yan Medik Depkes RI Garnbar 3. Siklus Pembinaan Paska S u ~ eAkreditasi i Pembinaan pascaakreditasimerupakan masalah lain karena kegiatan yang merupakan pembinaan dan pemantauan ini belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Sebagai gambaran adalah di Provinsi Jawa Timur, yang hampir 50% dari rumah sakit pemerintah dan swasta yang dimiliki sudah terakreditasi penuh, tetapi belum satupun memperoleh pembinaan pascaakreditasi. Ketika rumah sakit yang sudah terakreditasi akan melaksanakan penilaian akreditasi ulang, maka proses bimbingan dari Dinkes Provinsi dilaksanakan tanpa sebelumnya ada pernbinaan pascaakreditasi yang seharusnya dilaksanakan selama kurun waktu setelah survei akreditasi yang pertarna kali. Sebagai contoh apabila RS 'A' memperoleh status akreditasi penuh, ini berlaku selama 3 tahun, maka Dinkes Provinsi wajib melakukan pembinaan pascaakreditasi selama 3 tahun sampai proses akreditasi dilaksanakan ulang. Siklus pembinaan pascasurvei akreditasi terlihat sebagaimana daiam gambar 3. Penjelasan sikius tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Suwei Akreditasi (X) di rumah sakit. 2. Pembinaan Pasca Survei Akreditasi dilaksanakan 12 bulan setelah suwei akreditasi (X,) oleh Dinkes Provinsi untuk mengetahui apakah manajemen
rumah sakit sudah atau belum melaksanakan rekornendasi hasil suwei. 3. Enam bulan sesudah dilakukan PembinaanPascaAkreditasi, manajemen rumah sakit dirninta membuat Kajian Mandiri Pertarna (KM-1) dan dikirimkan kepada KARS untukditelitioiehsuweior yang dahulu mendatangi rumah sakit untuk survei akreditasi. Terhadap KM-1 ini melalui KARS surveior tersebut akan mernberikan saran, perbaikan dan pengarahan kepada manajemen rumah sakit. 4. Sembilan bulan sesudah KM-1 dilakukan lagi Kajian Mandiri Kedua (KM-2) dan juga harus dikirimkan melalui KARS kepada para suweior seperti halnya pada KM-1. 5. Enam bulan setelah KM-1 dilakukan bimbingan akreditasi oleh Dinkes Provinsi. 6. Tiga bulan setelah bimbingan akreditasi oleh Dinkes Provinsi atau 9 (sembilan) bulan sesudah KM-2 dilakukan survei akreditasi ulang oleh KARS untuk menetapkan kembali status akreditasinya. 7. Hasil survei disampaikan ke Dirjen YanMedik sebagai rekomendasi untuk sertifikasi. Ada beberapa ha1yang dapat disebutkan sebagai faktor penyebab tidak terlaksanakanya pembinaan pascasuwei akreditasi, salah satunya adalah bahwa
Akreditasi sebagai Upaya Peningkatan.MutuPelayanan (SK: Poerwani, Evie Sopacua) kegiatan ini belum termasuk dalam rencana kegiatan dan anggaran baik di rumah saki maupun di Dinas Kesehatan Provinsi. FaMor penyebab terjadinya ha1ini dapat saja karena belum memahami akreditasi secara menyeluruh termasuk siklus pembinaan pascaakreditasi sehingga tidak direncanakan dan dianggarkan baikoleh rumah sakit maupun oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
PENUTUP
SIMPULAN DAN SARAN
Indonesia. Departemen Kesehatan, 1984. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 558 tahun 1984 tentang Struktur Organisasidan Tatalaksana. Jakarta. Indonesia, Departemen Kesehatan, 1988. Peraturan MenteriKesehatan RI No. 159 b tahun 1988 tentang Caracara Akreditasi RS. Jakarta. Indonesia, Departemen Kesehatan. 1994. Pedoman Akreditasi Rumah Sakit di lndonesia. Jakarta: Direklorat Jendral Pelayanan Medik Bekerja Sama dengan Proyek ADB II Loan lno 926. Indonesia. Departemen Kesehatan, 1998. SK Dirjen Pelayanan Medik No. YM.02.03.3.5.2626 tanggal 8 April 1996 tentang Komite Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya (KARS). Indonesia. Departemen Kesehatan. 1999. Standar Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta: Dirjen Pelayanan Medik. Lumenta, N. 2003. AkreditasiRumah Sakit di Luar Negeri. Makalah dabm Pelatihan Akreditasi RS di Dinkes Provinsi. DKI Jakarta 3C-31 Oktober 2003. Poerwani, SK dan Sopacua E. 2004. Upaya Pemerintah dalam Penataan Perumahsakitan di lndonesia Melalui Kegiatan Akreditasi. Makalah dalam Simposium I Badan Litbangkes, Jakarta 20-21 Desember.
Penataan perumahsakitan di lndonesia telah diatur melalui peraturan perundangan yang berlaku dengan pelaksanaan kegiatan akreditasi sebagai upaya menjaga mutu pelayanan. Kegiatan akreditasi rumah sakit ini dilaksanakan oleh badan independen (KARS) walaupun sertifikasi masih dikeluarkan oleh Dep.Kes.RI (DirjenYan Medik). Tetapi pembinaan presurvei akreditasi belum dilaksanakan secara optimal oleh Dinas Kesehatan Provinsisedangkan pembinaan p a s c a s u ~ eakreditasi i belum sebagaimana yang diharapkan. Untuk itu dirasa perlu melakukan sosialisasi atau pembelajaran agar memperoleh pemahaman yang tepat tentang kegiatan akreditasi di setiap rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi. Hal ini disebabkan kondisi sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai macam profesionalisrne dengan pola pikir yang berbeda atau mungkin keterbatasan sumber daya manusia baik jumlah maupun kualitasnya. Di samping itu sangat diperlukan komitmen bersama di rumah sakit untuk memahami bahwa akreditasi rumah sakit merupakan ha1 yang bermanfaat bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat yang dilayani dan yang membutuhkan.
Hal mendasar tentang akreditasi rumah sakit dan masalah yang dihadapi telah disampaikan dengan harapan dapat memberikan pemaharnan yang tepat bahwa pelaksanaan kegiatan akreditasi bermanfaat untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
DAFTAR PUSTAKA