Agung dan Nur, Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi .......
1
Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Penyataan Standar Akuntansi Keuangan 107 dan 102 pada PT Bank Syariah Mandiri Tbk Cabang Jember (Study of Implementation of Gold Products According to Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107 and 102 at PT Bank Syariah MandiriTbk Branch Jember) Agung Budi Priatmono dan Nur Hisamuddin Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121 E-mail:
[email protected]
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akuntansi produk emas pada PT Bank Syariah Mandiri Tbk Cabang Jember yaitu produk BSM gadai emas dan produk BSM cicil emas berdasarkan PSAK 107 dan 102. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, yaitu metode yang dilakukan adalah menafsirkan dan menuturkan data yang bersangkutan dengan situasi yang sedang terjadi, sikap serta pandangan yang terjadi di dalam masyarakat, pertentangan dua keadaan / lebih, hubungan antarvariabel, perbedaan antar fakta, pengaruh terhadap suatu kondisi, dan lain-lain. Metode pengolahan data menggunakan wawancara dan beserta dokumen terkait disertai dengan keabsahan data yaitu triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi yang berisi tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengakuan pada produk BSM gadai emas sudah sesuai dengan PSAK 107 dan produk BSM cicil emas sudah sesuai PSAK 102. Kata kunci: Akuntansi, Gadai Emas, Cicil Emas, PSAK 107, PSAK 102. Abstract This research aims to know the implementation of accounting gold products at PT Bank Syariah Mandiri Tbk Branch Jember that BSM gadai emas and BSM cicil emas based on PSAK 107 and 102. This research is a descriptive qualitative research, a method that is done is to interpret and said data concerned with the current situation, attitudes, and opinions that occur in the community, conflict two states / more, the relationship between the variables, the difference between fact, the effect of the condition, and others. Data processing method using interviews and accompanied with documents related to the validity of the data that is triangulation. The results showed that the accounting treatment that contains the recognition, measurement, presentation and recognition of BSM gadai emas products are in accordance with PSAK 107 and BSM cicil emas products are already in accordance with PSAK 102.
Keywords: Accounting, Gadai Emas, Cicil Emas, PSAK 107, PSAK 102. Pendahuluan Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia beberapa tahun terakhir termasuk sangat pesat. Menurut kompas online, pakar ekonomi syariah sekaligus Direktur Tazkia Institute Dr.M.Syafi’i Antonio pada seminar "Rekonstruksi Pemikiran Ekonomi Syariah dan Implementasinya" di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada tahun 2009, beliau berpendapat bahwa terdapat lebih dari 50 lembaga keuangan syariah telah berdiri di Indonesia. Hal inilah yang menjadikan Indonesia disebut sebagai pelopor ekonomi Islam di dunia. Dengan semakin banyaknya transaksi syariah yang terdapat di masyarakat maka diharapkan perekonomian Indonesia bisa semakin maju dan sejahtera ke depannya. Dengan banyaknya produk syariah yang ditawarkan kepada masyarakat maka diharapkan bisa berinvestasi atau berbisnis dengan cara halal sesuai dengan Alquran dan Hadist. Hal ini membuat lembaga keuangan syariah mampu bersaing
Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015
dengan lembaga keuangan konvensional berkembang terlebih dahulu di Indonesia.
yang
telah
Menurut Banindita(2013:1) bahwa persaingan antara bank konvensional dengan bank syariah saat ini semakin ketat, meskipun dalam prakteknya bank syariah terlihat masih kalah dengan bank konvensional. Perbedaan ini terlihat dari aset dan pendapatan pada bank syariah yang lebih sedikit dibandingkan dengan bank konvensional. Hal tersebut diakibatkan karena adanya perbedaan waktu berdiri dimana bank konvensional telah jauh berdiri lebih dahulu dibandingkan dengan bank syariah. Kepercayaan masyarakat juga berpengaruh kuat terhadap kelangsungan hidup dari bank syariah ini. Maka dari itu bank syariah saat ini mulai gencar – gencarnya memunculkan inovasi – inovasi produknya agar masyarakat lebih bisa tertarik dengan bank syariah.
Agung dan Nur, Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi ....... Menurut Bakrie (2013) gadai emas mempunyai kelebihan dan kelemahan yang dapat mempengaruhi adanya perkembangan investasi emas pada bank syariah. Kelebihan gadai emas syariah pada bank syariah antara lain adanya tingkat keuntungan yang lebih tinggi karena masyarakat rela bayar mahal, lalu investasi emas pada bank syariah juga sangat aman karena jaminan berupa emas yang sangat likuid yang mudah dicairkan, selain itu tidak ada penyisihan terhadap penghapusan aktiva produktif. Gadai emas pada bank syariah juga tidak dipungkiri adanya kelemahan antara lain terdapat kurangnya sosialisasi tentang gadai emas syariah kepada masyarakat ini sehingga belum banyak yang mengetahui adanya gadai emas syariah. Selain itu harga emas yang naik turun mempengaruhi kemauan masyarakat untuk melakukan gadai emas atau investasi emas pada bank syariah. Selain gadai emas juga terdapat investasi emas atau dengan nama lain cicilan emas. Hal tersebut merupakan komponen dari produk emas yang dapat membantu masyarakat untuk memiliki emas dengan cara angsuran atau dicicil. Perlakuan akuntansi suatu lembaga keuangan syariah harus mengacu pada PSAK agar dapat dikatakan baik dan tranparan. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) perlakuan akuntansi pada produk gadai emas bank syariah untuk pembiayaan diatur dalam PSAK 107 ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107). PSAK 107 merupakan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi ijarah. Sedangkan untuk produk cicil emas atau investasi emas bank syariah untuk investasi diatur dalam PSAK 102 yang menggunakan akad murabahah. Transaksi gadai emas pada bank syariah sekarang ini lebih banyak digunakan untuk pembiayaan, namun transaksi rahn untuk investasi juga tidak kalah pesatnya. Dengan demikian peneliti bermaksud untuk meneliti tentang transaksi pembiayaan dan investasi pada pelaksanaan gadai emas di bank syariah. Menurut Ikhsan (2013:50) pada Bank Syariah Mandiri menawarkan berbagai macam produk yang tergolong produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa. Produk-produk tersebut tentunya ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat mempunyai potensi yang tinggi untuk menggunakan produk-produk di Bank Syariah Mandiri yang sudah terpercaya sehingga sudah banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan produk-produk di Bank Syariah Mandiri. Salah satu produk emas yang terdapat dalam Bank Syariah Mandiri adalah produk BSM gadai emas menggunakan akad ijarah dan akad rahn sedangkan BSM cicil emas yang menggunakan akad murabahah. Menurut penelitian sebelumnya bahwa produk emas pada Bank Syariah Mandiri ini sangat diminati oleh masyarakat. Produk gadai emas dan cicil emas adalah produk baru yang dimiliki Bank Syariah Mandiri, dengan hal ini peneliti bermaksud meneliti penerapan PSAK 107 dan PSAK 102 pada produk gadai emas dan cicil emas Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember tergolong bank syariah yang baru karena baru berdiri pada tahun 2009. Dengan bank yang baru maka otomatis produk produk Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015
2
perbankan dari bank tersebut juga baru. Peneliti ingin meneliti bagaimana perlakuan akuntansi tentang produk yang baru berdiri tersebut, dalam hal ini peneliti meneliti tentang produk emas pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jember yaitu produk BSM gadai emas dan produk BSM cicil emas. Dengan demikian peneliti melakukan penelitian dengan judul “ Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107 dan 102 pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jember ” .
Metode Penelitian Jenis Penelitian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif sendiri adalah suatu jenis penelitian yang disusun dalam rangka memberikan gambaran secara sistematis tentang informasi ilmiah yang berasal dari subjek atau objek penelitian. Penelitian deskriptif berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan (Sanusi,2014 : 13).Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan dan menyuguhkan apa adanya. Berdasarkan hal tersebut
peneliti akan mengungkap fakta, keadaan dan fenomena tentang penerapan PSAK 107 dan PSAK 102 pada produk gadai emas dan cicil emas Bank Syariah Mandiri. Waktu dan Lokasi Penelitian Dalam penelitian ini tempat yang dijadikan objek penelitian oleh penulis adalah Bank Syariah Mandiri Cabang Jember yang beralamatkan pada Jl. P. B. Sudirman No. 41-43, Jember, Jawa Timur. Sedangkan untuk waktu penelitiannya pada bulan Agustus tahun 2015. Teknik Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi sebagai berikut : Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang menggunakan pertanyaan secara lisan kepada subjek penelitian(Sanusi,2014:105). Dalam hal ini, peneliti melakukan komunikasi secara langsung dengan pegawai Bank Syariah Mandiri cabang Jember untuk mendapatkan data primer secara lengkap dan jelas. Dokumentasi Dokumentasi adalah cara pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber, baik secara pribadi maupun kelembagaan(Sanusi,2014:114). Teknik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan, menyalin, melihat serta mengevaluasi laporan serta dokumen – dokumen yang terkait dengan objek penelitian seperti laporan keuangan dari Bank Syariah Mandiri cabang Jember. Teknik Pemeriksaan Keabsahaan Data Pada penelitian ini peneliti akan menggunakan cara triangulasi dalam pengujian data. Traingulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan
Agung dan Nur, Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi ....... triangulasi teknik guna menguji keabsahan data. Hal ini dimaksudkan bahwa pengecekaan keabsahan atau validitas data dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda – beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Peneliti menggunakan observasi partisipatif, wawancara mendalam, dokumentasi untuk sumber data yang sama secara serempak(Moleong,2014). Teknik Analisa Data Analisis data kualitatif Miles and Huberman mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh(Sugiyono,2014:91). Ada empat tahap dalam analisis data Miles and Huberman antara lain : 1.Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti melalui hasil wawancara dan dokumentasi. Peneliti mencatat hasil wawancara secara objektif sesuai hasil wawancara di lapangan. 2. Reduksi Data Reduksi data adalah proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan – catatan tertulis di lapangan. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan. 3. Penyajian Data Penyajian data adalah sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian data diharapkan akan mempermudah untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah dipahami tersebut. 4. Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi Penarikan kesimpulan atau verifikasi dilakukan peneliti secara terus – menerus selama berada di lapangan seperti halnya proses reduksi data, setelah data terkumpul cukup memadai maka selanjutnya diambil kesimpulan sementara dan setelah data benar – benar lengkap maka diambil kesimpulan akhir.
Hasil dan Pembahasan Gambaran Umum Perusahaan Bank Syariah Mandiri berdiri pada tanggal 1 November 1999 dengan sebelumnya adalah Bank Susila Bakti yang sebelumnya adalah bank konvensional. Melihat momentum yang tepat Bank Mandiri menjadikan Bank Susila Bakti sebagai bank pelayanan produk syariah. Bank Syariah Mandiri didirikan berdasarkan suatu keyakinan bahwa operasi perbankan yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan dapat mendorong terciptanya stabilitas perekonomian. tujuan pendirian Bank Syariah Mandiri berikut ini : - Menjalin kemitraan yang berkeadilan - Meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi - Meningkatkan kesejahteraan hidup dengan membuka peluang usaha yang lebih besar. - Menghindari persaingan yang tidak sehat diantara lembaga keuangan. Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015
3
- Alternatif pilihan dalam menggunakan jasa – jasa perbankan. - Menghindari riba. Bank Syariah Mandiri mempunyai nilai – nilai perusahaan yang beberapa kali mengalami perubahan. Berikut adalah nilai – nilai perusahaan yang terbaru yaitu pada tahun 2005. Nilai – nilai perusahaan ini telah disepakati oleh seluruh pegawai Bank Syariah Mandiri yang disebut dengan Shared Values Bank Syariah Mandiri. Nilai – nilai perusahaan tersebut dapat disingkat menjadi ETHIC, berikut penjelasan dari singkatan tersebut : - Excellence Mendekati hasil yang mencapai sempurna. Perilaku utama dari nilai tersebut adalah prudence dan competence. Prudence adalah menjaga amanah dan melakukan perbaikan proses terus – menerus. Sedangkan, competence adalah meningkatkan keahlian sesuai tugas yang diberikan dan tuntutan profesi banker. - Teamwork Mengembangkan lingkungan kerja yang bersinergi. Perilaku utama dari nilai ini adalah trusted and trust dan contribution. Trusted and trust adalah mengembangkan perilaku dapat dipercaya dan percaya. Contribution adalah memberikan kontribusi positif dan optimal. - Humanity Mengembangkan kepedulian terhadap kemanusiaan dan lingkungan. Perilaku utama dari nilai tersebut adalah social and environtment care dan inclusivity. Social and environtment care adalah memiliki kepedulian yang tulus terhadap lingkungan dan social. Inclusivity adalah mengembangkan perilaku mengayomi. - Integrity Berperilaku terpuji, bermartabat dan menjaga etika profesi. Perilaku utama dari nilai ini adalah honesty yaitu kejujuran dan good governance yaitu melaksanakan tata kelola yang baik. - Costumer Focus Mengembangkan kesadaran tentang pentingnya nasabah dan berupaya melampaui harapan nasabah (internal maupun eksternal). Perilaku utama yang harus dilakukan adalah innovation dan service exxelence. Innovation adalah mengembangkan proses, layanan, dan produk untuk melampaui harapan nasabah. Service exxelence adalah memberikan layanan terbaik yang melampaui harapan nasabah. Produk – Produk dan Jasa Bank Syariah Mandiri 1. Produk Pendanaan Produk pendanaan terdiri atas tujuh belas produk sebagai berikut : Tabungan BSM, BSM tabungan berencana, BSM tabungan simpatik, BSM tabungan mabrur, BSM tabungan mabrur junior, BSM tabungan dolar, BSM tabungan investa cendekia, BSM tabungan perusahaan, BSM tabungan kurban, BSM tabungan pensiun, BSM tabunganku, BSM deposito, BSM deposito valas, BSM giro, BSM giro valas, BSM giro Singapore dollar, BSM giro Euro. 2. Produk Pembiayaan
Agung dan Nur, Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi ....... Produk pembiayaan Bank Syariah Mandiri terdapat dua puluh tujuh produk antara lain : BSM pembiayaan mudharabah, BSM pembiayaan musyarakah, BSM pembiayaan murabahah, BSM pembiayaan talangan haji, BSM pembiayaan istishna, pembiayaan dengan skema ijarah muntahiyah bittamliik, pembiayaan mudharabah muqayyadah off balance sheet, BSM costumer network financing, BSM pembiayaan resi gudang, pembiayaan kepada koperasi karyawan untuk para anggota, BSM implan, BSM pembiayaan griya BSM, BSM pembiayaan griya BSM bersubsidi, BSM pembiayaan pemilikan rumah sejahtera syariah tapak, BSM pembiayaan griya pinjaman uang muka perumahan kerjasama bank, BSM optima pembiayaan pemilikan rumah, BSM pension, BSM alat kedokteran, BSM oto, BSM eduka, pembiayaan dana berputar, pembiayaan umrah, pembiayaan dengan agunan investasi terikat syariah mandiri, BSM pembiayaan warung mikro, BSM pembiayaan kendaraan bermotor, gadai emas BSM, cicil emas BSM. 3. Produk Pelayanan Produk layanan terdiri atas tiga puluh empat produk, produk – produk tersebut sebagai berikut : BSM card, BSM atm, BSM call 14040, BSM mobile banking, BSM mobile banking multiplatform, BSM net banking, BSM notifikasi, multi bank payment, BSM pembayaran institusi, BPR host to host, BSM e-money, BSM payment point, pembayaran melalui menu pemindahbukuan di atm, BSM pooling fund, BSM jual beli valas, BSM bank garansi, BSM electronic payroll, BSM SKBDN, BSM letter of credit, BSM transfer western union, BSM kliring, BSM inkaso, BSM intercity cliring, BSM RTGS, transfer dalam kota, transfer dana untuk Indonesia tercinta, BSM pajak online, BSM pajak impor, BSM referensi bank, BSM standing order, BSM transfer valas, BSM sistem pembayaran offline, sukuk negara ritel, reksadana. Produk Gadai Emas Bank Syariah Mandiri Cabang Jember Definisi dari BSM gadai emas adalah suatu produk pembiayaan atas jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang dengan cepat. Emas yang digadaikan berupa emas perhiasan dan emas lantakan atau batangan. BSM gadai emas masih tergolong produk BSM yang baru didirikan pada tahun 2009. BSM gadai emas merupakan salah satu produk yang banyak diminati masyarakat karena setiap minggu sekitar sepuluh nasabah melakukan akad pembiayaan gadai emas. Produk ini diperuntukkan bagi perorangan jadi bukan instansi. BSM gadai emas mempunyai salah satu keunggulan yang dijadikan sebagai kunci utama dalam menarik minat masyarakat agar tertarik pada produk BSM gadai emas ini yaitu dengan biaya yang murah dan layanan yang nyaman. Produk BSM gadai emas mempunyai beberapa prosedur untuk dapat melakukan transaksi gadai. Dibentuknya prosedur ini diharapkan proses semakin mudah dan lebih teratur sehingga tidak ada peraturan yang dilanggar. Prosedur gadai emas Bank Syariah Mandiri sebagai berikut : - Calon nasabah datang langsung ke Bank Syariah Mandiri cabang Jember dengan membawa emas yang berupa emas Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015
4
batangan atau perhiasan dengan menunjukkan persyaratan pembiayaan yang telah ditunjukkan yaitu kartu identitas nasabah, setelah syarat tersebut terpenuhi maka calon nasabah mengisi formulir permohonan gadai yang telah disediakan oleh pihak bank. - Barang jaminan emas diteliti kualitasnya oleh petugas gadai untuk menetapkan nilai pembiayaan yang diberikan. Nilai pembiayaan yang diberikan sebesar 85 % dari nilai taksiran pada perhiasan dan 90 % dari nilai taksiran pada emas batangan. - Petugas gadai menaksir emas yang digadaikan setelah itu petugas menguji keaslian emas yang digadaikan dengan langkah – langkah yang sudah ditentukan. - Setelah itu petugas menentukan diterima atau ditolaknya pembiayaan tersebut dan menginformasikan kepada calon nasabah. - Jika diterima, petugas gadai akan menghitung pembiayaan yang akan diterima oleh calon nasabah sekaligus menentukan biaya administrasi. - Kemudian pencairan dana disertai dengan pembayaran biaya administrasi secara tunai sesuai dengan yang telah ditentukan. Gadai emas Bank Syariah Mandiri juga mempunyai persyaratan yang ditetapkan untuk nasabah pada saat akan melakukan produk gadai emas. Persyaratan – persyaratan dan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut : - Kartu identitas nasabah seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu keluarga (KK), PASPOR, dan kartu identitas lainnya. - Barang jaminan berupa emas lantakan atau batangan dan emas perhiasan sebesar 16 sampai dengan 24 karat. - Rekening tabungan Bank Syariah Mandiri. - Pembiayaan yang dilakukan minimal Rp. 500.000,- NPWP jika barang jaminan bernilai taksiran Rp 50.000.000,- atau lebih. - Jangka waktu 4 bulan dan dapat digadai ulang. - Biaya – biaya yang harus dipenuhi antara lain biaya pemeliharaan, biaya asuransi, biaya materai dan biaya administrasi. Akad yang Digunakan dalam Gadai Emas Bank Syariah Mandiri Cabang Jember BSM gadai emas menggunakan akad qardh dalam rangka rahn yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan Bank Syariah Mandiri juga menggunakan akad ijarah untuk menghitung biaya pemeliharaan. Dasar yang digunakan produk BSM gadai emas yaitu PSAK 107, DSN MUI dan PAPSI. Perlakuan Akuntansi Gadai Emas Bank Syariah Mandiri Cabang Jember Pengakuan dan Pengukuran Gadai Emas Contoh pembiayaan produk BSM gadai emas : Pak Budi bermaksud menggadaikan emas lantakan di Bank Syariah Mandiri Cabang Jember karena terdapat kebutuhan yang sangat mendesak. Emas yang berkadar 20 karat dengan berat 20 gram. Nilai taksiran harga jual kembali pada 24 Agustus 2015 persatu gram adalah sebesar Rp. 534.000,-. Jangka waktu 8 periode atau 4 bulan.
Agung dan Nur, Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi ....... Pertama harus dihitung berapa taksiran yang diperoleh dengan cara sebagai berikut : Taksiran = (kadar karat/24) x berat mas x harga pasar emas = (20/24) x 20 gram x Rp. 534.000,= Rp. 8.900.000,Setelah diketahui berapa nilai taksiran selanjutnya dapat ditentukan besarnya pinjaman maksimum dengan cara berikut ini : Pembiayaan = Taksiran x nilai pembiayaan = Rp. 8.900.000,- x 90% = Rp. 8.010.000,(catatan : nilai pembiayaan untuk emas perhiasan sebesar 85% sedangkan emas lantakan 90%) Setelah diketahui berapa maksimum pinjaman yang akan diperoleh Pak Budi maka selanjutnya menentukan biaya pemeliharaan dengan cara sebagai berikut : Biaya Pemeliharaan = (Taksiran x rate) x waktu gadai = ( Rp. 8.900.000,- x 1,70 %) x 4 bulan = Rp.602.500,(catatan : besarnya rate ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri). Untuk contoh kasus Pak Budi diatas, Bank Syariah Mandiri akan mengakui dan mengukur pembiayaan BSM gadai emas pada saat bank menyerahkan dana pinjaman dan menerima barang gadai dengan jurnal sebagai berikut : a. Pada saat bank menerima barang gadai tidak ada jurnal, tetapi bank hanya membuat tanda serah terima barang kepada rahin atau nasabah. b. 1. Jurnal pada saat pembiayaan gadai emas, dalam kasus ini nasabah sudah mempunyai rekening di Bank Syariah Mandiri. Akad pembiayaan gadai terjadi pada tanggal 24 agustus 2015. Dr. Pembiayaan Gadai Rp. 8.010.000,Cr. Rekening Nasabah Pak Budi Rp. 8.010.000,2. Jurnal pada saat pelunasan, nasabah memiliki rekening Bank Syariah Mandiri. Pak Budi melunasi pinjamannya kepada Bank Syariah Mandiri pada tanggal 24 Desember 2015. Dr. Rekening Nasabah Pak Budi Rp.8.612.500,Cr. Pembiayaan Gadai Rp. 8.010.000,Cr. Pendapatan Sewa Rp. 602.500,Pengakuan dan Pengukuran Pendapatan Pengakuan dan pengukuran pendapatan dari sudut pandang murtahin atau pihak Bank Syariah Mandiri yaitu : 1. Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset (sewa tempat) telah diserahkan kepada penyewa atau rahin. 2. Piutang atas kas diukur dan dinilai sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.\ Kesimpulan dari perlakuan dan pengukuran akuntansi yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri untuk produk gadai emas adalah sesuai dengan PSAK 107 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan produk gadai emas. Penyajian dan Pengungkapan Gadai Emas Untuk penyajian pada akad ijarah telah sesuai dengan PSAK 107. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penyajian akun ijarah pada laporan laba rugi komprehensif dan laporan Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015
5
posisi keuangan yang sudah sesuai dengan pernyataan pada PSAK 107. Untuk pengungkapan pada laporan keuangan Bank
Syariah Mandiri mengungkapkan penjelasan yang signifikan mengenai total pembiayaan gadai syariah pada suatu akun yang sama dengan produk ijarah ke dalam akun piutang sebagai kesatuan dari total pembiayaan yang disalurkan. Pada laporan keuangan tersebut juga mengungkapkan total aset untuk ijarah dan akumulasi penyusutannya. Kesimpulan dari penyajian dan pengungkapan produk BSM gadai emas adalah sudah sesuai dengan PSAK 107. Produk Cicil Emas Bank Syariah Mandiri Cabang Jember BSM cicil emas adalah suatu fasilitas yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Jember yang bertujuan untuk membantu nasabah dalam membiayai pembelian/ kepemilikan emas berupa lantakan (batangan) dengan ketentuan minimalm 10 gram atau bisa dikatakan sebagai produk investasi emas Bank Syariah Mandiri dengan cara mudah punya emas dan menguntungkan. Produk BSM cicil emas atau yang bisa disebut dengan investasi emas BSM memiliki beberapa prosedur apabila nasabah ingin memiliki emas dengan nyaman. Prosedur yang dibentuk sedemikian rupa oleh Bank Syariah Mandiri bertujuan agar nasabah bisa lebih mudah untuk menikmati produk investasi emas. Prosedur tersebut antara lain : - Calon nasabah datang langsung ke Bank Syariah Mandiri cabang Jember dengan menunjukkan persyaratan pembiayaan yang telah ditunjukkan yaitu kartu identitas nasabah, serta melampirkan keterangan jumlah pendapatan calon nasabah tiap bulan. Setelah syarat tersebut terpenuhi maka calon nasabah mengisi formulir permohonan cicil emas BSM yang telah disediakan oleh pihak bank. - Setelah syarat terpenuhi dilakukan wawancara untuk meyakinkan pihak bank tentang keseriusan calon nasabah. - Apabila keyakinan dari pihak bank sudah diperoleh maka akan dibuatkan Nota Analisa Pembiayaan (NAP) oleh bagian marketing officer lalu diserahkan kepada Kepala Cabang untuk disetujui. - Setelah itu marketing officer menentukan diterima atau ditolaknya pembiayaan tersebut dan menginformasikan kepada calon nasabah. - Jika diterima, marketing officer akan menghitung pembiayaan yang akan diterima oleh calon nasabah sekaligus menentukan biaya administrasi, biaya materai dan biaya asuransi. - Kemudian pencairan dana disertai dengan pembayaran biaya administrasi secara tunai sesuai dengan yang telah ditentukan antara pihak bank dengan nasabah. Persyaratan cicil emas BSM adalah sebagai berikut : - Warga Negara Indonesia (WNI) cakap umur. - Pegawai dengan usia minimal 21 tahun sampai dengan 55 tahun. - Pensiunan minimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
Agung dan Nur, Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi ....... - Profesional atau wiraswasta yang berusia minimal maksimal 60 tahun. - Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu tanda pengenal lainya. - Memiliki tabungan Bank Syariah Mandiri. - NPWP, jika pembiayaan mencapai angka Rp. 50.000.000,atau lebih. - Jangka waktu pembiayaan adalah minimal selama 2 tahun dan minimal 5 tahun. Pelunasan dapat dipercepat jika pembiayaan telah berjalan minimal 1 tahun. - Pembayaran cicilan dilakukan dengan cara angsuran yang dibayar setiap bulan dengan jumlah nominal yang sama. - Uang muka pembiayaan BSM cicil emas sebesar 20 % dari harga emas. - Biaya – biaya yang harus dipenuhi oleh nasabah pada saat akad terjadi antara lain biaya angsuran, biaya materai, biaya asuransi, biaya administrasi. Akad yang Digunakan Cicil Emas Bank Syariah Mandiri Cabang Jember Menurut hasil wawancara dengan pihak Bank Syariah Mandiri cabang Jember, dalam pelaksanaanya BSM cicil emas menggunakan akad murabahah serta akad rahn untuk pengikatan agunan (gadai). Dasar yang digunakan Bank Syariah Mandiri dalam pelaksanaan produk cicil emas ini adalah PSAK 102, Fatwa DSN MUI dan PAPSI 2013. Perlakuan Akuntansi Investasi Emas Syariah Bank Syariah Mandiri Pengakuan dan Pengukuran Investasi atau Cicil Emas Pak Budi bermaksud ingin memiliki emas atau ingin berinvestasi emas. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Pak Budi datang ke Bank Syariah Mandiri cabang Jember untuk dapat memenuhi keinginannya. Pak Budi sepakat dengan menggunakan produk BSM Cicil emas dengan menggunakan akad murabahah dengan berbagai informasi sebagai antara lain : Pihak Bank Syariah Mandiri bekerjasama dengan PT. ANTAM untuk emas yang ingin dimiliki oleh nasabah. Harga emas per satu gram pada tanggal 24 agustus 2015 adalah sebesar Rp. 534.000,Pak Budi menginginkan emas sebesar 20 gram. Harga pokok emas : Rp. 534.000,- x 20 gram = Rp.10.680.000,Margin yang disepakati adalah sebesar Rp. 3.000.000,Harga jual emas = Rp. 10.680.000,- + Rp. 3.000.000,= Rp. 13.680.000,Jangka waktu pembiayaan selama 24 bulan. Pembayaran angsuran disepakati setiap awal bulan. Biaya administrasi : 1% x Rp. 10.680.000,- = Rp. 106.800,Biaya materai 6000 sebanyak 3 buah : Rp. 18.000,Biaya asuransi emas per tahun : 0,25 % x Rp. 10.680.000,- = Rp. 26.700,Untuk 2 tahun maka biaya asuransi emas sebesar 2 x Rp.26.700,- = Rp. 53.400,- . Uang muka minimal 20% dari harga emas dan margin keuntungan Harga emas : 20% x Rp. 10.680.000,- = Rp. 2.136.000,Margin : 20% x Rp. 3.000.000,- = Rp. 600.000,Total : Rp. 2.736.000,Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015
6
Jurnal dari transaksi diatas adalah sebagai berikut : a. Aset murabahah Dr. Aset murabahah emas Rp. 10.680.000,Cr. Kas Rp. 10.680.000,b. Terdapat diskon dari PT. Antam namun diskon ini belum disepakati dalam akad sebesar Rp.100.000,Dr. Kas Rp.. 100.000,Cr. Pendapatan operasi lain Rp.100.000,c. Pengakuan keuntungan murabahah. Dr. Kas Rp. 10.680.000,Dr. Piutang murabahah Rp. 3.000.000,Cr. Aset murabahah Rp. 10.680.000,Cr. Margin murbahah Rp. 3.000.000,d. Pengakuan uang muka murabahah Dr. Kas Rp. 2.736.000,Cr. Hutang lain – uang muka murabahah Rp.2.736.000,e. Pelunasan piutang murabahah per bulan Total pembiayaan per bulan : Rp.10.680.000 – Rp. 2.136.000 : 24 = Rp. 356.000,- per bulan Total margin per bulan : Rp.3.000.000 – Rp. 600.000 : 24 = Rp. 100.000,- per bulan. Dr. Kas Rp. 356.000,Dr. Margin ditangguhan Rp. 100.000,Cr. Piutang murabahah Rp. 356.000,Cr. Margin Rp. 100.000,f. Jurnal untuk biaya yang dibayarkan Pak Budi Dr. Kas Rp. 178.200,Cr. Pendapatan Administrasi pembiayaan Rp. 106.800,Cr. Pendapatan lainnya (materai) Rp. 18.000,Cr. Pendapatan komisi asuransi Rp. 53.400,Pengakuan aset murabahah pada Bank Syariah Mandiri cabang Jember sudah sesuai dengan PSAK 102 karena pada contoh transaksi diatas yang merupakan hasil wawancara dengan pihak bank aset murabahah diakui sebagai persediaan yang nominalnya sesuai dengan biaya perolehan. Pengakuan diskon sudah sesuai dengan PSAK 102, hal tersebut dapat diketahui dari jurnal yang dilakukan oleh pihak bank. Diskon pada contoh transaksi diatas adalah diskon yang tidak termasuk dalam perjanjian akad dan terjadi setelah kesepakatan akad antara nasabah dan pihak bank terjadi. Pengakuan keuntungan atau yang biasa disebut margin dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dengan cara mendebet kas dan piutang murabahah dan aset murabahah serta margin murabahah diletakkan di sisi kredit. Jurnal yang dibuat sesuai dengan apa yang terdapat dalam PSAK 102 untuk akuntansi murabahah. Pengakuan pelunasan murabahah dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dengan cara mengurangi biaya perolehan emas dengan uang muka yang dibayarkan oleh nasabah serta dibagi periode yang sudah ditentukan pada akad. Selain itu margin juga ikut dihitung dan dibagi periode pembiayaan. Hal ini sesuai dengan apa yang tertera pada PSAK 102. Pengakuan dan pengukuran uang muka dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dengan cara mendebet kas dengan mengkredit hutang lain – uang muka murabahah. Hal ini dilakukan karena uang muka yang dibayarkan langsung secara tunai oleh nasabah. Setelah dilakukan analisis data
Agung dan Nur, Studi Implementasi Akuntansi Produk Emas Menurut Pernyataan Standar Akuntansi .......
7
Banindita. 2013. Analisis Penerapan PSAK 102 pada Kepemilikan Emas dan PSAK 107 pada Produk Gadai Perbankan Syariah Studi Kasus Bank BNI Yogyakarta.Yogyakarta:Jurusan Keuangan Islam Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Produk Emas di Syariah Fakultas
pengakuan dan pengukuran pada BSM cicil emas sesuai dengan PSAK 102. Kesimpulan dari pengakuan dan pengukuran akuntansi murabahah pada produk BSM cicil emas sesuai dengan PSAK 102. Penyajian dan Pengungkapan Investasi Emas atau Investasi Emas Untuk penyajian pada akad murabahah telah sesuai dengan PSAK 102. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penyajian akun murabahah pada laporan laba rugi komprehensif dan laporan posisi keuangan yang sudah sesuai dengan pernyataan pada PSAK 102. Pada laporan keuangan Bank Syariah Mandiri diungkapkan tentang total piutang murabahah, jangka waktu pembiayaan murabahah,dan harga perolehan aset murabahah pada transaksi pihak ketiga serta semua hal yang signifikan yang berhubungan dengan transaksi murabahah. Hal tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Bank Syariah Mandiri. Pada laporan keuangan Bank Syariah Mandiri diungkapkan tentang total piutang murabahah, jangka waktu pembiayaan murabahah,dan harga perolehan aset murabahah pada transaksi pihak ketiga serta semua hal yang signifikan yang berhubungan dengan transaksi murabahah. Hal tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Bank Syariah Mandiri. Kesimpulan dari penyajian dan pengungkapan produk BSM cicil emas adalah sudah sesuai dengan PSAK 102 .
Kesimpulan dan Keterbatasan Kesimpulan Kesimpulan yang dapat diambil pada penelitian ini adalah pelaksanaan akuntansi pada produk BSM gadai emas pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sudah sesuai dengan PSAK 107. Pelaksanaan tersebut meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang telah sesuai dengan isi dari PSAK 107. Kesimpulan yang selanjutnya adalah pelaksanaan akuntansi produk emas pada produk BSM Cicil Emas Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan PSAk 102. Pelaksanaan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sudah sesuai dengan isi dari PSAK 102. Keterbatasan 1. Penelitian ini masih memiliki keterbatasan yaitu peneliti terbatas menganalisa perlakuan akuntansi menggunakan laporan keuangan kantor pusat Bank Syariah Mandiri karena belum adanya laporan keuangan di kantor cabang Bank Syariah Mandiri. Disarankan untuk peneliti selanjutnya diharapkan peneliti melakukan penelitian lebih mendalam di kantor cabang Bank Syariah Mandiri agar akuntabilitas kantor cabang dapat diketahui dengan jelas. 2. Peneliti menggunakan PSAK sebagai acuan dalam penelitian ini. Disarankan untuk peneliti selanjutnya bisa melakukan penelitian menggunakan sumber acuan lain seperti fatwa DSN-MUI dan PAPSI yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Daftar Pustaka Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015
Ikatan Akuntan Indonesia.2009.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107.Jakarta : DSAK IAI. Ikatan Akuntan Indonesia. 2013. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102.Jakarta : DSAK IAI. Ikhsan. 2013. Perlakuan Akuntansi Atas Pembiayaan Gadai Syariah (ArRahn) Oleh Pemegang Gadai (Murtahin) Pada PT.Bank Syariah Mandiri,Tbk Cabang Makassar.Makassar:Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makasar. Moleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Sanusi,Anwar.2014. Metodologi Penelitian Bisnis.Jakarta : Salemba Empat. Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif.Bandung : Alfabeta. Universitas Jember.2012.Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah.Jember : Badan Penerbit Universitas Jember. Internet : Bakrie,Syahrizal. 2013. Investasi Gadai Emas Syariah. http://www.carainvestasiemasbatangan.com diakses pada 23 Februari 2015. http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/15488-indonesia-milikilembaga-keuangan-syariah-terbanyak-se-dunia.html diakses 20 September 2014.