PEMERINTAH KABUPATEN NAGEKEO
ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PENGADAAN MOBIL PENGUJIAN/ANALIS ~ Metode e-Lelang Sederhana~ dengan Pascakualifikasi
KELOMPOK KERJA BARANG UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2016
ADENDUM DOKUMEN PENGADAAN
NOMOR : 024/POKJA-BRG/ULP-NGK/47/X/2016 TANGGAL : 24 OKTOBER 2016 untuk
PENGADAAN MOBIL PENGUJIAN/ANALIS
KELOMPOK KERJA BARANG UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2016
BAB I UMUM A. TETAP B. TETAP C. TETAP D. TETAP E. TETAP
BAB II PENGUMUMAN PELELANGAN ULANG DENGAN PASCAKUALIFIKASI TETAP
BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. TETAP B. TETAP C. TETAP D. TETAP E. TETAP F. TETAP G. TETAP H. TETAP I. TETAP J. TETAP
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) A. TETAP B. SEMULA :”Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Badan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2016 MENJADI
:” Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2016 C. TETAP
D. TETAP E. TETAP F. TETAP G. TETAP H. TETAP I. TETAP J. TETAP K. 1. TETAP 2. A. SEMULA :” PPK Kegiatan Pengadaan Alat Kontrasepsi, Program Keluarga Berencana MENJADI :”PPK kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup B. SEMULA :” PA/KPA Badan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo MENJADI :” PA/KPA Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo 3. TETAP L. 1. TETAP 2. SEMULA :” Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada PPK Kegiatan Pengadaan Alat Kontrasepsi, Program Keluarga Berencana MENJADI :” Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada PPK Kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 3. TETAP M. 1. SEMULA :” Jaminan Uang Muka ditujukan kepada PPK Kegiatan Pengadaan Alat Kontrasepsi, Program Keluarga Berencana MENJADI :” Jaminan Uang Muka ditujukan kepada PPK Kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 2 TETAP N. TETAP
BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) A. TETAP B. TETAP
BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TETAP
BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI TETAP BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI TETAP
BAB IX. BENTUK DOKUMEN KONTRAK A. SEMULA SURAT PERJANJIAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan ………………………………………………………… Nomor: ............................................................ SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Mbay pada hari ............. tanggal ………. bulan.......... tahun Dua Ribu Enam Belas antara ............................... selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama ........................................, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo Nomor : .............................................. tanggal .................. selanjutnya disebut “PPK” dan ....................................,Kepala/Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama …………………….,yang berkedudukan di…………………..,berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar No……. Tanggal …………………, selanjutnya disebut ”Penyedia” MENGINGAT BAHWA: (a)
PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam SyaratSyarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b)
Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c)
PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d)
PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4)
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga satuan ditulis sebagai berikut : “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________ (________ rupiah);”] [untuk kontrak lump sum ditulis sebagai berikut: “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp______________ (_________________ rupiah);”] 2.
peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3.
dokumen-dokumen berikut (selanjutnya disebut “Dokumen Kontrak”) merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak; c. d. e. f.
surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); spesifikasi teksni; gambar-gambar; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4.
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5.
Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: a. PPKmempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; 2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; b.
6.
Penyediamempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; 7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Badan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo PPK [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
Untuk dan atas nama Penyedia/ kemitraan (KSO) [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,)]
............................................................. NIP. ........................................... (Pejabat Pembuat Komitmen)
[nama lengkap] [jabatan]
MENJADI SURAT PERJANJIAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan ………………………………………………………… Nomor: ............................................................ SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Mbay pada hari ............. tanggal ………. bulan.......... tahun Dua Ribu Enam Belas antara ............................... selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama ........................................, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo Nomor : .............................................. tanggal .................. selanjutnya disebut “PPK” dan ....................................,Kepala/Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama …………………….,yang berkedudukan di…………………..,berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar No……. Tanggal …………………, selanjutnya disebut ”Penyedia” MENGINGAT BAHWA: (a)
PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam SyaratSyarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b)
Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c)
PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d)
PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga satuan ditulis sebagai berikut : “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________ (________ rupiah);”] [untuk kontrak lump sum ditulis sebagai berikut: “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp______________ (_________________ rupiah);”] 2.
peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3.
dokumen-dokumen berikut (selanjutnya disebut “Dokumen Kontrak”) merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: g. adendum Surat Perjanjian (apabila ada); h. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak; i.
surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
j. k. l.
spesifikasi teksni; gambar-gambar; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4.
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5.
Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: c. PPKmempunyai hak dan kewajiban untuk: 5) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; 6) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; 7) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 8) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; d.
6.
Penyediamempunyai hak dan kewajiban untuk: 9) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 10) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 11) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 12) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 13) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 14) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; 15) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 16) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Untuk dan atas nama Badan Lingungan Hidup Kabupaten Nagekeo PPK [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] ............................................................. NIP. ........................................... (Pejabat Pembuat Komitmen)
Untuk dan atas nama Penyedia/ kemitraan (KSO) [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,)] [nama lengkap] [jabatan]
BAB X SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) A. B. C. D. E. F. G.
TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L. M. N. O. P. Q. R. S. T. U. V. W. X. Y. Z. AA. BB. CC.
TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP TETAP SEMULA :” Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Badan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2016
MENJADI :” Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2016 DD. TETAP
BAB XII SEMULA :
SPESIFIKASI TEKNIS MENJADI :
SPESIFIKASI TEKNIS DAN CONTOH GAMBAR SPESIFIKASI TEKNIS “TETAP” CONTOH GAMBAR, SEMULA TIDAK ADA, MENJADI :
TAMPAK SAMPING KANAN
TAMPAK SAMPING KIRI
TAMPAK BELAKANG
BAB XIII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA SEMULA : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Program Kegiatan
: Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup : Pemantauan Kualitas Lingkungan
Pekerjaan
: Pengadaan Mobil pengujian/Analis
Tahun Anggran
: 2016
NO
URAIAN
SATUAN
A.
Pengadaan Mobil
1
Kendaraan Bermotor
Unit
HARGA SATUAN
VOLUME
1
-
TOTAL HARGA
-
JUMLAH A B.
-
Accessories Dalam Mobil
1
Blanco wastafel anti korosif
unit
2
Generator 2.900 Watt
unit
3
Cooler Box
unit
4
Lemari Penyimpanan /Kabinet
unit
5
Meja Peralatan Uji
unit
6
Pemadam Kebakaran
unit
7
P3K
unit
8
AC
unit
1 1 1 1 1 1 1 1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
JUMLAH B C. 1
-
Pekerjaan Karoseri Karoseri Belakang
paket JUMLAH C TOTAL JUMLAH (A+B+C)
1
-
-
-
MENJADI : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Program Kegiatan
: Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup : Pemantauan Kualitas Lingkungan
Pekerjaan
: Pengadaan Mobil pengujian/Analis
Tahun Anggran
: 2016
NO
URAIAN
SATUAN
A.
Pengadaan Mobil
1
Kendaraan Bermotor
Unit
HARGA SATUAN
VOLUME
1
-
TOTAL HARGA
-
JUMLAH A B.
-
Accessories Dalam Mobil
1
Blanco wastafel anti korosif
unit
2
Generator 2.500 Watt
unit
3
Cooler Box
unit
4
Lemari Penyimpanan /Kabinet
unit
5
Meja Peralatan Uji
unit
6
Pemadam Kebakaran
unit
7
P3K
unit
8
AC
unit
1 1 1 1 1 1 1 1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
JUMLAH B C. 1
-
Pekerjaan Karoseri Karoseri Belakang
paket JUMLAH C TOTAL JUMLAH (A+B+C)
1
-
-
-
REKAPITULASI HARGA, SEMULA TIDAK ADA MENJADI :
REKAPITULASI HARGA Program
: Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Kegiatan
: Pemantauan Kualitas Lingkungan
Pekerjaan
: Pengadaan Mobil Pengujian/ Analis
Tahun Anggran
: 2016
NO A
URAIAN Mobil Pengujian/Analis
B
JUMLAH A
C
PPN (10% X B)
D
TOTAL (B + C)
E
PEMBULATAN
SATUAN
VOLUME
Unit
1
HARGA SATUAN
TOTAL HARGA
-
-
BAB XIV BENTUK DOKUMEN LAIN TETAP