Kajian Penutupan Perlintasan Sebidang antara Jalan Kereta Api dengan Jalan Raya pada lokasi Jalan KH. Mas Mansyur dan Jalan Abdul Syafi’ie Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Amrih Priyo Widodo
1)
ABSTRAK
Penutupan perlintasan sebidang jalan kereta api dengan jalan raya merupakan upaya tindak lanjut dari Undang-Undang no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan sudah dicanangkan menjadi program pemerintah dengan terbitnya Kesepakatan Bersama (MoU) antara Departemen Perhubungan Republik Indonesia dengan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tentang “Perencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Penghapusan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan” nomor KM.87 tahun 2004 tanggal 21 Desember 2004 (Dep.Perhub.) ,
dan
nomor 247 tahun 2004 tanggal 21 Desember 2004
(Dep.Dalam Negeri) . Dengan pertimbangan tingginya angka kecelakaan / sering terjadinya kecelakaan diperlintasan sebidang jalan kereta api dengan jalan raya yang banyak menelan korban jiwa akibat dari rendahnya kesadaran masyarakat didalam berlalulintas dan tingginya frekuensi perjalanan kereta api yang ada dewasa ini (yang tidak ditunjang dengan peralatan buka-tutup pintu perlintasan yang memadai) , maka penetapan penutupan perlintasan sebidang jalan kereta api dengan jalan raya sudah dapat dikategorikan sangat mendesak . Bangunan simpang tak sebidang yang melintasi jalan kereta api yang terbangun di wilayah DKI Jakarta sudah cukup banyak ,
akan tetapi perlintasan sebidang masih terbuka dan tetap
dioperasikan . Hal ini dapat meningkatkan kerawanan terhadap keselamatan pengguna jalan dan mengganggu perjalanan kereta api ; untuk itu pada lokasi-lokasi dimaksud diusulkan adanya penutupan perlintasan sebidang secara permanen . Rencana penutupan perlintasan sebidang ini perlu dievaluasi dan dikaji ; dimana dalam penulisan kajian ini difokuskan pada perlintasan sebidang yang ada di Jalan KH. Mas Mansyur Jakarta Pusat dan Jalan Abdul Syafi’ie Jakarta Selatan . Kajian ini menganalisis permasalahan dari segi teknis dan ekonomis . Dengan direalisasikannya penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan raya, diharapkan
dapat
meningkatkan
keselamatan
perjalanan
kedua
moda
dan
dapat
mengurangi/menghilangkan tundaan perjalanan moda jalan ; meskipun sesuai dengan perhitungan biaya operasi kendaraan mengalami penambahan biaya dikarenakan bertambahnya panjang lintasan pada setiap lokasi kajian .
1)
Magister Teknik Managemen Rekayasa Infrastruktur
1
1. PENDAHULUAN Perkembangan lalulintas dewasa ini di Daerah Khusus Ibukota Jakarta seperti halnya kota-kota metropolitan di dunia pada umumnya dan di Asia Tenggara pada khususnya, mempunyai masalah yang sangat serius terhadap kemacetan lalulintas . Apabila permasalahan kemacetan lalulintas ini tidak diimbangi dengan penanganan oleh pemerintah daerah secara serius, maka diperkirakan pada masa mendatang kendaraan di jalan akan berhenti / tidak bergerak karena mengalami kejenuhan . Pertumbuhan jumlah penduduk yang meningkat dengan pesat dan buruknya fasilitas angkutan umum massal mengakibatkan dampak secara langsung berupa meningkatnya jumlah pemakaian kendaraan pribadi dan menurunkan kapasitas jalan khususnya di wilayah provinsi DKI Jakarta . Titik-titik rawan kemacetan secara perlahan dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat; hal ini diperparah dengan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat di dalam berlalulintas yang secara individu mementingkan diri sendiri . Kerawanan kemacetan banyak sekali ditemukan dipersimpangan khususnya pada jam-jam sibuk , dan sering dijumpai sampai terjadi interlocking . Untuk mengurangi beban lalulintas di persimpangan, pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta membangun simpang tak sebidang berupa fly over dan under pass secara bertahap di beberapa tempat dengan maksud memaksimalkan kapasitas jalan .
Dasar pertimbangan pembangunan
simpang tak sebidang sangat dipengaruhi beberapa aspek mengingat banyaknya persimpangan yang harus dibangun ; sementara kemampuan pendanaan oleh pemerintah daerah sangat terbatas . Dengan demikian dinas terkait dituntut untuk menentukan skala prioritas dalam merencanakan titik-titik lokasi baru pembangunan simpang tak sebidang baik berupa fly over ataupun under pass . Dengan banyaknya perlintasan sebidang antara 2 moda yang berbeda berupa rel kereta api dengan jalan raya yang ada diwilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah pasti sangat diperlukan adanya bangunan simpang tak sebidang untuk menghilangkan tundaan bagi kendaraan apabila terjadi lintasan/pergerakan kereta api . Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2007 pasal 124 yang menyatakan bahwa : ”pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan , pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api” , sehingga apabila perlintasan kedua moda masih sebidang harus dilakukan penutupan lintasan jalan pada saat kereta api melintas di suatu persimpangan . Dampak dari penutupan perlintasan tersebut akan mengakibatkan tundaan bagi moda jalan, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut diusahakan membuat simpang tidak sebidang . Dengan sudah terbangunnya beberapa bangunan simpang tak sebidang di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta , sampai saat ini keberadaannya masih belum dapat mengakomodir seluruh jumlah kendaraan yang akan melintas rel kereta api . Hal ini mengingat jumlah lajur jalan eksisting lebih banyak dibandingkan dengan jumlah lajur jalan di simpang tak sebidang . Sehingga dapat dikatakan pembangunan simpang tak sebidang diperlintasan jalan kereta api belum dapat menyelesaikan masalah secara maksimal . Masih kita jumpai di beberapa lokasi persimpangan yang sudah terbangun simpang tak sebidang sering terjadi kemacetan akibat tundaan pada saat penutupan
2
lintasan kereta api; terlebih pada jam sibuk perjalanan kereta api, dimana frekuensi / interval jarak waktu perjalanan antara kereta api satu dengan lainnya sangat dekat, sehingga mengakibatkan seringnya buka-tutup palang pintu perlintasan kereta api . Imbas dari antrean kendaraan pada perlintasan sebidang ini terkadang sampai menutup arus lalulintas menerus yang menuju simpang tak sebidang . Dengan permasalahan yang begitu kompleks ditambah tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah dalam berlalulintas, tercermin dengan sering terjadinya kecelakaan yang membawa korban jiwa akibat dari penyerobotan palang pintu kereta api pada saat tertutup, maka dimungkinkan aksesibilitas jalan diperlintasan sebidang dengan rel kereta api dilakukan penutupan secara permanen . Namun demikian rencana penutupan ini perlu dikaji terhadap segala kemungkinan yang akan timbul, dan diharapkan hasilnya dapat mengakomodir semua kepentingan instansi yang terkait maupun stake holder, dan juga tidak menimbulkan permasalahan baru .
2. DESKRIPSI TEKNIS dan PERMASALAHAN PERLINTASAN Perlintasan jalan kereta api dengan jalan merupakan simpang antara dua moda yang berbeda. Sesuai dengan pasal 124 Undang-Undang no.23 tahun 2007 yang tersurat “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api” ; sehingga jika perlintasan antara kedua moda tersebut terjadi dan masih sebidang (level crossing) maka harus dilakukan penutupan perlintasan jalan pada saat kereta api akan melintas di persimpangan tersebut . Akibat dari penutupan perlintasan sudah barang tentu akan menyebabkan tundaan bagi moda jalan . Untuk mengatasi dan menghindari masalah tersebut, maka disetiap terjadinya perlintasan sebidang antara dua moda tersebut diupayakan dibuat suatu simpang tidak sebidang dengan harapan permasalahan yang ada pada perlintasan sebidang akan teratasi dan terselesaikan . Persyaratan ini secara tegas tersurat di dalam Undang-Undang no.23 tahun 2007 Bab VII pasal 91 ayat 1, bahwa “perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang” . Umumnya perlintasan jalan kereta api dengan jalan raya yang ada di perkotaan terdapat di wilayah yang mempunyai berbagai tata guna lahan, seperti perumahan, perkantoran, pertokoan, pasar, sekolah dan lain sebagainya . Sedangkan panjang bangunan simpang tak sebidang dari kedua sisi rel masing-masing minimal berkisar antara 300 - 450 meter dengan asumsi lebar ruang bebas jalan kereta api sebesar 50 meter . Dalam bangunan simpang tidak sebidang baik berupa fly over ataupun under pass, arah pergerakan lalulintas jalan pada daerah pengaruh dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu : 1. Pergerakan dari luar daerah pengaruh ke dalam daerah pengaruh , disebut sebagai pergerakan eksternal - internal . 2. Pergerakan dari dalam daerah pengaruh ke luar daerah pengaruh , disebut
sebagai pergerakan internal - eksternal . 3
3. Pergerakan dari dalam daerah pengaruh ke dalam daerah pengaruh , disebut sebagai pergerakan internal - internal . 4. Pergerakan dari luar daerah pengaruh ke luar daerah pengaruh , disebut sebagai pergerakan eksternal - eksternal . Permasalahan perlintasan sebidang jalan kereta api dengan jalan secara teoritis dipandang dari ilmu lalulintas adalah sebagai berikut : a. Adanya titik konflik di perlintasan jalan kereta api . b. Tundaan (delay) yang dialami oleh semua moda di jalan pada saat terjadi penutupan perlintasan akibat adanya pergerakan kereta api . c. Keselamatan perjalanan kedua moda , baik perjalanan kereta api maupun lalulintas pengguna jalan . Dalam usaha menghilangkan traffic conflict di perlintasan jalan kereta api dengan jalan perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut : -
Memasang pagar menerus sejajar jalan kereta api sehingga menutup lalulintas jalan, dengan harapan akan memaksa semua pergerakan kendaraan moda jalan untuk melalui simpang tak sebidang . Keadaan ini untuk pergerakan arus yang menerus (eksternal-eksternal), ataupun pergerakan internal-eksternal .
-
Membangun
u-turn di setiap sisi jalan rel sebagai sarana perputaran
lalulintas untuk melayani pergerakan eksternal-internal, internal-eksternal maupun internal-internal . -
Membangun u-turn disetiap ujung simpang tak sebidang dengan jarak tertentu yang dipilih paling memungkinkan , sebagai sarana perputaran lalulintas untuk melayani pergerakan eksternal-internal, internal-eksternal maupun internal-internal .
-
Untuk angkutan umum yang melayani trayek dengan pergerakan dalam daerah pengaruh perlintasan , maka perlu dilakukan perubahan rute .
Dampak lain yang perlu diperhatikan sebagai akibat dari penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan adalah : 1. Pejalan kaki harus disediakan sarana penyeberangan berupa jembatan penyeberangan orang . 2. Masyarakat penyandang cacat dalam hal ini tidak dapat terakomodasi, sehingga harus melalui simpang tak sebidang yang praktis jarak lintasan lebih jauh . 3. Terjadinya pemisahan dua daerah yang sebelumnya merupakan satu komunitas; hal ini akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat maupun masyarakat dan lingkungan secara umum .
4
Secara umum kondisi perlintasan sebidang jalan kereta api dengan jalan di provinsi DKI Jakarta saat ini masih jauh daripada ideal, dilihat dari : -
Tingginya tingkat gangguan terhadap operasional kereta api
-
Tingginya angka kecelakaan dan fatalitas pada perlintasan sebidang
-
Tingginya tundaan lalulintas jalan akibat buka-tutup pintu perlintasan akibat tingginya frekuensi perjalanan kereta api
-
Dampak sosial terhadap masyarakat dan lingkungan disekitar perlintasan kereta api
3. DATA PENDUKUNG PROSES KAJIAN 3.1. Data Primer berupa Data Pergerakan Kereta Api di Perlintasan Jumlah pergerakan kereta api yang terdata di perlintasan sebidang Jl. Mas Mansyur dan Jalan Abdul Syafi’ie tertuang dalam tabel sebagai berikut :
5
3.2. Data Sekunder berupa data dari instansi yang berwenang Data Lalulintas Harian Rata-rata (LHR) pada lokasi kajian didapat dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang dibedakan dalam 3 waktu yaitu pagi, siang dan sore .
Lokasi
pengukuran sesuai dengan arah lalulintas yang ada di setiap lokasi kajian . Data LHR tertuang dalam tabel berikut :
Data / Jadual Perjalanan Kereta Api DAOP - I yang berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2007 dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian Operasi Kereta Api DAOP-I (PUSDAL OPKA) dan melintas di perlintasan sebidang Jalan Mas Mansyur dan Jalan Abdul Syafi’ie tertuang dalam daftar atau tabel sebagai berikut :
6
7
8
9
10
11
Data Kecelakaan dan Korban Manusia di perlintasan sebidang yang terjadi di Daerah Operasi di pulau Jawa (DAOP I - IX) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 tertuang dalam tabel sebagai berikut :
12
4. HASIL PENELITIAN dan PEMBAHASAN Dalam penelitian ini untuk mengetahui besaran atau angka-angka yang dibutuhkan, maka dilakukan pendataan dan perhitungan teknis dengan tahapan sebagai berikut : a. Pendataan Pergerakan Kereta Api di perlintasan Pendataan dan pengukuran pergerakan kereta api yang melintas di perlintasan sebidang dilakukan pada jam-jam tertentu yang jumlah pergerakannya maksimal dengan data sebagai berikut: Perlintasan sebidang Jl.Mas Mansyur ; Jam 06.00 - 07.00 terdapat 10 pergerakan kereta api dengan 6 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 70 detik (1 KA) + 70
13
detik (1 KA) + 190 detik (2 KA) + 310 detik (3 KA) + 70 detik (1 KA) + 130 detik (2 KA) , sehingga total selama 840 detik (10 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 840 detik / 6 penutupan = 140 detik / kendaraan / penutupan . Jam 07.00 - 08.00 terdapat 9 pergerakan kereta api dengan 7 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 130 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 130 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) , sehingga total selama 610 detik (9 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 610 detik / 7 penutupan = 87,20 detik / kendaraan / penutupan . Jam 16.00 - 17.00 terdapat 8 pergerakan kereta api dengan 8 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama
=> 70 detik (1 KA) + 70
detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) , sehingga total selama 560 detik (8 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 560 detik / 8 penutupan = 70 detik / kendaraan / penutupan . Jam 17.00 - 18.00 terdapat 8 pergerakan kereta api dengan 4 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 250 detik (3 KA) + 200 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 190 detik (2KA) , sehingga total selama 710 detik (8 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 710 detik / 4 penutupan = 177,50 detik / kendaraan / penutupan . Tundaan maksimum diambil yang terbesar yaitu 177,50 detik, dibulatkan menjadi 180 detik / kendaraan yang terjadi pada jam 17.00 - 18.00 .
Perlintasan sebidang Jl. Abdul Syafi’ie : Jam 06.00 - 07.00 terdapat 20 pergerakan kereta api dengan 10 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 200 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 80 detik (1 KA) + 200 detik (2 KA) + 200 detik (2 KA) + 70 detik (2 KA) + 140 detik (2 KA) + 140 detik (2 KA) +380 detik (5 KA) + 140 detik (1 KA), sehingga total selama 1620 detik (20 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 1620 detik / 10 penutupan = 162 detik / kendaraan / penutupan . Jam 07.00 - 08.00 terdapat 20 pergerakan kereta api dengan 13 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 70 detik (1 KA) + 80 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 130 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 260 detik (4 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 310 detik (4 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA), sehingga total selama 1410 detik (20 KA) .
14
Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 1410 detik / 13 penutupan = 109 detik / kendaraan / penutupan .
Jam 08.00 - 09.00 terdapat 20 pergerakan kereta api dengan 11 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 130 detik (3 KA) + 130 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 130 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (2 KA) + 130 detik (3 KA) + 70 detik (3 KA), sehingga total selama 1010 detik (20 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 1010 detik / 11 penutupan = 92 detik / kendaraan / penutupan . Jam 16.00 - 17.00 terdapat 18 pergerakan kereta api dengan 12 kali penutupan pintu perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 130 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (2 KA) + 70 detik (2 KA) + 70 detik (2 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (2 KA) + 70 detik (2 KA) , sehingga total selama 900 detik (18 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 900 detik / 12 penutupan = 75 detik / kendaraan / penutupan . Jam 17.00 - 18.00
terdapat 16 pergerakan kereta api dengan
13 kali penutupan pintu
perlintasan kereta api, dimana durasi penutupan pintu perlintasan terdata selama => 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 130 detik (4 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA) + 70 detik (1 KA), sehingga total selama 970 detik (16 KA) . Tundaan rata-rata yang dialami setiap kendaraan pada setiap penutupan pintu perlintasan sebesar = 970 detik / 13 penutupan = 75 detik / kendaraan / penutupan . Tundaan maksimum diambil yang terbesar yaitu 162 detik dibulatkan menjadi 165 detik / kendaraan yang terjadi pada jam 06.00 - 07.00 .
b. Perhitungan Perjalanan Lalulintas Perhitungan perjalanan lalulintas dihitung berdasarkan kondisi sebelum penutupan dan setelah penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan raya , dimana arah lintasan yang dihitung hanya yang terkena dampak penutupan perlintasan sebidang . Pada setiap lokasi kajian ditetapkan lintasan-lintasan yang terkena dampak; yang setiap lintasannya terdiri dari “asal pergerakan” dan “tujuan pergerakan” seperti tergambar dalam sketsa atau ilustrasi lokasi kajian . Dalam perhitungan perjalanan lalulintas hal-hal yang diperhitungkan adalah : -
Jarak lintasan dalam meter
-
Waktu tempuh sebelum dan setelah penutupan dalam detik, dengan asumsi : kecepatan kendaraan sebelum penutupan sebesar 20 km/jam , dan kecepatan kendaraan setelah penutupan sebesar 40 km/jam
15
-
Tundaan rata-rata akibat tutup-buka pintu perlintasan dalam detik
-
Tundaan akibat traffic light dalam detik
Dengan adanya rencana penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan raya, maka perlu dilakukan pengukuran perjalanan lalulintas yang dibedakan perjalanan “tanpa penutupan / sebelum penutupan” dan perjalanan “dengan penutupan / setelah penutupan” . Masingmasing perjalanan baik sebelum maupun setelah penutupan mempunyai perbedaan karakteristik , dimana hasil keduanya dibandingkan untuk dianalisa seberapa besar kemanfaatan ataupun kerugian yang dihasilkan .
Perlintasan Jalan KH. Mas Mansyur : Lokasi perlintasan sebidang yang ada di jalan KH. Mas Mansyur terdapat 4 ruas jalan yang masuk daerah pengaruh masing-masing terdiri dari 2 arah, dengan demikian ada 8 titik atau tempat yang diberi nama A,B,C,D,E,F,G dan H yang masing-masing dibedakan menjadi “asal pergerakan” terdiri dari titik A,C,E,G dan “tujuan pergerakan” terdiri dari B,D,F,H . Dengan adanya rencana penutupan perlintasan sebidang secara permanen maka arah pergerakan yang terpengaruh dan harus mengalami perubahan lintasan ada 4, yaitu : A ke B, A ke F , C ke H dan G ke H . Sebelum penutupan perlintasan Jl. KH. Mas Mansyur, perhitungan waktu lintasan masing-masing arah pergerakan dipengaruhi oleh factor-faktor sebagai berikut : Arah tujuan A-B : - tundaan rata-rata akibat buka-tutup pintu selama 180 detik (a) - tundaan akibat traffic light selama 150 detik (b) - waktu tempuh jarak 250 meter kec.20 km/jam selama 45 detik (c) - total waktu = (a) + (b) + (c) = 375 detik Arah tujuan A-F : - tundaan rata-rata akibat buka-tutup pintu selama 180 detik (a) - tundaan akibat traffic light selama 260 detik (b) - waktu tempuh jarak 350 meter kec.20 km/jam selama 60 detik (c) - total waktu = (a) + (b) + (c) = 500 detik Arah tujuan C-H : - tundaan rata-rata akibat buka-tutup pintu selama 180 detik (a) - tundaan akibat traffic light selama 260 detik (b) - waktu tempuh jarak 350 meter kec.20 km/jam selama 60 detik (c) - total waktu tempuh = (a) + (b) + (c) = 500 detik Arah tujuan G-H : - tundaan rata-rata akibat buka-tutup pintu selama 180 detik (a) - waktu tempuh jarak 250 meter kec.20 km/jam selama 45 detik (b) - total waktu tempuh = (a) + (b) = 225 detik
16
“Setelah penutupan” perlintasan Jl. KH. Mas Mansyur , 4 (empat) arah tujuan baru A-B , A-F , C-H dan G-H waktu lintasannya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut : Arah tujuan A-B : - tundaan akibat traffic light selama 290 detik (a) - waktu tempuh jarak 3125 meter kec.40 km/jam selama 280 detik (b) - total waktu tempuh = (a) + (b) = 570 detik Arah tujuan A-F : - waktu tempuh jarak 3000 meter kec.40 km/jam selama 270 detik Arah tujuan C-H : - waktu tempuh jarak 3000 meter kec.40 km/jam selama 270 detik Arah tujuan G-H : - tundaan akibat traffic light selama 290 detik (a) - waktu tempuh jarak 3125 meter kec.40 km/jam selama 280 detik (b) - total waktu tempuh = (a) + (b) = 570 detik
Perlintasan Jalan Abdul Syafi’ie : Lokasi perlintasan sebidang yang ada di Jalan Abdul Syafi’ie terdapat 5 (lima) ruas jalan yang masuk daerah pengaruh , dimana 4 ruas jalan terdiri dari 2 arah dan 1 ruas jalan searah, yaitu Jalan
Tebet Timur Dalam XI .
Dalam gambar sketsa ditentukan ada 7 titik atau tempat yang
terdiri dari titik A, B, C, D, E, F dan G . Dari 7 titik tersebut dibedakan lagi menjadi “asal pergerakan” dan “tujuan pergerakan” . Titik “asal pergerakan” terdiri dari titik A, D, E dan F ; sedangkan “tujuan pergerakan” terdiri dari titik B, C, E dan G . Dengan adanya rencana penutupan perlintasan sebidang ,
arah pergerakan yang terpengaruh
sehingga harus mengalami perubahan lintasan ada 4 (empat) , yaitu pergerakan A ke B , D ke E , E ke G dan F ke B .
“Sebelum penutupan” (kondisi eksisting) perlintasan di Jalan Abdul Syafi’ie , ada 4 arah tujuan yang akan terkena dampak , yaitu arah tujuan A-B, E-G, F-B dan D-E dimana waktu tempuh masing-masing arah tujuan dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut: Arah tujuan A-B : - tundaan rata-rata akibat buka-tutup pintu selama 165 detik (a) - waktu tempuh jarak 400 meter kec.20 km/jam selama 70 detik (b) - total waktu tempuh = (a) + (b) = 235 detik Arah tujuan E-G : - tundaan rata-rata akibat buka-tutup pintu selama 165 detik (a) - waktu tempuh jarak 400 meter kec.20 km/jam selama 70 detik (b) - total waktu tempuh = (a) + (b) = 235 detik Arah tujuan F-B : - tundaan rata-rata akibat buka-tutup pintu selama 165 detik (a) - waktu tempuh jarak 2000 meter kec.40 km/jam selama 180 detik (b) - waktu tempuh jarak 500 meter kec.20 km/jam selama 90 detik (c) - total waktu tempuh = (a) + (b) + (c) = 435 detik
17
Arah tujuan D-E : - tundaan dampak buka-tutup pintu selama 165 detik (a) - waktu tempuh jarak 400 meter kec.20 km/jam selama 70 detik (b) - total waktu tempuh = (a) + (b) = 235 detik
“Setelah penutupan” perlintasan di Jalan Abdul Syafi’ie , terdapat 4 arah tujuan baru sebagai dampak dari penutupan perlintasan sebidang, terdiri dari arah tujuan A-B, E-G, F-B dan D-E; dimana waktu
lintasan tanpa ada tundaan dengan asumsi kecepatan
40 km/jam . Adapun
perhitungan waktu lintasan masing-masing arah tujuan diuraikan sebagai berikut : Arah tujuan A-B : - waktu tempuh jarak 2100 meter kec.40 km/jam selama 190 detik Arah tujuan E-G : - waktu tempuh jarak 2300 meter kec.40 km/jam selama 210 detik Arah tujuan F-B : - waktu tempuh jarak 4300 meter kec.40 km/jam selama 390 detik Arah tujuan D-E : - waktu tempuh jarak 400 meter kec.40 km/jam selama 35 detik
18
19
c. Pengukuran Lalulintas Harian Rata-rata (LHR) Dengan adanya rencana penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan, maka perlu diketahui lalulintas harian rata-rata pada lintasan yang terkena dampak di setiap lokasi tinjauan . Volume kendaraan yang terdata dalam setiap jam diasumsikan terhadap LHR berkisar antara 10% - 12%; dalam hal ini ditentukan 11% . Jenis kendaraan yang diperhitungkan adalah Sedan (SD), Utiliti/mikro (UT), Bus kecil (BL) dan Sepeda motor (SM) .
Perhitungan LHR setiap lintasan pada masing-masing lokasi adalah sebagai berikut ; Pengukuran LHR di perlintasan Jalan KH. Mas Mansyur : • Lintasan dari Tanah Abang ke Jalan Margono (A-B) volume lalulintas setiap jam sebesar 26 SD + 259 UT + 24 BL + 450 SM , dengan demikian
LHR-nya
sebesar
236 SD + 2355 UT + 273 BL + 4090 SM • Lintasan dari Tanah Abang ke Jalan Penjernihan (A-F) volume lalulintas setiap jam sebesar 149 SD + 340 UT + 6 BL + 600 SM , dengan demikian
LHR-nya
sebesar 1355 SD + 3091 UT +
54 BL + 5455 SM • Lintasan dari Jalan Margono ke Tanah Abang (C-H) volume lalulintas setiap jam sebesar 120 SD + 230 UT + 10 BL + 360 SM , dengan demikian LHR-nya sebesar 1091 SD + 2091 UT + 91 BL + 3273 SM • Lintasan dari Jalan Penjernihan ke Tanah Abang (G-H) volume lalulintas setiap jam sebesar 90 SD + 235 UT + 12 BL + 300 SM , dengan demikian LHR-nya sebesar 818 SD + 2136 UT + 109 BL + 2727 SM
Pengukuran LHR di perlintasan Jalan Abdul Syafi’ie : • Lintasan dari arah Barat ke Jalan Bukit Duri (A-B) volume lalulintas setiap jam sebesar 60 SD + 240 UT + 480 SM ………………dengan demikian LHR-nya sebesar 545 SD + 2182 UT + 4363 SM • Lintasan dari Jalan Asem Baris ke arah Barat (E-G) volume lalulintas setiap jam sebesar 57 SD + 228 UT + 420 SM ……………….dengan demikian LHR-nya sebesar 518 SD + 2073 UT + 3818 SM • Lintasan dari Jalan Tebet Timur Dalam XI ke Jalan Bukit Duri (F-B) volume lalulintas setiap jam sebesar 4 SD + 20 UT + 45 SM , dengan demikian LHR-nya sebesar 36 SD + 182 UT + 410 SM • Lintasan dari Timur ke arah Jalan Asem Baris (D-E) volume lalulintas setiap jam sebesar 25 SD + 90 UT + 150 SM , dengan demikian LHR-nya sebesar
227 SD + 818 UT + 1364 SM
• Ada beberapa unit bis kecil dan utiliti umum dengan sifat perjalanan external-external tetapi dengan maksud mencari penumpang di stasiun kereta api sehingga melalui perlintasan sebidang ; dalam hal ini tidak masuk perhitungan .
20
d. Perhitungan Nilai Waktu Perhitungan Nilai Waktu dibuat berdasarkan besarnya angka tundaan yang terjadi disetiap lokasi kajian . Kondisi eksisting di perlintasan sebidang Jalan KH. Mas Mansyur besarnya tundaan adalah 180 detik / kendaraan/jam (3,0 menit) ; dan diperlintasan sebidang Jalan Abdul Syafi’ie besarnya tundaan adalah 165 detik / kendaraan/jam (2,75 menit) . Penumpang sedan rata-rata 2,3 orang/kendaraan, nilai waktu Rp.10.000,-/orang/jam . Penumpang utiliti rata-rata 6,0 orang/kendaraan, nilai waktu Rp.4.000,-/orang/jam . Penumpang bis kecil rata-rata 10,0 orang/kendaraan, nilai waktu Rp.4.000,-/orang/jam . Penumpang sepeda motor rata-rata 1,3 orang/kend., nilai waktu Rp.4.000,-/orang/jam . Perhitungan nilai waktu masing-masing lokasi setiap kendaraan dihitung dengan rumusan : Nilai waktu kendaraan = rata-rata penumpang/jenis kend x nilai waktu x lama tundaan Perhitungan Nilai Waktu Perlintasan Jalan KH. Mas Mansyur : Nilai Waktu Sedan
= 2,3 orang/kend x Rp.10.000,-org/jam = Rp.23.000,-/kend/jam
Nilai Waktu Utiliti
= 6,0 orang/kend x Rp.4.000,-org/jam = Rp.24.000,-/kend/jam
Nilai Waktu Bis kecil = 10,0 orang/kend x Rp.4.000,-org/jam = Rp.40.000,-/kend/jam Nilai Waktu Spd Mtr = 1,3 orang/kend x R.4.000,-org/jam = Rp.5.200,-/kend/jam Nilai Waktu LHR lintasan A-B, sebelum penutupan ; = (236xRp.23.000,-+2355xRp.24.000,-+273xRp.40.000,-+4090xRp.5.200,-) x 375 detik/3600 detik = Rp. 9.805.835,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan A-B, setelah penutupan ; = (236xRp.23.000,-+2355xRp.24.000,-+273xRp.40.000,-+4090xRp.5.200,-) x 570 detik/3600 detik = Rp. 14.904.866,67 Nilai Waktu LHR lintasan A-F, sebelum penutupan ; = (1355xRp.23.000,-+3091xRp.24.000,-+54xRp.40.000,-+5455xRp.5.200,-) x 500 detik/3600 detik = Rp.18.871.530,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan A-F, setelah penutupan ; =1355xRp.23.000,-+3091xRp.24.000,-+54xRp.40.000,-+5455xRp.5.200,-) x 270 detik/3600 detik = Rp.10.190.625,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan C-H, sebelum penutupan ; = (1091xRp.23.000,-+2091xRp.24.000,-+91xRp.40.000,-+3273xRp.5.200) x 500 detik/3600 detik = Rp.13.324.530,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan C-H, setelah penutupan ; = (1091xRp.23.000,-+2091xRp.24.000,-+91xRp.40.000,-+3273xRp.5.200,-) x 270 detik/3600 detik = Rp.7.195.245,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan G-H, sebelum penutupan ; = (818xRp.23.000,-+2136xRp.24.000,-+109xRp.40.000,-+300xRp.5.200,-) x 225 detik/3600 detik = Rp. 4.749.875,- / hari
21
Nilai Waktu LHR lintasan G-H, setelah penutupan ; = (818xRp.23.000,-+2136xRp.24.000,-+109xRp.40.000,-+300xRp.5.200,-) x 570 detik/3600 detik = Rp.12.033.016,67 / hari Perhitungan Nilai Waktu Perlintasan Jalan Abdul Syafi’ie ; Nilai Waktu LHR lintasan A-B, sebelum penutupan ; = (545xRp.23.000,-+2182xRp.24.000,-+4363xRp.5.200,-) x 235 detik/3600 detik = Rp. 5.717.720,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan A-B, setelah penutupan ; = (545xRp.23.000,-+2182xRp.24.000,-+4363xRp.5.200,-) x 190 detik/3600 detik = Rp.4.622.837,22 / hari Nilai Waktu LHR lintasan E-G, sebelum penutupan ; = (518xRp.23.000,-+2073xRp.24.000,-+3818xRp.5.200,-) x 235 detik/3600 detik = Rp. 5.321.420,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan E-G, setelah penutupan ; = (518xRp.23.000,-+2073xRp.24.000,-+3818xRp.5.200,-) x 210 detik/3600 detik = Rp. 4.755.310,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan F-B, sebelum penutupan ; = (36xRp.23.000,-+182xRp.24.000,-+410xRp.5.200,-) x 435 detik/3600 detik = Rp. 885.470,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan F-B, setelah penutupan ; = (36xRp.23.000,-+182xRp.24.000,-+410xRp.5.200,-) x 390 detik/3600 detik = Rp. 793.866,67 / hari Nilai Waktu LHR lintasan D-E, sebelum penutupan ; = (227xRp.23.000,-+818xRp.24.000,-+1364xRp.5.200,-) x 235 detik/3600 detik = Rp. 2.085.350,- / hari Nilai Waktu LHR lintasan D-E, setelah penutupan ; = (227xRp.23.000,-+818xRp.24.000,-+1364xRp.5.200,-) x 35 detik/3600 detik = Rp. 310.584,17 / hari e. Perhitungan Biaya Operasi Kendaraan Untuk mengetahui manfaat secara ekonomi, maka perlu dihitung biaya operasi kendaraan dengan menggunakan tabel-tabel sebagai berikut ; Tabel Alinemen vertikal yang direkomendasikan Tabel Nilai konstanta dan koefisien konsumsi BBM Tabel Nilai untuk perhitungan konsumsi olie Tabel Koefisien untuk perhitungan konsumsi suku cadang Tabel Koefisien untuk perhitungan konsumsi ban
22
a). Biaya Konsumsi Bahan Bakar Minyak ( BiBBMj ) , dengan rumusan : BiBBMj = KBBMi x HBBMj dimana , BiBBMj = biaya konsumsi bahan bakar minyak untuk jenis kendaraan i dalam rupiah/km KBBMi = konsumsi bahan bakar minyak untuk jenis kendaraan i dalam liter/km
23
HBBMj = harga bahan bakar untuk jenis BBMj dalam rupiah/liter ( Premium Rp.4.500,-/lt ; Solar Rp.4.300,-/lt) i
= jenis kendaraan sedan (SD), utiliti (UT), bus kecil (BL), sepeda motor (SM)
j
= jenis bahan bakar minyak solar (SLR), premium (PRM)
KBBMi = ( α + β1/VR + β2xVR2 + β3xRR + β4xFR + β5xFR2 + β6xDTR + β7xAR + β8xSA + β9xBK + β10xBKxAR + β11xBKxSA ) / 1000 dimana , α
= konstanta
β1..β12
= koefisien parameter
VR
= kecepatan rata-rata
RR
= tanjakan rata-rata
FR
= turunan rata-rata
DTR
= derajat tikungan rata-rata
AR
= percepatan rata-rata
SA
= simpang baku percepatan
BK
= berat kendaraan
Konsumsi bahan bakar minyak untuk masing-masing kendaraan dihitung dengan 2 (dua) kondisi, yaitu sebelum penutupan dan setelah penutupan perlintasan sebidang yang tidak membedakan lokasi, sehingga lokasi perlintasan Jl.KH. Mas Mansyur dan Jl. Abdul Syafi’ie sama; dengan demikian cukup dengan satu perhitungan .
Sebelum penutupan , V = 20 km/jam KBBMi (SD) = ( α + β1/VR + β2xVR2 + β3xRR + β4xFR + β5xFR2 + β6xDTR + β7xAR + β8xSA + β9xBK + β10xBKxAR + β11xBKxSA ) / 1000 = ( 23,78 + 1181,2/20 + 0,0037x202 + 1,265x2,5 + 0,634x(-2,5) + 0 + 0 + (-0,638)x0,01 + 36,21x0,75 + 0 + 0 + 0 ) / 1000 = 113,04 / 1000 = 0,113 liter/km BiBBMj (SD) = 0,113 liter/km x Rp.4.500,- = Rp. 508,50 / km BiBBMj (SM) = asumsi 30% Sedan = 30% x Rp.508,50 = Rp. 152,55 / km KBBMi (UT) = ( 29,61 + 1256,8/20 + 0,0059x202 + 1,765x2,5 + 1,197x(-2,5) + 0 + 0 + 132,2x0,01 + 42,84x0,75 + 0 + 0 + 0 ) / 1000 = 129,68 / 1000 = 0,129 liter/km BiBBMj (UT) = 0,129 liter/km x Rp. 4.500,- = Rp. 580,50 / km
24
KBBMi (BL) = ( 94,35 + 1058,9/20 + 0,0094x202 + 1,607x2,5 + 1,488x(-2,5) + 0 + 0 + 166,1x0,01 + 49,58x0,75 + 0 + 0 + 0 ) / 1000 = 190,198 / 1000 = 0,190 liter/km BiBBMj (BL) = 0,190 liter/km x Rp.4.300,- = Rp. 817,00 / km
Setelah penutupan , V = 40 km/jam KBBMi (SD) = ( 23,78 + 1181,2/40 + 0,0037x402 + 1,265x12,5 + 0,634x(-12,5) + 0 + 0 + (-0,638)x0,01 + 36,21x0,75 + 0 + 0 + 0 ) / 1000 = 94,268 / 1000 = 0,094 liter/km BiBBMj (SD) = 0,094 liter/km x Rp. 4.500,- = Rp. 423,00 / km BiBBMj (SM) = 30% x Rp.423,00 = Rp. 126,90 / km KBBMi (UT) = ( 29,61 + 1256,8/40 + 0,0059x402 + 1,765x12,5 + 1,197x(-12,5) + 0 + 0 + 132,2x0,01 + 42,84x0,75 + 0 + 0 + 0 ) / 1000 = 111,022 / 1000 = 0,111 liter/km BiBBMj (UT) = 0,111 liter/km x Rp. 4.500,- = Rp. 499,50 / km KBBMi (BL) = ( 94,35 + 1058,9/40 + 0,0094x402 + 1,607x12,5 + 1,488x(-12,5) + 0 + 0 + 166,1x0,01 + 49,58x0,75 + 0 + 0 + 0 ) / 1000 = 176,196 / 1000 = 0,176 liter/km BiBBMj (BL) =
0,176 liter/km x Rp. 4.300,- = Rp. 756,80 / km
b). Biaya Konsumsi Olie Perhitungan Biaya Konsumsi Olie tidak membedakan sebelum atau setelah penutupan pintu perlintasan maupun lokasi . Oleh karena itu perhitungan biaya konsumsi olie lokasi Jl. KH. Mas Mansyur sama dengan Jl. Abdul Syafi’ie , dan cukup dihitung dengan satu perhitungan . Adapun biaya konsumsi olie dihitung dengan rumusan sebagai berikut : OHKi = KPOi + JPOi…………………………(1) dimana ; OHKi = olie hilang akibat kontaminasi dalam liter/km KPOi = kapasitas olie dalam liter JPOi
= jarak penggantian olie
KOi = OHKi + OHOi + KBBMi ………………(2) dimana ; KOi
= konsumsi olie untuk jenis kendaraan i dalam liter/km
OHKi
= olie hilang akibat kontaminasi dalam liter/km
OHOi
= olie hilang akibat operasi dalam liter/km
KBBMi = konsumsi bahan bakar dalam liter/km
25
BOi = KOi x HOj ………………………(3) dimana ; BOi = biaya konsumsi olie untuk jenis kendaraan i dalam rupiah/km KOi = konsumsi olie untuk jenis kendaraan i dalam liter/km HOj = harga olie untuk jenis olie j dalam rupiah/liter (Rp.20.000,-/lt) i
= jenis kendaraan
j
= jenis olie ( SAE 20 - 40 Mesran )
Perhitungan besarnya biaya konsumsi olie “sebelum penutupan” sama dengan “setelah penutupan” ,dengan uraian sebagai berikut : Sebelum / setelah penutupan , OHKi (SD) = KPOi / JPOi = 3,5 liter / 2000 km = 0,00175 liter/km KOi (SD)
= OHKi + OHOi x KBBMi = 0,00175 lt/km + 2,8x10-6 lt/km x 0,113 lt/km = 0,00175 liter/km
BOi (SD)
= KOi x HOj = 0,00175 lt/km x Rp. 20.000,= Rp. 35,00 / km
BOi (SM)
= asumsi 50% x sedan = Rp. 17,50 / km
OHKi (UT) = 3,5 liter / 2000 km = 0,00175 liter/km KOi (UT)
= 0,00175 lt/km + 2,8x10-6 lt/km x 0,129 lt/km = 0,00175 liter/km
BOi (UT)
= 0,00175 lt/km x Rp. 20.000,= Rp. 35,00 / km
OHKi (BL) = 6,0 liter / 2000 km = 0,003 liter/km KOi (BL)
= 0,003 lt/km + 2,8x10-6 lt/km x 0,19 lt/km = 0,003 liter/km
BOi (BL)
= 0,003 lt/km x Rp. 20.000,= Rp. 60,00 / km
Setelah penutupan , OHKi (SD) = 3,5 liter / 2000 km = 0,00175 lt/km KOi (SD)
= 0,00175 lt/km + 2,8x10-6 lt/km x 0,094 lt/km = 0,00175 liter/km
BOi (SD)
= 0,00175 lt/km x Rp. 20.000,= Rp. 35,00 / km
26
OHKi (UT) = 3,5 liter / 2000 km = 0,00175 lt/km KOi (UT)
= 0,00175 lt/km + 2,8x10-6 lt/km x 0,111 lt/km = 0,00175 liter/km
BOi (UT)
= 0,00175 lt/km x Rp. 20.000,= Rp. 35,00 / km
OHKi (BL) = 6,0 liter / 2000 km = 0,003 lt/km KOi (BL)
= 0,003 lt/km + 2,1x10-6 lt/km x 0,176 lt/km = 0,003 liter/km
BOi (BL) =
0,003 lt/km x Rp. 20.000,-
=
Rp. 60,00 / km
c). Biaya Konsumsi Suku Cadang , dihitung dengan rumusan ; Pi dimana , Pi φ
= ( φ + γ1 x IRI ) ( KJTi / 100000 )γ2 ...................(1)
= konsumsi suku cadang kendaraan jenis i per-juta kilometer = konstanta (lihat tabel 13)
γ1,γ2 = koefisien parameter (lihat tabel 13 ) IRI
= kekasaran jalan dalam m/km (dipakai 50 m/km = 0,05)
KJTi = kumulatif jarak tempuh kendaraan jenis i dalam km ( diambil yang maksimal pada setiap lokasi ) i
= jenis kendaraan BPi = Pi x HKBi / 1000000………………………..(2)
dimana ; BPi = biaya pemeliharaan kendaraan untuk jenis kendaraan i dalam rupiah/km HKBi = harga kendaraan baru rata-rata untuk jenis kendaraan i dalam rupiah ( SD Rp.250.000.000,- ; UT Rp.200.000.000,BL Rp.300.000.000,-) Pi
= nilai relatif biaya suku cadang terhadap harga kendaraan baru jenis i
i
= jenis kendaraan
Di dalam menghitung biaya konsumsi suku cadang dibedakan antara “sebelum penutupan” dan “setelah penutupan” perlintasan sebidang . Adapun perhitungannya sebagai berikut ,
27
Sebelum penutupan perlintasan Jl. KH.Mas Mansyur ; Pi (SD) = ( - 0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 0,35 / 100000 )0,10 = - 0,19046 BPi (SD) = - 0,19046 x Rp.250.000.000,-/1000000 =
Rp. 47,61 / km
BPi (SM) = asumsi 10% sedan = Rp. 4,76 / km
Pi (UT) = = BPi (UT) = = Pi (BL) = = BPi (BL) = =
( -0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 0,35 / 100000 )0,10 - 0,19046 - 0,19046 x Rp.200.000.000,-/1000000 Rp. 38,09 / km ( -0,73 + 0,43 x 0,05 ) ( 0,35 / 100000 )0,10 - 0,2017 - 0,2017 x Rp.300.000.000,-/1000000 Rp. 60,51 / km
Setelah penutupan perlintasan Jl. KH. Mas Mansyur Pi (SD) =
( -0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 3,125 / 100000 )0,10
= - 0,2371 BPi (SD) = - 0,2371 x Rp.250.000.000,-/1000000 =
Rp. 59,27 / km
BPi (SM) = 10% x sedan = Rp. 5,93 / km Pi (UT) = ( -0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 3,125 / 100000 )0,10 = BPi (UT) = =
- 0,2371 - 0,2371 x Rp.200.000.000,-/1000000 Rp. 47,42 / km
Pi (BL) = ( -0,73 + 0,43 x 0,05 ) ( 3,125 / 100000 )0,10 = BPi (BL) = =
- 0,2511 - 0,2511 x Rp.300.000.000,-/1000000 Rp. 75,32 / km
28
Sebelum penutupan perlintasan Jl. Abdul Syafi’ie Pi (SD) = ( -0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 2,5 / 100000 )0,10 = - 0,2318 BPi (SD) = - 0,2318 x Rp.250.000.000,-/1000000 =
Rp. 57,95 / km
BPi (SM) = 10% x sedan = Rp. 5,79 / km Pi (UT) = ( -0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 2,5 / 100000 )0,10 = - 0,2318 BPi (UT) = - 0,2318 x Rp.200.000.000,-/1000000 = Rp. 46,36 / km Pi (BL) = ( -0,73 + 0,43 x 0,05 ) ( 2,5 / 100000)0,10 =
- 0,2455
BPi (BL) = - 0,2455 x Rp.300.000.000,-/1000000 =
Rp. 73,65 / km
Setelah penutupan perlintasan Jl. Abdul Syafi’ie Pi (SD) = ( - 0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 4,3 / 100000 )0,10 = BPi (SD) = =
- 0,2448 - 0,2448 x Rp.250.000.000,-/1000000 Rp. 61,20 / km
BPi (SM) = 10% x sedan = Rp. 6,12 / km Pi (UT) = = BPi (UT) = =
( - 0,69 + 0,42 x 0,05 ) ( 4,3 / 100000 )0,10 - 0,2448 - 0,2448 x Rp.200.000.000,-/1000000 Rp. 48,96 / km
Pi (BL) = ( - 0,73 + 0,43 x 0,05 ) ( 4,3 / 100000 )0,10 = BPi (BL) = =
- 0,2592 - 0,2592 x Rp.300.000.000,-/1000000 Rp. 77,76 / km
d). Biaya Konsumsi Ban , Perhitungan biaya konsumsi ban tidak membedakan sebelum ataupun setelah penutupan maupun lokasi tinjauan . Adapun perhitungannya dipakai rumusan sebagai berikut : KBi = χ + δ1 x IRI + δ2 x TTR + δ3 x DTR dimana , KBi χ
………………..(1)
= konsumsi ban untuk jenis kendaraan i = konstanta
29
δ1..δ3 = koefisien TTR = Tanjakan Turunan rata-rata DTR = Derajat Tikungan rata-rata BBi = KBi x HBj / 1000 ………………………………(2) dimana , BBi = biaya konsumsi ban untuk jenis kendaraan i KBi = konsumsi ban untuk jenis kendaraan i HBj = harga ban baru jenis j dalam rupiah ( R.13 - Rp.350.000,- ; R.14 - Rp.400.000,- ; R.16 - Rp.600.000,- ) i
= jenis kendaraan
j
= jenis ban
Adapun perhitungan biaya konsumsi ban untuk masing-masing kendaraan diuraikan sebagai berikut : KBi (SD) = χ + δ1 x IRI + δ2 x TTR + δ3 x DTR = - 0,01471 + 0,01489 x 0,05 + 0 + 0 = - 0,01396
BBi (SD) = KBi x HBj / 1000 = - 0,01396 x Rp.350.000,-/1000 = Rp. 4,90 / km BBi (SM) = 30% x sedan = Rp. 1,47 / km KBi (UT) = 0,01905 + 0,01489 x 0,05 + 0 + 0 = 0,01979 BBi (UT) = 0,01979 x Rp.450.000,-/1000 =
Rp. 8,90 / km
KBi (BL) = 0,024 + 0,025 x 0,05 + 0,0035 x 5 + 0,00067 x 15 = 0,0528 BBi (BL) = 0,0528 x Rp.600.000,-/1000 = Rp. 31,68 / km Perhitungan Biaya Operasi Kendaraan setiap jenis kendaraan terhadap semua biaya konsumsi operasional pada kondisi sebelum penutupan perlintasan sebidang Jalan KH. Mas Mansyur : Jenis kendaraan = bea konsumsi (BBM+Olie+Suku Cadang+Ban) Sedan
= Rp.508,50+Rp.35,00+Rp.47,61+Rp.4,90 = Rp.596,01/km
30
Utiliti
= Rp.580,50+Rp.35,00+Rp.38,09+Rp.8,90 = Rp.662,49/km
Bis kecil
= Rp.817,00+Rp.60,00+Rp.60,51+Rp.31,68 = Rp.969,19/km
Sepeda motor = Rp.152,55+Rp.17,50+Rp.4,76+Rp.1,47 = Rp.176,28/km Perhitungan Biaya Operasi Kendaraan setiap jenis kendaraan terhadap semua biaya konsumsi operasional pada kondisi setelah penutupan perlintasan sebidang Jalan KH. Mas Mansyur : Sedan
= Rp.423,00 + Rp.35,00 + Rp.59,27 + Rp.4,90 =
Utiliti
= Rp.499,50 + Rp.35,00 + Rp.47,42 + Rp.8,90 =
Bis kecil
Rp.522,17/km
Rp.590,82/km
= Rp.756,80 + Rp.60,00 + Rp.75,32 + Rp.31,68 = Rp.923,80/km
Sepeda motor = Rp.126,90 + Rp.17,50 + Rp.5,92 + Rp.1,47 = Rp.151,79/km
Perhitungan Biaya Operasi Kendaraan setiap jenis kendaraan terhadap semua biaya konsumsi operasional pada kondisi sebelum penutupan perlintasan sebidang Jalan Abdul Syafi’ie : Sedan
Utiliti
Bis kecil
= Rp.508,50+Rp.35,00+Rp.57,95+Rp.4,90 =
Rp.606,35/km
=
Rp.580,50+Rp.35,00+Rp.46,36+Rp.8,90
=
Rp.670,76/km
=
Rp.817,00+Rp.60,00+Rp.73,65+Rp.31,68
=
Rp.982,33/km
Sepeda motor = =
Rp.152,55+Rp.17,50+Rp.5,79+Rp.1,47 Rp.177,31/km
Perhitungan Biaya Operasi Kendaraan setiap jenis kendaraan terhadap semua biaya konsumsi operasional pada kondisi setelah penutupan perlintasan sebidang Jalan Abdul Syafi’ie : Sedan
Utiliti
Bis kecil
=
Rp.423,00 + Rp.35,00 + Rp.61,20 + Rp.4,90
=
Rp.524,10/km
=
Rp.499,50 + Rp.35,00 + Rp.48,96 + Rp.8,90
=
Rp.592,36/km
=
Rp.756,80 + Rp.60,00 + Rp.77,76 + Rp.31,68
=
Rp.926,24/km
31
Sepeda motor = =
Rp.126,90 + Rp.17,50 + Rp.6,12 + Rp.1,47 Rp.151,99/km
32
f. Perhitungan Biaya Kecelakaan Berdasarkan besaran biaya kecelakaan lalulintas yang didapat dari Puslitbang Prasarana Transportasi Departemen Pekerjaan Umum tahun 2003 ( Pustranjal 4198 ) , biaya kecelakaan lalulintas diuraikan sebagai berikut ; - Biaya korban meninggal dunia : Rp. 119.015.893,- Biaya korban luka berat
: Rp.
5.825.765,-
- Biaya korban luka ringan
: Rp.
1.044.719,-
- Biaya perbaikan kendaraan
: Rp.
6.928.287,-
Dikarenakan data tersebut diatas untuk biaya kecelakaan tahun 2003, maka untuk tahun 2008 besarnya biaya kecelakaan diperhitungkan dengan rumusan → ( 1 + i ) n , dimana : i = inflasi yang terjadi antara 8 - 10 % ( dipakai 10% ) n = jumlah tahun dengan demikian besarnya biaya kecelakaan tahun 2008 menjadi sebagai berikut : - Biaya korban meninggal dunia : (1 + 0,1)5 x Rp.119.015.893,- = Rp.191.676.285,- Biaya korban luka berat
: (1 + 0,1)5 x Rp.
5.825.765,- = Rp.
9.382.453,-
- Biaya korban luka ringan
: (1 + 0,1)5 x Rp.
1.044.719,- = Rp.
1.682.530,-
- Biaya perbaikan kendaraan
: (1 + 0,1)5 x Rp.
6.928.287,- = Rp. 11.158.075,-
5. EVALUASI MANFAAT dan AKIBAT Untuk mengevaluasi manfaat secara ekonomi maka perlu dihitung seluruh biaya operasi setiap jenis kendaraan yang diperlukan untuk melintas disetiap lokasi, ditinjau dari sebelum penutupan dan setelah penutupan terdiri dari BOK dan Nilai Waktu . Adapun uraiannya sebagai berikut :
33
Sebelum penutupan perlintasan sebidang Jalan KH. Mas Mansyur : Lintasan AB – 250 meter ; BOK dalam LHR = ∑ {jarak lintasan(km)x BOK jenis kend(Rp/km/kend) x LHRjenis kendaraan (kend/hari)} BOK LHR = (0,25xRp.596,01x236)+(0,25xRp.662,49x2355)+(0,25xRp.969,19x273)+ (0,25xRp.176,28x4090) = Rp. 671.599,09 / hari Nilai Waktu LHR = Rp. 9.805.835,- / hari Lintasan AF – 350 meter : BOK LHR = (0,35xRp.596,01x1355)+(0,35xRp.662,49x3091)+(0,35xRp.969,19x54)+ (0,35xRp.176,28x5455) = Rp.1.354.252,83 / hari Nilai Waktu LHR = Rp.18.871.530,- / hari Lintasan CH – 350 meter BOK LHR = (0,35xRp.596,01x1091 )+(0,35xRp.662,49x2091)+(0,35xRp.969,19x91)+ (0,35xRp.176,28x3273) = Rp.945.235,98 / hari Nilai Waktu LHR = Rp.13.324.530,- / hari Lintasan GH – 250 meter BOK LHR = (0,25xRp.596,01x818)+(0,25xRp.662,49x2136)+(0,25xRp.969,19x109)+ (0,25xRp.176,28x2727) = Rp.622.243,02 / hari Nilai Waktu LHR = Rp. 4.749.875,- / hari
Setelah penutupan perlintasan sebidang Jalan KH. Mansyur : Lintasan AB – 3.125 meter BOK LHR = (3,125xRp.522,17x236)+(3,125xRp.590,82x2355)+ (3,125xRp.923,80x273)+(3,125xRp.151,79x4090) = Rp.7.461.349,12/hr Nilai Waktu = Rp.14.904.866,67 / hari
Lintasan AF – 3.000 meter BOK LHR = (3,0xRp.522,17x1355)+(3,0xRp.590,82x3091)+(3,0xRp.923,80x54)+ (3,0xRp.151,79x5455) = Rp.10,234.993,86 / hari Nilai Waktu = Rp. 10.190.625,- / hari
Lintasan CH – 3.000 meter BOK LHR = (3,0xRp.522,17x1091)+(3,0xRp.590,82x2091)+(3,0xRp.923,80x91)+ (3,0xRp.151,79x3273) = Rp.7.157.899,68 / hari Nilai Waktu = Rp. 7.195.245,- / hari
34
Lintasan GH – 3.125 meter BOK LHR = (3,125xRp.522,17x818)+(3,125xRp.590,82x2136)+ (3,125xRp.923,80x109)+(3,125xRp.151,79x2727) = Rp.6.886.725,34/hr Nilai Waktu = Rp. 12.033.016,67 / hari
Sebelum penutupan perlintasan sebidang Jalan Abdul Syafi’ie : Lintasan AB – 400 meter BOK LHR = (0,4xRp.606,35 x545)+(0,4xRp.670,76x2182)+(0,4xRp.177,31x4363) = Rp.1.027.065,04 / hari Nilai Waktu LHR = Rp. 5.717.720,- / hari Lintasan EG – 400 meter BOK LHR = (0,4xRp.606,35x518)+(0,4xRp.670,76x2073)+(0,4xRp.177,31x3818) = Rp.952.617,74 / hari Nilai Waktu LHR = Rp. 5.321.420,- / hari
Lintasan FB – 2500 meter BOK LHR = (2,5xRp.606,35x36)+(2,5xRp.670,76x182)+(2,5xRp.177,31x410) = Rp.541.510,05 / hari Nilai Waktu LHR = Rp. 885.470,- / hari
Lintasan DE – 400 meter BOK LHR = (0,4xRp.606,35x227)+(0,4xRp.670,76x818)+(0,4xRp.177,31x1364) = Rp.371.269,59 / hari Nilai Waktu LHR = Rp.2.085.350,- / hari
Setelah penutupan perlintasan sebidang Jalan Abdul Syafi’ie : Lintasan AB – 2100 meter BOK LHR = (2,1xRp.524,10x545)+(2,1xRp.592,36x2182)+(2,1xRp.151,99x4363) = Rp.4.706.722,42 / hari Nilai Waktu A-B LHR = 4.622.837,22 / hari Lintasan EG – 2300 meter BOK LHR = (2,3xRp.524,10x518)+(2,3xRp.592,36x2073)+(2,3xRp.151,99x3818) = Rp.4.783.410,97 / hari Nilai Waktu E-G LHR = Rp.4.755.310,- / hari
35
Lintasan FB – 4300 meter BOK LHR = (4,3xRp.524,10x36)+(4,3xRp.592,36x182)+(4,3xRp.151,99x410) = Rp.812.669,98 / hari Nilai Waktu F-B LHR = Rp.793.866,67 / hari Lintasan DE – 400 meter BOK LHR = (0,4xRp.524,10x227)+(0,4xRp.592,36x818)+(0,4xRp.151,99x1364) = Rp.324.334,22 / hari Nilai Waktu D-E LHR = Rp.310.584,17 / hari Rangkuman perhitungan biaya operasi kendaraan untuk lokasi perlintasan Jalan KH. Mas Mansyur dan lokasi perlintasan Jalan Abdul Syafi’ie yang menggambarkan perbandingan antara biaya operasi kendaraan sebelum penutupan dengan setelah penutupan perlintasan tertuang dalam table berikut ini .
36
Manfaat dari penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan pada dasarnya mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan dan perjalanan kereta api . Akibat dari penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan menyebabkan perubahan jarak lintasan menjadi lebih besar, dan berakibat langsung kepada meningkatnya biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada lintasan yang terkena dampak .
6. KESIMPULAN dan SARAN 6.1. KESIMPULAN Dari kajian dan analisis terhadap rencana penutupan perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan pada lokasi Jalan KH. Mas Mansyur dan Jalan Abdul Syafi’ie, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : a. Kondisi lalulintas sebelum penutupan perlintasan sebidang, Dari hasil survey dapat diketahui bahwa jumlah pergerakan kereta api pada jam sibuk terjadi antara 20 – 21 pergerakan kereta api dalam satu jam, dimana waktu idle hanya berkisar satu menit . Dengan kondisi seperti ini mengakibatkan pintu perlintasan ditutup secara menerus selama jarak antara pergerakan rangkaian kereta api satu dengan lainnya relatif pendek . Keadaan seperti ini akan mengakibatkan tingginya waktu tundaan bagi pengguna jalan dan akibat yang lain seperti ; Biaya Operasi Kendaraan, dari hasil perhitungan untuk lokasi Jalan KH. Mas Mansyur di dapat nilai Rp. 1.311.565.785,80 / tahun , dan lokasi Jalan Abdul Syafi’ie Rp. 1.055.748.783,33 / tahun . Nilai Waktu dan Waktu Tempuh, dari hasil perhitungan dan pengukuran di lapangan untuk lokasi Jalan
KH. Mas Mansyur
di dapat besarnya nilai waktu sebesar
37
Rp. 17.064.396.050,00 / tahun dengan total waktu tempuh pada lintasan-lintasan yang terkena dampak sebesar 1600 detik / kendaraan . Untuk lokasi Jalan Abdul Syafi’ie besarnya nilai waktu sebesar Rp. 5.113.635.400,00 / tahun dengan total waktu tempuh pada lintasan-lintasan yang terkena dampak sebesar 1140 detik / kendaraan . Tingkat Kecelakaan secara umum sesuai data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 1999 – 2003 didapat biaya kecelakaan untuk setiap perlintasan di Daerah Operasi I Jakarta sebesar Rp. 4.009.037,70 / perlintasan / tahun . b. Kondisi lalulintas setelah penutupan perlintasan sebidang Untuk pergerakan lalulintas pada lintasan yang terkena dampak sesuai perhitungan didapat hasil sebagai berikut ; Biaya Operasi Kendaraan , dari hasil perhitungan untuk lokasi Jalan KH. Mas Mansyur di dapat nilai sebesar Rp. 11.585.453.320,00 / tahun ,
dan lokasi Jalan Abdul Syafi’ie di dapat nilai
sebesar Rp. 3.878.905.220,35 / tahun . Nilai Waktu dan Waktu Tempuh , dari hasil perhitungan untuk lokasi Jalan KH. Mas Mansyur di dapat Nilai Waktu sebesar Rp. 16.178.169.969,10 / tahun dengan total Waktu Tempuh pada lintasan-lintasan yang terkena dampak sebesar 1680 detik / kendaraan . Untuk lokasi Jalan Abdul Syafi’ie didapat Nilai Waktu sebesar Rp. 3.826.148.291,90 / tahun dengan total waktu tempuh pada lintasan-lintasan yang terkena dampak sebesar 825 detik / kendaraan . Tingkat Kecelakaan di perlintasan sebidang setelah dilakukan penutupan , untuk kendaraan bermotor dapat diperhitungkan nol; akan tetapi untuk penyeberang orang masih dapat dimungkinkan terjadinya kecelakaan . c. Tinjauan Total Biaya Operasi sesuai hasil perhitungan tampak bahwa total biaya operasi yang didapat untuk kondisi lalulintas setelah penutupan secara umum lebih besar dibandingkan sebelumnya, dimana ; Lokasi
Jalan
KH.
Rp.18.379.970.873,50
Mas /
Mansyur tahun
, dan
sebelum
penutupan
biaya
operasional
sebesar
setelah
penutupan
biaya
operasional
sebesar
Rp.27.763.623.289,10 / tahun , sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.9.383.652.415,60 / tahun . Lokasi Jalan Abdul Syafi’ie , sebelum penutupan biaya operasional sebesar Rp.6.173.393.221,03 / tahun dan setelah penutupan biaya operasional sebesar Rp.7.705.053.512,25 / tahun , sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.1.531.660.291,22 / tahun .
38
d. Tingginya biaya operasional setelah penutupan terjadi akibat penambahan jarak lintasan kendaraan untuk ; Lokasi Jalan KH. Mas Mansyur : lintasan A-B dari jarak 250 m menjadi 3125 m lintasan A-F dari jarak 350 m menjadi 3000 m lintasan C-H dari jarak 350 m menjadi 3000 m lintasan G-H dari jarak 250 m menjadi 3125 m Lokasi Jalan Abdul Syafi’ie ….. : lintasan A-B dari jarak 400 m menjadi 2100 m lintasan E-G dari jarak 400 m menjadi 2300 m lintasan F-B dari jarak 2500 m menjadi 4300 m e. Disimpulkan bahwa dengan tingginya biaya operasional perjalanan lalulintas baik dilokasi Jalan KH. Mas Mansyur maupun Jalan Abdul Syafi’ie dengan rencana penutupan perlintasan sebidang , maka
dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan
lalulintas pengguna jalan , rencana penutupan perlintasan sebidang secara permanen antara jalan kereta api dengan jalan tetap harus dilakukan . 6.2. S A R A N Dengan rencana ‘penutupan secara permanen’ perlintasan sebidang antara jalan kereta api dengan jalan , secara umum perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : -
Untuk meningkatkan kelayakan terhadap rencana penutupan perlintasan sebidang ini maka perlu dilakukan pembuatan u-turn yang lebih dekat untuk menekan biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pengguna jalan . Dalam menentukan lokasi u-turn yang lebih dekat untuk menekan biaya operasional kendaraan dan tidak menimbulkan permasalahan yang baru, maka harus dibuktikan dengan kajian , penelitian dan analisis yang mendalam .
-
Perilaku pengguna jalan di lokasi penelitian perlu diteliti lebih mendalam untuk meningkatkan ketelitian analisis .
-
Sebelum penutupan dilaksanakan perlu dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan melalui media cetak atau elektronik, sehingga setelah pelaksanaan penutupan pengguna jalan sudah mengetahui dan memahami .
-
Analisis dan kajian yang sama dapat dilakukan untuk menilai kelayakan rencana penutupan perlintasan sebidang pada lokasi yang lain .
Dikarenakan setiap lokasi perlintasan mempunyai karakteristik yang berbeda maka saran yang lebih spesifik untuk masing-masing perlintasan dibedakan sebagai berikut ; Perlintasan Jalan KH. Mas Mansyur : a. Pemasangan rambu “dilarang parkir” dan “dilarang stop” disepanjang lintasan dari flyover sampai dengan u-turn Karet Tengsin di kedua sisi . Hal ini perlu didukung dengan penegakan hukum lalulintas dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya . b. Pemasangan rambu petunjuk rute untuk lintasan yang terkena dampak penutupan
39
perlintasan sebidang . c. Pengaturan “waktu” lampu lalulintas harus disesuaikan dengan bentuk persimpangan baru, dimana waktu tunggu bisa lebih dipersingkat menjadi +/- 120 detik (saat ini 290 detik) . d. U-turn Karet Tengsin perlu diperbesar baik radius putarnya maupun lebarnya . e. Lebar ruas jalan disekitar u-turn perlu diperlebar , hal ini dikarenakan sebagian ruas Jalan KH.Mas Mansyur sisi timur belum dibebaskan . f. Jumlah pejalan kaki pada saat ini tidak banyak, oleh karena itu penutupan perlintasan pada trase trotoir atau pejalan kaki dapat dibuat
pemagaran
sedemikian rupa sehingga dapat dilalui orang tetapi tidak dapat dilalui sepeda motor ( ruang terbuka ≤ 40 cm ) . Perlintasan Jalan Abdul Syafi’ie : a. Pemasangan rambu “dilarang stop” dan “dilarang parkir” disepanjang lintasan dari u-turn Saharjo sampai dengan u-turn Kampung Melayu di kedua sisi . Hal ini perlu didukung dengan penegakan hukum lalulintas dan sanksi bagi pelanggarnya . b. Pemasangan rambu petunjuk rute untuk lintasan yang terkena dampak penutupan perlintasan sebidang . c. U-turn di Kampung Melayu ataupun di Jalan Saharjo perlu diperlebar dan bebas dari pedagang kaki lima ataupun aktivitas lainnya yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas . d. Pejalan kaki disekitar perlintasan kereta api cukup banyak, oleh karena itu perlu dibuat jembatan penyeberangan orang .
40