A. KOMISI I/BIDANG PEMERINTAHAN DAN HUKUM
Selama Masa Persidangan Pertama Tahun 2011 Berdasarkan Jadwal Kegiatan DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidangnya yaitu Bidang Pemerintahan dan Hukum. Pada tanggal 01 Januari s/d 31 April 2011 Komisi I telah melaksanakan agenda kegiatan seperti : Rapat internal Komisi untuk membahas surat masuk dan kegiatan Komisi sebanyak 5 kali, rapat kerja dan hearing sebanyak 4 kali, serta pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat serta melakukan kunjungan kerja dalam provinsi untuk monitoring pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat (Mitra Kerja Komsi I) sebanyak 6 kali, Kunjungan Kerja Luar Provinsi dalam rangka study komperatif sebanyak 3 kali. Adapun Agenda kegiatan Komisi I DPRD Provnsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut : I. Rapat-Rapat Komisi : Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Internal Komisi sebagai berikut : 1. Pada tanggal 4 Januari 2011 Komisi I telah melaksanakan rapat Internal Komisi sebagai berikut : a. Membicarakan masaalah internal Komisi tentang Program Kerja dan Kegiatan Komisi I selama Masa Persidangan Pertama tahun 2011 b. Membicarakan serta memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat oleh Komisi I c. Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya
2. Pada tanggal 05 Januari 2011, Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat (Komisi I) telah melaksanakan rapat internal sebagai berikut : a. Penjadwalan Pembahasan Tata Tertib DPRD, b. Penjadwalan Konsultasi Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat ke Kemendagri 3. Pada tanggal 4 Pebruari 2011, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat dengan agenda sebagai berikut : a. Membicarakan masaalah Intern Komisi b. Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya. c. Membahas penjadwalan Komisi I melaksanakan Kunjungan Kerja Masa Persidangan Pertama tahun 2011 ke Provinsi Bengkulu
dan
Kementerian
Direktur
Dalam
Jenderal
Negeri
Pemerintahan
Jakarta
tentang
Umum
Percepatan
Penyelesaian Tapal Batas Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu d. Penjadwalan Kunjungan Kerja dalam Provinsi 4. Pada tanggal 18 Februari 2011, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat internal Komisi dengan agenda sebagai berikut : a. Membicarakan masaalah Intern Komisi b. Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya. c. Penjadwalan Kunjungan Kerja dalam Provinsi ke Kota Pdg. Panjang dan Kota Bukittinggi
5. Pada tanggal 15 Maret 2011, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat dengan agenda sebagai berikut : a. Membicarakan masaalah Intern Komisi b. Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya. c. Membahas
penjadwalan
Komisi
I
melaksanakan
Study
Komperatif tentang Peningkatan Sinergi SKPD dalam upaya mensukseskan RPJMD Pemerintah Daerah di Provinsi Bali d. Penjadwalan Kunjungan Kerja dalam Provinsi ke Kab. Solok II. Rapat Kerja
Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Kerja sebagai berikut : 1. Pada tanggal 06 s/d 08 Januari 2011 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat kerja dengan Biro Hukum tentang Pembahasan Finalisasi Draf Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat 2. Pada tanggal 17 s/d 19 Pebruari 2011 Pimpinan dan Anggota Komisi I (Pansus RPJMD) melakukan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Barat tentang Ranperda RPJMD tahun 2010-2015 3. Pada tanggal 07 s/d 09 Maret 2011 Pimpinan damn Anggota Komisi I (Pansus Aset tentang LHP BPK-RI) melakukan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat 4. Pada tanggal 13 s/d 16 April 2011 Pimpinan dan Anggota Komisi I (Pansus RPJMD) melakukan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Barat tentang Ranperda RPJMD tahun 2010-2015
III.Kunjungan Kerja Dalam Daerah : Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Dalam Daerah sebagai berikut : 1. Pada tanggal 06 s.d 08 Januari 2011 Komisi I Bidang Pemerintahan dan
Hukum
DPRD
Provinsi
Sumatera
Barat
melaksanakan
Pembahasan Finalisasi Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat di Kota Bukittinggi dan setelah dilakukan proses Pembahasan awal sampai finalisasi terhadap draf Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Tata Tertib DPRD Sumatera Barat yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 banyak terdapat perubahan yang sicnifikan. 2. Pada tanggal 17 s.d 19 Pebruari 20011 Anggota Komisi I melaksanakan Pembahasan RPJMD (Pansus RPJMD) di Kota Bukittingi Gedung Istana Bung Hatta dalam rangka pembahasan Ranperda tentang RPJMD Sumatera Barat tahun 2010-2015 3. Pada tanggal 25 s.d 26 Pebruari 2011 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Pdg. Panjang dalam rangka monitoring persiapan Pelaksanaan Pilkada Wako/Wawako Padang Panjang. 4. Pada tanggal 27 s.d 28 Pebruari 2011 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Bukittinggi Monitoring terhadap hasil Pilkada Wako/Wawako Bukittinggi masa jabatan 2010-2015. 5. Pada tanggal 23 s.d 26 Maret 2011 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kab.Pasaman Monitoring terhadap Pelaksanaan PNPM Mandiri dan Perda Nagari . 6. Pada tanggal 10 s.d 11 April 20101 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kab. Solok dalam rangka Monitoring terhadap Pelaksanaan Perda Nagari. Dari hasil kunjungan kerja dalam Provinsi ke Kabupaten/Kota dengan kesimpulan sebagai berikut :
a. Dalam Pelaksanaan Pilkada Wako/Wawako Kota Padang Panjang Masa Jabatan 2013-2018, KPU Kota Padang Panjang telah melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : a) KPU telah melaksanakan Penyusunan Anggaran Pilkada b) KPU
telah
melaksanakan
Penyusunan
Tahapan-tahapan
pelaksanaan Pilkada serta KPU telah berkoordinasi dengan DPKD Kota Padang Panjang tentang Anggaran Pilkada Wako/Wawako Kota Padang Panjang Masa Jabatan tahun 2013-2018 dan direncanakan anggaran sebesar Rp.6,9 milyar. b. Untuk Pilkada Wako/Wawako Bukittinggi masa jabatan 20102015 terlaksana dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dibuat oleh KPU dan proses Pikada tidak ada masaalah, sedangkan Biaya Pilkada tersebut yang dianggarkan dalam APBD Kota Bukittinggi sebesar Rp.6 Milyar dan sudah dilakukan laporan terhadap penggunaan keuangan dimaksud dalam pelaksanaan Pilkada Wako/Wawako Bukittinggi. c. Untuk pelaksanaan Program PNPM Mandiri sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dapat meningkatkan ekonomi dari pada masyarakat setempat, seperti pembukaan jalan ke lokasi pertanian, adanya usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan juga meningkatkan
SDM sejak dini seperti adanya PAUD yang
dilaksanakan di Nagari-nagari. d. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten maupun Kota dapat melaksanakan sistim Program PNPM Mandiri pada dinas-dinas terkait yang dapat menunjang dari pada ekonomi masyarakat sehingga dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di Sumatera Barat. e. Nagari mengharapkan dukungan dana dari Pemerintah Daerah , dalam menggali potensi Sumber Daya Alam di Nagari Nagari , demi percepatan penyelenggaraan Pemerintah di Nagari, dan meningkatkan pendapatan di Nagari .
f. Diharapkan kepada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten, untuk menganggarkan Dana untuk Sosialisasi Perda Pokok Pokok Pemerintahan Nagari. g. Diharapkan Pemerintah menganggarkan kegiatan Pelatihan dan Keterampilan terutama bagi pemuda/pemudi yang putus sekolah , seperti Pelatihan Montir, Menjahit,dll, yang disesuaikan dengan kondisi
daerah
masing-masing,
yang
ilmunya
tsb
dapat
dimanfaatkan untuk menunjang perekonomian . IV. Kunjungan Kerja Luar Daerah :
Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah sebagai berikut : 1. Pada tanggal 09 s/d 12 Januari 2011 Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat (Komisi I) melaksanakan Konsultasi
ke
Kementerian
Dalam
Negeri
dalam
rangka
Pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Prov. Sumatera Barat dengan dengan masukan sebagai berikut : 1) Dalam penyusunan dan pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat secara aspek yuridis harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2) Apabila Substansi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 lebih dari 30 % akan dimuat dalam penyusunan Tata Tertib DPRD, maka Tata Tertib DPRD nomor 01/SB/2009 sebaiknya dicabut dan dilakukan penyusunan Tata Tertib DPRD yang baru. 3) Penyusunan Tata Tertib DPRD yang baru tidak boleh melebihi dan mengurangi aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 dan dalam Tata Tertib DPRD dimaksud dapat lebih memperjelas dari pada Peraturan Pemerintah tersebut.
4) Tentang Badan Anggaran dalam Tata Tertib DPRD dapat lebih dipertegas,
dimana
Badan
Anggaran
dapat
melakukan
konsultasi dengan Komisi dalam memberikan masukan kepada Komisi terhadap pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD oleh masing-masing Komisi bersama SKPD mitra kerjanya 5) Untuk Balegda DPRD Provinsi Sumatera Barat harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Balegda tersebut yang dilakukannya adalah melakukan kajian terhadap Ranperda Inisiatif DPRD sedangkan Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD untuk dilakukan pembahasan balegda hanya sebatas memberikan saran dan masukan kepada Komisi terkait/Pansus. 6) Prolegda yang dibahas oleh Balegda DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah untuk membuat suatu keputusan 7) Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Badan Musyawarah dapat menyampaikan kepada Balegda DPRD kalau diperlukan untuk mendapatkan masukan dalam tingkat pembahasan dan bukan untuk dilakukan kajian oleh Balegda tersebut. 8) Pasal 19 ayat 2 harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 2. Pada tanggal 07 s/d `12 Februari 2011 Komisi I Bidang
Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunnungan Kerja Masa Persidangan Pertama tahun 2011 ke Provinsi Bengkulu dan Jakarta tentang Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu dengan masukan sebagai berikut : a. Pemasangan Patok Tapal Batas oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat antara Provinsi Sumatera Barat (Kab. Pss. Selatan) dengan Provinsi Bengkulu (Kab. Muko-muko) sudah sesuai dengan peta Jantop 1943 b. Dalam
Pemasangan
mempedomani
Surat
Patok
Tapal
Menteri
batas
Dalam
tersebut Negeri
juga
Nomor
135/1076/PUOD tanggal 7 April 1995 perihal Penetapan Jalur Garis Batas Wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dengan Sumatera Barat c. Dirjen PUM pada tahun 2011 akan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tapal Batas Provinsi Bengkulu (Kab. Muko-muko) dengan Provinsi Sumatera Barat (Kab. Pss. Selatan). 3. Pada tanggal 06 s/d 09 April 2011 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Study Komperatif ke Provinsi Bali tentang Peningkatan Sinergi SKPD dalam upaya mensukseskan RPJMD Pemerintah Daerah dengan masukan sebagai berikut : a. RPJMDadalah merupakan Visi dan Misi Kepala Daerah yang dituangkan kedalam RKA dalam bentuk Program selama 5 tahun b. Di Provinsi Bali RPJMD diamanatkan kedalan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Bali yang dapat bersinergi dengan Program kegiatan pada masing-masing SKPD yang merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi dari pada Gubenur tersebut. c. Pada waktu pembahasan APBD dengan DPRD akan terlihat nantinya apakah program yang disampaikan pada masingmasing SKPD sudah sesuai dengan RPJMDnya d. Sebelum dilakukan penyusunan RKA oleh masing-masing SKPD dan pembahasan RAPBD oleh pemerintah daerah, terlebih dahulu dilaksanakan MUSRENBANG yang akan dimasukan kedalam program kerja pemerintah daerah Provinsi yang tidak lari dari pada RPJMD Tingkat Provinsi.
Padang, 26 April 2011 KOMISI I DPRD PROVINSI SUMATERA BARAT Ketua,
MUZLI M.NUR, S.Pd
Sekretaris
HASRANITA, SH, MH
b.
Satkorlak Provinsi Sumatera Barat lebih banyak bekerja sistim koordinasi dengan instansi terkait seperti, Dians PU, Dinas Kesehatan, SAR, AIRUD, dll, sedangkan dalam pelaksanaan dilapangan dilaksanakan oleh Satlak PB Kabupaten/Kota terhadap penanganan pada tanggap darurat pasca gempa Sumatera Barat tanggal 30 September 2009.
c.
Satkorlak Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 sudah langsung bergerak terhadap penanganan pasca gempa tanpa komando dan dibentuklah Posko Satkorlak Provinsi di Gubernuran
d.
Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) telah melakukan koordinasi dengan Satkorlak Provinsi
Sumatera Barat untuk arahan kerja terhadap pelaksanaan dalam memberikan
bantuan
secara
teknis
kepada
Satlak
PB
Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. e.
Dalam pelaksanaan sistim Kerja Satkorlak adalah sebagai berikut : b. Mengatasi secara darurat lokasi tertimpa gempa bumi Sumatera Barat. c. Keputusan Gubernur tentang tanggap darurat d. Anggaran tak terduga juga akan dialokasikan kedalam APBD
a.
Gubernur dengan Bupati/Walikota
melakukan
Rapat
Koordinasi
setiap hari pada pukul 20.00 wib
membahas langkah-langkah/tindakan yang akan diambil setiap hari pada masing-masing Kabupaten/Kota dalam menanganani korban pasca gempa Sumatera Barat, dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Muspida Provinsi Sumatera Barat dan SKPD serta Satkorlak Provinsi Sumatera Barat.
j.
KOMISI I/BIDANG PEMERINTAHAN DAN HUKUM
k.
Rapat-Rapat Komisi : Selama Masa Persidangan Pertama dari bulan Januari s/d April tahun 2010, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat komisi sebanyak …. kali, sebagai berikut : i. Pada tanggal 6 Januari 2010 Komisi I telah melaksanakan rapat Internal Komisi dengan hasil sebagai berikut : a. Membicarakana masaalah internal Komisi tentang Program Kerja dan Kegiatan Komisi I selama Masa Persidangan Pertama tahun 2010 b. Penjadawalan Kunjungan Kerja Dalam Daerah ke Kab. Pss. Selatan dalam rangka monitoring Persiapan Pemerintah Daerah
terhadap Pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode 2010-2015 c. Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya 3. Pada tanggal …… 2010, Komisi I telah melaksanakan rapat internal komisi dengan hasil sebagai berikut : a. Komisi I akan melakukan Rapat Kerja dengan Satkorlak Provinsi Sumatera Barat b. Membicarakan masaalah Intern Komisi c. Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya. d. Membahas Kunjungan Kerja Dalam Daerah Provinsi ke Kab. Pss. Selatan dan Kab. Solok Pasca Gempa Sumatera Barat. 3.
Pada tanggal …… 2010, Komisi I telah melaksanakan rapat Internal dengan agenda sebagai berikut : l. Membicarakan masaalah Intern Komisi m. Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya. n. Membahas rapat kerja dengan Tenaga Ahli DPRD dan Silaturahmi dengan mitra kerja dalam rangka perkenalan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Prpovinsi Sumatera Barat periode 2009-2010. o. Membahas penjadwalan rapat kerja dengan Sekretariat DPRD tentang realisasi Keuangan Sekretariat DPRD tahun 2009 dan KUA-PPAS tahun 2010.
4. Pada tanggal ……. 2010, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat dengan agenda sebagai berikut :
a.
Membicarakan masaalah Intern Komisi
b.
Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya.
c.
Membahas penjadwalan Pembahasan KUAPPAS tahun 2010 dengan Mitra Kerja
d.
Penjadwalan Rapat Kerja dengan Biro Hukum tentang Putusan Eksekusi Makamah Agung terhadap tanah SPMA.
e.
Penjadwalan Rapat Kerja Biro Hukum, Biro Organisasi
tentang
Sinkronisasi
Perda
tentang
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat f.
Penjadwalan Rapat Kerja dengan KPU Sumatera Barat
g.
Penjadwalan Rapat Kerja dengan KPID Sumatera Barat
h.
Penjadwalan Kunjungan Kerja Komisi I dalam daerah provinsi dan luar provinsi ke Provinsi Sulawesi Selatan dan Kab. Jembrana Provinsi Bali.
6. Pada tanggal …… 2010, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat dengan agenda sebagai berikut : i.
Membicarakan masaalah Intern Komisi
j.
Membahas surat-surat masuk ke Komisi I DPRD dari masyarakat, LSM, Organisasi, Sosial Politik, dan Dinas Instansi, Badan dan Kantor serta Lembaga Sosial lainnya.
k.
Penjadwalan rapat kerja Komisi I dengan Mitra Kerja dalam rangka pembahasan RAPBD tahun 2010
l.
Penjadwalan
Kunjungan
Kerja
dalam
Provinsi tentang Persiapan Pemerintah Daerah Kabupaten
terhadap Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2.
Rapat Kerja
Selama Masa Persidangan Pertama tahun 2010 dari bulan Januari s/d April 2010, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Rapat Kerja dalam membahas bebagai masalah yang masuk, baik langsung maupun dari hasil kunjungan kerja lapangan, telah dilaksanakan Rapat Kerja sebanyak …. kali sebagai berikut: 3.
Pada
tanggal
…..2010
Komisi
I
Bidang
Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat kerja dengan …… Provinsi Sumatera Barat tentang……, dari Rapat Kerja tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut : a.
Satkorlak Provinsi Sumatera Barat lebih banyak bekerja sistim koordinasi dengan instansi terkait seperti, Dians PU, Dinas Kesehatan, SAR, AIRUD, dll, sedangkan dalam pelaksanaan dilapangan dilaksanakan oleh Satlak PB Kabupaten/Kota terhadap penanganan pada tanggap darurat pasca gempa Sumatera Barat tanggal 30 September 2009.
b.
Satkorlak Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 sudah langsung bergerak terhadap penanganan pasca gempa tanpa komando dan dibentuklah Posko Satkorlak Provinsi di Gubernuran
c.
Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) telah melakukan koordinasi dengan Satkorlak Provinsi Sumatera Barat untuk arahan kerja terhadap pelaksanaan dalam memberikan
bantuan
secara
teknis
kepada
Satlak
PB
Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. d.
Dalam pelaksanaan sistim Kerja Satkorlak adalah sebagai berikut :
b. Mengatasi secara darurat lokasi tertimpa gempa bumi Sumatera Barat. c. Keputusan Gubernur tentang tanggap darurat d. Anggaran tak terduga juga akan dialokasikan kedalam APBD a.
Gubernur dengan Bupati/Walikota
melakukan
Rapat
Koordinasi
setiap hari pada pukul 20.00 wib
membahas langkah-langkah/tindakan yang akan diambil setiap hari pada masing-masing Kabupaten/Kota dalam menanganani korban pasca gempa Sumatera Barat, dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Muspida Provinsi Sumatera Barat dan SKPD serta Satkorlak Provinsi Sumatera Barat. 2.
Pada tanggal …… 20010 Komisi I melakukan rapat kerja dengan Mitra Kerja dalam rangka ……
3.
Pada tanggal ….. 2010 Komisi I melakukan rapat kerja dengan …… tentang.
4.
Pada tanggal …… 2010 Komisi I melakukan ……..dengar pendapat dengan Pedagang Pasar Raya tentang Pembangunan Los Petak sementara di pasar raya untuk pemindahan pedagang pasar bertingkat yang runtuh dan terbakar akibat gempa Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dengan kesimpulan sebagai berikut : a.
DPRD Provinsi Sumatera Barat segera menjadwalkan untuk hearing dengan Walikota Padang serta menghadirkan Muspida Kota Padang untuk membicarakan tentang pembangunan Los Petak sementara yang berlokasi di pasar raya.
b.
Semua Aspirasi Pedagang Pasar Raya diterima untuk dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Kota Padang dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
5.
Pada tanggal …… 2010 Komisi I melakukan Rapat Kerja dengan ………Biro Hukum Setda Prov. Sumatera
a.
DPRD Provinsi Sumatera Barat tidak akan melakukan upaya hukum terhadap bantahan pada objek perkara dimaksud.
b.
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat akan melakukan Hearing dengan H. Nurli Zakir pada tanggal 11 Nopember 2009.
c.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan,
bahwa
apabila
menerima
PK
tersebut,
Pemerintah Daerah harus melaksanakan pembayaran ganti rugi dengan berpedoman kepada NJOP dan harga pasar serta membentuk TIM dalam negosiasi penetapan harga. 6.
Pada tanggal ……. 2010 Komisi I melakukan dengar pendapat dengan …….. KPU Sumatera Barat tentang persipan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan kesimpulan sebagai berikut : a.
KPU
sudah
mengajukan
anggaran
ke
Pemerintah Daerah Sumatera Barat sebesar Rp.196 milyar dengan asumsi Pilkada akan dilaksanakan 2 putaran dengan tidak ada sharing dengan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pilkada tersebut. b.
Calon Gubernur Incamben cukup dimasa kompanye saja melakukan cuti
c.
KPU dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat agar segera dapat membuatkan Pergub tentang standar biaya yang akan dipergunakan oleh Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan anggarannya dalam RAPBD Kabupaten pada tahun 2010.
d.
Dalam sharing biaya terhadap pelaksanaan Pilkada
Gubernur/
Wakil
Gubernur
dengan
Pilkada
Bupati/Wakil Bupati harus dijelaskan mana beban biaya yang ditanggung pihak Pemerintah Daerah Provinsi dan mana biaya
yang ditanggung pihak Pemerintah Daerah Kabupaten, sehingga tidak terjadi overlaving biaya pilkada dimaksud. 7.
Pada tanggal ……. 2010 Komisi I melakukan Rapat Kerja dengar ……pendapat dengan H. Nurli Zakir tentang Putusan Makamah Agung terhadap eksekusi tanah SPMA dengan kesimpulan sebagai berikut : a.
H. Nurli Zakir tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Objek Perkara berupa tanah seluas 14.262 M2 yang terletak di Komplek SPMA Negeri Padang, tetapi masih dapat ditunda sampai ada pembahasan antara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang langkah-langkah yang akan diambil pada Objek Perkara tersebut.
b. H. Nurli Zakir juga menyampaikan kepada Komisi I apabila Pemerintah
Daerah
Propvinsi
Sumatera
Barat
dalam
pembayarannya tidak sanggup sekaligus Pemerintah Daerah juga dapat membayar dalam beberapa tahun. c. Pemerintah
Daerah
Provinsi
Sumatera
Barat
apabila
melaksanakan pembayaran ganti rugi terhadap objek perkara dengan berpedoman kepada NJOP dan harga pasar serta membentuk TIM dalam negosiasi penetapan harga. d. H. Nurli Zakir juga bersedia dilakukan tukar guling terhadap tanah aset pemda yang lain/Alternatif lain 8. Pada tanggal …… 2010 Komisi I melakukan rapat kerja dengan Mitra Kerja dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2010. p. Pada tanggal …….. 2010 dilakukan rapat kerja Walikota Padang dan Muspida serta DPRD Kota Padang tentang pemindahan lokasi los pasar yang runtuh akibat pasca gempa ke Jalan Pasar raya q. Pada tanggal ……. 2010 dilakukan rapat kerja dengan KPID Sumatera Barat tentang rencana anggaran KPID Sumbar tahun 2010, dari Rapat Kerja tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. KPID Sumatera Barat mengusulkan dalam APBD Sumatera Barat tahun 2010 sebesar Rp.1.850.000.000,- dengan rencana anggaran biaya sebagai berikut : - Belanja Pegawai sebesar Rp.1.308.000.000,- Kegiatan Operasional sebesar Rp.542.000.000,b. Dengan belum terbentuknya Sekretariat KPID Sumatera Barat, maka Pemerintah Daerah Sumatera Barat dapat memberikan anggaran biaya kegiatan KPID melalui Pos Bantuan Pemerintah Daerah Sumatera Barat
sesuai dengan aturan Menteri
Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negari tentang keuangan APBD c. Untuk Masa jabatan kepengurusan KPID Sumatera Barat adalah selama 3 tahun, sejak dilantiknya kepengurusan KPID pada bulan September 2004 sampai saat sekarang belum ada penggantian pengurus dan hanya dilakukan perpanjangan dengan SK Gubernur, sehubungan dengan itu agar dapat segera melakukan penggantian Pengurus KPID dimaksud dengan membentuk panitia Ad Hoc d. KPID Sumatera Barat agar dapat membuat surat ke DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang telah berakhirnya masa jabatan kepengursan KPID dan dapat melakukan pemilihan pengurus baru kembali untuk periode 2010-2013 oleh DPRD. e. KPID dalam penggunaan anggaran agar dapat digunakan secara terukur dan akuntable sesuai dengan anggaran berbasis kinerja r. Pada tanggal ……. 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan hearing dengan TIM Advokasi Bela Anak Nagari dan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Sumbar dalam rangka penyampaian anti korupsi dari Rapat Kerja tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Komisi I akan meminta penjelasan akan kasus yang telah disampaikan oleh Tim Advokasi Bela Anak Nagari dan Aliansi
Mahasiswa Anti Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat b. Kasus yang disampaikan oleh Tim Advokasi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat adalah Tanah Negara kurang lebih 17.750 M2 yang sebelumnya termasuk GS Balitan Sukarami, waktu diukur ulang tanah tersebut diambil oleh Tata Pemerintahan Kab. Solok dan kemudian tanah tersebut an. Anwar dengan Rekomendasi Bupati Solok Gusmal, SE Dt. Rajo Lelo dan kemudian tanah tersebut dijual kepada Cina Turunan Achoy dengan harga Rp.27.500,-/M2
sehingga negara
dirugikan sebesar Rp.481.250.000,Selama Masa Persidangan Pertama tahun 2010 dari bulan Januari s/d April 2010, Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kunjungan kerja dalam daerah sebanyak 7 kali dan kunjungan luar daerah sebanyak 9 kali antara lain sebagai berikut : A. Kunjungan Kerja Dalam Daerah : 1.
Pada tanggal 07 s.d 09 Januari 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan Kunjungan Kerja ke Kab. Pss. Selatan dalam rangka monitoring tentang persiapan Pemerintah daerah terhadap persiapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Periode 2010-2015.
2.
Pada tanggal 9 s.d 11 Pebruari 20010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Bukittingi dalam rangka pembahasan 4 Ranperda RSUD Sumatera Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja.
3.
Pada tanggal 12 s/d 13 Pebruari 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke RSUD Kab. Pdg. Pariaman dalam rangka Penajaman dan Pendalaman terhadap Pembahasan Ranperda RSUD Sumatera Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja.
4.
Pada tanggal 18 s/d 20 Pebruari 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke RSUD Kab. Solok dalam rangka Penajaman dan Pendalaman terhadap Pembahasan Ranperda RSUD Sumatera Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja. Dari hasil kunjungan kerja tersebut dan diterima masukan dengan kesimpulan dan saran sebagai berikut : KESIMPULAN
1. SARAN 1. 5.
Pada tanggal 8 s/d 10 Maret 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Bukittingi dalam rangka Finalisasi Pembahasan 4 Ranperda RSUD Sumatera Barat tentang Orgainsasi dan Tata Kerja di Gedung Triarga Bukittinggi
6.
Pada tanggal 28 s/d 29 Maret 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Bukittinggi dalam rangka Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Provinsi tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat di Gedung Triarga Bukittinggi.
7.
Pada tanggal 14 s/d 15 April 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Sawahlunto dalam rangka monitoring tentang Persiapan KPUD Sawahlunto
terhadap
Persiapan
Pelaksanaan
Pilkada
Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode 2010-2015 Dari hasil kunjungan kerja ke Kabupaten/Kota dalam rangka monitoring
terhadap
persiapan
pelaksanana
Pilkada
Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan kesimpulan sebagai berikut : B>
Dalam Pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat pada bulan April 2010 Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Kab. Pdg. Pariaman, Kab. Psaman Barat dan kab, Sijunjung siap melaksanakannya dengan Pilkada Bupati/Wakil Bupati periode 2010-2015.
C>
Sebelum melangkah
kepada
tahapan-tahapan
pelaksanaan
Pilkada
tersebut hendaknya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera barat dan KPU Provinsi Sumatera Barat dapat mengeluarkan standar biaya pelaksanaan Pilkada dimaksud, sehingga anggaran biaya pilkada dapat dimasukan kedalam APBD Kabupaten tahun 2010. D>
KPUD
Kab.
Lima Puluh Kota, KPUD Kab. Pdg Pariaman, Kab. Pasaman Barat dan Kab. Sijunjung juga sudah mengusulkan Anggaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk dapat dimasukan kedalam APBD Kabupaten tahun 2010 baru bersifat tentatif. E>
Setelah ditentukan penetapan anggaran atau standar biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, masing-masing Kabupaten/Kota akan memasukan kedalam APBD Kabupaten/Kota dan pada bulan Desember 2009 sudah dapat
diagendakan
tahapan-tahapan
pelaksanaan
Pilkada
Gubernur/ Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati/Wakil Bupati. F>
Untuk
Masing-
masing KPU tersebut telah melaksanakan pemutakiran data dengan memakai data DPT Pilpres 2009 untuk dijadikan data
DPS Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pilkada Bupati/Wakil Bupati
s. Kunjungan Kerja Luar Daerah : Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah sebagai berikut : i. Pada tanggal 20 s/d 23 Januari 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Konsultasi ke Dirjen Kesbangpol & Linmas Kementerian Dalam Negeri dalam rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati Periode 2010-2015 dengan masukan sebagai berikut : ii. Pada tanggal 27 s/d 30 Januari 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Konsultasi ke Biro Organisasi dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam rangka Pembahasan 4 Ranperda RSUD Sumatera Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja dengan masukan sebagai berikut : iii. Pada tanggal 2 s/d 7 Pebruari 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Study Komperatif ke Provinsi Bali dan DKI Jakarta dalam rangka Pembahasan 4 Ranperda RSUD Sumatera Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja dengan masukan sebagai berikut : iv. Pada tanggal 21 s/d 26 Pebruari 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Study Komperatif ke Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pembahasan Ranperda RSUD Pariaman dan RSUD Solok tentang Organisasi dan Tata Kerja dengan masukan sebagai berikut :
v. Pada tanggal 28 Pebruari s/d 3 Maret 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Study Komperatif tentang Peran Kesbangpol & Linmas dalam Penguatan Ormas dan Partai Politik di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau dengan masukan sebagai berikut : vi. Pada tanggal 17 s/d 20 Maret 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Konsultasi Finalisasi Pembahasan 4 Ranperda RSUD Sumatera Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja ke Biro Hukum dan Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri dengan masukan sebagai berikut : vii. Pada tanggal 22 Pebruari s/d 27 Maret 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Study Komperatif
Masa
Persidangan
Pertama
tentang
Rekontruksi Pelaksanaan Otonomi daerah Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Kepulauan Riau dengan masukan sebagai berikut : viii. Pada tanggal 31 Maret s/d 2 April 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Konsultasi Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Prov. Sumatera Barat tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Direktur Pejabat Negara Dit.Jen Otoda Kementerian Dalam Negeri dengan masukan sebagai berikut : ix. Pada tanggal 5 s/d 10 April 2010 Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan Kerja Study Komperatif ke Provinsi Bali dan Provinsi Banten dalam rangka Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Prov. Sumatera
Barat tentang Tata Tertib DPRD dengan masukan sebagai berikut :
Padang, 26 April 2010
KOMISI I DPRD PROVINSI SUMATERA BARAT Ketua,
ZULKIFLI JAILANI SH
Sekretaris
HASRANITA, SH, MH