BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Seiring era perdagangan bebas sekarang ini berbagai jenis kosmetik beredar di pasaran dengan berbagai kegunaan dari berbagai merk. Produk-produk kosmetik yang merupakan hasil dari perkembangan industri obat-obatan, saat ini sudah merambah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat seiring dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Pelaku usaha baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri berlomba-lomba menghasilkan berbagai macam produk kecantikan dengan berbagai macam kegunaan bagi masyarakat untuk meraup keuntungan dari konsumen sebanyak-banyaknya. Kondisi ini pada satu sisi menguntungkan bagi konsumen karena kebutuhan akan kosmetiknya terpenuhi dan dengan beraneka jenis merek kosmetik yang ada memberikan konsumen kebebasan memilih aneka jenis dan kualitas produk sesuai dengan kebutuhan, keinginan dan kemampuan finansial konsumen itu sendiri. Pada sisi yang lain, hal ini mengakibatkan kedudukan yang tidak seimbang, konsumen berada dipihak yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya tanpa memperhatikan hak-hak konsumen, salah satunya dengan menjual kosmetik dari luar negeri dengan harga murah untuk menarik konsumen, hingga banyak kosmetik beredar tidak dengan penjelasan yang jelas tentang produk tersebut dan bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Keinginan untuk selalu tampil cantik, sempurna dalam segala kesempatan dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha yang tidak
1
2
bertanggung jawab dengan memproduksi ataupun memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan kepada masyarakat. Sasaran utamanya adalah masyarakat golongan ekonomi menengah, para pekerja kantoran yang mempunyai penghasilan tidak begitu besar tapi dituntut tampil rapi sempurna. Mereka akan mudah sekali tertarik untuk membeli produk kosmetik dengan harga yang murah namun sudah akrab di telinga mereka. Keinginan untuk selalu tampil sempurna juga gengsi akan memakai produk lokal ataupun bukan dari merk yang terkenal dan mahal membuat mereka mencari jalan alternatif dengan membeli produk tersebut walaupun mungkin tidak memenuhi persyaratan. Contohnya adalah merek MAC, Naked, dan Nonna (http://news.okezone.com/read/2009/06/11/1/228298/berikut-daftar-70-kosmetikberbahaya-versi-bpom) yang dijual secara bebas namun tidak ada Nomor BPOM. Terlepas dari produk-produk tersebut masih banyak juga produk palsu yang mendomplen merk terkenal lainnya, seperti Maybeline, ponds, dan viva (http://metro.news.viva.co.id/news/read/65953-cermati-produk-pond-s-palsudipasaran). Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan tentu sangat mengkhawatirkan, karena tentu saja produk-produk yang illegal tersebut, baik produk impor maupun produk lokal pastinya akan menimbulkan dampak negatif bagi pemakainya, seperti rusaknya kulit konsumen, menimbulkan penyakit kanker,
bahkan
jangka
panjangnya
dapat
mengakibatkan
kematian
(http://news.detik.com/berita/2227417/ini-dampak-berbahaya-memakai-kosmetikilegal).
3
Produk-produk ini mudah untuk didapatkan, di mal-mal ataupun dari penjualan internet yang semakin mempermudah untuk mendapatkannya. Produk yang dijual dengan nama merek-merek terkenal yang dijual dengan harga mahal bila membeli di toko resmi dan terdapat nomor Badan POM, maka bila membeli dari toko tidak resmi ini bisa membeli sampai setengah harga saja. Pelaku usaha yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah pelaku usaha yang mengimpor dan menjadi agen distributor, yaitu yang menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan yang biasanya beroperasi di mal-mal atau internet. Di antara beragamnya kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan yang beredar di pasaran bebas, kosmetik merek luar negeri yang mencantumkan buatan dari luar negeri, diimport langsung ke Indonesia dan yang disegel maupun tidak disegel namun keduanya tanpa Nomor BPOM yang mana merupakan syarat mutlak legalitas kosmetik impor. Tidak
adanya Nomor BPOM tersebut tentu saja akan merugikan para
konsumen karena jika konsumen mendapatkan masalah akibat pemakaian obat tersebut tidak dapat meminta pertanggung jawaban dari pelaku usaha maupun importir produk tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya pelaku usaha bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka hak-hak konsumen perlu dilindungi terhadap penggunaan dan peredaran produk kosmetik yang tidak
4
memenuhi persyaratan dan merugikan konsumen serta pelaku usaha lainnya. Selain itu juga akan membahas peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (untuk
selanjutnya disingkat sebagai Badan
POM)
untuk mengawasi dan
menindak segala bentuk penyimpangan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan ini. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perlu dilakukan penelitian tentang: Upaya BPOM Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Illegal Ditinjau Dari Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik
B. Identifikasi Masalah Adapun masalah yang muncul adalah : 1. Upaya yang dilakukan BPOM dalam meningkatkan kepedulian masyarakat untuk memilih dan menggunakan kosmetik yang aman. 2. Kendala yang dialami BPOM dalam menangani kasus pemasaran kosmetik illegal di Indonesia, terutama di kota Medan. 3. Keadaan konsumen dan produsen yang tidak seimbang dan konsumen dijadikan objek aktivitas bisnis untuk keuntungan produsen. 4. Sanksi hukum yang dikenakan kepada produsen ataupun distributor kosmetik illegal. 5. Pengaruh atau akibat yang ditimbulkan dari kosmetik illegal.
5
C. Pembatasan Masalah Adapun pembatasan masalah dalam proposal ini adalah : 1. Upaya yang dilakukan BPOM dalam meningkatkan perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik illegal. 2. Kendala yang dihadapi BPOM dalam menangani kasus peredaran kosmetik illegal. D. Perumusan Masalah 1. Bagaimana upaya BPOM dalam meningkatkan perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik illegal? 2. Apa saja kendala yang dihadapi BPOM dalam menangani kasus peredaran kosmetik illegal? E. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui upaya BPOM dalam meningkatkan perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik illegal. 2. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi BPOM dalam menangani kasus peredaran kosmetik illegal. F. Manfaat Penulisan Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah: 1. Bagi ilmu pengetahuan: Sebagai informasi bahwa adanya larangan dan adanya peraturan dari BPOM dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap kosmetik illegal.
6
2. Bagi masyarakat dan generasi muda: Membentuk kesadaran tentang bahaya peredaran kosmetik illegal. Terutama bagi perempuan dan anak-anak perempuan remaja lainnya. 3. Sebagai bahan masukan dan acuan untuk penelitian selanjutnya. 4. Memberikan sumbangan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan