BAB II SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KELALAIAN BERKENDARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAMA DAN UU NO.22 TAHUN 2009
A. Kecelakaan Lalu Lintas 1. Definisi kecelakaan lalu lintas Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapakan serta ada penyebabnya. Dikarenakan ada penyebabnya, hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan harus ditemukan dan dianalisis, agar dapat dilakukan tindak korektif terhadap penyebab itu dan dengan upaya yang preventif lebih lanjut kecelakaan bisa dihindari dan dicegah. Menurut Hobbs (1995) mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit diprediksi kapan dan dimana terjadinya. Kecelakaan tidak hanya trauma, cedera, ataupun kecacatan tetapi juga kematian. Kasus kecelakaan sulit diminimalisasi dan cenderung meningkat seiring pertambahan panjang jalan dan banyaknya pergerakan dari kendaraan.1 Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Pengertian Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
1
F.D.Hobbs,Traffic Planning and Engineering , Second edition 1979), edisi Indonesia, terjemahan Suprapto T.M. dan Waldijono, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Edisi kedua,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995)
21 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
22
kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.2 Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa pada lalu lintas jalan yang tidak terduga dan tidak diinginkan serta sulit diprediksi kapan dan dimana terjadinya. sedikitnya melibatkan satu kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang menyebabkan cedera, trauma, kecacatan, kematian dan/atau kerugian harta benda pada pemiliknya (korban). 2. Penggolongan Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 229, karakteristik kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi 3 (tiga) golongan,3 diantaranya : a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. 3. Dampak kecelakaan Lalu Lintas
2
3
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Surabaya: Kesindo Utama,2012),5
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Surabaya: Kesindo Utama,2012)
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
23
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas, dampak kecelakaan lalu lintas dapat diklasifikasi berdasarkan kondisi korban menjadi 3 (tiga ),4 yaitu: a. Meninggal dunia adalah korban kecelakaan yang dipastikan meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah kecelakaan tersebut. b. Luka berat adalah korban kecelakaan yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu lebih Universitas Sumatera Utara dari 30 hari sejak terjadi kecelakaan. Suatu kejadian digolongkan sebagai cacat tetap jika sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh atau pulih untuk selama-lamanya. c. Luka ringan adalah korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yang tidak memerlukan rawat inap atau harus dirawat inap di rumah sakit dari 30 hari. 4. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Jalan raya adalah jalan yang dipenuhi dengan alat transportasi darat yang saling berpacu untuk mencapai tempat tujuan masing-masing. Setiap kendaraan ada kemungkinan untuk mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat ini di Indonesia sangat banyak kasus kecelakaan kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, truck, angkutan umum, dan lain sebagainya.
4
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, (Jakarta, 1993 )
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
24
Hobbs (1979) mengelompokkan faktor – faktor penyebab terjadinya kecelakaan menjadi tiga, yaitu : a. Faktor pemakai jalan (manusia), b. Faktor kendaraan, c. Faktor jalan dan lingkungan.5 a. Faktor Manusia. Faktor manusia menjadi faktor yang paling dominana dalam peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas. Sebagian besar kejadian kecelakaan ini diawali dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran ini bisa terjadi karena tidak sengaja melanggar peraturan, ketidak tahuan atau ketidak sadaran akan arti aturan yang berlaku ataupun tidak memperhatikan ketentuan yang diberlakukan dalam berkendara. Menurut Hamzah, kesalahan pengemudi terjadi karena ketidakhatihatian atau lalai dalam mengendarai kendaraannya. Dalam pandangan hukum pidana, kelalaian atau Culpa terletak antara sengaja dan kebetulan. Culpa dinilai lebih ringan daripada sengaja. Hukuman dari akibat kelalaian diadakan pengurangan hukuman pidana.6 Tidak sedikit jumlah kecelakaan yang terjadi di Jalan raya diakibatkan karena ulah pengemudi, mulai dari mengendarai dalam keadaan kelelahan, mengantuk, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara, bermain hand-phone saat berkendara, mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, dan lain sebagainya.
5
F.D.Hobbs,Traffic Planning and Engineering , Second edition 1979), edisi Indonesia, terjemahan Suprapto T.M. dan Waldijono, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Edisi kedua,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995)
6
Andi Hamzah, Asas-asas hukum pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), 125.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
25
Hadiman mengatakan bahwa ada beberapa faktor dari pengemudi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,diantaranya : 1) Daya konsentrasi kurang baik 2) Daya reaksi lamban 3) Sikap mental yang kurang baik 4) Kelelahan 5) Mabuk / minum minuman keras 6) Gangguan emosional 7) Kelainan fisik 8) Pelanggaran terhadap kecepatan/ peraturan lalu lintas 9) Daya perkiraan yang buruk dalam mengambil keputusan segera dan Tepat 10) Kurang terampil 11) Kesalahan saat mendahului/didahului kendaraan lain. 7 b. Faktor kendaraan Kecelakaan Lalu Lintas tidak lepas dari faktor kendaraan. Faktor kendaraan yang mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan antara lain rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya ( rem blong ), pecah ban, kondisi mesin yang tidak baik, kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai, dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan yang berimplikasi pada kecelakaan lalu lintas sangat erat hubungannya
7
Hadiman, Menyongsong Hari Esok yang Lebih Tertib Jadilah Pengemudi yang Baik ( Jakarta: Dislitbang Polri, 1988), 21-22
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
26
dengan teknologi yang digunakan dan perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. c. Faktor jalan dan lingkungan Kondisi jalan dan lingkungan juga sangat mempegaruhi tingkat kecelakaan yang terjadi di Jalan raya. Faktor jalan sebagai sarana lalu lintas terkait dengan kondisi permukaan jalan, pagar pembatas di jalan raya, kondisi jalan berlubang, licin, rusak, dan tidak merata. Kondisi ini tidak lepas dari bahan material yang digunakan untuk membangun jalan tersebut. Dan diperparah dengan banyak nya angkutan besar seperti truck yang sering mengangkut muatan yang melebihi batas. Faktor lingkungan atau cuaca juga dapat mempengaruhi kinerja kendaraan, semisal keadaan jalan menjadi semakin licin, asap dan kabut juga mengganggu jarak pandang, terlebih apabila berada di jalan-jalan daerah pegunungan. Hal ini sangat berdampak pada terjadinya kecelakaan. 5. Peraturan perundang-undangan Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Sehingga negara merasa penting untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar hakhak warga negara dalam kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan tetap terjaga dan terjamin. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya merupakan produk hukum yang menjadi acuan dasar
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
27
dan utama yang mengatur segala bentuk aspek lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang mana Undang-undang ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. UU Nomor 14 tahun 1992 ini berlaku selama 18 tahun, kemudian regulasi tentang UU lalu lintas diperbaharui pada tahun 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-undang ini adalah kelanjutan dari UndangUndang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah klausul yang diaturnya, yakni yang sebelumnya berjumlah 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.8 Terdapat beberapa perbedaan antara UU Nomor 14 Tahun 1992 dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang yang awal, yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus 8
“Implementasi UU No. 22 ttp://komunitaspemudaniasselatan.blogspot.com/2011/01/ 2009.html, diakses pada 17 Mei 2016
Tahun 2009.” implementasi-uu-no-22-tahun-
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
28
tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini memandang bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. kemudia pada batang tubuh Undang-undang tersebut di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-undang ini tercantum dalam pasal 3 UULAJ, diantaranya adalah :
a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, b. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.9 Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, tertib, selamat, dan lancar yang ditempuh melalui kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan, kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kegiatan yang
9
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Surabaya: Kesindo Utama,2012),7
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
29
berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan saat ini, penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya, dinilai berjalan tertatih-tatih. Penyebab utama yang menghambat kelancaran implementasi UU ini adalah tidak mendukungnya sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang perlu disediakan untuk mendukung kelancaran implementasi UU ini adalah struktur organisasi yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan norma peraturan dan budaya dalam masyarakat. 6. Pertanggung jawaban perdata Tindak pidana yang dapat digabungkan dengan perkara gugatan ganti kerugian, semua kejahatan-kejahatan yang mengakibatkan kerusakan barang, atau dan mengakibatkan luka-luka berat ataupun kematian, dapat dimintakan penggabungan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sebagaimana yang terdapat dalam masalah kecelakaan lalu lintas atau kerugian-kerugian kebendaan lainnya, misalkan tabrakan motor, tabrakan mobil, tabrakan bus dan lainnya yang dapat menyebabkan kerugian sehingga korban kecelakaan mengeluarkan biaya baik untuk pengobatan maupun perbaikan-perbaikan barang-barang yang rusak. Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas memang berada dalam lingkup masalah pidana. Namun, kecelakaan lalu lintas juga bisa dihubungkan
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
30
dengan KUHPerdata apabila akibat dari kasus kecelakaan tersebut merugikan pihak lain. dan
mengenai kasus kecelakaan lalu lintas,
pertanggung jawaban perdatanya
dapat dituntut melalui pasal 1365
KUHPerdata. Pasal itu meliputi 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi agar gugatannya diterima, empat (4) unsur tersebut adalah : a. Perbuatan melawan hukum/ melanggar hukum. b. Kerugian. c. Kesalahan/kealpaan. d. Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
B. Kealpaan atau kelalaian menurut pandangan hukum pidana Islam 1. Definisi kelalaian dalam konteks hukum Islam Hukum Pidana Islam sering disebut dengan Fikih Jinayah. Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. 10 Sedangkan kata jinayat: اجلناايتmeupakan bentuk jama` (prularis) dari kata jinayah:
اجلناية,
yang berarti perbuatan dosa, perbuatan salah atau
kejahatan. Kata jinayah merupakan kata isim dan kata kerjanya adalah Jana
جىن: yang berarti berbuat dosa atau berbuat jahat. Orang yang melakukan kejahatan disebut 10
اجلاين: Jani, apabila si pelaku adalah laki-laki, sedangkan
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Al Fiqh, (Ad Dar Al Kuwaitiyah, cet, VIII, 1968), h. 11.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
31
untuk perempuan disebut
اجلانية
: Janiyah. Dalam kitab al-Tasyri` al-Jinaiy
al-Islamy disebutkan bahwa Jinayah secara bahasa berarti sebutan untuk suatu perbuatan buruk/kejahatan yang dilakukan seseorang dan apa yang diusahakan. Adapun jinayah secara istilah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.11 Dalam kitab Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa kata
Jina
11 12
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islami, Juz II,(t.tp.,t.p.,1968). Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 10(Bandung: PT. Al Ma’arif,t.t.,),7.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
32
sama seperti seseorang melempar sesuatu pada sasarannya kemudian manusia itu mati.13 Adapun definisi kealpaan menurut Abdul Qadir Audah adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan tanpa adanya maksud untuk melakukan penghilangan nyawa terhadap seseorang, akan tetapi dengan sebab perbuatannya mengakibatkan matinya orang lain.14 2. Macam-macam pembunuhan menurut hukum Islam Apabila
diperhatikan
dari
sifat
perbuatan
seseorang
dalam
melakukan pembunuhan, tindak pidana dalam syari’at Islam digolongkan menjadi 3 (tiga) macam. Yaitu : a. Amd (disengaja), b. syibhu amd ( semi sengaja), dan c. khata’ (tidak disengaja),15 a. Pembunuhan disengaja ( qatlu Amd ) Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat
menghilangkan
jiwa.16Sedangkan
kata
al-‘Amd
memiliki
pengertian sengaja dan berniat. Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana)
13
Al Mawardi, Al-Ahkam al-Shulthaniyah (Mesir: Musthofa al-Babi al- Halabi,1978), 232. Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al- jinaa’i al- Islamy,Juz II,(t.tp.,t.p.,1968),7. 15 Zainuddin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia . ( Jakarta : Sinar grafika, 2006 ) Hal.125 16 Husain Al-Awasyah, Al-mausû’ah al-Fiqhiyah jilid 32 (t.tt,t.p) hal.321 14
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
33
membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.17 Unsur-unsur dari pembunuhan sengaja adalah: 1) Pelaku adalah mukallaf dan berakal; 2) Adanya niat dan rencana untuk membunuh; 3) Korban adalah orang yang dilindungi darahnya; 4) Alat yang di gunakan pada umumnya dapat mematikan. Hukuman untuk pembunuhan macam pertama ada 3 macam hukuman. Yaitu hukuman pokok, hukuman pengganti, dan hukuman tambahan. Hukum pokok bagi pembunuhan sengaja adalah qis}a>s}. Hukuman qis}a>s ini tidak dibebankan melainkan hanya kepada pelaku pembunuhan disengaja dan hukuman ini diberlakukan jika dalam pembunuhan tersebut ada unsur rencana dan tipu daya dan tidak ada maaf dari keluarga korban. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi qis}a>s }dan diyat dimaafkan maka hukuman penggantinya adalah ta’zi
18
Ibnu daqiq Al-‘ied, Tuhfatul-Labîb Fî Syarhi at-Taqrîb (t.tt, t.t) hal. 374 dan al-Mulakhash al-
Fiqh Juz ll hal. 465 Ibid.h.135
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
34
Pembunuhan semi sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf kepada orang yang dilindungi hukum, dan dilakukan dengan sengaja tapi memakai alat yang biasanya tidak membahayakan atau mematikan seseorang. Seperti melempar dengan krikil, memukul dengan tongkat kecil, menampar dengan tangan, dan lain sebagainya. Menurut Imam Syafi’ seperti yang dikutip Sayyid Sabiq, pembunuhan semi sengaja adalah pembunuhan yang sengaja dalam pemukulannya dan keliru dalam pembunuhannya.19 Adapun unsur-unsur pembunuhan semi sengaja adalah sebagai berikut: 1) Perbuatan pelaku menyebabkan kematian 2) Terdapat maksud penganiayaan atau permusuhan 3) Alat yang digunakan biasanya tidak mematikan 4) Korban adalah orang yang terlindungi darahnya. Untuk hukuman bagi pembunuhan semi sengaja ini tidak berlaku hukuman qis}a>s} karena pelaku tidak bermaksud untuk membunuh. dan hukuman yang berlaku adalah diyat mugholladzoh dan kaffar
19
Ibid. hal.122
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
35
pengganti dari qis}a>s} dan hukuman
pokok bagi pembunuhan semi
sengaja dan pembunuhan tidak disengaja. 20 Ad-Daruquthni meriwayatkan sebuah hadist dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam pernah berkata:
العمد قود اليد واخلطأ عقل وال قود فيه ومن قتل يف عمية حبجر أو عصا أو سوط فهو .دية مغلظة يف أسنان اإلبل Artinya : “Kesengajaan (mengharuskan) hukuman qis}a>s}, dan kesalahan
hanya bayar diyat tanpa qis}a>s}. Barang siapa dibunuh diluar kesengajaan dengan batu, atau tongkat, atau cemeti, maka (si pembunuh) wajib atasnya diyat yang diberatkandalam bentuk unta yang sudah cukup umur” Menurut Sayyid Sabiq, pembunuhan semi sengaja, memiliki
kemiripan dengan pembunuhan sengaja, yaitu dilihat dari segi kesengajaannya memukul. Adapun kemiripannya dengan pembunuhan tidak sengaja adalah menggunakan suatu alat yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, yaitu alat yang tidak lazim dipergunakan dalam kasus pembunuhan.21 c. Pembunuhan tidak disengaja ( qatlu khata’)
Pembunuhan tidak disengaja adalah kebalikan dari pembunuhan disengaja ( qatlu Amd). Pembunuhan tidak sengaja merupakan tindakan pembunuhan oleh orang mukallaf terhadap orang yang dilindungi darahnya yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian bukan
20
21
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam ( Bandung : Pustaka Setia ,2000) h. 133 Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam ( Bandung : Pustaka Setia ,2000) h. 124
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
36
kesengajaan.
Unsur-unsur dari pembunuhan secara tidak sengaja
diantaranya : 1) Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. 2) Terjadinya perbuatan itu karena kesalahan bukan Kesengajaan 3) Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang. 4) Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan kesalahan dan kematian korban
5) korban darahnya terlindungi.22 Dasara hukum pembunuhan karena kesalahan terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 92 : 23
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum 22
Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004), 135. 23 Depag RI. Al-Qur’an Dan Tarjamah. Hal.93
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
37
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Nisa>’ (4): 92).24 Hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak disengaja adalah berupa diyat mukhoffafah yang dibebankan kepada keluarga pembunuh. Diyat ini merupakan hukuman pengganti dari qis}a>s}. Selain diyat juga bisa dengan membayar kaffar
Dan setelah
dianalisis, kasus kecelakaan lalu lintas karena kealpaan itu tergolong dalam pembunuhan tidak disengaja atau karena kelalaian. Oleh karena itu,
dalam pandangan Islam kasus kecelakaan tersebut pelakunya
dikenakan kaffar
24
Depag RI. Al-Qur’an dan Tarjamah, 74.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
38
tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram dibunuh hingga orang tersebut meninggal dunia. Dan hilangnya nyawa seseorang tersebut bukanlah tujuan dari pelaku, akan tetapi karena kelalaiannya dalam bertindak mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam pembunuhan, terdapat beberapa jenis sanksi, yaitu : hukuman pokok, hukuman pengganti, dan hukuman tambahan. Hukuman pokok pembunuhan adalah qis}a>s}. Apabila dimaafkan oleh keluarga korban, maka hukuman penggantinya diyat. Jika sanksi qis}a>s} dan diyat dimaafkan, maka hukuman penggantinya adalah ta’zir. Menurut Imam Syafi’I, ta’zir tadi ditambah kaffars}
(hukuman berupa tindakan yang sama dengan
kejahatan pelaku). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
25
Ibid. hal.135
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
39
Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An Nisa’: 92)26 Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan hukuman qis}a>s} di antara kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku qatl khatha`. Dan pembunuhan yang menyebabkan qis}a>s}
hanyalah pembunuhan yang
disengaja (‘amd). 27 b. Kewajiban Membayar Diyat Kewajiban
bagi
pembunuhan
tidak
disengaja
adalah
diyat
mukhaffafah dan kaffar
المال الواجب بجلناية على الن فس أو ما ف ُكمها Artinya : “Harta yang diwajibkan atas kejahatan terhadap jiwa atau yang semakna dengannya”.28 Dengan definisi ini dapat diartikan bahwa diyat dikhususkan sebagai pengganti jiwa atau yang semakna dengannya, artinya pembayaran diyat itu terjadi karena berkenaan dengan kejahatan terhadap jiwa atau nyawa seseorang. Sedangkan diyat untuk anggota badan disebut ‘Irsy. Dasar disyari’atkannya diyat tercantum dalam al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 92.
26
Depag RI. Al-Qur’an Dan Tarjamah. Hal.93 Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, As-Siraj al-Wahhaj Syarah Matan al-Minhaj . (t.tp, t.t) Hal. 87 28 Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al- jinaa’i al- Islamy,Juz I,,(t.tp.,t.p.,1968), hal. 298 27
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
40
Artinya : “ Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain ), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa yang membunuh orang mukmin karena tersalah ( hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya ( si terbunuh itu), kecuali jika mereka ( keluarga terbunuh ) bersedekah…..”29 Dan hadits dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah bersabda :
يل ف هو ِبْي النظرين إما أن ي قتل وإما أن ٌ عن أِب هري رة قال قال رسول اَّلل من قتل له قت ي فدى Artinya : Dari Abu Hurairah R.A berkata bahwa Rasulullah Sallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “ Barang siapa memiliki saudara yang dibunuh, maka hendaklah memilih yang terbaik di antara dua pilihan: membunuh (qisas) atau menerima diyat". (HR. Ibnu Majah)30 Pada mulanya pembayaran diyat menggunakan unta, tapi jika unta sulit ditemukan maka pembayarannya dapat menggunakan barang lainnya, seperti emas, perak, uang, baju dan lain-lain yang kadar nilainya disesuaikan dengan unta. Menurut kesepakatan para ulama, diyat yang wajib adalah 100 ekor unta bagi pemilik unta, 200 ekor sapi bagi pemilik sapi, 2.000 ekor domba bagi pemilik domba, 1.000 dinar bagi pemilik emas, 12.000
29
Depag RI. Al-Qur’an Dan Tarjamah. Hal.93 Abu ‘abdillah Muhammad ibn Ismai’il al-Bukhari, Sahih Bukhari, Kitab ad-Diyah, Bab Man Qutila lahu Qatilun fahuwa Bikhairi an-Nadhraini, juz IV, hal. 38. Hadis Nomor 6372. Riwayat Abu Hurairah
30
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
41
dirham bagi pemilik perak dan 200 setel pakaian untuk pemilik pakaian. 31
Sedangkan diyat itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu diyat
mughalladzah dan diyat mukhaffafah. Diyat mughalladzah itu adalah diyat yang berlaku pada pembunuhan sengaja yang dibebankan kepada pelaku pembunuhan dan harus dibayar secara kontan. Dan komposisi
diyat mugallazah adalah 100 ekor unta yang 40 diantaranya sedang mengandung. Jadi apabila dirinci dari 100 ekor unta tersebut adalah sebagai berikut : 1) 30 ekor unta hiqqah (unta berumur 4 tahun) 2) 30 ekor unta jad’ah (unta berumur 5 tahun) 3) 40 ekor unta khalifah (unta yang sedang mengandung) Adapun diyat mukhaffafah itu adalah diyat yang berlaku pada pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan tidak sengaja yang dibebankan kepada ahli waris pelaku pembunuhan dan dibayar dengan cara diangsur selama kurun waktu tiga tahun, dengan jumlah diyat 100 ekor unta, perinciannya sebagai berikut : 1) 20 ekor unta bintu ma’khad (unta betina berumur 2 tahun) 2) 20 ekor unta ibnu ma’khad (unta jantan berumur 2 tahun) 3) 20 ekor bintu labin (unta betina berumur 3 tahun) 4) 20 ekor unta hiqqah dan, 31
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, juz ll (Bandun: Alma’arif, 1987), hal. 552-553
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
42
5) 20 ekor unta jadz’ah. c. Kewajiban Membayar Kaffarah Yaitu dengan membebaskan hamba sahaya mukmin, namun apabila tidak ada maka penggantinya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman di ayat yang sama:
Artinya : “Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An Nisa: 92)32 kaffar
32
Depag RI. Al-Qur’an Dan Tarjamah. Hal.93
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
43
1) Pelaku tindak pidana diwajibkan membayar diyat kepada ahli waris korban agar pelaku tindak pidana ini tidak dikenakan sanksi hukuman qis}a>s}. 2) Adanya kewajiban melaksanakan kaffar
culpa atau kelalaian ini adalah pelaku memiliki kesadaran atau pengetahuan 33
Subekti R, Tjitrosudibyo, Kamus Hukum (Jakarta: Pradya Parmaita,1972),12.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
44
dimana pelaku seharusnya dapat memperkirakan akan adanya akibat yang timbul dari perbuatannya, atau dengan kata lain pelaku dapat menduga bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang. Apabila seseorang itu mengakui bahwa kelalaiannya itu akan beresiko tinggi, dalam artian perbuatannya itu memungkinkan terjadinya akibat-akibat tertentu, tetapi tetap saja dilakukan, maka hal tersebut termasuk kealpaan yang disadari. Hal tersebut juga berlaku pada kasuskasus kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di Negara Indonesia. Oleh karenanya, masalah kealpaan itu hanya dibatasi pada “ karena kurang hatihati dan terjadi secara tidak sengaja lalu menimbulkan akibat-akibat tertentu ( apakah ini sadar atau tidak ) dan delik-delik penting. Dan yang menjadi persoalan adalah kelapaan tersebut mengakibatkan matinya orang lain atau mengakibatkan luka-luka baik ringan maupun berat. 34 2. Unsur-unsur kelalaian Dalam hukum pidana unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan menjadi dua macam. Yaitu unsur objektif dan unsure subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang ada di luar diri pelaku tindak pidana. Dan unsur objektif ini meliputi :
34
Roeslan Saleh, Perbuatan dan Kesalahan Dalam Hukum Pidana,Cet.2,(Jakarta: Aksara Baru, 1985),85.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
45
a. Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP) b. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain c. Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan. Sedangkan unsur Subjektif meliputi hal-hal berikut ini : a. Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338) b. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain. c. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP) d. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
46
e. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP). Adapun unsur-unsur culpa menurut Pompe yang dikutip oleh Sudarto dalam buku Hukum Pidana I, diataranya adalah : a. Pembuat dapat menduga terjadinya akibat perbuatannya (atau sebelumnya dapat mengerti arti perbuatannya, atau dapat mengerti hal yang pasti akan terjadinya akibat perbuatannya) b. Pembuat sebelumnya melihat kemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya c. Pembuat sebelumnya dapat melihat kemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya.35 Mengacu pada berbagai pendapat diatas mengenai unsur-unsur kelalaian, hal yang paling pokok adalah kurang adanya kehati-hatian serta kurang memperhatikan terhadap akibat yang akan timbul dari perbutannya. 3. Bentuk-bentuk Kealpaan Kealpaan dilihat dari segi kesadaran si pembuat, terbagi menjadi menjadi dua macam, yaitu : a. Kealpaan yang disadari (bewuste schuld). Kealpaan yang disadari terjadi apabila si pembuat dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang 35
Sudarto, Hukum Pidana I ( Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), 125.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
47
menyertai perbuatannya. Walaupun ia telah berusaha untuk melakukan pencegahan agar tidak timbul akibat itu. Hal tersebut juga berlaku pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di Indonesia. b. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Kealpaan yang tidak disadari terjadi apabila si pembuat tidak membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertai perbuatannya, tetapi seharusnya ia dapat membayangkan atau
memperkirakan kemungkinan suatu akibat
tersebut.36 4. Ancaman pidana menurut UU No.22 tahun 2009 Untuk membahas anacaman pidana menurut undang-undang yang telah ditatapkan, sebelumnya perlu memperhatikan kutipan yang termasuk dalam perundang-undangan lalu lintas. a. Pemberian sangsi untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pada prinsipnya pemberian sanksi pidana dipandang untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat. b. Peran hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan lebih ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan yang merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat.
36
Moeljatno,Asas-asas hukum pidana (Jakarta: Rineka cipta, 1993), 210.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
48
c. Ketentuan pidana dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan diatur dengan pidana kurungan paling lama atau denda paling banyak dan ketentuan pidana penjara paling lama atau denda paling banyak. Dalam hal ini peran hakim yang menentukan keputusan minimal atau maksimumnya. Tindak pidana dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 yang dikategorikan dalam kejahatan diatur dalam pasal 273, Pasal 275, Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 312. Sedangkan sanksi bagi pelaku kelalaian berkendara yang menyebabkan luka-luka maupun meninggal dunia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 1, 2,3, dan 4. Pasal 310 (1), (2),(3),(4). Berbunyi: 1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
49
3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).37 5. Tindakan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM)\ Dalam kasus tindak pidana yang berhubungan dengan kendaraan bermotor yang mengakibatkan adanya korban jiwa, baik luka-luka maupun meninggal dunia, hakim mempunyai hak untuk melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tindakan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) : a. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan tindakan pencabutan Surat Izin Mengemudi : 1) Keadaan yang menyertai tindak pidana yang dilakukan, 2) Keadaan yang menyertai pembuatan tindak pidana, atau 3) Kaitan pemilikan surta izin mengemudi dengan usaha mencari nafkah di wilayah Negara Indonesia.
37
Ibid., 148-149.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
50
b. Apabila surat izin mengemudi dikeluarkan oleh Negara lain maka pencabutan dapat diganti dengan larangan menggunakan surat izin mengemudi tersebut di wilayah Negara Indonesia, jangka waktu pencabutan surat izin mengemudi berlaku antara satu sampai lima tahun. 38
38
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Cet 3,(Jakarta:Sinar Grafika, 2008), 25.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id