lYe)
8J~ 'PJ>~tPlJ~ ~
W~~ PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR
128 TAHUN 2012 TENTANG
PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG '-
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang
Mengingat
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1068 Tahun 1997 telah diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di Daerah Khu5US Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, pengat:.Jran dalam F::eputusan Guberr.ur Nomor 1068 Tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam huru f a, perlu dilakukan penyer.1tJurnaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur !6ntang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daer"'h sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undan9-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Und;mg Nomor 26 rahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Undang-Undang Norro: 12 Tahl.ln 2011 tentang Pembentukan Peraluran Perundang-urldangan;
2
,.
~.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
9.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
12.
Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan;
13.
Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN SANKS I PELANGGARAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal1 /
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Kota Administrasi adalah Kota Administrasi" di 5 (lima) wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Walikota adalah Walikota Kota Administrasi di 5 (lima) wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ..
6.
Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
..
3
8. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 9. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta .
..
10. Dinas adalah Dinas yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan penertiban bangunan. 11. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 12. Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan yang selanjutnya disingkat Suku Dinas P2B adalah Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota/Kabupaten Administrasi. 13. Kepala Suku Dinas P2B adalah Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota/Kabupaten Administrasi. 14. Suku Dinas Perizinan Bangunan yang selanjutnya disingkat Suku Dinas PB adalah Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota/Kabupaten Administrasi.
r ~
15. Kepala Suku Dinas PB adalah Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota/Kabupaten Administrasi.
\
16. Seksi Dinas P2B Kecamatan adalah Seksi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan di Kecamatan. 17. Kepala Seksi Dinas P2B Kecamatan adalah Kepala Seksi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan di Kecamatan. 18. Petugas adalah pegawai Dinas, Suku Dinas dan Seksi Dinas Kecamatan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan fisik dan administrasi pada tahap persiapan, pelaksanaan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung.
-
,.....
19. Bangunan Pelestarian adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan gedung pelestarian atau pemugaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. 21. Penyelenggara bangunan gedung adalah perencana, pelaksana, pengawas, pemelihara, pengkaji teknis, pengelola dan pemilik bangunan gedung. 22. Perencana adalah seorang atau badan yang melakukan perencanaan teknis bangunan gedung. 23. Pelaksana adalah seorang atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun atas penunjukan pemilik bangunan gedung sesuai ketentuan izin. 24. Pengawas adalah seorang atau sekelompok ahli/badan yang bertindak sebagai Direksi Pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan atas penunjukan pemilik bangunan gedung sesuai ketentuan membangun dan turut berperan aktif dalam mengamankan pelaksanaan tertib pembangunan termasuk segi keamanan bangunan serta memiliki izin pelaku teknis bangunan dari pemerintah daerah.
•
4
25. Divisi pemelihara bangunan gedung adalah sekelompok ahli yang bertugas memelihara bangunan gedung atas penunjukan pemilik bangunan gedung sesuai ketentuan pemeliharaan bangunan gedung dan memiliki izin pelaku teknis bangunan. 26. Pengkaji teknis bangunan gedung adalah seorang atau sekelompok ahli/badan yang bertugas mengkaji kelaikfungsian bangunan gedung dalam segala aspek teknisnya dan memiliki izin pelaku teknis bangunan dari pemerintah daerah. 27. Pengelola bangunan gedung adalah seorang atau sekelompok orang ahli/badan yang bertugas mengelola penggunaan bangunan gedung agar dapat digunakan secara efektif dan efisien. 28. Pemilik bangunan gedung adalah orang, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
~
29. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung yang berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan .•
\
30. Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, r:nengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan dan teknis yang berlaku.
31. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
r ~
32. Izin Pelaku Teknis Bangunan yang selanjutnya disingkat IPTB adalah izin yang diberikan oleh Dinas kepada pelaku teknis bangunan gedung yang terdiri dari perencana, pengawas, pelaksana, pemelihara dan pengkaji teknis bangunan gedung. 33. Persetujuan Rencana Teknis Bongkar yang selanjutnya disebut PRTB adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung atas perencanaan teknis untuk membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung. 34. Izin adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas atau Suku Dinas PB berupa izin pendahuluan pondasi, izin pendahuluan struktur, izin pendahuluan menyeluruh, Izin Mendirikan Bangunan (1MB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) dan Persetujuan Rencana Teknis Bangunan (PRTB). 35. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang bekerja di bidang jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya termasuk penyedia jasa pengkaji teknis dan pemeliharaan bangunan gedung.
5
36. Surat Peringatan yang selanjutnya disingkat SP adalah surat yang diberikan kepada penyelenggara bangunan gedung yang melanggar agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Penyegelan adalah pembatasan kegiatan bangunan gedung berupa penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan pembangunan danl atau pemanfaatan bangunan gedung. 38. Surat segel adalah surat yang diberikan kepada penyelenggara bangunan gedung agar seluruh aktifitas/kegiatan pembangunan danlatau pemanfaatan bangunan gedung yang melanggar dihentikanl ditutup. 39. Papan segel adalah papan yang dipasang di lokasi bangunan gedung agar seluruh aktifitas/kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung yang melanggar dihentikan/ditutup. 40. Pita pembatas adalah garis batas pengaman untuk memberi batasan terhadap bangunan yang dinyafakan mempunyai risiko kecelakaan tinggi akibat pembongkaran dan/atau bangunan membahayakan lingkungan. 41. Surat Perintah Bongkar yang selanjutnya disingkat SPB adalah surat yang diberikan kepada penyelenggara bangunan gedung agar membongkar sendiri bangunan yang melang~ar.
~
42. Bongkar paksa adalah tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh petugas apabila pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap bangunan yang melanggar. 43. Surat tugas adalah surat yang berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan tugas tertentu. 44. Pembekuan izin adalah keputusan tertulis dari Kepala Dinas yang diberikan kepada pemegang izin yang menyatakan izin tidak berlaku untuk sementara waktu sampai ada keputusan lebih lanjut. 45. Pencabutan izin adalah keputusan tertulis dari Kepala Dlnas yang diberikan kepada pemegang izin yang menyatakan izin tidak berlaku dan bersifat final. ,,--
46. Sengketa adalah perselisihan antara perorangan dan/atau sekelompok orang dan/atau badan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung yang sudah menjadi objek gugatan di pengadilan. 47. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik pegawai negeri sipil pad a Iingkungan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB II RUANG L1NGKUP Pasal2 Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pengenaan : a. b.
sanksi administrasi; dan sanksi pidana.
•
6
BAB III SANKSI ADMINISTRASI Bagian Kesatu Umum Pasal3 (1) Setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. b. c. d. e. f. g.
,.~,
surat peringatan (SP); pembatasan kegiatan; pembekuan izin; pencabutan izin; penurunan golongan IPTB; pengenaan denda; dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung. Pasal4
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan : a. b. c. d.
pembangunan; pemanfaatan; pelestarian; dan/atau pembongkaran bangunan gedung. Pasal5
'-
--
Obyek pengenaan sanksi dalam Peraturan Gubarnur ini tidak termasuk bangun-bangunan menara dan reklame serta bangunan yang dibangun pada lokasi sebagai berikut : . a. b. c. d.
kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau; di pinggir rei kereta api; dan di bawah jembatan lintasan kereta api. Bagian Kedua Surat Peringatan Pasal6
(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap pelanggaran sebagai berikut : a. b.
pembangunan bangunan gedung tanpa izin; pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin;
7
c.
pembangunan bangunan gedung dengan izin 'tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana; d. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak diawasi oleh pengawas pelaksanaan yang disyaratkan; e. penggunaan bangunan gedung tanpa SLF; f. penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF; g. bangunan gedung yang sudah habis masa berlaku SLF dan tidak diperpanjang; h. bangunan gedung yang dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan; • i. perubahan fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai izin; j. pembongkaran bangunan gedung pelestarian golongan A dan golongan B tanpa izin; k. pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB; I. pelaku teknis bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban, tanggung jawab dan larangan; dan/atau m. pembangunan bangunan gedung tidak memasang papan proyek.
~\
-
(2) Dalam hal SP terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan sanksi berikutnya berupa : a. b. c. d. e.
pembatasan kegiatan; SPB; pembekuan izin; pencabutan izin; dan/atau pengenaan denda.
(3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (4) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan dan ditandatangani oleh petugas Dinas.
'-
-
(5) SP yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya disampaikan oleh petugas Dinas kepada pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, pengelola bangunan gedung atau pihak yang dapat mewakili paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SP ditandatangani. (6) Dalam, hal pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, pengelola bangunan gedung dan/atau pihak yang dapat mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersedia menerima atau tidak ada di tempat, maka SP dapat disampaikan melalui Ketua RT/Ketua RWI Lurah/Camat setempat. (7) Pihak yang dapat mewakili pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan/atau pengelola bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berupa pegawai, pekerja pelaksana dan/atau petugas keamanan yang berada di lokasi bangunan. (8) Batas waktu SP terhadap sanksi berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak SP diterima. (9) Bentuk SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terca'ntum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
8
Pasal 7 (1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dikenakan 1 (satu) kali terhadap pelanggaran sebagai berikut : a. b.
pembangunan bangunan gedung tanpa izin; dan/atau pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin.
(2) Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan sanksi berikutnya berupa pembatasan kegiatan. Pasal8 SP yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi batal dengan sendirinya apabila : a. b. c. d. e.
~
telah memperoleh izin; telah memasang papan proyek; telah menunjuk pengawas; telah menunjuk pelaksana; dan/atau telah menunjuk divisi pemeliharaan bangunan gedung bagi yang memiliki IPTB. Bagian Ketiga
•
Pembatasan Kegiatan Paragraf 1 Umum Pasal9
"---'
-
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat dikenakan pada : a. b. c.
tahap kegiatan pembangunan; tahap kegiatan pemanfaatan; atau tahap kegiatan pembongkaran bangunan gedung. Pasal 10
Pembatasan kegiatan pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat berupa : a. b.
penyegelan; atau penundaan pelayanan perizinan bangunan gedung. Pasal11
Pembatasan kegiatan pad a tahap pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c berupa penyegelan.
9
Paragraf 2 Penyegelan Pasal 12 Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 mencakup: a. b. c.
penyampaian surat segel; pemasangan papan segel; dan/atau penutupan lokasi. Pasal 13
Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat menggunakan :
,.. ~,
a. gembok; b. rantai; c. pengelasan; dan/atau d. pita pembatas. Pasal 14 (1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi SP sebagai berikut : a. b. c. d. e.
--
f. g. h. i.
j. k.
pembangunan bangunan gedung tanpa izin; pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin; penggunaan bangunan gedung tanpa SLF; pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana; pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak diawasi oleh pengawas pelaksanaan yang disyaratkan; pembongkaran bangunan gedung pelestarian· golongan A dan golongan B tanpa izin; penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF; bangunan gedung yang sudah habis masa 'berlaku SLF dan tidak diperpanjang; bangunan gedung yang dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan .. bangunan gedung yang disyaratkan; perubahan fungsi banguhan gedung yang tidak sesuai izin; dan/atau pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB.
(2) Surat segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditandatangani oleh petugas Dinas. (3) Surat segel yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan oleh petugas Dinas kepada pemilik, pengelola bangunan gedung atau pihak yang dapat mewakili paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat segel ditandatangani.
10
(4) Dalam hal pemilik, pengelola bangunan gedung atau pihak yang dapat mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersedia menerima atau tidak ada di tempat,. maka surat segel dapat disampaikan melalui Ketua RT/Ketua RW/Lurah/Camat selempat. (5) Pihak yang dapat mewakili pemilik dan pengelola bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat berupa pegawai, pekerja pelaksana dan/atau petugas keamanan yang berada di lokasi bangunan. Pasal 15 (1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara : a.
b. ".... ~,
c.
menyampaikan surat segel kepada pemilik, pengelola bangunan gedung dan/atau pihak yang dianggap dapat mewakili pemilik bangunan gedung; memasang papan segel pada lokasi bangunan gedung yang jelas terlihat; dan membuat berita acara dalam setiap pelaksanaan penyegelan sesuai s'lrat tugas.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Dinas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat segel ditandatangani. (3) Batas waktu penyegelan terhadap pengenaan sanksi berikutnya paling lama 14 (empat bel as) hari kalender terhitung sejak penyegelan dilaksanakan. (4) Bentuk surat segel, papan segel dan berita acara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. ~
'-
(5) Sentuk, ukuran dan warna papan segel seba'gaimana dimaksud dalam ayat (4) tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 16 (1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 m.enjadi batal dengan sendirinya apabila : a. b. c. d.
telah telah telah telah
memperoleh izin; menunjuk pengawas; menunjuk pelaksana; dan/atau menunjuk divisi pemeliharaan.
(2) Penyegelan yang batal dengan sendirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pencabutan papan segel. (3) Pencabutan papan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh petugas Dinas dilengkapi dengan surat tugas dan berita acara.
11
(4) Bentuk surat tugas dan berita acara pencabutan papan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Paragraf 3 Penundaan Pelayanan Perizinan Pasal17 (1) Penundaan pelayanan penzlnan bangunan gedvng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dikenakan terhadap pemilik bangunan yang melakukan pembongkaran bangunan pelestarian golongan A dan golongan B tanpa izin. • (2) Penundaan pelayanan perizinan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (3) Penundaan pelayanan perizinan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik bangunan. ~,
(4) Penundaan pelayanan perizinan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan surat keputusan petugas Dinas. (5) Surat Keputusan penundaan pelayanan penzlnan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan dan ditandatangani oleh petugas Dinas. (6) Surat penundaan pelayanan penzlnan bangunan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya disampaikan kepada pemilik bangunan. Bagian Keempat
--
Surat Perintah Bongkar (SPB)
'- ,
Pasal 18 SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat dikenakan pada : a. b.
tahap kegiatan pembangunan; dan/atau tahap kegiatan pelestarian. Pasal 19
SPB pada tahap kegiatan pembangunan dan pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan terhadap : a. b.
pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi sanksi sebelumnya; dan/atau pemilik bangunan gedung yang kegiatan pe'mbangunannya secara administrasi dan teknis tidak dapat diterbitkan izin.
12
Pasal20 (1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disiapkan dan ditandatangani oleh petugas Dinas. (2) SPB yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan oleh petugas Dinas kepada pemilik bangunan gedung atau pihak yang dapat mewakili paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SPB ditandatangani. (3) Dalam hal pemilik bangunan gedung dan/atau. pihak y;3ng dapat mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia menerima atau tidak ada di tempat, maka SPB dapat disampaikan melalui Ketua RT/Ketua RW/Lurah setempat. (4) Pihak yang dapat mewakili pemilik bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa pegawai, pekerja pelaksana dan/atau petugas keamanan yang berada di lokasi bangunan. "'--
(5) Bentuk SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal21 Pemilik bangunan gedung wajib melaksanakan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 (em pat belas) hari kalender sejak SPB diterima.
•
Pasal22 SPB yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi batal dengan sendirinya apabila :
,-
a. b.
bangunan yang melanggar telah dibongkar; dan/atau bangunan telah memperoleh izin. Bagian Kelima Bongkar Paksa Pasal23
(1) Dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa. (2) Bongkar paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Pelaksanaan bongkar paksa sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilengkapi dengan surat tugas dan berita acara. (4) Bentuk surat tugas dan berita acara bongkar paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
13
Bagian Keenam Pembekuan Izin Pasal24 (1) Pembekuan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf C, meliputi : a. b.
pembekuan 1MB; dan/atau pembekuan IPTB.
(2) 1MB sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf a termasuk izin bertahap yang berupa : a. b. c.
izin pendahuluan pondasi; izin pendahuluan struktur; dan/atau izin pendahuluan menyeluruh. Pasal 25
,-,
(1) Pembekuan 1MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan apabila : a. b.
c.
hak atas kepemilikan bangunan gedung terdapat sengketa; adanya pengaduan/keberatan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan/pemanfaatan yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain yang sudah dibuktikan olen tim ahli; dan/atau pelaksanaan pembangunan bangunan gedung telah berhenti dan membahayakan keamanan, keselamatan dan lingkungan.
(2) Keputusan pembekuan 1MB sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan setelah pemilik bangunan gedung diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. ~-
Pasal26 (1) Pembekuan IPTB sebagaimana dimaksud dalam .pasal 24 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan apabila pemegang IPTB melakukan pelanggaran sebagai berikut :
a. b. c.
d. e.
•
memindahtangankan IPTB kepada pihak lain; telah mendapatkan SP sebanyak 3 (tiga) kali; pada saat mengajukan permohonan 1MB, memberikan data-data perencanaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan; melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan; melaksanakan pekerjaan pengawasan kegiatan pembangunan yang dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
14
f.
g.
melakukan pekerjaan pemeliharaan bangunan 'gedung yang tidak memenuhi pedoman pemeliharaan bangunan gedung yang mengakibatkan kegagalan bangunan gedung; dan/atau melakukan pekerjaan pengkajian teknis b.mgunan gedung yang tidak memenuhi pedoman pengkajian teknis bangunan gedung dan mengakibatkan kegagalan bangunan gedung.
(2) Keputusan pembekuan IPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemegang IPTB dengan disertai alasan setelah pemegang IPTB diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Pasal27 Pembekuan IPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan keputusan pembekuan IPTB tersebut untuk bidang pekerjaan sejenis.
'-
--
Pasal28 IPTB yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dapat diberlakukan kembali setelah masa pembekuan berakhir dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Bagian Ketujuh Penurunan Golongan IPTB Pasal29 (1) Penurunan golongan IPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, dapat dilaksanakan apabila :
--
a.
b.
c.
pemegang IPTB melakukan pelanggaran kembali setelah pemberlakuan pembekuan IPTB dalam 1 (satu) periode masa berlakunya IPTB; pemegang IPTB pernah mendapatkan sanksi pembekuan IPTB sebanyak 2 (dua) kali dan tidak memenLJhi kewajiban dan tanggung jawab serta larangan yang dipersyaratkan; atau pemegang IPTB tidak mengindahkan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Keputusan penurunan golongan IPTB sebagaimana airnaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemegang IPTB dengan disertai alasan setelah pemegang IPTB diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Pasal30 Penurunan golongan IPTB sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 29 ayat (1) dikenakan selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan kep'Utusan penurunan golongan IPTB tersebut untuk bidang pekerjaan sejenis. •
15
Pasal 31 IPTB yang telah diturunkan golongannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dinaikkan kembali setelah masa penurunan golongan berakhir dan mendapat rekomendasi dari asosiasi profesi. Pasal 32 Dalam hal keputusan penurunan golongan IPTB ditetapkan pada saat masa berlaku IPTB telah habis, maka pelaku teknis tidak dapat mengajukan permohonan baru untuk semua bidang pekerjaan dan keahlian selama 2 (dua) tahun. Bagian Kedelapan Pencabutan Izin Pasal33
•
(1) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi : '-
a. b. c.
pencabutan 1MB; pencabutan SLF; dan pencabutan IPTB.
(2) 1MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk izin bertahap berupa : a. b. c.
izin pendahuluan pondasi; izin pendahuluan struktur; dan izin pendahuluan menyeluruh. Pasal34
--
(1) Pencabutan 1MB dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan apabila : a. b. c. d.
1MB dan SLF diterbitkan berdasarkan kelengkapan persyaratan/ keterangan yang diajukan oleh pemohon yang terbukti tidak benar; hak atas kepemilikan bangunan gedung terdapat sengketa yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; pelaksanaan pembangunan atau pemanfaatan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang; dan/atau masa tenggang waktu keputusan pembekuan izin telah terpenuhi dan terbukti benar sesuai dengan keputusan pembekuan.
(2) Keputusan pencabutan 1MB dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemegang 1MB dan SLF dengan disertai alasan setelah pemegang 1MB dan SLF diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Pasal35 (1)
Pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB diusulkan dan dilaksanakan oleh petugas Dinas.
16
'-
(2)
Pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB terlebih dahulu dilakukan dengan pemanggilan secara tertulis kepada pemilik bangunan gedung dan/atau pemegang IPTB atau yang dikuasakan.
(3)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 3 (tiga) kali berturut-turut, dalam jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
(4)
Surat panggilan pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB disiapkan oleh petugas Dinas.
(5)
Surat panggilan pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB disampaikan kepada pemilik bangunan gedung dan/atau pemegang IPTB oleh petugas Dinas paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6)
Pemilik bangunan gedung dan/atau pemegang IPTB yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h~dir untuk memberikan keterangan dan penjelasan.
(7)
Keterangan dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
(8)
Dalam hal pemilik bangunan gedung dan/atau pemegang IPTB tidak bersedia untuk menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap sah untuk dilanjutkan tindakan pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB.
(9)
Surat keputusan pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB sebagaiman9. dimaksud pad a ayat (8) ditandatangani oleh petugas Dinas.
(10) Surat keputusan pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB sebagairl'lana dimaksud pad a ayat (9) disampaikan kepada pemilik bangunan gedung dan/atau pemegang IPTB oleh petugas Dinas. Pasal36 Dalam hal pemilik bangunan gedung dan pelaku teknis yang sudah dipanggil secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak hadir tanpa keterangan, maka proses pembekuan/pencabutan 1MB, SLF dan/atau IPTB serta penurunan golongan IPTB dapat dilakukan. Pasal37 (1) Pencabutan IPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan apabila pelaku teknis : a. b.
melakukan pekerjaan pengawasan yang melanggar ketentuan planologis; melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan dan pengkajian yang tidak memenuhi ketentuan di bidang keteknikan sehingga mengakibatkan cacat dan korban jiwa; dan/atau
c.
melaksanakan pekerjaan pengawasan kegiatan pembangunan yang dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang keteknikan dan mengakibatkan cacat dan korban jiwa.
17
(2) Keputusan pencabutan IPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemegang IPTB dengan disertai alasan setelah pemegang IPTB diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. (3) Sanksi pencabutan IPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk bidang pekerjaan sejenis dan tidak dapat diberikan pelayanan izin selama 3 (tiga) tahun. Pasal38 (1) 1MB, SLF dan/atau IPTB yang sudah dilakukan pencabutan diumumkan kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Dinas. Pasal39
'--
,
Pemegang 1MB, SLF dan/atau IPTB yang sudah dilakukan pencabutan dan sudah diumumkan wajib mengembalikan dokumen perizinan kepada Dinas. Pasal40 (1) Dalam hal pemegang 1MB, SLF dan/atau IPTB tidak bersedia atau keberatan mengembalikan dokumen perizinan kepada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, maka pemegang 1MB, SLF dan/atau IPTB dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian. (2) Laporan kepada pihak Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan dan ditandatangani oleh petugas Dinas. Pasal41
-
Terhadap pembekuan 1MB yang dilakukan karena adanya sengketa bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, maka pemberlakuan kembali 1MB atau pencabutan 1MB menunggu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Kesembilan Pengenaan Denda Pasal42 (1) Pengendaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengendaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada : a. pemilik bangunan gedung; dan/atau b. pelakau teknis bangunan gedung. (3) Denda sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dikenakan berdasarkan tingkat pelanggaran.
18
Pasal43 (1) Pengenaan denda kepada pemilik bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dil<enakan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung tersebut mendahului izin berdasarkan presentase atau tahapan pelaksanaan pekerjaan. • (2) Pengenaan denda kepada pelaku teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran larangan IPTB berdasarkan indeks pelanggaran. Bagian Kesepuluh Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal44
--
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan berdasarkan kriteria :
'
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan; b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran; dan/atau·
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran. BABIV SANKS I PIDANA Pasal45
~
(1)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dikenakan terhadap penyelenggara bangunan gedung yang melakukan pelanggaran.
(2)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat dikenakan tindakan penyidikan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dilakukan untuk mengajukan penyelenggara bangunan ke pengadilan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran.
(4)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai setelah dikenakan sanksi SP.
(5)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPNS Dinas/Suku Dinas. Pasal46
(1) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), penyidik berwenang : a. b.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
•
19
c. d. e.
f. g.
h.
melakukan penyitaan bend a dan/atau surat; mengambil sidik jari dan memotret seseorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mernbuat berita acara setiap melaksanakan tindakan yang menyangkut : (' ~
a. b. c. d. e. f.
pemeriksaan tersangka; • pemasukan rumah; penyitaan barang; pemeriksaan surat; pemeriksaan saksi; dan pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan kepada Pengadilan Negeri melalui Penyidik POLRI.
BAB V BIAYA PENEGAKAN HUKUM Pasal47
"""
(1) Biaya penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Penegakan hukum yang dibiayai oleh APBD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. b. c. d.
pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan
penyegelan; bongkar paksa; penyidikan bangunan gedung; dan/atau yustisi bangunan gedung.
BAB VI L1NGKUP TUGAS Pasal48 (1) Lingkup tugas seksi Dinas P2B Kecamatan adalah pengenaan sanksi dilaksanakan untuk pelanggaran 1MB dan SLF dengan kriteria bangunan tanpa izin dan/atau bangunan rumah tinggal.
20 (2) Lingkup tugas Suku Dinas adalah pengenaan sanksi dilaksanakan untuk pelanggaran 1MB dan SLF dengan kriteria bangunan tidak sesuai izin lebih keeil atau sama dengan 8 (delapan) lantai. (3) Lingkup tugas Dinas adalah pengenaan sanksi dilaksanakan untuk pelanggaran : a.
b. e.
1MB dan SLF dengan kriteria bangunan tidak sesuai izin lebih besar dari 8 (delapan) lantai dan/atau bangunan dengan luas tanah lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dan memiliki Surat Izin Penunjukan Pemanfaatan Tanah (SIPPT); IPTB; dan PRTB.
(4) Dinas dapat melaksanakan sanksi untuk seluruh lingkup tugas kewenangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal49
,
----
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlak'u, Keputusan Gubernur Nomor 1068 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dieabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 50 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 ~.
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUK'i)TA JAKARTA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Ok to be r 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
1/!JJJt1FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 140
Format 1
"
~
t4I ----=---
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN Jalan Taman Jati Baru NO.1 Telepon 021-3843359,3441763,3857093 Fax. 021-3503029, 3452275
Jakarta Kode Pos : 10150 SURAT PERINGATAN
1
Nomor :
/
/20 Kepada Ylh... di J a k a ria
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang berlokasi di .
TTTTTTTT
Alamat
I
I
I
I
I
I
I
I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
1
RTIRW Kelurahan Kecamatan Wilayah
........
I
Jenis Kegiatan : 1. Membangun Baru 2. Menambah 1Merubah Bangunan Jenis Bangunan : . Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah Prollinsi OKI Jakarta Nomor 7/2010 lentang Bangunan Gedung Junelo Peraluran Gubemur Provinsi OKI Jakarta Nomor ......./2012 lenlang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Sangunan Gedung,
Temyata Saudara telah melanggar: kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izin; kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tidak sasuai izin;
o
o
o kegiatan pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh
Pelaksana danlalau lidak diawasi oleh Pengawas
pelaksanaan yang disyaratkan;
o pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung tidak memasang papan proyek;
-
o penggunaan bangunan gedung tanpa SLF; o penggunaan bangunan gedung yang tidak sasu," SLF; o bangunan gedung sudah habis masa berlaku SLF dan tidak diperpanjang; o bangunan gedung dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan; o perubahan lungsi bangunan gedung yang tidak sasuai izin; o pembongkaran bangunan gedung peleslarian golongan A dan Blanpa izin; o pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB; o peiaku leknis bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban. tanggung jawab dan larangan Berupa
:
.
................................................................................................................
....................•.....
maka dengan ini Saudara dikenakan sanksi : PERINGATAN Peringatan ini disampaikan agar Saudara segera mengurus izin. menyesuaikan izin, memasang papan proyek. menunjuk pelaksana/pengawas. menunjuk dillisi pemeiihara bangunan gedung, memenuhi kewajiban. tanggung jawab dan larangan pemegang IPTS") Apabila dalam jangka waklu paling lama 7 (tujuh) hari kalender temyala lidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikulnya. Jakarta.
CD
1
rn
120
CD
Tembusan:
1. Walikota Administrasi Jakarta .. 2. Kabid Pengawasan OPPB Provinsi OKI Jakarta 3. Kabid Penertiban Bangunan OPPB Provinsi OKI Jakarta 4. Kabid Perizinan OPPB Prollinsi OKI Jakarta 5. Kasudin P2B Kola Administrasi Jakarta ..
KEPALA OINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI OKI JAKARTA
NIP Oisampaikan, Petugas OPPB Prollinsi OKI Jakarta
(·N,P:·.::::·.·::.:::··.·.....·.·..··.··.·.·.·) ") Caret yang tidak pertu
Yang menerima,
~ .••.........•........•••••......••.....
)
Format 1 PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
.SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
.
JI.
.
Kode Pos :
..
SURAT PERINGATAN Nomor :
Kepada
•.
yth
.. di Jakarta
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang benokasi di :
I
Alamat I RTIRW Kelurahan Kecamatan Wilayah
~
...... ,
I
I I I
I
I
I
I
I
I I
I I
•
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
I I
i I
I I
I I
I I I
I
I I
I
I
I
I
..
1
I
I
I
I
Jonis Kegialan : 1. Membangun BaN 2. Menambah 1Merubah Bangunan Jenis Bangunan : .. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah Provinsi OKI Jakarta Nomer 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubemur Provinsi OKI Jakarta Nomor .......12012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Temyata Saudara telah melanggar. kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izin; kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tidak sesuai izin; kegiatan pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh Pelaksana danlatau tidak diawasi oleh Pengawas pelaksanaan yang disyaratkan; pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung tidak memasang papa" proyek; penggunaan bangunan gedung tanpa SLF; penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF; bangunan gedung sudah habis masa bertaku SLF dan tidak diperpanjang; bangunan gedung dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan; perubahan lungsi bangunan gedung tidak sesuai izin; pembongkaran bangunan gedung pelestarian golongan A dan Btanpa izin; pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB; pelaku teknis bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban. tanggung jawab dan larangan Berupa : ..
o
o
o
o
o o o o o
o o
o
-.
maka dengan ini Saudara dikenakan sanksi: PERINGATAN Peringatan ini disampaikan agar Saudara segera mengurus izin, menyesuaikan izin, memasang papan proyek. menunjuk pelaksanaJpengawas, menunjuk divisi pemelihara bangunan gedung, memenuhi kewajiban, tanggung jawab dan larangan pemegang IPTB') Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender temyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya. Tembusan: 1. Kepala Oinas Provinsi OKI Jakarta Up. Kabid Penertiban 2. Walikota Administrasi Jakarta . 3. Kasudin Penzinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta 4. Kasie Penertiban Bangunan Sudin P2B Kota Adm. Jakarta 5. Kasie Oinas P2B Kecamatan . 6. Kasie Oinas PB Kecamatan ..
Jakarta, . ..
OJ
1
[I]
120
KEPALA SUKU OINAS PENGAWASAN DAN PENERTiBAN BANGUNAN KOTA AOMINISTRASI JAKARTA .......
NIP Oisampaikan, Petugas Sudin P2B Kota Administrasi Jakarta PehJgas Seksi Oinas P2B Kecamatan
('NIP:::::.. :.. :.. :: ... :··) 'j Coret yang tidak penu
OJ
Yang menerima,
1 ')
~
J
Format 2
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
OINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN Jalan Taman Jali Baru No.1 Telepon 021-3843359,3441763,3857093 Fax. 021-3503029,3452275
Jakarta Kode Pos : 10150 SURAT SEGEL Nomor:
c:c:o:J , .1.
./20
[I] Kepada ylh
.. ..........•......•••••••.•••.......•..................
di J a k art a Sehubungan dengan pelaksanaan kegialan pembangunan bangunan gedung yang bertokasi di : Alamat RT/RW Kelurahan
,.-.-
---- ,
Kecamatan Wilayah
1. Temyata Saudara lelah melanggar ketenluan Peraluran Oaerah Provinsi OKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraluran Gubemur Provinsi OKI Jakarta Nomor ...... ./2012 lenlang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
2.
•
Temyata Saudara tidak memaluhi : a.
SP
b.
SP II -.
c
SPill
: [ I [ [ ] 1........../......../20 : [ I [ [ ] 1........../...... ./20 : [ I [ [ ] 1........./....../20
rn rn rn
Tanggal:
[1]1 [1]/20
Tanggal:
[1]1 [TI/20
Tanggal:
[1]1 [1]/20
[1] [1] [1]
Berclasarkan point (1) dan (2) di alas, maka SELURUHlSEBAGIAN bangunan Saudara :
DISEGEL Apabila dalam jangka waklu paling lama 14 (empal belas) hari kalender temyata tidak dipaluhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya. "....
,
Tembusan: 1. Walikola Administrasi Jakarta .. 2. Kabid Penertiban Bangunan OPPB Provinsi OKI Jakarta 3. Kabid Pengawasan OPPB Provinsi OKI Jakarta 4. Kabid Perizinan OPPB Provinsi OKI Jakarta 5. Kasudin P2B Kola Administrasi Jakarta ..
Jakarta,
o:J
1
[1] 120 [1]
KEPALA OINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI OKI JAKARTA
NIP Oisampaikan oleh, Petugas OPPB Provinsi OKI Jakarta
(·NIP::::::.·.·.:::.·.·.:::..·.··...·····.·.·... ···)
Yang menerima,
c.···· ..· ····
.)
Format 2 JAYA_RAYA
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
t4' .
SUKU OINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA JI.
.
:
.
=
Kode Pos :
.
SURAT SEGEL Nemer:
/...../........../20 CD
c:::cc:::r:::J
Kepada Yth
.
di J a k art a Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang ber1ekasi di : Alamat
[I] / [I]
RT/RW
=;,=;",-"r-T,-,r-T,-r,-r,-T,-"r-T,-,r-,,-r,-r,-T,r-,r-,,-r,-r,-T,r-,
~,=;,=;:;',-;:,
Kelurahan
Kecamalan
r-
'-,
Wilayah
1. Temyata Saudara telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nemer 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncte Peraturan Gubemur Previnsi DKI Jakarta Nemer ......./2012 lentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 2.
Temyata saudara tidak mematuhi : a.
SP
b.
SP II.
c.
SP III
: ITITJ / ./. : ITITJ / ./ : ITITJ / /
./20 ./20 /20
OJ OJ OJ
Tanggal:
[ 0 / [0/20 [ 0
Tanggal:
[0 /
Tanggal:
[ 0 / [0/20 [ 0
[I]
/20 [ 0
Berdasarkan point (1) dan (2) di alas, maka SELURUHlSEBAGJAN bangunan Saudara :
DISEGEL Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) han kalender temyata tidak dipaluhi maka akan dikenakan sanksi benkutnya. ,-
Tembusan: 1. Kepala Dinas Previnsi DKI Jakarta Up. Kabid Penertiban 2. Walikela Administrasi Jakarta . 3. Kasudin Perizinan Bangunan Keta Administrasi Jakarta 4. Kasie Pengawasan Bangunan Sudin P2B Kela Adm. Jakarta 5. Kasie Dinas P.2B Kecamatan .. 6. Kasie Dinas PB Kecamatan .
Jakarta, .. ..
[,I ] / [ 0
CD
/20
KEPALA SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA ..
NIP Disampaikan eleh, Petugas Sudin P2B Keta Administrasi Jakarta Petugas Seksi Dinas P2B Kecamatan
( NIP
'j Coret yang tidak per1u
.
................................... ,
)
/
Yang menenma,
')
(.
)
Format 2 JAVA_RAV ...
•
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERITA ACARA PENYEGELAN
Pada han ini tanggal bulan tahun Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
petugas pelaksana penyegelan bangunan Dinas
Nama Jabatan NIP
-
---,
Selaku Koordinator/Penanggung Jawab sesuai Sural Tugas dan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta No. . tanggal bulan tahun................. telah melaksanakan penyegelan bangunan gedung di lokasi : Alamal . RT/RW . Kelurahan . Kecamatan . Wilayah Jakarta: . Dengan personil terdin dan: No
NAMA
INSTANSI
JUMLAH ANGGOTA
TANDA TANGAN
1 2 3
4
,
5
.
6 7 8
..
9
10 Benta acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 20 . Koordinalor/Penanggung Jawab
•
NIP
Format 2
SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
.
BERITA ACARA PENYEGELAN
Pada han ini tanggal bulan tahun Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Nama Jabatan NIP
..... ,
-
petugas pelaksana penyegelan bangunan Suku Dinas •.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .fl, • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Selaku Koordinator/Penanggung Jawab sesuai Surat Tugas dan Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota -Administrasi Jakarta No tanggal bulan .: tahan . telah melaksanakan penyegelan bangunan gedung di lokasi : Alamat : . RT/RW . Kelurahan . Kecamatan . Wilayah Jakarta: . Dengan personil terdiri dan: No
NAMA
INSTANSI
JUMLAH ANGGOTA
TANDA TANGAN
1
2 3
4 5 ~
\'
6 7
8 9 10
Benta acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, , 20 .. Koordinator/Penanggung Jawab
NIP
Format 2 J"YA~R"'Y'"
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SURATTUGAS
NOMOR
.
TENTANG PENYEGELAN BANGUNAN Sehubungan dengan pelanggaran........................................................................ lerhadap bangynan gedung yang berlokasi di .......................................................................................................................... dan menindaklanjuti :
.-.
__ ,
a.
SP
: o:IIJ 1........ ..1...... ./20 OJ
Tanggal:
OJI
OJ 120 OJ
b.
SP II ..
: o::IIJ 1......../...... 120
OJ
Tanggal:
[I] I
to 120 [ I ]
: o:IIJ 1........ ..1. .... ./20 OJ
Tanggal:
OJI
OJ 120 OJ
c.SP III
maka Kepala Oinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi OKI Jakarta
MENUGASKAN Kepada: 1. Nama NIPINRK : Jabatan : 2. Oallar nama personil lerlampir.
.. .. .
•
Unluk: 1. Melaksanakan.penyegelan bangunan gedung pada harl ...... langgal ...... bulan ...... lahun....... 2. Oalam melaksanakan tugas agar berkoordinasi dengan unitlinstansi terkal!. 3. Melaporkan hasil pelai<sanaan tugas kepada Ka. OPPB Provinsi OKI Jakarta. Sural Tugas ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. ~
"
Oi keiuarkan di Jakarta, pada tanggal ........bulan.......tahun.....
KEPALA OINAS PENGAWASAN OAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI OKI JAKARTA,
NIP Tembusan: 1. Sekretaris OPPB Provinsi OKi Jakarta 2. Kabid Pengawasan Pembangunan OPPB Provinsi OKI Jakarta 3. Kabid Perizlnan OPPB Provinsi OKI Jakarta
..
Format 2
=
SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
.
SURATTUGAS NOMOR
.
TENTANG PENYEGELAN BANGUNAN Sehubungan dengan pelanggaran yang berlokasi di
-
:-
a.
SP
b.
SP II
c.
SP III
terhadap bangunan gedung dan menindaklanjuti :
ITrn 1.......1. ..../20 OJ ITrn 1........../..... ./20 OJ ITrn 1........1. ... ./20 CD
Tanggal:
m/m/20m
Tanggal:
m
Tanggal:
m/m/20m
maka Kepala Suku Oinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi
/ m/20m
..
MENUGASKAN Kepada: 1. Nama NIP/NRK Jabatan : 2. Oaftar nama personil terlampir.
.. .. ..
Untuk: 1. Melaksanakan penyegelan bangunan gedung pada han ...... tanggal ...... bulan ...... tahun....... 2. Oalam melaksanakan tugas agar berl
Oi keluarl
KEPALA SUKU OINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUt\!AN KOTA AOMINISTRASI JAKARTA ,
NIP Tembusan: 1. 2.
3. 4.
5.
Kepala Oinas P2B Provinsi OKI Jakarta Up. Kabid Penertiban Bangunan Walikota Administrasi Jakarta .. Kasudin Perizinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta .. Kasie Dinas P28 Kecamatan . Kasie Oinas PB Kecamatan .
..
Format 3
BENTUK, UKURAN DAN WARNA PAPAN SEGEL
(1) NON RUMAH TINGGALIBANGUNAN PELESTARIAN i
•
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN
BANGUNAN INI DISEGEL PERATURAN DAERAH NOMOR: 7 TAHUN 2010 PERATURAN GUBERNUR NOMOR : TAHUN
I I 120 em
Barang siapa dengan sengaja memutus.membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh alau alas nama penguasa umum yang berwenang atau Dengan eara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP)
4
r-
•
240 em
~.
BENTUK WARNA DASAR PAPAN UKURAN JENIS HURUF/ANGKA BAHAN PAPAN SEGEL
: EMPAT PERSEGI PANJANG : MERAH : 240 CM X 120 CM : ARIAL HITAM KAPITAL : TRIPLEKIBAHAN TAHAN CUACA
(2) RUMAH TINGGAL I
PEMERINTAH DAERAH PROViNSI DKI JAKARTA SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA .
BANGUNAN INI DISEGEL
r-
PERATURAN DAERAH NOMOR: 7 TAHUN 2010 PERATURAN GUBERNUR NOMOR: TAHUN .
.
Barang siapa dengan sengaja memutus.membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau alas nama penguasa umum yang berwenang atau Dengan eara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP)
• BENTUK WARNA DASAR PAPAN UKURAN JENIS HURUF/ANGKA BAHAN PAPAN SEGEL
120cm
: EMPAT PERSEGI PANJANG : MERAH : 120 CM X 80 CM : ARIAL HITAM KAP1TAL : TRIPLEKIBAHAN TAHAN CUACA
80em
Format 4
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SURATTUGAS
NOMOR
.
TENTANG PENCABUTAN PAPAN SEGEL Sehubungan dengan telah diterbitkannya izin/surat penunjukan Pelaksana/Pengawas/Divisi Pemelihara*) No . tanggaJ ber1
r •
Kepada: 1. Nama NIP/NRK Jabatan 2. Dallar nama personil terlampir.
o
. . .
Untuk: 1. Melaksanakan pencabutan papan segel pada han tanggal bulan tahun 2. DaJam meJaksanakan tugas agar ber1
.
Surat tugas ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Di keluar1
r,
KEPALA DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA,
NIP
.
Tembusan: 1. 2. 3.
Sekretans DPPB Provinsi DKI Jakarta Kabid Pengawasan Pembangunan DPPB Provinsi DKI Jakarta Kabid Penzinan DPPB Provinsi DKI Jakarta
0) Corel yang tidak perlu
Format 4
SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
.
SURATTUGAS NOMOR
.
TENTANG PENCABUTAN PAPAN SEGEL Sehubungan dengan telah dilerbitkannya izin/sural penunjukan PelaksanaiPengawas/Divisi Pemelihara*) No . tanggal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang berlokasi di ........................., maka Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kola Adminislrasi ..
MENUGASKAN
'-
,-.
Kepada: 1. Nama NIP/NRK : Jabatan 2. Daftar nama personil terlampir.
.. .. ..
Untuk: 1. Melaksanakan pencabutan papan segel pada han ..........langgal.........bulan.......lahun......... 2. Dalam melaksanakan tugas agar berkoordinasi dengan uniUinslansi lerkait. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan lugas kepada Kasudin P2B Kola Adminislrasi Jakarta
~:
Sural tugas ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
• Di keiuarkan di Jakarta pada langgal ..... bulan ...... tahun ....... ,.-
KEPALA SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMiNISTRASI JAKARTA ,
NIP
.
Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5.
Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Up. Kabid Penertiban Bangunan Walikota Administrasi Jakarta . Kasudin Periizinan Bangunan Kola Administrasi Jakarta Kasie Dinas P2B Kecamalan . Kasie Dinas PB Kecamalan .
*) Corel yang lidak per1u
..
Format 4
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERITA ACARA PENCABUTAN PAPAN SEGEL
Pada han ini tanggal bulan lahun................. pelugas pelaksana pencabulan papan segel bangunan Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Provinsi OKI Jakarta Nama Jabatan NIP
'-~
Selaku Koordinalor/Penanggung Jawab sesuai Sural Tugas dan Kepala Oinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi OKI Jakarta No. tanggal bulan tahun telah melaksanakan pencabulan papan segel bangunan gedung di lokasi : Alamal . RT/RW . Kelurahan . Kecamatan . Wilayah Jakarta: . Oengan personillerdin dan: No
NAMA
INSTANSI
JUMLAH ANGGOTA
TANDA TANGAN
1
.
2 3
4
r
..
S
6 7
..
8
9
•
10 Benla acara ini dibual unluk dapat dipergunakan sebagaimana meslinya.
Jakarta, 20 . Koordinator/Penanggung Jawab
NIP
Format 4
SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTlBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
..
BERITA ACARA PENCABUTAN PAPAN SEGEL
Pada han ini ·· tanggal bulan tahun................. petugas pelaksana pencabutan papan segel bangunan gedung Suku Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Kola Administrasi Jakarta .. Nama Jabatan NIP
,-.. '-... ~ ,
Selaku KoordinatorlPenanggung Jawab sesuai Surat Tugas dan Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kola Administrasi Jakarta No tanggal bulan tahun telah melaKsanaKan pencabulan papan segel bangunan gedung di lokasi : Alamat . RT/RW . Kelurahan , . Kecamalan . Wilayah Jakarta: . Dengan personil terdin dan: No
NAMA
INSTANSI
JUMLAH ANGGOTA
TANDA TANGAN
1
2 3
4 ,--
"
5
6 7
8
9
.
10 Benta acara ini
NIP
•
Format 5 JAYA_RAYA
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN Jalan Taman Jati Baru NO.1 Telepon 021-3843359,3441763,3857093 Fax. 021-35030209,3452275
Jakarta
-
Kode Pos: 10150
SURAT PERINTAH BONGKAR (SPB) Nomor:
c::::::r:=ITI
ISPBIDPPB/20
CD Kepada yth
..
di J a k a r I a Sehubungan dengan pelaksanaan kegialan pembangunan bangunan gedung yang berlokasi di : A1amal RT/RW Kelurahan Kecamalan
.r--
--~
Wilayah
1. Temyala Saudara lelah melanggar kelentuan Peraturan Oaerah Provinsi OK! Jakarta Nomor 7/2010 lenlang Bangunan Gedung Junclo Peraturan Gubemur Provinsi OK! Jakarta Nomor ..../2012 lentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan ~~~. .
.
2.
Temyala Saudara tidak mematuhi : a, SP b.
SP II
c.
SP III
d.
SURAT SEGEL
: illIJ 1 ./ : illIJ / ./ illIJ / ../. : illIJ / ../.
./20
OJ
Tanggal:
/20
CD
Tanggal:
./20
OJ OJ
Tanggal:
./20
Tanggal:
[ I ] / [ I ] 120 [ I ] 1 [ I ] 120 [ I ] / [ I ] 120 [ I ] 1 [ I ] 120
[I] [I] [I] [I]
8erdasarkan poinl (1) dan (2) di alas, maka dengan ini Saudara : DIPERINTAHKAN untuk segera membongkar sendiri SELURUH/SEBAGIAN, Bangunan Gedung dimaksud.
r
.... "
Apabila Saudara tidak membongkar sendiri bangunan gedung dimaksud dalam jangka waktu paling lama 14 (empat be/as) hari kalender, maka Oinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi OK! Jakarla akan melaksanakan bongkar paksa dengan segala resiko menjadi tanggung jawab Saudara, Tembusan: 1. Walikota Adminisirasi Jakarta . 2. Kabid Penertiban Bangunan OPPB Provinsi OKI Jakarta 3. Kabid Pengawasan Pembangunan OPPB Provinsi OKI Jakarta 4. Kabid Perizinan OPPB Provinsi OKI Jakarla 5. Kasudin P28 Kola Administrasi............
Jakarta,
[IJ / [ I ] 120 [IJ
KEPALA OINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI OKI JAKARTA
NIP Oisampaikan oleh, Pelugas OPPB Provinsi OKI Jakarta
(·N·,·p·::::::.·.'.:::.··.::::··.'
· · ·.'·)
Yang menerima,
(
:
,)
Format 5
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
.
JI
.
Kode Pos:
.
SURAT PERINTAH BONGKAR (SPB) Nomor:
D:ITI
ISPB/SDPPB/20
CD Kepada ylh
.
di J a k a r I a Sahubungan dengan pelaksanaan kegialan pembangunan bangunan gedung yang bertokasi di : Alamat
,-.
RTIRW
[I] I [I]
Kelurahan
I
I
I
iii
Kecamalan Wilayah
~
1. Temyata Saudara telah melakukan kegiatan pembangunan yang melanggar ketenluan Peraluran Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 lentang Bangunan Gedung Junclo Peraturan Gubemur Provinsi DK! Jakarta Nomor ..../2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 2.
Temyata Saudara tidak mematuhi : a. SP b.
SP II
: D:JTI 1 D:JTI 1
c.
SP III
: OIIJ 1
./
./20
c.
SURAT SEGEL
: D:JTI 1
./.
./20
./.
./20
./
./20
IT] IT] IT] IT]
Tanggal:
[TIl [TI/20
Tanggal:
[TIl [TI/20
Tangga! :
[TIl [TI/20
Tanggal:
[TIl [TI/20
[TI [TI [TI [TI
Berdasarkan point (1) dan (2) di alas. maka dengan ini Saudara : DIPERINTAHKAN
-
,
untuk segera membongkar sendiri SELURUH/SEBAGIAN Bangunan Gedung dimaksud. Apabila Saudara tidak membongkar sendiri bangunan gedung dimaksud dalam jangka waktu 14 (empat betas) hari kalender, maka Suku Dinas Pengawasan dan Penerliban Bangunan Kola Administrasi Jakarta akan melaksanakan bongkar paksa dengan segala resiko menfaOi langgung jawab Saudara. Tembusan: 1. Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Up. Kabid Penertiban 2. Walikola Adminislrasi Jakarta . 3. Kasudin Perizinan Bangunan Kola Adminislrasi Jakarta 4. Kasie Pengawasan Bangunan Sudin P2B Kola Adm. Jakarta 5. Kasie Dinas P2B Kecamatan . 6. Kasie Dinas PB Kecamatan ..
Jakarta,
. ..
CD I [TI 120 [TI
KEPALA SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA .
NIP Disampaikan oleh, Petugas Sudin P2B Kota Adminislrasi Jakarta Petugas Saksi Dinas P2B Kecamalan
(··N·lp·:::::.·..:::.·.·.::::.·.·...·.·.·.... ·.·.·... ·) ') Coret yang tidak pertu
Yang menerima,
1
'J
(
)
•
Format 6
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SURATTUGAS NOMOR
.
TENTANG BONGKAR PAKSA Sehubungan dengan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izin/tidak sesuai izin No tanggal. bulan tahun yang berlokasi , sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah Provinsi OKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubemur Provinsi OKI Jakarta Nomor ... ./2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung; maka Kepala Oinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi OKI Jakarta
--
r\. .
MENUGASKAN Kepada: 1. Nama NIP/NRK Jabatan 2. Oaftar nama personil terlampir. Untuk: 1. Melaksanakan pembongkaran bangunan gedung pada hari .... tanggal ..... bulan ........ tahun....... 2. Oalam melaksanakan tugas agar berkoordinasi dengan uniUinstansi terkait. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ka. OPPB Provinsi OKI Jakarta. Surat tugas ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Oikeluarkan di Jakarta pada tanggal ... bulan ... tahun .....
r,
KEPALA OINAS PENGAWASAN OAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI OKI JAKARTA,
NIP
..
Tembusan: 1. Sekretaris OPPB Provinsi OKI Jakarta 2. Kabid Pengawasan Pembangunan OPPB Provinsi OKI Jakarta 3. Kabid Perizinan OPPB Provinsi OKI Jakarta
•
Format 6
•
SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
.
SURATTUGAS
NOMOR
..
•
TENTANG BONGKAR PAKSA Sehubungan dengan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izinltidak sesuai dengan izin No tanggal.. bulan tahun yang berlokasi , sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 712010 tentang Bangunan Gedung Junclo Peraturan Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor ....12012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, maka Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Admin/strasi Jakarta ..
,........
.......
MENUGASKAN
Kepada: 1. Nama NIPINRK Jabatan 2. Daftar nama perscnil teriampir. Unluk: 1. Melaksanakan pembongkaran bangunan gedung pada han tanggal bulan 2. Dalam melaksanakan lugas agar berkoordinasi dengan uniUinstansi terkait. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kasudin P2B Kola Administrasi Jakarta
lahun...
..
.
. Sural tugas ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
,-.. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal ... bulan ... tahun ....
KEPALA SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA ,
NIP Tembusan:
1. 2. 3. 4. 5.
Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Up. Kabid Penertiban Bangunan Walikola Adminislrasi Jakarta . Kasudin Perizinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta Kasie Dinas P2B Kecamatan . Kasie Dinas PB Kecamalan .
.
Format 6
DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERITA ACARA BONGKAR PAKSA
Pada hari ini tanggal bulan tahun petugas pelaksana bongkar paksa bangunan gedung Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta Nama Jabatan NIP
,-..
Selaku KoordinatorlPenanggung Jawab sesuai Sural Tugas dan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta No tanggal bulan tahun , telah melaksanakan bongkar paksa bangunan gedung yang berlokasi di : Alamat : ,.."., ,.. ,., ,. RTIRW .." , , , ,., , , ,..,..,., , , ,., ,.. , "., , , Kelurahan , , , , , ,.. Kecamatan ,.., , , , , , ,."" , ,, , , . Wilayah Jakarta: ,., , , ~ " , , . Dengan personil terdiri dari :
.. No
NAMA
INSTANSI
JUMLAH ANGGOTA
TANDA TANGAN
1
2 3
4
(""
5 6 7 8
9 10
Berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, ,,20 .. KoordinatorlPenanggung Jawab
NIP
Format 6
•
SUlill DINAS PENGAWASAN DAN PENERTlBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
.
BERITA ACARA BONGKAR PAKSA
Pada han ini tanggal bulan tahun petugas pelaksana bongkar paksa bangunan gedung Suku Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta . Nama Jabatan NIP
,-
Selaku KoordinatorlPenanggung Jawab sesuai Surat Tugas dan Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta No tanggal bulan tahun telah melaksanakan bongkar paksa bangunan gedung yang berlokasi di : Alamat . RTIRW . Kelurahan . Kecamatan . Wilayah Jakarta: : . Dengan personil terdin dan: No
NAMA
UNIT IINSTANSI
JUMLAH PERSONIL
TANDA TANGAN
1 2
..
3
'
4
..---
"
•
5
6 7
"
.,
8
9
10 Berita acara ini dibuat untuk dapal dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 20 .. KoordinatorlPenanggung Jawab
NIP