BAB IV – Urusan Energi Sumber Daya Mineral
4.2.3
URUSAN PILIHAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
4.2.3.1
KONDISI UMUM
Wilayah kota Semarang secara umum struktur daerahnya terdiri atas tiga bagian yaitu struktur joint (kekar), patahan (fault), dan lipatan. Dengan karakteristik daerah patahan tanah bersifat erosif dan mempunyai porositas tinggi, dengan struktur lapisan batuan yang diskontinyu (tak teratur), heterogen, sehingga mudah bergerak atau longsor. Posisi wilayah patahan melintas di wilayah sekitar aliran sungai Kaligarang yang membujur dari arah Utara sampai Selatan disepanjang Kaligarang yang berbatasan dengan bukit Gombel. Lebih Khusus Patahan ini bermula dari Ondorante ke arah Utara hingga Bendan Duwur, tebing terjal di Ondorante, dan pelurusan Kaligarang serta beberapa mata air di Bendan Duwur. Selanjutnya Wilayah patahan lainnya adalah Meteseh, perumahan Bukit Kencana Jaya dengan arah patahan melintas dari Utara ke Selatan,Secara fisik Patahan ini merupakan patahan geser, ditandai adanya zona sesar. Kondisi Geologi Wilayah Kota Semarang yang merupakan bentukan lapisan tanah aluvial / endapan dari beberapa sungaiyang memiliki jenis lapisan tanah berupa struktur pelapukan, endapan, dan lanau yang dalam , secara teknis topografis merupakan 60 % daerah Pegunungan, dan 40 % daerah dataran. Sesuai amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah bahwa pengelolaan tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat tetapi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dibagi sesuai kewenangannya. Berdasarkan letak, Kota Semarang berada pada Cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota yaitu Cekungan Air Tanah Ungaran dan Cekungan Air Tanah Semarang-Demak maka pengelolaan air tanah wilayah Cekungan Air Tanah Kota Semarang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam
memberikan
rekomendasi
teknis
penerbitan
izin
Pemakaian/
Pengusahaan Air Tanah. Sedangkan wewenang perijinan sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota. Dalam pemenuhan kebutuhan air baku Kota Semarang saat ini masih dengan memanfaatkan air bawah tanah untuk berbagai kegiatan usaha, diantaranya karena pemenuhan kebutuhan Air Bersih karena pengelolaan air
L K P J WALIKOTA SEMARANG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
Hal -
493
BAB IV – Urusan Energi Sumber Daya Mineral
permukaan belum mencukupi. Namun perlu disadari bersama bahwa cadangan
air
bawah
mengkhawatirkan
tanah
seiring
di
wilayah
bertambahnya
Kota
Semarang
penduduk,
maupun
semakin karena
pertumbuhan industri. Oleh karenanya pengambilan air bawah tanah oleh pribadi dan pelaku usaha perlu dikendalikan sehingga pemanfaatannyatetap sesuai dengan kemampuannya. Pengambilan Pemanfaatan air bawah tanah yang kurang terkendali diyakini mengakibatkan terjadinya kerusakan tata air tanah, semakin meluasnya sebaran zona air tanah asin dan amblesan tanah yang justru merugikan masyarakat.
4.2.3.2
KEBIJAKAN PROGRAM
Kebijakan pada Urusan energi dan sumberdaya mineral diarahkan pada pengelolaan Energi dan Sumberdaya Mineral dengan memperhatikan prinsip keberlanjutannya bagi generasi yang akan datang dan sedapat mungkin tidak mengkonsumsi langsung, melainkan memperlakukannya sebagai input untuk proses produksi berikutnya yang dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal serta pemanfaatan Energi dan Sumberdaya Mineral yang diimbangi dengan upaya reklamasi dan sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Program-program pembangunan pada Urusan energi dan sumberdaya mineral yang dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1. Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan 2. Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat Yang Berpotensi Merusak Lingkungan Program-program
ini
dilaksanakan
dalam
rangka
pengendalian,
pembinaan, pengawasan kegiatan Pengambilan Air Tanah yang ditenggarai salah satu penyebab penurunan tanah di wilayah Kota Semarang dan kegiatan Pengambilan Galian C / Mineral Batuan.
4.2.3.3
REALISASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
4.2.3.3.1 PENDANAAN Alokasi dana yang disediakan untuk pelaksanaan program/kegiatan dalam Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral pada tahun 2013 sebesar
L K P J WALIKOTA SEMARANG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
Hal -
494
BAB IV – Urusan Energi Sumber Daya Mineral
Rp. 480.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah )untuk pelaksanaan tugas teknis pada urusan Energi dan Sumberdaya Mineral. Adapun realisasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral adalah sebagai berikut : 1.
Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Kegiatan yang dilaksanakandalam Program ini adalah sebagai berikut :
NO
1
2.
REALISASI PERSENTASE ANGGARAN REALISASI (Rp.) (%)
ANGGARAN (Rp.)
KEGIATAN SKPD : Dinas PSDA & ESDM Penyusunan PERATURAN DAERAH Galian C JUMLAH PROGRAM
280.000.000 280.000.000
19.229.050 19.229.050
6,68 6,68
Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat yang Berpotensi Merusak Lingkungan Kegiatan yang dilaksanakan dalam Program ini adalah sebagai berikut :
NO
1 2
REALISASI PERSENTASE ANGGARAN REALISASI (Rp.) (%)
ANGGARAN (Rp.)
KEGIATAN SKPD : Dinas PSDA & ESDM Monitoring Air Bawah Tanah Monitoring Galian C JUMLAH PROGRAM
100.000.000 100.000.000 200.000.000
50.696.500 16.691.500 67.388.000
50,70 16,69 67,39
4.2.3.3.2 HASIL YANG DICAPAI Pelaksanaan Kegiatan / program urusan Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2013 adalah sebagai berikut : 1.
Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2013 telah menyusun Naskah
Akademik Pengelolaan Pengangkutan Galian Tanah (semula Galian C) sebagai
kerangka
dasar
pertimbangan
untuk
menyusun
Rancangan
Peraturan Daerah harapannya kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan Raperdanya oleh bersama oleh DPRD Kota Semarang. 2.
Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat yang Berpotensi Merusak Lingkungan Capaian kinerja Program ini dapat dilihat antara lain sebagai berikut :
a)
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah sumur bor (ABT) yang ada di wilayah Kota Semarang adalah sebagai berikut :
L K P J WALIKOTA SEMARANG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
Hal -
495
BAB IV – Urusan Energi Sumber Daya Mineral
NO TAHUN 1 2 3 4 5 6 7 8
1990 1995 2000 2009 2010 2011 2012 2013
300 320 1.050 1.700 1.929 3852 3924
KAP PRODUKSI (M3/THN) 23.000.000 27.000.000 38.000.000 45.000.000 48.000.000 90.000.000 102.000.000
4046
104.965.665
JUMLAH SUMUR
Sumber : Dinas PSDA & ESDM Kota Semarang Tahun 2013
b)
Program ini juga diarahkan pada penguatan data dan dalam hal penyediaan air baku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terjangkau pelayanan PDAM, Pemerintah Kota selama 5 tahun terus berupaya memberikan layanan jangkuan air bersih, pada daerah yang tidak terjangkau jaringan PDAM, daerah rawan air bersih dan kekeringan melalui kegiatan pembangunan sumur-sumur air tanah di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Tugu, Mijen, Candisari, Tembalang Pedurungan dan Gunungpati. Kegiatan tersebut untuk satu unit sumur dapat mencukupi kebutuhan warga ± 200 KK dengan debit pengambilan 1,5 l/dt. Dalam kegiatan pengeboran tetap mempertimbangkan konteks konservasi sesuai kajian teknis, konstruksi dan design pengeboran sumur yang mengatur kedalaman pemasangan pipa, saringan, pompa, pembatasan debit pengambilan air tanah dan larangan pengambilan air tanah pada zona merah. Namun masih dalam konteks pengendalian seperti, pembangunan sumur/ pemberian ijin rekomendasi dilakukan di luar zona Merah Pengambilan ABT.
c)
Dalam hal kegiatan Penambangan Galian C upaya yang dihasilkan produk galian tanah atau batu bata, sebagai
permintaan akan
Pembangunan dilakukan dalam kerangka pengendalian, Adapun hasil pendataan luas dan Perkiraan produksi golongan galian C khusus tanah urug di Kota Semarang meliputi : Lokasi No Kecamatan 1
Tembalang
Kelurahan Mangunharjo Rowosari Tandang Meteseh
Tahun 2012 Produksi Jumlah Khusus Penambang tanah Urug (Org) (m3/hari) + 60 + 240 + 20 + 1.200 0 0 0 0
Tahun 2013 Produksi Jumlah khusus Penambang tanah urug (Org) (m3/Hari) 1 240 2 1280 1 80 1 5
L K P J WALIKOTA SEMARANG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
Hal -
496
BAB IV – Urusan Energi Sumber Daya Mineral
Tahun 2012 Produksi Jumlah No Khusus Penambang tanah Urug Kecamatan Kelurahan (Org) (m3/hari) 2 Ngaliyan Ngaliyan + 10 + 80 Bambankerep + 10 + 120 Kalipancur 0 0 Wonosari 0 0 3 Gunungpati Sukorejo 0 0 Mangunsari 0 0 Cepoko 0 0 Ngadirgo 0 0 4 Mijen Kedungpane + 20 + 160 Polaman + 20 + 10 Tambangan 0 0 Jatibarang 0 0 Wates 0 0 Sumber : Dinas PSDA & ESDM Kota Semarang Tahun 2013 Lokasi
Tahun 2013 Produksi Jumlah khusus Penambang tanah urug (Org) (m3/Hari) 2 160 1 120 1 50 1 60 1 40 1 120 1 20 1 20 0 0 0 0 1 60 1 (BSB) 100 1 25
Dari Potret Tabel produksi golongan galian C khusus tanah urug terjadi peningkatan utamanya terkait permintaan tanah urug dalam rangka kepentingan pembangunan perumahan/ permukiman yang sangat diperlukan. Untuk itu perlu perangkat / regulasi dalam pengendalian tata cara galian tanah.
4.2.3.4
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Pada pelaksanaan kegiatan Tahun 2013 diidentifikasi kendala yaitu: 1.
Melihat Perkembangan Peningkatan Produksi Tanah Galian kiranya Pengelolaan galian C belum sepenuhnya optimal dilaksanakan karena kendala belum terselesaikannya regulasi Peraturan Daerah galian c termasuk
aturan
teknis
pola
pengendaliannya,
namun
dalam
pelaksanaan pengawasannya masuk dalam Urusan Wajib Lingkungan Hidup. 2.
Belum selesainya dalam penyusunan Peraturan Walikota Sebagai Tindak Lanjut Perda Tentang Pengaturan ABT berakibat pada belum terkelolanya tentang Ijin dan Pengendalian Air bawah tanah di Tingkat Pemerintah Kota dengan Baik.
4.2.3.6
RENCANA TINDAK LANJUT
Rencana Tindak lanjut dalam menghadapi permasalahan tersebut diatas adalah 1.
Melanjutkan Legalisasi Peraturan Daerah Pengangkutan Galian Tanah dalam program Legislasi Daerah menjadi program Prolegda Tahun
L K P J WALIKOTA SEMARANG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
Hal -
497
BAB IV – Urusan Energi Sumber Daya Mineral
2014, dan menyusun penjabarannya dalam Peraturan Walikota yang sudah dibuat konsepnya dan dilakukan pembahasan. 2.
Menetapkan kebijakan pengelolaan kawasan yang berpotensi untuk ditambang secara terpadu dengan pengelolaan penataan tata ruang menjadi suatu bagian yang tak terpisahkan.
3.
Melanjutkan pembahasan dan penyusunan Konsep penjabaran dalam Peraturan Walikota Tentang Perda Air Bawah Tanah dalam kegiatan 2014.
4.
Menyelenggarakan kontrol pengendalian dan pemantauan pemanfaatan air tanah melalui penciptaan instrument pengendalian, pengambilan air tanah untuk zona merah, peningkatan pengambilan air tanah dan penegakan hukum dengan sanksi jera.
L K P J WALIKOTA SEMARANG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
Hal -
498