4.2 Ketentuan PKP2B Generasi Pertama Article 11.1
Article 11.2
As from the commencement of production (excluding production from the pilot mine as provided for Article 8.2, Contractor will in each Calender Year be entitled to take free of charge eightly six one half percent (86.5%) of total Coal produced from the final production procssess established by Contractor and available for sale hereunder in such year and subject to the provisions of Article 12 hereunder, Contractor shall be entitled to take freely, receive, lift, dispose of, export and carry away such Coal. BATUBARA hereby reserves and retains and shall have the right and the obligation to take and reseive annually thirteen and one-half percent (13.5%) of total coal produced from the final production processed established by contractor and available for sale in such year as its share of total production hereunder. Contractor shall deliver BATUBARA’s share of coal to BATUBARA at Contractor’s final load out facilities at the mine after final processing. At BATUBARA’s request, Contractor shall at Contractor’s expense transport such Coal and load it on compatible barges/vessels furnished by BATUBARA at the nearest main barge loading facility from which Contractor normally loads its own Coal. BATUBARA shall as early as possible consult with Contractor regarding deliveries of Coal to BATUBARA and shall notify Contractor in writing at a reasonable time prior to the dare that Contractor is required to submit annual Work Programs and Budgets. If BATUBARA fails to take schedules deliveries. Contractor shall after consulting with BATUBARA stockpile, dispose of or sell BATUBARA’s Coal. All costs and expense of such stockpiling, disposal or sale and the risk of loss of such Coal shall be borne by BATUBARA. Contractor shall subject to the terms of this Agreement pay taxes to the Government as hereinafter provided : (i) Corporation taxes in respect the annual profit of Contractor in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia, except that during the first full ten (10) years from and after commencement of the Operating Period the annual corporation tax rate shall only be thirty five percent (35%) of the taxable income and during the remainder of the Operating Period thereafter the corporation tax rate shall only be forty five percent (45%) of the taxable income. In case Contractor is operating more than one Mining Area, for all tax purposes the Operating Period shall be deemed to commence on the date of the commencement of production of the first Mining Area. For the purposes of computation of corporation tax the Rules of Computation of corporation tax as provided for in Annexure “D” attached
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
to and made part of this Agreement shall apply. In addition Contractor shall have the right of an Investment Allowance of twenty percent (20%) of the total investment, the said allowance being allowed at the rate of five percent (5%) year from taxable income provided for in Article 4 (b) of the Corporation Tax Law 1925 as Amended by Law No. 8 of 1970. (ii) Witholding taxes on : a. Dividens paid to shareholders, Interest and Royalties on patents paid by Contractor at a rate of ten percent (10%); b. Remuneration of Contractor’s employees. Expatriates individuals who are employed or engaged by Contractor or its contractors or Affiliates and remain in Indonesia for more than ninety (90) days in the aggregate within an Calendar Year shall be liable in Indonesia for personal income tax. The income of such Expatriates individuals taxable in Indonesia shall include only remuneration paid to them for services rendered in Indonesia. c. Other payment made by Contractor including but not limited to fees for technical services based on the prevailing laws and regulations in Indonesia at rate of ten percent (10%). (iii) Regional Development (IPEDA) and other regional taxes, fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US$ 100.000 (US Dollars One hundred Thousand) or the Rupiah equivalent each year commencing as from the commencement of the Construction Period and annually thereafter. In the event payment is made in Rupiah the exchange rate shall be the mail transfer buying rate for Rupiah as quoted by Bank Indonesia two business days preceding the date of payment. The figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value and will be adjusted every two (2) years according to the deflator published by the International Bank for Reconstruction and Development. (iv) Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia, but at rates not exceeding five percent (5) of the assessable basis. It being understood and agreed that the assessable basis for calculating the sales tax on the fee for services rendered in Indonesia shall be at a percentage of the total contract sum as approved by Minister of Finance. (v) Stampduty on loan agreement with financial institutions, for use in Indonesia up to a maximum rate of one permille (1/1000th) of the total amount of the loan mentioned in the loan agreement.
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
(vi) (vii)
Article 11.3
Excise taxes on tobacco and liquor Sales tax on goods purchased by the Contractor in Indonesia With the exeption of the taxes as provided for in Article 11.2. hereinabove and obligations of the Contractor to make payments that are expressly set forth elsewhere in this Agreement, BATUBARA shall pay and assume and hold Contractor harmless from all present and future Indonesian taxes, duties, rentals and royalties levied by the Government. Without limitation such taxes, duties, rentals and royalties shall include export, sales or other taxes or levies on the sale or export of Contractors’s share of Coal, transfer taxes, import and / or export duties on materials, equipment and supplies brought into or taken out of Indonesia, exaction in the respect of property capital, net worth, operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with Coal operations performed hereunder by Contractor, its Contractor or sub-Contractors, provided that no imported items shall be sold domestically or used otherwise than in connection with the Coal operations, except after compliance with customs and import laws and regulations which shall at the time of such sale be in effect and of general application throughout Indonesia. In the even, whether for the purposes of expediency or otherwise, Contractor or another person on Contractor’s behalf pays any amount of account of any the aforesaid mentioned taxes from which Contractor is entitled hereunder to be held harmless, BATUBARA shall reimburse Contractor or the person paying within sixty (60) days after receipt of the invoice therefore. BATUBARA should be consulted prior to payment of such taxes by Contractor or by another person on Contractor’s behalf.
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
Ketentuan PKP2B Generasi Pertama Plus Pasal 10.2
Pasal 10.5
Kontraktor dan afiliasinya diharuskan melakukan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-undang Perpajakan Nasional beserta peraturan pelaksanaannya, baik yang dipungut oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan di bawah ini : a. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undangundang Nomor 6 Tahun 1983; b. Pajak Penghasilan (PPh), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983; c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan (PPn) atas Barang Mewah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983; d. Bea Masuk, Ordonansi Bea tahun 1937; e. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; f. Bea Meterai, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985; g. Pajak Ekspor, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 dan Nomor 29 Tahun 1978; h. Pajak Bangsa Asing, Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958; i. Pajak Radio, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1967; j. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 tahun 1968; k. Pajak Kendaraan Bermotor, STAATSBLAD 1934 NO. 718 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968; l. Berbagai pungutan daerah lainnya berupa Retribusi atau Imbalan Bea Administrasi Kontraktor diwajibkan membayar pajak-pajak termasuk bea-bea dan pungutan-pungutan yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Daerah seperti tersebut dalam Pasal 10.2 Perjanjian ini, tetapi Kontraktor tidak diwajibkan melakukan pembayaran pajak, bea atau pungutan lain pada masa sekarang atau yang akan datang, dengan pengecualian sebagaimana tersebut dibawah ini : a. Apabila Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perpajakan baru sebagai pengganti atau penyempurna Undang-undang Perpajakan lama setelah diadakan Perjanjian ini, maka Undang-undang Perpajakan yang baru tersebut berlaku bagi Kontraktor sesuai dengan ketentuan Pasal 10.2 Perjanjian ini; b. Apabila Kontraktor karena sesuatu hal untuk kepentingan kemudahan, mempercepat penyelesaian atau karena alasan lainnya ternyata melunasi pembayaran pajak yang semestinya dibebankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
BATUBARA akan mengganti jumlah pajak yang dibayar itu kepada Kontraktor dalam waktu enam puluh hari (60) hari setelah penyampaian bukti-bukti pembayaran tersebut. BATUBARA haris diminta persetujuannya oleh Kontraktor sebelum melakukan pelunasan pembayaran pajak tersebut.
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.3 Ketentuan PKP2B Generasi Kedua Pasal 11.1
Kontraktor wajib membayar pajak, bea dan pungutan negara tersebut di bawah ini sesuai dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Ordonansi dan Peraturan Daerah yang berlaku, peraturanperaturannya serta perubahan, tambahan dan atau penggantinya : a. Pajak Penghasilan (PPh), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan (PPn) atas Barang Mewah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983; c. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 d. Bea Meterai (Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985); e. Pajak Bangsa Asing, Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958; f. Pajak Radio, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1967; g. Pajak Kendaraan Bermotor, STAATSBLAD 1934 NO. 718 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 h. Pajak Ekspor, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 dan Nomor 29 Tahun 1978; i. Bea Masuk (Ordonansi Bea Tahun 1937); j. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 tahun 1968; k. Pungutan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat
Pasal 11.2
Apabila Kontraktor untuk kepentingan kemudahan atau karena alasan lainnya, ternyata telah membayar pajak, bea dan atau pungutan yang seharusnya tidak perlu dibayar, maka PTBA akan mengganti jumlah pembayaran itu kepada Kontraktor dalam waktu enampuluh (60) hari setelah penyampaian bukti-bukti pembayaran tersebut. Kontraktor wajib meminta persetujuan PTBA sebelum melakukan pembayaran tersebut. Kontraktor dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan bea masuk atas pengimporan barang-barang dan perlengkapannya yang diperlukan khusus untuk Operasi Batubara sampai dengan tahun ke sepuluh Tahap ekspoitasi setelah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 11.3
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.4 Ketentuan PKP2B Generasi Ketiga Pasal 13.1
Pasal 13.2
Pasal 13.3
Pasal 14.6
Kontraktor dapat mengimpor ke Indonesia : - barang-barang modal; - peralatan (termasuk dan tidak terbatas pada peralatan laboratorium dan komputer yang digunakan di luar lapangan operasi); - Mesin-mesin (termasuk suku cadang), kendaraan-kendaraan (kecuali mobil-mobil sedang dan station wagon), pesawat udara, kapal laut, alat-alat angkutan lainnya; - Perbekalan; - Bahan baku dan bahan kimia Yang diperlukan untuk kegiatan pada periode Survei Umum, Pembebasan tersebut di atas hanya akan berlaku selama barang yang diimpor tersebut tidak diproduksi di Indonesia atau barang-barang lokal tidak dapat diperoleh atas dasar waktu, biaya dan mutu yang bersaing. Barang-barang yang diimpor tersebut harus re-ekspor kembali bebas dari Pajak Ekspor, Bea Masuk lainnya dan Pajak Pertambahan Nilai. Apabila tidak dire-ekspor kembali maka Bea Masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan pada saat diimpor harus dibayar kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang-barang Mewah (PPnBM) atas impor dan / atau penyerahan barang kena pajak dan / atau jasa kena pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang-barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Kontraktor berkewajiban untuk : (i) Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; (ii) Memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya; (iii) Memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan / atau Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya; (iv) Kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan / atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
(v)
(vi)
(vii)
Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan / atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan / atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pada setiap Masa Pajak; Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diperoleh oleh pemegang saham yang merupakan bagian pengeluaran sebelum Kontraktor didirikan yang kemudian dialihkan kepada Kontraktor, tidak dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sepanjang pemegang saham adalah Pengusaha Kena Pajak; Pengalihan Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak tersebut pada butir (vi) ayat (6) Pasal ini, dapat dikreditkan oleh Kontraktor sepanjang belum dikreditkan oleh pemegang saham;
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.9 Arsip Berita : Royalti Tak Terkait Restitusi PPN Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak : "Kan ada kontraknya, kalau betul ikuti saja kontraknya. Penahanan royalti yang menjadi hak pemerintah oleh kontraktor batubara tidak ada hubungannya dengan restitusi PPN. Meskipun ada kewajiban pemerintah yang belum dijalankan, itu bentuknya bukan restitusi PPN melainkan reimbursement PPN”. Sumber : http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/08/11/43217/royaltitertahan-tak-terkait-restitusi-ppn/
Diunduh tanggal : 29 Desember 2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.10 Arsip Berita : Pemegang Izin PKP2B Generasi I Diistimewakan JAKARTA, Investor Daily 12-08-2008 - Pemerintah akan mencari mekanisme agar
perusahaan
pemegang
izin
Perjanjian
Karya
Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama memperoleh perlakuan khusus dari Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Sengketa pemerintah versus perusahaan batubara diharapkan mencapai kompromi setelah terbit formula sistem penggantian (reimbursement) yang disepakati para pihak. Perusahaan pemilik PKP2B generasi pertama telah memahami hak dan kewajiban perusahaan sesuai dengan kontrak. Demikian pula sebaliknya. Melalui mediasi diharapkan penyelesaian damai atas sengketa ini dapat tuntas pekan ini. Demikian diutarakan Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi, dan Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Batubara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Afif Kusumo di sela Konferensi & Pameran Indo-Mining and Energy 2008 di Jakarta, Selasa (12/8). Bambang mengungkapkan, selain enam perusahaan, terdapat belasan perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama lainnya mendapat sistem pajak lex specialist. Sesuai ketentuan yang dinyatakan dalam pasal 11.3 PKP2B, mereka hanya membayar pajak yang tercantum dalam kontrak. “Jadi kalau ada pajak setelah itu, mereka tidak mengikuti, termasuk pajak perseroan mereka tetap membayar 45%, kendati sekarang hanya 30%,” ujarnya. Herman Afif Kusumo mengaku, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mediasi dengan pemerintah. Tim akan berpijak pada kontrak PKP2B generasi pertama, yakni semua harus saling mematuhi baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah. “Isi kontrak PKP2B generasi pertama sangat rumit, jadi harus berhati-hati jangan sampai pengusaha dipersalahkan begitu saja. Tugas kami mendamaikan dan mendorong agar dana yang wajib disetorkan segera terealisir,” ujarnya.
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
Ketika ditanyakan mengenai
ketidakjelasan angka yang harus dibayar
pengusaha batubara, Lanjutan Herman mengatakan, hal tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu karena menyangkut prinsip keadilan. “Negara juga sebetulnya harus bertindak sebagai pembina bukan malah bertindak sebagai aparat yang menekan. Sebetulnya sebagian royalti sudah dibayarkan. Yang mereka tahan itu dana pengembangan batubaranya,” tambahnya. Muhamad Lutfi menambahkan, pengusaha pemegang izin PKP2B menghargai kontrak dan menyadari kewajibannya. Departemen ESDM dan BKPM akan mencari solusi agar menguntungkan semua pihak. Lutfi mencontohkan, undang -undang fiskal memakai pola nail down. Artinya, apa pun yang terjadi pemegang izin PKP2B generasi pertama membayar sesuai kondisi yang ditandatangani saat itu. “Rate PPh badan mereka sebelumnya 45%, sekarang 30% bahkan mau turun 27% dan 25%. Namun, mereka tetap bayar 45%, artinya keadaan membaik atau memburuk mereka tetap membayar sesuai keadaan pada saat kontrak ditandatangani,” jelas Lutfi. (c122) Sumber : http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=881 Diunduh tanggal : 29-12-2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.11 Arsip Berita : Pemerintah akan Bayar kelebihan Pajak Batubara
Lutfi menjelaskan pengusaha memberikan komitmen akan memenuhi semua kewajibannya sesuai dalam kontrak. "Jika ada pembayaran yang lebih daripada kewajiban naildown, maka harus dikembalikan dalam bentuk reimbursement tidak boleh lebih lama dari 60 hari," ujarnya. Ia mengatakan pengusaha dan pemerintah harus sama-sama menghormati kontrak. "Kontrak tersebut
seharusnya
menjadi
guidance.
Sedangkan
implementasi
kelanjutannya akan dibicarakan nanti sore dengan Menkeu dan Menko," kata Lutfi. Menurut Lutfi, Menkeu dan Menko memberi jaminan bahwa pemerintah juga akan menghargai kontrak. "Pengusaha pun juga akan hargai kontrak dengan melunasi seluruh kewajiban," katanya. http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=2992&q=adaro&hlm=6 Diunduh tanggal : 29-12-2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.12 Arsip Berita : Pemerintah Benahi Aturan Royalti Batubara
"Kekurangan di dalam pelaksanaan praktek kontrak itu yang sekarang akan kita benahi. Saya rasa spirit dan tujuan baik dari pengusaha maupun pemerintah sama," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/8). Menkeu menyatakan, saat ini yang dilakoni pihaknya adalah membuat mekanisme supaya kontrak itu berjalan penuh sehingga pengusaha memiliki kepastian hukum dan negara tidak ada yang dirugikan. Baik pengusaha, dan pemerintah berkehendak agar masalah ini dituntaskan sesuai kontrak yang ada. "Jadi saya kira sudah clear. Semua dikembalikan kepada kontraknya. Kita lihat kontrak di generasi pertama, apa-apa yang memang sudah diputuskan di sana dan memang selama ini prakteknya seperti apa," ujarnya. http://www.apbi-icma.com/news.php?pid=5338&act=detail Diunduh tanggal : 29-12-2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.13 Arsip Berita : Pemerintah Ikuti Aturan Kontrak Batubara Generasi Pertama Antara, 16 Agustus 2008. Pemerintah akan mengikuti aturan kontrak yang ditandatangani
bersama
dengan
para
pemegang
perjanjian
karya
pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama. Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya mengikuti keinginan perusahaan batubara yang meminta kepastian hukum. "Kalau mereka minta kepastian hukum, berarti kita kembalikan ke kontrak," katanya. Menurut dia, pemerintah akan mengikuti kontrak batubara generasi pertama yang rezim perpajakannya bersifat tetap ("naildown")."Kalau kontraknya bersifat `naildown` artinya harus dihormati sampai selesai," tambahnya. Ia melanjutkan, kalau rezim perpajakannya berubah, maka kontrak generasi pertama tidak akan terkena kebijakan baru. Namun, ia mengingatkan, kontrak "naildown" juga memiliki konsekuensi. Perusahaan batubara tetap terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 45 persen sesuai rezim perpajakan saat kontrak generasi pertama ditandatangani tahun 1980-an. Sementara, besaran PPh saat ini sudah 30 persen. Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan fokus menyelesaikan persoalan perpajakan para pemegang PKP2B generasi pertama tersebut. http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=2924 Diunduh Tanggal : 29-12-2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.14 Arsip Berita : Perhitungan PPn Batubara rumit Penentuan Akhir Tunggakan Ditetapkan BPKP Harian Kompas, 28 Agustus 2008 Pemerintah mengakui bahwa menghitung kewajiban Pajak Penjualan atau PPn atas enam perusahaan batu bara, yang terkena pencekalan akibat menunggak royalti, tergolong rumit. Itu karena PPn yang dihitung mulai tahun 1984 melampaui batas kedaluwarsa pajak sehingga data pemerintah minim. ”Ini masalah yang rumit karena terjadi sejak 1984. Jangan lupa, pajak kedaluwarsanya 10 tahun sehingga untuk menghitungnya lagi tidak mudah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (27/8). Meskipun rumit, Sri Mulyani memperingatkan pimpinan keenam perusahaan batu bara itu untuk secara serius menghitung hak dan kewajiban mereka. Perusahaan batu bara harus menghitung utang royalti mereka berdasarkan perhitungan perusahaan, sekaligus menghitung pajak- pajak yang mereka tagihkan ke pemerintah dan yang harus dibayar ke pemerintah. Tahun 1985, saat keenam perusahaan itu mulai memproduksi batu bara, pemerintah mengubah nomenklatur Pajak Penjualan (PPn) menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibatnya, perusahaan batu bara tak bisa membayar PPn dengan berbagai alasan, antara lain loket di kantor pelayanan pajak sudah tidak menerima pembayaran PPn. Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, menyebutkan, batas kedaluwarsa pajak dihitung dari tahun 2008 adalah tahun 1998 sehingga pemerintah masih relevan menagih PPn sejak 1998. ”Yang penting tagihan royalti diselesaikan dulu,” ujarnya. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, untuk menetapkan hasil akhir perhitungan kewajiban perusahaan kepada pemerintah dan sebaliknya, pemerintah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit. ”Perusahaan akan membuat perhitungan, begitu juga kami. Setelah itu, kami serahkan hasilnya ke BPKP,” tuturnya. (28-08-2008) Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?Itemid=123&catid=87:Berita %20Perpajakan&id=7405:perhitungan-ppn-batu-bara-rumit-penentuan-akhir-jumlahtunggakan-ditetapkan-bpkp&option=com_content&view=article Diunduh tanggal : 29-12-2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.15 Arsip Berita : Dibuka, Loket pembayaran PPn untuk Kontraktor PKP2B Generasi I Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan bakal kembali membuka loket pembayaran pajak penjualan (PPn) bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) Generasi Pertama. Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan (BKPP) Didik Widayadi mengatakan, hal tersebut menyusul rekomendasi BPKP dalam laporan hasil audit dana hasil produksi batubara (DHPB), pajak penjualan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap PKP2B generasi pertama. ”Jadi ke depan Menteri Keuangan akan membuka kembali loket pembayaran PPn,” ujar Didik, Senin (5 Januari). Jadi bagi enam perusahaan batubara yang masuk PKP2B Generasi pertama yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia dan PT Berau Coal bisa menunaikan kewajiban membayar PPn untuk masa pembayaran 2001 sampai 2007. Sumber : http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=4455 Diunduh tanggal 28-02-2009
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.16 Arsip Berita : Tunggakan PPn 6 PT Terus Dikejar
Harian Kompas, 10 Januari 2009 Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan tetap menagih tunggakan pajak penjualan atau PPn atas enam perusahaan kontraktor batu bara. Sehingga, tagihan terhadap enam perusahaan itu akan lebih tinggi dari Rp 610,34 miliar, yang merupakan tunggakan PPn 2001-2007. Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (9/1). ”PPn tahun 2000 dan tahun sebelumnya, kan, belum diperhitungkan. Saya sebagai Menteri Keuangan akan tetap menagih meski hanya 1 rupiah,” ujarnya. Enam perusahaan itu, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, dan PT Berau Coal, selama ini bersengketa dengan pemerintah dalam pembayaran royalti batu bara. Pemimpin enam perusahaan itu sebelumnya dikenai pencegahan pergi ke luar negeri karena dianggap menunggak royalti Rp 7 triliun. Dengan itikad menyelesaikan sengketa, enam perusahaan ini menyetor Rp 650 miliar sebagai jaminan ke Depkeu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebutkan, total tunggakan PPn enam perusahaan itu tahun 2001-2007 senilai Rp 610,34 miliar. Jika produksi batu bara yang menjadi basis PPn setiap tahun rata-rata Rp 101,7 miliar, potensi penerimaan PPn 1985-2000 mencapai Rp 1,525 triliun. Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, pihaknya mempersiapkan formulir baru untuk menampung pembayaran PPn karena nomenklatur PPn dihapus sejak 1985, diganti PPN. Namun, karena 6 perusahaan itu sepakat kembali ke kontrak awal, maka khusus bagi mereka PPn tetap ditagihkan, hingga usaha eksploitasi batu baranya terhenti. (OIN) Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=4818&q=adaro&hlm=1 Diunduh tanggal 28-02-2009
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.17 Arsip Berita : Asosiasi batubara Minta Batubara Terkena PPN Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai, jika batubara dikategorikan barang bukan kena pajak maka akan terjadi duplikating penarikan pajak atas barang dan jasa yang sama. Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan, jika batubara dinyatakan sebagai BKP maka PPN masukan yang ditarik
dari
vendor
atawa
kontraktor,
sub.kontraktor,
dan
supplier,
dapat
dikompensasikan dengan PPN keluaran alias restitusi. "Selain itu, proses pertambangan batubara tidak termasuk barang yang diambil langsung dari sumbernya," kata dia usai mengikuti rapat dengar pendapat pengusaha dengan DPR, Selasa (23/9). Terkait hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah juga mengusulkan batubara sebagai BKP di dalam revisi RUU PPN yang sedang dalam proses pembahasan di DPR. Sementara itu, Direktur Potensi, Penerimaan, dan Kepatuhan Perpajakan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya usulan asosiasi batubara di dalam pembahasan RUU. "Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pembahasan. Jadi bukan sekadar kita lihat berapa besar potensi penerimaan dari sana," ucap dia. Sumber : http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/1787/Asosiasi_Batuba ra_Minta_Batubara_Terkena_PPN Diunduh tanggal 29-12-2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.18 Arsip Berita : Barang Tambang Akan Dikenai PPN Pemerintah berencana menjadikan barang hasil pertambangan umum sebagai barang kena pajak (BKP). Kebijakan tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Barang hasil tambang saat ini dikelompokkan sebagai barang primer yang tidak dikenai pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dampak penetapan hasil pertambangan umum, termasuk batubara sebagai BKP akan mendorong ekspor dan mengakibatkan keterbatasan persediaan bahan baku industri dalam negeri. “Karena itu. usulan penetapan perlu dibahas dalam Pansus RUU PPN dan PPnBM,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja mengenai revisi UU PPN dan PPnBM di Jakarta, Kamis (23/10). “Tapi, pengusaha batubara ngotot ingin dimasukkan sebagai BKP agar bisa mengkreditkan pajak masukan, sehingga nanti membayar pajaknya lebih kecil karena mengurangi pajak keluaran,” papar Menkeu Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?Itemid=123&catid=87:Berita %20Perpajakan&id=7918:barang-tambang-akan-dikenaippn&option=com_content&view=article Diunduh tanggal 29-12-2008
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.20 Pedoman Wawancara dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak 1. Berdasarkan informasi dari media cetak maupun elektronik, beberapa direksi kontraktor PKP2B Generasi Pertama pernah dicekal oleh pemerintah karena mereka menunggak pembayaran royalti yang menjadi bagian pemerintah. Alasan kontraktor tersebut mereka mempunyai piutang PPN kepada pemerintah sehingga hutang pembayaran royalti dapat dikompensasikan dengan piutang PPN, sementara Pemerintah berpendapat tidak demikian, dan timbulah sengketa antara kontraktor
PKP2B
Generasi
Pertama
dengan
Pemerintah.
Penyelesaian
selanjutnya antara pemerintah dengan kontraktor batubara adalah mereka sepakat untuk kembali ke kontrak. (PKP2B). Benarkah demikian Pak/Bu dan apa alasan kembali ke kontrak ? 2. Bila kembali ke kontrak berarti Kontraktor akan membayar Pajak Penjualan. Sudahkah DJP menyiapkan kembali sarana / formulir agar kontraktor dapat menjalankan
kewajibannya?
Bagaimana
mekanisme
reimbursement
PPN
Masukan ? 3. Bagaimana kebijakan DJP selanjutnya, apakah batubara sebelum diolah menjadi briket dibebaskan atau termasuk dalam Barang Kena Pajak ?
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.21 Pedoman Wawancara Dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia – Indonesian Coal Mining Association 1. Berdasarkan informasi dari media cetak maupun elektronik, beberapa direksi kontraktor PKP2B Generasi Pertama pernah dicekal oleh pemerintah karena mereka menunggak pembayaran royalti yang menjadi bagian pemerintah. Alasan kontraktor tersebut mereka mempunyai piutang PPN kepada pemerintah sehingga hutang pembayaran royalti dapat dikompensasikan dengan piutang PPN, sementara Pemerintah berpendapat tidak demikian, dan timbulah sengketa antara kontraktor
PKP2B
Generasi
Pertama
dengan
Pemerintah.
Penyelesaian
selanjutnya antara pemerintah dengan kontraktor batubara adalah mereka sepakat untuk kembali ke kontrak. (PKP2B). Benarkah demikian Pak dan apa alasan kembali ke kontrak ? 2. Sudahkah para Kontraktor memperhitungkan kembali untung dan rugi bila mereka kembali ke kontrak, karena konsekuensinya mereka harus melaksanakan pula secara konsisten ketentuan mengenai tarif PPh yang berlaku, yang besarnya adalah 45%, padahal tarif saat ini adalah 28% dan kemudian akan turun kembali menjadi 25% pada tahun 2010 ? 3. Apakah pengusaha setuju bila Batubara dikenakan PPN walaupun belum diolah menjadi briket, apa alasannya ?
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.22 Hasil Wawancara dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak 4. Berdasarkan informasi dari media cetak maupun elektronik, beberapa direksi kontraktor PKP2B Generasi Pertama pernah dicekal oleh pemerintah karena mereka menunggak pembayaran royalti yang menjadi bagian pemerintah. Alasan kontraktor tersebut mereka mempunyai piutang PPN kepada pemerintah sehingga hutang pembayaran royalti dapat dikompensasikan dengan piutang PPN, sementara Pemerintah berpendapat tidak demikian, dan timbullah sengketa antara kontraktor
PKP2B
Generasi
Pertama
dengan
Pemerintah.
Penyelesaian
selanjutnya antara pemerintah dengan kontraktor batubara adalah mereka sepakat untuk kembali ke kontrak. (PKP2B). Benarkah demikian Pak/Bu dan apa alasan kembali ke kontrak ? Jawaban : ”Istilah kembali ke kontrak sebenarnya kurang tepat, karena DJP selama ini sudah melaksanakan sesuai kontrak ... dalam kontrak disebutkan prevailing laws, perhitungan PPN atas jasa sesuai kontrak adalah sebesar 5%. Hal yang mudah bagi Kontraktor Generasi Pertama sebenarnya adalah mengikuti ketentuan UU PPN. Bila kembali kepada Pajak Penjualan, aturan secara formal yaitu Ketentuan Umum Perpajakannya juga harus dikaji karena menyangkut banyak hal, salah satunya mekanisme pemeriksaan terhadap Kontraktor tersebut”. 5. Bila kembali ke kontrak berarti Kontraktor akan membayar Pajak Penjualan. Sudahkah DJP menyiapkan kembali sarana / formulir agar kontraktor dapat menjalankan
kewajibannya?
Bagaimana
mekanisme
reimbursement
PPN
Masukan ? Jawaban : Mengenai Pajak Penjualan pihak Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) saat ini telah menyiapkan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sebagai sarana apabila Kontraktor akan melakukan pembayaran Pajak Penjualan. DJP belum menentukan mekanismenya. Mengenai reimbursement, hal ini bukan kewenangan pihak DJP, karena DJP berperan dalam sisi penerimaan dan Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
melakukan proses restitusi reimbursement seperti belanja, bukan pengurangan penerimaan, sementara DJP sisi penerimaan, restitusi merupakan pengurang penerimaan. 6. Bagaimana kebijakan DJP selanjutnya, apakah batubara sebelum diolah menjadi briket dibebaskan atau termasuk dalam Barang Kena Pajak ? Jawaban : Kebijakan DJP untuk menjadikan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebagai BKP masih dalam kajian. Konsepsi nilai tambah, tidak sematamata menjadikan suatu barang dan atau jasa merupakan obyek PPN. Pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan suatu barang-barang lain yang berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, tidak dikenakan PPN.
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.23 Hasil Wawancara Dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia – Indonesian Coal Mining Association 4. Berdasarkan informasi dari media cetak maupun elektronik, beberapa direksi kontraktor PKP2B Generasi Pertama pernah dicekal oleh pemerintah karena mereka menunggak pembayaran royalti yang menjadi bagian pemerintah. Alasan kontraktor tersebut mereka mempunyai piutang PPN kepada pemerintah sehingga hutang pembayaran royalti dapat dikompensasikan dengan piutang PPN, sementara Pemerintah berpendapat tidak demikian, dan timbulah sengketa antara kontraktor
PKP2B
Generasi
Pertama
dengan
Pemerintah.
Penyelesaian
selanjutnya antara pemerintah dengan kontraktor batubara adalah mereka sepakat untuk kembali ke kontrak. (PKP2B). Benarkah demikian Pak dan apa alasan kembali ke kontrak ? Jawaban : ...Generasi Satu itu kontrak karya maupun PKP2B generasi satu lex spesialis artinya sepanjang mengenai penerimaan negara tidak akan berubah dari mulai, from the cradle to the grief. Jadi artinya sejak mulai ditandatangani sampai dengan berakhir, tidak akan berubah. Jadi pemerintah tidak pernah menurunkan berkali-kali pajak penghasilan atau pajak badan ini mulai dari 45, 35, 30 sampai sekarang ini 28, Kontrak Karya generasi satu seperti saya sebut KPC, Arutmin, Adaro, Berau Coal dan lainnya tetap saja 45, berapapun PPhnya. Justru alasan inilah yang digunakan oleh perusahaan, tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan pemerintah karena semua pungutan pemerintah royalti, pajak sudah disebut di dalam kontrak yang berlaku spesialis. Jadi alangkah tidak adil, kalau misal sekarang pemerintah sendiri melanggar janjinya di dalam kontrak, misalnya tidak akan ada pajak-pajak baru, tiba-tiba ada pajak baru, tetapi pajak lama tidak dirobah, itu kan, ketidakadilan itu yang sering menjadi masalah. Karena kita sering membayar 45%, maka anda tidak boleh lagi nambah-nambah yang lain .Maka yang namanya kontrak adalah... si perusahaan mengerjakan sesuatu untuk kepentingan negara..., karena kontraknya dengan pemerintah. Setiap tambahan pungutan kalau kita tidak bisa
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
mereimburse, tidak bisa menarik kembali hak kita, maka itu adalah suatu tambahan pungutan terhadap kontrak... Dalam kontrak dinyatakan bahwa apabila ada pungutan atau pajak baru, maka pengusaha berhak mendapatkan penggantian (reimbursement). Apabila ada perselisihan antara pemerintah dengan kontraktor, maka akan dikembalikan kepada kontrak, dan bila masih ada perselisihan yang tidak terselesaikan, maka masalah tersebut dapat dibawa ke arbitrasi internasional. 5. Sudahkah para Kontraktor memperhitungkan kembali untung dan rugi bila mereka kembali ke kontrak, karena konsekuensinya mereka harus melaksanakan pula secara konsisten ketentuan mengenai tarif PPh yang berlaku, yang besarnya adalah 45%, padahal tarif saat ini adalah 28% dan kemudian akan turun kembali menjadi 25% pada tahun 2010 ? (Catatan : Supriatna menjawab pertanyaan satu dan dua sekaligus sebagaimana dapat dilihat dalam jawaban satu di atas) 6. Apakah pengusaha setuju bila Batubara dikenakan PPN walaupun belum diolah menjadi briket, apa alasannya ? Jawaban : Pengusaha menyetujuinya. Dalam proses penambangan batubara terdapat biaya pembelian peralatan atau sewa alat untuk menambang, bahan bakar, biaya crushing dan washing atau biaya sub-kontraktor. Biaya-biaya ini menjadikan batubara memiliki nilai tambah dari batubara dalam bentuk bongkah menjadi batubara yang sudah digrading dan siap diangkut untuk dipasarkan.
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
RIWAYAT HIDUP Nama Tempat / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Agama Status Nama Istri Nama Anak
: : : : : : :
Alamat
:
Riwayat Pendidikan
:
Nugraha Jakarta, 29 Maret 1975 Laki-laki Islam Menikah dengan satu putra dan dua putri Nurochmah Muhammad Daffa Fadhilah Raya Nadia Khairunnisa Kayla Maritza Adyanugra Mutiara Sentul Blok F 15 Jl. Raya Alternatif Sentul No. 88 Bogor 16912 - SD Putra I Jakarta 1981 – 1987 - SMP Negeri 135 Jakarta 1987 – 1990 - SMA Negeri 71 Jakarta 1990 – 1993 - Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi
Perpajakan 1993 – 1996 Badan Pendidikan dan
Riwayat Pendidikan dan
:
-
Pelatihan Keuangan Program Ekstension Fakultas Ekonomi Jurusan
-
Manajemen Universitas Indonesia 1999 – 2001 Pendidikan dan Latihan Juru Sita Pajak Angkatan IV
-
Tahun Anggaran 1999/2000 Diklat Fungsional Keahlian Dasar Pemeriksa Pajak
-
Angkatan II 2004 Transfer Pricing Basic Training OECD 21-25 Juli
-
2008 Diklat
Pelatihan Kedinasan
Pemeriksaan
Wajib
Pajak
Sektor
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 29 Juni – 3 Riwayat Pekerjaan
:
-
Juli 2009 Pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak Bogor
-
November 1996 – Maret 2004 Fungsional Pemeriksa Pajak
pada
Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua -
April 2004 – Desember 2005 Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran Januari 2006 – Oktober 2006
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
-
Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima November
-
2006 – Mei 2008 Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua Juni 2008 – sekarang
Universitas Indonesia Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
2.1 Ranking of Invesment Criteria at the Exploration and Mining Invesment Stage (out of a choice of 60 possible criteria)
Ranking Exploration Mining Stage Stage 1 na 3 na 2 1 3 2 4 9 5 7 6 11 7 6 8 4 9 5 10 8 11 10 12 12 13 16 14 17 15 na 16 13 17 15 18 18 19 21 20 20 21 14 22 19 source
Decision Criteria Based on : geological potential for target mineral measure of profitability securuty of tenure ability to repatriate profits consistency and constancy of mineral policies company has management control mineral ownership realistic foreign exchange regulations stability of exploration / mining terms ability to predetermine tax liability ability to predetermine environmental obligations stability of fiscal regime ability to raise external financing long-term national stability established mineral titles system ability to apply geological assessment techniques method and level of tax levies import-export policies majority equity ownership held by company right to transfer ownership internal (armed) conflicts permitted external accounts modern mineral legislation
: (Otto, 1992b)
Competitive Position of Mongolia's Mineral Sector Fiscal System : the Case of a Model Copper Mine
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.1 Kualitas Sumberdaya dan Cadangan Batubara Indonesia Tiap Propinsi 2005
No.
Kualitas Provinsi
1
BANTEN
2
JAWA TENGAH
3
Sumberdaya ( Juta Ton)
Kalori Sedang Kalori Tinggi
Kriteria (Kal/gr. adb) 5100 - 6100 6100 - 7100
Kalori Rendah
<5100
Kelas
Hipotetik
Tereka
Tertunjuk
Terukur
Cadangan (Juta Ton)
Jumlah
5.47 5.47
2.78 2.97 5.75
-
-
10.34 2.97 13.31
-
-
0.82
-
-
0.82
-
-
0.82
-
-
0.82
-
-
-
0.08
-
Kalori Sedang
5100 - 6100
-
0.08
Kalori Rendah Kalori Sedang
<5100 5100 - 6100
-
0.08 20.92 325.43
6.70 6.70
64.14 26.26
0.08 91.76 351.69
-
Kalori Rendah Kalori Sedang
<5100 5100 - 6100
Kalori Rendah Kalori Sedang
<5100 5100 - 6100
-
346.35 7.00 7.00 1,345.69 30.62
13.40 -
90.40 19.97 19.97 268.06 51.57
443.45 19.97 7.00 26.97 1,613.75 82.19
-
Kalori Tinggi
6100 - 7100
Kalori Sedang Kalori Tinggi
5100 - 6100 6100 - 7100
12.79 12.79 19.19 5.76
359.60 1,735.91 284.36 164.58
42.72 -
16.99 336.62 22.97 144.27
389.38 2,085.32 369.24 314.61
16.54 16.54 2.83 19.24
24.95 190.84
27.00 475.94 51.13 1,200.09
42.72 36.32
14.00 181.24 90.24
41.00 724.85 51.13 1,517.49
14.00 36.07 18.00
JAWA TIMUR
4 NANGROE ACEH DARUSALAM
5
6
7
SUMATERA UTARA
RIAU
SUMATERA BARAT Kalori Sangat Tinggi
> 7100 <5100 5100 - 6100
Kalori Rendah Kalori Sedang
Lanjutan No.
Kualitas Provinsi
Kelas
Sumberdaya ( Juta Ton) Kriteria
Hipotetik
Tereka
Tertunjuk
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
Terukur
Jumlah
Cadangan (Juta Ton)
Provinsi 8
9
10
Kelas
(Kal/gr. adb)
BENGKULU
Kalori Tinggi
6100 - 7100
Kalori Rendah Kalori Sedang Kalori Tinggi Kalori Sangat Tinggi
<5100 5100 - 6100 6100 - 7100 > 7100
Kalori Rendah Kalori Sedang
<5100 5100 - 6100
Tertunjuk
Terukur
Jumlah
Cadangan (Juta Ton)
Kalori Tinggi
6100 - 7100
190.84 15.15 15.15 326.55 198.93
210.81 1,462.03 11.34 0.81 100.62 0.32 113.09 7,400.27 1,629.28
36.32 8.11 8.11 2,300.07 9,139.87
82.96 173.20 10.58 5.86 45.49 0.37 62.30 1,358.00 366.01
293.77 1,862.39 21.92 6.67 169.37 0.69 198.65 11,384.89 11,334.10
18.00 3.79 17.33 21.12 2,426.00 186.00
525.48 42.12 42.12 114.11 114.11 -
31.00 9,060.55 14.00 92.95 106.95 378.60 104.00 482.60 483.92 296.75 262.72 247.62 1,291.01 370.87 4,793.13 336.19 17.62 5,517.81
433.89 11,873.83 1.32 1.32 5.08 5.08 301.36 33.12 334.48
14.00 1,738.01 1.48 1.48 44.36 72.64 77.02 194.02 600.99 2,526.46 109.64 12.00 3,249.09
478.89 23,197.88 14.00 92.95 106.95 420.72 106.80 527.52 483.92 354.80 449.47 324.64 1,612.83 971.86 7,620.95 478.95 29.62 9,101.38
67.00 2,679.00 4.05 44.54 48.59 536.33 1,287.01 44.36 0.14 1,867.84
SUMATERA SELATAN
LAMPUNG
Kalori Sedang Kalori Tinggi
5100 - 6100 6100 - 7100
12
KALIMANTAN BARAT
Kalori Tinggi Kalori Sangat Tinggi
6100 - 7100 > 7100
Kalori Rendah Kalori Sedang Kalori Tinggi Kalori Sangat Tinggi
<5100 5100 - 6100 6100 - 7100 > 7100
Kalori Rendah Kalori Sedang Kalori Tinggi Kalori Sangat Tinggi
<5100 5100 - 6100 6100 - 7100 > 7100
14
Tereka
JAMBI
11
13
Hipotetik
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
Lanjutan No.
Kualitas Provinsi
Kelas Kalori Rendah Kalori Sedang
Sumberdaya ( Juta Ton) Kriteria (Kal/gr. adb) <5100 5100 - 6100
Hipotetik 2,285.84
Tereka
Tertunjuk
201.93 10,630.35
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
13.76 121.61
Terukur 89.83 2,609.46
Jumlah 305.52 15,682.72
Cadangan (Juta Ton) 941.62
15
KALIMANTAN TIMUR
16
SULAWESI SELATAN
17
SULAWESI TENGAH
18
19
Kalori Tinggi Kalori Sangat Tinggi
6100 - 7100 > 7100
Kalori Sedang Kalori Tinggi
5100 - 6100 6100 - 7100
Kalori Rendah
<5100
Kalori Rendah
<5100
Kalori Sedang Kalori Tinggi
5100 - 6100 6100 - 7100
502.96 90.11 2,878.91 -
2,611.07 60.84 13,504.19 131.03 13.90 144.93
191.77 4.48 331.62 32.31 0.78 33.09
1,558.62 14.40 4,272.31 53.10 53.10
4,918.92 169.82 21,076.98 216.44 14.68 231.12
1,064.82 65.24 2,071.68 0.06 0.06
-
1.98
-
-
1.98
-
-
1.98
-
-
1.98
-
-
2.13
-
-
2.13
-
89.40 -
2.13 30.95 5.38
-
-
2.13 120.35 5.38
-
89.40 3,899.22
25.53 61.86 34,320.98
MALUKU UTARA
PAPUABARAT Kalori Sangat Tinggi JUM LA H SUMBERDAYA BATUBARA TIAP PROPINSI
> 7100
12,679.97
10,371.74
25.53 151.26 61,365.87
6,758.90
14,947.52 37,688.06 8,030.06 700.23 61,365.87
24.36% 61.42% 13.09% 1.14% 100.00%
Rekapitulasi Kalori Rendah Kalori Sedang Kalori Tinggi Kalori Sangat Tinggi
JUMLAH Sumber : Pusat Sumber Daya Geologi. 2006
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.5 Produksi batubara, ekspor, dan impor
Production Year 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007
77,065,414 92,581,267 103,371,783 114,281,952 132,352,025 152,722,438 193,761,311 217,409,663
Prosentase Ekspor
Export 58,460,492 65,281,086 74,177,926 85,680,621 93,758,806 110,789,700 143,632,865 160,484,237
(Ton) % Kenaikan Rata-rata % Kenaikan Rata-rata % Kenaikan Rata-rata Import *) Produksi Kenaikan Ekspor Impor Kenaikan Kenaikan 140,116 30,466 20.13% 11.67% -78.26% 20,026 11.66% 13.63% -34.27% 38,228 10.55% 15.51% 90.89% 97,183 15.81% 9.43% 154.22% 98,179 15.39% 18.16% 1.02% 110,683 26.87% 29.64% 12.74% 67,534 12.20% 16.09% 11.73% 15.68% -38.98% 15.34%
73.82%
Sumber : Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.6 Ekspor Batubara Indonesia sesuai Tujuan
(Ribuan Ton)
Tahun 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 JUMLAH
Jepang 13,177.44 15,216.26 16,529.76 17,992.18 19,013.41 24,237.43 23,128.07 22,609.17
Taiwan 13,519.59 11,506.81 13,099.99 14,144.14 16,677.88 14,524.21 17,070.46 16,748.40
151,903.72 117,291.48
Batubara Asia Lainnya Eropa 19,819.47 8,862 20,440.57 10,227 30,605.89 9,295 34,021.52 12,787 34,686.66 11,987 41,393.85 14,824 49,589.54 21,005 48,264.85 21,555
Pasifik 1,876 2,161 2,555 3,118 3,584 3,928 5,263 2,367
Lainnya 1,206 5,730 1,451 3,618 7,809 11,882 27,577 48,940
278,822.35 110,540.55 24,852.18 108,213.88
Sumber : Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2007
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
Total 58,460 65,281 73,536 85,681 93,759 110,790 143,633 160,484
4.7 Ekspor Batubara per Negara Per Tahun (Ton) Data Ekspor Terakhir: Agust 2008
No. Negara 2008 1 TAIWAN 7,692,656.54 2 KOREA REPUBLIK 7,776,766.87 3 HONGKONG 6,392,149.34 4 INDIA 6,236,660.57 5 MALAYSIA 3,485,280.19 6 THAILAND 4,064,714.80 7 SWITZERLAND 2,482,297.85 8 CHINA 3,737,881.49 9 ITALY 2,279,448.00 10 SPAIN 2,023,978.00 11 PHILIPPINES 1,468,963.00 12 UNITED STATES 1,399,783.00 13 NETHERLAND 1,126,198.74 14 UNITED KINGDOM 1,264,176.00 15 CHILE 145,971.00 16 SINGAPORE 307,866.89 17 NEW ZEALAND 299,967.00 18 SLOVENIA 563,188.00 19 IRELAND 318,178.00 20 PAKISTAN 208,222.00 21 BRAZIL 22 GERMANY n.a. 23 CROATIA 135,458.00 24 FRANCE n.a. 25 ISRAEL 71,597.00 26 SRI LANKA n.a. 27 other 19,998,038.63 JUMLAH 73,479,440.91
2007 18,112,193.20 13,695,777.79 11,061,384.49 13,794,869.02 6,000,111.81 5,728,325.18 5,170,182.54 8,573,867.97 3,416,027.00 3,321,963.00 3,171,980.76 2,438,662.00 1,162,723.00 1,088,621.00 1,343,224.00 1,052,908.69 399,012.00 580,650.00 472,510.00 279,244.74 216,436.00 310,574.00 133,906.00 53,611.00 n.a. n.a. 14,066,288.74 115,645,053.93
2006 17,070,455.31 10,925,401.96 9,372,736.34 10,845,570.60 5,244,235.92 4,313,157.51 3,939,431.00 4,089,497.00 3,739,270.00 4,232,425.00 3,088,590.97 2,503,769.00 4,940,365.00 2,609,242.00 1,622,854.00 884,849.23 986,543.00 552,646.00 769,016.00 800,648.44 149,973.00 159,460.00 65,403.00 62,690.00 n.a. n.a. 13,499,468.27 106,467,698.53
2005 14,652,757.00 10,036,117.00 8,963,729.57 8,740,258.58 4,012,956.09 4,255,737.02 4,239,435.22 1,227,064.80 2,780,453.83 3,652,727.00 2,678,644.95 1,930,710.00 1,075,783.00 1,771,706.00 887,482.72 1,108,004.41 963,377.00 405,331.00 483,806.00 251,237.00 146,126.00 62,417.00 199,278.00 349,678.00 n.a. n.a. 7,100,505.06 81,975,322.26
Sumber : Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
2004 16,610,083.16 9,606,986.24 8,229,872.60 5,441,264.86 5,363,941.66 2,191,387.55 3,997,877.00 1,218,600.63 2,704,348.19 3,006,652.00 2,351,991.49 2,110,210.00 350,306.00 1,141,051.00 325,671.00 683,790.29 709,245.00 229,796.00 n.a. 40,501.00 438,858.00 355,311.00 344,736.00 254,404.00 466,196.00 8,159.62 6,655,161.89 74,836,402.18
2003 5,182,089.00 4,343,397.00 4,212,407.00 1,787,633.00 2,666,985.03 1,755,294.90 1,894,975.00 n.a. 3,366,429.00 2,003,726.00 709,926.00 1,046,203.00 213,785.00 598,775.00 270,823.00 501,209.00 199,791.00 419,574.00 n.a. n.a. n.a. n.a. n.a. n.a. n.a. 22,492.69 44,226,373.09 75,421,887.71
JUMLAH 79,320,234.20 15.03% 56,384,446.87 10.68% 48,232,279.35 9.14% 46,846,256.64 8.88% 26,773,510.71 5.07% 22,308,616.96 4.23% 21,724,198.60 4.12% 18,846,911.89 3.57% 18,285,976.02 3.46% 18,241,471.00 3.46% 13,470,097.17 2.55% 11,429,337.00 2.17% 8,869,160.74 1.68% 8,473,571.00 1.61% 4,596,025.72 0.87% 4,538,628.51 0.86% 3,557,935.00 0.67% 2,751,185.00 0.52% 2,043,510.00 0.39% 1,579,853.17 0.30% 951,393.00 0.18% 887,762.00 0.17% 878,781.00 0.17% 720,383.00 0.14% 537,793.00 0.10% 30,652.31 0.01% 105,545,835.67 20.00% 527,825,805.52 100.00%
4.8 Produksi Batubara per Perusahaan per Tahun Data Produksi Terakhir: Agust 2008
PKP2B Generasi Pertama No. Perusahaan 1 Adaro Indonesia, PT 2 Kaltim Prima Coal, PT 3 Kideco Jaya Agung, PT 4 Arutmin Indonesia, PT 5 Berau Coal, PT 6 Indominco Mandiri, PT 7 Tanito Harum, PT 8 Multi Harapan Utama, PT 9 Allied Indo Coal, PT PKP2B Generasi Kedua No. Perusahaan 1 Gunung Bayan Pratamacoal, PT 2 Bahari Cakrawala Sebuku, PT 3 Jorong Barutama Greston, PT 4 Trubaindo Coal Mining, PT 5 Mandiri Intiperkasa, PT 6 Marunda Graha Mineral, PT 7 Kartika Selabumi Mining, PT 8 Antang Gunung Meratus, PT 9 Riau Bara Harum, PT 10 Borneo Indobara
ton Total
2008
2007
2006
2005
2004
2003
162,206,573.00 160,689,322.00 101,185,176.00 88,362,545.00 53,959,577.97 49,674,455.00 14,040,033.55 7,051,807.00 289,453.11
18,260,629.00 22,707,930.00 14,275,609.00 11,261,871.00 5,895,330.00 7,041,045.00 1,833,564.99 779,390.00 n/a
36,037,866.00 38,454,558.00 18,889,931.00 15,394,067.00 11,811,494.00 11,452,621.00 2,690,198.12 1,055,614.00 52,456.91
34,368,053.00 35,300,852.00 18,911,954.00 16,316,240.00 10,592,718.00 10,301,606.00 2,678,894.50 1,178,800.00 n/a
26,686,197.00 28,183,329.00 18,125,043.00 16,756,700.00 9,197,371.00 7,448,845.00 2,402,775.51 896,588.00 n/a
24,330,581.00 21,279,757.00 16,926,699.00 15,019,064.00 9,103,123.00 7,103,265.00 2,256,024.09 1,521,035.00 185,042.88
22,523,247.00 14,762,896.00 14,055,940.00 13,614,603.00 7,359,541.97 6,327,073.00 2,178,576.34 1,620,380.00 51,953.32
TOTAL 22,530,599.66 16,671,515.00 15,862,669.00 13,769,043.00 5,705,124.98 3,908,237.00 3,679,665.80 3,126,055.52 2,123,343.35 1,361,160.98
2008 2,029,502.00 2,300,142.00 1,417,617.00 2,865,512.00 1,119,912.00 398,283.70 156,319.98 144,875.40 325,516.00 810,271.35
2007 4,532,431.00 3,382,014.00 2,631,985.00 3,555,107.00 1,735,951.57 847,407.46 341,572.47 197,240.72 713,849.75 n/a
2006 5,155,686.00 3,494,670.00 3,091,645.00 5,738,035.00 1,165,287.39 1,380,719.24 1,108,889.47 118,184.88 916,948.00 550,889.63
2005 3,926,610.00 2,999,997.00 3,028,935.00 1,610,389.00 1,081,728.02 824,004.78 1,035,136.43 1,028,511.62 167,029.60 n/a
2004 3,351,665.00 2,530,428.00 2,801,038.00 n/a 602,246.00 457,821.82 736,115.19 1,130,210.27 n/a n/a
2003 3,534,705.66 1,964,264.00 2,891,449.00 n/a n/a n/a 301,632.26 507,032.63 n/a n/a
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
Lanjutan PKP2B Generasi Ketiga 1 Baramarta, PD 2 Lanna Harita Indonesia, PT 3 Tanjung Alam Jaya, PT 4 Dharma Puspita Mining 5 Perkasa Inakakerta 6 Kadya Caraka Mulia, PT 7 Kalimantan Energi Lestari, PT 8 Insani Bara Perkasa, PT 9 Bangun Banua Persada Kalimantan, PT 10 Wahana Baratama Mining 11 Interex Sacra Raya, PT 12 Baramulti Sukses Sarana, PT 13 Senamas Energindo Mulia 14 Firman Ketaun Perkasa
11,319,752.81 8,611,954.85 5,205,113.47 1,165,228.62 1,149,761.90 918,515.34 830,730.35 678,706.37 647,566.07 434,553.65 251,452.00 145,529.72 18,700.00 372.97
2,284,345.74 626,214.01 823,116.95 n/a 626,186.39 118,366.58 13,723.00 475,694.67 129,041.99 434,553.65 36,164.00 n/a 6,750.00 n/a
3,722,960.05 1,479,745.32 1,465,219.12 139,433.08 523,575.52 198,548.12 62,295.00 122,718.82 298,368.10 n/a 158,178.00 n/a 11,950.00 n/a
2,258,366.80 1,684,775.95 1,465,675.31 507,894.93 n/a 434,184.25 153,907.35 80,292.88 220,155.99 n/a 57,110.00 n/a n/a 372.97
1,285,553.94 1,886,550.24 750,810.84 517,900.61 n/a 167,416.39 600,805.00 n/a n/a n/a n/a 27,335.29 n/a n/a
1,049,292.45 1,699,732.05 249,860.60 n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a 72,970.43 n/a n/a
719,233.83 1,234,937.28 450,430.65 n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a 45,224.00 n/a n/a
Kuasa Pertambangan 1 Bukit Asam 2 Bukit Asam - Ombilin 3 Anugerah Bara Kaltim, PT 4 Mahakam Sumber Jaya, PT 5 Bukit Baiduri Energi, PT 6 Kitadin Corporation - Embalut, PT 7 Sumber Kurnia Buana, PT 8 Nusantara Termal Coal 9 Manunggal Inti Arthamas, PT 10 Kimco Armindo, PT 11 Danau Mashitam, PT 12 Bukit Sunur, PT 13 Nusa Riau Kencana Coal, PT 14 Kayan Putra Utama Coal, PT 15 Bukit Bara Utama, PT 16 Fajar Bumi Sakti, PT 17 Baradinamika Muda Sukses Sarana, PT 18 Mahakarya Ekaguna, PT 19 Multi Prima Energi, PT 20 Alhasanie, PT 21 Tri Bhakti Sarimas, PT 22 Bina Mitra Sumberarta, PT 23 Karya Murni, KOP 24 Teguh Sinar Abadi 25 Nan Riang, PT 26 Karbindo Abesyapradhi, PT
32,283,393.00 18,747,131.68 11,321,025.97 10,142,257.07 9,558,256.28 7,235,368.00 6,175,065.47 1,679,223.46 1,201,897.73 963,001.00 745,883.16 676,368.45 658,866.93 583,676.00 555,723.29 530,301.55 391,983.77 319,896.84 259,070.22 207,147.44 187,688.79 168,731.97 136,801.00 115,362.12 81,666.00 63,249.57
6,374,940.00 38,851.00 n/a 1,957,408.00 n/a n/a 749,288.69 203,370.93 n/a n/a 18,667.73 n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a 99,399.12 n/a n/a
8,604,709.00 3,904.00 n/a 2,936,482.00 1,987,388.63 n/a 1,525,990.71 944,415.69 244,895.68 n/a 33,858.13 148,072.00
8,665,526.00 1,955.68 2,038,022.00 2,943,896.98 2,033,854.21 1,572,297.00 1,340,600.00 142,937.40 648,581.91 n/a 276,960.20 165,029.97 176,821.80 260,850.00 121,093.98 n/a n/a 134,340.84 n/a 90,147.00 163,808.14 n/a 124,233.00 n/a n/a n/a
8,559,124.00 47,511.00 3,394,765.09 2,304,470.09 1,689,698.91 1,604,053.00 870,184.85 388,499.44 308,420.14 963,001.00 150,806.79 94,469.98 388,498.59 n/a 116,135.88 327,854.17 63,679.58 185,556.00 259,070.22 117,000.44 23,880.65 168,731.97 12,568.00 n/a n/a 34,065.25
69,330.00 8,637,836.00 3,413,334.68 n/a 1,430,397.61 1,767,769.00 756,553.73 n/a n/a n/a 177,941.80 154,972.90 93,546.54 n/a 95,915.13 152,907.62 n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a
9,764.00 10,017,074.00 2,474,904.20 n/a 2,416,916.91 2,291,249.00 932,447.49 n/a n/a n/a 87,648.51 113,823.60 n/a n/a 101,916.51 49,539.76 328,304.19 n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a 29,184.32
322,826.00 120,661.79 n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a 15,963.00 81,666.00 n/a
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
Sumber : Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
4.19 Table Of Sales Tax Rates US State Sales Tax Rates - 2008 State Alabama Alaska Arizona Arkansas California Colorado Connecticut Delaware Florida Georgia Hawaii Idaho Illinois Indiana Iowa Kansas Kentucky Louisiana Maine Maryland Massachusetts Michigan Minnesota Mississippi Missouri Montana Nebraska Nevada New Hampshire New Jersey New Mexico New York North Carolina North Dakota Ohio Oklahoma Oregon Pennsylvania Rhode Island South Carolina South Dakota Tennessee Texas Utah Vermont Virginia West Virginia Wisconsin Washington Washington DC Wyoming
Tax Rate (January 1st, 2008)% 4 nil 5.6 6 7.25 2.9 6 nil 6 4 4 6 6.25 6 5 5.3 6 4 5 5 5 6 6.5 7 4.23 nil 5.5 6.5 nil 7 5 4 4.25 5 5.5 4.5 nil 6 7 6 4 7 6.25 4.65 6 5 6 5 6.5 5.75 4
Sumber : Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.
United State Sales Tax : Introduction”. Usa sales use tax e-commerce.com http://www.usa-sales-use-tax-e-commerce.com/Intro_sales.asp tanggal diunduh : 11-04-2009
Analisa perlakuan..., Nugraha, FISIP UI, 2009.