BUPATI KARANGASEM
PERATURAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KARANGASEM
BUPATI KARANGASEM,
Menimbang
: a. bahwa pakaian dinas khusus dan atribut pakaian dinas khusus petugas pemadam kebakaran merupakan sarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang mencerminkan wibawa, disiplin, kepastian tugas serta meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Khusus Petugas Pemadam Kebakaran pada Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
W
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KARANGASEM
BAB I
KETENTUANUMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Institusi Pemadam Kebakaran adalah Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem.
2. KepalaDinas adalahKepala Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem.
3. Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pegawai Dinas Perhubungan dan Pemadam w
Kebakaran Kabupaten Karangasem.
4. Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas- tugas pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan.
5. Pakaian Dinas adalahjenis pakaiandinas beserta atribut dan kelengkapannya.
6. PakaianDinas Upacara I (PDU I) adalah pakaian yang dipakai oleh PejabatEselon IV ke atas di lingkungan Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem.
7. Pakaian Dinas Upacara II (PDU II) adalah pakaian yang dipakai oleh semua pegawai di lingkunganDinas Perhubungan dan Pemadam KebakaranKabupaten Karangasem.
8. Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian yang dipakai oleh semua pegawai di w
lingkungan Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem. 9. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah pakaian yang dipakai oleh petugas operasional dan atau anggota staf yang diberi tugas operasional.
10. Pakaian Keija Penyelamat/Rescue adalah pakaian yang dipakai oleh anggota Penyelamat Petugas Rescue Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem pada waktu menjalankan tugas.
11. Pakaian Keija Perbengkelan adalah pakaian yang dipakai oleh pegawai/petugas perbengkelan waktu melaksanakantugasnya.
12. Tanda Pangkat adalah tanda pangkat golongan yang melengkapi pakaian dinas bagi tiap-tiap pegawai Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem.
13. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan sesuai
dengan jenis tugasnya, eselonering, dan keahlian yang dimiliki serta kelengkapan atribut lainnya.
14. Logo/Lambang adalah atribut yang menggambarkan landasan filosofis/gambaran
potensi dan ciri-ciri Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem.
BAB II
PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
Jenis Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran terdiri atas; a. Pakaian Dinas Harian (PDH); W
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
c. Pakaian Dinas Upacara (PDU); d. Pakaian Keqa Penyelamat / Rescue-, dan e. Pakaian Keija Perbengkelan.
Pasal 3
(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali huruf d dengan spesifikasi meliputi: a. Wama
W
1. Baju
Biru
2. Celana
BiruTua
b. Jenis Bahan
Driil ataulOO % katun.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dengan spesifikasi meliputi: a. Wama
1, Baju
Jingga
2. Celana
Jingga
b. Jenis Bahan
Nomex
Bagian Kedua Pakaian Dinas Harian
Pasal 4
(1) PDH untuk pria terdiri atas;
a.
Baju lengan pendek wama biru, kerah berdiri, berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah
sebelah atas dan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
b.
Celana panjang wama biru tanpa lipatan bawah mempunyai 2 (dua) buah saku
samping terbuka dan 1 (satu) buah saku belakang sebelah kanan dengan penutup saku;
W
c.
Topi Baret wama bim tua menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
d.
Kaos oblong wama bim tua dipakai di dalam baju;
e.
Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
f.
Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
g.
Tali bahu atau komando bagi yang berhak, dikenakan di bahu sebelah kanan;
h.
Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
i.
Tulisan Pemadam Kebakaran dikenakan di atas lengan baju sebelah kanan;
j,
Lencana KORPRI dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
k.
Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
1. Tanda kualifikasi penugasan dikenakan pada saku baju sebelah kiri; m. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
W
n.
Lambang Dinas Pemadam Kebakaran dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
o.
Lambang Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baj u sebelah kiri;
p.
Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas lambang Pemerintah Daerah;
q.
Ikat pinggang kecil berlambang Pemadam Kebakaran;
r.
Kaos kaki hitam; dan
s.
Sepatu kulit ukuran rendah bersol karet rendah berwama hitam dan bertali.
2) PDH untuk wanita terdiri atas:
a. Baju lengan pendek wama bim, kerah berdiri, berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah
sebelah atas dan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
b. Rok wama bim tanpa lipatan bawah dengan 2 (dua) buah saku samping terbuka dan panjang 10 cm di bawah lutut;
c.
Khusus bagi wanita muslim dapat menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang sampai batas mata kaki atau celana panjang;
d.
Topi Baret wama biru tua seperti pakaiannya menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
e.
Kaos oblong wama biru tua dipakai di dalam baju;
f.
Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
g.
Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
h.
Tali bahu atau komando bagi yang berhak, dikenakan di bahu sebelah kanan;
i.
Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
j.
Tulisan Pemadam Kebakaran dikenakan di atas lengan baju sebelah kanan;
k.
Lencana KORPRI dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
1.
Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
m. Tanda kualifikasi penugasan dikenakan pada saku baju sebelah kiri;
W
n.
Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
0.
Lambang Dinas Pemadam Kebakaran dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
p.
Lambang Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
q.
Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas lambang Pemerintah Daerah;
r.
Ikat pinggang kecil berlambang Pemadam Kebakaran; dan
s.
Sepatu kulit ukuran rendah bersol karet rendah berwama hitam tanpa tali.
Pasal 5
Model PDH untuk pria dan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Bupati ini.
W
Bagian Ketiga Pakaian Dinas Lapangan
Pasal 6
(1) PDL untuk pria terdiri atas:
a. Baju lengan panjang berkancing, kerah rebah, berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku;
b. Celana panjang wama bim tua dengan lis samping kiri dan kanan wama merah
tanpa lipatan di bawah dengan 2 (dua) buah saku samping tertutup berkancing rekat 1 (satu) buah;
c. Topi Baret wama bim tua seperti pakaiannya menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
d. Kaos oblong wama biru tua dipakai di dalam baju; e. Draghrim (bodybag) dipakai di luar baju; f.
Tanda Lencana dibordir dikenakan pada kedua kerah baju;
g. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku; h. Tali bahu atau komando bagi yang berhak dikenakan di bahu sebelah kanan;
i. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan; j.
Tulisan Pemadam Kebakaran dikenakan di atas lengan baju sebelah kanan;
k. Lencana KORPRI dikenakan di atas saku baju sebelah kiri; 1.
Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
m. Tanda kualifikasil penugasan dikenakan pada saku baju sebelah kiri; n. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah; 0. Lambang Dinas Pemadam Kebakaran dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
p. Lambang Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri; q. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas lambang Pemerintah Daerah;
W
r. Ikat pinggang besar berlambang Pemadam Kebakaran; s. Kaos kaki hitam; dan
t.
Sepatu kulit laras panjang berwama hitam dan bertali.
(2) PDL untuk wanita terdiri dari;
a. Baju lengan panjang berkancing, kerah rebah, berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju berlidah bahu masing- masing berkancing 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku;
b. Celana panjang wama biru tua dengan lis samping kiri dan kanan wama merah
tanpa lipatan di bawah dengan 2 (dua) buah saku samping tertutup berkancing rekat 1 (satu) buah;
W
c. Topi Baret wama bim tua seperti pakaiannya menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
d. Kaos oblong wama bim tua dipakai di dalam baju;
e. Draghrim (bodybag) dipakai di luar baju;
f. Tanda Lencana dibordir dikenakan pada kedua kerah baju;
g. Tandajabatan dipasang di tengahsaku baju sebelah kanan di bawah tutup saku; h. Tali bahu atau komando bagi yang berhak dikenakan di bahu sebelah kanan; 1. Papannama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
j. TulisanPemadam Kebakaran dikenakan di atas lengan baju sebelah kanan; k. Lencana KORPRI dikenakan di atas saku baju sebelah kiri; 1. Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
m. Tanda kualifikasiipenugasandikenakan pada saku baju sebelah kiri;
n. Tandapengenal dipakai sesuaidengan ketentuan Pemerintah Daerah;
o. Lambang Dinas Pemadam Kebakaran dikenakan pada lengan bajusebelah kanan;
p. Lambang PemerintahDaerah dikenakan pada lengan baju sebelahkiri; q. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas lambangPemerintah Daerah; r. Ikat pinggang besar berlambang Pemadam Kebakaran; s. Kaos kaki hitam; dan
t. Sepatu kulit laras panjang berwama hitam dan bertali.
Pasal 7
Model PDL untuk pria dan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
Pakaian Dinas Upacara
W
Pasal 8
PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a. PDU I digunakan oleh anggota Pemadam Kebakaran pada saat menghadiri Upacara bersifat Nasional;
b. PDU II digunakan oleh anggota Pemadam Kebakaran pada saat menghadiri upacara, peresmian, pelantikan, HUT Dinas atau Kantor atau Instansi lain, dan upacara pemakaman.
Pasal 9
W
(1) PDU I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, untuk pria terdiri atas:
a. Jas lengan panjang wama biru tua dengan kancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, 1 (satu) saku tertutup di sebelah kiri atas dan 2 (dua) saku tertutup di bawah;
b. Celana panjang wama biru tua tanpa lipatan mempunyai 2 (dua) buah saku samping tertutup dan 1 (satu) buah saku belakang tertutup;
c. Topi pet wama biru tua seperti pakaiannya dengan menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
d. Kemeja putih berkerah berdiri, memakai dasi wama biru tua di dalam pakaian dinas upacara yang bersifat nasional;
e. Tandapangkat dikenakan di pundak baju; f
Papan nama dikenakan padajas sebelah kanan;
g. Tanda jabatandipasang di sebelah kanan jas di bawah papan nama; h. LencanaKORPRI dikenakan padajas sebelah kiri;
8
i.
Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
j.
Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
k. Kaos kaki hitam; dan
1.
Sepatu kulit berwarna hitam dan bertali.
(2) PDUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hunif a, untuk wanita terdiri atas:
a. Jas lengan panjang wama biru tua dengan kancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, 1 (satu) saku tertutup di sebelah kiri atas dan 2 (dua) saku tertutup di bawah;
b. Celana panjang wama bim tua tanpa lipatan mempunyai 2 (dua) buah saku samping tertutup;
c. Topi pet wama bim tua seperti pakaiannya dengan menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
d. Kemeja wama bim muda berkerah berdiri dengan dasi kupu-kupu wama bim tua di W
dalam pakaian dinas upacara yang bersifat nasional;
e. Tanda pangkat dikenakan dipundak baju; f. Papan nama dikenakan pada jas sebelah kanan;
g. Tanda jabatan dipasangdi sebelah kanan jas di bawah papan nama; h. Lencana KORPRI dikenakan pada jas sebelah kiri; i.
Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
j.
Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah; dan
k. Sepatu kulit berwama hitam tanpa tali.
(3) PDU II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 humf b, untuk pria terdiri atas:
a. Baju lengan pendek, kerah berdiri, berkancing 4 (empat) buah pada bagian tengah W
baju dengan 2 (dua) saku berkancing luar pada bagian atas dan bawah;
b. Celana panjang wama bim tua tanpa Hpatan; c. Topi Baret wama bim tua seperti pakaiannya menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
d. Kaos oblong wama bim tua dipakai di dalam baju; e. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
f. Tanda jabatan dipasang di tengah sakubaju sebelah kanan di bawah tutup saku; g. Tali bahu atau komando bagi yangberhak dikenakan di bahu sebelah kanan; h. Papan nama dikenakan diatas saku baju sebelah kanan;
i. Lencana KORPRI dikenakan di atas saku baju sebelah kiri; j.
Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
k. TandaKualifikasi Penugasan dikenakan pada saku baju sebelah kiri; 1. Tandapengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
m. Badge Dinas Pemadam Kebakaran dikenakan padalengan baju sebelah kanan;
n. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri; 0. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas lambang Pemerintah Daerah;
p. Ikat pinggang besar berbahan dasar kain berlambang Pemadam Kebakaran; q. Kaos kaki hitam; dan
r. Sepatu kulit ukuran rendah bersol karet rendah berwama hitam dan bertali.
(4) PDU II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk wanita terdiri dari : a. Baju lengan pendek, kerah berdiri, berkancing 4 (empat) buah pada bagian tengah
baju dengan 2 (dua) saku berkancing luar pada bagian atas baju dan bagian bawah baju;
b. Rok wama biru tua tanpa lipatan dan panjang 10 cm dibawah lutut;
c. Topi pet wama biru tua seperti pakaiannya menggunakan emblim Pemadam Kebakaran;
d. Kaos oblong wama biru tua dipakai di dalam baju; W
e. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
f. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di hawah tutup saku; g. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan; h. Lencana KORPRI dikenakan di atas saku baju sebelah kiri; 1. Brevet dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
j. Tanda Kualifikasi Penugasan dikenakan pada saku baju sebelah kiri; k. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah; 1. Badge Dinas Pemadam Kebakaran dikenakan pada lengan baju sebelah kanan: m. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri; n. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas lambang Pemerintah Daerah;
o. Ikat pinggang besar berbahan dasar kain beriambang Pemadam Kebakaran; dan W
p. Sepatu kulit ukuran rendah bersol karet rendah berwama hitam tanpa tali.
Pasal 10
Model PDU I dan PDU II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
Bagian Kelima
Pakaian Keija Penyelamat
Pasal 11
Pakaian Kerja Penyelamat/Z^e^cwe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas:
10
a. Baju penyelamat wama jingga, berlengan panjang, 2 (dua) saku dada dan di atas kantong sebelah kiri bertuliskan DPK dan di atas kantong sebelah kanan bertuliskan nama;
b. Celana panjang wama jingga dengan 2 (dua) saku belakang, 2 (dua) saku samping dan
2 (dua) saku depan yang agak ke samping serta dalam/panjang dan memakai 4 (empat) buah lus besar dan pada ujung lus sebelah depan memiliki dua tali ikatan; c. Jaket penyelamat tahan panas wama jingga, berlengan panjang dengan 2 (dua) buah saku di bagian depan bawah jaket dengan tuhsan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Karangasem pada bagian belakang;
d. Celana panjang tahan panas dengan suspender, 2 (dua) buah saku samping dan 2 (dua) buah saku belakang;
e. Pakaian tahan api terdiri dari baju dan celana tahan api, sarung tangan, helm, dan sepatu tahan api.
W
Pasal 12
Model Pakaian Keija Penyelamat/ Rescue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Bagian Keenam
Pakaian Keqa Perbengkelan
Pasal 13
Pakaian Keija Perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, terdiri atas ;
W
a. Baju Keija Perbengkelan Wama biru dongker, berlengan pendek mempunyai 3 (dua )
saku dada 1 (satu) saku kecil di lengan sebelah kiri serta di atas kantong sebelah kiri terdapat logo bengkel dan di atas kantong sebelah kanan bertuliskan nama;
b. Celana Panjang Wama bim dongker dengan 2 (dua) saku belakang, 2 (dua) saku samping dan 2 (dua ) saku depan yang agak kesamping serta kedalam.
Pasal 14
Model Pakaian Keija Perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
11
BAB III
ATRIBUT DAN KELBNGKAPAN PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu Atribut Pakaian Dinas
Pasal 15
Atribut Pakaian Dinas terdiri atas:
a. Tanda pangkat; b. Tanda jabatan; c. Papan nama; d. Tulisan Pemadam Kebakaran; e. Lencana KORPRI;
f.
W
Brevet;
g. Lencana Pemadam Kebakaran; h. Lambang Pemadam Kebakaran; i.
Tanda Kualifikasi Penugasan;
j.
Emblim Pemadam Kebakaran;
k. Tulisan Pemerintah Daerah;
1.
Lambang Pemerintah Daerah; dan
m. Tanda Pengenal.
Pasal 16
1) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 humf a, menunjukkan W
golongan/ruang tingkatan Pegawai Negeri Sipil anggota Pemadam Kebakaran
terdiri dari tanda pangkat yang dipakai pada PDH, PDL, PDU, Pakaian Keija Perbengkelan, Pakaian Keija Penyelamat/Z^eAcwe ;
2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai pada pundak baju untuk PDH dengan bahan dasar wama biru tua berbingkai bordir kuning emas dan
berbentuk trapesium dengan ukuran lebar 5,5 cm, panjang 9 cm dengan bunga teratai lima daun dengan garis tengah 1,5 cm dan bahan dasar logam untuk PDU,
sedangkan untuk PDL I dan PDL 11 dibordir dikenakan pada kedua kerah baju.
Pasal 17
1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 humf b, dipakai oleh Kepala Satuan Pemadam Kebakaran serta jabatan yang berada di bawah Kepala Pemadam Kebakaran Karangasem.
12
2) Tanda Jabatan Kepala Satuan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem berbentuk bulat berukuran garis tengah 5 cm, berwarna kuning emas di atas bulatan bergaris tengah 3 cm, berwama kuning emas.
3) Tanda Jabatan di bawah Kepala Satuan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem, bentuk dan wama sesuai ayat (2) dan ukuran disesuaikan dengan tingkat jabatan.
4) Besaran ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah lebih kecil
0,5 cm dari bentuk bulat berukuran garis tengah dari jabatan yang di atasnya dan bulatan garis tengah tetap 3 cm.
Pasal 18
1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, merupakan kelengkapan pakaian dinas yang menunjukkan nama anggota Pemadam Kebakaran.
W
2) Papan nama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2 cm, panjang 8 cm, terbuat dari bahan ebonit wama hitam.
Pasal 19
1) Tulisan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d,
berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm, terbuat dari bahan ebonit wama hitam tulisan putih imtuk PDH dan PDU.
2) Tulisan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDL I
dan PDL II dibordir wama hitam dengan bahan dasar wama biru dengan tulisan wama hitam. W
Pasal 20
Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, untuk PDH dan PDU
terbuat dari bahan logam wama kuning emas, sedangkan untuk PDL terbuat dari bahan bordir wama kuning emas di atas kain bim.
Pasal 21
Brevet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 humf f, dikenakan di bawah lencana
KORPRI untuk PDH, PDL dan PDU terbuat dari bahan logam wama kuning emas dengan ukuran lebar 4 cm, terdapat lekukan pada sudut kiri dankanan atas dengan panjang 5 cm.
13
Pasal 22
Lencana Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g, dikenakan pada kedua ujung kerah baju PDH.
Pasal 23
Lambang Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h, terbuat
dari bahan bordir berwama biru, lebar 6 cm, panjang 8 cm, dipasang pada lengan baju sebelah kanan.
Pasal 24
Tanda Kualifikasi Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, terbuat dari
W
bahan bordir berukuran jari-jari lingkaran vertikal dan jari-jari horizontal 2,5 cm, dipasang pada kantung baju sebelah kiri.
Pasal 25
1) Emblim Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j, dikenakan pada topi baret.
2) Emblim Pemadam Kebakaran berbentuk segi lima dengan garis tengah 3,5 cm dan di tengah terdapat lambang Pemadam Kebakaran dengan garis tengah 2,5 cm.
3) Emblim Pemadam Kebakaran untuk topi baret, berukuran garis tengah 7 cm, lebar 6 cm dan di tengah terdapat lambang Pemadam Kebakaran dengan garis tengah 5 cm. W
Pasal 26
Tulisan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k, terbuat dari
kain bordiryang bentuk, wama dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Lambang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf 1, terbuat dari
kain bordir yang bentuk, wama dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
14
Bagian Kedua Kelengkapan Pakaian Dinas
Pasal 28
Kelengkapan Pakaian Dinas terdiri atas:
a. Topi baret, jengle pet dan helm; b. Kaos lengan pendek dengan leher berdiri wama bim;
c. Celana panjang wama biru tua;
d. Ikat pinggang besar wama hitam/kopel reem berlambang Pemadam Kebakaran; e. Ikat pinggang kecil wama hitam berlambang Pemadam Kebakaran; dan f. Sepatu dan kaos kaki.
Pasal 29
1) Topi baret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 humf a, terbuat dari bahan dasar beludm wama bim tua seperti pakaiannya dan diberi pita bemkuran lebar 1,2 cm, wama hitam untuk golongan I, wama putih untuk golongan n dan wama kuning untuk
golongan III dan IV ditutup dengan kancing dari logam bertuliskan Pemadam Kebakaran.
2) Topi jengle pet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 humf a, terbuat dari bahan dasar kain wama bim tua dengan lambang terbuat dari bordiran wama kuning emas, lis dasar merah dan lis wama kuning emas berukuran lebar 1,2 cm, khusus untuk golongan III/c - IV/a topi jengle pet memakai satu gambar padi kapas dan golongan IV^ ke atas memakai dua gambar padi kapas.
W
3) Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terbuat dari bahan plastik sebagai
pengatur besar/kecil kepala si pemakai dan berfungsi sebagai tahanan angin, lambang Pemadam Kebakaran dari bahan metal dan di bagian kiri dan kanan terdapat tulisan timbul Pemadam Kebakaran.
Pasal 30
Kaos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 humf b terbuat dari bahan katun wama bim
dengan lambang Pemadam Kebakarar di dada sebelah kiri dan di bagian punggung terdapat tulisan Pemadam Kebakaran dengan tinggi humf 5 CIT.
15
Pasal 31
1) Ikat pinggang besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, terbuat dari
bahan nilon wama hitam setiap 7 cm terdapat 3 lubang mata ayam dan kepala ikat
pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan sepuh wama emas dengan
ukuran lebar 6,5 cm, panjang 7 cm, bergambar Pemadam Kebakaran yang diembosed.
2) Ikat pinggang kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, terbuat dari
bahan nilon wama hitam lebar 3,2 cm dan panjang 1,2 m dan kepala ikat pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan sepuh wama emas dengan ukuran lebar 3,8 cm, panjang 5,7 cm bergambar Pemadam Kebakaran yang diembosed.
Pasal 32
W
Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 humf f, dengan sol karet wama hitam, kulit
boks nerf asli dengan lambang Pemadam Kebakaran pada bagian mata kaki, kulit sol dari
leather board tahan suhu dan tekanan pres cetak vulkanisasi dengan tanda bagian bawah alas sepatu bertuliskan Pemadam Kebakaran.
Pasal 33
Kaos kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 humf f, tebal wama hitam bertuliskan Pemadam Kebakaran pada bagian atas.
Pasal 34 w
Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pemadan Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan Pasal 28, tercantum dalam LampiranVI PeraturanBupati ini.
BAB IV
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
Pasal 35
PDH digunakan pada waktu siang dan malam saat:
a. Bekeija sehari-hari dalam ruangan kantor, asrama, rapat dan keperluan dinas ke instansi lain;
b. Mengikuti pelajaran yangbukanbersifatlapangan; c. Melakukan peijalanan dinas di dalam negeri;
16
d. Mengikuti rapat pertemuan/ceramah/kedinasan; e. Dipakai waktu pesiar; f. Upacara/apel yang bersifat rutin dan latihan PBB.
Pasal 36
PDL digunakan pada waktu siang dan malam hari saat: 1. Dipakai pada waktu-waktu: a. Dinas/jaga tugas lapangan;
b. Operasi pemadam kebakaran dan penyelamatan; c. Operasi peitolongan bencana; d. Operasi ambulan; e. Tugas-tugas lapangan lainnya.
2. Melaksanakan tugas khusus pada saat upacara sebagai instruktur. w
Pasal 37
(1) PDUI digunakan pada waktu siang dan malam hari saat: a. Upacara-upacara kenegaraan; b. Upacara hari Proklamasi Kemerdekaan RI; c. Upacara hari pahlawan; d. Upacara pelantikan;
e. Upacara-upacara lain sesuai dengan instruksi atasan; f. Kunjungan konferensi luar negeri; g. Resepsi dengan tamu luar negeri. w
(2) PDU II digunakan semua personil waktu siang dan malam hari saat: a. Upacara-upacara tertentu;
b. Upacara peresmian;
c. Sesuai perintah.
BAB V
PEMBIAYAAN Pasal 38
Biaya pengadaan pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan personil Pemadam Kebakaran
Kabupaten Karangasem dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
17
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, inemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karangasem.
Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 21 Nopember 2014
^UPATIKARANGASEI^, ^ IWAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 21 Nopember 2014
SEKRETARIS DAERAHl^ABUPATEN KARANGASEM, r I GEDE ADNYA MULYADI BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2014 NOMOR 38
LAMPIRANI
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PEMADAM
KEBAKARAN KABUPATEN KARANGASEM
MODEL PAKAIAN DINAS HARIAN ( PDH) A. PRIA
Tampak depan
Tampak belakang
Keterangan:
1. Baret warna biru dongker 2. Lambang pemadam kebakaran. Logam warna kuning. 3.Tanda Pangkat 4. Tulisan Pemerintah Kabupaten Karangasem 5. Lambang Kabupaten Karangasem 6. Lambang KORPRI 7. Brefet Pemadam Kebakaran
8. Tanda Kuatifikasi Penugasan 9. Tanda Pengenal Pemda 10. Kancing plastik warna biru dongker
11. Tali bahu pengenal bagi yang berhak 12. Tulisan Pemadam.
13. Lambang Pemadam Kebakaran 14. Papan Nama
15. Tanda Jabatan bagi yang memakai 16. Sabuk kecil hitam
17. Timang Lambang Pemadam kebakaran. Logam warna kuing 18. Celana Panjang warna biru dongker 19. Sepatu hitam dorby bertali
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KARANGASEM
MODEL PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL) A. PRIA
Tampak belakang
Tampak depan
Keterangan:
1. Baret warna biru dongker 2. Lambang pemadam kebakaran. Logam warna kuning. 3. Gambar kapak dan helm 4. Tulisan Pemerintah Kabupaten Karangasem 5. Lambang Kabupaten Karangasem 6. Lambang KORPRI
12. Draghrim {bodybag) 13. Kaos Oblong warna biru tua. 14. Talibahu pengenal yang berhak
7. Brefet Pemadam Kebakaran
19. 20. 21. 22.
8. Saku kancing rekat 9. Tanda Kualifikasi Penugasan 10. Kancing plastik warna btru dongker 11. Tanda pangkat
15. Tulisan Pemadam Kebakaran
16. Lambang Pemadam Kebakaran 17. Papan Nama 18. Tanda Jabatan bag! yang berhak memakai
Ikat pinggang besar/kopel warna hitam Saku gantung kancing rekat Celana Panjang warna biru dongker Sepatu Laras Panjang /boot hItam
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PEMADAM
KEBAKARAN KABUPATEN KARANGASEM MODEL PAKAIAN DINAS UPACARA A. PDU IPRIA
Tampak depan
Tampak belakang
m
11
14
4
Keteranean:
1. Pet warna biru dongker 2. Lambang pemadam kebakaran. Logam warna kuning. 3. Kerah biasa/berdiri 4. Kemeja lengan panjang, warna putih 5. Lambang KORPRI 6. Brefet Pemadam Kebakaran 7. Saku atas sebelah kiri
8. empat kancing logam warna kuning
9. Saku bawah kiri kanan
10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.
Tanda pangkat Dasi panjang warna biru dongker Papan Nama Tanda Jabatan bagi yang berhak memakai Jas warna biru dongker Celana panjang warna biru dongker Sepatu warna hitam bertali
B. PDUI WANITA
Tampak depan .. ¥
U
Tampak belakang 1
#
Keterangan :
1. Pet warna biru dongker 2. Lambang pemadam kebakaran. Logam warna kuning.
10. Tanda pangkat 11. Dasi kupu-kupu warna biru dongker
3. Kerah buiat
12. Papan Nama
4. Kemeja lengan panjang, warna biru muda 5. Lambang KORPRI
13. 14. 15. 16.
6. Brefet Pemadam Kebakaran 7. Saku atas sebelah kiri
8. empat kancing logam warna kuning
9. Saku bawah kiri kanan
Tanda Jabatan bagi yang berhak memakai Jas warna biru dongker Celana panjang warna biru dongker Sepatu warna hitam tanpa tall
C. PDUnPRIA
Tampak depan
Tampak belakang
w
Keterangan:
2. Tulisan Pemerintah Kabupaten Karangasem 3. Lambang Pemda Karangasem 4. Lambang KORPRI
11. 12. 13. 14.
5. Brefet Pemadam Kebakaran
15. Jas bentuk wavel dress warna biru
6. Saku atas kanan kiri
16. Ikat pinggang dari kain yang sama dengan baju 17. Celana panjang warna biru dongker 18. Sepatu warna hitam bertali
1. Leher berdiri
7. Tanda kualifikasi / penugasan 8. Kepala Ikat pinggang dari logam 9. Saku bawah kanan kiri
10. Kancing Plastik warna biru dongker
Tanda pangkat Lambang Pemadam kebakaran Papan Nama Tanda Jabatan bagi yang berhak memakai
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS
PERHUBUNGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KARANGASEM
MODEL PAKAIAN KERJA PENYELAMAT/RESCUE A. PAKAIAN PENYELAMAT
Tampak depan
Tampak belakang
Keterangan:
1. Baju Penyelamat warna orange 2. Tulisan DPK
3. Saku dada kanan kiri
4. Saku belakang kanan kiri 5. Saku depan kanan kiri 6. Celana panjang orange 7. Saku samping kanan kiri
8. Tulisan nama 9. Lus
10. Tali Pengikat
B. JAKET DAN CELANA
Tampak depan
Tampak belakang
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN
KARANGASEM A. TANDA PANGKAT GOLONGANII
GOLONGANI
l/A
GOLONGAN III
l/B
ll/A
li/B
GOLONGAN IV
IV/A
IV/B
B. TANDA JABATAN TANOA JABATAN KEPALA PBMAOAM
KCriikLA PCMAOAM
iSJTiliQr*** , C. BREVET
PEUAOAM TIHOKATI
PCMADAM TINOKAT II
D. LENCANA PEMADAM KEBAKARAN
(T ^ E. LAMBANG PEMADAM KEBAKARAN
F. TANDA KUALIFIKASI/PENUGASAN TANDA KUilLlPKABl MHAK^KAN tK
TAMOA P|jNtGASANP^MVU.UH lAfANt.AN
TANDA P£NLCtA3AN PEHOEMUOl
TANDA KUALt IKAS
WJI'tKTUrt «8kKAHAK IK II
TAt^bA (^eNudA9A>4 FEhVeiAUAT
TANDA Pf.NI»r.A»AN ANftr.rT«k
PCAOCNdttf LAN/Ma*tTiA
P9K PCMAOAM KEeAKAIIAN
o
C. PAKAIAN TAHAN API
Tampak depan
Tampak belakang
L'BUPATI KARANGASEM
I
^ IWAYAN GEREDEG
D. PDU II WANITA
Tampak depan
Tampak belakang
-9
»/
i
Keterangan :
10. Kepala Ikat pinggang dari logam
1. Pet warna biru dongker 2. Lambang pemadam kebakaran, warna kuning emas
12. Tanda pangkat
3. Kerah berdiri
13. Tuiisan Pemadam Kebakaran
4. Tuiisan Pemerintah Kabupaten Karangasem 5. Lambang Pemda Karangasem 6. Lambang KORPRI
15. Papan Nama 16. Tanda Jabatan bagi yang berliak memakai
7. Brefet Pemadam Kebakaran 8. Saku atas kanan kiri
9. Tanda kuaiifikasi / penugasan 9. Saku bawali kanan kiri
11. Saku bawali kanan kiri
14. Lambang Pemadam kebakaran
17. 18. 19. 20.
Ikat pinggang dari kain yang sama dengan baju Sepatu warna hitam bertali Rok, warna biru dongker Sepatu hitam tanpa tall
I^BUPATI KARANGASENi,
^ IWAYAN GEREDEG
B. WANITA
Tampak belakang
Tampak depan
Keteranean :
1. Baret warna biru dongker 2. Lambang pemadam kebakaran. Logam warna kuning. 3. Gambar kapak dan helm 4.Tuli5an Pemerintah Kabupaten Karangasem 5. Lambang Kabupaten Karangasem 6. Lambang KORPRI 7. Brefet Pemadam Kebakaran
8. Saku kancing rekat 9. Tanda Kualifikasi Penugasan 10. Kancing plastik warna biru dongker 11. Kaos oblong warna biru tua
12. 13. 14. 15.
Draghrim (bocyybog) Tanda pangkat Tanda pangkat Tali bahu pengenalyang berhakTulisan Pemadam Kebakaran
16. Tulisan Pemadam Kebakaran
17. Lambang Pemadam Kebakaran 18. Papan Nama 19. Tanda Jabatan bagi yang berhak memakai
20. 21. 22. 23.
Ikat pinggang besar/kopel warna kuning Saku gantung kancing rekat Celana Panjang warna biru dongker Sepatu Laras Panjang /boot hitam
IBUPATI KARANGASEM,
I WAYAN GEREDEG
B. WANITA
Tampak depan
m
Tampak belakang
RT.
Keterangan:
1. Baret warna biru dongker 2. Lambang pemadam kebakaran. Logam warna kuning. 3.Tanda Pangkat 4. Tulisan Pemerintah Kabupaten Karangasem 5. Lambang Kabupaten Karangasem 6. Lambang KORPRI
11. Tali bahu pengenal bagi yang berhak 12. Tulisan Pemadam.
13. Lambang Pemadam Kebakaran 14. Papan Nama
15. Tanda Jabatan bagi yang memakai 16. Rok Span warna biru dongker 17. Sepatu hitam tanpa tali
7. Brefet Pemadam Kebakaran
S.Tanda Kualifikasi Penugasan 9. Tanda Pengenal Pemda 10. Kancing plastik warna biru dongker
I^BUPATI KARANGASEN, I WAYAN GEREDEG
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KARANGASEM
MODEL PAKAIAN KERJA PERBENGKELAN
Tampak depan
Tampak belakang
Keterangan:
1. Baju Perbengkelan, warna biru dongker 2. Logo Bengkel 3. Saku dada kanan kiri 4. Saku kecil
5. 6. 7. 8.
Saku belakang kanan kiri Saku depan kanan kiri Celanan panjang, warna biru dongker Saku samping kanan kiri
9. Tulisan Nama
^^BUPATI KARANGASEM,
^ IWAYAN GEREDEG
G. TOPI BENGKEL
J^BUPATIKARANGASEy, ^^^^VVVvvx/vQ. ^ IWAYAN GEREDEG
rs