PUTUSAN Nomor : 598/PID.S/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N A
Nama Lengkap
:
CHAIRUDDIN, BA.
Tempat lahir
:
Binjai.
Umur/Tgl lahir
:
59 Tahun / 25 Desember 1955.
Jenis kelamin
:
Laki-laki.
Kebangsaan
:
Indonesia.
Tempat tinggal
:
Jl. Seto No. 41 Kel. Tegal Sari II Medan Area.
Agama
:
Islam.
Pekerjaan
:
Pendidikan
:
Terdakwa tidak ditahan :
D E
I
M
G
G
N ID-3. T
Pensiunan Asuransi.
N Telah membaca A : I. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tentang Penunjukan Majelis L I Hakim tertanggal 21 Oktober 2014 ; Ddakwaan REG.PERK : PDM – Ep.1/Mdn/07/2014 tanggal 03 September II. surat A2014 yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 18 September 2014 G yang berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Tinggi Tersebut ;
N
P
E
Kesatu : ----------- Bahwa terdakwa CHAIRUDDIN, BA, pada hari hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 15.07 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli tahun 2014 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tegal sari II Kec.Medan Area atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Setiap orang turut serta, menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja merusak atau
2
menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Pada pada hari hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 15.07 wib, setelah berlangsungnya penghitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, terdakwa CHAIRUDDIN, BA yang merupakan ketua KPPS(Kelompok Panitia Pemungutan Suara)khusus Tps II Kel.Tegal sari II Kecamatan Medan Area, membawa kotak suara Tps II Kel.Tegal sari II Kecamatan Medan Area ke aula kantor keluran Tegal ari II, kemudian saksi
N saat itu menanyakan kepada Terdakwa “mana berkas yang mau dilampirkan A ke PPK dan KPU?” dan terdakwa menjawab bahwa “berkas tersebut Dtelah masuk kedalam kotak” dan saksi Selamat HARDI menjawab bahwa E “orang PPK menuju kemari untuk mengambil berkas itu”, kemudian terdakwa meminta ijin M kepada saksi untuk membuka kotak suara tersebut dan sebelum saksi Selamat I HARDI memberikan ijin, saksi Selamat HARDI menelephone PPL tetapi tidak G tersambung yang kemudian saksi Selamat HARDI mengijinkan terdakwa untuk Gsaksi Selamat HARDI menyerahkan mengambil berkas tersebut yang kemudian N terdakwa dan terdakwa membuka kotak kunci gembok kotak tersebut kepada I tersebut dengan merusak segel burung garuda dan memasukkan anak kunci ke T gembok lalu terbuka, ketika akan mengambil berkas Formulir C-1 berhologram Ndengan tangan kanannya, terdakwa ketahuan oleh saksi beserta lampirannya WILSON (Panwascam A Kecamatan Medan Area) sambil meanyakan kenapa membukaL kotak suara tanpa dihadiri oleh Panwas dan saksi para pasangan I calon, kemudian saksi WILSON menelepon saksi JUNAIDI dan Saksi BUDI, D ketika saksi JUNAIDI dan Saksi BUDI datang saksi WILSON langsung Amengarahkan agar segera merekam kejadian tersebut(disita sebagai barang Selamat HARDI PPS Kel.Tegal Sari II(dalam berkas terpisah) yang ada pada
N
P
E
G
bukti), kemudian setelah kejadian tersebut para saksi meninggalkan Aula Kelurahan Tegal sari II dan meninggalkan kotak dalam keadaan terbuka, kemudian saksi WILSON menelepone komisioner KPU saksi BECHTA PERKASA ASY untuk melaporkan kejadian tersebut, dan setelah keadaan mereda saksi WILSON, saksi JUNAIDI dan saksi BUDI datang kembai ke ruang aula kelurahan TEGAL SARI II dan melihat bahwa ruang aula telah ditutup dan melihat kotak suara tersebut sudah dalam keadaan tertutup, tergembok dan tersegel,
3
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 239 UU RI No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jo pasal 55 ayat(1)KUHP ; atau Kedua : ----------- Bahwa terdakwa CHAIRUDDIN, BA, pada hari hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 15.07 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam
N A hukum Pengadilan Negeri Medan, “Setiap orang turut serta, menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan Setiap KPPS/KPPSLN yang D tidak menjaga, E suara tersegel mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak Mdan sertifikat hasil yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atauIkepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama” yang dilakukan terdakwaG dengan cara sebagai berikut : G IN T N A IL D A G bulan juli tahun 2014 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tegal sari II Kec.Medan Area atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
Pada pada hari hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 15.07 wib, setelah berlangsungnya penghitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia, terdakwa CHAIRUDDIN, BA yang merupakan ketua KPPS(Kelompok Panitia Pemungutan Suara)khusus Tps II Kel.Tegal sari II Kecamatan Medan Area, membawa kotak suara Tps II Kel.Tegal sari II Kecamatan Medan Area ke aula kantor
kelurahan Tegal ari II, kemudian saksi Selamat HARDI PPS Kel.Tegal Sari II(dalam berkas terpisah) yang ada pada saat itu menanyakan kepada Terdakwa “mana berkas
yang mau dilampirkan ke PPK dan KPU?” dan terdakwa menjawab bahwa “berkas tersebut telah masuk kedalam kotak” dan saksi Selamat HARDI menjawab bahwa
“orang PPK menuju kemari untuk mengambil berkas itu”, kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi untuk membuka kotak suara tersebut dan sebelum saksi Selamat
N
P
E
HARDI memberikan ijin, saksi Selamat HARDI menelephone PPL tetapi tidak tersambung yang kemudian saksi Selamat HARDI
mengijinjkan terdakwa untuk
mengambil berkas tersebut yang kemudian saksi Selamat HARDI menyerahkan kunci gembok kotak tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membuka kotak tersebut dengan merusak segel burung garuda dan memasukkan anak kunci ke gembok, ketika akan mengambil berkas Formulir C-1 berhologram beserta lampirannya dengan tangan kanannya, terdakwa ketahuan oleh saksi WILSON (Panwascam Kecamatan Medan Area) sambil meanyakan kenapa membuka kotak suara tanpa dihadiri oleh Panwas dan saksi para pasangan calon, kemudian saksi WILSON menelepon saksi JUNAIDI dan Saksi BUDI, ketika saksi JUNAIDI dan Saksi BUDI datang saksi WILSON langsung mengarahkan agar segera merekam kejadian tersebut(disita sebagai barang bukti),
4
kemudian setelah kejadian tersebut para saksi meninggalkan Aula Kelurahan Tegal sari II dan meninggalkan kotak dalam keadaan terbuka, kemudian saksi WILSON menelepone komisioner KPU saksi BECHTA PERKASA ASY untuk melaporkan kejadian tersebut, dan setelah keadaan mereda saksi WILSON, saksi JUNAIDI dan saksi BUDI datang kembai ke ruang aula kelurahan TEGAL SARI II dan melihat bahwa ruang aula telah ditutup dan melihat kotak suara tersebut sudah dalam keadaan tertutup, tergembok dan tersegel ------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 251 UU RI No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jo pasal 55 ayat(1)KUHP ;
N Asebagai Perkara : PDM-08/Ep.2/TPL/09/2014, yang menuntut Terdakwa D berikut : E 1. Menyatakan Terdakwa terbukti “ Turut serta menyuruh lakukan M atau turut melakukan perbuatan setiap KPPS/KPPSLN yang I tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara tersegel Gacara pemungutan suara, dan yang berisi surat suara, berita Gsuara, kepada PPK melalui PPS atau sertifikat hasil perhitungan kepada PPLN bagi KPPSLN N pada hari yang sama “ sebagaimana I dalam dakwaan Jaksa Penuntut melanggar Pasal 251 UURI No. 42 T tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ; 2. Menjatuhkan N pidana terhadap Terdakwa CHAIRUDDIN, BA berupa pidana A penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan perintah segera ditahan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam ILterdakwa rupiah) Subs 1 (satu) bulan penjara ; D 3. juta Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepingan vcd A berisikan rekaman perbuatan Selamat Hardi, 1 kotak suara ;
III. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 September 2014 No. Reg.
N
G
perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
E
P
4. Menetapkan agar terdakwa CHAIRUDDIN, BA membayar biaya
IV.
Putusan Pengadilan Negeri Medan
tanggal 1 Oktober 2014, Nomor :
08/Pid.Sus/2014/PN-Mdn.-, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa CHAIRUDDIN, BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana“ Turut serta menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan setiap KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi surat suara “ sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
5
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAIRUDDIN, BA berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepingan vcd berisikan rekaman perbuatan Selamat Hardi, 1 kotak suara Pemilu dipergunakan dalam perkara atas nama SELAMAT HARDI 4. Menetapkan agar terdakwa CHAIRUDDIN, BA membayar biaya
N V. Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan ANegeri Medan No. M199/Akta.Pid/2014/PN.Mdn.-, yang menerangkan Dbahwa pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014, Penasihat Hukum ETerdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut M diatas, permintaan banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan telah I dengan sempurna diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum pada tanggal 9 G Oktober 2014 ; G VI. Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa bertanggal 6 Oktober 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 IN Oktober 2014, memori T banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Oktober 2014 ; N VII. Surat Pemberitahuan Untuk Memeriksa dan Mempelajari Berkas Perkara A6 Oktober 2014, No.W2.U1/14.902A/HK.01/X/2014, yang bertanggal L I menerangkan bahwa kepada Jaksa penuntut Umum dan Terdakwa diberi D untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : kesempatan A08/Pid.S/2014/PN-Mdn, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam G tenggang waktu 7(tujuh) hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2014 s/d perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
N
P
E
tanggal 8 Oktober 2014 , sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan dalam pemeriksaan ditingkat banding ; ------- Menimbang, bahwa
permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat
Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caracara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
6
Medan tanggal 1 Oktober 2014 Nomor : 08/Pid.S/2014/PN-Mdn.- serta, Memori Banding dari penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat adalah sebagai berikut ; ------- Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya sama dengan eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada Pengadilan Tingkat Pertama, yang mana terhadap hal tersebut Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sebagaimana dalam putusan, a quo, dan dengan mengambil
N Pengadilan Tingkat Banding sependapat pada putusan Majelis Hakim ATingkat Pertama terhadap terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa D dalam dakwaan kedua dari Tuntutan Penuntut Umum tersebut dan demikian E juga masa pidana yang dijatuhkan, bahwa akan tetapi tentang pidana yang dijatuhkan tersebut M Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yakni selama 6 I (enam) bulan tidak perlu dijalani oleh Terdakwa , kecuali sebelum masa selama G 1(satu) Tahun belum berakhir, ternyata Terdakwa melakukan tindak pidana lain Gyang berkekuatan hukum tetap ; yang dinyatakan dalam suatu putusan hukum INselama 6(enam) bulan tersebut tidak perlu ------- Menimbang bahwa masa pidana T dalam pertimbangan tersebut diatas, karena dijalani oleh Terdakwa sebagaimana didasarkan pada alasan bahwa perbuatan Terdakwa yang dinyatakan terbukti N tersebut tidak menimbulkan kerusakan pada surat suara atau tidak juga melakukan A perbuatan perubahan terhadap formulir C-1, dengan demikian perbuatan Terdakwa ILmerupakan kelalaian yang tidak menimbulkan kerugian baik bagi hanya sebatas para pemilih D suara maupun bagi pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden ; A ------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Gpidana yang dijatuhkan kepada seseorang tidak pula hanya untuk mendidik alih alasan-alasan dalam pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan sendiri, maka
N
P
E
terdakwa sendiri tetapi juga berguna sebagai peringatan bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat yang sama seperti terdakwa serta menimbulkan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya ; ------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana maka harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; ----- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Oktober
2014
Nomor
:
7
08/Pid.S/2014/PN-Mdn.- haruslah dirubah khususnya mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ; ------- Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dari Undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 251 UU RI No.42/2008 Jo.Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan
Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan
peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI: ------- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ; ------- Merubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Oktober 2014,No.08/Pid.S/2014/PN-Mdn.- yang dimintakan banding tersebut khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya sebagai berikut : ------- Menyatakan Terdakwa CHAIRUDDIN, BA telah terbukti secara sah dan
N A
D E
M
meyakinkan melakukan tindak pidana“ Turut serta menyuruh lakukan
I
atau turut melakukan perbuatan setiap KPPS/KPPSLN yang tidak
G
menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi surat suara “ ;
G
------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAIRUDDIN, BA berupa pidana
N I rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti T dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; N A IL -------D Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepingan vcd berisikan A rekaman perbuatan Selamat Hardi, 1 kotak suara Pemilu dipergunakan G dalam perkara atas nama SELAMAT HARDI penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta
------- Memerintahkan kepada Terdakwa, bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan,
kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena
sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) Tahun terdakwa melakukan tindak pidana ;
N
P
E
------- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS Tanggal 23 Oktober 2014 oleh Kami : JANNES ARITONANG,SH.MH.- Hakim Ketua Majelis, A M R I L,SH.MHum.- dan HERU PRAMONO,SH.MHum.- masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21
8
Oktober 2014 Nomor : 598/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd.-
N A
ttd.-
A M R I L, SH.MHum.-
JANNES ARITONANG, SH.MH.-
D E
ttd.HERU PRAMONO, SH.MHum.-
I
M
Panitera Pengganti,
G
G
IL
D
A
N
P
E
G
N A
IN T
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO, SH.