PETUNJUK DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN ASISTENSI LABORATORIUM FENOMENA DASAR MESIN SEMESTER GANJIL 2016 / 2017
1. Kegiatan praktikum FDM diselenggarakan Setelah diadakannya Introduction. Jika tidak mengikuti Introduction tanpa ada nya surat izin resmi akan dikenakan sanksi poin D. 2. PRE TEST diadakan Pada tanggal 23 September 2016. Pembagian shift PRE TEST akan ditentukan kemudian. Apabila berhalangan hadir dapat melakukan tukar shift dengan menyerahkan
surat
tukar
jadwal
yang
ditandatangani
Koordinator
Asisten
Laboratorium Fenomena Dasar Mesin selambat-lambatnya H-1. 3. Asistensi pertama Dasar Teori Bab I-III diadakan paling lambat pada tanggal 26 September 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per bab per praktikan. 4. ACC tinta Dasar Teori Bab I-III dari asisten laboratorium paling lambat pada tanggal 29 September 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per bab per praktikan. 5. Asistensi pertama Dasar Teori Bab IV-VI diadakan paling lambat pada tanggal 30 September 2016 dengan syarat sudah ACC tinta dasar teori Bab I-III (bukan salah satunya). Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per bab per praktikan. 6. ACC tinta Dasar Teori Bab IV-VI dari asisten laboratorium paling lambat pada tanggal 5 Oktober 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan dikenakan sanksi poin A. 7. Praktikum Fenomena Dasar Mesin untuk masing-masing kelompok dilaksanakan pada tanggal 7-14 Oktober 2016 dengan syarat sudah ACC tinta dasar teori Bab I-VI (bukan salah satunya). 8. Praktikan memilih sendiri jadwal per kelompok yang telah disediakan kemudian, dan tidak ada pertukaran jadwal praktikum dengan alasan apapun. 9. Asistensi pertama Perhitungan Bab I-III dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Oktober 2016 dengan syarat sudah ACC tinta dasar teori Bab I-VI (bukan salah satunya). Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per bab per praktikan.
10. ACC tinta Perhitungan Bab I-III dari asisten laboratorium paling lambat tanggal 20 Oktober 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per bab per praktikan. 11. Asistensi pertama Perhitungan Bab IV-VI dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Oktober 2016 dengan syarat sudah ACC tinta perhitungan Bab I-III (bukan salah satunya). Untuk keterlambatan akan dikenakan denda RP. 1000,- / hari per bab per praktikan. 12. ACC tinta Perhitungan Bab IV-VI dari asisten laboratorium paling lambat pada tanggal 26 Oktober 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan sanksi poin B. 13. Asistensi pertama Pembahasan Bab I-III untuk masing-masing kelompok dilaksanakan paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per bab per praktikan. 14. ACC Tinta Pembahasan Bab I-III dari asisten laboratorium paling lambat pada tanggal 2 November 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per alat per praktikan. 15. Asistensi pertama pembahasan Bab IV-VI untuk masing-masing kelompok dilaksanakan paling lambat pada tanggal 3 November 2016 dengan syarat sudah ACC tinta pembahasan Bab I-III (bukan salah satunya). Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 1000,- / hari per bab per praktikan. 16. ACC Tinta Pembahasan Bab IV-VI dari asisten laboratorium paling lambat pada tanggal 8 November 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan sanksi poin C. 17. Akan diadakan POST TEST untuk masing-masing kelompok yang diadakan pada tanggal 10 November 2016. Pembagian shift POST TEST akan ditentukan kemudian. Apabila berhalangan hadir dapat melakukan tukar shift dengan menyerahkan surat tukar jadwal yang ditandatangani Koordinator Asisten Laboratorium Fenomena Dasar Mesin selambat-lambatnya H-1. 18. TES FENOMENA untuk masing – masing kelompok akan diadakan tanggal 11-21 November 2016. Pembagian shift TES FENOMENA akan ditentukan kemudian. 19. Praktikan memilih sendiri jadwal per kelompok yang telah disediakan kemudian, dan tidak ada pertukaran jadwal TES FENOMENA dengan alasan apapun.
20. Syarat mengikuti TES FENOMENA adalah mengikuti praktikum Laboratorium Fenomena Dasar Mesin, ACC tinta dasar teori, perhitungan dan pembahasan bab I-VI, laporan siap jilid dan tanggung jawab personal. 21. Praktikan diwajibkan datang 10 menit sebelum TES FENOMENA dimulai. 22. Keterlambatan lebih dari 15 menit waktu lab fdm, praktikan akan dikenakan sanksi poin C. 23. Asistensi dosen pembimbing dapat dilaksanakan pada tanggal 22 – 5 Desember 2016. 24. ACC dari dosen pembimbing praktikum paling lambat harus sudah didapatkan paling lambat pada tanggal 5 Desember 2016. Untuk keterlambatan akan dikenakan denda Rp. 2000,- / hari per bab, per praktikan. 25. Asistensi wajib lengkap satu kelompok. 26. Asistensi kepada asisten laboratorium dilaksanakan sampai pukul 21.00 WIB. 27. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak terhitung hari aktif asistensi. 28. Asistensi wajib di dalam Laboratorium Fenomena Dasar Mesin. 29. Dilarang merokok, minum alkohol, dan ketergantungan narkoba didalam Laboratorium Fenomena Dasar Mesin. 30. Bila tidak memenuhi ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi yang diatur kemudian. 31. Peratuan diatas berlaku untuk seluruh praktikan FDM. 32. Segala informasi, peraturan, tata tertib, dan format penulisan dapat diunduh di website resmi FDM: fdm.ub.ac.id
33. Keterangan sanksi adalah sebagai berikut ; a. Sanksi poin A : Alat b. Sanksi poin B : Literatur c. Sanksi poin C : Tidak bisa mengikuti Tes Fenomena d. Sanksi poin D : GUGUR Demikian peraturan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Malang, 5 September 2016 Kepala Laboratorium Fenomena Dasar Mesin
Agung Sugeng Widodo,ST.,MT.,Ph.D NIP. 19710321 199802 1 001
TATA TERTIB PRAKTIKUM FENOMENA DASAR MESIN SEMESTER GANJIL 2016 / 2017 1. Mahasiswa yang berhak mengikuti praktikum Fenomena Dasar Mesin adalah yang telah memprogram praktikum FDM pada saat pengisian KRS dan melengkapi administrasi di Laboratorium FDM serta mengikuti introduction dan pengenalan alat. 2. Praktikan diwajibkan datang 10 menit sebelum praktikum dimulai. 3. Keterlambatan lebih dari 15 menit waktu lab fdm, praktikan tidak dapat mengikuti praktikum dan telah dianggap GUGUR. 4. Pada saat praktikum, praktikan diwajibkan memakai Jas Lab warna putih polos. 5. Jika praktikan tidak mengikuti praktikum maka yang bersangkutan dianggap GUGUR. 6. Wajib membawa alat hitung, alat tulis dan modul (minimal 3 modul dalam satu kelompok) saat praktikum. 7. Selama praktikum berlangsung, praktikan dilarang : a) Menggunakan alat lain kecuali yang dipakai untuk praktikum b) Merokok, makan dan minum dalam laboratorium. c) Meninggalkan ruang praktikum tanpa seijin asisten. d) Memakai sandal atau sepatu sandal. e) Memakai kaos tanpa kerah dan celana yang berlubang (harus berpakaian rapi). 8. Selama praktikum berlangsung praktikan diwajibkan memelihara peralatan yang ada dan menjaga kebersihan laboratorium, serta kerusakan pada saat praktikum berlangsung menjadi tanggung jawab praktikan. 9. Setelah praktikum berakhir, praktikan wajib membersihkan dan merapikan alat alat yang telah dipakai, jika tidak akan dikenakan sanksi yang ditentukan kemudian. 10. Bila tidak memenuhi ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi yang akan diatur kemudian.
11. Ketentuan-ketentuan lain yang tidak tercantum di sini akan diatur kemudian. Demikian peraturan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Malang, 5 September 2016 Kepala Laboratorium Fenomena Dasar Mesin
Agung Sugeng Widodo,ST.,MT.,Ph.D NIP. 19710321 199802 1 001