OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /POJK.04/2017 TENTANG DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka menyediakan alternatif sumber pendanaan
dunia
usaha
untuk
mendukung
pembangunan di bidang Infrastruktur melalui penerbitan instrumen investasi di Pasar Modal; b. bahwa dalam rangka memberikan alternatif investasi bagi investor dan meningkatkan keberagaman produk investasi di Pasar Modal; c. bahwa dalam rangka menciptakan industri jasa keuangan yang
sehat
dan
memiliki
daya
saing
yang
tinggi
diperlukan pengelolaan risiko investasi yang efektif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Investasi Kolektif;
-2-
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); dan
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG DANA INVESTASI
INFRASTRUKTUR
BERBENTUK
KONTRAK
INVESTASI KOLEKTIF. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
yang
selanjutnya
disebut
Dana
Investasi
Infrastruktur adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada Aset Infrastruktur oleh Manajer Investasi. 2. Aset Infrastruktur adalah aset berupa fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung
jaringan
struktur
agar
pertumbuhan
ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 3. Instrumen
Pasar
Uang
ditransaksikan
di
instrumen yang
diterbitkan
adalah
Pasar Uang, dengan
instrumen yang jangka
yang
meliputi waktu
-3sampai dengan 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. 4. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan
dengan
kegiatan
perdagangan,
pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan Rupiah
1
(satu)
dan valuta
transmisi
tahun dalam
asing,
yang
kebijakan moneter,
mata
berperan
pencapaian
uang dalam
stabilitas
sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. 5. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 6. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit
Penyertaan
dimana
Manajer
Investasi
diberi
wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan
Bank
Kustodian
diberi
wewenang
untuk
melaksanakan penitipan kolektif. 7. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 8. Bank
Kustodian
adalah
Bank
Umum
yang
telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian. 9. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain,
menyelesaikan
transaksi
Efek
dan
mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 10. Unit
Penyertaan
adalah
satuan
ukuran
yang
-4menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. 11. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 12. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar wajar seluruh aset Dana Investasi Infrastruktur setelah dikurangi kewajiban. 13. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor. 14. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. 15. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 16. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem
dan
atau
sarana
untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 17. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik. 18. Dokumen Keterbukaan adalah setiap informasi tertulis yang
memuat
informasi
atau
fakta
material
Dana
Investasi Infrastruktur dalam rangka penerbitan Dana Investasi Infrastruktur dengan tujuan agar Pihak lain membeli Dana Investasi Infrastruktur.
-5BAB II PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR Bagian kesatu Pedoman Penawaran Pasal 2 Unit
Penyertaan
Dana
Investasi
Infrastruktur
dapat
ditawarkan melalui Penawaran Umum atau tidak melalui Penawaran Umum.
Pasal 3 (1)
Penawaran Umum Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran
Dana
Investasi
disampaikan
kepada
Otoritas
Infrastruktur Jasa
Keuangan
telah dan
Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif. (2)
Dalam hal Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur wajib wajib
menyampaikan
permohonan
pencatatan
atas
penerbitan Dana Investasi Infrastruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal
ditandatanganinya
Kontrak
Investasi
Kolektif.
Pasal 4 (1)
Dalam melakukan penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur, Manajer Investasi dapat bekerja sama dengan Pihak lain.
(2)
Manajer Investasi yang menggunakan jasa Pihak lain
-6untuk melakukan penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur wajib: a. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penawaran
Unit
Penyertaan
Dana
Investasi
Infrastruktur melalui Pihak lain; b. menyediakan Dokumen Keterbukaan, brosur dan materi
pemasaran
lain
terkait
Dana
Investasi
Infrastruktur yang ditawarkan; dan c. memastikan bahwa penawaran yang dilakukan tidak termasuk dalam Penawaran Umum, dalam hal Dana Investasi Infrastruktur yang ditawarkan ditetapkan sebagai
produk
yang
tidak
ditawarkan
melalui
ditawarkan
melalui
Penawaran Umum.
Pasal 5 Dana
Investasi
Infrastruktur
yang
Penawaran Umum dapat mencatatkan Unit Penyertaan-nya di Bursa Efek.
Bagian kedua Persyaratan Manajer Investasi Pasal 6 Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur wajib memiliki komite investasi yang bertugas untuk : a. menetapkan
kebijakan
dan
strategi
investasi
Dana
Investasi Infrastruktur; dan b. mengawasi seluruh kegiatan investasi Dana Investasi Infrastruktur.
Bagian Ketiga Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
-7Pasal 7 (1)
Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur wajib : a. melakukan uji tuntas atas Aset Infrastruktur yang akan menjadi portofolio Dana Investasi Infrastruktur; b. mengelola
Dana
Investasi
dengan
peraturan
Infrastruktur
sesuai
perundang-undangan
serta
Kontrak Investasi Kolektif, Dokumen Keterbukaan, dan
kontrak
lainnya
terkait
Dana
Investasi
Infrastruktur; c. memisahkan kekayaan Dana Investasi Infrastruktur dari kekayaan Manajer Investasi; d. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Dana Investasi Infrastruktur terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi itu sendiri; e. menunjuk
Bank
Kustodian
pengganti
bila
diperlukan; f.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan pemegang
Dana
Investasi
Unit
Infrastruktur
Penyertaan
Dana
kepada Investasi
Infrastruktur dan Otoritas Jasa Keuangan; g. menerbitkan pembaharuan Dokumen Keterbukaan yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir Dana Investasi Infrastruktur serta menyampaikan hal dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
berakhir
dalam
hal
Dana
Investasi
Infrastruktur ditawarkan secara terus menerus; h. menyusun tata cara pembelian dan/atau penjualan kembali
Unit
Penyertaan
Dana
Investasi
Infrastruktur; i.
memiliki sistem yang dapat menghasilkan informasi
-8mengenai kegiatan operasional sehari-hari, kondisi keuangan, dan aset yang menjadi dasar Dana Investasi Infrastruktur; dan j.
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas
sebaik
mungkin
untuk
kepentingan Dana Investasi Infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan. (2)
Dalam hal Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur
tidak
melaksanakan
kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
Pasal 8 (1)
Bank
Kustodian
yang
mengadministrasikan
Dana
Investasi Infrastruktur wajib: a. memisahkan kekayaan Dana Investasi Infrastruktur dari kekayaan Bank Kustodian; b. memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; c. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Dana Investasi Infrastruktur terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Bank Kustodian itu sendiri; d. menghitung
Nilai Aktiva
Bersih
Dana
Investasi
Infrastruktur paling sedikit sekali dalam 3 (bulan) bulan; e. membukukan semua perubahan Aset Infrastruktur dan
aset
lainnya,
jumlah
Unit
Penyertaan,
pengeluaran, biaya pengelolaan, pendapatan bunga, pendapatan lain atau biaya lain; f.
menyelesaikan Investasi
transaksi
Infrastruktur
yang sesuai
dilakukan dengan
Dana
instruksi
-9Manajer Investasi; g. membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada Dana Investasi Infrastruktur sesuai Kontrak
Investasi
Kolektif
Dana
Investasi
Infrastruktur; h. membayarkan kepada pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur setiap pembagian uang tunai yang berhubungan dengan Dana Investasi Infrastruktur; i.
menyimpan
catatan
menunjukkan Penyertaan
semua
Dana
secara
terpisah
perubahan
Investasi
yang
jumlah
Unit
Infrastruktur
yang
dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan; j.
memastikan
bahwa
Unit
Penyertaan
diterbitkan
hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang Unit Penyertaan; k. memberikan jasa penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan Dana Investasi Infrastruktur; l.
menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar peraturan perundang-undangan
di
bidang
pasar
modal
dan/atau Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur; dan m. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas
sebaik
mungkin
untuk
kepentingan Dana Investasi Infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan. (2)
Dalam hal Bank Kustodian yang mengadministrasikan Dana
Investasi
Infrastruktur
tidak
melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung
- 10 jawab
atas
segala
kerugian
yang
timbul
karena
tindakannya.
Bagian Keempat Hak Pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur
Pasal 9 Hak Pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur paling kurang : a.
hak untuk memperoleh bukti kepemilikan;
b.
hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik;
c.
hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Infrastruktur;
d.
hak untuk menjual Unit Penyertaan di Bursa Efek (jika ada);
e.
hak untuk mendapatkan distribusi pendapatan dari Dana Investasi Infrastruktur;
f.
hak
suara
bagi
pemegang
Unit
Penyertaan
Investasi Infrastruktur; dan g.
hak atas hasil likuidasi.
BAB III PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR
Bagian Kesatu Nama Dana Investasi Infrastruktur
Pasal 10
Dana
- 11 (1)
Nama
Dana
Investasi
Infrastruktur
wajib
menggambarkan: a. nama Manajer Investasi; b. nama
yang
mencerminkan
Dana
Investasi
Infrastruktur pada Aset Infrastruktur; dan c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah. (2)
Nama Dana Investasi Infrastruktur dilarang: a. sama dengan Dana Investasi Infrastruktur lainnya; b. mengandung ungkapan mengenai kepastian atau janji atas imbal hasil dan/atau tidak adanya risiko investasi; c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan
tertentu
yang
belum
tentu
benar;
dan/atau d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi Dana Investasi Infrastruktur.
Bagian Kedua Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Infrastruktur
Pasal 11 (1) Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur
wajib
ditetapkan
sebesar
Rp1.000,00
(seribu rupiah). (2) Dalam hal Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur ditetapkan dalam denominasi mata uang asing maka Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur wajib ditetapkan sebesar US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro).
- 12 Bagian ketiga Investasi Dana Investasi Infrastruktur
Pasal 12 (1) Dana Investasi Infrastruktur dapat menginvestasikan dananya pada Aset Infrastruktur secara langsung dengan atau tanpa menggunakan Special Purpose Company yang dibentuk
untuk
kepentingan
Dana
Investasi
Infrastruktur. (2) Dalam hal Dana Investasi Infrastruktur menggunakan Special Purpose Company untuk melakukan investasi, Special
Purpose
Company
tersebut
wajib
mendistribusikan seluruh hasil investasi kepada Dana Investasi
Infrastruktur
dan
pihak
lain
secara
proporsional.
Pasal 13 (1) Portofolio investasi Dana Investasi Infrastruktur hanya dapat berupa: a. Aset Infrastruktur paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih; dan b. aset
lainnya
paling
banyak
49%
(empat
puluh
sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, yaitu: 1. Instrumen Pasar Uang; atau 2. Portofolio Efek berupa: a) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; b) Efek
bersifat
utang
atau
Efek
syariah
berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek; c) saham
atau
Unit
Penyertaan
reksa
dana;
- 13 dan/atau d) Efek derivatif untuk keperluan lindung nilai. (2) Kas/setara kas dalam Dana Investasi Infrastruktur wajib ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. (3) Investasi pada Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. berada
di
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia; b. berupa Aset Infrastruktur yang: 1. mendukung
program
pembangunan
atau
penyediaan infrastuktur pemerintah; atau 2. membawa kemanfaatan bagi publik. (4) Investasi pada Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. secara langsung melalui pembelian Aset Infrastruktur; atau b. secara tidak langsung melalui: 1. pengambilalihan diterbitkan
oleh
Efek
bersifat
perusahaan
ekuitas yang
yang
memiliki,
menguasai atau memiliki pengendalian atas Aset Infrastruktur; 2. investasi
pada
Efek
bersifat
utang
yang
pembayarannya berasal dari Aset Infrastruktur; atau 3. investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki, menguasai atau memiliki pengendalian atas Aset Infrastruktur.
Pasal 14 (1) Ketentuan investasi pada Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf a bagi Dana
- 14 Investasi
Infrastruktur
yang
ditawarkan
melalui
Penawaran Umum: a. Aset
Infrastruktur
pendapatan
atau
wajib memiliki
telah
menghasilkan
potensi
pendapatan
sebelum Aset Infrastruktur dialihkan kepada Dana Investasi Infrastruktur. b. Dana Investasi Infrastruktur dapat berinvestasi pada Aset Infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan paling banyak 25% dari Nilai Aktiva Bersih. (2) Ketentuan investasi pada Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf a bagi Dana Investasi Infrastruktur yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum: a. Aset Infrastruktur dapat berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan; b. Manajer Investasi wajib mengungkapkan karakteristik investasi pada Aset Infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan dalam Dokumen Keterbukaan. (3) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur yang berinvestasi pada Aset Infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan, wajib melakukan uji tuntas yang memadai atas investasi Dana Investasi Infrastruktur pada proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan.
Pasal 15 Dana Investasi Infrastruktur dapat meminjam dana dan/atau melakukan penerbitan Efek bersifat utang hanya untuk kepentingan
pembelian
Aset
Infrastruktur
yang
telah
menghasilkan pendapatan dengan ketentuan paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari nilai Aset Infrastruktur yang akan dibeli.
- 15 -
Pasal 16 Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur dapat
melakukan
Investasi
pembelian
Infrastruktur
atas
untuk Aset
kepentingan
Infrastruktur
Dana dimana
perusahaan pemilik aset merupakan afiliasi Manajer Investasi atau Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, dengan ketentuan: a.
transaksi pembelian wajib dilakukan dalam kondisi arm’s length dimana transaksi antar para Pihak dilakukan secara independen dan pada harga yang wajar; dan
b. Manajer
Investasi
wajib
mengungkapkan
informasi
mengenai pembelian Aset Infrastruktur yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dimana perusahaan pemilik aset merupakan afiliasi Manajer Investasi atau Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Dokumen Keterbukaan.
Pasal 17 Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Dana Investasi Infrastruktur: a. meminjamkan dan/atau menjaminkan aset yang dimiliki oleh Dana Investasi Infrastruktur untuk kepentingan Pihak lain; b. berinvestasi pada Aset Infrastruktur dan/atau Efek di luar wilayah Indonesia; dan c. berinvestasi pada Dana Investasi Infrastruktur lain.
Pasal 18 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dari Dana Investasi Infrastruktur dilarang: a.
bertindak
untuk
dan
atas
namanya
sendiri
dalam
- 16 melakukan penjualan dan pembelian Aset Infrastruktur, dan
aset-aset
Dana
Investasi
Infrastruktur
lainnya;
dan/atau b. menghentikan pengelolaan Dana Investasi Infrastruktur sebelum ditunjuk Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti, jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian lain.
BAB IV PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN DOKUMEN KETERBUKAAN DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR Bagian Kesatu Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pasal 19 Kontrak Dana Investasi Infrastruktur wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20 Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 21 Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur paling sedikit memuat mengenai: a. nama dan alamat Manajer Investasi; b. nama dan alamat Bank Kustodian; c. tujuan dan kebijakan investasi; d. kebijakan pembentukan dan penggunaan Special Purpose
- 17 Company (jika ada); e. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Dana Investasi Infrastruktur, pemegang Unit Penyertaan, dan/atau biaya lain (jika ada); f.
kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi;
g. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian; h. tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan oleh Dana Investasi Infrastruktur; i.
informasi mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan Pihak lain yang terkait, serta tata kelola pengelolaan dan pengadministrasian investasi pada Aset Infrastruktur dan portofolio Efek;
j.
penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian;
k. hak pemegang Unit Penyertaan; l.
tata cara pelaksanaan dan pembayaran transaksi Unit Penyertaan;
m. kebijakan pembagian hasil investasi kepada pemegang Unit Penyertaan; n. Nilai Aktiva Bersih awal; o. tata cara penghitungan Nilai Aktiva Bersih; p. metode penilaian aset dalam portofolio investasi kolektif; q. penyampaian laporan keuangan tahunan Dana Investasi Infrastruktur; r.
ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
s. keadaan memaksa di luar kemampuan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menyebabkan para pihak tersebut
menjadi
tidak
dapat
menjalankan
atau
melakukan tugas dan kewajibannya (keadaan darurat); t.
pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Infrastruktur; dan
u. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor Pasar Modal, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan Investasi, Penyertaan.
dan Bank
sengketa Kustodian,
perdata dan
antara
Manajer
Pemegang
Unit
- 18 Bagian Kedua Keterbukaan Informasi Dana Investasi Infrastuktur
Pasal 22 Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur yang melakukan
Penawaran
Umum
wajib
menyediakan
keterbukaan informasi mengenai Dana Investasi Infrastruktur melalui situs web.
Pasal 23 Dokumen Keterbukaan Dana Investasi Infrastruktur yang ditawarkan wajib memuat informasi terkini.
Pasal 24 (1) Dokumen
Keterbukaan
Dana
Investasi
Infrastruktur
wajib: a. mencakup seluruh informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, serta Fakta Material
yang
dapat
mempengaruhi
pemodal,
calon
pemodal,
atau
Pihak
keputusan lain
yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, yang
diketahui
atau
selayaknya
diketahui
oleh
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. b. dibuat sedemikian rupa sehingga memuat informasi yang lengkap, cukup, objektif, jelas, dan mudah dimengerti. c. menyertakan
ringkasan
atas
fakta-fakta
dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting dan mengungkapkan
pada
bagian
awal
Dokumen
Keterbukaan, dimana urutan penyampaian fakta pada Dokumen
Keterbukaan
ditentukan
oleh
relevansi
fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan
- 19 urutan sebagaimana dinyatakan pada Peraturan ini. (2) Pengungkapan
Keterbukaan
fakta Dana
material Investasi
dalam
Dokumen
Infrastruktur
dapat
disesuaikan tidak terbatas hanya pada fakta material yang telah diatur dalam ketentuan ini. Pengungkapan atas fakta material tersebut harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan kondisi Dana Investasi Infrastruktur, sehingga Dokumen Keterbukaan tidak menyesatkan. (3) Dokumen
Keterbukaan
Dana
Investasi
Infrastruktur
dilarang memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material, penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel atau tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, agar informasi yang termuat dalam Dokumen Keterbukaan tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (4) Dana Investasi Infrastruktur, Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Profesi Penunjang Pasar Modal, baik sendiri-sendiri jawab
bahwa
maupun semua
bersama-sama, informasi
bertanggung
dalam
Dokumen
Keterbukaan tidak mengandung Informasi atau Fakta Material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan Informasi atau Fakta Material serta diungkapkan sesuai ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 25 Dokumen Keterbukaan Dana Investasi Infrastruktur paling kurang memuat informasi sebagai berikut: a. Informasi
yang
wajib
disajikan
(diungkapkan)
pada
bagian luar kulit muka Dokumen Keterbukaan, yang meliputi: 1.
nama Dana Investasi Infrastruktur;
2.
dasar hukum Dana Investasi Infrastruktur;
3.
alamat, logo, dan nomor telepon, faksimili Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- 20 -
4.
tanggal efektif (bagi Dana Investasi Infrastruktur yang melakukan Penawaran Umum) atau tanggal pencatatan (bagi Dana Investasi Infrastruktur yang tidak melalui Penawaran Umum);
5.
batas masa penawaran (jika ada);
6.
batas minimal dan/atau maksimal jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan (jika ada);
7.
tanggal akhir penjatahan (jika ada);
8.
tanggal pengembalian uang pemesanan (jika ada);
9.
nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan (jika ada);
10. penjelasan
singkat
mengenai
kebijakan
dasar
rencana investasi Dana Investasi Infrastruktur; 11. harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan; 12. nama lengkap penjamin emisi efek (jika ada); 13. nama lengkap Manajer Investasi; 14. nama lengkap Bank Kustodian; 15. tempat
dan
tanggal
Dokumen
Keterbukaan
diterbitkan; 16. kolom perhatian dengan menyebutkan: SEBELUM ANDA
MEMUTUSKAN
UNTUK
MEMBELI
UNIT
PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN (yang menunjuk pada halaman dalam Dokumen Keterbukaan mengenai kebijakan investasi, faktor-faktor risiko dan Manajer Investasi); dan 17. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar: OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN
MENYETUJUI
ATAU
TIDAK
MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI DOKUMEN KETERBUKAAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN
HAL-HAL
TERSEBUT
- 21 ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; b. Informasi
yang
wajib
disajikan
(diungkapkan)
pada
bagian dalam kulit muka Dokumen Keterbukaan: DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR TIDAK TERMASUK INSTRUMEN
INVESTASI
YANG
DIJAMIN
OLEH
PEMERINTAH, BANK INDONESIA ATAU PIHAK INSTITUSI LAINNYA.
SEBELUM
MEMBELI
UNIT
PENYERTAAN,
INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN
MEMAHAMI
DOKUMEN
KETERBUKAAN
DAN
DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI DOKUMEN KETERBUKAAN DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SEGI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK; c. Daftar Isi; d. Istilah dan definisi, yang paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: 1.
pengertian Dana Investasi Infrastruktur;
2.
bentuk hukum Dana Investasi Infrastruktur;
3.
pengertian Dana Investasi Infrastruktur yang sedang ditawarkan;
4.
pengertian Manajer Investasi;
5.
pengertian Bank Kustodian;
6.
pengertian Special Purpose Company (jika ada);
7.
pengertian Penilai;
8.
pengertian Aset Infrastruktur;
9.
pengertian
bukti
kepemilikan
Dana
Investasi
Infrastruktur (Unit Penyertaan); 10. pengertian Nilai Aktiva Bersih (NAB); dan 11. hal-hal
lain
yang
dianggap
material
untuk
dijelaskan; e. Informasi mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang meliputi: 1.
pendirian Dana Investasi Infrastruktur;
- 22 -
2.
penawaran Unit Penyertaan;
3.
penjelasan imbal hasil yang diperoleh dari aset berupa
Aset
Infrastruktur
dari
Dana
Investasi
Infrastruktur; dan 4.
pengelolaan
Dana
Investasi
Infrastruktur,
yang
mencakup antara lain: a) komite investasi; dan b) tim pengelola investasi; c) Informasi
mengenai
Manajer
Investasi,
yang
meliputi: 1) keterangan singkat tentang Manajer Investasi; 2) pengalaman Manajer Investasi; dan 3) Pihak
yang
terafiliasi
dengan
Manajer
Investasi; d) informasi mengenai Bank Kustodian; e) informasi mengenai Special Purpose Company (jika ada); f)
informasi mengenai Penilai;
g) informasi tentang profesi penunjang Pasar Modal lainnya yang berkaitan dengan pembentukan Dana Investasi Infrastruktur dan penerbitan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur; h) tujuan dan kebijakan investasi; i)
metode penilaian Aset Infrastruktur dan aset lain;
j)
alokasi
biaya
Investasi,
yang
Dana
menjadi Investasi
beban
Manajer
Infrastruktur,
pemegang Unit Penyertaan, dan/atau biaya lain (jika ada); k) perpajakan; l)
faktor-faktor risiko yang utama;
m) hak pemegang Unit Penyertaan: n) pendapat hukum (legal opinion) dari Konsultan
- 23 Hukum
yang
terdaftar
di
Otoritas
Jasa
Keuangan; o) pendapat dari Penilai tentang penilaian Aset Infrastruktur; p) persyaratan
dan
tata
cara
pemesanan
atau
pembelian Unit Penyertaan; q) informasi mengenai penyebarluasan Dokumen Keterbukaan
dan
formulir
pemesanan
atau
pembelian Unit Penyertaan; r) skema transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur di Bursa Efek (jika ada); s) jenis aktivitas usaha Aset Infrastruktur yang menjadi
tujuan
investasi
(underlying)
Dana
Investasi Infrastruktur; t)
struktur Dana Investasi Infrastruktur;
u) perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Dana Investasi Infrastruktur; v) peraturan
perundang-undangan
yang
terkait
Dana Investasi Infrastruktur; w) perkiraan dan proyeksi keuntungan dari aset Dana Investasi Infrastruktur; x) rapat umum pemegang unit penyertaan; y) hal-hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal, (jika ada); dan z) pembubaran
dan
likuidasi
Dana
Investasi
Infrastruktur.
Pasal 26 (1) Dana
Investasi
Infrastruktur
wajib
menerbitkan
pembaharuan Dokumen Keterbukaan apabila terdapat perubahan Fakta Material, seperti laporan keuangan, pergantian anggota direksi Manajer Investasi, perubahan biaya-biaya, dan perubahan alamat Manajer Investasi.
- 24 (2) Pembaharuan sisipan
Dokumen
perubahan
dengan
Keterbukaan
terhadap
mencantumkan
dapat
Dokumen
pernyataan,
berupa
Keterbukaan ”SISIPAN
INI
MERUPAKAN PEMBAHARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI DOKUMEN KETERBUKAAN.”
BAB IV PENILAIAN ASET DALAM DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR Pasal 27 Dalam hal Dana Investasi Infrastruktur berinvestasi pada Aset Infrastuktur secara langsung, penilaian aset adalah sebagai berikut: a. Manajer Investasi Dana Investasi Infrastruktur wajib melakukan penilaian atas Aset Infrastruktur milik Dana Investasi Infrastruktur secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. b. Seluruh
penilaian
Aset
dimaksud pada huruf a
Infrastruktur
sebagaimana
wajib dilakukan oleh Penilai
yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Dana Investasi Infrastruktur dan disetujui Bank Kustodian.
Pasal 28 Dalam hal Dana Investasi Infrastruktur berinvestasi pada Aset Infrastuktur secara tidak langsung, penilaian aset adalah sebagai berikut: (1) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur wajib
menghitung
Nilai
Pasar
Wajar
dari
Aset
Infrastuktur secara tidak langsung dalam portofolio Dana Investasi Infrastruktur dan menyampaikannya kepada Bank Kustodian setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada hari ke 10 (kesepuluh) setelah berakhirnya
bulan
Maret,
Juni,
September
dan
- 25 Desember. (2) Penghitungan Nilai Pasar Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan oleh Manajer Investasi dengan metode yang mengacu pada peraturan perundangundangan
di
sektor
Pasar
Modal
yang
mengatur mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, kecuali dalam hal Efek yang menjadi Aset Infrastuktur secara tidak langsung dalam portofolio Dana Investasi Infrastruktur terdiri dari Efek yang tercatat dan atau diperdagangkan di Bursa Efek. (3) Dalam hal penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Infrastuktur tidak tunduk pada peraturan mengenai peraturan mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastuktur wajib menetapkan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Dana Investasi Infrastuktur secara konsisten sebagai dasar penghitungan Nilai Aktiva Bersih.
Pasal 29 (1) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari aset lain dalam portofolio
Dana
Investasi
Infrastruktur
dan
menyampaikannya kepada Bank Kustodian setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada hari ke 10 (kesepuluh) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September dan Desember. (2) Penilaian aset lain dalam portofolio Dana Investasi Infrastruktur wajib dilakukan oleh Manajer Investasi dengan
metode
yang
perundangundangan
di
mengacu sektor
pada
Pasar
peraturan
Modal
yang
mengatur mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana.
- 26 BAB V PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR Bagian Kesatu Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Pasal 30 (1) Dalam hal Dana Investasi Infrastruktur melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan-nya, Investasi
Dana
Investasi
Manajer
Infrastruktur
wajib
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Infrastruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pernyataan Umum
Pendaftaran
Dana
Investasi
dalam
rangka
Infrastruktur
Penawaran
diajukan
oleh
Manajer Investasi dengan cara sebagai berikut: a. menyampaikan
Pernyataan
Pendaftaran
dengan
mengisi Lampiran 1 peraturan ini; b. Pernyataan Pendaftaran diajukan dalam rangkap 2 (dua); c. paling kurang satu dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lainnya harus ditandatangani secara langsung oleh Pihak yang namanya disebut dalam Pernyataan Pendaftaran dan dibubuhi meterai yang cukup; d. pernyataan bahwa semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pernyataan
Pasar
Modal
Pendaftaran
yang
disebut
bertanggung
dalam jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan relevan dengan fungsi
mereka,
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku, kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing;
- 27 -
e. menyertakan dokumen antara lain sebagai berikut: 1. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta
notaris
oleh
Notaris
yang
terdaftar
di
Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan format digitalnya; 2. Dokumen
Keterbukaan
Dana
Investasi
Infrastruktur (diberi meterai dan ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya); 3. Dokumen-dokumen yang memuat informasi dan fakta material terkait investasi Dana Investasi Infrastruktur pada Aset Infrastruktur. (3) Dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Infrastruktur, Manajer Investasi
wajib
membuat,
menyimpan,
dan
mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. Kontrak
Investasi
Kolektif
Dana
Investasi
Infrastruktur disertai dengan format digitalnya; b. Salinan
perjanjian
yang
berkaitan
dengan
Aset
Infrastruktur; c. dokumen penilaian Aset Infrastruktur baik investasi secara langsung dan/atau tidak langsung; d. perjanjian kerjasama penawaran Unit penyertaan (jika ada); e. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Dana Investasi Infrastruktur dan Aset Infrastruktur; f. hasil
uji
tuntas
atas
Aset
Infrastruktur
yang
ditandatangani oleh Direksi Manajer Investasi; g. Dokumen
Keterbukaan
(diberi
meterai
dan
ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya); h. Dalam
hal
Dana
Investasi
Infrastruktur
- 28 menggunakan
Special
Purpose
Company,
wajib
memiliki: 1. akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company; 2. ijin usaha dari pihak yang berwenang (jika ada); dan 3. daftar
Pihak
yang
terafiliasi
dengan
Special
Purpose Company. i. Rencana pemasaran dan operasional Dana Investasi Infrastruktur. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem elektronik bagi Pernyataan Pendaftaran Dana Investasi Infrastruktur,
Pernyataan
Pendaftaran
wajib
disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud. (5) Dalam
hal
Pernyataan
Pendaftaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. Pernyataan
Pendaftaran
tidak
lengkap
dengan
menggunakan Lampiran 2 peraturan ini. b. Pernyataan Pendaftaran yang dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, menggunakan Lampiran 3 peraturan ini.
Bagian Kedua Permohonan Pencatatan Pasal 31 (1) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur wajib
menyampaikan
permohonan
pencatatan
atas
penerbitan Dana Investasi Infrastruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
- 29 sejak
tanggal
ditandatanganinya
Kontrak
Investasi
Kolektif. (2) Permohonan pencatatan Dana Investasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Manajer Investasi disertai dengan: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta notaris oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan format digitalnya; b. Dokumen Keterbukaan Dana Investasi Infrastruktur (diberi meterai dan ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya); c. Dokumen-dokumen yang memuat informasi dan fakta material terkait investasi Dana Investasi Infrastruktur pada Aset Infrastruktur. (3) Dalam rangka pencatatan Dana Investasi Infrastruktur, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. Kontrak
Investasi
Kolektif
Dana
Investasi
Infrastruktur disertai dengan format digitalnya; b. Salinan
perjanjian
yang
berkaitan
dengan
Aset
Infrastruktur; c. dokumen penilaian Aset Infrastruktur baik investasi secara langsung dan/atau tidak langsung; d. perjanjian kerjasama penawaran Unit penyertaan (jika ada); e. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Dana Investasi Infrastruktur dan Aset Infrastruktur; f. hasil
uji
tuntas
atas
Aset
Infrastruktur
yang
ditandatangani oleh Direksi Manajer Investasi; g. Dokumen
Keterbukaan
(diberi
meterai
dan
- 30 ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya); h. Dalam
hal
Dana
menggunakan
Special
Investasi Purpose
Infrastruktur
Company,
wajib
memiliki: 1. akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company; 2. ijin usaha dari pihak yang berwenang (jika ada); dan 3. daftar
Pihak
yang
terafiliasi
dengan
Special
Purpose Company. i. Rencana pemasaran dan operasional Dana Investasi Infrastruktur. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem elektronik bagi pemohononan pencatatan Dana Investasi Infrastruktur,
permohonan
pencatatan
wajib
disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud.
Pasal 32 (1) Dalam
memproses
rangka
Pernyataan
Penawaran
Umum
Pendaftaran atau
dalam
permohonan
pencatatan atas Dana Investasi Infrastruktur, Otoritas Jasa
Keuangan
melakukan
penelaahan
atas
kelengkapan dokumen permohonan. (2) Dalam rangka mendukung penelaahan atas Dana Investasi
Infrastruktur,
Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang: a. meminta Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Infrastruktur
untuk
melakukan
presentasi;
dan/atau b. melakukan
pemeriksaan
setempat
atas
Aset
Infrastruktur yang akan menjadi aset dasar Dana Investasi Infrastruktur.
- 31 -
BAB VI PELAPORAN DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR Pasal 33 (1) Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d. wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada
berakhirnya
hari
ke-12
(kedua
bulan
Maret,
Juni,
belas)
setelah
September
dan
Desember. (2) Dalam hal Dana Investasi Infrastruktur memiliki portofolio investasi selain Efek yang harga pasar wajarnya tidak tersedia secara periodik dan terbuka bagi umum, maka untuk penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pasar wajar portofolio investasi yang digunakan adalah nilai pasar wajar yang dihitung berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh pihak independen. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan; (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemegang unit penyertaan dapat disampaikan secara tertulis maupun secara elektronik dengan persetujuan pemegang Unit Penyertaan; (5) Tata cara pelaporan secara elektronik kepada Otoritas Jasa
Keuangan
dan
pemegang
Unit
Penyertaan
ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- 32 -
Pasal 33 (1) Manajer Investasi bersama dengan Bank Kustodian wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan Dana Investasi Infrastruktur dengan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Manajer Investasi Dana Investasi Infrastruktur wajib menyampaikan
Laporan
Keuangan
Tahunan
Dana
Investasi Infrastruktur yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan Dana Investasi Infrastruktur. (3) Laporan
Keuangan
Tahunan
Dana
Investasi
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur.
Pasal 34 Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
BAB VII PEMBUBARAN DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR
Pasal 35 Dana Investasi Infrastruktur wajib dibubarkan dalam hal sebagai berikut: a. Diperintahkan
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- 33 b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk
membubarkan
Dana
Investasi
Infrastruktur
dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan.
Pasal 36 Dalam hal Dana Investasi Infrastruktur dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf a, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan pembagian
pembubaran,
hasil
likuidasi
likuidasi, KIK
dan
Dana
rencana Investasi
Infrastruktur kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan KIK Dana Investasi Infrastruktur paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, dan pada hari yang sama memberitahukan secara
tertulis
kepada
Bank
Kustodian
untuk
menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Infrastruktur; b. menginstruksikan
kepada
Bank
Kustodian
untuk
membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit
Penyertaan
dengan
ketentuan
perhitungannya
dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Infrastruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Otoritas
hari
sejak
Jasa
diperintahkan
Keuangan
dengan
pembubaran
oleh
dokumen-dokumen
sebagai berikut: 1.
laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Infrastruktur dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2.
laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan
- 34 pembagian Infrastruktur
hasil yang
likuidasi diaudit
Dana
oleh
Investasi
Akuntan
yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan akta pembubaran dan likuidasi Dana Investasi
3.
Infrastruktur dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37 Dalam hal Dana Investasi Infrastruktur dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf b, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya
kesepakatan
pembubaran
Dana
Investasi
Infrastruktur oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. kesepakatan
pembubaran
dan
likuidasi
Dana
Investasi Infrastruktur antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Persetujuan
pemegang
Unit
Penyertaan
Dana
Investasi Infrastruktur; 3. Alasan pembubaran; dan 4. Kondisi
keuangan
terakhir
Dana
Investasi
Infrastruktur; dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Infrastruktur kepada para pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Infrastruktur; b. menginstruksikan
kepada
Bank
Kustodian
untuk
membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit
Penyertaan
dengan
ketentuan
perhitungannya
dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih
- 35 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Infrastruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh)
hari
sejak
sejak
terjadinya
kesepakatan
pembubaran Dana Investasi Infrastruktur oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Infrastruktur dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; 2. laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian
hasil
Infrastruktur
yang
likuidasi diaudit
oleh
Dana
Investasi
Akuntan
yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan 3. akta
pembubaran
dan
likuidasi
Dana
Investasi
Infrastruktur dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VII KETENTUAN SANKSI Pasal 38 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang
Pasar
Modal,
Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang
mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang
melakukan
pelanggaran
ketentuan
Peraturan
Otoritas Jasa keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
- 36 tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan g. pembatalan pendaftaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 39 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi
administratif
tambahan
dan/atau
melakukan
tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 40 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) serta sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada masyarakat.
- 37 -
Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal
Desember 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER, OTORITAS JASA KEUANGAN
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal
2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR
- 38 PENJELASAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
/POJK.04/2017 TENTANG
DANA INVESTASI INFRASTRUKTUR BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF UMUM Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut dengan Dana Investasi Infrastruktur adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi sebagian besar pada Aset Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Produk investasi ini ditujukan untuk menyediakan salah satu alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sekuritisasi dari Aset Infrastruktur, sekaligus untuk memberikan altenatif produk investasi bagi pemodal. Pada peraturan ini diatur hal-hal mengenai pedoman pengelolaan, Kontrak Investasi Kolektif, Dokumen Keterbukaan, pencatatan, pelaporan, dan pembubaran Dana Investasi Infrastruktur. Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan tercipta pendalaman Pasar Modal Indonesia melalui industri pengelolaan investasi sekaligus meningkatkan daya saing industri pengelolaan investasi di Indonesia. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5
- 39 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a. Contoh jenis Aset Infrastruktur antara lain: a. infrastruktur transportasi; b. infrastruktur jalan; c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; f.
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i.
infrastruktur ketenagalistrikan;
j.
infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi; l.
infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan; n. infrastruktur
fasilitas
kesenian; o. infrastruktur kawasan; p. infrastruktur pariwisata;
sarana
dan
prasarana
olahraga,serta
- 40 q. infrastruktur kesehatan; r.
infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan
s. infrastruktur perumahan rakyat. Ayat (4) Efek bersifat utang yang pembayarannya berasal dari Aset Infrastruktur contohnya adalah Project Bond, Infrastructure Bond. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Situs web yang dimaksud dalam pasal ini dapat merupakan situs web milik Manajer Investasi, Bursa Efek, atau pihak lain yang berkaitan dengan Dana Investasi Infrastruktur. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas.
- 41 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR....
- 42 -