SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA NGANJUK Nomor : W13–A22/106/HK.00.8/SK/1/2017 TENTANG BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN 2017 KETUA PENGADILAN AGAMA NGANJUK Menimbang
:
a.
Biaya Proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2009, kecuali biaya penyelesaian perkara (BAPP) pada Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal ini Pengadilan Agama;
b.
Bahwa oleh karena biaya administrasi penyelesaian perkara (BAPP) pada Pengadilan Agama Nganjuk tidak dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Negara, maka biaya administrasi penyelesaian perkara (BAPP) dibebankan kepada pihak atau para pihak berpekara;
c.
Bahwa untuk keperluan tersebut Pengadilan Agama Nganjuk perlu menetapkan biaya administrasi penyelesaian perkara (BAPP), melalui surat keputusan tentang tersendiri, terpisah dari surat keputusan tentang panjar biaya perkara;
d.
Bahwa biaya administrasi penyelesaian perkara (BAPP) tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian
perkara
dan
pendukung
lainnya
sebagaimana
ditetapkan dibawah ini; e.
Bahwa pengelolaan biaya administrasi penyelesaian perkara (BAPP) tersebut menjadi tanggung jawab Panitera yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dicatat dalam buku khusus;
f.
Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, e dan f dipandang perlu
untuk
menetapkan
besarnya
biaya
administrasi
pengelolaannya sebagaimana ditetapkan dibawah ini;
dan
Mengingat
:
1.
Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Indonesia Reglemen);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009;
3.
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
4.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
5.
Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan badan Peradilan yang berada dibawahnya;
6.
Surat
Keputusan
Panitera
Mahkamah
Agung
Nomor
:
154/SK/PAN/IX/2009 tanggal 01 September 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Administrasi Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya; 7.
Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor : 03 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
8.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor : W13-A/5132/HK.05/SE/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses pada Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; M EM U T U S K A N
Menetapkan
:
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA NGANJUK TENTANG BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERKARA (BAPP) DAN PENGELOLAANNYA PADA PENGADILAN AGAMA NGANJUK
Pertama
:
Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk nomor : W13-A22/1329/HK.05/SK/IV/2016 tanggal 11 April 2016 tentang besarnya Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) dan Pengelolaannya pada Pengadilan Agama Nganjuk;
Kedua
:
Besarnya Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) dan Pengelolaannya pada Pengadilan Agama Nganjuk sebesar Rp. 50.000,(Lima puluh ribu rupiah), yang digunakan sesuai dengan Rencana Kegiatan Biaya Proses (RKBP) Pengadilan Agama Nganjuk;
Ketiga
:
Menunjuk Tim Pengelola Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) pengadilan Agama Nganjuk terdiri dari : Panitera sebagai Penanggung Jawab
Keempat
:
a.
1 (satu) orang Petugas Pembuat Komitmen
b.
1 (satu) orang Bendahara
c.
1 (satu) orang Pelaksana
Pengelolaan
Biaya
Administrasi
Penyelesaian
Perkara
(BAPP)
dilakukan dan dipertanggungjawabkan secara kolektif setiap bulan; Kelima
:
Surat Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya;
Ditetapkan di : Nganjuk Pada tanggal : 03 Januari 2017 Ketua Pengadilan Agama Nganjuk,
Drs. H. SYAIFUL HEJA, M.H. NIP. 19671006 199403 1 009
Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Nomor : W13-A22/106/HK.00.8/SK/1/2017 Tanggal : 03 Januari 2017
DAFTAR PEJABAT PENGELOLA BIAYA PROSES PADA PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2017 No
Nama
1.
Heri Eka Siswanta, S.H.,M.H.
2.
Drs. H. Muh. Munib, M.H.I
3. 4.
Amir Hamzah, S.H. Mukarom
Dinas Panitera Wakil Panitera Panitera Muda Gugatan Administrasi
Jabatan
Tim Pengelola dan Penanggung Jawab Biaya Administrasi dan Penyelesaian Perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATK Perkara Bendahara ATK Perkara Staf Pelaksana ATK Perkara Nganjuk, 03 Januari 2017 Ketua Pengadilan Agama Nganjuk
Drs. H. SYAIFUL HEJA, M.H. NIP. 19671006 199403 1 009
Keterangan
Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Nomor : W13-A22/794/KP.04.6/SK/III/2015 Tanggal : 18 Maret 2015
DAFTAR PEJABAT PENGELOLA BIAYA PROSES PADA PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2015 No
Nama
1.
Heri Eka Siswanta, S.H.,M.H.
Dinas Panitera/Sekretaris
2.
Yomi Kurniawan, S.Ag.,M.H.
Wakil Panitera
3.
Ainus Zaman, S.H.I.
4.
Syafiudin Ariwijaya, S.E.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Teknis/Administrasi Lainnya
Jabatan
Tim Pengelola dan Penanggung Jawab Biaya Administrasi dan Penyelesaian Perkara Petugas Pembuat Komitmen (PPK) ATK Perkara Bendahara ATK Perkara
Keterangan
Staf Pelaksana ATK Perkara
Nganjuk, 18 Maret 2015 Ketua Pengadilan Agama Nganjuk
Drs. H. ADNAN QOHAR, S.H.,M.H. Nip. 19581221 198703 1 002
Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Nomor : W13-A22/45/KP.04.6/SK/I/2015 Tanggal : 02 Januari 2015
DAFTAR PEJABAT PENGELOLA BIAYA PROSES PADA PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2015 No
Nama
1.
Heri Eka Siswanta, S.H.,M.H
Dinas Panitera/Sekretaris
2.
Yomi Kurniawan, S.Ag.,M.H
Wakil Panitera
3.
Ainus Zaman, S.H.I
4.
Ahmad Romadhon, S.Ag.,M.H
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Panitera Pengganti
Jabatan
Tim Pengelola dan Penanggung Jawab Biaya Administrasi dan Penyelesaian Perkara Petugas Pembuat Komitmen (PPK) ATK Perkara Bendahara ATK Perkara Staf Pelaksana ATK Perkara Nganjuk, 02 Januari 2015 Ketua Pengadilan Agama Nganjuk
Drs. H. ADNAN QOHAR, S.H.,M.H Nip. 19581221 198703 1 002
Keterangan
Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Nomor : W13-A22/204/KP.04.6/SK/I/2014 Tanggal : 06 Januari 2014
DAFTAR PEJABAT PENGELOLA BIAYA PROSES PADA PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2014 No
Nama
1.
Heri Eka Siswanta, S.H
2.
Yomi Kurniawan, S.Ag.,M.H
3. 4.
Hanim Makhsusiati, S.H Ahmad Romadhon, S.Ag.,M.H
Dinas Panitera/Sekretaris Wakil Panitera Panitera Muda Gugatan Panitera Pengganti
Jabatan
Tim Pengelola dan Penanggung Jawab Biaya Administrasi dan Penyelesaian Perkara Petugas Pembuat Komitmen (PPK) ATK Perkara Bendahara ATK Perkara Staf Pelaksana ATK Perkara Nganjuk, 06 Januari 2014 Ketua Pengadilan Agama Nganjuk
Drs. H. Adnan Qohar, S.H.,M.H Nip. 19581221 198703 1 002
Keterangan