PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS PERHUBUNGAN JL. Raya Dandong Nomor 53 - Srengat Telepon/Faximile (0342) 555330 Email :
[email protected] KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR NOMOR : 188/ /409.107.1/KPTS/2017 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI) TAHUN 2016 – 2021 DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, maka perlu ditetapkan Indikator Kinerja Individu (IKI) bagi pejabat structural di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar; b. bahwa penetapan Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Mengingat
: 1. Peraturan Pelaporan
Pemerintah Keuangan
Nomor dan
8
Tahun
Kinerja
2006
Instansi
tentang
Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian,
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara
Penyusunan,
Pelaksanaan
Rencana
Pengendalian,
Pembangunan
dan
Daerah
Evaluasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 4. Peraturan Mentero Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
:
PEW/20/M.PAN/1111/2008
Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
tentang
Pedoman
5. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan daerah Kabupaten Blitar Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 1/C); 8. Peraturan daerah Kabupaten Blitar Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2016 – 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; 10.Peraturan Bupati Blitar Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA
DINAS
PERHUBUNGAN
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI) TAHUN 2016 – 2021 DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR KESATU
: Indikator Kinerja Individu merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian sasaran individu di dalam suatu instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengacu pada Indikator Kinerja Utama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
KEDUA
: a. Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana
jangka
menengah,
rencana
kinerja
tahunan,
rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja. KETIGA
: Indikator Kinerja Individu Tahun 2016 – 2021 di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEEMPAT
: Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan oleh setiap individu dan disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
KELIMA
: Akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.
KEENAM
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 30 Januari 2012 CAMAT GANDUSARI
SOEKARI, S.Sos, MM. Pembina Nip. 19560606 198003 1 SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. 1. Bpk. Bupati Blitar ( sebagai laporan ) ; 2. Sdr. Inspektur Kabupaten Blitar; 3. Yang bersangkutan.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal ........................... KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR
TOHA MASHURI, S.Sos, MM Pembina Utama Muda NIP. 19700219 199003 1 002
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU 1. JABATAN
:
Sekretaris Dinas
TUGAS
:
Membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas
FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas; Mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Dinas; Mengkoordinasikan pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Dinas; Mengkoordinasikan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-bidang pada Dinas; Mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan; Mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas; Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai; Mengkoordinasikan pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor; Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi dilingkungan Dinas; k. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya..
SASARAN PROGRAM Meningkatnya pelayanan kesekretariatan
INDIKATOR KINERJA Prosentase kepuasan aparatur
Terpenuhinya sarana dan prasarana aparatur yang dapat berfungsi baik
Prosentase sarpras aparatur dengan kondisi layak fungsi
Meningkatnya disiplin Sumber Daya Aparatur Perhubungan
Prosentase kediplinan aparatur
Meningkatnya kapasitas Sumber Daya Aparatur Mewujudkan dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang berkualitas
Prosentase Sumber Daya Aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya Jumlah laporan capaian kinerja dan keuangan SKPD
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Penilaian prosentase kepuasan aparatur
SUMBER DATA Hasil survey kepuasan aparatur
(∑ Sarpras dengan kondisi baik / ∑ Sarpras yang dimiliki SKPD)x 100%
SIMBADA
(∑ SDM yang disiplin / ∑ SDM Perhubungan )x 100%
Data Kasubag Umum dan Kepegawaian Data Kasubag Umum dan Kepegawaian (16%)
(∑ aparatur yang mengikuti kegiatan peningkatan SDM / ∑ Sumber Daya Aparatur SKPD)x 100% Cukup jelas
-
2. JABATAN TUGAS
:
Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan
:
a.
Menyusun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan;
b. Merencanakan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas. FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.
Merencanakan pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil program kerja dinas; Menyusun penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang dinas; Menyusun bahan koordinasi dan penyusunan laporan hasil program kerja dinas; Menyusun penghimpunan data dan penyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas; Menyusun pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah pada Dinas; Melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran; Melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan dinas; Melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan; Melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung; Melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
SASARAN KEGIATAN Tersusunnya dokumen perencanaan, penganggaran, laporan capaian kinerja dan laporan keuangan SKPD
INDIKATOR KINERJA Jumlah laporan
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN (1) Dokumen perencanaan (Renstra dan Renja) (2) Dokumen penganggaran (RKA, DPA, RKA-P, DPA-P) (3) Dokumen laporan capaina kinerja (LKJIP, LPPD dan SAKIP) (4) Dokumen laporan keuangan (semesteran dan akhir tahun)
SUMBER DATA -
3. JABATAN
:
Kasubag Umum dan Kepegawaian
TUGAS
:
Melakukan urusan administrasi kepegawaian, surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, serta laporan berkala.
FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f. g.
Merencanakan penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas; Merencanakan penyelenggaran urusan rumah tangga, rapat–rapat, tamu–tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan; Merencanakan penyelenggaran urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan; Menyusun rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas; Melaksanakan penertiban, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya; Menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor; Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya pelayanan administrasi SKPD Terpenuhinya kebutuhan dan pemeliharaan sarpras kantor Terlaksananya peningkatan penggunaan seragam dinas Terlaksananya diklat teknis formal bidang perhubungan Terlaksananya peningkatan kapasitas SDM bidang perhubungan
Prosentase pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN (∑ layanan yang dapat terlayani / ∑ jenis pelayanan SKPD) x 100%
Prosentase pemenuhan sarpras aparatur
(∑ sarpras dalam kondisi baik / ∑ sarpras yang dimiliki) x 100%
SIMBADA
Jumlah pakaian dinas yang diadakan
Cukup jelas
Data pegawai
Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan formal
Cukup jelas
-
Jumlah peserta peningkatan kapasitas SDM
Cukup jelas
-
INDIKATOR KINERJA
SUMBER DATA -(80%)
4. JABATAN
:
Kepala Bidang Angkutan
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis di bidang angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan, terminal transportasi serta memberikan bimbingan keselamatan lalu lintas
FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f. g.
Mengkoordinasikan pengumpulan data penyusunan rencana dan program kerja di bidang angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan, terminal transportasi, serta bimbingan keselamatan; merumuskan kebijakan teknis di bidang angkutan darat, sungai danau dan penyeberangan, terminal transportasi, serta keselamatan lalu lintas; Mengkoordinasikan bimbingan teknis usaha angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan; Mengkoordinasikan manajemen dan penyelenggaraan terminal penumpang tipe C, terminal barang serta halte untuk angkutan orang dan barang; Mengkoordinasikan penyusunan jaringan trayek angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan di dalam wilayah Kabupaten; Memverifikasi pemberian ijin lokasi Lapangan terbang khusus pendaratan helikopter (helipad); Memberikan bimbingan keselamatan transportasi
SASARAN PROGRAM Meningkatnya pemenuhan layanan angkutan umum orang dan barang
Meningkatnya sarana dan prasarana angkutan umum orang dan barang
INDIKATOR KINERJA Prosentase angkutan umum yang berijin
Prosentase ketersediaan sarpras perhubungan
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN (∑ angkutan umum (yang berijin / ∑ jaringan trayek angkutan umum dalam kabupaten) x 100%
(∑ Sarpras angkutan umum yang dalam kondisi baik / ∑ Sarpras angkutan umum yang diperlukan)x 100%
SUMBER DATA Data ijin trayek
Data RKBU
5. JABATAN
:
Kepala Seksi Angkutan Barang dan Orang
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis, angkutan orang, barang, sungai, danau dan penyeberangan, penetapan jaringan trayek angkutan, penetapan tarif kelas ekonomi
FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
Menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang angkutan barang dan orang; Menyusun bahan perumusan Kebijakan Teknis Angkutan orang dan barang di wilayah Kabupaten; Menyusun perencanaan, pengembangan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan; Merencanakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah Kabupaten; Menyusun bahan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam wilayah Kabupaten; Menyusun bahan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam wilayah Kabupaten serta angkutan perkotaan dan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah Kabupaten; Menyiapkan pemberian bimbingan teknis perijinan angkutan orang dan barang tertentu yang bersifat khusus serta pengawasan penyelenggaraannya; Menyusun bahan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai danau dan penyeberangan sesuai dengan domisili orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha; Menyusun bahan penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai danau dan penyeberangan untuk kapal yang melayani trayek dalam daerah Kabupaten; melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya sosialisasi dan pengawasan perijinan moda transportasi darat
INDIKATOR KINERJA Jumlah sosialisasi yang dilaksanakan
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Cukup jelas
SUMBER DATA Data pengusaha angkutan
Terlaksanannya sosialisasi dan pengawasan kelengkapan pass kapal moda transportasi perairan
Jumlah sosialisasi yang dilaksanakan
Cukup jelas
Data pemilik kapal
Terlaksanannya sosialisasi keselamatan moda transportasi darat
Jumlah sosialisasi yang dilaksanakan
Cukup jelas
Data pengusaha angkutan
Jumlah dokumen
Cukup jelas
-
Tersusunnya dokumen kajian potensi PAD bidang perhubungan
6. JABATAN
:
Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan keselamatan pengguna dan penyedia jasa angkutan darat, sungai dan penyeberangan serta memberikan bimbingan dan pengenalan lalu lintas terhadap pelajar
FUNGSI
:
a. Menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang bimbingan dan keselamatan; b. Menyusun bahan perumusan Kebijakan Teknis bimbingan keselamatan di wilayah Kabupaten; c. Menyusun penghimpunan data sebagai bahan memberikan pembinaan, arahan dan bimbingan kepada pengguna dan penyedia lalu lintas, darat, sungai dan penyeberangan di wilayah Kabupaten; d. Menyusun bahan dalam rangka melaksanakan pelatihan dan bantuan teknis keselamatan kepada pengguna dan penyedia lalu lintas darat, sungai dan penyeberangan di wilayah Kabupaten Blitar; e. Merencanakan bimbingan teknis dan rekomendasi perijinan terhadap sekolah mengemudi; f. Merencanakan bimbingan, pengenalan keselamatan lalu lintas terhadap pelajar; g. Merencanakan Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan Kabupaten; h. Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya bimbingan dan pengenalan keselamatan lalu lintas terhadap pelajar
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN
SUMBER DATA
Jumlah pelaksanaan sosialisasi
Cukup jelas
-
7. JABATAN
:
Kepala Seksi Terminal
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis, penetapan lokasi, manajemen dan penyelenggaraan terminal tipe C, terminal barang dan halte untuk angkutan orang dan barang
FUNGSI
:
i. j. k. l.
Menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang terminal; Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan terminal tipe C di wilayah Kabupaten; Merancang manajemen dan penyelenggaraan terminal tipe C; Menyusun perencanaan, penetapan, peninjauan lokasi, pembangunan dan pengembangan terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang; m. Merencanakan pengelolaan dan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang; n. Menyusun bahan penetapan lokasi terminal barang o. Menyusun bahan pemberian ijin lapangan terbang khusus pendaratan helicopter (helipad); p. Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya pemeliharaan tempat – tempat pemberhentian angkutan umum
INDIKATOR KINERJA Jumlah terminal yang direhabilitasi
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Cukup jelas
SUMBER DATA -
Terlaksananya pembangunan tempat – tempat pemberhentian angkutan umum
Jumlah halte yang dibangun
Cukup jelas
-
Tersusunnya dokumen potensi sarana prasarana terminal
Jumlah dokumen
Cukup jelas
Survey terminal
8. JABATAN
:
Kepala Bidang Teknik, Sarana dan Pengembangan Transportasi
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis dibidang teknik pengujian kendaraan bermotor dan perlengkapan jalan di wilayah kabupaten, menetapkan rencana induk transportasi kabupaten serta menyusun kebijakan pengembangan sistem dan tehknologi transportasi
FUNGSI
:
a. Memverifikasi rencana dan program kerja di bidang teknik dan pengujian kendaraan bermotor, fasilitas jalan serta pengembangan sistem dan tehknologi transportasi; b. Merumuskan kebijakan teknis pengujian kendaraan bermotor, fasilitas jalan serta pengembangan sistem dan tehknologi transportasi; c. Mengkoordinasikan pengujian kendaraan bermotor; d. Menetapkan, pengadaan, pemasangan serta pemeliharaan fasilitas Jalan; e. Merencanakan dan menetapkan jaringan kereta api local kabupaten f. Memverifikasi rencana induk LLAJ kabupaten; g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
SASARAN PROGRAM Meningkatnya kuantitas fasilitas keselamatan transportasi
INDIKATOR KINERJA Prosentase kecukupan rambu lalin di jalan kabupaten
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN (∑ fasilitas keselamatan jalan tahun ke-n / ∑ kebutuhan fasilitas keselamatan jalan) x 100%
SUMBER DATA SIMBADA Data survey perlengkapan jalan
Meningkatnya kwalitas fasilitas keselamatan transportasi
Prosentase prasarana dan fasilitas LLAJ yang dipelihara
(∑ fasilitas keselamatan jalan dalam kondisi baik tahun ke-n / ∑ asilitas keselamatan jalan) x 100%
SIMBADA Data survey perlengkapan jalan
Prosentase kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang memiliki ijin KIR
(∑ taman KBWU / ∑ KBWU lulus uji KIR) x 100%
Data taman KBWU
Meningkatnya kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor
9. JABATAN
:
Kepala Seksi Teknik dan Pengujian Kendaraan Bermotor
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor, penetapan daya angkut serta pembinaan bengkel umum dan karoseri kendaraan bermotor
FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f.
g.
Menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten; Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pengujian berkala kendaraan bermotor; Memberikan petunjuk – petunjuk teknis tentang ketentuan persyaratan kendaraan wajib uji dan penetapan daya angkut kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; Menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan teknis kepada perusahaan karoseri dan perbengkelan kendaraan bermotor; Melaksanakan pemeriksaan dan penilaian terhadap kendaraan dinas milik pemerintah yang akan dihapuskan dari inventaris; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
SASARAN KEGIATAN Meningkatnya kualitas peralatan pengujian kendaraan bermotor Meningkatnya kuantitas teknik dan peralatan pengujian kendaraan bermotor Tercukupinya kebutuhan operasional pengujian kendaraan bermotor Meningkatnya pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor
INDIKATOR KINERJA Jumlah peralatan pengujian kendaraan bermotor yang dipelihara
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Diesel smoke & Co/Hc tester, Head light tester, side slipe tester, axle load tester, brake tesetr
SUMBER DATA 1 paket
Jumlah alat uji yang diiadakan
PC dan server
DPA
Jumlah kelengkapan operasional yang diadakan
Buku uji, plat uji
DPA
Terwujudnya drive true di pengujian kendaraan bermotor
Cukup jelas
-
10. JABATAN
:
Kepala Seksi Perlengkapan Jalan
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja, kebijakkan teknis, penetapan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di wilayah Kabupaten
FUNGSI
:
a. Menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang perlengkapan jalan; b. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perlengkapan jalan di wilayah Kabupaten; c. Menyusun dan menentukan rencana lokasi serta pengadaan dan pemasangan kebutuhan perlengkapan lalu lintas (rambu jalan, marka jalan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendalian pengaman pemakai jalan) serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten; d. Melaksanakan perawatan perlengkapan jalan; e. Menyusun penghimpunan data, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam wilayah Kabupaten; f. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya pengadaan rambu di jaringan jalan kabupaten
INDIKATOR KINERJA Jumlah rambu yang diadakan
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Cukup jelas
SUMBER DATA DPA
Terlaksananya pengadaan marka di jaringan jalan kabupaten
Jumlah marka yang diadakan
Cukup jelas
DPA
Terlaksananya pengadaan pagar pengaman jalan di jaringan jalan kabupaten
Jumlah pagar pengaman jalan yang diadakan
Cukup jelas
DPA
Terlaksananya lampu kedip di jaringan jalan kabupaten
Jumlah lampu kedip yang diadakan
Cukup jelas
DPA
Terlaksananya pengadaan traffic light di jaringan jalan kabupaten
Jumlah traffic light yang diadakan
Cukup jelas
DPA
Jumlah fasilitas LLAJ yang direhablitasi
Rambu dan APILL
-
Terlaksananya pemeliharaan perlengkapan keselamatan jalan di jaringan jalan kabupaten
11. JABATAN
:
Kepala Seksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Transportasi
TUGAS
:
FUNGSI
:
Menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis, penataan dan pengembangan sistem dan teknologi transportasi darat, laut serta udara di wilayah Kabupaten a. Menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengembangan sistem dan teknologi transportasi; b. Menyusun bahan perumusan Kebijakan Teknis Pengembangan Sistem dan Tehknologi Transportasi di wilayah kabupaten; c. Menyusun bahan rencana induk LLAJ Kabupaten; d. Menyusun bahan rencana penataan sistem transportasi wilayah; e. Menyusun bahan rencana pengembangan sarana dan prasarana transportasi; f. Menyusun bahan rencana pengembangan transportasi berkelanjutan; g. Menyusun jaringan kereta api lokal kabupaten; h. Menyusun bahan pengembangan studi dan penelitian masalah-masalah transportasi; i. Menyusun bahan kegiatan pengembangan dan penerapan sistem informasi dan teknologi di bidang transportasi; j. Merencanakan pembinaan dan pengawasan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta pemakaian jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan atau pemerintah daerah; k. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
SASARAN KEGIATAN Tersusunnya dokumen data base perlengkapan jalan di jaringan jalan kabupaten
INDIKATOR KINERJA Terlaksananya survey dan tersusunnya data base perlengkapan jalan
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Cukup jelas
SUMBER DATA -
Tersusunnya dokumen inventarisasi simpang dan gerakan mebelok
Terlaksananya survey dan tersusunnya inventarisasi simpang dan gerakan membelok
Cukup jelas
-
12. JABATAN
:
Kepala Bidang Lalu Lintas
TUGAS
:
Menyusun rencana, program kerja, kebijakkan teknis dibidang pengendalian, pengawasan dan melakukan manajemen dan pengawasan perparkiran untuk umum, serta melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
FUNGSI
:
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengendalian dan pengawasan, manajemen dan rekayasa serta perparkiran untuk umum; b. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pengendalian, pengawasan, perparkiran, manajemen dan rekayasa lalu lintas; c. Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas; d. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan lalu lintas; e. Melaksanakan dan pengendalian manajemen parkir untuk umum; f. Menyusun dokumen analisis dampak lalu lintas g. Menetapkan jaringan jalan kabupaten h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
SASARAN PROGRAM Menurunnya jumlah pelanggaran lalu lintas di jaringan jalan kabupaten
INDIKATOR KINERJA Prosentase kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN (∑ laka lalin karena kendaraan bermotor / ∑ kejadian laka lalin) x 100%
SUMBER DATA Data Gakum dan Laka Lantas
13. JABATAN
:
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan
TUGAS
:
Menyusun rencana dan program kerja, melaksanakan pengawasan pengendalian dan pengaturan lalu lintas serta melakukan inventarisasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas
FUNGSI
:
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengendalian dan pengawasan, manajemen dan rekayasa serta perparkiran untuk umum; b. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pengendalian, pengawasan, perparkiran, manajemen dan rekayasa lalu lintas; c. Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas; d. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan lalu lintas; e. Melaksanakan dan pengendalian manajemen parkir untuk umum; f. Menyusun dokumen analisis dampak lalu lintas g. Menetapkan jaringan jalan kabupaten h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya kegiatan pengendalian, pengawasan dan rekayasa lalu lintas
INDIKATOR KINERJA Jumlah kegiatan pengendalian lalu lintas
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Cukup jelas
SUMBER DATA -
Terlaksananya inventarisasi daerah rawan laka dalam jaringan jalan kabupaten
Jumlah pemantauan daerah rawan laka
Cukup jelas
-
Terlaksananya ketertiban dan keselamatan lalu lintas saat lebaran
Jumlah pemantauan arus lebaran
Cukup jelas
-
Terlaksananya ketertiban dan keselamatan lalu lintas saat natal dan tahun baru
Jumlah pemantauan arus natal dan tahun baru
Cukup jelas
-
Terlaksananya ketertiban berlalu lintas bagi angkutan orang dan barang
Jumlah kegiatan gakum
Cukup jelas
-
14. JABATAN
:
Kepala Seksi Perparkiran
TUGAS
:
Melakukan penyusunan rencana, program kerja, manajemen dan pengawasan, menetapkan lokasi serta pemberian rekomendasi fasilitas parkir untuk umum
FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f. g.
Mengumpulkan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang perparkiran; Merumuskan Kebijakan Teknis perparkiran di wilayah Kabupaten; Melaksanakan perencanaan dan penetapan lokasi parkir untuk umum; Melaksanakan penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum; Memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum; Menghimpun dan menganalisa data guna pengelolaan dan manajemen parkir untuk umum; Mengadakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perparkiran baik yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten maupun pihak ketiga; h. Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya
SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
Terlaksananya monitoring, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan parkir tepi jalan di Kabupaten Blitar
Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi parkir tepi jalan
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Cukup jelas
SUMBER DATA -
15. JABATAN
:
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
TUGAS
:
Melakukan penyusunan perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta menetapkan jaringan transportasi jalan
FUNGSI
:
a. b. c. d. e. f. g. h.
Menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas; Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa wilayah Kabupaten; Melaksanakan manajemen lalu lintas jalan Kabupaten; Menyusun bahan dan data dalam rangka rekayasa lalu lintas; Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk jaringan jalan Kabupaten; Memberikan persetujuan untuk hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN); Menyusun dan menetapkan rencana kelas jalan di jalan Kabupaten; Menyusun dan menetapkan rencana jaringan transportasi jalan tingkat kabupaten; i. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
Terlaksananya kegiatan analisis dampak lingkungan di Kabupaten Blitar
Jumlah kajian bidang lalu lintas
PENJELASAN / FORMULASI PERHITUNGAN Cukup jelas
SUMBER DATA Jumlah dokumen Andalalin
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR
TOHA MASHURI, S.Sos, MM Pembina Utama Muda NIP. 19700219 199003 1 002