GUBERNUR JAWA TIMUR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/ 40 /KPTS/013/2017 TENTANG TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017 GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu mendorong dan memfasilitasi upaya percepatan penyerapan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat
: 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 7. Peraturan
-2-
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1, Seri E); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3, Seri A); 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017; 11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: : Membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
KEDUA
: Menugaskan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, untuk : a. melakukan pendataan rencana penyerapan anggaran (disbursement plan) dari sumber dana APBD dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; b. menginventarisir jenis-jenis belanja yang pengadaannya melalui proses lelang (tender), pengadaan/penunjukan langsung serta swakelola; c. memantau pelaksanaan pengadaan (procurement plan) barang/ jasa seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; d. melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan APBD pada OPD Provinsi Jawa Timur; e. melaksanakan rapat koordinasi dan rekonsiliasi terhadap pencapaian target penyerapan anggaran APBD dan APBN dari masing-masing OPD; f. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur. KETIGA
-3-
KETIGA
: Membebankan honorarium dan biaya operasional Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Program (84) Dukungan Layanan Administrasi Pembangunan, Kegiatan (003) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (APBD), Kode Rekening 5.2.1.01.01.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2017.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 19 Januari 2017
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd. Dr. H. SOEKARWO
LAMPIRAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 188/ 40 /KPTS/013/2017 TANGGAL : 19 JANUARI 2017
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017 NO. 1
JABATAN DALAM TIM 2
KETERANGAN JABATAN/INSTANSI 3
1.
Pembina
Gubernur Jawa Timur
2.
a. Ketua b. Wakil Ketua
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
3.
a. Sekretaris I
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
b. Sekretaris II / Pejabat Penghubung 4.
Anggota :
a. Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur b. Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur c. Kepala UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur d. Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur e. Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan dan Kebijakan Pembangunan, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur f. Kepala Sub Bagian Evaluasi Kebijakan Pembangunan, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur g. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pengendalian APBD, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur h. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pengendalian APBN, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur i. Kepala Sub Bagian Kebijaksanaan Pelaksanaan Pembangunan, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
j. Wakil dari
-2-
1
2
3 j. k.
Wakil dari UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur Wakil dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd. Dr. H. SOEKARWO SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. 1. Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta. 2. Sdr. Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran di Jakarta. 3. Sdr. Inspektur Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo. 4. Sdr. Anggota Tim dimaksud.