WALIKOTA PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT KEPUTUSAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR : 33/900/2017 TENTANG PENETAPAN PEJABAT SELAKU PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA PADA DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2017 WALIKOTA PARIAMAN, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan dengan dilaksanakannya pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan PP No.18 Tahun 2016 dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman, maka perlu ditetapkan Pejabat selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Walikota Pariaman; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4187); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165); 11. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5887); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pariaman; 17. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2017; 18. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2017;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: Menetapkan Pejabat selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggara dan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
: Tugas Pengguna Anggaran sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU adalah sebagai berikut : 1. Menyusun RKA- OPD ; 2. Menyusun DPA- OPD ; 3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ; 4. Melaksanakan anggaran OPD yang dipimpinnya ; 5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ; 6. Melaksanakan bukan pajak ;
pemungutan
penerimaan
pajak
dan
7. Mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ; 8. Menandatangani SPM ; 9. Mengelola Utang dan Piutang yang menjadi tanggung jawab OPD yang dipimpinnya ; 10. Mengelola barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab OPD yang dipimpinnya ; 11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan OPD yang dipimpinnya ; 12. Mengawasi pelaksanaan dipimpinnya;
anggaran
OPD
yang
13. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Walikota Pariaman ; 14. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Walikota Pariaman melalui Sekretaris Daerah;
15. Dalam rangka pengadaan barang/ jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. KETIGA
: Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA/ Kuasa Pengguna Barang pada OPD yaitu : 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 2. Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; 3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 4. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 5. Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU; 6. Mengawasi pelaksanaan dipimpinnya;
anggaran
unit
kerja
yang
7. Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran; dan 8. Dalam pengadaan barang/ jasa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KEEMPAT
: Tugas Bendahara Pengeluaran : 1. Bendahara Pengeluaran OPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD; 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas Bendahara Pengeluaran berwenang :
dimaksud
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS; b. menerima dan meyimpan uang persediaan; c. melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya; d. menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; e. meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; f. mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
KELIMA
: Tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah membantu Bendahara Pengeluaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan diktum KEEMPAT;
KEENAM
: Tugas Bendahara Penerimaan : 1. Bendahara penerimaan OPD bertugas untuk menerima, meyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD; 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas, bendahara penerimaan OPD berwenang : a.
Menerima penerimaan pendapatan asli daerah;
yang
bersumber
dari
b. Menyimpan seluruh penerimaan; c.
Meyetorkan penerimaan yang diterima dari pihak ketiga ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 hari kerja;
d. Mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang diterima melalui Bank. KETUJUH
KEDELAPAN
KESEMBILAN
: Tugas Bendahara Penerimaan Pembantu adalah membantu Bendahara Penerimaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan diktum KEENAM; : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2017; : Keputusan ini mulai berlaku sejak 3 Januari 2017. Ditetapkan di Pariaman pada tanggal 5 Januari 2017 WALIKOTA PARIAMAN, dto MUKHLIS,R
Tembusan disampaikan pada Yth: 1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Jakarta. 2. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Sumatera Barat di Padang. 3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat di Padang. 4. Gubernur Sumatera Barat Cq. Badan Keuangan Daerah Propinsi Sumatera Barat di Padang. 5. Ketua DPRD Kota Pariaman di Pariaman. 6. Kepala Bank Nagari (BPD) Sumatera Barat Cabang Pariaman di Pariaman. 7. Inspektur Kota Pariaman di Pariaman. 8. Dan lain-lain yang dirasa perlu.
LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR
: 33/900/2017
TANGGAL
: 5 JANUARI 2017
TENTANG
: PENETAPAN PEJABAT SELAKU PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA PADA DINAS KESEHATAN KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2017
No. 1.
2.
3.
4.
5.
Nama / NIP Bakhtiar, SKM NIP. 19621231 198603 1 161 Delri Soni, SKM, M.KM NIP. 19671016 198912 2 002 dr.Anung Respati,MKM NIP. 19670809 199703 2 003 Eva Yulia Delwita, S.ST NIP. 19730307 199301 2001 Hidayat, SKM NIP. 19650521 198603 1 005
Pangkat / Golongan
Jabatan Struktural
Jabatan Pengelolaan Keuangan SKPD
Pembina (IV/a)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Penata Tk.I (III/d)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sekretariat Dinas Kesehatan dan UPTD Pariaman Puskesmas Sikapak
Pembina (IV/a)
Kabid Pelayanan dan SDM Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pelayanan dan SDM Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Penata Tk.I (III/d))
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Penata Tk.I (III/d)
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pariaman
Pengguna Anggaran (PA)
6. 7. 8. 9.
10. 11. 12. 13. 14. 15.
16.
dr.Ramadhani NIP. 19800729 200803 1 001 Trisfa Augia, S.Si, M.Sc, Apt NIP. 19750807 200312 2 004 Salmi, SKM NIP. 19720818 199503 2 001 dr. Hendri Putra NIP. 19820705 200901 1 006 dr.Fitria Syarif NIP. 19800918 200901 2 002 Ade Yandriani, SKM, M.Kes NIP. 19651022 199003 2 004 Drs. Masrul, Apt NIP. 19650701 199312 1 001 Darmayulia NIP. 19650310 198603 2 002 Fidyah Husna,S.Kom NIP. 19830612 201101 2 008 Jaharani Misbah, A.Md NIP. 19911123 201502 2 002 Devi Gusria, SKM NIP. 19830811 200901 2 003
Penata Tk.I (III/d)
KA UPTD Puskesmas Kuraitaji Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Puskesmas Kuraitaji Kota Priaman
Pembina (IV/a)
KA UPTD Puskesmas Naras Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Puskesmas Naras Kota Priaman
Penata Tk.I (III/d)
KA UPTD Puskesmas Air Santok Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Puskesmas Air Santok Kota Priaman
Penata (III/c)
KA UPTD Puskesmas Kp Baru Padusunan Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Puskesmas Kp Baru Padusunan Kota Priaman
Penata (III/c)
KA UPTD Puskesmas Marunggi Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Puskesmas Marunggi Kota Priaman
Penata Tk.I (III/d)
KA UPTD Puskesmas Pariaman Kota Pariaman
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Puskesmas Pariaman Kota Priaman
Pembina (IV/a)
Ka.UPTD gudang Farmasi
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Gudang Farmasi Kota Priaman
Penata Muda Tk. I (III/b)
Staf Dinas Kesehatan
Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota pariaman
Penata Muda Tk. I (III/b)
Staf Dinas Kesehatan
Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan Kota pariaman
Pengatur (II/c)
Staf Puskesmas Pariaman
Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Pariaman
Penata Muda Tk. I (III/b)
Staf Puskesmas Pariaman
Bendahara Penerimaan UPTD Puskesmas Pariaman
17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26.
27.
Hanafi, A.Md NIP. 19810131 201001 1 007 Devy Irmawida, SKM NIP. 19841216 200901 2 002 Surya Nanda, A.Md, Kep NIP. 19861009 200901 1 001 Laila Mukhdia Roni, AMAK NIP. 19780722 200501 2 006 Resi Astani, AMK NIP. 19820615 200501 2 004 Ferawati Fajrin, A.Md NIP. 19860810 201502 2 002 Muslindawati NIP. 19831020 200604 2 003 Mardalena NIP. 19750315 200312 2 001 Indra Yani, SKM NIP. 19840916 200901 2 001 Drg. Rika Defmayetti NIP. 19780528 200803 2 001 Ns.Endra Ulya, S.Kep NIP. 19821017 200604 2 010
Penata Muda (III/a)
Staf UPTD Puskesmas Kp. Baru Padusunan
Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Kp. Baru Padusunan
Penata Muda Tk. I (III/b)
Staf UPTD Puskesmas Kp. Baru Padusunan
Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Puskesmas Kp. Baru Padusunan
Penata Muda (III/a)
Staf UPTD Puskesmas Naras
Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Naras
Penata Muda (III/a)
Staf UPTD Puskesmas Naras
Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Puskesmas Naras
Penata Muda Tk. I (III/b)
Staf UPTD Puskesmas Kurai Taji
Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas Kurai Taji
Pengatur (II/c)
Staf UPTD Puskesmas Kurai Taji
Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Puskesmas Kurai Taji
Pengatur Tk. I (II/d)
Staf UPTD Puskesmas Marunggi
Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Marunggi
Penata Muda (III/a)
Staf UPTD Puskesmas Marunggi
Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Puskesmas Marunggi
Penata Muda Tk. I (III/b)
Staf UPTD Puskesmas Air Santok
Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Air Santok
Penata Tk. I (III/d)
Staf UPTD Puskesmas Air Santok
Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Puskesmas Air Santok
Staf UPTD Puskesmas Sikapak
Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Sikapak
Penata Muda Tk. I (III/b)
28.
Anggia Damayana, AMKG NIP. 19860630 200901 2 001 Windi Erika, Amd.Farm
29
NIP. 19830429 200501 2 005
Penata Muda (III/a)
Staf UPTD Puskesmas Sikapak
Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD Puskesmas Sikapak
Penata Muda Tk.I (III/b)
Staf UPTD Gudang Farmasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Gudang Farmasi WALIKOTA PARIAMAN, dto MUKHLIS, R