[1]
DRAFT PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
/PERMEN-KP/2017 TENTANG
IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
:
a. bahwa
Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan belum sepenuhnya mengakomodir Pegawai
negeri
Sipil
di
lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
[2]
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.10/MEN/2011
Belajar
Bagi
Lingkungan
Pegawai
tentang
Negeri
Kementerian
Izin
Sipil
Kelautan
di dan
Perikanan; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Mengingat
:
1. Undang-Undang tentang
Nomor
Sistem
20
Tahun
Pendidikan
2003
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
[3]
Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4019); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pemindahan,
dan
Negeri
(Lembaran
Sipil
Pengangkatan,
Pemberhentian Negara
Pegawai Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar
Nasional
Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
Nomor
beberapa
kali
4496), diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin
Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
[4]
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen
Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63); 8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi
Kementerian
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 9. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111); 10. Keputusan
Presiden
Nomor
121/P
Tahun
2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015; 11. Keputusan
Menteri
Pertama
Nomor
224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri; 12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Organisasi Kelautan
23/PERMEN-KP/2015 dan dan
Tata
Kerja
Perikanan
tentang
Kementerian
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);
[5]
Memperhatikan :
1. Surat
Edaran
Menteri
Aparatur
Pendayagunaan
Negara
SE/18/M.PAN/5/2004
Nomor
tentang
Pemberian
Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil; 2. Surat
Direktur
Kelembagaan,
Pendidikan
Departemen
Nasional
Nomor
1975/D5.1/T/2008 perihal Penjelasan; MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PERATURAN PERIKANAN
MENTERI REPUBLIK
KELAUTAN INDONESIA
DAN
TENTANG
IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
[6]
2.
Pegawai negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian.
3.
Pegawai izin belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapatkan izin belajar.
4.
Jangka waktu adalah waktu yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan melalui izin belajar.
5.
Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6.
Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
7.
Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
8.
Pimpinan
unit
kerja
eselon
I
adalah
Sekretaris
Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian. 9.
Pimpinan unit kerja adalah pimpinan unit kerja eselon II atau Kepala UPT di lingkungan Kementerian.
10. Sekretariat unit kerja eselon I adalah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat
Jenderal/Sekretariat
Badan
di
lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 11. Lembaga pendidikan adalah perguruan tinggi sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan. Pasal 2 Pemberian izin belajar bertujuan: a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, serta pengembangan organisasi; dan
[7]
b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.
Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan; b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan; c. persyaratan; d. mekanisme; e. kewenangan; f. hak dan kewajiban; g. penggunaan ijazah; dan h. perubahan dan perpanjangan. BAB II PERENCANAAN Pasal 4 (1)
Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar dimaksudkan untuk
memenuhi
kebutuhan
peningkatan
pengetahuan,
keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. (2)
Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
disusun
Kepegawaian
oleh
Sekretariat
bersama-sama
dengan
Jenderal Badan
melalui melalui
Biro Pusat
[8]
Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I. (3)
Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 5
(1)
Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan.
(2)
Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai: (3)
bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar;
(4)
jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
(5)
jenis lembaga pendidikan yang direncanakan;
(6)
program pendidikan yang direncanakan;
(7)
jangka waktu; dan
(8)
kualifikasi calon pegawai izin belajar.
(9)
Penyusunan
rencana
kebutuhan
izin
belajar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai.
[9]
BAB III JENJANG, PROGRAM, DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN Pasal 6 (1)
Izin belajar diberikan untuk jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
(2)
Izin belajar untuk jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
kelompok belajar
sebagai berikut: a. Kelompok Belajar Paket B; dan b. Kelompok Belajar Paket C. (3)
Izin belajar untuk jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk program sebagai berikut: a. Program Diploma III (D.III); b. Program Diploma IV (D.IV); c. Program Sarjana (S1); d. Program Magister (S2) atau yang setara; dan e. Program Doktor (S3).
BAB IV PERSYARATAN Pasal 7 PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
[10]
a.
memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b.
pangkat/golongan paling rendah Juru Muda, Tk. I (I/b) untuk pegawai yang mengajukan Izin Belajar pendidikan menengah, dan pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a) untuk pegawai yang mengajukan Izin Belajar pendidikan tinggi;
c.
penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
d.
lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan;
e.
mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
f.
tidak sedang: 1.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2.
melaksanakan
tugas
secara
penuh
di
luar
instansi
induknya; 3.
mengajukan
keberatan
ke
Badan
Pertimbangan
Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4.
dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5.
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6.
dalam proses perkara pidana;
7.
menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau
8. g.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
[11]
h.
bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
i.
memiliki jarak tempuh antara lokasi perkuliahan dengan tempat bekerja paling jauh 60 (enam puluh) kilometer atau paling lama 2 (dua) jam. Pasal 8
(1)
Lembaga pendidikan menengah untuk pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Nonformal (BAN-PNF)
(2)
Program
studi
pada
lembaga
pendidikan
tinggi
untuk
pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT). (3)
Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
pendidikan
jarak
jauh/kelas
jauh/kelas
khusus/kelas eksekutif/Sabtu Minggu. (4)
Peserta izin belajar dapat mengikuti pendidikan jarak jauh/kelas jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang lembaga pendidikan tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan jarak jauh/kelas jauh dari Kementerian yang membidangi Pendidikan Tinggi; dan b. Memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT);
(5)
Peserta izin belajar dapat mengikuti program pada Universitas Terbuka.
[12]
BAB V MEKANISME Pasal 9 (1)
PNS yang akan mengikuti izin belajar harus mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dengan menggunakan Form 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan.
(3)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan
rencana
kebutuhan,
pimpinan
unit
kerja
memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan. (4)
Apabila hasil seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dinyatakan diterima, PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan izin belajar kepada pimpinan unit kerja menggunakan Form 3 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini
dengan
melampirkan: a. surat pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 4 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan melanjutkan pendidikan, dibuat dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tersebut dalam Lampiran
[13]
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; f. brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja; g. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi
(BAN-PT)
yang
telah
dilegalisir
oleh
pimpinan program; h. fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan; i. fotokopi hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; j. surat keterangan, dibuat dengan menggunakan Form 6 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi pernyataan: 1. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin baik tingkat sedang atau tingkat berat; 2. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. tidak
sedang
mengajukan
keberatan
ke
Badan
Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
[14]
4. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. tidak sedang dalam proses perkara pidana; 7. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan 8. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. (5)
Permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
telah
memenuhi
persyaratan,
disampaikan
kepada
pimpinan unit kerja eselon I. (6)
Pimpinan
unit
kerja
eselon
I
meneruskan
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (7)
Kepala
Badan
berdasarkan
permohonan
izin
belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan. (8)
Dalam
melakukan
evaluasi
kelengkapan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan dapat membentuk Tim Seleksi yang melibatkan sekretariat unit kerja eselon I. (9)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuaidengan
persyaratan,
Kepala
Badan
menyampaikan
rekomendasikepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (10) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan
[15]
penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (11) Permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan selambat-lambatnya pada semester satu.
BAB VI KEWENANGAN Pasal 10 (1) Pejabat yang berwenang memberikan izin belajar, yaitu: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, untuk izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungan Kementerian yang akan mengikuti pendidikan program Doktor (S3). b. Pimpinan unit kerja eselon I sesuai dengan kewenangannya, untuk izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungan eselon I yang akan mengikuti pendidikan program Magister (S2) atau yang setara. c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur/Sekretaris Direktorat
Jenderal/Sekretaris
Inspektorat
Jenderal/Sekretaris Badan sesuai dengan kewenangannya, untuk izin belajar yang diajukan oleh: 1) PNS di lingkungan unit kerja eselon I yang akan mengikuti pendidikan
program Sarjana (S1)/program
Diploma IV; 2) PNS di pusat yang akan mengikuti pendidikan program Diploma III.
[16]
d. Pimpinan unit pelaksana teknis, diberi wewenang untuk memberikan
izin
belajar
yang
diajukan
oleh
PNS
di
lingkungannya yang akan mengikuti pendidikan program Diploma III. (2) Pemberian izin belajar oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara perseorangan atau kolektif dengan menggunakan Form 7. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 11 Pegawai izin belajar mempunyai hak mendapatkan: a.
gaji;
b.
tunjangan;
c.
kenaikan gaji berkala;
d.
kenaikan pangkat/golongan;
e.
penilaian dalam DP3; dan
f.
hak kepegawaian lainnya sesuai dengan perundang-undangan. Pasal 12
Pegawai izin belajar mempunyai kewajiban: a. tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS dan menaati ketentuan
jam
kerja
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan; b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan izin belajar;
[17]
c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; d. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dengan tembusan kepada: 1) Kepala Badan; dan 2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur. e. mengajukan permohonan perpanjangan masa izin belajar apabila tidak dapat menyelesaikan izin belajar dalam waktu yang telah ditentukan, selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa izin belajar yang ditentukan berakhir; f. menaati semua ketentuan izin belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; g. Menjaga nama baik instansi; h. melaporkan kepada pimpinan unit kerja yang paling lambat 30 (tiga
bersangkutan
puluh) hari setelah menyelesaikan
program pendidikan, dengan tembusan kepada: 1)
Sekretaris Jenderal;
2)
Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan; dan
3)
Kepala Badan. BAB VIII PENGGUNAAN IJAZAH Pasal 13
(1) PNS yang memperoleh ijazah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, maka ijazah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan administrasi kepegawaian. (2) Penggunaan ijazah untuk kepentingan administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan
[18]
unit kerja kepada pimpinan unit kerja eselon I, dengan melampirkan: a. surat
keterangan
uraian
tugas
lama
dan
baru
yang
bersangkutan dari pejabat pembina kepegawaian, kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional; b. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; d. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; e. fotokopi DP3 untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; dan f. fotokopi surat izin belajar yang telah dilegalisir. (3) Pimpinan
unit
sebagaimana
kerja
eselon
dimaksud
I
pada
berdasarkan ayat
(2)
pengajuan selanjutnya
menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur untuk pemrosesan lebih lanjut. (4) Penggunaan ijazah untuk administrasi kepegawaian mengacu pada peraturan perundang-undangan.
BAB IX
[19]
PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN Bagian Kesatu Perubahan Pasal 14 (1) Pegawai izin belajar dapat mengajukan permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan. (2) Permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan unit kerja disertai alasannya dengan menggunakan Form 8. (3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan
memberikan
rencana
kebutuhan,
rekomendasi
untuk
pimpinan
pindah
unit
kerja
jurusan/program
pendidikan dan/atau lembaga pendidikan. (5) Apabila telah diterima atau lulus seleksi pada jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang akan ditempuh, selanjutnya pegawai izin belajar menyampaikan permohonan izin belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 9 dengan melampirkan: a. fotokopi surat keterangan telah diterima atau lulus seleksi dari jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang akan ditempuh yang telah dilegalisir; b. surat izin belajar yang lama;
[20]
c. brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja; d. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir. (6) Mekanisme
penyampaian
permohonan
pindah
jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan sampai dengan dikeluarkannya izin belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), ayat, (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11). Pasal 15 Pegawai izin belajar yang pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang, maka ijazah yang diperolehnya tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan administrasi kepegawaian. Bagian Kedua Perpanjangan Pasal 16 (1) Pegawai izin belajar yang tidak dapat menyelesaikan izin belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa izin belajar kepada pimpinan unit kerja.
[21]
(2) Permohonan
perpanjangan
masa
izin
belajar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan
sebelum
berakhirnya
masa
izin
belajar
dengan
menggunakan Form 10, disertai dengan: a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan izin belajar terjadi bukan atas kelalaiannya; dan b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai izin belajar melaksanakan tugas belajar. (3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa izin belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan evaluasi. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan. (5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa izin belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pimpinan
unit
kerja
eselon
I
meneruskan
permohonan
perpanjangan masa izin belajar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. (7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai
dengan
persyaratan,
Kepala
Badan
menyampaikan
rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
[22]
(8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai izin belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (9) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menetapkan perpanjangan masa izin belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan menggunakan Form 11. BAB X MONITORING DAN EVALUASI Pasal 17 (1)
Pimpinan
unit
kerja
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai izin belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian. (2)
Sekretaris Jenderal bersama-sama Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai yang memperoleh izin belajar di lingkungan Kementerian berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karir.
[23]
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
PER.23/MEN/2012
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Pada saat peraturan menteri ini berlaku: 1. Bagi PNS yang telah memiliki ijazah dari Universitas Terbuka dan belum memiliki surat izin belajar sebelum peraturan menteri ini berlaku, maka surat izin belajar yang bersangkutan dapat diusulkan untuk diterbitkan; 2. Bagi PNS yang sedang melaksanakan izin belajar pada Universitas Terbuka dan belum memiliki surat izin belajar sebelum peraturan menteri ini berlaku, maka surat izin belajar yang bersangkutan dapat diusulkan untuk diterbitkan;
[24]
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI
KELAUTAN
PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
DAN
[25]
DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR……………………………… TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR LAMPIRAN
ISI LAMPIRAN
1
Form Rencana Kebutuhan Izin Belajar
2 3
Form Surat Permohonan Mengikuti Seleksi/Tes Masuk Lembaga Pendidikan Form Surat Permohonan Izin Belajar
4
Form Surat Pernyataan
5
Form Surat Pernyataan Melanjutkan Pendidikan
6
Form Surat Keterangan
7
Form Surat Izin Belajar
8
Form Surat Permohonan Pindah Jurusan/Program Pendidikan dan/atau Lembaga Pendidikan Form Surat Permohonan Izin Belajar Karena Pindah Jurusan/Program Pendidikan dan/atau Lembaga Pendidikan Form Surat Permohonan Perpanjangan Masa Izin Belajar Form Surat Persetujuan Perpanjangan Masa Izin Belajar
9 10 11
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI
KELAUTAN
PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
DAN
[26]
FORM 1 FORM RENCANA KEBUTUHAN IZIN BELAJAR UNIT KERJA……..)* TAHUN.....s/d..….)** JENIS BIDANG NO
PEKERJAAN/KEGIATAN YANG MEMBUTUHKAN IZIN BELAJAR
PROGRAM PENDIDIKAN
KETRAMPILAN, KEMAMPUAN, DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG
TAHUN KE LEMBAGA PENDIDIKAN
I
II
III
IV
KUALIFIKASI
V
D
D
S
S
S
D
D
S
S
S
D
D
S
S
S
D
D
S
S
S
D
D
S
S
S
3
4
1
2
3
3
4
1
2
3
3
4
1
2
3
3
4
1
2
3
3
4
1
2
3
JANGKA
CALON
WAKTU
PEGAWAI IZIN BELAJAR
DIBUTUHKAN
Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan/Kepala Biro SDM Aparatur/Sekretaris Ditjen/Sekretaris Itjen/Sekretaris Badan Nama lengkap ……………………… NIP ...................................
[27]
FORM 2 FORM SURAT PERMOHONAN MENGIKUTI SELEKSI/TES MASUK LEMBAGA PENDIDIKAN
………..,…………….. 20….. Perihal
: Permohonan mengikuti Seleksi/ Tes Masuk Lembaga Pendidikan
Yth. …………………………… di – ……………………….. Dengan hormat, Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama : …………………………………………………………. NIP. : …………………………………………………………. Pangkat, Golongan/ruang : …………………………………………………………. Jabatan : …………………………………………………………. Unit Kerja : …………………………………………………………. Alamat : …………………………………………………………. Pendidikan Terakhir : …………………………………………………………. dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan pada: Fakultas/Jurusan/Program Pendidikan Lembaga Pendidikan Lokasi/Tempat Pendidikan Keputusan Akreditasi Demikian saya sampaikan,
: …………………………………………………………. : …………………………………………………………. : …………………………………………………………. : …………………………………………………………. atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, saya
ucapkan terima kasih. Mengetahui
Hormat Saya,
…………………………… NIP.
……………………………. NIP.
[28]
Form 3 FORM SURAT PERMOHONAN IZIN BELAJAR ……..,………………. 20….. : Permohonan Izin Belajar
Perihal Yth.: …………………………………………… di …………………………………………
Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………………. NIP : …………………………………………………………. Pangkat, golongan/ruang : …………………………………………………………. Jabatan : …………………………………………………………. Unit Kerja : …………………………………………………………. Alamat : …………………………………………………………. Pendidikan Terakhir : …………………………………………………………. dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diberikan izin belajar pada: Fakultas/Jurusan/Program : …………………………………………………………. Pendidikan Lembaga Pendidikan : …………………………………………………………. Lokasi/Tempat Pendidikan : …………………………………………………………. Keputusan Akreditasi : …………………………………………………………. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan: a. Surat pernyataan; b. Surat pernyataan melanjutkan pendidikan; c. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; d. Fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; e. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; f. Brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja; g. Fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional PErguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir oleh pimpinan program; h. Fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir; i. Fotokopi DP3 untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; j. Surat keterangan.
[29]
Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Mengetahui
Hormat Saya,
………………………….
……………………………
NIP.
NIP.
[30]
Form 4 SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama NIP Pangkat, golongan/ruang Jabatan Unit Kerja Alamat
: : : : : :
…………………………………………………………. …………………………………………………………. …………………………………………………………. …………………………………………………………. …………………………………………………………. …………………………………………………………. ………………………………………………………….
dengan ini menyatakan: 1. Selama diberi izin belajar akan melanjutkan pendidikan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana mestinya; 2. selama melanjutkan pendidikan tidak akan meninggalkan tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS dan akan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; 3. setelah lulus pendidikan akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas dan/atau mengamalkan bidang keilmuan sesuai dengan pendidikan yang diperolehnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dijatuhi hukuman disiplin dan/atau bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar. Mengetahui/Menyetujui
…..………, …………….. 20… Yang membuat pernyataan,
………………………………………., NIP.
Materai Rp6000,…………………………………………… NIP.
[31]
Form 5 FORM SURAT PERNYATAAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ………………………………………………………. NIP : ………………………………………………………. Tempat dan Tanggal Lahir : ………………………………………………………. Pangkat, golongan/ruang : ………………………………………………………. Unit Kerja : ………………………………………………………. Dengan ini menyatakan bahwa saya akan melanjutkan pendidikan pada jenjang/program pendidikan …………… melalui izin belajar yang ke ……. pada: Nama lembaga pendidikan dan : lokasi/tempat pendidikan saat mulai melanjutkan : pendidikan lamanya pendidikan : jadwal pendidikan : demikian surat pernyataan
……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… ini saya buat dengan sesungguhnya, dan
saya bersedia dijatuhi hukuman disiplin dan/atau` bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar. …………, ……………… 20…… Mengetahui/Menyetujui
yang membuat permohonan, Materai Rp. 6000,-
…………………………………….
…………………………………………..
NIP.
NIP.
[32]
FORM 6 FORM SURAT KETERANGAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ................................................................. NIP : ................................................................. Pangkat, Golongan/Ruang : ................................................................. Jabatan : ................................................................. Unit Kerja : ................................................................. dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya, bahwa: Nama : ................................................................. NIP : ................................................................. Pangkat, Golongan/Ruang : .................................................................. Jabatan : ................................................................. Unit Kerja : ................................................................. 1. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin baik tingkat tingkat sedang atau tingkat berat; 2. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. tidak sedang dalam proses perkara pidana; 7. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan 8. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
Demikian keterangan ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …………., ………………… 20……
……………………………………. NIP.
[33]
Form 7 FORM SURAT IZIN BELAJAR PERSEORANGAN Nomor …………………………. Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ..................................................................... NIP : ..................................................................... Pangkat, Golongan/Ruang : ..................................................................... Jabatan : ..................................................................... Unit Kerja : ..................................................................... dengan ini memberikan izin belajar kepada: Nama : ..................................................................... NIP : ..................................................................... Pangkat, Golongan/Ruang : ..................................................................... Jabatan : ..................................................................... Unit Kerja : ..................................................................... untuk melanjutkan pendidikan pada: Fakultas/Jurusan/Program Pendidikan : .................................................. Lembaga Pendidikan : .................................................. Lokasi/Tempat Pendidikan : .................................................. Keputusan Akreditasi : .................................................. Jangka Waktu : .................................................. Dengan ketentuan: 1. Tidak meninggalkan tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS dan akan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada pimpinan unit kerja, dengan tembusan Kepala Badan dan Kepala Biro Kepegawaian. 3. Setelah menyelesaikan pendidikan, melaporkan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan, dan Kepala Badan. Demikian surat izin belajar ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ……….., …………… 20…
……………………………… NIP. Tembusan Yth:
[34]
1. ………………………………. 2. ………………………………. FORM SURAT IZIN BELAJAR KOLEKTIF Nomor……………………… Saya yang bertanda tangan Nama NIP Pangkat, Golongan/Ruang Jabatan Unit Kerja
dibawah ini: : ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : ..................................................................... : .....................................................................
Dengan ini memberikan izin belajar kepada PNS sebagaimana tersebut dalam lampiran surat izin ini, dengan ketentuan: 1. Tidak meninggalkan tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS dan akan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada pimpinan unit kerja, dengan tembusan Kepala Badan dan Kepala Biro Kepegawaian. 3. Setelah menyelesaikan pendidikan, melaporkan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan, dan Kepala Badan. Demikian surat izin belajar ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………, …………….. 20..
……………………………. NIP. Tembusan Yth.: 1. ………………….. 2. …………………..
[35]
LAMPIRAN SURAT IZIN BELAJAR KOLEKTIF Nomor ………………………………………. NO
NAMA
NIP
PANGKAT, GOLONGAN/RUANG
JABATAN
UNIT KERJA
FAKULTAS/JURUSAN/ PROGRAM PENDIDIKAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
LOKASI/TEMPAT PENDIDIKAN
KEPUTUSAN AKREDITASI
JANGKA WAKTU
[36]
Form 8 FORM SURAT PERMOHONAN PINDAH JURUSAN/PROGRAM PENDIDIKAN DAN/ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN …………., ………………… Hal: Permohonan Pindah Jurusan/Program Pendidikan dan/atau Lembaga Pendidikan Yth.: …………………………………… di……………………………….. Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ................................................... NIP : ................................................... Pangkat,Golongan/Ruang : ................................................... Jabatan : ................................................... Unit Kerja : ................................................... Alamat : ................................................... Pendidikan Terakhir : ................................................... dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang semula: Fakultas/Jurusan/Program Pendidikan Lembaga Pendidikan Lokasi/Tempat Pendidikan Keputusan Akreditasi Menjadi: Fakultas/Jurusan/Program Studi Lembaga Pendidikan Keputusan Akreditasi Disebabkan hal-hal sebagai berikut
: : : :
................................................... ................................................... ................................................... ...................................................
: ................................................... : ................................................... : ................................................... : ................................................... . ................................................... Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Mengetahui
………………………… NIP.
.
Hormat Saya,
. .
……………………….. NIP.
[37]
Form 9 FORM SURAT PERMOHONAN IZIN BELAJAR KARENA PINDAH JURUSAN/PROGRAM PENDIDIKAN DAN/ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN …..……, ………………………. 20.. Hal
: Permohonan Izin Belajar Karena Pindah Jurusan/Program Pendidikan Dan/atau Lembaga Pendidikan
Yth. : ……………………………… di ………………………….. Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama NIP Pangkat,Golongan/Ruang Jabatan Unit Kerja Alamat Pendidikan Terakhir
: : : : : : :
................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ...................................................
dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang semula: Fakultas/Jurusan/Program Pendidikan Lembaga Pendidikan Lokasi/Tempat Pendidikan Keputusan Akreditasi Menjadi: Fakultas/Jurusan/Program Studi Lembaga Pendidikan Lokasi Pendidikan Keputusan Akreditasi
: : : :
................................................... ................................................... ................................................... ...................................................
: : : :
................................................... ................................................... ................................................... ...................................................
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan: a. Fotokopi surat keterangan telah diterima atau lulus seleksi dari jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang akan ditempuh yang telah dilegalisir: b. Surat izin belajar yang lama: c. Brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja;
[38]
d. Fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir. Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Mengetahui
………………………… NIP.
.
Hormat Saya,
. .
……………………….. NIP.
[39] Form 10 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN MASA IZIN BELAJAR ………….., ……………… 20..
Hal
: Permohonan Perpanjangan Masa Izin Belajar
Yth.: ………………………………….. di ………………………………. Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ................................................... NIP : ................................................... Pangkat,Golongan/Ruang : ................................................... Jabatan : ................................................... Unit Kerja : ................................................... Alamat : ................................................... Pendidikan Terakhir : ................................................... Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diberikan perpanjangan masa izin belajar saya pada: Fakultas/Jurusan/Program Pendidikan Lembaga Pendidikan Lokasi/Tempat Pendidikan
: ................................................... : ................................................... : ...................................................
Mulai bulan ………. Tahun ……….. sampai dengan bulan …….. tahun …….. sehubungan dengan hal tersebut, saya mohon kiranya masa izin belajar saya dapat diperpanjang sampai dengan bulan ………. Tahun …….. sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan data pendukung sebagai berikut: a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan izin belajar terjadi bukan atas kelalaian; dan b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai izin belajar melaksanakan tugas belajar. Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Mengetahui ………………………. NIP.
Hormat Saya, …………………………… NIP.
[40]
Form 11 FORM SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN MASA IZIN BELAJAR NOMOR ………………………………………. Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama NIP Pangkat,Golongan/Ruang Jabatan Unit Kerja Dengan ini memberikan perpanjangan bulan ………….. tahun …….. kepada: Nama NIP Pangkat,Golongan/Ruang Jabatan Unit Organisasi Fakultas/Jurusan/Program Studi Lembaga Pendidikan Lokasi/Tempat Pendidikan Keputusan Akreditasi
: ................................................... : ................................................... : ................................................... : ................................................... : ................................................... masa izin belajar sampai dengan : : : : : : : : :
................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ...................................................
Demikian surat persetujuan perpanjangan masa izin belajar ini dberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………….., ……………….. 20.. ……………………………………,
……………………………………. NIP. Tembusan: 1. ……………………………. 2. …………………………….