KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/274/2017 TENTANG PANITIA PENILAIAN KELOMPOK ASUHAN MANDIRI KESEHATAN TRADISIONAL MELALUI PEMANFAATAN TAMAN OBAT KELUARGA DAN AKUPRESUR TINGKAT NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa salah satu strategi pembangunan kesehatan diarahkan untuk mendorong masyarakat agar mampu memenuhi
kebutuhan
hidup
sehatnya,
serta
mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri yang salah satunya dengan memanfaatkan taman obat keluarga dan akupresur; b.
bahwa dalam rangka menggerakkan masyarakat untuk memiliki dan memanfaatkan taman obat keluarga dan akupresur, perlu diselenggarakan penilaian kelompok asuhan
mandiri
kesehatan
tradisional
melalui
pemanfaatan taman obat keluarga dan akupresur; c.
bahwa
dalam
kelompok
rangka
asuhan
penyelenggaraan
mandiri
kesehatan
penilaian tradisional
melalui pemanfaatan taman obat keluarga
dan
akupresur perlu dibentuk Panitia Penyelenggaraan Penilaian Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Akupresur yang melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait;
-2d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panitia Penyelenggaraan Penilaian Kelompok Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisonal Melalui Pemanfaatan Taman
Obat
Keluarga
dan
Akupresur
Tingkat
Nasional. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Kesehatan
Nomor
(Lembaran
36
Tahun
Negara
2009
Republik
tentang
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tambahan
Tahun
Lembaran
Negara
2014
Nomor
Republik
369,
Indonesia
Nomor 5643); 3.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Pedoman
Pelaksanaan
dan
Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318); 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508). 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 450);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayan Kesehatan Tradisional Empiris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1994);
-3MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PANITIA
PENILAIAN
KELOMPOK
ASUHAN
MANDIRI
KESEHATAN TRADISIONAL MELALUI PEMANFAATAN TAMAN OBAT KELUARGA DAN AKUPRESUR TINGKAT NASIONAL KESATU
:
Susunan Panitia Penilaian Kelompok Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional melalui Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Akupresure Tingkat Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Panitia Penilaian Kelompok Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional melalui Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Akupresure Tingkat Nasional dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas: a.
melakukan
telaah
dokumen,
observasi,
dan
penilaian teknis pada peserta yang berasal dari provinsi; b.
menetapkan peringkat nilai terbaik tingkat nasional dengan berita acara; dan
c.
membuat
laporan
tertulis
hasil
pelaksanaan
penilaian pemanfaatan taman obat keluarga dan Akupresur
tingkat
nasional
dan
menyerahkan
kepada panitia. KETIGA
:
Dalam
melaksanakan
Kelompok melalui
tugasnya,
Panitia
Penilaian
Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional Pemanfaatan
Akupresur
Taman
sebagaimana
KEDUA bertanggung
Obat
dimaksud
Keluarga dalam
dan
Diktum
jawab kepada Menteri Kesehatan
melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. KEEMPAT
:
Pelaksanaan tugas Panitia Penilaian Kelompok
Asuhan
Mandiri Kesehatan Tradisional melalui Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Akupresur sebagaimana dimaksud Sekretariat.
dalam
Diktum
KEDUA
dibantu
oleh
-4KELIMA
:
Sekretariat Panitia Penilaian Kelompok Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional melalui Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Akupresur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT bertugas: a.
mempersiapkan
penyelenggaraan
penilaian
pemanfaatan taman obat keluarga dan akupresur tingkat
nasional
pemberitahuan
termasuk
dan
membuat
mengusulkan
tim
surat penilai
tingkat nasional; b.
mempersiapkan surat keputusan Menteri Kesehatan tentang ketetapan peringkat nilai terbaik penilaian pemanfaatan taman obat keluarga dan akupresur tingkat
nasional
dengan
tembusan
kepada
gubernur; c.
membuat
laporan
penyelenggaraan
penilaian
pemanfaatan taman obat keluarga dan akupresur yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan ditujukan kepada kementerian terkait; dan d.
mempersiapkan untuk
proses
peringkat
nilai
pemberian terbaik
penghargaan
dalam
penilaian
pemanfaatan taman obat keluarga dan akupresur tingkat nasional. KEENAM
:
Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional.
KETUJUH
:
Pada
saat
Keputusan
Keputusan
Menteri
Menteri
HK.02.02/MENKES/339/2016
ini
mulai
Kesehatan tentang
berlaku, Nomor Panitia
Penyelenggaraan Penilaian Pemanfaatan Taman Obat Keluarga Tingkat Nasional Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-5KEDELAPAN :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 20177 Sep MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK
-6KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/274/2017 TENTANG
PANITIA
KELOMPOK
PENILAIAN
ASUHAN
MANDIRI
KESEHATAN TRADISIONAL MELALUI PEMANFAATAN KELUARGA
TAMAN DAN
OBAT
AKUPRESUR
TINGKAT NASIONAL. PANITIA PENILAIAN KELOMPOK ASUHAN MANDIRI KESEHATAN TRADISIONAL MELALUI PEMANFAATAN TAMAN OBAT KELUARGA DAN AKUPRESUR TINGKAT NASIONAL Pengarah
: Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Ketua
: Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional
Wakil Ketua
:
Direktur
Kelembagaan
dan
Kerjasama
Desa, Kementerian Dalam Negeri Sekretaris
:
1. Kepala
Sub
Direktorat
Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris;dan 2. Kasubdit
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Komplementer Anggota:
:
1. Kasubdit
Pelayanan
Kesehatan
Tradisional Integrasi; 2. Kasubdit
Pemberdayaan
Direktorat
Promosi
Masyarakat
Kesehatan
dan
Pemberdayaan Masyarakat; 3. Kasubdit Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Kementerian dalam Negeri; 4. Peneliti
Balai
Rempah Pertanian;
dan
Penelitian Obat,
Tanaman
Kementerian
-75. Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Masyarakat,
Sesditjen
Pelayanan
Kesehatan; 6. Ketua Umum TP-PKK Pusat; 7. Dr. Sri Hastuti Nainggolan, M.Kes, MM,M.Si;dan 8. Ismoyowati, SKM, M.Kes. Sekretariat
:
1. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Asuhan Mandiri; 2. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Penyehat Tradisional; 3. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Mandiri 4. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer
Berkelompok; 5. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Integrasi
di
Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama; 6. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Integrasi
di
Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjut;dan 7. Kepala
Sub
Direktorat
Bagian Pelayanan
Tata
Usaha,
Kesehatan
Tradisional. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK