Yth. 1.
Manajer Investasi;
2.
Penasihat Investasi;
3.
Agen Penjual Efek Reksa Dana;
4.
Wakil Manajer Investasi;
5.
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
6.
Penerbit Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi; dan
7.
Pihak yang akan mengajukan izin sebagai Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7 /SEOJK.04/2017 TENTANG PENYAMPAIAN PERMOHONAN PERIZINAN, PENDAFTARAN, PENCATATAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK BAGI PELAKU DI BIDANG PENGELOLAAN INVESTASI
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam: a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
b.
Peraturan Nomor V.A.3, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi;
-2-
c.
Peraturan Nomor V.C.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perizinan Penasihat Investasi;
d.
Peraturan Nomor IX.C.9, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan
Lembaga
Keuangan
Nomor
Kep-50/PM/1997
tanggal
26
Desember 1997 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities); e.
Peraturan Nomor IX.C.15, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-423/BL/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
f.
Peraturan Nomor X.F.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-70/PM/2004 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi;
g.
Peraturan Nomor X.N.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-283/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi;
h.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 358, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5632);
i.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5634);
j.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 379, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5649);
k.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 396, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5653);
-3-
l.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 401, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5819);
m.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5867);
n.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5886); dan
o.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098),
serta memperhatikan Peraturan Nomor II.A.4, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-496/BL/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Elektronik, diperlukan
adanya
sistem
yang
mendukung
terlaksananya
perizinan,
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan serta proses lain yang terkait. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur mengenai proses penyampaian permohonan perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan serta proses lain yang terkait secara elektronik bagi pelaku di bidang pengelolaan investasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I.
KETENTUAN UMUM A.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
-4-
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
3.
Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari
(future
receivables),
pemberian
kredit
termasuk
kredit
pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat utang yang dijamin oleh
Pemerintah,
Sarana
Peningkatan
Kredit
(Credit
Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. 4.
Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
5.
Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disingkat EBA-SP adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit
yang
portofolionya
berupa
Kumpulan
Piutang
dan
merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBASP. 6.
Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
7.
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas selanjutnya disebut Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil.
-5-
8.
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
9.
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
10. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. B.
Dengan Surat
Edaran Otoritas
Jasa
Keuangan ini, Otoritas
Jasa
Keuangan memberlakukan dan menerapkan secara penuh sistem elektronik untuk perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan serta proses lain yang dapat digunakan oleh pelaku di bidang pengelolaan investasi melalui: 1.
Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi, yang selanjutnya disebut SPRINT; dan
2.
Sistem Aplikasi Industri Reksa Dana, yang selanjutnya disebut ARIA.
II.
PERIZINAN, PENDAFTARAN, PENCATATAN, PERSETUJUAN, PELAPORAN, DAN PROSES LAIN YANG TERKAIT A.
Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) 1.
Dengan diberlakukan dan diterapkannya SPRINT secara penuh maka proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan serta proses lain yang terkait sebagaimana diwajibkan dalam
peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diproses melalui SPRINT adalah sebagai berikut: a.
pemrosesan terkait Manajer Investasi: 1)
permohonan izin usaha sebagai Manajer Investasi; dan
2)
aksi korporasi (corporate action) Manajer Investasi, yang terdiri atas:
-6-
a)
rencana
perubahan
susunan
direksi,
dewan
komisaris, dan/atau pemegang saham; b)
pemberitahuan pengunduran diri anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris;
c)
pelaporan
atas
perubahan
susunan
pemegang
saham yang wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, direksi, dan/atau dewan komisaris,
sesuai
dengan
hasil
Rapat
Umum
Pemegang Saham (RUPS); d)
pelaporan perubahan modal;
e)
pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;
f)
pelaporan perubahan nama dan logo;
g)
pelaporan
perubahan
koordinator
dan/atau
pelaksana fungsi;
b.
h)
perubahan/penambahan kegiatan;
i)
pelaporan kewajiban lanjutan; dan
j)
pengembalian izin usaha;
pemrosesan terkait Penasihat Investasi, dalam hal: 1)
Penasihat
Investasi
berbentuk
orang
perseorangan,
meliputi: a)
permohonan izin usaha sebagai Penasihat Investasi; dan
b) 2)
pelaporan perubahan alamat usaha; dan
Penasihat Investasi berbentuk perusahaan, meliputi: a)
permohonan izin usaha sebagai Penasihat Investasi; dan
b)
aksi korporasi (corporate action) Penasihat Investasi, yang terdiri atas: (1) perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham;
-7-
(2) pelaporan perubahan alamat usaha; dan (3) penggantian
pemegang
izin
Wakil
Manajer
Investasi; c.
pernyataan
pendaftaran
Kontrak
Investasi
Kolektif
Efek
Beragun Aset; d.
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, pencatatan dalam rangka Penawaran Terbatas, perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan/atau Info Memo, serta pembubaran Dana Investasi Real Estat;
e.
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, pencatatan dalam rangka Penawaran Terbatas, perubahan Perjanjian Penerbitan, Prospektus dan/atau Info Memo, serta pembubaran Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi;
f.
permohonan
izin,
permohonan
perpanjangan
izin,
pengembalian izin, serta penyampaian laporan oleh pemegang izin Wakil Manajer Investasi; g.
pencatatan, perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau dokumen
keterbukaan,
serta
pembubaran
Reksa
Dana
Penyertaan Terbatas; h.
pemrosesan terkait Agen Penjual Efek Reksa Dana: 1)
permohonan
izin
usaha,
pendaftaran,
atau
pemberitahuan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana; 2)
permohonan persetujuan penjualan Reksa Dana melalui kantor lain selain kantor pusat;
3)
pembatalan Surat Tanda Terdaftar, pengembalian izin usaha atau Surat Tanda Terdaftar;
4)
pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;
5)
pelaporan perubahan pejabat penanggung jawab dan tenaga pemasar yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
6)
pelaporan kewajiban lanjutan; dan
-8-
7)
rencana pelaksanaan aktivitas baru, bagi Bank Umum yang bertindak selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana;
i.
permohonan
izin
dan/atau
pencabutan
izin
serta
penyampaian laporan oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; j.
pernyataan pendaftaran, perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau
Prospektus,
serta
pembubaran
Reksa
Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan k.
proses lain yang terkait perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan proses
lain
yang
terkait
di
industri
pengelolaan
investasi,
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SPRINT yang tersedia di layanan elektronik pada situs web Otoritas Jasa Keuangan. 3.
Setiap pihak yang menggunakan SPRINT wajib membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan SPRINT yang terdapat pada petunjuk penggunaan aplikasi SPRINT dan dapat diunduh melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Setiap dokumen yang disampaikan melalui SPRINT wajib sama dengan dokumen cetaknya.
5.
Jika dipandang perlu, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta pengguna SPRINT untuk turut pula melampirkan dokumen cetak selain dokumen yang telah disampaikan melalui SPRINT.
6.
Seluruh dokumen yang disampaikan melalui SPRINT dan/atau data yang tersimpan dalam pangkalan data (database) pada SPRINT mempunyai kekuatan hukum yang dipersamakan dengan dokumen dalam bentuk tercetak.
7.
Dalam
hal
mengumumkan
Otoritas bahwa
Jasa SPRINT
Keuangan yang
menyatakan
telah
disediakan
dan dan
ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan maka penyampaian dokumen perizinan,
-9-
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan proses lain yang terkait, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk tercetak. B.
Sistem Aplikasi Industri Reksa Dana (ARIA) 1.
Dengan diberlakukan dan diterapkannya ARIA secara penuh maka proses pelaporan yang diwajibkan dalam peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diproses melalui ARIA adalah sebagai berikut: a.
laporan oleh Manajer Investasi antara lain laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur
mengenai
laporan
kegiatan
bulanan
Manajer
Investasi; dan b.
laporan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana, antara lain: 1)
laporan rencana kegiatan tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
2)
laporan bulanan, yang terdiri atas: a)
laporan penjualan Reksa Dana oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana;
b)
laporan profil investor Reksa Dana; dan
c)
daftar rekapitulasi pengaduan nasabah Reksa Dana dan penanganannya (jika ada),
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana. 2.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem ARIA yang tersedia di layanan elektronik pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Setiap pihak yang menggunakan ARIA wajib membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan ARIA yang terdapat
-10-
pada petunjuk penggunaan aplikasi ARIA dan dapat diunduh melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. 4.
Jika dipandang perlu, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta pengguna ARIA untuk turut pula melampirkan dokumen cetak selain dokumen yang telah disampaikan melalui ARIA.
5.
Seluruh dokumen yang disampaikan melalui ARIA dan/atau data yang tersimpan dalam pangkalan data (database) pada ARIA mempunyai
kekuatan
hukum
yang
dipersamakan
dengan
dokumen dalam bentuk tercetak. 6.
Dalam
hal
Otoritas
Jasa
Keuangan
menyatakan
dan
mengumumkan bahwa sistem ARIA yang telah disediakan dan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan maka laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk tercetak. III.
PENYIMPANAN DOKUMEN Setiap pihak yang melakukan proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan/atau proses lain yang terkait melalui SPRINT dan ARIA wajib: 1.
menyimpan dokumen dalam bentuk tercetak atas dokumen perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan, yang telah disampaikan melalui SPRINT bagi: a.
Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, selama perizinan, pendaftaran dan persetujuan tersebut dinyatakan masih berlaku;
b.
Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, selama perizinan tersebut dinyatakan masih berlaku; dan
c.
Efek Beragun Aset, Dana Investasi Real Estat, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, dan Reksa Dana selama jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun setelah pendaftaran dan pencatatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi;
-11-
2.
menyimpan dokumen dalam bentuk tercetak atas dokumen pelaporan dan proses lain yang terkait, yang telah disampaikan melalui SPRINT dan ARIA, selama paling singkat 5 (lima) tahun; dan
3.
menyimpan tanda bukti elektronik penerimaan dokumen perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan proses lain yang terkait, yang diperoleh dari SPRINT dan ARIA, selama paling singkat 5 (lima) tahun.
IV.
PERALIHAN 1.
Setiap pihak yang telah melakukan proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan tidak diwajibkan melakukan proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan ulang melalui SPRINT.
2.
Setiap pihak yang telah melakukan proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan proses lain yang terkait melalui SPRINT sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan tidak diwajibkan untuk menyimpan tanda bukti elektronik penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka III angka 3.
3.
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melakukan uji coba penyampaian laporan kegiatan bulanan Agen Penjual Efek Reksa Dana secara elektronik melalui sistem ARIA pada 3 (tiga) periode pelaporan setelah ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
4.
Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Agen Penjual Efek Reksa Dana tetap diwajibkan menyampaikan laporan bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam bentuk tercetak.
5.
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan rencana kegiatan tahun berjalan Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem ARIA setelah berakhirnya periode uji coba sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
6.
Terhitung sejak: a.
tanggal 1 Maret 2017, setiap pihak yang akan melakukan proses pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan atas Efek Beragun Aset, Dana Investasi Real Estat, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
-12-
Partisipasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, dan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam angka II huruf A angka 1 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf j, wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SPRINT. b.
tanggal 1 Desember 2017, setiap pihak yang akan melakukan proses
perizinan,
persetujuan,
dan
pelaporan
atas
Manajer
Investasi dan Penasihat Investasi, sebagaimana dimaksud dalam angka II huruf A angka 1 huruf a dan huruf b, wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SPRINT; c.
tanggal 1 Maret 2017, setiap pihak yang akan melakukan proses perizinan, pendaftaran, persetujuan, dan pelaporan atas Agen Penjual Efek Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam angka II huruf A angka 1 huruf h, wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SPRINT; dan/atau
d.
tanggal 1 Maret 2017, setiap pihak yang akan melakukan proses perizinan, perpanjangan izin, pengembalian izin, dan penyampaian laporan oleh pemegang izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam angka II huruf A angka 1 huruf i, wajib
disampaikan
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan
melalui
SPRINT. 7.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta dokumen dalam bentuk
tercetak
untuk
setiap
proses
perizinan,
pendaftaran,
pencatatan, persetujuan, pelaporan, dan proses lain yang terkait, dalam hal terdapat hal sebagai berikut: a.
rencana
perubahan
penambahan
atau
layanan
dan
pengembangan fitur
sistem
sistem yang
termasuk
memerlukan
penyesuaian SPRINT dan/atau ARIA; b.
kegagalan SPRINT dan/atau ARIA yang menyebabkan SPRINT dan/atau ARIA tidak dapat digunakan; dan/atau
c.
penghentian
sementara
waktu
pengguna SPRINT dan/atau ARIA.
pemberian
layanan
kepada
-13-
V.
PENUTUP Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL,
Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana
ttd NURHAIDA