PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP Jln. Sudanco Supriadi No. 17 Telp. (0342) 811 157 Email :
[email protected] / website : www.perpus-arsip.blitarkab.go.id
BLITAR KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN BLITAR NOMOR : 188.4/ /409.114.1/2017 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI) TAHUN 2016 – 2021 DI LINGKUNGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN BLITAR KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN BLITAR
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar maka Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar perlu menetapkan Indikator Kinerja Individu (IKI) bagi pejabat struktural di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar; b. bahwa penetapan Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a,perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar;
Mengingat
:
1. Peraturan Pelaporan
Pemerintah Keuangan
Nomor dan
8
Tahun
Kinerja
2006
Instansi
tentang
Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) 2. Peraturan
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
2008
tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tatacara
Penyusunan,
Pengendalian,
dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815)
3. Peratuaran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara
Penyusunan,
Pengendalian,
dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4817); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PEW/20/M.PAN/1111/2008 tentang Pedoman
Penyusunan Indikator Kinerja Utama; 5. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomr 54 Tahun 2010
tentang Pelaksaan Peraturan Daerah 8 Thun 2008 tentang , Tahapan, tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Nomor
53
Tahun
2014
tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan daerah Kabupaten Blitar Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 1/C) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2016 – 2021 ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nonor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; 10. Peraturan Bupati Blitar Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan Sususnan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar; 11. Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar Nomor 188.4/26/409.201/2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2016 – 2021 di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar;
Menetapkan
:
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KEBUPATEN
BLITAR
TENTANG
PENETAPAN
INDIKATOR
KINERJA INDIVIDU (IKI) TAHUN 2016 – 2021 DI LINGKUNGAN PERTAMA
:
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN BLITAR Indikator Kinerja Individu merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian sasaran individu di dalam suatu instansi pemerintah
sesuai
dengan
tugas
pokok
fungsinya
dan
mengacu pada Indikator Kinerja Utama Dinas Perpustakaan KEDUA
:
dan Arsip Kabupaten Blitar; Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagi dasar untuk menyusun rencana jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja serta
KETIGA
:
melakukan evaluasi pencapaian kinerja; Indikator Kinerja Individu Tahun 2016 – 2021 di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
KEEMPAT
:
terpisahkan dari keputusan ini; Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
KEDUA
dilakukan oleh setiap individu dan disampaikan kepada Kepala KELIMA
:
Dinas Perpustakaan dan Arsip kabupaten Blitar; Akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya apabila
KEENAM
:
terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal
: Blitar :
KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN BLITAR
HERMAN WIDODO, SH Pembina Utama Muda NIP.19650916 199112 1 001
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas
: :
Fungsi
:
KINERJA
Sekretaris Membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan dan kelembagaan a. penyusunan rancangan kebijakan dinas; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD; c. penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan dinas; d. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan; e. pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang Perpustakaan dan Arsip; f. pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan; g. pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja; h. pengoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan dinas; i. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Dinas dan semua unit organisasi di lingkup Dinas. j. penyusunan profil dinas; k. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan dinas; dan l. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
INDIKATOR KINERJA
Terlaksananya pelayanan administrasi perkantoran
Persentase kepuasan aparatur
Terlaksananya peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Persentase sarpras aparatur dengan kondisi layak fungsi
Terwujudnya perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Persentase dokumen perencanaan, laporan keuangan dan kinerja SKPD yang disusun tepat waktu
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
,
Tanda terima dokumen
Kartu Inventaris Barang
100%
,
100%
SUMBER DATA Questionair kepuasan aparatur internal
100%
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas
: :
Fungsi
:
KINERJA
Kepala Bidang Layanan dan Pelestarian Kearsipan Menyusun perencanaan, kebijakan teknis operasional, pedoman teknis , pembinaan dan pengendalian progam kegiatan akuisisi dan pelestarian arsip; layanan dan Pelestarian kearsipan; dan penataan dan jaringan sistem informasi kearsipan a. Menyusun rencana dan program kerja Bidang; b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing kasi dilingkungan Bidang Layanan dan Pelestarian Arsip; c. Menyelenggarakan pelaksanaan program Layanan Kearsipan untuk OPD ; d. Menyelenggarakan pelaksanaan program Layanan Kearsipan untuk Non OPD; e. Menyelenggarakan pelaksanaan program Jaringan Sistem Informasi Kearsipan Daerah; f. Menyelenggarakan pelaksanaan layanan dan publikasi arsip; g. Menyelenggarakan penelusuran dan pelestarian arsip; h. Menyelenggarakan pengkoordinasian dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi , kabupaten/kota, BUMD, BUMN , swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan yang lain; i. Menyelenggarakan penilaian penyerahan arsip; j. Menyelenggarakan pemilahan, penyiangan dan pemberkasan arsip; k. Melaksanakan sistem pengendalian intern; l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan
INDIKATOR KINERJA
SUMBER DATA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Terlaksananya Pengembangan Sistem Administrasi Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi
Persentase organisasi perangkat daerah yang menerapkan pengelolaan arsip berbasis Teknologi Informasi
Terlaksananya Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi
Persentase tenaga pengelola kearsipan yang memiliki kompetensi berbasis teknologi informasi
Terlaksananya Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen / Arsip Daerah
Persentase peningkatan dokumen dan arsip daerah yang diselamatkan dan dilestarikan
100%
100%
100%
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas
: :
Fungsi
:
Kepala Bidang Layanan dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, menyusun perencanaan, kebijakan teknis operasional, prosedur, pembinaan dan pengendalian program kegiatan perpustakaan; Pengembangan dan pengolahan koleksi; dan layanan perpustakaan dan jaringan informasi perpustakaan. a. Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
pengembangan minat baca dan
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing kasi dilingkungan Bidang Layanan dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan ; c. Menyelenggarakan pelaksanaan program pengembangan minat baca d. Menyelenggarakan pelaksanaan program pengembangan perpustakaan ; e. Menyelenggarakan pelaksanaan program pengembangan koleksi; f.
Menyelenggarakan pelaksanaan program pengolahan koleksi;
g. Menyelenggarakan pelaksanaan program layanan perpustakaan h.
Menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan jaringan informasi perpustakaan;
i.
Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan, dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas oleh atasan
KINERJA Terwujudnya pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan
INDIKATOR KINERJA Persentase masyarakat yang mengunjungi perpustakaan
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
100%
SUMBER DATA Laporan kunjungan masyarakat ke perpustakaan
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas
Fungsi
: :
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara : a. Penyelenggaraan admistrasi Kepegawaian b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu dan pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan. c. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, surat menyurat. d. Pelaksanaan, pengamanan, dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitar. e. Penyelenggaraan pengelolaan inventaris dinas . f. Pelaksanaan pelayanan administrasi semua unit organisasi. g. Pengelolaan kesejahteraan pegawai dan gaji pegawai. h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Seketaris .
SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Terlaksananya penyediaan dan peningkatan administrasi perkantoran
Jumlah dan jenis layanan administrasi perkantoran
Terlaksananya peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Jumlah sarana dan prasarana yang berfungsi Cukup Jelas baik
Terlaksananya peningkatan Jumlah aparatur yang mengikuti kegiatan kapasitas sumberdaya aparatur Peningkatan kapasitas SDM SKPD
SUMBER DATA
Cukup jelas
Cukup jelas
SIMBADA
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas
: :
Fungsi
:
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program dan anggaran, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran serta melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan. a. b. c. d. e. f. g. h.
Pengumpulan bahan penganalisa data dan rencana kegiatan serta program kerja dinas. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas Penghimpunan dan pengalisaan data dan program dinas Pengkoordinasian penyusunan laporan program kerja dan pelaporan keuangan dinas Penghimpinan data dalam rangka dalam rangka penyusunan anggaran keuangan. Penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data, dokumen serta pelaporan keungan. Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan serta dokumen pendukung. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Seketaris.
INDIKATOR KINERJA Jumlah dokumen
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
SUMBER DATA
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas Fungsi
: : :
SASARAN KEGIATAN
Kepala Seksi Akuisisi dan Pelestarian Arsip a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Akuisisi dan Pelestarian Arsip; b. Penyusunan dan pengkajian pelaksanaan penilaian dan Akuisisi arsip; c. Menyelenggarakan pengkoordinasian dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi , kabupaten / kota , BUMD , BUMN , Swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan yang lain untuk menambah khasanah arsip; d. Penyelematan arsip perangkat Daerah kabupaten yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan desa/kelurahan; e. Pelaksanaan penilaian dan penyerahan / Penarikan arsip statis OPD; f. Menyelenggarakan peliputan dan pendokumentasian kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk menambah khasanah kearsipan; g. Penyusunan dan pengkajian penyelengaraan alih media arsip; h. Pelaksanaan penanganan reproduksi arsip; i. Menyelenggarakan penelusuran dan pelestarian arsip; j. Menyelenggarakan Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana alam yang berskala kabupaten; k. Menyelenggarakan preservasi arsip; l. Penyiapan kegiatan penilaian , pemilihan dan pemindahan arsip statis yang mempunyai nilai guna pertanggungjawaban nasional ke ANRI/ Lembaga Kearsipan di Propinsi; m. Melaksanakan koordinasi dengan kasi-kasi lain dilingkungan Dinas; n. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Terlaksananya Perbaikan dan digitalisasi arsip vital (letter c desa / kelurahan)
Jumlah dokumen arsip vital (letter C) Desa / Kelurahan yang telah diperbaiki dan didigitalisasikan
Jelas
Terlaksananya Pengalihmediaan dokumen/arsip daerah ke dalam bentuk digital Terlaksananya Pengelolaan arsip/dokumen daerah dalam bentuk foto dan video
Jumlah dokumen / arsip daerah yang telah dialihmediakan ke dalam bentuk digital
Jelas
Jumlah arsip / dokumen daerah (dalam bentuk foto dan video) yang telah terkelola
Jelas
SUMBER DATA
Terlaksananya Akuisisi Arsip
Jumlah arsip yang diakuisisi
Jelas
Terlaksananya Pembuatan Film Dokumenter Bersejarah Kabupaten Blitar Terlaksananya Penataan Arsip di Depo Arsip
Jumlah film dokumenter yang dibuat
Jelas
jumlah arsip yang sudah ditata sesuai standar kearsipan
Jelas
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas Fungsi
: : :
SASARAN KEGIATAN
Kepala Seksi Layanan Kearsipan a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Layanan Kearsipan OPD dan Non OPD; b. Penyelenggaraan layanan dan publikasi arsip; c. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip; d. Penyelenggaraan peningkatan Sumber Daya Kearsipan OPD dan Non OPD meliputi bimbingan teknis , penyuluhan dan apresiasi; e. Penyusunan dan pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan kearsipan di OPD dan Non OPD; f. Penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan layanan untuk OPD dan Non OPD; g. Pelaksanaan penerbitan naskah sumber arsip; h. Penerbitan ijin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah; i. Pelaksanaan jasa kearsipan OPD dan Non OPD; j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Terlaksananya asistensi kearsipan
Jumlah tenaga kearsipan yang mampu mengelola dengan baik di organisasi perangkat daerah
Jelas
Terlakasananya Bimbingan Teknis Pengelolaan Kearsipan
jumlah pesertabimbingan teknis pengelolaan kearsipan berbasis teknologi informasi
Jelas
SUMBER DATA
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas Fungsi
: : :
SASARAN KEGIATAN Terlaksananya Sosialisasi Penerapan Software Sistem Informasi Kearsipan Terlaksananya pemasangan software sistem informasi kearsipan dimasing-masing lembaga pemerintah daerah
Kepala Seksi Pengelolaan Arsip dan Jaringan Sistem Informasi Kearsipan a. Penyusunan rencana dan Program Kerja operasional kegiatan Penataan Arsip dan Pengelolaan Jaringan Sistem Informasi Kearsipan (JISK); b. Menyiapkan bahan penetapan norma, Standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten yang meliputi penyelenggaraan kearsipan dinamis, penyelenggaraan kearsipan statis , standarisasi sarana dan prasarana ; c. Menyelenggarakan penataan arsip dan tata kelola kearsipan di OPD; d. Pengelolaan arsip Dinamis Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan BUMD Kabupaten; e. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah , pemerintah provinsi , kabupaten/kota , BUMN, BUMD, Swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan luar negeri; f. Menyelenggarakan pelaksanaan program penilaian dan penyusutan arsip; g. Menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan daftar Pencarian dan Inventaris arsip; h. Pengelolaan Arsip Statis yang diciptakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten , BUMD Kabupaten , perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten , Organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten , Organisasi Politik tingkat Daerah Kabupaten , Pemerintahan Desa dan Tokoh Masyarakat tingkat Kabupaten; i. Menyelenggarakan telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip; j. Melakukan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan LPD; k. Pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD); l. Penyusunan dan pengkajian kebutuhan pengembangan sistem informasi kearsipan; m. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi sistem kearsipan; n. Melakukan perawatan dan perbaikan jaringan Sistem Infomasi Kearsipan; o. Melakukan Implementasi Sistem Jaringan Informasi Kearsipan di LPD; p. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; q. Melaksanakan koordinasi dengan kasi-kasi lain di lingkungan Dinas; r. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Jumlah peserta yang telah mendapatkan Sosialisasi penerapan software sistem Informasi kearsipan
Jelas
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah yang telah menerapkan software sistem informasi kearsipan
Jelas
SUMBER DATA
Terlaksananya penyusunan naskah akademik dan ranperda tentang tata kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten Blitar Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Penerapan Software Sistem Informasi Kearsipan di Organisasi Perangkat Daerah yang telah terpasang Terlaksananya Penyusunan Jadwal Retensi Arsip
Jumlah Naskah Akademik dan Ranperda tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang tersusun
Jelas
jumlah laporan monitoring dan evaluasi yang dibuat
Jelas
Jumlah jadwal retensi arsip per urusan yang telah disusun
Jelas
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas Fungsi
: : :
SASARAN KEGIATAN
Kepala Seksi pengembangan minat baca dan perpustakaan a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan promosi dan pengembangan minat baca Melaksanakan pengenalan dan penyebarluasan informasi mengenai produk layanan perpustakaan ke masyarakat Melaksanakan kegiatan peningkatan minat baca masyarakat Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Layanan Perpustakaan Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan Pengembangan SDM dan Pembinaan Perpustakaan Melaksanakan kajian Pembinaan SDM dan pengembangan perpustakaan Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai tenaga pengelola perpustakaan Melaksanakan pembinaan pengelolaan taman baca, perpustakaan Desa / Kelurahan, Perpustakaan Sekolah Melaksankaan evaluasi dan pemantauan pengembangan perpustakaan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Terlaksananya Pembinaan Perpustakaan
Jumlah perpustakaan yang telah menjalankan tata kelola perpustakaan dengan baik
Jelas
Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Perpustakaan
Jumlah laporan monitoring dan evaluasi Perpustakaan yang dibuat
Jelas
Terlaksananya Pengembangan Minat Baca
jumlah peserta yang telah dikembangkan minat bacanya
Jelas
Terlaksananya Promosi Perpustakaan
jumlah promosi perpustakaan yang diikuti / diadakan
Jelas
Terlaksananya Pemetaan Database Perpustakaan se Kab Blitar
Jumlah dokumen database perpustakaan yang tersusun
Jelas
SUMBER DATA
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas Fungsi
: : :
SASARAN KEGIATAN
Kepala Seksi Seksi Pengembangan dan Pengolahan Koleksi a. Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan deposit, akuisisi, inventarisasi, pengolahan & preservasi koleksi b. Menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan c. Melakukan pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan pemerintah daerah d. Melaksanakan pengembangan koleksi budaya & naskah kuno e. Melaksanakan pengadaan koleksi melalui pembelian, hibah dan tukar menukar f. Melaksanakan inventarisasi koleksi dan pemeriksaan koleksi berkala (Stock opname) g. Melaksanakan pengolahan koleksi h. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan penyiangan koleksi i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Terlaksananya Pengadaan Bahan Pustaka
jumlah koleksi perpustakaan yang diadakan
Jelas
Terlaksananya Pembuatan Buku Cerita Rakyat / tentang Kabupaten Blitar
jumlah judul buku yang tercipta
Jelas
SUMBER DATA
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU Jabatan Tugas Fungsi
: : :
SASARAN KEGIATAN
Kepala Seksi Layanan dan Jaringan Informasi Perpustakaan a. Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan Layanan Perpustakaan , Kerjasama, Jaringan Informasi Perpustakaan dan Perpustakaan Digital b. Melaksanakan pelayanan Perpustakaan Umum dan Taman Baca c. Melaksanakan pelayanan Perpustakaan Keliling d. Menjalin dan memelihara kerjasama antara perpustakaan umum dengan pihak lain e. Membuat jaringan informasi perpustakaan f. Melaksanakan penerapan sistem informasi perpustakaan g. Melaksanakan pembuatan dan pengelolaan perpustakaan digital h. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan jaringan informasi perpustakaan i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
INDIKATOR KINERJA
PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN
Kegiatan Ekstra Pelayanan Perpustakaan
Jumlah tambahan hari ekstra pelayanan perpustakaan
Jelas
Kegiatan Perpustakaan Keliling
jumlah kunjungan perpustakaan keliling
Jelas
Kegiatan Pelayanan Perpustakaan Digital
Jumlah pemanfaatan layanan Perpustakaan digital
Jelas
SUMBER DATA