PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PERMEN-KP/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 40/PERMEN-KP/2016 TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU DI PULAU-PULAU KECIL DAN KAWASAN PERBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian
Kelautan
dan
mendukung
pembangunan
Perikanan Sentra
serta
Kelautan
guna dan
Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan, perlu adanya perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMENKP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan; b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
Nomor
40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan;
-2-
Mengingat
: 1.
Peraturan
Presiden
Rencana
Nomor
Pembangunan
2
Tahun
Jangka
2015
Menengah
tentang Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 2.
Peraturan
Presiden
Organisasi
Nomor
Kementerian
7
Tahun
Negara
2015
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
111),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4.
Peraturan
Menteri
Kelautan
48/PERMEN-KP/2015
dan
tentang
Perikanan Pedoman
Nomor Umum
Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau
Kecil
dan
Kawasan
Perbatasan
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 410); 5.
Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN ATAS PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN PENUGASAN
NOMOR
40/PERMEN-KP/2017
PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN
TENTANG SENTRA
KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU DI PULAU-PULAU KECIL DAN KAWASAN PERBATASAN.
-3-
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan
Nomor
40/PERMEN-KP/2013
tentang
Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan
Terpadu
di
Pulau-Pulau
Kecil
dan
Kawasan
Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1669) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi: Pasal 5 (1)
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pimpinan Unit Kerja
Eselon I
menunjuk
Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan. (2)
Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur Pendayagunaan
Pesisir dan
Pulau-Pulau
Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagai pelaksana di SKPT Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara; b. Direktur
Jasa
Kelautan,
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan Ruang Laut sebagai pelaksana di SKPT Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; c. Direktur
Konservasi
dan
Keanekaragaman
Hayati
Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagai pelaksana di SKPT Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat; d. Direktur
Perizinan
dan
Kenelayanan,
Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pelaksana di SKPT
Natuna,
Kabupaten
Natuna,
Provinsi
Kepulauan Riau; e. Direktur Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pelaksana di SKPT Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua; f. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat
Jenderal
Perikanan
Tangkap
sebagai
pelaksana di SKPT Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku;
-4-
g. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai pelaksana di SKPT
Sebatik,
Kabupaten
Nunukan,
Provinsi
Kalimantan Utara; h. Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
sebagai
pelaksana
di
SKPT
Rote,
Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur; i. Direktur Pakan dan Obat Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai pelaksana di SKPT Kota Sabang, Provinsi Aceh; j. Direktur Produksi dan Usaha Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai pelaksana di SKPT Kabupaten
Sumba Timur, Provinsi
Nusa
Tenggara Timur; k. Direktur Logistik, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
sebagai
pelaksana di SKPT Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua; dan l. Direktur Usaha dan Investasi, Direktorat Jenderal Penguatan
Daya
Perikanan
sebagai
Saing
Produk
pelaksana
di
Kelautan SKPT
dan Biak,
Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. (3)
Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana aksi pembangunan SKPT secara terintegrasi; b. melaksanakan
operasional
kegiatan
pembangunan
SKPT; c. melakukan koordinasi dan konsultasi teknis antarunit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lintas Kementerian/Lembaga Pemerintah
Nonkementerian/
Pemerintah
Daerah/Instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SKPT; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan SKPT;
-5-
e. melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT secara berkala setiap bulan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); f. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; g. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; h. membuat,
menandatangani
dan
melaksanakan
perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; i. melaksanakan kegiatan swakelola; j. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara
(BUN)
atas
perjanjian/
kontrak
yang
dilakukannya; k. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; l. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; m. membuat dan menandatangani SPP; n. melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian
kegiatan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); o. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; p. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan q. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan tindakan
yang
mengakibatkan
pengeluaran
anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Unit Kerja Eselon II dapat melibatkan Tenaga Ahli. Pasal II
Peraturan
Menteri
diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
-6-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 20178 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 259