BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.587, 2017
BAPEPTI. Pelaksanaan Pemblokiran. Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. Pedoman. PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN SERTA MERTA OLEH PIALANG BERJANGKA ATAS DANA YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI OLEH ORANG ATAU KORPORASI YANG IDENTITASNYA TERCANTUM DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
Menimbang
: a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Penyedia Jasa yang ditetapkan sebagai Pihak Pelapor oleh
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang, wajib melakukan pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang dimiliki dan dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi
berdasarkan
Organisasi Teroris Kepolisian
Negara
Daftar
Terduga
Teroris
dan
yang telah dikeluarkan oleh Kepala Republik
Indonesia
berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; b.
bahwa Perusahaan Pialang Berjangka telah ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berdasarkan peraturan perundang-
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-2-
undangan
mengenai
pencegahan
dan
pemberatasan
tindak pidana pencucian uang dan wajib melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala
Badan
Berjangka
Komoditi
Pengawas
tentang
Perdagangan
Pedoman
Pelaksanaan
Pemblokiran serta merta oleh Pialang Berjangka atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Perdagangan
Nomor
Berjangka
32
Tahun
Komoditi
1997
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara
sebagaimana
Republik
telah
diubah
Indonesia dengan
Nomor
3720)
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232); 2.
Undang-Undang Pencegahan
Nomor
dan
Pendanaan
9
Tahun
Pemberantasan
Terorisme
(Lembaran
2013
tentang
Tindak
Pidana
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan (Lembaran Nomor
Perdagangan
Negara
143,
Republik
Tambahan
Berjangka
Indonesia
Lembaran
Komoditi
Tahun
Negara
2014
Republik
Indonesia Nomor 5548); 4.
Peraturan Organisasi
Presiden
Nomor
Kementerian
7
Tahun
Negara
2015
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-3-
5.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
6.
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
08/M-
DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 202); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN SERTA MERTA OLEH PIALANG BERJANGKA ATAS DANA YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI OLEH ORANG ATAU
KORPORASI
YANG
IDENTITASNYA
TERCANTUM
DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
jual
beli
Komoditi
berdasarkan
Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut. 2. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka. 3. Rekening
yang
Terpisah
adalah
rekening
Pialang
Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka. 4. Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak,
baik
yang
berwujud
maupun
yang
tidak
berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-4-
bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik,
alat
bukti
kepemilikan,
atau
keterkaitan
dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang. 5. Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu. Pasal 2 Pialang Berjangka wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap dana Nasabah yang terdapat di Rekening Terpisah Pialang Berjangka, apabila identitas Nasabah yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. Pasal 3 Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 4 Pemblokiran serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilaksanakan
Pelaksanaan
dengan
Pemblokiran
berpedoman serta
merta
pada
Pedoman
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Pasal 5 (1) Setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis;
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-5-
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembekuan atau pencabutan kegiatan usaha; d. pembekuan atau pencabutan izin; dan/atau e. pembatalan persetujuan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dapat dikenakan dengan
atau
administratif
tanpa berupa
didahului peringatan
pengenaan tertulis
sanksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, atau huruf e. Pasal 6 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-6-
Agar
setiap
pengundangan
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Kepala
memerintahkan
Badan
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
-7-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-8-
www.peraturan.go.id
-9-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-10-
www.peraturan.go.id
-11-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-12-
www.peraturan.go.id
-13-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-14-
www.peraturan.go.id
-15-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-16-
www.peraturan.go.id
-17-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-18-
www.peraturan.go.id
-19-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-20-
www.peraturan.go.id
-21-
2017, No.587
www.peraturan.go.id
2017, No.587
-22-
www.peraturan.go.id