BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.284, 2017
POLRI. Administrasi Kepangkatan Anggota POLRI. Perubahan.
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI KEPANGKATAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi
dan
kemampuan,
serta
sebagai
keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya; b.
bahwa pemberian pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan peningkatan batasan
dengan
upaya
kemampuan,
waktu
pengabdian
pemenuhan pembinaan personel
kebutuhan, karier,
dalam
dan dinas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai periode, persyaratan dan prosedur, sehingga perlu diubah; b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
www.peraturan.go.id
2017, No.284
-2-
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Nomor
3
Tahun
2016
tentang
Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat
: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN INDONESIA
KEPALA TENTANG
KEPALA
KEPOLISIAN
NOMOR
3
TAHUN
KEPOLISIAN PERUBAHAN NEGARA 2016
NEGARA ATAS
REPUBLIK
TENTANG
REPUBLIK PERATURAN INDONESIA
ADMINISTRASI
KEPANGKATAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi
Kepangkatan
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 947), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf 1a sebelum huruf a dan huruf d angka 2 diubah dan ditambah angka 3, sehingga Pasal 16 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1)
Persyaratan khusus Kenaikan Pangkat Reguler sebagai berikut: 1a. Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi yang menduduki jabatan definitif setingkat menteri. a.
Irjen Pol ke Komjen Pol, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I A/I B;
www.peraturan.go.id
2017, No.284
-3-
b.
Brigjen Pol ke Irjen Pol, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I B;
c.
Kombes Pol ke Brigjen Pol, meliputi: 1.
memenuhi persyaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
2.
menduduki
jabatan
definitif
struktural/
fungsional eselon II A; 3.
Anggota Polri yang telah selesai melaksanakan tugas
sebagai
Presiden
Ajudan
dapat
Presiden
dinaikkan
dan
pangkat
Wakil dengan
pertimbangan khusus; d.
AKBP ke Kombes Pol, meliputi: 1.
memenuhi persayaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
2.
telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon II B3;
e.
Kompol ke AKBP, meliputi: 1.
memenuhi persyaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
2.
telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IIIA2.
f.
Pangkat AKP ke Kompol meliputi: 1.
memenuhi persyaratan: a) pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
2.
telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IIIB.
g.
IPTU ke AKP, meliputi: 1.
mempunyai MDP dan MDDP; dan
2.
telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IVA;
h.
IPDA ke IPTU, meliputi: 1.
mempunyai MDP dan MDDP; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.284
-4-
2.
telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IVA.
i.
AIPDA ke AIPTU dengan memenuhi MDDP;
j.
Bripka ke AIPDA dengan MDDP;
k.
Brigadir Polisi ke Bripka dengan MDDP;
l.
Briptu ke Brigadir Polisi dengan MDDP;
m.
Bripda ke Briptu dengan MDDP;
n.
Abriptu ke Abrip dengan MDDP;
o.
Abripda ke Abriptu dengan MDDP;
p.
Bharaka ke Abripda dengan MDDP;
q.
Bharatu ke Bharaka dengan MDDP; dan
r.
Bharada ke Bharatu dengan MDDP. Pasal II
Peraturan
Kapolri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.284
-5-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari KEPALA
KEPOLISIAN
2017 NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id