INFO KEUANGAN Ruang Lingkup Revisi (1) PMK 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
INFO KEUANGAN Ruang Lingkup Revisi (2) Pagu naik Pagu Berubah Pagu turun
Pergeseran antar program
Pagu Tetap Revisi Anggaran
Pergeseran dalam 1 program,
Pergeseran antaar BA
kesalahan administrasi
Revisi Administratif perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran
pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran
SEBAB-SEBAB REVISI
JENIS DOKUMEN REVISI
BATAS KEWENANGAN REVISI
BATAS KEWENANGAN REVISI
ALUR MEKANISME REVISI PADA DJA UNTUK BA K/L
MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA BA K/L DI DJA YANG TERLEBIH DAHULU MEMERLUKAN PERSETUJUAN ESELON I
1
2
KPA KPA KPA
Eselon I
Eselon I Meneliti surat usulan revisi anggaran; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung.
Melampirkan: Surat usulan revisi anggaran; Data dan dokumen pendukung.
Surat Penolakan Eselon I
3
N
Eselon I menyiapkan: Surat usulan revisi anggaran; Data dan dokumen pendukung.
Revisi Setuju?
Y Surat Persetujuan Eselon I
Y
Kewenangan Kanwil DJPBN?
N
4
DJA
ALUR MEKANISME REVISI PADA KPA
BATAS AKHIR PENGAJUAN REVISI Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk TA 2016 ditetapkan sbb:
a. Tanggal 30 Oktober 2016, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan b. Tanggal 30 November 2016, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPB. Catatan : Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran di atas, termasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN-P TA 2016.
BATAS AKHIR PENGAJUAN REVISI
Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: a. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai; b. pergeseran anggaran dari BA BUN (BA 999.08) ke BA K/L; c. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN terencana, HDN terencana, dan PDN; dan/atau d. Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2016.
BATAS AKHIR PENGAJUAN REVISI
Dalam hal Revisi Anggaran 2016 dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk bencana alam dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal tanggal 30 Desember 2016. Dalam hal Revisi Anggaran 2016 dilakukan dalam rangka pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2016.
INFO KEUANGAN PMK 52/PMK.06/2016
Perubahan–perubahan ketentuan yang perlu mendapat perhatian dalam Peraturan Menteri ini , antara lain:
Perubahan atas PMK a. Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi kinerja BMN yang berada pada Nomor Pengelola Barang dan Pengguna Barang 244/PMK.06/2012 b. Kuasa pengguna Barang membuat Laporan tahunan hasil pengawasan dan Tentang Tata Cara pengendalian BMN bersifat rahasia dan disusun sesuai dengan format pada Pelaksanaan Pengawasan lampiran I dan Pengendalian Barang c. Pengawasan dan Pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan oleh Milik Negara Direktur Jenderal, Direktur PKNSI, Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL d. Pengelola Barang melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang terdiri dari a) pemantauan periodik yang dilaksanakan setahun sekali dan b) pemantauan insidentil jika diperlukan e. Dalam hal hasil investigsi terdapat indikasi kerugian negara, Pengelola Barang dapat meminta APIP untuk melakukan audit yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali f. Pengelola Barang melakukan evaluasi kinerja BMN sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
INFO KEUANGAN PMK 238/PMK.02/2015 Peraturan Menteri ini disusun untuk memenuhi amanat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tentang Tata Cara Tata untuk mendukung akselerasi dan kelancaran pencapaian program Pemerintah Cara Persetujuan Kontrak pada Kementerian Negara/Lembaga dengan tetap mengedepankan prinsip tata Tahun Jamak (multi years kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) contract) dalam Perubahan–perubahan ketentuan yang perlu mendapat perhatian dalam Pengadaan Barang/Jasa Peraturan Menteri ini , antara lain: a. Permohonan pengajuan kontrak tahun jamak diajukan sebelum kegiatan kontrak tahun jamak dilakukan b. Menghapus persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengguna Anggaran ketika pengajuan persetujuan dan usul perpanjangan kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan c. Untuk kegiatan kontrak tahun jamak yang memerlukan pengadaan tanah/lahan, pengajuan usulan persetujuan kontrak tahun jamak ke Menteri Keuangan dapat dilakukan secara simultan dengan penyelesaian pengadaan tanah/lahan tetapi kegiatannya dilakukan setelah pengadaan tanah/lahan sudah selesai dituntaskan d. Perubahan komposisi pendanaan antar tahun untuk kegiatan kontrak tahun jamak dilakukan di internal K/L dan tata caranya diatur dalam PMK tentang Revisi Anggaran tahun 2016 e. Terdapat pengaturan ketentuan mengenai penambahan pagu kontrak tahun jamak f. Keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dalam perpanjangan kontrak tahun jamak
INFO KEUANGAN
PMK 263/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni
Pasal 2 Pembayaran atas Perjanjian Kontrak Barang/Jasa (PKPBJ) / Surat Keputusan (SK) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan ketentuan: a. penyedia barang/ jasa a tau penerima pembayaran yang berkedudukan di luar negeri; b. rekening penyedia barang/ jasa atau penerima pembayaran berada di perbankan luar negeri; c. peraturan perbankan negara setempat memungkinkan penyedia barang/ jasa atau penerima pembayaran di negara setempat dapat menerima transfer pembayaran dari negara lain; dan d. dalam hal pembayaran dilakukan berdasarkan SK, pembayaran dimaksud dapat melalui rekening penerima pembayaran pada bank umum di dalam negeri dalam valuta asing Pasal 6 (1) PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak. (2) Pembayaran untuk PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Non-L/C; atau b. L/C. (3) SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa kontrak tahun tunggal. (4 ) Pembayaran untuk SK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Non-L/C.
INFO KEUANGAN ALUR PEMBUKAAN REKENING DI PERWAKILAN RI
PMK 160/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
K/L
• • •
Permohonan Pembukaan Rekening (termasuk Surat Kuasa) Tembusan Kepada Sekjen K/L Salinan dapat dikirim dan digunakan mendahului surat asli •
Kuasa BUN
• •
K/L
Penilaian Terhadap Permohonan Pembukaan Rekening Persetujuan/Penolakan Rekening Tembusan Persetujuan Kepada Sekjen K/L dan Kuasa BUN Pusat/Daerah •
Atas Persetujuan Kuasa BUN membuka Rekening pada Bank •
Bank
•
Membuka Rek An. K/L Sesuai Surat Persetujuan Kuasa BUN Menolak Pembukaan Rekening Tanpa Persetujuan Kuasa BUN
* Surat Persetujuan pembukaan rekening milik perwakilan RI berlaku s.d akhir semester berkenaan
INFO KEUANGAN
Perdirjen Perbendaharaan No : PER-39/PB/2015 Tentang Penyaluran Dana SP2D Dalam Valuta Asing Kepada Perwakilan RI di Luar Negeri Pada Bank Indonesia
PENGELOLAAN REKENING 1. Penyaluran dana APBN kepada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Valuta Asing dilakukan melalui Bank Indonesia berdasarkan SP2D 2. KPPN membuka 4 (empat) rekening dalam valuta asing pada Bank Indonesia BERSALDO • Rekening Pengeluaran KPPN dalam valuta USD NIHIL • Rekening Pengeluaran KPPN dalam valuta EURO • Rekening Retur SP2D dalam valuta USD • Rekening Retur SP2D dalam valuta EURO 3. KPPN Melaporkan pembukaan rekening kepada Dit PKN untuk proses pendaftaran pada Sistem BIG-EB dan SPAN
PENYEDIAAN/ DROPPING DANA 1. Dit PKN melakukan dropping dana dari RKUN ke Rekening Pengeluaran KPPN dalam Valuta asing pada Bank Indonesia berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN berkenaan 2. Ketentuan Droping Dana ke Rekening Pengeluaran KPPN dalam valuta asing: • Droping ke Rekening Pengeluaran KPPN dalam valuta USD berasal dari RKUN no : 600.502411980 • Droping ke Rekening Pengeluaran KPPN dalam valuta USD berasal dari RKUN no : 600.502991980 3. KETENTUAN KEKURANGAN DROPPING DANA Bank Indonesia dan/atau KPPN berkenaan menyampaikan permintaan tambahan kebutuhan dana kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara
PENYALURAN DANA SP2D 1. Bank Indonesia menyalurkan dana SP2D sesuai nilai yang tercantum dalam SP2D valuta asing berkenaan 2. Biaya Layanan Perbankan • Dalam hal penyaluran dana SP2D menimbulkan biaya layanan perbankan, maka biaya dimaksud dibebankan pada SP2D berkenaan. • Biaya layanan perbankan dicatat dan dibukukan sebagai belanja operasional sehari hari perkantoran satker penerima dana.
PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI Menteri Luar Negeri
Menteri Teknis (Selain Kemenlu)
Kepala Perwakilan
Atase Teknis (Misal: Atdag , Atdikbud)
BPKRT Ex Officio sebagai Bendahara pengeluaran
BPKRT Ex Officio sebagai Bendahara pengeluaran
BPKRT Sebagai BPP ditetapkan oleh Menteri Teknis dengan Persetujuan Menlu
PENCAIRAN DANA UANG PERSEDIAAN (dengan asumsi BPKRT sebagai BPP Satker Atase Teknis)
Satker Perwakilan
Satker Atase Teknis
KPPN
KPPN
BPKRT sebagai BP
BP Satker Atnis di Dalam Negeri
BPKRT Sebagai BPP
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara
Pengangkatan
Kedudukan
Pembebastugasan dan Pengangkatan Kembali
Pemberhentian dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara
Kedudukan dan Tanggung Jawab Tanggung Jawab
Penatausahaan Kas
Penyampaian LPJ
Pelaksanaan Pembukuan
Penyusunan LPJ
Pemeriksanaan Kas
Rekonsiliasi Pembukuan
INFO KEUANGAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN PNBP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN JENIS PNBP
DASAR HUKUM UU
PP
PMK/KMK
PNBP Fungsional
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara • UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP
• 6 PP Turunan PNBP • PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada K/L
KMK Tentang Persetujuan Penggunaan PNBP
PNBP Badan Layanan Umum (BLU)
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP No. 23 Tahun 2005 & PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
• KMK Tentang Penetapan Satker BLU • PMK Tentang Tarif Layanan Satker BLU
PNBP Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD
Surat Persetujuan dan Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan BMN
Flow Chart Proses Revisi Tarif PNBP 8
9
Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke MK
Pimpinan K/L
1 11%
7
Menteri Keuangan
6 5
2
Dirjen Anggaran
Konsep RPP
3
Menteri Hukum dan HAM
Menteri Sekretaris Negara
Harmonisasi, pembulatan dan pemantapan RPP antara Kemenkumham, Kemenkeu, dan K/L bersangkutan
Pembahasan dan penuangan konsep RPP dalam naskah asli PP, dan permintaan paraf Menkeu dan Pimpinan K/L bersangkutan dalam naskah asli PP
4
Direktur PNBP Pembahasan dengan instansi terkait : • K/L bersangkutan • Biro Hukum, Kemenkeu • Kemen. Hukum dan HAM • Kemen. Sekretariat Negara
Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat MK ke Menkumham
Presiden RI 11 PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada K/L
10
Optimalisasi PNBP
1. Ekstensifikasi Inventarisasi potensi jenis PNBP 2. Intensifikasi Optimalisasi pemungutan PNBP Review besaran tarif PNBP
Aspek Penentuan Tarif 1. Dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya Penetapan terlalu rendah akan berdampak berkurangnya pangsa pasar atau bahkan matinya pasar dari industri pelayanan yang serupa. Penetapan terlalu tinggi, masyarakat pengguna layanan PNBP akan merasa keberatan pada saat melakukan pembayaran dan bahkan akan berdampak pada kenaikan biaya produksi barang yang akan menyebabkan harga jual yang melambung tinggi 2. Biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan Pemerintah telah mengeluarkan biaya untuk pelayanan PNBP 3. Aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat Penerapan tarif PNBP yang berbeda-beda untuk kelompok pengguna yang berbeda
Pendekatan Penentuan Tarif 1. Pendekatan Zero or Cost Minus Tarif Tarif yang dikenakan nol (gratis) atau lebih rendah dari biaya penyelenggaraan atau penyediaan jasa layanan. Jasa pelayanan publik yang merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat (pendidikan dan kesehatan ) 2. Pendekatan Just Cost Tarif Tarif yang dikenakan menyamakan antara tarif dengan biaya penyelenggaraan atau penyediaan jasa layanan Contoh : laboratorium uji mutu dan gedung/balai pertemuan 3. Pendekatan Cost Plus Tarif Tarif yang dikenakan lebih tinggi dari biaya penyelenggaraan atau penyediaan jasa layanan Dikenakan atas jasa pengaturan dan pelayanan publik tertentu dimana masyarakat memperoleh manfaat yang besar dari jasa yang diberikan dan/atau untuk melindungi alam Contoh pengenaan tarif PNBP dibidang pertambangan umum dan kehutanan
Jenis Penetapannya
1. Tarif Spesifik Tarif ditetapkan dalam bentuk satuan mata uang tertentu Contoh : Tarif ditetapkan dalam bentuk satuan mata uang tertentu 2. Tarif Advolarem Tarif ditetapkan dalam bentuk persentase Contoh : Pungutan Biaya Hal Penyelenggaraan Telekomunikasi : 0.50 % dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomuniaksi per tahun buku, Tarif royalti pertambangan umum untuk emas sebesar 3.75% dari harga jual per kg.
Pertimbangan Penyusunan Tarif
1. Kontinuitas dan Pengembangan Layanan 2. Daya beli masyarakat 3. Asas keadilan dan kepatutan 4. Kompetensi yang sehat
Optimalisasi PNBP di Kemenperin Dilakukan melalui : Inventarisasi potensi jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Telah dilakukan inventarisasi potensi jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala. Contoh potensi 2013 : jasa analisis/pengujian, jasa pendidikan (cuti akademik, masa tugas akhir), pelatihan pengujian mutu barang, HKI, dll Penyusunan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai dasar pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Optimalisasi PNBP di Kemenperin 3. Sedang disusun Draft penyesuaian PP Tarif Nomor 47 Tahun 2011 Evaluasi berkala atas dasar hukum jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang menjadi dasar pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
dikelolanya Penyusunan target yang optimal sebagai bagian dari perencanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Permenperin No 111/M-IND/PER/11/2012 tentang Tata cara Penyusunan Dan Penyampaian Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
TARGET & REALISASI PNBP KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
250.000 114,64%
115%
200.000 108,48% Juta Rupiah
Selama tahun 2011-2015, Target PNBP Kementerian Perindustrian meningkat rata-rata 13,36% per tahun.
120%
110%
150.000
109,01%
108,94%
100.000
Realisasi rata-rata meningkat 13,54% per tahun pada periode yang sama.
50.000
95%
-
90% 2011
Tahun 2011 2012 2013 2014 2015 2016
105% 100%
2012
Target
Target PNBP di tahun 2016 meningkat 7,48% dari tahun 2015.
115,37%
Target (Juta Rp) 120,050.60 134,796.88 162,183.29 177,331.18 197,755.64 212,548.33
2013
Realisasi
2014
2015
Persentase Realisasi
Realisasi (Juta Rp) 130,228.06 154,531.44 176,674.55 204,583.77 215,568.74 36,893.01
Capaian (%) 108.48% 114.64% 108.94% 115.37% 109.01% 17.36%
ARAHAN PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEJABAT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA Seluruh menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I harus bekerja lurus sesuai dengan yang sudah digariskan. Hal tersebut disampaikankan oleh Presiden RI Joko Widodo saat mengadakan Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan para menteri, kepala lembaga negara non pemerintahan dan para pejabat eselon I, Selasa (22/3). Dalam pertemuan itu, Presiden menekankan dua hal yang menjadi prioritas dalam 5 tahun kedepan. "Pertama deregulasi, kedua percepatan pembangan infrastruktur, fokusnya disitu," ujarnya. Pada setiap kesempatan bertemu dengan pejabat di tingkat pusat maupun daerah, Presiden Jokowi selalu meminta agar semua melangkah lebih cepat karena Indonesia sudah masuk dalam era kompetisi dan kemenangan ditentukan kecepatan, kelincahan dan kapasitas nasional yang solid dalam merespon dinamika perubahan global.
ARAHAN PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEJABAT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA Menangi Kompetisi Presiden juga menegaskan, pejabat eselon I memiliki peran kunci untuk menjabarkan dan melaksanakan visi presiden di era kompetisi. Birokrasi perlu menyiapkan diri untuk menghadapi kompetisi. Eselon I, lanjut Presiden, seharusnya bisa menjadi motor dari reform. Menurutnya, jika tidak melakukan reform maka akan tertinggal dalam persaingan dengan negara negara lain. “Sebagai negara besar, kita akan bisa memenangi kompetisi, asal kita mau, asal ada niat,” katanya. Salah satu reform yang ditekankan oleh Presiden adalah reformasi anggaran. Presiden minta, rancangan anggaran yang dirumuskan tidak selalu bagi rata. "Lagu lama itu harus kita tinggalkan", tegas Presiden. Ia menyampaikan, anggaran yang disusun harus fokus pada program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi rakyat.
ARAHAN PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEJABAT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA Prinsip money follow function, money follow organization harus mulai ditinggalkan menjadi money follow programme. Presiden juga meminta agar kementerian dalam menyusun rencana anggaran menghilangkan kata-kata yang tidak jelas, yang absurd. "Tidak usah banyak-banyak program, kosentrasi pada program yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat", katanya. Presiden juga mengingatkan untuk lebih memperbesar belanja modal dan melakukan efisiensi pada belanja barang. Dalam pelaksanaan program atau proyek, Presiden meminta pada menteri dan seluruh pejabat eselon I untuk mengubah total tradisi untuk melaksanakan proyek di Juli, Agustus, atau September. Sehingga November dan Desember harus "pontang -panting" mengejar serapan anggaran. “Semua proyek bisa dimulai pada Januari, ini akan menjadi contoh pada provinsi, kabupaten/kota, realisasi serapan baik, kualitas juga baik, belanja optimal, kualitas juga optimal,” tutur Presiden. Presiden mengharapkan seluruh kementerian/lembaga memberikan perhatian pada Papua, NTT, kawasan perbatasan, pulau pulau terdepan, terutama dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan yang lainnya. Jokowi juga meminta kepada seluruh menteri dan para pejabat eselon I agar memperkuat sinergi antar Kementerian, antar Direktorat Jenderal. "Jangan berjalan sendiri sendiri, komunikasi dan sinergi antar Kementrian, antar Eselon I harus betul-betul berjalan di lapangan,” ucapnya. Sumber : www.pu.go.id
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN MASIH RENDAH Selain itu, lanjut Saleh, minimnya realisasi penyerapan anggaran di kuartal I-2016, juga disebabkan karena masih adanya beberapa kegiatan yang diblokir, serta menunggu perjanjian kerja sama antara instansinya dengan para pemangku kepentingan terkait. Meski begitu, Saleh menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai solusi, agar pelaksanaan anggaran di tahun ini mampu terakselerasi dengan sempurna. Salah satunya, yakni mempercepat proses revisi DIPA kepada Kemenperin.
"Kami juga sudah ada pengisian jabatan pada organisasi baru yang akan bertanggung jawab kepada pelaksanaan kegiatan anggaran secara keseluruhan," kata Saleh. Sebagai informasi, realisasi anggaran Kemenperin sampai dengan 31 Maret 2016 lalu, mencapai Rp258,04 miliar, atau hanya terealisasi 7,89 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan. Artinya, dalam waktu 15 hari, Kemenperin mampu menyerap anggaran hampir Rp100 miliar.
Sumber : VIVA.CO.ID, selasa 19 April 2016, 17:17
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN MASIH RENDAH
Selain itu, lanjut Saleh, minimnya realisasi penyerapan anggaran di kuartal I-2016, juga disebabkan karena masih adanya beberapa kegiatan yang diblokir, serta menunggu perjanjian kerja sama antara instansinya dengan para pemangku kepentingan terkait. Meski begitu, Saleh menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai solusi, agar pelaksanaan anggaran di tahun ini mampu terakselerasi dengan sempurna. Salah satunya, yakni mempercepat proses revisi DIPA kepada Kemenperin. "Kami juga sudah ada pengisian jabatan pada organisasi baru yang akan bertanggung jawab kepada pelaksanaan kegiatan anggaran secara keseluruhan," kata Saleh. Sebagai informasi, realisasi anggaran Kemenperin sampai dengan 31 Maret 2016 lalu, mencapai Rp258,04 miliar, atau hanya terealisasi 7,89 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan. Artinya, dalam waktu 15 hari, Kemenperin mampu menyerap anggaran hampir Rp100 miliar.
Sumber : VIVA.CO.ID, selasa 19 April 2016, 17:17
TREND PENYERAPAN KEMENPERIN 2016 7,89%
MARET
4,03% 1,86% FEBRUARI JANUARI
REALISASI ANGGARAN
7,89%
Realisasi Anggaran s.d 31 Maret 2016 sebesar Rp. 258,046 Miliar atau 7,89% dari Pagu Anggaran Rp. 3,271 Triliun
REALISASI BELANJA BARANG
5,99%
Realisasi Anggaran Belanja Barang s.d 31 Maret 2016 sebesar Rp. 115,730 Miliar atau 5,99% dari Pagu Anggaran Rp. 1,933 Triliun
REALISASI BELANJA MODAL
0,70%
Realisasi Anggaran Belanja Modal s.d 31 Maret 2016 sebesar Rp. 4,912 Miliar atau 0,70% dari Pagu Anggaran Rp. 697,674 Miliar
REALISASI BELANJA PEGAWAI
21,45%
Realisasi Anggaran Belanja Pegawai s.d 31 Maret 2016 sebesar Rp. 137,403 Miliar atau 21,45% dari Pagu Anggaran Rp. 640,604 Miliar
SEKRETARIAT JENDERAL 2016 10,84 5,06
0,94
JAN
FEB
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar = 4,94% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari - Maret
MAR
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar = 2,21% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari - Maret
DITJEN INDUSTRI AGRO 2016 4,84
1,81
0,42
JAN
FEB
MAR
DITJEN INDUSTRI KIMIA, TEKSTIL DAN ANEKA 2016 2,85 1,70 0,87
JAN
FEB
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar = 0,99% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari-Maret
MAR
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar = 2,57% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari-Maret
DITJEN INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI DAN ELEKTRONIKA 2016 6,01 2,68 0,87
JAN
FEB
MAR
DITJEN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH 2016 2,58 1,42 0,38
JAN
FEB
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar =1,1% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari-Maret
MAR
INSPEKTORAT JENDERAL
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar = 5,59% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari-Maret
13,01
6,44 1,82
JAN
FEB
MAR
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI 2016 15,51 8,96 2,92
JAN
FEB
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar = 6,29% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari-Maret
MAR
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar =0,4% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan : Februari-Maret
PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN INDUSTRI 2016 0,97
0,38 0,17
JAN
FEB
MAR
KETAHANAN DAN PENGEMBANGAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL 2016 14,44 8,76 4,63
JAN
FEB
MAR
Rata-rata kenaikan realisasi sebesar = 4,91% Lonjakan peningkatan realisasi tertinggi dibulan Februari-Maret
SEKRETARIAT JENDERAL
Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
10,84% Realisasi Belanja Modal
DITJEN INDUSTRI AGRO Realisasi Belanja Pegawai
4,84%
Realisasi Belanja Barang
Realisasi Belanja Modal
Realisasi Belanja Pegawai
DITJEN INDUSTRI KIMIA TEKSTIL & ANEKA
Realisasi Belanja Barang
2,85% Realisasi Belanja Modal
DITJEN INDUSTRI LOGAM MESIN ALAT TRANSPORTASI DAN ELEKTONIKA Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
6,01% Realisasi Belanja Modal
Realisasi Belanja Pegawai
DITJEN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Realisasi Belanja Barang
2,58% Realisasi Belanja Modal
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
15,51% Realisasi Belanja Modal
INSPEKTORAT JENDERAL Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
13,01% Realisasi Belanja Modal
DITJEN PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN INDUSTRI Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
0,97% Realisasi Belanja Modal
Realisasi Belanja Pegawai
DITJEN KETAHANAN DAN PENGEMBANGAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Realisasi Belanja Barang
Realisasi Belanja Modal
14,44 %
CATATAN: REALISASI NASIONAL PER 31 MARET 2016 SEBESAR 10,45%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
10,51% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
8,03%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
9,54% Belanja Jasa Profesi
7,45% Belanja Jasa Konsultan
1,58 %
Belanja Bahan
8,24%
5,07% Belanja Bahan
6,72%
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
6,28%
Belanja Jasa Profesi
2,86% Belanja Jasa Konsultan
0%
3,92%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
9,78% Belanja Jasa Profesi
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
6,67%
9,69 %
Belanja Bahan
12,44%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
1,26% Belanja Jasa Konsultan
0%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
3,65% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
5,64% Belanja Bahan
3,56%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
5,98% Belanja Jasa Profesi
1,33% Belanja Jasa Konsultan
0%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
10,51% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
8,03%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
9,54% Belanja Jasa Profesi
7,45% Belanja Jasa Konsultan
1,58 %
Belanja Bahan
8,24%
5,07% Belanja Bahan
6,72%
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
6,28%
Belanja Jasa Profesi
2,86% Belanja Jasa Konsultan
0%
3,92%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
9,78% Belanja Jasa Profesi
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
6,67%
9,69 %
Belanja Bahan
12,44%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
1,26% Belanja Jasa Konsultan
0%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
3,65% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
5,64% Belanja Bahan
3,56%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
5,98% Belanja Jasa Profesi
1,33% Belanja Jasa Konsultan
0%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
7,14% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
8,49%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
9,76%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
11,22%
Belanja Jasa Profesi
0,48%
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Belanja Jasa Konsultan
0%
Belanja Bahan
4,14% Belanja Bahan
4,87%
8,19% Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
14,96% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
1,54% Belanja Bahan
7,15%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
15,03% Belanja Jasa Profesi
0%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
12,59% Belanja Jasa Profesi
2,07% Belanja Jasa Konsulatan
0%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
2,18% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
3,54%
Belanja Bahan
4,04%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
0% Belanja Jasa Profesi
0,73% Belanja Jasa Konsultan
Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota
12,56% Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
10,37% Belanja Bahan
0%
9,98%
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
10,83% Belanja Jasa Profesi
4,05%
PENYELESAIAN TAGIHAN SPM LS NON BEL.PEGAWAI Proses penyelesaian tagihan sangat berpengaruh pada penyerapan anggaran. Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan maupun pengadaan barang/jasa yang telah selesai seluruhnya atau telah selesai terminnya harus segera diajukan pembayarannya ke KPPN paling lambat 17 hari kerja (PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 180 160
82%:159
140 120 100 80 60
40
15%:24
20
5%:10
0
(a)s.d. 17 hari kerja
(b)18 s.d. 27 hari kerja
(c)28 s.d.53 hari kerja
1%:1
(d)di atas 53 hari kerja
- Jumlah Penyelesaian Tagihan s.d. 17 hari kerja = 82 % dari total tagihan (SPM) - Jumlah Penyelesaian Tagihan lebih dari 17 hari kerja = 15% dari total tagihan (SPM) - Tagihan yang diselesaikan lebih dari 17 hari kerja – Lambatnya penyerapan Pengadaan Barang/Jasa www.themegallery.com
DEVIASI RENCANA PENARIKAN DANA HAL III DIPA Halaman III DIPA merupakan estimasi penarikan dana oleh Satker K/L tiap periode. Bagi BUN, Hal III DIPA merupakan alat manajemen kas salah satunya digunakan dalam rangka menyiapkan (estimasi) kebutuhan kas negara tiap periodenya.
GAP ANTARA RENCANA V.S REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TRIWULAN I 2016 Triwulan I
No
Satker
1
SEKJEN
2
Rencana
Realisasi
Beda
Deviasi
102.765.988.000
103.907.564.194
(1.141.576.194)
-1%
DITJEN AGRO
19.155.370.000
9.585.775.383
9.569.594.617
50%
3
DTJEN IKTA
16.059.452.000
8.418.357.131
7.641.094.869
48%
4
DITJEN ILMATE
15.226.056.000
6.452.818.246
8.773.237.754
58%
5
DITJEN IKM
30.907.718.000
18.329.803.880
12.577.914.120
41%
6
ITJEN
4.735.611.000
6.112.606.524
(1.376.995.524)
-29%
7
BPPI
4.735.611.000
78.720.177.422
(2.688.688.422)
-57%
8
DITJEN PPI
38.791.901.000
3.227.547.167
35.564.353.833
92%
9
DITJEN KPAII
5.407.209.000
6.356.579.808
(949.370.808)
-18%
• Sampai dengan Triwulan I 2016, realisasi anggaran belanja Kementerian Perindustrian selalu berada di bawah rencana penarikan dana maupun target penyerapan anggaran Kementerian Perindustrian. • Satker perlu meningkatkan pemahaman atas pentingnya akurasi rencana penarikan dana. Satker hendaknya menyusun rencana penarikan dana dengan lebih matang serta mempedomaninya.
REVISI DIPA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN S.D TRIWULAN I 2016 PER JENIS REVISI 30 25
27
20
18
15
21
21
21
22
Geser JenBel
Geser Sumber Dana
Geser Akun Perjadin
Geser Kabkota
10
5 0 Tetap
2
0
0
1
Pagu Tambah
Pagu Kurang
Blokir Tambah
Blokir Kurang
12
2
3
Geser Geser Keg Program
Geser Output
11
11
FEB
MAR
10 8 6
4 2
7
0
JAN
57
KLUSTER PERSENTASE REVOLVING UP KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN KLUSTER PERSENTASE REVOLVING UP 120
58% 100
80
60
23% 40
10%
20
9%
0 (a) 50%-74,9%
(b) 75%-89,9%
(c)90%-99,9%
(d) 100%
Sebagian besar satker di lingkungan Kemenperin melakukan revolving atas UP ketika UP sudah terealisasi dikisaran 50% - 74,9%
58
KETEPATAN WAKTU PERTANGGUNGJAWABAN UP (GUP)
GUP per kluster waktu setelah 30 hari. Angka tersebut menunjukkan potensi idle cash atas pengelolaan UP Satker K/L
59
PENYAMPAIAN DATA KONTRAK TW I/ 2016
Kesalahan SPM dipergunakan sebagai salah satu indikator mengingat pengembalian SPM dapat menyebabkan terlambatnya proses pencairan dana sehingga akan 60 mempengaruhi tingkat realisasi anggaran.
RETUR SP2D No
Unit
SP2D Retur
Nominal SP2D Retur
1 BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK
2
79.744.284
2 POLITEKNIK ATK PADANG
1
1.050.000
3 POLITEKNIK ATK YOGYAKARTA
3
138.087.050
4 POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
3
4.750.000
9
223.631.334
TOTAL
Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank/Kantor Pos Penerima kepada Bank/Kantor Pos Pengirim yang disebabkan antara lain: (1) Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening pada SP2D dengan data perbankan, (2) Kesalahan penulisan nama bank penerima, (3) Rekening tidak aktif/tutup/pasif. Retur SP2D menjadi salah satu indikator mengingat mencerminkan efektivitas kegiatan dan realisasi anggaran yang terjadi bersifat “semu” karena belum sampai kepada yang berhak dan terdapat manfaat yang seharusnya diterima menjadi tertunda. 61
Pengembalian/Kesalahan SPM Pengembalian SPM dapat menyebabkan terlambatnya proses pencairan dana sehingga akan mempengaruhi tingkat realisasi anggaran. Dari 156 SPM salah , paling banyak diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal sebanyak 65 SPM Salah dan BPPI sebanyak 47 SPM Salah DATA KESALAHAN SPM TRIWULAN I 2016
SPM SALAH 3%:156
SP2D TERBIT 97%:4664
www.themegallery.com
POSISI PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA S.D 31 MARET 2016 Kementerian Perindustrian menurut data SPAN Kementerian Keuangan mempunyai serapan anggaran sebesar 7,35% atau berada pada urutan 50 dari 87 K/L di Indonesia. Capaian paling besar penyerapan anggaran oleh Mahkamah Agung sebesar 21,85% dan posisi Kedua oleh Badan Pemeriksa Keuangan 20,17%, dan Posisi Ketiga oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebesar 19,28
RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2016
2. Meraih penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award 2015 terbaik 1 dalam kategori Implementasi Penilaian Kinerja Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian 3. Penghargaan peringkat ke 2 dari 10 Badan Publik Pemerintahan terbaik dalam pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 4. Penilaian akuntabilitas kinerja dengan predikat “B+”, dikarenakan adanya peningkatan sistem akuntabilitas kinerja Kementerian Perindustrian. 5. Memperoleh penghargaan “E-Transparency Award 2014” menempati Ranking 4 (Empat) dari 10 pemenang utama situs Kementerian/Lembaga(K/L) terbaik yang diikuti oleh 47 K/L.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun 2016 dilaksanakan pada 12 Januari 2016 sebagai langkah awal menyikapi arahan presiden bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional diantaranya menekankan pentingnya percepatan belanja pemerintah dimana masing-masing Kementerian/ Lembaga diminta untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam melaksanakan percepatan belanja Negara yang dimulai dari awal tahun anggaran. Kegiatan ini juga menyampaikan beberapa prestasi yang telah dicapai oleh Kementerian Perindustrian selama tahun 2015, antara lain: 1. Mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecuaian (WTP) dari BPK atas Audit Laporan Keuangan tahun 2014.
6. Penghargaan sebagai Kementerian Terbaik dalam Pemeringkatan E-Government Indonesia (PeGI) tingkat Kementerian. 7. Telah dapat dicapainya Kenaikan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian dari semula 47% menjadi 70%. Sekretaris Jenderal mewakili Menteri Perindustrian juga menyampaikan kepada para Eselon I beserta Jajarannya untuk tetap fokus kepada beberapa program prioritas Kementerian antara lain, Pembangunan 14 Kawasan Industri di luar Pulau Jawa melalui fasilitasi Pemerintah dan Swasta, Hilirisasi Hasil Tambang dan produk pertanian, Peningkatan Pelayanan Publik, Pengembangan SDM Industri dan Lingkup Internal Kementerian, Penumbuhan Populasi Industri sekitar 9.000 usaha industri Berskala Besar dan Sedang serta tumbuhnya Industri Kecil sekitar 20.000 unit usaha.
SOSIALISASI PMK 15/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TA.2016
penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pasal 16); Pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri (Pasal 17); Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu; Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan KTJ (Pasal 27); Pergeseran anggaran antar jenis belanja dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola (Pasal 29).
Kegiatan Sosialisasi PMK 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2016 pada tanggal 24 Februari 2016 mengahadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Berbagai ketentuan baru dalam PMK Revisi Anggaran antara lain: 1. Penegasan kewenangan DJA dan DJPB 2. Revisi Anggaran terkait dengan: Pengurangan Output (Pasal 5); Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015 (Pasal 10); perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date (Pasal 11); Pergeseran anggaran dalam rangka
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN BENDAHARA PENGELUARAN
Kebijakan Pemeriksaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perindustrian, Sosialisasi Permenperin Nomor 109/M-IND/12/2015 Tentang Tata Kelola DIPA Tahun Anggaran 2016 dan Sosialisasi Buku Pedoman Administrasi Pertanggungjawaban Anggaran Tahun Anggaran 2016. Kegiatan bimtek ini memiliki agenda utama yaitu Bimbingan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu dan menjadi Bendahara Mahir Pajak yang disampaikan oleh Kanwil DJP Sumut I Kementerian Keuangan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Bendahara Pengeluaran dilaksanakan di Medan pada tanggal 24-26 Februari 2016, menghadirkan Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu, Kanwil DJP Sumut I Kemenkeu, Kepala Biro Keuangan, Inspektorat Wilayah I, Kabag Pelaksanaan Anggaran dan Kabag Perbendaharaan. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan dengan memberikan pengarahan mengenai bagaimana mengoptimalkan anggaran secara baik, transparan, akuntabel dan partisipatif serta melaksanakan kegiatan sesuai time schedule dengan memperhatikan ketercapaian output dan outcome. Beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu Pedoman Pertanggungjawaban Anggaran,
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP TAHUN ANGGARAN 2017
Hal-hal pokok dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP pada K/L, antara lain: 1. Setiap K/L melakukan inventarisasi terhadap potensi PNBP pada K/L, dan mengusulkan jenis dan tarifnya ke Menteri Keuangan untuk ditempatkan dalam Peraturan Pemerintah. 2. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan PNBP pada masing-masing K/L, yang dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. 3. Mengintensifkan keterlibatan unit pengawasan internal melalui supervisi dan pengendalian. 4. Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Target dan Pagu Penggunaan PNBP Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan pada tanggal 16-18 Maret 2016 di Travello Hotel Bandung. Kegiatan ini mengahadirkan Narasumber dari Ditjen PNBP Kementerian Keuangan, Kepala Biro Keuangan, Kabag Pelaksanaan Anggaran, kasubbag Pemantauan Pelaksanaan Anggaran, Kasubbag Penatausahaan dan Kasubbag PNBP. Pada Kegiatan ini Ditjen PNBP memberikan arahan tentang Penyusunan dan Pembahasan Target dan Pagu Penggunaan PNBP Kementerian Perindustrian TA 2017 serta Optimalisasi PNBP di Lingkungan Kementerian Perindustrian dengan cara Ekstensifikasi dan Inventarisasi.
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP TAHUN ANGGARAN 2017 Beberapa kegiatan yang dilakukan antaralain: 1. Melakukan Perbaikan Data Aplikasi TRPNB TA 2016. 2. Melakukan pembahasan target PNBP TA 2017. 3. Memberikan pemahaman kepada satker PNBP dan BLU di lingkungan Kementerian Kementerian Perindustrian mengenai Mekanisme Hibah, Revisi Anggaran, Review PNBP, Optimalisasi PNBP dan Mekanisme Penyusunan Target dan Pagu PNBP Mengundang perwakilan dari 43 Satker PNBP, 5 Satker BLU dan 3 Unit Pembina (BPPI, Ditjen IKM dan Pusdikat), acara ini diikuti oleh 108 peserta. Beberapa hal yang menjadi poin pembahasan adalah : 1. Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang; 2. Penyusunan Target PNBP dikoordinasikan oleh Biro Keuangan ; 3. Target PNBP disusun se-realistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP tarif PNBP; 4. Dalam penyusunan Target, masing – masing jenis PNBP dikelompokkan sesuai Akun PNBP, dengan mengacu pada Bagan Akun Standar; 5. Penyusunan Target PNBP dilakukan secara berjenjang yaitu dari tingkat Satuan Kerja, Unit Eselon I sampai dengan Kementerian (dalam hal ini Biro Keuangan).
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGELOLA DIPA BAGI PPK DAN PPSPM Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Pengelola DIPA bagi PPK dan PPSPM dilaksanakan di Solo Paragon Hotel pada tanggal 13-15 April 2016. Dihadiri oleh PPSPM dan PPK dari seluruh Unit/Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian. Kegiatan ini diawali oleh Pembukaan dan Pengarahan dari Sekretaris Jenderal Kemenperin dengan dilanjutkan dengan diskusi Panel oleh Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Plt. Kepala Biro Umum dan Kepala Pusdiklat. Materi yang disampaikan pada kegiatan Bimtek ini anatara lain Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, Sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Standar Biaya Masukan: Kebijakan dan Penggunaan dalam RKA K/L oleh Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Langkah-langkah Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan oleh Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian.
TIM PENYUSUN
Penanggung Jawab Fauzi Saberan Penulis Naskah Abdulah Yasalini Kusuma Dewi Redaktur Istianto Rahmawati Murtini Pria Septoadi Fitria Qasanatun Editor Ratih Kusuma Dewi, Amelia Rahmawati, Hanif Yuni Hendarto, Dimas Wibisono, Suharto, Tri Martini, Dhini Widya Utari, Retno Yeni, Nurzaman, Bunga Anum Putriaji, Irman Setiyadi Tim Kreatif Yasalini Kusuma Dewi, Muhammad Reizadkha Surya Utama (BDI Denpasar) Sekretariat Tumijan, Septiana