-1-
KEPUTUSAN INSPEKTUR KABUPATEN GRESIK NOMOR : 700/14/437.72/2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA INDIVIDU INSPEKTORAT KABUPATEN GRESIK
INSPEKTUR KABUPATEN GRESIK
Menimbang
: a. bahwa untuk dapat mengukur kinerja dilingkungan Inspektorat Kabupaten Gresik, diperlukan alat ukur berupa indikator Indikator Kinerja Individu; b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan Indikator Kinerja Individu Inspektorat Kabupaten Gresik.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
-2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3.
Peraturan tentang
Pemerintah
Pembagian
Pemerintah,
Nomor
Urusan
38
Tahun
Pemerintah
2007 antara
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 4.
Peraturan tentang
Pemerintah
Tata
Pelaksanaan
Cara
Nomor
39
Pengendalian
Rencana
Tahun dan
Pembangunan
2006
Evaluasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Negara
Indonesia Nomor 4663); 5.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007
tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah; 6.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk
Teknis
Perjanjian
Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan. 7.
Peraturan tentang
Pemerintah Rencana
Nomor
Kerja
20
Tahun
Pemerintah
2004
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
-3-
8.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor ...... Tahun
2016
Jangka
tentang
Menengah
Rencana
Daerah
Pembangunan
Tahun
2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 3); 10.
Peraturan Inspektur Kabupaten Gresik Nomor ........ Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Gresik Tahun 2016-2021.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Indikator Kinerja Utama Inspektorat Kabupaten Gresik dan Indikator Kinerja Individu masing-masing unit kerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Gresik sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
KEDUA
:
Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA bertujuan untuk : a. Memberikan
informasi
kinerja
yang
penting
dan
diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja organisasi; b. Mengukur keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang digunakan untuk perbaikan kinerja
dan
peningkatan
akuntabilitas
kinerja
organisasi. KETIGA
:
Indikator Kinerja Individu Inspektorat Kabupaten Gresik dimanfaatkan untuk : a. Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
-4-
b. Perencanaan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah c. Penetapan Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah d. Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah e. Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dirubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Gresik Pada tanggal
Agustus 2016
INSPEKTUR KABUPATEN GRESIK
Drs. KNG. DJOKO SULISTIO HADI, MM NIP. 19580924 198003 1 006
-5-
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI GRESIK NOMOR : Nomor 700/14/437.72/2016 TANGGAL : Tanggal 29 Januari 2016
1
Nama Organisasi
: Pemerintah Kabupaten Gresik
2
Visi
: Terwujudnya Gresik yang Agamis, Adil, Sejahtera, dan Berkehidupan yang Berkualitas.
3
Misi
:
a. meningkatkan pengamalan nilai-nilai agama dalam
kehidupan
menumbuhkan
masyarakat
prilaku
untuk
masyarakat
yang
berakhlak mulia sesuai dengan simbol Gresik sebagai kota Wali dan Kota Santri; b. meningkatkan
pelayanan
yang
adil
dan
merata kepada masyarakat dan pengusaha melalui tata kelola kepemerintahan yang baik; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan upaya menambah peluang kerja dan peluang usaha
melalui
kerakyatan kesejahteraan
pengembangan untuk
ekonomi
meningkatkan
masyarakat
dan
menekan
angka kemiskinan; d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
pemerataan
layanan
kesehatan,
mewujudkan pendidikan yang berkelanjutan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Lampiran I : Nomor 700/14/437.72/2016 : Tanggal 29 Januari 2016
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU 1 2 3
Jabatan Tugas Fungsi
: Inspektur Pembantu : Merencanakan, Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pengawasan : Penyiapan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; : Penyiapan Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan penyampaian hasil pemeriksaan : Penyiapan Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan monitoring hasil pengawasan; : Penyiapan Pembinaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; : Penyiapan Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan penyampaian hasil pemeriksaan
NO. (1)
KINERJA UTAMA (2)
INDIKATOR KINERJA UTAMA (3)
PENJELASAN /FORMULASI PENGHITUNGAN (4)
Meningkatnya Program Kerja Pemeriksaan Tahunan
Persentase Temuan yang ditindaklanjuti sesuai Rekomendasi
jumlah temuan yang telah ditindaklanjuti
1
Meningkatnya Program Kerja Pemeriksaan Khusus/ Penanganan Kasus (Investigative Audit)
Persentase Pemeriksaan Kasus/Khusus /Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti
Meningkatnya Program Kerja Monev dan Reviu
Persentase SAKIP SKPD yang dievaluasi
2
3
(5)
SUMBER DATA (6)
x 100
Hasil Klasifikasi kode temuan dan LHP
x 100
Pengaduan Masyarakat
x 100
Dokumen Kinerja SKPD
x 100
RKA SKPD
x 100
Laporan Keuangan SKPD
jumlah temuan hasil audit jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti jumlah pengaduan jumlah SAKIP SKPD yang dievaluasi jumlah SKPD yang dievaluasi jumlah RKA yang di Reviu
Persentase RKA yang di Reviu jumlah RKA SKPD yang di Reviu jumlah laporan Keuangan Reviu Persentase Laporan Keuangan yang di Reviu jumlah Laporan Keuangan SKPD yang di Reviu
Lampiran II : Nomor 700/14/437.72/2016 : Tanggal 29 Januari 2016
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU 1 2 3
Jabatan Tugas Fungsi
: Kasi Pengawas Pemerintah : Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pengawasan : Melaksanakan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; : Melaksanakan Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan penyampaian hasil pemeriksaan : Melaksanakan Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan monitoring hasil pengawasan; : Melaksanakan Pembinaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; : Melaksanakan Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan penyampaian hasil pemeriksaan
NO. (1)
KINERJA UTAMA (2)
INDIKATOR KINERJA UTAMA (3)
PENJELASAN /FORMULASI PENGHITUNGAN (4)
(5)
SUMBER DATA (6)
1
Terselenggaranya Program Kerja Pemeriksaan Tahunan
Jumlah SKPD yang di Audit
Jumlah Audit dalam tahun
n
Dokumen SKPD yang di Audit
Jumlah Hasil Pemeriksaan SKPD
Jumlah Pemeriksaan dalam tahun
n
LHP
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Jumlah Rekomendasi dalam tahun
n
Dokumen TL
2
Terselenggaranya Program Kerja Pemeriksaan Khusus/ Penanganan Kasus (Investigative Audit)
Jumlah Pemeriksaan Kasus/Khusus /Pengaduan Masyarakat
jumlah pengaduan masyarakat dalam tahun
n
data Pengaduan Masyarakat
3
Terselenggaranya Program Kerja Monev dan Reviu
Jumlah SAKIP SKPD yang di evaluasi
jumlah evaluasi SAKIP SKPD dalam tahun
n
SAKIP SKPD
Jumlah RKA SKPD yang di Reviu
jumlah Reviu RKA SKPD dalam tahun
n
RKA SKPD
Jumlah Laporan Keuangan yang di Reviu
jumlah Laporan Keuangan SKPD dalam tahun
n
Laporan Keuangan SKPD