Lampiran Surat No : 770/EQ.SHPK/XI/2016, tanggal 25 November 2016
PENGUMUMAN HASIL PENILIKAN PERTAMA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK) DI KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN Bersama ini kami sampaikan Hasil Kegiatan Penilikan Pertama Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), sebagai berikut : I.
Identitas LV-LK Nama LV-LK Alamat
: : :
Telp. Fax. Email Website
: : : :
PT. EQUALITY INDONESIA Jl. Raya Sukaraja No. 72 Ciater, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor 16710 (0251) 7550722 (0251) 7550724
[email protected] www.equalityindonesia.com
Telah melaksanakan kegiatan Penilikan Pertama Verifikasi Legalitas Kayu Pada : II.
Identitas Auditee Nama Kelompok Akta/SKB Kel.
: : :
Jenis Kelompok Luas Lokasi Alamat
: :
III. Waktu Pelaksanaan
:
31 Oktober 2016 s.d. 04 November 2016
IV. Hasil Penilaian
:
NILIA AKHIR PENILIKAN PERTAMA MENDAPAT PREDIKAT LULUS, SEHINGGA SERTIFIKAT YANG DIBERIKAN KEPADA KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN DAPAT DIPERTAHANKAN DAN DIREVISI DARI NO. 098/EQC-VLK/XI/2014 MENJADI NO. 098.1/EQC-VLK/XI/2016 YANG BERLAKU SEJAK DITERBITKAN AWAL SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2024.
:
KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA Akta pendirian No. 41 tanggal 26 Juni 2014 Notaris Indra Kurniawan Harahap, S.H. Hutan Hak 1.746 Ha Kabupaten Musi Banyuasin Jl. H. Syamsudin Uban No. 6 Rt.004 Kelurahan Tambak Sari Kec. Jambi – Kota Jambi
Demikian agar pihak yang berkepentingan maklum. Bogor, 25 November 2016 PT. EQUALITY INDONESIA
Hari Seno Aji, S.Hut Manager Subdivisi Sertifikasi Hutan
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Nomor : 045/EQI-KEP.Cert/Rev-Hut/XI/2016 TENTANG PERUBAHAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S -LK) PADA PEMEGANG HUTAN HAK KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN AKTA PENDIRIAN NOMOR : 41 NOTARIS INDRA KURNIAWAN HARAHAP, S.H. TANGGAL 26 JUNI 2014 LUAS ± 1.746 HEKTAR JUMLAH 95 ANGGOTA DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya; b. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah melaporkan hasil Verifikasi pada KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA Berita Acara Penyerahan Laporan Nomor 104/EQIF090 tanggal 15 November 2016; c. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah menyampaikan Usulan Lembar Rekomendasi Nomor 104/EQI-F037 tanggal 15 November 2016 dan Tinjauan Hasil Pemeriksaan oleh Pengambil Keputusan Nomor 123.1/EQI-F039 tanggal 18 November 2016 dan pernyataan pemeriksaan yang disahkan oleh Pengambil Keputusan; d. bahwa hasil Pengambilan Keputusan dalam Tabel Rekapitulasi Nilai Kegiatan Audit (EQIF077) Nomor Urut 123.1 tanggal 18 November 2016 menunjukkan KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA telah “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK), sehingga dengan demikian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016, KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA telah memenuhi syarat dalam mempertahankan kelanjutan Sertifikat Legalitas Kayu (S -LK); e. bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a, serta hasil Pengambilan Keputusan sebagaimana huruf d, maka Surat Keputusan Direktur Utama PT EQUALITY Indonesia Nomor : 124/EQIKEP.Cert/XI/2014 tanggal 20 November 2014 perlu dilakukan penyesuaian.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2008 dan Nomor : 16; 4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 5. ISO/IEC Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401-2000) Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; Halaman 1 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
6. Pedoman KAN 402 – 2007 - Panduan Interpretasi Untuk Butir-Butir Pedoman BSN 4012000 : Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 7. ISO/IEC Guide 23:1982 : Methods of Indicating Confirmity with Standards for Third-party Certification Systems: 8. SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; 9. ISO/IEC 19011:2011 (SNI ISO/IEC 19011:2012) : Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for Auditing Management Systems); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak; 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak; 12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; 13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal; 14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 418/Menhut-VI/2012 tentang Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; 15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V-Legal; 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 123/M-DAG/Per/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspo r dan Impor melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 89/M-DAG/PER/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/4/2016 tanggal 15 April 2016; 18. Perjanjian Kerjasama Antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) tentang Penggunaan Tanda V-Legal; 19. DPLS 14 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan perubahannya; 20. Sertifikat Akreditasi oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LVLK-006IDN tanggal 18 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan memenuhi ISO/IEC Guide 65:1996 General requirements for bodies operating product certification systems dengan masa berlaku sampai dengan 17 Agustus 2015 yang diperbaharui dengan sertifikat Re-Akreditasi tanggal 18 Agustus 2015 dengan masa berlaku sampai 17 Agustus 2019 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 6202/Menhut-VI/BPPHH/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 Tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); 21. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.2819/Menlhk PHPL/PPHH/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT EQUALITY Indonesia Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; Halaman 2 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
22. Peraturan Dlrektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan penerbitan dokumen V-Legal; 23. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 tanggal 31 Agustus 2016; 24. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.15/VI -BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2015 tentang Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; 25. Manual Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) beserta Dokumen Sistem Sertifikasi PT EQUALITY Indonesia.
Memperhatikan : Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/SP-WKS/LA/X/2016; 220/EQI-F065/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK) PADA PEMEGANG HUTAN HAK KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN AKTA PENDIRIAN NOMOR : 41 NOTARIS INDRA KURNIAWAN HARAHAP, S.H. TANGGAL 26 JUNI 2014 LUAS ± 1.746 HEKTAR JUMLAH 95 ANGGOTA. PERTAMA
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
: KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA (Pemegang Sertifikat) yang telah mendapatkan Sertifikat Nomor : 098/EQC-VLK/XI/2014 dinyatakan “LULUS” karena “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK) dalam Verifikasi Penilikan berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. : Pemegang Sertifikat dapat mempertahankan kelanjutan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), sehingga S-LK yang diberikan dapat direvisi dari semula Nomor : 098/EQC-VLK/XI/2014 menjadi Nomor : 098.1/EQC-VLK/XI/2016. : Masa berlaku sertifikat tetap mulai dari tanggal diterbitkan awal sampai dengan tanggal 19 November 2024 selama Pemegang Sertifikat tetap memenuhi persyaratan standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. : Sertifikat, Logo dan Tanda V-Legal yang diterbitkan oleh PT EQUALITY Indonesia dapat dipergunakan oleh Pemegang Sertifikat untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan. : Apabila Pemegang Sertifikat memerlukan penerbitan Dokumen V-Legal dan atau penggunaan Tanda V-Legal, PT EQUALITY Indonesia dapat memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Sertifikat melalui ”Perjanjian Penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak PT EQUALITY Indonesia serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat. : Pemegang Sertifikat harus melaporkan kepada PT EQUALITY Indonesia apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayu, perubahan Halaman 3 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
nama perusahaan dan/atau kepemilikan, perubahan struktur atau manajemen Pemegang Sertifikat. KETUJUH : PT EQUALITY Indonesia akan melakukan penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana Diktum KEENAM melalui Penilikan (surveillance) atau Percepatan Penilikan (Audit Khusus). KEDELAPAN : Penilikan (Surveillance) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali selama masa berlaku sertifikat dan segala biaya yang diperlukan untuk penilikan dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan. KESEMBILAN : Percepatan Penilikan (Audit Khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan; dengan segala biaya dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan; untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi yang berkaitan dengan: a. Masukan dari Pemantau Independen (PI) berkaitan dengan kinerja Pemegang Sertifikat; b. Informasi lain yang menunjukkan Pemegang Sertifikat tidak memenuhi lagi persyaratan sesuai standar yang berlaku; c. Laporan dari Pemegang Sertifikat terhadap kondisi sebagaimana diktum KEENAM; d. Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan; e. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikasinya. KESEPULUH : Sertifikat dapat dibekukan apabila Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KESEBELAS : Sertifikat dapat dicabut apabila : a. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat; b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal; c. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut. d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KEDUABELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 18 November 2016 PT EQUALITY Indonesia
Ir. Agustri Warsono Direktur Utama
Halaman 4 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3.
Ketua KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di Jakarta; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Kepala Bagian Program dan Pelaporan.
Halaman 5 dari 5
RESUME HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (1) Identitas LV-LK a. Nama Lembaga
: PT EQUALITY INDONESIA
b. Nomor Akreditasi
: LVLK- 006-IDN
c. Alamat
: Jl. Raya Sukaraja No. 72 Bogor
d. Nomor Telepon
: 0251-7550722
Nomor Fax
: 0251-7550724
E-mail
:
[email protected]
e. Direktur
: Ir. Agustri Warsono
f. Standar
:
Permen LHK No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016
Perdirjen PHPL Nomor : P.14/PHPL/Set/4/2016 jo P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/ 2016 g. Tim Audit
: Juni Adi Wiguna, S.Hut (Lead Auditor/Auditor)
h. Tim Pengambil Keputusan
: Ir. Agustri Warsono (Ketua PK) Amin Muchakim, S.Hut (Peninjau)
(2) Identitas Auditee : a. Nama Auditee
: KELOMPOK TANI MUSI MAJU JAYA
b. Akte Notaris
: Indra Kurniawan Harahap, SH.
c. Nomor
: No.41 Tanggal 26 Juni 2014
d. Luas dan Lokasi
: ± 1.746 Ha Kabupaten Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan
e. Jumlah Anggota
: 95 Anggota
f. Alamat
: Jl. H. Syamsudin Uban No.6 Rt.004 Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan- Kota Jambi.
g. Pengurus
:
Ketua
: Muhammad Royyen Sa’ari
1.
Wakil Ketua I
: Agus Rudianto
2.
Wakil Ketua II
: Sujimin
3.
Wakil Ketua III
: Lakoni Solihin
4.
Sekretaris
: Nafatil Gusrianto
5.
Bendahara
: Donna MelviSinaga
EQI-F103.1.0/20120126
H al aman 1 dari 7
(3) Ringkasan Tahapan: Tahapan Konsultasi Publik
W ak tu dan Tem pat
Ringk asan C atatan
-
-
Pertemuan Pembukaan
01 November 2016 Ruang Rapat Camp PT SHP
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
1 - 3 November 2016 Ruang Rapat Camp PT SHP dan lokasi lahan Hutan Hak
Pertemuan Penutupan
04 November 2016 Ruang Rapat Camp PT SHP
Pengambilan Keputusan
EQI-F103.1.0/20120126
18 November 2016
1. Pertemuan dilaksanakan di Base Camp PT Sumber Hijau Permai yang merupakan Mitra dari Kelompok Tani Musi Maju Jaya (KT MMJ). 2. Perkenalan Tim Audit, menyampaikan tujuan dan ruang lingkup verifikasi, menyampaikan jadwal/rencana kerja verifikasi, menyampaikan metodologi dan prosedur verifikasi, serta mengkonfirmasikan kepada KT MMJ tentang tanggal, waktu, tempat, dan peserta pertemuan penutupan 3. Pertemuan pembukaan diakhiri dengan pembuatan BAP 1. Tujuan Verikasi adalah melihat konsistensi penerapan prinsip-prinsip pada legalitas kayu. 2. Verifikasi kegiatan fokus untuk periode bulan Oktober 2014 sd September 2016. 3. Tim Audit menghimpun, mempelajari data dan dokumen KT MMJ dan menganalisis menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 2.3 Peraturan Direktur Jenderal PHPL Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 jo P.15/PHPL/ PPHH/HPL.3/8/ 2016 1. Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Seluruh pengurus KT MMJ atas bantuan dan kerjasamanya selama verifikasi. 2. Menyampaikan Daftar Periksa 3. Memberitahukan catatan korektif. 4. Membacakan atau memperlihatkan laporan hasil penilikan. 5. Pertemuan Penutupan diakhiri dengan pembuatan BAP dilampiri dengan notulen dan daftar hadir. Rapat pengambil keputusan meninjau dokumen verifikasi yang diajukan untuk menjamin bahwa verifikasi dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan PT EQUALITY Indonesia dan mengambil keputusan apakah KT MMJ dapat mempertahankan S-LK yang telah diberikan atau tidak
H al aman 2 dari 7
(4) Resume Hasil Penilaian : (a) Lampiran 2.3 Perdirjen PHPL Nomor : P.14/PHPL/Set/4/2016 jo P.15/PHPL/ PPHH/HPL.3/8/ 2016 Kriteria/Indikator/Verifier
N ilai
Ringk asa Justifik asi
P.1 . Kepemilikankayu dapatdibuktikan keabsahannya K1 .1 Keabsahan hak milik dalam hubungannya dengan areal,kayu dan perdagangannya. 1 .1 .1. Pemilik hutanhak mampu m enunjukkan keabsahan haknya. a. Dokumenkepemilikan/ penguasaan lahan yang sah(alas titel/dokumen yang diakui pejabat yang berwenang)
MEMENUHI
Kelompok Tani Musi Maju Jaya (KT MMJ/Auditee) telah memiliki dokumen penguasaan lahan yang dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dan Surat Keterangan Tanah Belukar (SKT). SPHAT maupun SKT diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat. Auditee juga telah memiliki Surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang Nomor: S.563/BPKH II.2/2016 Tanggal 09 November 2016 serta Peta hasil telaah yang menunjukkan bahwa areal Kelompok Tani Musi Maju Jaya (Auditee) berada pada Areal Penggunaan Lain (APL)
b. Dokumen legalitas pemegang HGU yang sah yang mencakup Akte Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, dokumen lingkungan, dokumen K3 serta KKB/ Peraturan Perusahaan yang relevan.
NOT APPLICABLE
Dilakukan verifikasi akan tetapi tidak dapat diterapkan karena Auditee adalah kelompok hutan hak yang tergabung dalam sebuah kelompok tani dan bukan pemegang izin HGU
c. Peta/sketsa areal hutan hak dan batas-batasnya dilapangan.
MEMENUHI
Auditee telah memiliki peta/sketsa lokasi areal hutan milik masing-masing anggota dan Peta Areal Kelompok Tani Musi Maju Jaya. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi areal . hutan milik anggota sampling sesuai dengan yang terdapat pada peta dan batas antar lahan berupa: Jalan, plang nama, parit/kanal dan patok beton yang dicat warna putih
1.1.2. Pem ilik hutan hak (baik individu m aupun kelompok) mampu membuktikan dokumen angkutan
k ayu yang sah Dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
MEMENUHI
Auditee dapat menunjukan dokumen angkutan hasil hutan yang sah yaitu dokumen Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan Nota Angkutan. Selama Periode bulan Oktober 2014 sampai dengan September 2016, Auditee telah menerbitkan dokumen SKAU pada bulan Oktober – Desember 2014 sebanyak 1.249 Set dengan volume sebesar 42.002,63 M3, sedangkan dokumen Nota Angkutan telah diterbitkan sebanyak 10 Set dengan volume sebesar 42.002,63 M3.
1.1.3. UnitKelolaatas k ayu yag berasal dari pohon yangtum buhalam i sebelum terbitnyaalastitel
m enunjuk k an buk ti pelunasan pungutan pemerintah sektorkehutanan dalam halpemungutan atas tegakan yangtumbuh sebelum pengalihanhak ataupenguasaan.
EQI-F103.1.0/20120126
H al aman 3 dari 7
Bukti pembayaran hak negara berupa PSDH/DR dan pengganti nilai tegakan.
NA
Verifier ini masuk dalam kategori Not Applicabel atau tidak dapat diterapkan karena areal Auditee berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah ditanami dengan jenis tanaman akasia. Selain itu Auditee tidak melakukan penebangan hutan alam sehingga tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran PSDH/DR.
K1 .2 Unit usaha dalam bentuk kelompok Indikator 1.2.1 Akte atau dokumen pembentukan kelompok Akte atau dokumen pembentukan kelompok
MEMENUHI
Auditee telah memiliki Akte Notaris Pendirian Kelompok Tani No.41 Tanggal 26 Juni 2014, oleh Notaris Indra Kurniawan Harahap, SH, dengan nama Kelompok Tani Musi Maju Jaya.
Internal audit anggota kelompok
MEMENUHI
Auditee telah melakukan internal audit secara sensus 100% terhadap seluruh anggota yang dilakukan oleh tim audit internal dari PT SHP. Hasil internal Audit dituangkan dalam tally sheet penilaian yang mengacu kepada Peraturan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Dirjen PHPL) No. P.14/PHPL/SET/4/ 2016 jo P.15/PHPL/PPHH/ HPL.3 /8/2016. Lampiran 2.3 Standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Pada Hutan Hak Termasuk Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Tanah Bengkok, Titisara, Hutan Milik Desa, Hutan Adat, Dan Kuburan.
K.1 .3 Pemenuhan penggunaan Tanda V- Legal Indikator 1.3.1 ImplementasiTanda V -Legal Tanda V-Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan yang berlaku
NA
P2 .
Verifier ini masuk dalam kategori Not Applicabel karena berdasarkan hasil penelusuran dokumen angkutan yang digunakan Auditee periode Oktober 2014 – September 2016 (24 Bulan), PT MMJ/Auditee hanya melakukan pengiriman kayu menuju PT Lontar Papirus Pulp&Papper Industry (LPPPI) pada Bulan Oktober sampai Desember 2014, sedangkan dari bulan Januari 2015 sampai September 2016 tidak ada kegiatan pengangkutan kayu. Kewajiban penggunaan tanda V-Legal sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor. P.14/VI-BPPHH/2014 ditetapkan tanggal 29 Desember 2014, sehingga pengangkutan kayu yang dilakukan Auditee pada periode bulan Oktober – Desember 2014 belum wajib menggunakan tanda V-Legal, dengan demikian verifier ini tidak dapat diterapkan (Not Applicable). Untuk mekanisme penggunaan tanda V-Legal yang akan dilaksanakan, Auditee telah melakukan kontrak Sub Lisensi penggunaan tanda V-Legal dengan PT Equality Indonesia No. 037/EQ-VLH/I/2015 tanggal 30 Januari 2015
Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
K.2 .1.Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pemegang HGU 2 .1 .1 Prosedur dan Implementasi K3 a. Pedoman/prosedur K3 dan personel untuk implementasi K3.
EQI-F103.1.0/20120126
NA
Verifier ini masuk dalam kategori Not Applicabel karena Auditee bukan pemegang izin HGU sehingga tidak diwajibkan melakukan penyusunan pedoman/prosedur K3
H al aman 4 dari 7
b. Peralatan K3 (seperti peralatan P3K dan Alat Pelindung Diri)
NA
c. Catatan kerja
NA
kecelakaan
Verifier ini masuk dalam kategori Not Applicabel karena Auditee bukan pemegang izin HGU, sehingga tidak wajib memiliki peralatan K3
Verifier ini masuk dalam kategori Not Applicabel karena Auditee bukan pemegang izin HGU, sehingga tidak wajib memiliki dokumen catatan kecelakaan kerja
K.2 .2.Pemenuhan hak-hak tenaga kerja 2 .2 .1 Kebebasan berserikat bagi pekerja untuk HGU Ada serikat pekerja atau kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja.
NA
Verifier ini masuk dalam kategori Not Applicabel karena Auditee bukan pemegang izin HGU, sehingga tidak wajib memiliki Serikat Pekerja atau kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja
2 .2 .2 . Adanya Kesepak atan Kerja Bersam a (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) utk HGU yang m empekerjakan karyawan > 10 orang Ketersediaan Dokumen KKB atau PP
NA
Dilakukan verifikasi tetapi tidak dapat diterapkan, karena anggota Kelompok Tani ”Lubuk Jambi” bukan pemegang Hak Usaha Guna (HGU).
2 .2 .3. Tidak mempekerjakan anak di bawah umur Tidak ada pekerja yang ma-sih di bawah umur
MEMENUHI
Berdasarkan Daftar Anggota sebanyak 95 orang dan Arsip Biodata Kelompok Tani Musi Maju Jaya berupa Kartu Tanda Penduduk, seluruhnya tidak ada yang berusia di bawah 18 tahun, dan berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Sukamto dan Bapak Misnan (anggota kelompok) yang mengatakan bahwa seluruh anggota tidak ada yang usianya di bawah umur
P3 . Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan K.3 .1 .HGU atau pem ilik hutan hak telah m em iliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (jika dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku). 3 .1 .1 HGU atau Pem ilik hutan hak telah m em ilik i dok um en lingk ungan yang telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku meliputi seluruh areal kerjanya Dokumen lingkungan yang relevan seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, SIL, DPLH dan lainnya.
MEMENUHI
Auditee telah memiliki dokumen SPPL yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Tani Musi Maju Jaya pada tanggal 1 November 2016. Auditee juga telah membuat pernyataan komitmen lingkungan yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua kelompok.
3 .1 .2 HGU atau Pemilik hutan hak memiliki laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan a.
Dokumen pengelolaan pemantauan lingkungan relevan.
laporan dan
Auditee telah membuat laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tahun 2015 ditandatangani oleh Ketua Kelompok (M. Royyen Sa’ari)
MEMENUHI
Bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan Auditee sesuai dengan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang
yang
b. Bukti pelaksanaan pengelolaan dan
EQI-F103.1.0/20120126
MEMENUHI
H al aman 5 dari 7
pemantauan lingkungan
dibuat adalah pemasangan papan peringatan kebakaran, patroli secara rutin dan pemeliharaan jaringan kanal/parit.
(b) Lampiran 3.3 Perdirjen PHPL Nomor : P.14/PHPL/Set/4/2016 jo P.15/PHPL/ PPHH/HPL.3/8/ 2016 NO A.
JEN IS DOKUM EN
PEM EN UHAN DOKUM EN
KETERAN GAN
Dok umen Kelembagaan
1
Akte Notaris
ada
Akte Pendirian Kelompok Tani Musi Maju Jaya no.41 Tanggal 26 Juni 2014, Kantor Notaris dan PPAT Indra Kurniawan harahap, SH. SK Menhuk Ham RI Nomor: C-295. HT.03.01-Th.2005 Tgl 25 Juli 2005. SK Kepala BPN. No.148-XVII-2006 Tgl 18 Desember 2006. Jl Sisingamangaraja No.20 Jambi.
2
Struktur Organisasi dan Kepeng-urusan
ada
Akte Pendirian Kelompok Tani Musi Maju Jaya Pasal 21 menyebutkan badan pengurus terdiri dari: Ketua : Muhammad Royyen Sa’ari Wakil Ketua : 1. Agus Rudianto. 2. Sujimin. 3. Lakoni Solichin. Sekretaris
: Nafatil Gusrianto
Bendahara : Donna Melvi sinaga
Sesuai dengan pasal tersebut pengurus diatas
mempunyai tugas dan tanggung jawab masingmasing dalam menjalankan organisasi.
3
4
Komitmen tertulis untuk memenuhi prinsip dan kriteria verifikasi LK
ada
Aturan untuk mengendalikan anggotanya :
ada
Aturan untuk mengendalikan anggota telah dijabarkan dalam pasal 7 s.d pasal 10 dari akta notaris yang telah dibuat.
a) Hak dan kewajiban tanggung jawab anggota
ada
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam pasal 8 dan 9.
b) Persyaratan menjadi anggota
ada
Persyaratan menjadi anggota kelompok tani MMJ diatur dalam pasal 6.
EQI-F103.1.0/20120126
Telah tercantum dalam Akta Pendirian, pada pasal 5 huruf e.
H al aman 6 dari 7
NO
JEN IS DOKUM EN
PEM EN UHAN DOKUM EN
KETERAN GAN
Seluruh warga Negara RI yang memiliki lahan
untuk pembangunan HTI baik perorangan atau kelompok di sekitar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
B. 1
c) Aturan pencabutan/pembekuan sebagai anggota
ada
Keanggotaan berakhir diatur dalam Pasal 10
d) Sistem pengawasan internal dan kontrol terhadap anggota.
ada
Sebagai pengawasan internal telah dibuat surat perjanjian kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) dengan PT Sumber Hijau Permai (HTI) dan Kelompok Tani Musi Maju Jaya, yang merupakan gabungan Kelompok Tani Jaya makmur, Kepayang, Karang Agung dan Lakoni Solichin. Yang mengatur tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
ada
Informasi yang dicatat dalam daftar anggota
Dok umen Teknis Nama dan informasi setiap anggota,
meliputi : Nama anggota, Alamat, dan Luas Pemilikan Lahan.
2
Rekaman pelatihan
ada
Daftar pelatihan yang telah dilaksanakan yaitu Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA), yang diadakan oleh PT SHP pada tahun 2013.
3
Peta kawasan hutan
ada
- Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan yang dimiliki HTI PT Sumber Hijau Permai (PT SHP). - Peta Hutan Rakyat masing-masing kelompok yang tergabung dalam KT Musi Maju Jaya.
4
Bukti lahan
kepemilikan
ada
Terdapat bukti pemilikan lahan berupa surat keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat berupa Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dan Surat Keterangan Tanah.
5
Dokumen terkait dengan pelaksanaan manajemen hutan
ada
Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Hutan
Dokumen Audit
ada
6
EQI-F103.1.0/20120126
Internal
Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) antara KT MMJ dengan HTI PT Sumber Hijau Permai (PT SHP).
Dokumen Laporan Audit Internal terhadap seluruh anggota kelompok (100%)
H al aman 7 dari 7