Lampiran Surat No : 221.3/EQ.S/III/2016, tanggal 24 Maret 2016
PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK) DI KUB JATI PAYUNG EMAS KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH Bersama ini kami sampaikan Hasil Kegiatan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), sebagai berikut : I.
Identitas LV-LK Nama LV-LK Alamat
: : :
Telp. Fax. Email Website
: : : :
PT. EQUALITY INDONESIA Jl. Raya Sukaraja No. 72 Ciater, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor 16710 (0251) 7550722 (0251) 7550724
[email protected] www.equalityindonesia.com
Telah melaksanakan kegiatan Verifikasi Legalitas Kayu Pada : II.
Identitas Auditee Nama Kelompok SKB Kelompok Jenis Industri Anggota Kelompok
: : : : :
Lokasi
:
III. Waktu Pelaksanaan IV. Hasil Penilaian
: :
KUB JATI PAYUNG EMAS Kesepakatan Kelompok tanggal 01 Januari 2015 Industri Furniture dari kayu UD. GAYA JATI INDAH UD. SEMBODO PUTRO JATI UD. NGUDI SENI GEMBOL ART CV. KAMPUNG JATI UD. SURYA JATI EMAS Kabupaten Blora – Jawa tengah 22 s.d. 27 Februari 2016 NILAI AKHIR VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MENDAPAT PREDIKAT LULUS, SEHINGGA KUB JATI PAYUNG EMAS KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH BERHAK MENDAPATKAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK).
Demikian agar pihak yang berkepentingan maklum. Bogor, 24 Maret 2016 PT. EQUALITY INDONESIA
Ucep Sucitra, S. Hut. Man. Subdiv. Sertifikasi LK Industri
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Nomor : 213/EQI-KEP.Cert/III/2016 TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK) PADA KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) JATI PAYUNG EMAS DI KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH KESEPAKATAN KELOMPOK TANGGAL 01 JANUARI 2015 JUMLAH 5 ANGGOTA DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Menimbang : a. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah melaporkan hasil Verifikasi pada KUB JATI PAYUNG EMAS Berita Acara Penyerahan Laporan Nomor 035/EQI-F090 tanggal 16 Maret 2016; b. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah menyampaikan Usulan Lembar Rekomendasi Nomor 035/EQI-F037 tanggal 16 Maret 2016 dan Tinjauan Hasil Pemeriksaan oleh Pengambil Keputusan Nomor 192/EQI-F039 tanggal 19 Maret 2016 dan pernyataan pemeriksaan yang disahkan oleh Pengambil Keputusan; c. bahwa hasil Pengambilan Keputusan dalam Tabel Rekapitulasi Nilai Indikator Penilaian/Verifikasi (EQI-F077) Nomor Urut 211 tanggal 19 Maret 2016 menunjukkan KUB JATI PAYUNG EMAS telah “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK); d. bahwa dengan hasil Pengambilan Keputusan sebagaimana huruf c, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014, KUB JATI PAYUNG EMAS telah memenuhi syarat untuk diberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2008 dan Nomor : 16; 4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 5. ISO/IEC Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401-2000) Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 6. Pedoman KAN 402 – 2007 - Panduan Interpretasi Untuk Butir-Butir Pedoman BSN 4012000 : Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 7. ISO/IEC Guide 23:1982 : Methods of Indicating Confirmity with Standards for Third-party Certification Systems: 8. SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; 9. ISO/IEC 19011:2011 (SNI ISO/IEC 19011:2012) : Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for Auditing Management Systems); Halaman 1 dari 4
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak; 11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015; 12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.42/Menhut-II/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.42/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015; 13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.95/Menhut-II/2014 tanggal 29 Desember 2014; 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; 15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal; 16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 418/Menhut-VI/2012 tentang Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; 17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V-Legal; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 28/M-DAG/Per/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window; 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 97/M-DAG/PER/12/2014 Tanggal 24 Desember 2014 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 66/M-DAG/PER/8/2015 Tanggal 27 Agustus 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; 20. Perjanjian Kerjasama Antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) tentang Penggunaan Tanda V-Legal; 21. DPLS 14 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan perubahannya; 22. Sertifikat Akreditasi oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LVLK-006IDN tanggal 18 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan memenuhi ISO/IEC Guide 65:1996 General requirements for bodies operating product certification systems dengan masa berlaku sampai dengan 17 Agustus 2015 yang diperbaharui dengan sertifikat Re-Akreditasi tanggal 18 Agustus 2015 dengan masa berlaku sampai 17 Agustus 2019 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 6202/Menhut-VI/BPPHH/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 Tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); 23. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.2819/Menlhk PHPL/PPHH/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT EQUALITY Indonesia Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; Halaman 2 dari 4
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
24. Peraturan Dlrektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan penerbitan dokumen V-Legal; 25. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 jo. P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK); 26. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Noomor : P.15/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2015 tentang Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; 27. Manual Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) beserta Dokumen Sistem Sertifikasi PT EQUALITY Indonesia.
Memperhatikan : Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 197/EQI-F065/I/2016 tanggal 22 Januari 2016.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENERBITAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK) PADA KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) JATI PAYUNG EMAS DI KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH KESEPAKATAN KELOMPOK TANGGAL 01 JANUARI 2015 JUMLAH 5 ANGGOTA. PERTAMA KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
KETUJUH
KEDELAPAN
: KUB JATI PAYUNG EMAS dinyatakan “LULUS” dan berhak mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) Nomor : 173/EQC-VLK/III/2016. : Sertifikat mulai berlaku dari tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022 selama KUB JATI PAYUNG EMAS (Pemegang Sertifikat) tetap memenuhi persyaratan standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014. : Sertifikat, Logo dan Tanda V-Legal yang diterbitkan oleh PT EQUALITY Indonesia dapat dipergunakan oleh Pemegang Sertifikat untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur ataupun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan. : Apabila Pemegang Sertifikat memerlukan penerbitan Dokumen V-Legal dan atau penggunaan Tanda V-Legal, PT EQUALITY Indonesia dapat memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Sertifikat melalui ”Perjanjian Penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak PT EQUALITY Indonesia serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat. : Pemegang Sertifikat harus melaporkan kepada PT EQUALITY Indonesia apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayu, perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan, perubahan struktur atau manajemen Pemegang Sertifikat. : PT EQUALITY Indonesia akan melakukan penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana Diktum KELIMA melalui Penilikan (surveillance) atau Percepatan Penilikan (Audit Khusus). : Penilikan (Surveillance) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali selama masa berlaku sertifikat dan segala biaya yang diperlukan untuk penilikan dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan. : Percepatan Penilikan (Audit Khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan; dengan segala biaya dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan; untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi yang berkaitan dengan: Halaman 3 dari 4
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
a. Masukan dari Pemantau Independen (PI) berkaitan dengan kinerja Pemegang Sertifikat; b. Informasi lain yang menunjukkan Pemegang Sertifikat tidak memenuhi lagi persyaratan sesuai standar yang berlaku; c. Laporan dari Pemegang Sertifikat terhadap kondisi sebagaimana diktum KELIMA; d. Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan; e. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikasinya. KESEMBILAN : Sertifikat dapat dibekukan apabila Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KESEPULUH : Sertifikat dapat dicabut apabila : a. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat; b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal; c. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut. d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KESEBELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 19 Maret 2016 PT EQUALITY Indonesia
Ir. Agustri Warsono Direktur Utama Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3.
Ketua KUB JATI PAYUNG EMAS, di Blora; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, di Jakarta; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Kepala Bagian Program dan Pelaporan.
Halaman 4 dari 4
RESUME HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (1)
Identitas LVLK a. Nama Lembaga
: PT EQUALITY Indonesia
b. Nomor Akreditasi
: LVLK-006-IDN
c. Alamat
: JL Sukaraja No 72 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor - 16710
d. Nomor Telepon Nomor Faks
: 0251-7550722, 7157103 : 0251-7550724
E-mail
(2)
:
[email protected];
[email protected]
e. Direktur
: Ir. Agustri Warsono
f. Standar g. Tim Audit
: Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 jo. Permen LHK No. P.95/Menhut-II/2014; Perdirjen BUK No. P.14/VIBPPHH/2014 jo P.1/VI-BPPHH/2015 : 1. Ucep Sucitra, S Hut (Lead Auditor)
h. Tim Pengambil Keputusan
: 1. Ir. Agustri Warsono 2. Rita Sugiarti, S.Hut
Identitas Auditee Nama Pemegang Izin/Kelompok
: KELOMPOK TDI KUB JATI PAYUNG EMAS
Alamat Kelompok
: Jln Raya Blora Cepu KM 10 Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon- Kabupaten Blora
(3)
Unit Usaha ( anggota ) yang disertifikasi
(4)
a. Nama Perusahaan
: UD GAYA JATI INDAH
b. Nomor & Tanggal SK
: 536/514/2014/Pj.1, tanggal 14 April 2014.
c. Alamat Perusahaan
: RT 003 RW 001 Desa Semampir Kec Jepon Kabupaten Blora.
d. Penanggung Jawab
: Suparlan
e. Nilai Investasi
: Rp 70.000.000
f. Komoditi
:
g. Kapasitas Terpasang
: 7.500 unit/tahun.
a. Nama Perusahaan
:
(5)
Furniture dari Kayu
b. Nomor & Tanggal SK
CV KAMPUNG JATI : 536/605/2015, tanggal 7 Mei 2015.
c. Alamat Perusahaan
:
EQI-F103.1.0/20120126
Jl Raya Blora Cepu RT 007 RW 004 Desa Jiken Halaman 1 dari 21
Kecamatan – Kabupaten Blora. Sri Rejeki.
d. Penanggung Jawab
:
e. Nilai Investasi
: Rp 90.000.000
f. Komoditi
:
g. Kapasitas Terpasang
: 6.500 uni/tahun.
(6) a. Nama Perusahaan
Furniture dari Kayu
: UD SURYA JATI EMAS
b. Nomor & Tanggal SK
: 536/606/2015, tanggal 7 Mei 2015.
c. Alamat Perusahaan
:
d. Penanggung Jawab
:
e. Nilai Investasi
: Rp 50.000.000./
f. Komoditi
:
g. Kapasitas Terpasang
: 6.500 unit/tahun
EQI-F103.1.0/20120126
Desa Tempellemahbang RT 004 RW 005 Kec Jepon – Kabupaten Blora. Ahmad Syaifudin. Furniture dari Kayu.
Halaman 2 dari 21
(9)
Ringkasan Tahapan Tahapan Konsultasi Publik (bila dibutuhkan) Pertemuan Pembukaan
Waktu dan Tempat
Ringkasan Catatan Tidak ada
Tanggal 22 Februari Pertemuan dilaksanakan di Ruang Meeting di ruang 2016 di sekrertariat rapat Koperasi Jati Payung Emas Kabupaten Blora, Koperasi Jati Payung Provinsi Jawa Tengah. Perkenalan anggota Tim Audit, Emas Jln Raya Blora menyampaikan tujuan dan ruang lingkup verifikasi, Cepu KM 10 Kec menyampaikan jadwal/rencana kerja verifikasi, Jepon – Blora. menyampaikan metodologi dan prosedur verifikasi, menyampaikan ketidaksesuaian pada verifikasi, serta menkonfirmasikan waktu, tempat, dan peserta pertemuan penutupan. Pertemuan pembukaan diakhiri dengan pembuatan BAP.
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
Tanggal 22 –23 Tim Audit menghimpun, mempelajari data dan Februari 2016 Di dokumen dengan menggunakan kriteria dan Kantor UD Gaya Jati indikator pada Lampiran 2.7, Peraturan Jenderal Indah Kabupaten Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VIBlora, Provinsi Jawa BPPHH/2014. Untuk menguji kebenaran data, tim Tengah. Observasi di Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran Pabrik Pengolahan. 2.7 Peraturan Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014.
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
Tanggal 24 – 25 Tim Audit menghimpun, mempelajari data dan Fabruari 2016. Di dokumen dengan menggunakan kriteria dan Kantor CV Kampung indikator pada Lampiran 2.7, Peraturan Jenderal Jati Kabupaten Blora, Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VIProvinsi Jawa Tengah. BPPHH/2014. Untuk menguji kebenaran data, tim Observasi di Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran Pabrik Pengolahan. 2.7 Peraturan Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014.
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
Tanggal 25 – 26 Tim Audit menghimpun, mempelajari data dan Februari 2016 di dokumen dengan menggunakan kriteria dan Kantor UD Surya Jati indikator pada Lampiran 2.7, Peraturan Jenderal Emas Kabupaten Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VIBolra, Provinsi Jawa BPPHH/2014. Untuk menguji kebenaran data, tim Tengah Observasi di Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik Pabrik Pengolahan. menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 3 dari 21
2.7 Peraturan Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014. Pertemuan Penutupan
Tanggal 27 Februari Menyampaikan ucapan terima kasih kepada 2016 di ruang rapat Kelompok TDI KUB Jati Payung Emas atas disekrertariat kerjasamanya selama kegiatan verifikasi. Koperasi Jati Payung Menyampaikan daftar periksa VLK Emas – Kabupaten Pertemuan penutupan diakhiri dengan pembuatan Blora BAP
Pengambilan Keputusan
Tanggal 19 Maret Rapat pengambilan keputusan meninjau dokumen 2016 di Ruang verifikasi yang diajukan untuk menjamin bahwa Meeting PT EQUALITY verifikasi dilakukan secara efektif dan efisien sesuai Indonesia dengan ketentuan PT EQUALITY Indonesia.
(10) Resume Hasil Penilaian : (a) Unit Usaha : UD Gaya Jati Indah Kriteria/Indik ator/Verifier
N ilai
Ringk asa n Justifik asi
P.1 . Industri k ecil m enduk ung terselenggaranya perdagangan k ayu sah . Kriteria K1.1 : Industri kecil memiliki : (a) TDI (b) Industri dengan investasi kurang dari Rp 200.000.000 Indikator 1.1.1. Industri kecil adalah produsen yang memiliki izin yang sah Verifier a Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
NA
Verifier.b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Perdagangan yang tercantum dalam Tanda Daftar Industri (TDI)/ Izin Usaha Industri (IUI) Kecil
M EM EN UHI
Verifier.c. Izin HO atau izin gangguan lingkungan sekitar
M EM EN UHI
Verifier.d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
Audite adalah perusahaan Usaha Dagang Perorangan yang tidak wajib memiliki Akta Pendirian. Auditee memiliki dan dapat menunjukan dokumen SIUP dengan Nomor: 510.42/2.891/PK/IV/2014/Pj, tanggaL 7 April 2014 yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora. dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali atau tepatnya 13 Januari 2019 Auditee telah memiliki Izin Gangguan dengan Nomor : 503/479/2014 tanggal 7 April 2014. yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan , Pemerintah Kabupaten Blora. Auditee telah memiliki dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang bernomor : 1106.547.06610, yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora pada tanggal 7 April 2014 serta berlaku sampai tanggal 13 Januari 2019. Halaman 4 dari 21
Verifier,e. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
M EM EN UHI
Verifier.f. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL – UPL/ SPPL/ DPLH/SIL /DELH/dokumen lingkungan hidup lain yang setara
M EM EN UHI
Verifier g.
M EM EN UHI
Izin Usaha Industri (IUI) Kecil atau Tanda Daftar Industri (TDI)
Auditee telah memiliki Dokumen perpajakan yang berupa NPWP Nomor: 64.104.758.4514.000 dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan Nomor: S3024KT/WPJ.10/KP.1103/2015, atas nama Sukarjo yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2015. Auditee telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan UD Gaya Jati Indah dengan meterai secukupnya dan telah diserahkan kepada Kantor BLH Kabupaten Blora dengan nomor penerimaan 660.1/236, tanggal 26 Maret 2014, sekaligus disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora. Auditee telah memiiki dokumen izin operasional berupa dokumen Izin Usaha Industri – Kecil (IUIK) dengan Nomor: 536/514/2014/Pj.1 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan , Pemerintah Kabupaten Blora pada tanggal 14 April 2014, berlaku sampai 30 April 2019.
Indikator.1.1.2 Eksportir produk kayu olahan adalah eksportir yang m em ilik i iz in sah, berupa ek sportir produsen. Verifier
NA
Auditee bukan perusahaan yang melakukan ekspor produknya
Berstatus Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK).
Indikator 1.2.1. .Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah. Verifier a Dokumen pengakuan sebagai importir.
/pengenal
NA
Auditee bukan sebagai importir kayu dan produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.2.2. Importir memiliki sistem uji tuntas (duediligence) Verifier 1.2.2. Panduan/pedoman/ prosedur pelaksanaan dan bukti pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) importir
NA
Auditee bukan sebagai importir kayu dan produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.3.1.Kelompok m emiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan k elompok Kelompok TDI KUB Jati Payung Emas dibentuk Verifier 1.3.1. sesuai dengan dokumen Kesepakatan Akte notaris pembentukan kelompok M E M E NUH I Kelompok yang ditandatangani oleh kelima atau dokumen pembentukan kelompok anggota kelompok pada tanggal 1 Januari 2015. Prinsip 2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan k ayu dari asalnya EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 5 dari 21
Kriteria K2 .1 . Keberadaan dan penerapan system penulusuran bahan bak u dan hasil olahannya Kriterian.K.2 .2 . Penerapan Penggunaan k ayu Im por Indik ator 2 .1 .1 Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah selama periode Novmeber 2015 – Januari Verifier a. M EM EN UHI 2016 telah membeli dari Lembaga Tersebut sesuai kebutuhan atau eceran dan setiap Dokumen jual beli/nota atau kontrak pembelian telah dilengkapi dengan kwitansi suplai bahan baku dan barang jadi dilengkapi bukti pembelian sebagai bukti sahnya jual beli bahan baku bekas atau bongkaran akar. Hasil verifikasi terhadap pemenuhan bahan Verifier b M EM EN UHI baku yang diterima Auditee adalah bukan kayu olahan, melainkan kayu kayu bongkaran akar Bukti Penerimaan Bahan Baku akar serta ranting ranting bekas penjarangan dilengkapi dengan dokumen angkutan dari Perhutani, dengan demikian dalam proses hasil hutan yang sah. pengiriman atau pengangkutan bahan baku tersebut tidak memerlukan dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Tidak terdapat dokumen angkutan hasil hutan Verifier c. yang sah NA Dokumen angkutan hasil hutan yang sah Auditee adalah produsen mebel yang memakai bahan baku sawn timber tidak terdapat nota atau surat lain tentang kayu bekas, dengan demikian verifier ini tidak diverifikasi.
Verifier. d. Nota dan Dokumen Keterangan (Berita Acara dari petugas kehutanan kabu- paten/kota atau dari Aparat Desa/ Kelurahan) yang dapat menjelaskan asal usul untuk kayu bekas/hasil bongkaran, serta Deklarasi Kesesuaian
NA
Verifeir. e . Dokumen angkutan berupa Nota untuk kayu limbah industri
NA
Verifier.f. Dokumen catatan/ kayu
laporan mutasi
M EM EN UHI
Verifier g Dokumen S-LK / S-PHPL yang dimiliki pemasok dan/atau DKP dari pemasok
M EM EN UHI
Bahan baku yang digunakan oleh auditee dan pemasok bukan merupakan kayu limbah industri, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Hasil pemeriksaan terhadap ketersediaan dan kelngkapan dokumen mutasi bahan baku yang dibuat oleh Auditee selama periode 3 Bulan terakhir November 2015 –Januari 2016, Auditee telah membuat dan dapat menunjukan pencatatan penerimaan mebel setengah jadi Hasil pemeriksaan Auditee telah menerima bahan baku pada bulan November 2015 – Januari 2016 dengan dilengkapi dengan DKP yang dilampirkan ketika Auditee menerima bahan baku kayu,
Indik ator 2 .1 .2 . Unit usaha m enerapk an sistem penelusuran k ayu Verifier.a. Laporan produksi hasil olahan
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
untuk diketahui bahwa pemakain serta hasil produksi adalah merupakan barang yang sama. Total pemakaian dan hasil produksi : 2.359 unit 231,7900 M3, pemeriksaan data dokumen pendukung lain seperti penerimaan mebel setengah jadi laporan produksi serta laporan mutasi, seluruhnya menunjukan adanya kesesuaian dan terdapat hubungan yang logis baik input atau output. Halaman 6 dari 21
Verifier b.
M EM EN UHI
Produksi industri tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan.
Verifier 2 .1.2.c
NA
Hasil produksi yang berasal dari kayu lelang dipisahkan
Auditee memiliki izin kapasitas sebesar 7.500 pasang/tahun sememtara hasil produksi yang telah diproses dalam periode yang sama adalah sebanyak 2.359 unit 231,7900 M3 Dengan demikian perbandingan antara izin kapasitas dengan hasil produksi Auditee selama 3 Bulan tearkhir, tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan Bahan baku yang diterima auditee bukan berasal dari kayu lelang, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator. 2 .1.3 Proses pengolahan kayu menjadi kayu olahan melalui jasa atau kerjasam a dengan pihak lain Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Verifier.a NA melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak Dokumen S - LK atau DKP diterapkan. Verifier.b Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Kontrak jasa pengolahan produk melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA antara auditee dengan pihak penyedia lain, dengan demikian verifier tersebut tidak jasa (pihak lain) diterapkan. Verifier.c Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Berita acara serah terima kayu yang melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA dijasakan lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Verifier.d Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Ada pemisahan produk yang dijasakan melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA pada perusahaan penyedia jasa lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Verifier.e Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Adanya pendoku- mentasian bahan melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak baku, proses produksi dan ekspor NA lain, dengan demikian verifier tersebut tidak apabila ekspor dilakukan melalui diterapkan. industri penyedia jasa Indikator 2.2.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah. Verifier .a Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Verifier 2.2.1.b Bill of Lading (B/L) Verifier 2.2.1.c Packing List (P/L) Dokumen lisensi Impor
NA
NA
Tidak ada pemisahan terhadap komponen yang dipakai untuk produksi, dengan demikian verifier ini tidak dilakukan verifikasi
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Verifier 2.2.1.d Invoice
NA
Verifier 2.2.1.e Deklarasi Impor
NA
Verifier 2.2.1.f Rekomendasi Impor
NA
Verifier.g. Bukti pembayaran beamasuk (bila
NA
EQI-F103.1.0/20120126
Auditee tidak melakukan kerja produksi dengan pihak lain sehingga tidak ada dokumen legalitas perusahaan jasa
Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut
baku, tidak baku, tidak baku, tidak baku, tidak
Halaman 7 dari 21
terkena bea masuk) Verifier 2.2.1.h Dokumen lain yang relevan (diantaranya: CITES) untuk jenis kayu dibatasi Veri f i er .i .
Bukti penggunaan kayu impor
NA
NA
diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Prinsip 3. Keabsahan perdagangan atau pemindah- tanganan kayu olahan. Kriteria. K3 .1 Adanya dok um entasi pem indah - tanganan. Kriteria K.3.2. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor Kriteria.K.3 .3 . Pem enuhan Penandaan Tanda V -legal Indikator 3.1.1. Unit usaha mengunakan dokumen angkutan hasil hutan yg sah untuk perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. Produk yang dihasilkan oleh Auditee adalah Verifier 3.1.1. mebel yang tidak diwajibkan memakai Dokumen angkutan hasil hutan yang dokumen angkutan hasil hutan yang sah dan sah produk yang dikirim oleh Auditee untuk pengiriman hanya memakai surat jalan yang M EM EN UHI dibuat oleh Auditee sendiri. Sesuai Permenhut No P.55/Menhut-II/2006 Pasal 13 ayat 9 bahwa setiap pengangkutan Kayu Olahan diwajibkan menggunakan dokumen angkutan hasil hutan, selain HHBK menggunakan Nota Perusahaan/pengirim . Indikator 3.2.1 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Auditee belum pernah melakukan penjualan ekspor, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Verifier .3 .2 .1 .a Produk hasil olahan kayu yang diekspor
NA Auditee belum pernah melakukan penjualan ekspor, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Verifier .b PEB
NA Auditee belum pernah melakukan penjualan ekspor, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Verifier .c Packing list
NA Auditee belum pernah melakukan penjualan ekspor, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Verifier d. Invoice
NA Auditee belum pernah melakukan penjualan ekspor, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Verifier e. B/L
NA Auditee belum pernah melakukan penjualan ekspor, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Verifier f. Dokumen V – Legal untuk produk yang wajib dilengkapi dengan Dokumen VLegal.
NA
Verifier g
NA
Hasil verifikasi teknis (Laporan Surveyor) untuk produk yang wajib verifikasi teknis. EQI-F103.1.0/20120126
Auditee belum pernah melakukan penjualan ekspor, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Halaman 8 dari 21
NA
Selama periode audit, Auditee tidak melakukan penjualan eksport, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
M EM EN UHI
Bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan produk mebel oleh Auditee berasal dari jenis Bekas akar akar kayu jati, dimana jenis tersebut tidak terdaftar dalam CITES Appendic I, II, atau III, sehingga tidak termasuk jenis yang dibatasi perdagangannya.
Verifier h. Bukti pembayaran bea keluar bila terkena bea keluar Verifier i. Dokumen lain yang relevan (diantaranya : CITES) untuk jenis kayu dibatasi perdagangannya Indikator 3.3.1. Implementasi Tanda V - Legal Verifier 3 .3.1.
NA
Tanda V – Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan
Auditee masih dalam proses penilaian SVLK, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan. Kriteria 4.1.
Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Indikator 4.1.1. Prosedur dan implementasi K3. Verifier 4.1.1.a
M EM EN UHI
Implementasi prosedur K3
Verifier 4.1.1.b
M EM EN UHI
Ketersediaan jalur evakuasi dan peralatan K3 seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), peralatan P3K dan Alat Pelindung Diri (APD).
Verifier 4.1.1.c
M EM EN UHI
Catatan kecelakaan kerja.
Auditee telah memiliki prosedur K3 dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Auditee dapat menunjukan dokumen prosedur K3 dan surat keterangan penunjukan personil K3 dengan nomor : 005/SOP-UD Gji/II/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur pada tanggal 1 Januari 2015. Hasil pemeriksaan terhadap sarana K3 telah tersedia Peralatan K3 sesuai ketentuan dan kebutuhan serta berfungsi dengan baik, dan pendataan untuk seluruh sarana APAR sebanyak 1 unit dalam kondisi dengan baik, untuk APD juga telah sesuai dengan kebutuhan, serta jalur evakuasipun telah tersedia dengan baik. Auditee telah memiliki rekaman Laporan Kecelakaan kerja setiap bulan. Dalam laporan atau catatan kecelakaan kerja dalam periode tersebut di atas memperlihatkan tidak pernah terjadi kasus kecelakaan kerja baik yang kasus besar atau yang ringan sekalipun (NIHIL). Laporan tersebut dibuat setiap bulan dan ditandatangani oleh personil penanggunag jawab K3.
Kriteria 4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Indikator 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja Verifier 4.2.1 Ada serikat pekerja atau kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja.
M EM EN UHI
Hasil pemeriksaan, Auditee telah membuat surat kebijakan pada tanggal 1 Januari 2015 tentang persetujuan bahwa karyawan diperbolehkan membentuk atau terlibat dalam kegiatan Serikat pekerja dalam lingkungan Perusahaan, selama tidak mengganggu kegiatan operasional proses produksi.
Indikator 4.2.2. Adanya Ke sepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Pera-turan Perusahaan (PP) untuk TDI/ IUI Kecil yg mempekerja- kan karyawan >10 orang EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 9 dari 21
Verifier 4.2.2. Ketersediaan Dokumen KKB atau PP
NA
Auditee hanya memiliki pegawai kuran dari 10 orang, sehingga belum wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Dengan demikian verifier ini tidak diterapkan.
Indikator 4.2.3 Tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Verifier 4.2.2. Tidak ada pekerja yang masih di bawah umur
M EM EN UHI
Dari seluruh data dan informasi yang diperiksa tentang tenaga kerja menunjukan Auditee tidak memperkerjakan tenaga di bawah umur, untuk tenaga yang paling muda adalah usia 23 tahun.
(b) Unit Usaha : CV Kampung Jati Kriteria/Indik ator/Verifier
N ilai
Ringk asa n Justifik asi
P.1 . Industri k ecil m enduk ung terselenggaranya perdagangan k ayu sah . Kriteria K1.1 : Industri kecil memiliki : (a) TDI (b) Industri dengan investasi kurang dari Rp 200.000.000 Indikator 1.1.1. Industri kecil adalah produsen yang memiliki izin yang sah Verifier a Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
M EM EN UHI
Verifier.b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Perdagangan yang tercantum dalam Tanda Daftar Industri (TDI)/ Izin Usaha Industri (IUI) Kecil
M EM EN UHI
Verifier.c. Izin HO atau izin gangguan lingkungan sekitar
M EM EN UHI
Verifier.d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
M EM EN UHI
Verifier,e. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
Auditee merupakan Perusahaan Perseroan Komanditer dan dapat memperlihatkan kepemilikan dokumen akte pendirian Perusahaan dengan nomor 55 diterbitkan pada tanggal 12 November 2013, Akta pendirian ini ditandatangani oleh Notaris. Selanjutnya dokumen Akta pendirian Perusahaan Persero Komanditer ini telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Blora pada tanggal 19 November 2013 pada hari Selasa dengan nomor: 133/CV/2013/PN Bla. Auditee memiliki dan dapat menunjukan dokumen SIUP dengan Nomor: 510.41/8.0091/PK/XII/2013, yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora tanggal 4 Desember 2013 dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali atau tepatnya 04 Desember 2018. Auditee telah memiliki Izin Gangguan dengan Nomor : 503/1834/2013 tanggal 5 Desember 2013., yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan , Pemerintah Kabupaten Blora. Auditee telah memiliki dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan nomor: 1106.347.08661 yang diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2013. yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora berlaku sampai tanggal 4 Desember 2018. Auditee telah memiliki Dokumen perpajakan yang berupa NPWP Nomor: 03.301.349.1514.000, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan Nomor: S3026KT/WPJ.10/KP.1103/2015, tanggal 7 Mei 2015. Atas nama CV Kampung Jati. Halaman 10 dari 21
Verifier.f. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL – UPL/ SPPL/ DPLH/SIL /DELH/dokumen lingkungan hidup lain yang setara
M EM EN UHI
Verifier g.
M EM EN UHI
Izin Usaha Industri (IUI) Kecil atau Tanda Daftar Industri (TDI)
CV Kampung dapat memperlihatkan dokumen pengelolaan lingkungan berupa urat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dengan dibubuhi materai dan telah diserahkan kepada Kantor BLH Kabupaten Blora tanggal 2 Desember 2013, dengan nomor penerimaan 660.I/236 sekaligus disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora. Auditee telah memiiki dokumen izin operasional berupa dokumen Izin Usaha Tanda Daftar Industri (TDI) dengan Nomor : 536/605/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora pada tanggal 7 Mei 2015, berlaku sampai 1 Mei 2020.
Indikator.1.1.2 Eksportir produk kayu olahan adalah eksportir yang m em ilik i iz in sah, berupa ek sportir produsen. Verifier Berstatus Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK).
Auditee bukan sebagai eksportir terdaftar, karfena produknya hanya untuk pasar domestik NA
Indikator 1.2.1. .Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah. Verifier a Dokumen pengakuan sebagai importir.
/pengenal NA
Auditee bukan sebagai importir kayu dan produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.2.2. Importir memiliki sistem uji tuntas (duediligence) Verifier 1.2.2. Panduan/pedoman/ prosedur pelaksanaan dan bukti pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) importir
NA
Auditee bukan sebagai importir kayu dan produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.3.1.Kelompok m emiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan k elompok Kelompok TDI KUB Jati Payung Emas dibentuk Verifier 1.3.1. sesuai dengan dokumen Kesepakatan Akte notaris pembentukan kelompok M E M E NUH I Kelompok yang ditandatangani oleh kelima atau dokumen pembentukan kelompok anggota kelompok pada tanggal 1 Januari 2015. Prinsip 2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan k ayu dari asalnya Kriteria K2 .1 . Keberadaan dan penerapan system penulusuran bahan bak u dan hasil olahannya Kriterian.K.2 .2 . Penerapan Penggunaan k ayu Im por Indik ator 2 .1 .1 Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah Selama periode November 2015 – Januari Verifier a. M EM EN UHI 2016 telah membeli dari Lembaga Tersebut (LMDH) sesuai kebutuhan atau eceran dan Dokumen jual beli/nota atau kontrak setiap pembelian telah dilengkapi dengan suplai bahan baku dan barang jadi kwitansi sebagai bukti sahnya jual beli bahan dilengkapi bukti pembelian baku bekas atau bongkaran akar. EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 11 dari 21
Verifier b
M EM EN UHI
Bukti Penerimaan Bahan Baku dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
NA
Verifier c.
Dalam setiap penerimaan bahan baku Auditee menandatangani surat jalan sebagai tanda terima bahan baku yang dikirim, karena bahan baku yang diterima Auditee adalah bukan kayu olahan atau kayu lainnya dari industri penggergajian atau dari Hutan alinya, melainkan kayu kayu bongkaran akar akar serta ranting ranting bekas penjarangan dari Perhutani. Tidak terdapat dokumen angkitan hasil hutan yang sah
Dokumen angkutan hasil hutan yang sah Verifier. d. Nota dan Dokumen Keterangan (Berita Acara dari petugas kehutanan kabu- paten/kota atau dari Aparat Desa/ Kelurahan) yang dapat menjelaskan asal usul untuk kayu bekas/hasil bongkaran, serta Deklarasi Kesesuaian
NA
Verifeir. e . Dokumen angkutan berupa Nota untuk kayu limbah industri
NA
Verifier.f. Dokumen catatan/ kayu
laporan mutasi
M EM EN UHI
Verifier g Dokumen S-LK / S-PHPL yang dimiliki pemasok dan/atau DKP dari pemasok.
M EM EN UHI
Auditee tidak memakai bahan baku kayu bekas atau kayu bngkaran, dengan demikian verifier ini tidak diverifikasi.
Bahan baku yang digunakan oleh auditee dan pemasok bukan merupakan kayu limbah industri, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Hasil pemeriksaan terhadap ketersediaan dan kelngkapan dokumen mutasi bahan baku yang dibuat oleh Auditee selama periode 3 Bulan terakhir November 2015 – Januari 2016, Auditee telah membuat dan dapat menunjukan pencatatan penerimaan mebel setengah jadi untuk setiap bulannya. Hasil pemeriksaan terhadap pasokan bahan baku, Auditee menerima seluruh bahan baku kayu yang diterima pada periode November 2015 – Januari 2016 telah dilampirkan dokumen DKP sebanyak 6 lembar.
Indik ator 2 .1 .2 . Unit usaha m enerapk an sistem penelusuran k ayu Verifier.a.
M EM EN UHI
Laporan produksi hasil olahan
Verifier b.
M EM EN UHI
Produksi industri tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan.
Verifier 2 .1.2.c Hasil produksi yang berasal dari kayu lelang dipisahkan
EQI-F103.1.0/20120126
NA
Realisasi produksi selama tiga bulan terakhir antara bulan November 2015 – Januari 2016, pemeriksaan terhadap laporan produksi harian dimana total pemakaian 1.131 unit 280,3100 M3, dimana pemakaian dan hasil produksi merupakan atau jumlah barang yang sama Kapasitas yang diberikan kepada Auditee adalah Furniture dari kayu dengan kapasitas izin sebesar 6.500 unit/tahun, dan realisasi produksi sebanyak 1.131 unit. Sehingga kapasitas produksi yang dihasilkan Auditee CV Kampung Jati tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan. Bahan baku yang diterima auditee bukan berasal dari kayu lelang, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Halaman 12 dari 21
Indik ator. 2 .1 .3 Proses pengola han k ayu m enjadi k ayu olahan m elalui jasa atau k erjasam a dengan pihak lain Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Verifier.a NA melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak Dokumen S - LK atau DKP lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Verifier.b Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Kontrak jasa pengolahan produk melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA antara auditee dengan pihak penyedia lain, dengan demikian verifier tersebut tidak jasa (pihak lain) diterapkan. Verifier.c Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Berita acara serah terima kayu yang melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA dijasakan lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Verifier.d Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Ada pemisahan produk yang dijasakan melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA pada perusahaan penyedia jasa lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Verifier.e Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Adanya pendoku- mentasian bahan melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak baku, proses produksi dan ekspor NA lain, dengan demikian verifier tersebut tidak apabila ekspor dilakukan melalui diterapkan. industri penyedia jasa Indikator 2.2.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah. Verifier .a Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Verifier 2.2.1.b Bill of Lading (B/L) Verifier 2.2.1.c Packing List (P/L) Dokumen lisensi Impor
NA
NA
Tidak ada pemisahan terhadap komponen yang dipakai untuk produksi, dengan demikian verifier ini tidak dilakukan verifikasi
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Verifier 2.2.1.d Invoice
NA
Verifier 2.2.1.e Deklarasi Impor
NA
Verifier 2.2.1.f Rekomendasi Impor
NA
Verifier.g. Bukti pembayaran beamasuk (bila terkena bea masuk)
NA
Verifier 2.2.1.h Dokumen lain yang relevan (diantaranya: CITES) untuk jenis kayu dibatasi Veri f i er .i .
Bukti penggunaan kayu impor
Auditee tidak melakukan kerja produksi dengan pihak lain sehingga tidak ada dokumen legalitas perusahaan jasa
NA
NA
Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan dengan demikian verifier tersebut diterapkan
baku, tidak baku, tidak baku, tidak baku, tidak baku, tidak
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Prinsip 3. Keabsahan perdagangan atau pemindah- tanganan kayu olahan. Kriteria. K3 .1 Adanya dok um entasi pem indah - tanganan. EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 13 dari 21
Kriteria K.3.2. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor Kriteria.K.3 .3 . Pem enuhan Penandaan Tanda V -legal Indikator 3.1.1. Unit usaha mengunakan dokumen angkutan hasil hutan yg sah untuk perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. Verifier 3.1.1. Dokumen angkutan hasil hutan yang sah M EM EN UHI
Produk yang dihasilkan oleh Auditee adalah mebel yang tidak diwajibkan memakai dokumen angkutan hasil hutan yang sah dan produk yang dikirim oleh Auditee untuk pengiriman hanya memakai surat jalan yang dibuat oleh Auditee sendiri. Sesuai Permenhut No P.55/Menhut-II/2006 Pasal 13 ayat 9 bahwa setiap pengangkutan Kayu Olahan diwajibkan menggunakan dokumen angkutan hasil hutan, selain HHBK menggunakan Nota Perusahaan/pengirim.
Indikator 3.2.1 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Verifier .3 .2 .1 .a Produk hasil olahan kayu yang diekspor Verifier .b PEB Verifier .c Packing list
NA
Auditee tidak melakukan penjualan ekspor, dengan demikian verifier kini tidak diterapkan.
NA
Auditee tidak melakukan penjualan ekspor, dengan demikian verifier kini tidak diterapkan.
NA
Verifier d. Invoice Verifier e.
Auditee tidak melakukan penjualan ekspor, dengan demikian verifier kini tidak diterapkan.
NA
Auditee tidak melakukan penjualan ekspor, dengan demikian verifier kini tidak diterapkan.
NA
Auditee tidak melakukan penjualan ekspor, dengan demikian verifier kini tidak diterapkan.
NA
Auditee tidak melakukan penjualan ekspor, dengan demikian verifier kini tidak diterapkan.
B/L Verifier f. Dokumen V – Legal untuk produk yang wajib dilengkapi dengan Dokumen VLegal. Verifier g
NA
Hasil verifikasi teknis (Laporan Surveyor) untuk produk yang wajib verifikasi teknis. Verifier h. Bukti pembayaran bea keluar bila terkena bea keluar Verifier i.
NA
M EM EN UHI
Dokumen lain yang relevan (diantaranya : CITES) untuk jenis kayu dibatasi perdagangannya
Selama periode audit, Auditee tidak melakukan penjualan eksport, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Selama periode audit, Auditee tidak melakukan penjualan eksport, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Bahan baku yang digunakan Auditee untuk menghasilkan produk mebel berasal dari Bekas akar akar bekas kayu jati. Berdasarkan Permenhut No 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan strategis konservasi spesies nasional di mana hanya terdapat 22 jenis kayu yang dibatasi jumlah perdagangannya, jati tidak dibatasi
Indikator 3.3.1. Implementasi Tanda V - Legal Verifier 3 .3.1. Tanda V – Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan
EQI-F103.1.0/20120126
NA
Auditee masih dalam proses penilaian SVLK, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Halaman 14 dari 21
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan. Kriteria 4.1.
Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Indikator 4.1.1. Prosedur dan implementasi K3. Verifier 4.1.1.a
M EM EN UHI
Implementasi prosedur K3
Verifier 4.1.1.b
M EM EN UHI
Ketersediaan jalur evakuasi dan peralatan K3 seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), peralatan P3K dan Alat Pelindung Diri (APD).
Verifier 4.1.1.c
M EM EN UHI
Catatan kecelakaan kerja.
Auditee dapat menunjukan 3 (tiga) model dokumen prosedur K3 dan surat keterangan penunjukan personil K3 dengan nomor : 005/SOP-CV Kampung Jati/II/2016 yang ditanda tangani oleh Direktur pada tanggal 6 Februari 2016. Hasil pemeriksaan terhadap sarana K3 telah tersedia Peralatan K3 sesuai ketentuan dan kebutuhan serta berfungsi dengan baik, dan pendataan untuk seluruh sarana APAR sebanyak 2 unit dalam kondisi dengan baik, untuk APD juga telah sesuai dengan kebutuhan, serta jalur evakuasipun telah tersedia dengan baik. Auditee telah memiliki rekaman Laporan Kecelakaan kerja setiap bulan. Dalam laporan atau catatan kecelakaan kerja dalam periode tersebut di atas memperlihatkan tidak pernah terjadi kasus kecelakaan kerja baik yang kasus besar atau yang ringan sekalipun (NIHIL).
Kriteria 4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Indikator 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja Verifier 4.2.1
M EM EN UHI
Ada serikat pekerja atau kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja.
Hasil pemeriksaan, Auditee telah membuat surat kebijakan pada tanggal 1 Januari 2015 tentang persetujuan bahwa karyawan diperbolehkan membentuk atau terlibat dalam kegiatan Serikat pekerja dalam lingkungan Perusahaan, selama tidak mengganggu kegiatan operasional proses produksi.
Indikator 4.2.2. Adanya Ke sepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Pera-turan Perusahaan (PP) untuk TDI/ IUI Kecil yg mempekerja- kan karyawan >10 orang Verifier 4.2.2. Ketersediaan Dokumen KKB atau PP
NA
Auditee hanya memperkerjakan di bawah 10 orang, sehingga tidak wajib membuat Peraturan Pwerusahaan, verifier ini tidak diterapkan.
Indikator 4.2.3 Tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Verifier 4.2.2. Tidak ada pekerja yang masih di bawah umur
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
Dari seluruh data dan informasi yang diperiksa tentang tenaga kerja menunjukan Auditee tidak memperkerjakan tenaga di bawah umur, untuk tenaga yang paling muda adalah usia 29 tahun.
Halaman 15 dari 21
(c) Unit Usaha UD Surya Jati Emas Kriteria/Indik ator/Verifier
N ilai
Ringk asa n Justifik asi
P.1 . Industri k ecil m enduk ung terselenggaranya perdagangan k ayu sah . Kriteria K1.1 : Industri kecil memiliki : (a) TDI (b) Industri dengan investasi kurang dari Rp 200.000.000 Indikator 1.1.1. Industri kecil adalah produsen yang memiliki izin yang sah Verifier a
NA
Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir Verifier.b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Perdagangan yang tercantum dalam Tanda Daftar Industri (TDI)/ Izin Usaha Industri (IUI) Kecil
M EM EN UHI
Verifier.c. Izin HO atau izin gangguan lingkungan sekitar
M EM EN UHI
Verifier.d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
M EM EN UHI
Verifier,e. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
M EM EN UHI
Verifier.f. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL – UPL/ SPPL/ DPLH/SIL /DELH/dokumen lingkungan hidup lain yang setara
M EM EN UHI
Verifier g.
M EM EN UHI
Izin Usaha Industri (IUI) Kecil atau Tanda Daftar Industri (TDI)
Auditee adalah Perusahaan perseorangan yang tidak wajib memiliki Akte Pendirian Perusahaan, dengan demikian verifier ini tidak diterapkan. Auditee memiliki dan dapat menunjukan dokumen SIUP dengan Nomor: 510.41/119/MKR/XI/2012 tanggal 26 November 2012. yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali atau tepatnya 26 November 2016. Auditee telah memiliki Izin Gangguan dengan Nomor : 503/1778/2012 tanggal 21 November 2012, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan , Pemerintah Kabupaten Blora. Auditee telah memiliki dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan nomor: 1106.547.00394 tanggal 26 November 2012. yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora berlaku sampai tanggal 26 November 2017. Auditee telah memiliki Dokumen perpajakan yang berupa NPWP Nomor: 66.302.903.1514.000. dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan Nomor: S3027KT/WPJ.10/KP.1103/2015, tanggal 7 Mei 2015. . Atas nama Ahmad Syaifudin. Auditee telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan telah diserahkan kepada Kantor BLH Kabupaten Blora tanggal 20 April 2015, dengan nomor penerimaan 660.I/785 sekaligus disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora. Auditee telah memiiki dokumen izin operasional berupa dokumen Izin Usaha Tanda Daftar Industri (TDI) dengan Nomor: 536/606/2015,. yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pemerintah Kabupaten Blora pada tanggal tanggal 7 Mei 2015, berlaku sampai 30 Mei 2020.
Indikator.1.1.2 Eksportir produk kayu olahan adalah eksportir yang m em ilik i iz in sah, berupa ek sportir produsen.
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 16 dari 21
Verifier Berstatus Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK).
NA
Auditee bukan sebagai eksportir terdaftar, sewrta produknya hanya untuk pasar domestik
Indikator 1.2.1. .Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah. Verifier a Dokumen pengakuan sebagai importir.
/pengenal NA
Auditee bukan sebagai importir kayu dan produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.2.2. Importir memiliki sistem uji tuntas (duediligence) Verifier 1.2.2. Panduan/pedoman/ prosedur pelaksanaan dan bukti pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) importir
NA
Auditee bukan sebagai importir kayu dan produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.3.1.Kelompok m emiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan k elompok Auditee adalah bagian dari Kelompok TDI KUB Verifier 1.3.1. Jati Payung Emas dibentuk sesuai dengan Akte notaris pembentukan kelompok M E M E NUH I dokumen Kesepakatan Kelompok yang atau dokumen pembentukan kelompok ditandatangani oleh kelima anggota kelompok pada tanggal 1 Januari 2015. Prinsip 2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan k ayu dari asalnya Kriteria K2 .1 . Keberadaan dan penerapan system penulusuran bahan bak u dan hasil olahannya Kriterian.K.2 .2 . Penerapan Penggunaan k ayu Im por Indik ator 2 .1 .1 Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah UD Surya Jati Emas selama periode November Verifier a. 2015 – Januari 2016 telah membeli dari Lembaga Tersebut sesuai kebutuhan atau Dokumen jual beli/nota atau kontrak M EM EN UHI eceran dan setiap pembelian telah dilengkapi suplai bahan baku dan barang jadi dilengkapi bukti pembelian dengan kwitansi sebagai bukti sahnya jual beli bahan baku bekas atau bongkaran akar. Auditee telah membeli bahan baku berupa kayu Verifier b kayu bongkaran bekas akar dari lembaga Masyarakat Desa Hutan, dalam setiap Bukti Penerimaan Bahan Baku M EM EN UHI pengiriman bahan baku telah dilengkapi dilengkapi dengan dokumen angkutan dengan nota surat jalan berupa Nota biasa yang hasil hutan yang sah. diterbitkan oleh LMDH disertai dengan dokumen DKP. Verifier c. Tidak terdapat dokumen angkutan hasil hutan NA yang sah. Dokumen angkutan hasil hutan yang sah Dalam tiga tahun ke belakang Auditee tidak Verifier. d. NA melakukan aatau belum membeli bahan baku sehingga penerapan prosedur untuk bahan Nota dan Dokumen Keterangan baku yang ada belum diterapkan. (Berita Acara dari petugas kehutanan kabu- paten/kota atau dari Aparat Desa/ Kelurahan) yang dapat menjelaskan asal usul untuk kayu bekas/hasil bongkaran, serta Deklarasi Kesesuaian
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 17 dari 21
Verifeir. e . Dokumen angkutan berupa Nota untuk kayu limbah industri
NA
Verifier.f. Dokumen catatan/ kayu
laporan
mutasi
M EM EN UHI
Dokumen S-LK / S-PHPL yang dimiliki pemasok dan/atau DKP dari pemasok.
M EM EN UHI
Verifier g
Bahan baku yang digunakan oleh auditee dan pemasok bukan merupakan kayu limbah industri, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Pemeriksaan terhadap kebenaran dan kesuaian dokumen catatan/laporan mutasi kayu dengan dokumen pendukung lainnya dari data yang diperiksa menunjukan adanya keseimbangan dan kesesuaian dengan dokumen lainya. Hasil pemeriksaan terhadap pasokan bahan baku, Auditee menerima seluruh bahan baku kayu yang diterima pada periode November 2015 – Januari 2016 telah dilampirkan dokumen DKP sebanyak 5 lembar.
Indik ator 2 .1 .2 . Unit usaha m enerapk an sistem penelusuran k ayu Verifier.a.
M EM EN UHI
Laporan produksi hasil olahan
Verifier b.
M EM EN UHI
Produksi industri tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan.
Verifier 2 .1.2.c
NA
Hasil produksi yang berasal dari kayu lelang dipisahkan
Realisasi produksi selama tiga bulan terakhir antara bulan November 2015 – Januari 2016, pemeriksaan terhadap laporan produksi harian dimana total pemakaian dan hasil produksi adalah sama yaitu 573 btg 193,0600 M3 izin kapasitas yang diberikan kepada Auditee adalah Furniture dari kayu dengan kapasitas izin sebesar 6.500 unit/tahun, dan realisasi produksi sebanyak 573 unit. Sehingga kapasitas produksi yang dihasilkan UD Surya Jati Emas tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan. Bahan baku yang diterima auditee bukan berasal dari kayu lelang, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indik ator. 2 .1 .3 Proses pengola han k ayu m enjadi k ayu olahan m elalui jasa atau k erjasam a dengan pihak lain Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Verifier.a NA melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak Dokumen S - LK atau DKP diterapkan. Verifier.b Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Kontrak jasa pengolahan produk melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA antara auditee dengan pihak penyedia lain, dengan demikian verifier tersebut tidak jasa (pihak lain) diterapkan. Verifier.c Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Berita acara serah terima kayu yang melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA dijasakan lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Verifier.d Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Ada pemisahan produk yang dijasakan melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak NA pada perusahaan penyedia jasa lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Verifier.e Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak Adanya pendoku- mentasian bahan baku, proses produksi dan ekspor apabila ekspor dilakukan melalui industri penyedia jasa EQI-F103.1.0/20120126
NA
melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Halaman 18 dari 21
Indikator 2.2.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah. Verifier .a Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Verifier 2.2.1.b Bill of Lading (B/L) Verifier 2.2.1.c Packing List (P/L) Dokumen lisensi Impor
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Verifier 2.2.1.d Invoice
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Verifier 2.2.1.e Deklarasi Impor
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Verifier 2.2.1.f Rekomendasi Impor
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Verifier.g. Bukti pembayaran beamasuk (bila terkena bea masuk)
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Verifier 2.2.1.h Dokumen lain yang relevan (diantaranya: CITES) untuk jenis kayu dibatasi
NA
Veri f i er .i .
Bukti penggunaan kayu impor
NA
Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan Auditee tidak melakukan import bahan baku, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
Prinsip 3. Keabsahan perdagangan atau pemindah- tanganan kayu olahan. Kriteria. K3 .1 Adanya dok um entasi pem indah - tanganan. Kriteria K.3.2. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor Kriteria.K.3 .3 . Pem enuhan Penandaan Tanda V -legal Indikator 3.1.1. Unit usaha mengunakan dokumen angkutan hasil hutan yg sah untuk perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. Auditee untuk pengiriman hanya memakai surat Verifier 3.1.1. jalan yang dibuat oleh Auditee sendiri. Sesuai MEMENUHI Dokumen angkutan hasil hutan yang Permenhut No P.55/Menhut-II/2006 Pasal 13 sah ayat 9 bahwa setiap pengangkutan Kayu Olahan diwajibkan menggunakan dokumen angkutan hasil hutan, selain HHBK menggunakan Nota Perusahaan/pengirim. Indikator 3.2.1 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Verifier .3 .2 .1 .a
NA
Auditee bukan pelaku ekspor produknya hanya untuk penjualan domestic, maka verifier ini tidak diterapkan.
NA
Auditee bukan pelaku ekspor produknya hanya untuk penjualan domestic, maka verifier ini tidak diterapkan.
Produk hasil olahan kayu yang diekspor Verifier .b PEB
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 19 dari 21
Verifier .c
NA
Auditee bukan pelaku ekspor produknya hanya untuk penjualan domestic, maka verifier ini tidak diterapkan.
NA
Auditee bukan pelaku ekspor produknya hanya untuk penjualan domestic, maka verifier ini tidak diterapkan.
NA
Auditee bukan pelaku ekspor produknya hanya untuk penjualan domestic, maka verifier ini tidak diterapkan.
NA
Auditee bukan pelaku ekspor produknya hanya untuk penjualan domestic, maka verifier ini tidak diterapkan.
Packing list Verifier d. Invoice Verifier e. B/L Verifier f. Dokumen V – Legal untuk produk yang wajib dilengkapi dengan Dokumen VLegal. Verifier g
Hasil verifikasi teknis (Laporan Surveyor) untuk produk yang wajib verifikasi teknis. Verifier h. Bukti pembayaran bea keluar bila terkena bea keluar Verifier i. Dokumen lain yang relevan (diantaranya : CITES) untuk jenis kayu dibatasi perdagangannya
NA
Auditee bukan pelaku ekspor produknya hanya untuk penjualan domestic, maka verifier ini tidak diterapkan.
NA
Auditee tidak melakukan ekspor dengan demikian tidak tersedia bukti pembayaran bea keluar, sehingga verifier tersebut tidak diterapkan Bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan produk mebel oleh Auditee berasal dari jenis Akar akar kayu jati, dimana jenis tersebut tidak terdaftar dalam CITES Appendic I, II, atau III, sehingga tidak termasuk jenis yang dibatasi perdagangannya.
M EM EN UHI
Indikator 3.3.1. Implementasi Tanda V - Legal Verifier 3 .3.1.
NA
Tanda V – Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan
Auditee masih dalam proses penilaian SVLK, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan. Kriteria 4.1.
Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Indikator 4.1.1. Prosedur dan implementasi K3. Verifier 4.1.1.a
M EM EN UHI
Implementasi prosedur K3
Verifier 4.1.1.b
M EM EN UHI
Ketersediaan jalur evakuasi dan peralatan K3 seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), peralatan P3K dan Alat Pelindung Diri (APD).
Verifier 4.1.1.c Catatan kecelakaan kerja.
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki prosedur K3 dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Auditee dapat menunjukan dokumen prosedur K3 dan surat keterangan penunjukan personil K3 dengan nomor : 005/SOP-UD SJE/II/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur pada tanggal 1 Januari 2015. Hasil pemeriksaan terhadap sarana K3 telah tersedia Peralatan K3 sesuai ketentuan dan kebutuhan serta berfungsi dengan baik, dan pendataan untuk seluruh sarana APAR sebanyak 1 unit dalam kondisi dengan baik, untuk APD Auditee telah memiliki rekaman Laporan Kecelakaan kerja setiap bulan. Dalam laporan atau catatan kecelakaan kerja dalam periode tersebut di atas memperlihatkan tidak pernah terjadi kasus kecelakaan kerja baik yang kasus besar atau yang ringan sekalipun (NIHIL). Halaman 20 dari 21
Kriteria 4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Indikator 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja Verifier 4.2.1 Ada serikat pekerja atau kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja.
M EM EN UHI
Hasil pemeriksaan, Auditee telah membuat surat kebijakan, pada tanggal 1 Januari 2015 tentang persetujuan bahwa karyawan diperbolehkan membentuk atau terlibat dalam kegiatan Serikat pekerja dalam lingkungan Perusahaan, selama tidak mengganggu kegiatan operasional proses produksi.
Indikator 4.2.2. Adanya Ke sepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Pera-turan Perusahaan (PP) untuk TDI/ IUI Kecil yg mempekerja- kan karyawan >10 orang Verifier 4.2.2. Ketersediaan Dokumen KKB atau PP
NA
Auditee hanya mempunyai pekerja kuran dari 10 orang, dengan demikian tidak wajib memilki Peraturan Perusahaan, verifier ini tidak diterapkan.
Indikator 4.2.3 Tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Verifier 4.2.2. Tidak ada pekerja yang masih di bawah umur
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
Hasil pemeriksaan dibagian personalia . Dari seluruh data dan informasi yang diperiksa tentang tenaga kerja menunjukan Auditee tidak memperkerjakan tenaga di bawah umur, untuk tenaga yang paling muda adalah kelahiran 1997 atau usia 24 tahun.
Halaman 21 dari 21