Lampiran Surat No. 757/EQ.SHPK/XI/2016 tanggal 21 November 2016 PENGUMUMAN HASIL KEGIATAN PENILIKAN KETIGA KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) Bersama ini kami sampaikan hasil kegiatan Penilikan Ketiga Penilaian Kinerja PHPL sebagai berikut: I. Nama LP-PHPL : PT EQUALITY INDONESIA Nomor Akreditasi : LP-PHPL-013-IDN Alamat : Jl. Raya Sukaraja 72 Ciater, Bogor 16710 Telp. : +62 251 7550722 Fax. : +62 251 7550724 Email :
[email protected] Website : http://www.equalityindonesia.com Telah melaksanakan Kegiatan Penilikan Ketiga Penilaian Kinerja PHPL Terhadap: II. Nama IUPHHK-HT : PT MITRA TANINUSA SEJATI No. SK IUPHHK-HT : SK.66/Menhut-II/2007 Luas : ± 7.480 Ha Lokasi : Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Alamat Kantor : Jl. Dr. Sutomo No. 62 Pekanbaru, Riau Waktu Pelaksanaan III. Hasil Penilaian
: 25 Oktober s.d. 1 November 2016 : NILAI AKHIR PENILAIAN KINERJA PHPL PREDIKAT LULUS SEHINGGA PT MITRA TANINUSA SEJATI BERHAK MEMPERTAHANKAN SERTIFIKAT PHPL.
Demikian, pengumuman ini disampaikan agar pihak yang berkepentingan maklum. Bogor, 21 November 2016 PT EQUALITY INDONESIA
Hari Seno Aji, S. Hut Manager Subdivisi Sertifikasi Hutan
Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari LPPHPL – 013 – IDN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Nomor: 012/EQI-KEP.Cert/REV-PHPL/XI/2016 TENTANG PERUBAHAN SERTIFIKAT PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HT) PT MITRA TANINUSA SEJATI DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU SK IUPHHK-HT NOMOR : SK.66/MENHUT-II/2007 TANGGAL 23 FEBRUARI 2007 DENGAN LUAS ±7.480 HEKTAR DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Perdirjen PHPL Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016; b. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah melaporkan hasil Penilaian/Verifikasi dalam Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada PT MITRA TANINUSA SEJATI sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Laporan (EQI-F090) tanggal 11 November 2016; c. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah menyampaikan Usulan Lembar Rekomendasi Nomor: 103/EQI-F037 tanggal 11 November 2016 dan Tinjauan Hasil Pemeriksaan oleh Pengambil Keputusan Nomor: 079.3/EQI-F039 tanggal 14 November 2016 dan pernyataan pemeriksaan yang telah disahkan oleh Pengambil Keputusan; d. bahwa hasil Pengambilan Keputusan Penilaian Kinerja PHPL bagi PT MITRA TANINUSA SEJATI sebagaimana tercantum dalam Tabel Rekapitulasi Nilai Indikator Penilaian/Verifikasi (EQI-F077) Nomor Urut: 079.3 tanggal 14 November 2016 menunjukkan total nilai kinerja akhir 11 indikator PHPL berpredikat BAIK dan 11 indikator bernilai SEDANG, tidak terdapat Verifier Dominan yang bernilai BURUK, serta pemenuhan terhadap Standar Verifikasi Legalitas Kayu adalah MEMENUHI; e. bahwa dengan hasil Pengambilan Keputusan sebagaimana huruf d, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016, kepada PT MITRA TANINUSA SEJATI telah memenuhi syarat dalam mempertahankan kelanjutan S-PHPL yang telah diterima sebelumnya untuk diberikan Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL). Mengingat: 1.
2. 3. 4. 5. 6.
Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor : 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2008 dan Nomor: 16; Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window; Pedoman KAN 402 – 2007 – Panduan Interpretasi untuk Butir-Butir Pedoman BSN 4012000: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; ISO/IEC Guide 23:1982 : Methods of Indicating Confirmity with Standards for Third-party Certification Systems: Halaman 1 dari 5
Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari LPPHPL – 013 – IDN
7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.
15.
16.
17. 18. 19.
20.
21.
22.
ISO/IEC 17065:2012 (SNI ISO/IEC 17065:2012) : Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. ISO/IEC 19011:2011 (SNI ISO-19011-2012) : Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for Auditing Management Systems); ISO/IEC 17021:2011 (SNI ISO/IEC 17021:2011) : Penilaian Kesesuaian Persyaratan Lembaga Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.418/Menhut-VI/2012 tentang Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V-Legal; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/MenLHKSetjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.42/MenLHKSetjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 123/M-DAG/Per/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan di Bidang Ekspor dan Impor melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/4/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/MDAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2013 tanggal 17 September 2013 tentang Pedoman Persetujuan Hak Akses atau Nota Kesepahaman dalam Penyediaan dan Pelayanan Informasi Verifikasi Legalitas Kayu melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK); Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.2/PHPLIPHH/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam; Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.3/PHPLIPHH/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.18/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK); Halaman 2 dari 5
Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari LPPHPL – 013 – IDN
23. Perjanjian Kerjasama antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) tentang Penggunaan Tanda V-Legal; 24. DPLS 13 Rev.0: Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan perubahannya; 25. DPLS 14 Rev.0: Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan perubahannya; 26. Sertifikat Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LPPHPL-013-IDN tanggal 2 September 2010 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan memenuhi ISO/IEC 17021: 2011 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang diperpanjang pada tanggal 2 September 2014 dengan masa berlaku sampai dengan 1 September 2018 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.5842/Menhut-VI/BPPHH/2010, tanggal 2 September 2010 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); 27. Sertifikat Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LVLK-006-IDN tanggal 18 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan memenuhi ISO Guide 65:1996 General requirement for bodies operating product certification systems dengan masa berlaku sampai dengan 17 Agustus 2015 yang diperbaharui dengan sertifikat Re-Akreditasi tanggal 18 Agustus 2015 dengan masa berlaku sampai 17 Agustus 2019 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6202/MenhutVI/BPPHH/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); 28. Manual EQUALITY Certification beserta Dokumen Sistem Sertifikasi PT EQUALITY Indonesia. Memperhatikan: Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 114/EQI-F065/XI/2014 tanggal 20 November 2014 MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERUBAHAN SERTIFIKAT PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HT) PT MITRA TANINUSA SEJATI DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU SK IUPHHK-HT NOMOR : SK.66/MENHUT-II/2007 TANGGAL 23 FEBRUARI 2007 DENGAN LUAS ±7.480 HEKTAR PERTAMA
: PT MITRA TANINUSA SEJATI (Pemegang Sertifikat) yang telah mendapatkan Sertifikat Nomor : 014.2/EQC-PHPL/XI/2015 dinyatakan “LULUS” karena tidak terdapat Verifier Dominan yang bernilai BURUK, serta pemenuhan terhadap Standar Verifikasi Legalitas Kayu adalah MEMENUHI sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VIBPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 Jo P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015. Halaman 3 dari 5
Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari LPPHPL – 013 – IDN
KEDUA
: Pemegang Sertifikat dapat mempertahankan kelanjutan Sertifikat PHPL (SPHPL) nomor 014.2/EQC-PHPL/XI/2015 yang berlaku mulai 14 November 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2018 selama PT MITRA TANINUSA SEJATI (Pemegang Sertifikat) tetap memenuhi persyaratan standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VIBPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 Jo P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015. KETIGA : Sertifikat nomor 014.2/EQC-PHPL/XI/2015 direvisi menjadi nomor 014.3/EQC-PHPL/XI/2016 dengan masa berlaku mulai 14 November 2016 sampai dengan 18 September 2018 karena terdapat perubahan peraturan baru dari Perdirjen BUK P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 Jo P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015 menjadi Perdirjen PHPL P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. KEEMPAT : Sertifikat dan Logo yang diterbitkan oleh PT EQUALITY Indonesia dapat dipergunakan oleh Pemegang Sertifikat untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur ataupun iklan di televisi sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan. KELIMA : PT EQUALITY Indonesia akan memberikan hak/sublisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Sertifikat melalui “Perjanjian Penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak PT EQUALITY Indonesia serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat. KEENAM : Pemegang Sertifikat harus melaporkan kepada PT EQUALITY Indonesia apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi kinerja PHPL dan/atau sistem legalitas kayu, perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan, perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Sertifikat. KETUJUH : PT EQUALITY Indonesia akan melakukan penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana Diktum KEENAM melalui Penilikan (surveillance) atau Percepatan Penilikan (Audit Khusus). KEDELAPAN : Penilikan (Surveillance) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali selama masa berlaku sertifikat dan segala biaya yang diperlukan untuk penilikan dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan. KESEMBILAN : Percepatan Penilikan (Audit Khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan; dengan segala biaya dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan; untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi yang berkaitan dengan: a. Rekomendasi dari Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding terkait keluhan dari Pemantau Independen (PI) atas kinerja Pemegang Sertifikat; b. Informasi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menunjukan bahwa Pemegang Sertifikat tidak memenuhi lagi persyaratan PHPL sesuai standar yang berlaku; c. Laporan dari Pemegang Sertifikat terhadap kondisi sebagaimana diktum KEENAM; d. Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan; e. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikasinya. KESEPULUH : Sertifikat dapat dibekukan apabila Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KESEBELAS : Sertifikat dapat dicabut apabila: a. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat; Halaman 4 dari 5
Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari LPPHPL – 013 – IDN
b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal, dan/atau pembakaran hutan areal kerjanya; c. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut (termasuk pencabutan izin yang merupakan tindak lanjut dari tindak pidana korupsi terkait bidang perizinan); d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KEDUABELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 14 November 2016 PT EQUALITY Indonesia
Ir. Agustri Warsono Direktur Utama
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Direktur Utama PT MITRA TANINUSA SEJATI; 2. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Direktur Usaha Hutan Produksi di Jakarta; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Kepala Bagian Program dan Pelaporan.
Halaman 5 dari 5
RESUME HASIL PENILAIAN AWAL/PENILIKAN/DAN RE-SERTIFIKASI KINERJA PHPL (1)
Identitas LPPHPL : a. Nama Lembaga b. Nomor Akreditasi c. Alamat d. Nomor Telepon Nomor Fax E-mail e. Direktur f. Tim Audit
: : : : : : : :
PT EQUALITY INDONESIA LPPHPL- 013-IDN Jln. Raya Sukaraja No. 72. Kabupaten Bogor 0251-7550722 0251-7550324
[email protected] Agustri Warsono Asep Kurniawan, S.Hut (L. Auditor/Auditor Produksi) Yudi Herdiana, S.Hut (Auditor Prasyarat) Irvan, S.Hut (Auditor Produksi) Taryadi, S,P (Auditor Sosial) Hari Seno Aji, S. Hut (Auditor Verifikasi Legalitas Kayu) g. Tim Pengambilan Keputusan : Ir. Agustri Warsono (Ketua Tim Pengambil Keputusan) Amin Muchakim, S.Hut (Anggota PK Bidang Produksi & VLK) Hermansyah Putra, S.Hut, M.Si (Anggota PK Bidang Ekologi) Wiyono T.Putro, S.Hut, M.Si (Anggota PK Bidang Sosial) (2) Identitas Auditee : a. Nama Pemegang Izin/Hak Pengelolaan : PT MITRA TANINUSA SEJATI (PT MTS) b. Nomor & Tanggal SK : SK. 66/Menhut-II/2007 Tanggal 23 Februari 2007 c. Luas dan Lokasi : ± 7.480 Ha Provinsi Riau d. Alamat kantor : -
Kantor Palembang
: Jl. Dr. Sutomo No. 62, Pekanbaru, Provinsi Riau. Telp. (0761) 37555; Fax. (0761) 33595/96.
-
Kantor Cabang
: Jl. Hayam Wuruk Plaza Tower 9th Floor, Room 9B Jakarta. Telp. (021) 6252226 /6252227
e. Nomor telepon/faks/E-mail f. Pengurus - Dewan Komisaris : Komisaris EQI-F102.1.1/20160530
: (0761) 37555; (0761) 33595/96 : : Roy Chandra Halaman 1 dari 13
-
Dewan Direksi : Direktur Utama
: Wikendy
g. Nomor S-PHPL/S-LK h. Masa berlaku S-PHPL/S-LK
: 014.3/EQC-PHPL/XI/2016 : 19 September 2013 sampai dengan 18 September 2018, revisi tanggal 14 November 2016
(3) Ringkasan Tahapan: Tahapan
Waktu dan Tempat
Audit Tahap I
-
Ringkasan Catatan -
Koordinasi dengan Instansi Kehutanan
25 Oktober 2016
Koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi yang diwakili oleh Bapak Pebrian Swanda, S.Hut (Pembina Tingkat I Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan) Koordinasi dengan BPHP wilayah III yang diwakili oleh Bapak Hanosoan Daulay (Kasi Sertifikasi PHPL) Koordinasi bertujuan untuk menyampaikan rencana Penilikan Penilaian Kinerja PHPL di PT Mitra Taninusa Sejati (Auditee) dan meminta masukan terkait dengan kinerja Auditee selama ini.
Konsultasi Publik
-
-
Pertemuan Pembukaan
27 Oktober 2016
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Panca Eka Bina Plywood di Pekanbaru. Perkenalan anggota Tim Audit, menyampaikan tujuan dan ruang lingkup penilaian, menyampaikan jadwal/rencana kerja penilaian, menyampaikan metodologi dan prosedur penilaian, serta mengkonfirmasikan kepada Auditee tentang tanggal, waktu, tempat, dan peserta pertemuan penutupan. Pertemuan pembukaan diakhiri dengan pembuatan BAP yang dilampiri dengan notulensi kegiatan dan daftar hadir.
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
28 – 30 Oktober 2016
Tim Audit menghimpun, mempelajari data dan dokumen
EQI-F102.1.1/20160530
Halaman 2 dari 13
Auditee dan menganalisis menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 1.2 dan Lampiran 2.1 Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 Jo P.15 /PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016. Untuk menguji kebenaran data, Tim Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik, dan menganalisis menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 1.2 dan Lampiran 2.1. Pertemuan Penutupan
31 Oktober 2016
Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Auditee atas bantuan dan kerjasamanya selama penilaian. Menyampaikan Daftar Periksa PHPL. Memberitahukan temuan observasi dan ketidaksesuaian. Membacakan atau memperlihatkan laporan ringkasan ketidaksesuaian. Pertemuan Penutupan diakhiri dengan pembuatan BAP
Pengambilan Keputusan
14 November 2016
Rapat Pengambilan Keputusan (PK) menelaah hasil-hasil dan kesimpulan penilaian yang telah disampaikan Tim Auditor untuk menjamin bahwa penilaian telah dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan Prosedur PT EQUALITY Indonesia serta mengambil keputusan mengenai predikat kinerja PHPL Auditee.
(4)
Resume Hasil Penilaian : Kriteria/Indikator
Nilai
Ringkasan Justifikasi
A. Penilaian Kinerja PHPL 1. Prasyarat 1.1. Kepastian Kawasan Pemegang Izin dan Pemegang IUPHHK-HTI
EQI-F102.1.1/20160530
SEDANG
Ketersediaan dokumen legal dan administrasi tata batas lengkap sesuai dengan tingkat realisasi pelaksanaan tata batas yang telah dilakukan. Realisasi tata batas dilapangan sudah temu gelang namun Berita acara baru diketahui sebagian para pihak. Terdapat konflik batas namun ada upaya dari Auditee untuk menyelesaikan konflik secara terus menerus. Tidak ada perubahan fungsi kawasan sehingga verifier
Halaman 3 dari 13
Kriteria/Indikator
Nilai
Ringkasan Justifikasi 1.1.2 masuk diverifikasi tetapi tidak dapat diterapkan (Not Applicable/NA). Terdapat bukti upaya Auditee untuk mendata dan melaporkan penggunaan diluar sektor kehutanan kepada Instansi berwenang.
1.2. Komitmen Pemegang Izin IUPHHKHTI
SEDANG
Dokumen visi dan misi tersedia, legal dan sesuai dengan kerangka PHPL. Sosialisasi dilakukan mulai dari level Auditee dan masyarakat setempat, serta ada bukti pelaksanaan, namun sosialisasi visi misi kepada masyarakat dilakukan pada tahun 2015 dimana bukti kegiatan sudah digunakan sebagai bahan penilaian tahun sebelumnya (Berita Acara). Implementasi PHL sebagian sesuai dengan visi dan misi PHL.
1.3. Jumlah dan kecukupan tenaga profesional terlatih dan tenaga teknis pada seluruh tingkatan untuk mendukung pemanfaatan implementasi penelitian, pendidikan dan Latihan
BAIK
Keberadaan tenaga profesional bidang kehutanan (sarjana kehutanan dan tenaga teknis menengah kehutanan) di lapangan tersedia pada setiap bidang kegiatan pengelolaan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Realisasi peningkatan kompetensi SDM >70% dari rencana sesuai kebutuhan. Dokumen ketenagakerjaan tersedia lengkap.
1.4. Kapasitas dan mekanisme untuk perencanaan pelaksanaan pemantauan periodik, evaluasi dan penyajian umpan balik mengenai kemajuan pencapaian (kegiatan) IUPHHK
BAIK
Tersedia struktur organisasi dan job description yang seluruhnya sesuai dengan kerangka PHPL dan telah disahkan oleh Direksi. Perangkat SIM dan tenaga pelaksana tersedia. Organisasi SPI belum berjalan dengan efektif untuk mengontrol seluruh tahapan kegiatan. Ada sebagian tindakan pencegahan dan perbaikan manajemen berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
1.5. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
BAIK
Kegiatan RKT yang akan mempengaruhi kepentingan hakhak masyarakat setempat telah sosialisasikan dan diseetujui para pihak. Terdapat persetujuan dalam proses tata batas dari sebagian para pihak. Terdapat persetujuan dalam proses dan pelaksanaan CSR/CD dari masyarakat. Terdapat persetujuan dalam proses penetapan kawasan lindung dari sebagian para pihak.
2.1. Penataan areal kerja jangka panjang dalam pengelolaan hutan lestari
SEDANG
Verifier 2.1.1 Terdapat dokumen RKUPHHK yang sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang yang disusun dengan mempertimbangkan Deliniasi Mikro dan tidak dikenai peringatan terkait pemenuhan kewajiban RKU. Verifier 2.1.2 : Penataan areal kerja (blok RKT dan compartment/petak) sebagian sesuai dengan RKUPHHK. Verifier 2.1.3 : Tanda batas blok dan petak kerja sebagian terlihat dengan jelas dilapangan.
2.2. Tingkat pemanenan lestari untuk setiap jenis
BAIK
2. Produksi
EQI-F102.1.1/20160530
Verifier 2.2.1 : Memiliki data potensi tegakan per tipe ekosistem dari hasil IHMB beserta kelengkapan peta
Halaman 4 dari 13
Kriteria/Indikator hasil hutan kayu utama dan nir kayu pada setiap tipe ekosistem
Nilai
Ringkasan Justifikasi pendukungnya. Verifier 2.1.2 : Memiliki data pengukuran riap tegakan /PSP/untuk semua tipe kosistem yang ada dan sudah dianalisis. Verifier 2.1.3 : Sudah melakukan analisis data potensi dan riap tegakan selama periode waktu penilain namun belum menyampaikan laporan.
2.3. Pelaksanaan penerapan tahapan sistem silvikultur untuk menjamin regenerasi hutan
BAIK
Verifier 2.3.1 : SOP seluruh tahapan kegiatan sistem silvikultur tersedia dengan lengkap, dan isinya sesuai dengan pedoman pelaksanaan atau ketentuan teknis. Verifier 2.3.2 : Auditee telah mengImplementasi- kan SOP pada seluruh tahapan sistem silvikultur. Verifier 2.3.3 : Terdapat potensi tegakan tanaman dalam jumlah yang masih mampu menjamin terjadinya kelestarian pemanenan hasil (80-120 m3/Ha). Verifier 2.3.4 : Terdapat permudaan tanaman dalam jumlah yang mampu menjamin terjadinya kelestarian pemanenan (> 90%) dari jumlah tanaman perhektar sesuai jarak tanam yang dipergunakan).
2.4. Ketersediaan dan penerapan teknologi tepat guna untuk pemanfaatan hutan
BAIK
Verifier 2.4.1 : Tersedia SOP pemafaatan/ pengelolaan hutan ramah lingkungan untuk seluruh kegiatan pengelolaan hutan, dan isinya sesuai untuk karakteristik kondisi setempat. Verifier 2.4.2 : Terdapat penerapan teknologi ramah lingkungan pada 3 atau lebih tahapan kegiatan pemanenan hasil. Verifier 2.4.3 : Faktor Eksploitasi (Fe) ≥ 0,70.
2.5. Realisasi penebangan sesuai dengan rencana kerja penebangan/ pemanenan/ pemanfaatan pada areal kerjanya
BAIK
Verifier 2.5.1 : Terdapat dokumen RKT secara lengkap yang disusun berdasarkan RKU yang disahkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Verifier 2.5.2 : Terdapat peta kerja sesuai RKT/RKU yang disahkan oleh pejabat yang berwenang yang menggambarkan areal yang boleh ditebang/ dipanen/dimanfaatkan/ ditanam/dipelihara beserta areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Verifier 2.5.3 : Terdapat implementasi peta kerja berupa penandaan pada sebagian batas blok tebangan/ dipanen/ dimanfaatkan/ ditanam/ dipelihara beserta areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Verifier 2.5.4 : Realisasi volume tebangan total, kurang dari 70% dari rencana tebangan tahunan pada lokasi yang sesuai dengan RKT yang disahkan serta tidak melebihi luas yang direncanakan.
2.6. Tingkat investasi dan reinvestasi yang memadai dan memenuhi kebutuhan dalam pengelolaan hutan, administrasi, penelitian dan pengembangan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia
SEDANG
Verifier 2.6.1 :Likuiditas antara 100% - 150%, Solvabilitas < 100%, Rentabilitas negatif, namun catatan keuangan wajar. Verifier 2.6.2 : Realisasi alokasi dana > 80% dari kebutuhan kelola hutan yang seharusnya berdasarkan laporan penatausahaan keuangan yang dibuat sesuai dengan Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (yang telah diaudit oleh akuntan publik). Verifier 2.6.3 : Alokasi dana untuk seluruh bidang kegiatan
EQI-F102.1.1/20160530
Halaman 5 dari 13
Kriteria/Indikator
Nilai
Ringkasan Justifikasi kurang proporsional. Verifier 2.6.4 : Realisasi pendanaan untuk kegiatan teknis kehutanan berjalan lancar namun tidak sesuai dengan tata waktu. Verifier 2.6.5 : Realisasi biaya yang kembali ke hutan dalam bentuk kegiatan pemeliharaan tanaman mencapai 80% tetapi belum seluruhnya. Verifier 2.6.6 : Realisasi penanaman tanaman pokok,tanaman kehidupan dan tanaman unggulan oleh Auditee 50-70% dari yang seharusnya.
3.1. Keberadaan, kemantapan dan kondisi kawasan dilindungi pada setiap tipe hutan
BAIK
3.2. Perlindungan pengamanan hutan
dan
BAIK
3.3. Pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan
BAIK
Luas kawasan lindung sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada. Proporsi luas kawasan lindung sudah sesuai dengan Permen LHK No. 12 tahun 2015 yaitu 17,17%. Terdapat kawasan lindung yang telah ditata dilapangan ≥90% dari yang seharusnya, dan dilengkapi dengan berita acara pelaksanannya. Berdasarkan penafsiran terhadap citra landsat dan observasi lapangan, sebagian besar kawasan lindung masih berpenutupan hutan bekas tebangan. Walaupun terdapat areal klaim, namun secara keseluruhan kondisi kawasan lindung masih tergolong baik. Kondisi kawasan lindung yang berhutan mencakup ≥ 80%. Sebagian besar pihak sudah mengakui keberadaan kawasan lindung di areal auditee, namun masih ada para pihak yang belum mengakui kawasan lindung (50%). Masih terdapat sebagian kegiatan yang belum sesuai dengan ketentuan terhadap sebagian kawasan lindung, seperti pemeliharaan plang kawasan lindung. Di lapangan ditemukan plang kawasan lindung tidak dirawat. Telah tersedia SOP terkait perlindungan dan pengamanan hutan yang sudah mencakup seluruh jenis gangguan yang ada di areal kerja auditee. Auditee telah memiliki sarana dan prasarana perlindungan hutan yang sesuai dengan Permen LHK No. 32 tahun 2016, baik jenis dan kondisinya, namun jumlahnya belum sesuai dengan peraturan tersebut. Jumlah dan kualifikasi SDM perlindungan dan pengamanan hutan PT. Mitra Taninusa Sejati sudah sepenuh sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan kualifikasi yang memadai. Implementasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang dilakukan oleh auditee sudah sesuai dengan potensi dan jenis gangguan yang mungkin terjadi. Auditee sudah memiliki prosedur terkait pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah dan air dan sudah mencakup dampak yang mungkin terjadi terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan. Auditee telah memiliki sarana pengelolaan dan pemantauan damak terhadap tanah dan air. Jumlah sarana pengelolaan dan pemantauan sesuai dengan ketentuan dokumen perencanaan lingkungan (AMDAL). Terdapat penambahan sarana prasarana pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah dan air yaitu : TPS limbah B3, TPA sampah domestik, patok subsidensi
3. Ekologi
EQI-F102.1.1/20160530
Halaman 6 dari 13
Kriteria/Indikator
Nilai
3.4. Identifikasi spesies flora dan fauna yang dilindungi dan/atau langka (endangered), jarang (rare), terancam punah (threatened) dan endemik
SEDANG
3.5. Pengelolaan flora untuk : a. Luasan tertentu dari hutan produksi yang tidak terganggu, dan bagian yang tidak rusak. b. Perlindungan terhadap species flora dilindungi dan/atau jarang, langka dan terancam punah dan endemic
SEDANG
EQI-F102.1.1/20160530
Ringkasan Justifikasi gambut. Auditee belum memiliki SDM pemantauan dan pengelolaan dampak terhadap tanah dan air namun auditee mendapat surat rekomendasi untuk mempekerjakan GANISPHPL – BINHUT a.n. Ir. Suherman Sarta. Auditee sudah memiliki dokumen rencana pengelolaan dampak terhadap tanah dan air (RKL) dan sudah mengimplementasikan pengelolaan dampak terhadap limbah B3 dan limbah domestik. Auditee telah melaksanakan pemantauan dampak terhadap tanah dan air, sesuai dengan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Implementasi kegiatan pemantauan dampak terhadap tanah dan air yang dilakukan diantaranya adalah pemantauan iklim mikro, pemantauan kesuburan tanah, pemantauan debit dan kualitas air, pemantauan subsidensi gambut dan biota perairan. Hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya dampak yang besar dan penting terhadap tanah dan air yaitu ditemukannya lapisan pirit, tetapi sudah ada upaya yang dilakukan oleh auditee untuk menanggulangi dampak tersebut. Tersedia prosedur identifikasi tetapi belum mencakup seluruh jenis yang dilindungi. Contohnya pada bagian identifikasi flora, kegiatan identifikasi untuk jenis yg dilindungi masih terhadap jenis pohon saja, belum mencakup jenis selain pohon. Auditee telah mengimplementasikan kegiatan identifikasi namun belum mencakup seluruh jenis dilindungi selain jenis pohon. Terdapat prosedur pengelolaan flora dilindungi yaitu SOPLIN-007, namun belum mencakup semua jenis flora dilindungi, khususnya untuk jenis selain pohon seperti jenis anggrek dan Katung Semar. Auditee telah melakukan pengelolaan flora namun masih bersifat umum belum spesifik untuk jenis dilindungi. Selain itu, kegiatan yang dilakukan belum seluruhnya mencakup jenis flora dilindungi yang ada di areal kerja auditee. Adanya gangguan berupa perambahan di kawasan Bufferzone akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberadaan dan mengganggu kondisi dari jenis flora dilindungi di areal tersebut.
Halaman 7 dari 13
Kriteria/Indikator
Nilai
3.6. Pengelolaan fauna untuk : a. Luasan tertentu dari hutan produksi yang tidak terganggu, dan bagian yang tidak rusak. b. Perlindungan terhadap species fauna dilindungi dan/atau jarang, langka dan terancam punah dan endemik
SEDANG
Ringkasan Justifikasi Tersedia prosedur pengelolaan fauna tetapi tidak mencakup seluruh jenis yang dilindungi dan/atau langka, jarang, terancam punah dan endemik yang terdapat di areal pemegang izin. Auditee telah melakukan pengelolaan fauna namun belum spesifik untuk seluruh jenis fauna dilindungi yang terdapat di areal kerja auditee. Selain itu, kegiatan yang dilakukan belum seluruhnya sesuai dengan SOP. Adanya gangguan berupa perambahan dikawasan Bufferzone akan menurunkan kuantitas dan kualitas habitat, yang selanjutnya mempengaruhi keberadaan fauna dilindungi di areal tersebut, namun auditee telah melakukan beberapa upaya panggulangannya.
4. Sosial 4.1. Kejelasan deliniasi kawasan operasional perusahaan/ pemegang izin dengan kawasan masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat
SEDANG
4.2. Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
SEDANG
4.3. Ketersediaan mekanisme dan implementasi distribusi manfaat yang adil antar para pihak
SEDANG
EQI-F102.1.1/20160530
Auditee telah memiliki dokumen/laporan yang lengkap mengenai pola penguasaan dan pemanfaatan SDA/SDH setempat, identifikasi hak-hak dasar masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat, dan rencana pemanfaatan SDH oleh pemegang izin. Auditee telah memiliki mekanisme penataan batas/ rekonstruksi batas kawasan secara partisipatif dan penyelesaian konflik yang diketahui para pihak. Terdapat mekanisme mengenai pengakuan hak- hak dasar masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat dalam perencanaan pemanfataan SDH, yang legal, lengkap dan jelas. Auditee telah memiliki bukti-bukti tentang luas dan batas kawasan pemegang izin dengan sebagian (kawasan yang dimiliki) masyarakat hukum adat/setempat. Auditee telah memperoleh persetujuan oleh sebagian para pihak dan masih terdapat konflik. Auditee telah memiliki dokumen yang lengkap menyangkut tanggung jawab sosial pemegang izin sesuai dengan peraturan perundangan yang relevan. Auditee telah memiliki sebagian besar mekanisme tentang pemenuhan kewajiban sosial pemegang izin terhadap masyarakat. Auditee telah memiliki bukti-bukti pelaksanaan kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajibannya terhadap masyarakat dalam mengelola SDH namun belum lengkap. Auditee memiliki sebagian bukti tentang realisasi pemenuhan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat. Auditee telah memiliki laporan/ dokumen terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial masyarakat termasuk dokumen tentang ganti rugi, namun masih belum lengkap. Auditee telah memiliki data dan informasi masyarakat hukum adat dan/ atau masyarakat setempat yang terlibat, tergantung, terpengaruh oleh aktivitas pengelolaan SDH namun belum lengkap dan belum jelas. Auditee telah memiliki mekanisme yang legal mengenai peningkatan peran serta dan aktivitas ekonomi masyarakat yang berbasis hutan, namun belum lengkap. Auditee telah memiliki dokumen rencana mengenai kegiatan peningkatan peran serta dan aktivitas ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui program kelola sosial, yang lengkap dan jelas.
Halaman 8 dari 13
Kriteria/Indikator
Nilai
4.4. Keberadaan mekanisme resolusi konflik
BAIK
4.5. Perlindungan, Pengembangan dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja
SEDANG
Ringkasan Justifikasi Auditee telah memiliki bukti implementasi sebagian kegiatan peningkatan peran serta dan aktivitas ekonomi masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat oleh pemegang izin. Auditee telah memiliki sebagian bukti dokumen/ laporan mengenai pelaksanaan distribusi manfaat kepada para pihak namun masih ada beberapa dokumen laporan yang belum dilengkapi. Auditee telah memiliki mekanisme resolusi konflik yang lengkap dan jelas. Di areal kerja Auditee terdapat konflik dan tersedia peta konflik namun peta konflik tersebut belum lengkap dan informasi dari peta tersebut masih belum jelas. Auditee telah memiliki organisasi kelembagaan resolusi konflik yang didukung sumberdaya manusia dan pendanaan yang kurang memadai dalam mengelola konflik. Auditee telah memiliki dokumen/laporan penanganan konflik yang lengkap dan jelas. Pemegang izin telah merealisasikan seluruh hubungan industrial dengan seluruh karyawan. Auditee telah merealisasikan sebagian besar rencana pengembangan kompetensi. Auditee telah memiliki dokumen standar jenjang karir dan baru sebagian diimplementasikan. Auditee telah memiliki dokumen tunjangan kesejahteraan karyawan dan baru sebagian diimplementasikan.
(5) Resume Hasil Verifikasi LK : Kriteria/Indikator
Memenuhi/ Tidak Memenuhi/ Not Applicable
Ringkasan Justifikasi
1.1. Areal unit manajemen hutan terletak di kawasan hutan produksi 1.1.1. Pemegang izin mampu menunjukkan keabsahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan izin lain yang berada dalam kawasan hutan yang dikelola IUPHHK.
EQI-F102.1.1/20160530
MEMENUHI
Kelengkapan dan keabsahan SK IUPHHK-HT Auditee yaitu, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.66/MENHUTII/2007 tanggal 23 Februari 2007 tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman PT Mitra Taninusa Sejati atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 7.480 Hektar di Provinsi Riau sudah dipenuhi seluruhnya. Auditee telah melakukan pembayaran IIUPHHK sesuai dengan SPP IUPHHK No. 522.1/PR/XII/2002/2039 tanggal 31 Desember 2002 melalui Aplikasi Transfer via Bank Mandiri pada tanggal 21 Februari 2003 sebesar Rp 18.980.000,- kepada Bendaharawan Umum Negara Rekening Iuran HPH dan IHH nomor rekening 508.000.014 Bank Indonesia Thamrin Jakarta dan SPP nomor : S.292/VI-BIKPHH/2007 tanggal 24 April 2007 melalui Aplikasi Transfer via Bank Mandiri pada tanggal 1 Mei 2007 sebesar Rp 468.000 kepada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan atas nama Bendaharawan Penerima Setoran IIUPH nomor rekening 102004203870.
Halaman 9 dari 13
Auditee telah melakukan identifikasi penggunaan kawasan yang sah diluar IUPHHK-HTI PT MTS dan terdapat Penggunaan kawasan yang sah di luar kegiatan IUPHHK berupa kebun kelapa sawit KKPA Sari Lembah Subur seluas 48 ha Indikator 2.1.1. RKUPHHK/RPKH dan Rencana Kerja Tahunan (RKT/ Bagan Kerja/RTT) disahkan oleh yang berwenang 2.1.1. RKUPHHK/RPKH dan Rencana Kerja Tahunan (RKT/Bagan Kerja/RTT) disahkan oleh yang berwenang
MEMENUHI
1. Dokumen Revisi RKUPHHK-HTI periode tahun 2009-2018 beserta lampirann Peta Rencana Kerja telah disusun dan disahkan melalui SK Menteriri Kehutanan Nomor : SK.64/VI-BUHT/2014 tanggal 19 Desember 2014. 2. Dokumen RKT 2014 beserta lampiran Peta Rencana Kerja telah disusunn berdasarkan RKUPHHK dan disahkan melalui Keputusan Kepala Dinass Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.2/pemhut/4232 tanggal 29 Desember 2014. 3. RKTUPHHK-HTI 2015/2016 telah terbit berdasarkan Keputusan Direktur PT Mitra Taninusa Sejati Nomor : 173/SK/MTS/PKU-XII/2015 tentang Pengesahaan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2015/2016, An. PT. Mitra Taninusa Sejati di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Tanggal 29 Desember 2015. 4. Peta areal kerja sebagai lampiran dokumen RKU dan RKT dibuat oleh petugas yang berwenang dan tersedia lengkap dan absah. Terdapat peta areal yang tidak boleh ditebang (kawasan lindung) dan bukti implementasi keberadaan kawasan lindung terlihat di lapangan. 1. Peta RKTUPHHK-HTI tahun 2014 telah disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi Riau, lokasi blok RKT 2014 telah sesuai dengan Peta RKTUPHHK-HTI Tahun 2014. 2. Peta RKTUPHHK-HTI tahun 2015/2016 telah disahkan oleh Direktur PT MTS, lokasi blok RKT 2015/2016 telah sesuai dengan Peta RKTUPHHK-HTI Tahun 2015/2016.
K2.2. Adanya Rencana Kerja yang sah Indikator. 2.2.1. Pemegang Izin/Hak Pengelolaan mempunyai rencana kerja yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku 2.2.1.a. Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) (bisa dalam proses) dengan lampiranlampirannya. 2.2.1.b. Kesesuaian lokasi dan volume pemanfaatan kayu hutan alam pada areal penyiapan lahan yang diizinkan untuk pembangunan hutan tanaman industri.
MEMENUHI
Dokumen RKUPHHK-HT pada Hutan Produksi periode 10 tahun (2009 – 2018) telah disusun dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui SK No. SK.64/VI-BUHT/2014 tanggal 19 Desember 2014. Dan peta lampiran RKU dibuat oleh petugas yang berwenang.
NOT APPLICABLE
Seluruh areal hutan produksi Auditee sudah memasuki daur ke-2, sehingga tidak ada lagi kegiatan penyiapan lahan dari hutan alam untuk pembangunan hutan tanaman industri, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
K3.1. Pemegang Izin/Hak Pengelolaan menjamin bahwa semua kayu yang diangkut dari Tempat Penimbunan
EQI-F102.1.1/20160530
Halaman 10 dari 13
Kayu (TPK) hutan ke TPK Antara dan dari TPK Antara ke industri primer hasil hutan(IPHH)/pasar mempunyai identitas fisik dan dokumen yang sah Indikator 3.1.1. Seluruh kayu bulat yang ditebang/dipanen atau yang dipanen/dimanfaatkan telah di– LHP-kan Dokumen LHP yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
MEMENUHI
1. Dokumen LP-KHP bulan Oktober 2015 s/d September 2016 dibuat oleh Petugas Pembuat LP-KHP, diperiksa dan disahkan oleh Pejabat Pengesah LP-KHP (P2LP-KHP). 2. Terdapat kesesuaian antara dokumen LHP dengan Buku Ukur Kayu. 3. Nomor batang di LHP tidak dapat ditemukan di lapangan karena Auditee menerapkan sistem silvikultur THPB.
Indikator 3.1.2. Seluruh kayu yang diangkut keluar areal izin dilindungi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Surat keterangan sahnya hasil hutan dan lampirannya dari: - TPK hutan ke TPK Antara, - TPK hutan ke industri primer dan/atau penampung kayu terdaftar, - TPK Antara ke industri primer hasil hutan dan/atau penampung kayu terdaftar.
MEMENUHI
Kayu yang diangkut dari TPK hutan ke TPK Antara dan dari TPK Antara ke Industri PT RAPP bulan Oktober Desember 2015 menggunakan dokumen Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB), dan dari bulan Januari - September 2016 menggunakan dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Hasil uji petik menunjukkan kesesuaian antara dokumen FAKB dan SKSHHK dengan persediaan kayu di LMK.
Indikator 3.1.3. Pembuktian asal usul kayu bulat (KB) dari pemegang IUPHHK-HA Verifier 3.1.3.a. Tandatanda PUHH/ barcode pada kayu dari pemegang IUPHHK-HA bisa
NOT APPLICABLE
Auditee merupakan pemegang izin HTI. Sehingga verifier ini masuk dalam kategori tidak dapat diterapkan.
Verifier 3.1.3.b. Identitas kayu diterapkan secara konsisten oleh pemegang izin.
NOT APPLICABLE
Auditee merupakan pemegang izin HTI. Sehingga verifier ini masuk dalam kategori tidak dapat diterapkan.
Indikator 3.1.4. Pemegang izin mampu membuktikan adanya catatan angkutan kayu ke luar TPK. Arsip SKSKB dan dilampiri Daftar Hasil Hutan (DHH) untuk hutan alam, dan arsip FAKB dan lampirannya untuk hutan tanaman.
MEMENUHI
Seluruh dokumen FAKB dan SKSHHK PT MTS periode bulan Oktober 2015 - September 2016 tersedia lengkap, diterbitkan dan ditandatangani oleh perusahaan secara Self Assesment
K.3.2. Pemegang Izin/Hak Pengelolaan telah melunasi kewajiban pungutan pemerintah yang terkait dengan kayu Indikator 3.2.1. Pemegang izin menunjukkan bukti pelunasan Dana Reboisasi (DR) dan atau Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Verifier 3.2.1.a. Dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) DR dan/atau PSDH telah diterbitkan.
EQI-F102.1.1/20160530
MEMENUHI
Dokumen SPP PSDH periode bulan Oktober - Desember 2015 diterbitkan oleh Pejabat Penagih dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan, sedangkan periode bulan Januari - September 2016 telah diterbitkan secara Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)
Halaman 11 dari 13
sesuai dengan LHP. Verifier 3.2.1.b. Bukti Setor DR dan/atau PSDH
MEMENUHI
Auditee telah membayar PSDH sesuai dengan SPP PSDH. Pembayaran PSDH bulan Oktober - Desember 2015 ditujukan kepada Bendaharawan Penerima Setoran Murni PSDH pada Bank Mandiri Jakarta Gedung Pusat Kehutanan dengan nomor rekening 102-0-004-204-001. Bukti setor berupa aplikasi setoran Bank Mandiri. Sedangkan pembayaran PSDH bulan Januari - September 2016 secara Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) via Bank Mandiri.
Verifier 3.2.1.c. Kesesuaian tarif DR dan PSDH atas kayu hutan alam (termasuk hasil kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan hutan tanaman) dan kesesuaian tarif PSDH untuk kayu hutan tanaman.
MEMENUHI
Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan telah dilakukan sesuai dengan persyaratan ukuran dan dibayarkan sesuai dengan tarif yang ditentukan.
K3.3 Pengangkutan dan perdagangan antar pulau. Indikator 3.3.1 Pemegang Izin yang mengirim kayu bulat antar pulau memiliki pengakuan sebagai Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT). Dokumen PKAPT
NOT APPLICABLE
Auditee bukan merupakan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT), karena seluruh kayu yang dipanen oleh Auditee dikirim ke PT RAPP yang terletak di Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau, sehingga verifier ini tidak dapat diterapkan.
Indikator 3.3.2. Pengangkutan kayu bulat yang menggunakan kapal harus kapal yang berbendera Indonesia dan memiliki izin yang sah. Dokumen yang menunjukkan identitas kapal 3.4.1. Implementasi Tanda V-Legal
NOT APPLICABLE
Selama 12 bulan terakhir auditee melakukan pengangkutan kayu sebanyak 3 kali. Dan Setiap kapal pengangkut kayu adalah kapal berbendera Indonesia.
MEMENUHI
Untuk periode penilaian Oktober – Desember 2015, auditee telah melakukan penandaan tanda V-Legal pada lampiran dokumen angkutan FAKB dengan pemberian tanda V-Legal berupa stampel V-Legal, sedangkan untuk periode Januari sampai dengan September 2016 sudah tercantum di dalam dokumen SKSHHK.
K.4.1 Pemegang izin telah memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) & melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen lingkungan tersebut. 4.1.1. Pemegang Izin/Hak Pengelolaan telah memiliki dokumen AMDAL/DPPL/UKL-UPL meliputi ANDAL, RKL dan RPL yang telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku meliputi seluruh areal kerjanya
MEMENUHI
Auditee telah memiliki dokumen AMDAL, Laporan Analisis Dampak Lingkungan, RKL dan RPL PT Mitra Taninusa Sejati disetujui dan disahkan oleh oleh Kepala Bapedalda Kabupaten Pelalawan selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL sesuai dengan Pengesahan AMDAL Nomor : 04/Tahun/2003 tanggal 06 Januari 2003.
4.1.2. Pemegang Izin/Hak Pengelolaan memiliki laporan pelaksanaan RKL
MEMENUHI
Tersedia dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL RPL) yang telah mendapat pengesahan/persetujuan pengesahan dari
EQI-F102.1.1/20160530
Halaman 12 dari 13
dan RPL yang menunjukkan penerapan tindakan untuk mengatasi dampak lingkungan dan menyediakan manfaat sosial
Kepala BAPEDALDA Kabupaten Pelalawan Nomor : 04/Tahun/2003 tanggal 06 Januari 2003. Auditee telah mengimplementasikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan rencana dan dampak penting yang terjadi di lapangan.
K.5.1 Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 5.1.1. Prosedur Implementasi K3
dan
MEMENUHI
Auditee telah mempunyai SOP tentang K3 dan personel yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam implementasi pedoman K3 An. Aspayon Faizal. Auditee memiliki peralatan sesuai ketentuan dan berdasarkan observasi lapangan peralatan dalam kondisi baik.
Auditee telah memiliki catatan Kecelakaan Kerja yang dituangkan dalam Laporan Kecelakaan Kerja dan terdapat upaya menekan tingkat kecelakaan kerja dalam bentuk program K3. 5.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja
MEMENUHI
Terdapat Surat Pernyataan Direksi Nomor : 120/MTS/PKUX/2015 tgl 8 Oktober 2015 Tentang Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Bagi Karyawan PT Mitra Taninusa Sejati yang ditandatangani di atas meterai oleh Direktur.
5.2.2. Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
MEMENUHI
Auditee sudah mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.560/DTKTHS/PP/2014/09.
5.2.3. Perusahaan tidak mempekerjakan anak di bawah umur
MEMENUHI
Berdasarkan dokumen Laporan Tenaga Kerja, Auditee tidak mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan dalam sistem rekruitmennya, Auditee telah mempersyaratkan bahwa batas umur minimal calon karyawan adalah yang telah berumur lebih dari 18 tahun.
EQI-F102.1.1/20160530
Halaman 13 dari 13