Lampiran Surat No : 436/EQ.S/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016
PENGUMUMAN HASIL RE-SERTIFIKASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK) DI PT WIRATAMA INTI SENTOSA KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN
Bersama ini kami sampaikan Hasil Kegiatan Re-Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), sebagai berikut : I.
Identitas LV-LK Nama LV-LK Alamat
: : :
Telp. Fax. Email Website
: : : :
PT. EQUALITY INDONESIA Jl. Raya Sukaraja No. 72 Ciater, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor 16710 (0251) 7550722 (0251) 7550724
[email protected] www.equalityindonesia.com
Telah melaksanakan kegiatan Re-Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu Pada : II.
Identitas Auditee Nama Pemegang IUI Nomor SK IUI
: : :
Jenis Usaha Produk Kapasitas Produksi Alamat
: : : :
III. Waktu Pelaksanaan
:
20 s.d. 22 Juni 2016
IV. Hasil Penilaian
:
NILAI AKHIR VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MENDAPAT PREDIKAT LULUS, SEHINGGA PT WIRATAMA INTI SENTOSA KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN BERHAK MEPERTAHANKAN DAN MENDAPATKAN KEMBALI SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK).
PT WIRATAMA INTI SENTOSA 108/Kanwil.10.19.22/IKAH/b/IZ.00.03/X/2001 tanggal 19 Oktober 2001 Industri Moulding dan Komponen Bahan Bangunan Parquet Floor 7.200 M3/Tahun Jl. Pandai Dadap No.78 Kelurahan Dadap, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Prov. Banten
Demikian agar pihak yang berkepentingan maklum. Bogor, 21 Juli 2016 PT. EQUALITY INDONESIA
Ucep Sucitra, S. Hut. Manager Subdivisi Sertifikasi Industri
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Nomor : 074.1/EQI-KEP.Cert/VII/2016 TENTANG PENERBITAN ULANG SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (RE-SERTIFIKASI) PADA PEMEGANG IUI PT WIRATAMA INTI SENTOSA DI KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN SK IUI NOMOR : 108/Kanwil.10.19.22/IKAH/b/IZ.00.03/X/2001 TANGGAL 19 OKTOBER 2001 KAPASITAS 7.200 M³/TAHUN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Menimbang : a. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah melaporkan hasil Verifikasi pada PT WIRATAMA INTI SENTOSA Berita Acara Penyerahan Laporan Nomor 065/EQI-F090 tanggal 11 Juli 2016; b. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah menyampaikan Usulan Lembar Rekomendasi Nomor 065/EQI-F037 tanggal 11 Juli 2016 dan Tinjauan Hasil Pemeriksaan oleh Pengambil Keputusan Nomor 077.3/EQI-F039 tanggal 14 Juli 2016 dan pernyataan pemeriksaan yang disahkan oleh Pengambil Keputusan; c. bahwa hasil Pengambilan Keputusan dalam Tabel Rekapitulasi Nilai Indikator Penilaian/Verifikasi (EQI-F077) Nomor Urut 077.3 tanggal 14 Juli 2016 menunjukkan PT WIRATAMA INTI SENTOSA telah “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK); d. bahwa dengan hasil Pengambilan Keputusan sebagaimana huruf c, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016, PT WIRATAMA INTI SENTOSA telah memenuhi syarat untuk diberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2008 dan Nomor : 16; 4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 5. ISO/IEC Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401-2000) Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 6. Pedoman KAN 402 – 2007 - Panduan Interpretasi Untuk Butir-Butir Pedoman BSN 4012000 : Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 7. ISO/IEC Guide 23:1982 : Methods of Indicating Confirmity with Standards for Third-party Certification Systems: 8. SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; Halaman 1 dari 4
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
9. ISO/IEC 19011:2011 (SNI ISO/IEC 19011:2012) : Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for Auditing Management Systems); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak; 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam; 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.42/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak; 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; 15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal; 16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 418/Menhut-VI/2012 tentang Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; 17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V-Legal; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 28/M-DAG/Per/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window; 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 89/M-DAG/PER/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/4/2016 tanggal 15 April 2016; 20. Perjanjian Kerjasama Antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) tentang Penggunaan Tanda V-Legal; 21. DPLS 14 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan perubahannya; 22. Sertifikat Akreditasi oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LVLK-006IDN tanggal 18 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan memenuhi ISO/IEC Guide 65:1996 General requirements for bodies operating product certification systems dengan masa berlaku sampai dengan 17 Agustus 2015 yang diperbaharui dengan sertifikat Re-Akreditasi tanggal 18 Agustus 2015 dengan masa berlaku sampai 17 Agustus 2019 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 6202/Menhut-VI/BPPHH/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 Tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); 23. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.2819/Menlhk PHPL/PPHH/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT EQUALITY Indonesia Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; Halaman 2 dari 4
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
24. Peraturan Dlrektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan penerbitan dokumen V-Legal; 25. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK); 26. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Noomor : P.15/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2015 tentang Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; 27. Manual Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) beserta Dokumen Sistem Sertifikasi PT EQUALITY Indonesia.
Memperhatikan : Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 070.1/EQI-F065/V/2016 tanggal 09 Mei 2016.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENERBITAN ULANG SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (RE-SERTIFIKASI) PADA PEMEGANG IUI PT WIRATAMA INTI SENTOSA DI KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN SK IUI NOMOR : 108/Kanwil.10.19.22/IKAH/b/IZ.00.03/X/2001 TANGGAL 19 OKTOBER 2001 KAPASITAS 7.200 M³/TAHUN. PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
: PT WIRATAMA INTI SENTOSA (Pemegang Sertifikat) yang telah mendapatkan Sertifikat yang telah direvisi Nomor 061.2/EQC-VLK/VIII/2015 dinyatakan “LULUS” karena “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK) dalam Verifikasi Re-Sertifikasi berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. : Pemegang Sertifikat dapat mempertahankan kelanjutan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), sehingga Pemegang Sertifikat berhak mendapatkan kembali Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengan Nomor : 061.3/EQC-VLK/IX/2016. : Sertifikat mulai berlaku dari tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 04 September 2022 selama PT WIRATAMA INTI SENTOSA (Pemegang Sertifikat) tetap memenuhi persyaratan standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. : Sertifikat, Logo dan Tanda V-Legal yang diterbitkan oleh PT EQUALITY Indonesia dapat dipergunakan oleh Pemegang Sertifikat untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur ataupun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan. : Apabila Pemegang Sertifikat memerlukan penerbitan Dokumen V-Legal dan atau penggunaan Tanda V-Legal, PT EQUALITY Indonesia dapat memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Sertifikat melalui ”Perjanjian Penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak PT EQUALITY Indonesia serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat. : Pemegang Sertifikat harus melaporkan kepada PT EQUALITY Indonesia apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayu, perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan, perubahan struktur atau manajemen Pemegang Sertifikat. Halaman 3 dari 4
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
KETUJUH
: PT EQUALITY Indonesia akan melakukan penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana Diktum KEENAM melalui Penilikan (surveillance) atau Percepatan Penilikan (Audit Khusus). KEDELAPAN : Penilikan (Surveillance) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali selama masa berlaku sertifikat dan segala biaya yang diperlukan untuk penilikan dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan. KESEMBILAN : Percepatan Penilikan (Audit Khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan; dengan segala biaya dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan; untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi yang berkaitan dengan: a. Masukan dari Pemantau Independen (PI) berkaitan dengan kinerja Pemegang Sertifikat; b. Informasi lain yang menunjukkan Pemegang Sertifikat tidak memenuhi lagi persyaratan sesuai standar yang berlaku; c. Laporan dari Pemegang Sertifikat terhadap kondisi sebagaimana diktum KEENAM; d. Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan; e. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikasinya. KESEPULUH : Sertifikat dapat dibekukan apabila Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KESEBELAS : Sertifikat dapat dicabut apabila : a. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat; b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal; c. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut. d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KEDUABELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 14 Juli 2016 PT EQUALITY Indonesia
Ir. Agustri Warsono Direktur Utama Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3.
Direktur Utama PT WIRATAMA INTI SENTOSA, di Tangerang; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, di Jakarta; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Kepala Bagian Program dan Pelaporan. Halaman 4 dari 4
RESUME HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (1)
(2)
Identitas LVLK a. Nama Lembaga
: PT EQUALITY Indonesia
b. Nomor Akreditasi
: LVLK-006-IDN
c. Alamat
: Jl. Raya Sukaraja No. 72 Kelurahan/Kecamatan Sukaraja Bogor 16710
d. Nomor Telepon Nomor Faks E-mail
: 0251-7550722, 7157103 : 0251-7550724 :
[email protected]
e. Direktur
: Ir. Agustri Warsono
f. Standar
: P.14/PHPL/SET/4/2016, P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016
g. Tim Audit
: 1. Kiki Sri Rejeki, S Hut (Lead Auditor) 2. Ucep Sucitra, S Hut (Auditor)
h. Tim Pengambil Keputusan
: 1. Ir. Agustri Warsono (Ketua PK) 2. Rita Sugiarti, S Hut (Peninjau/Anggota PK)
Identitas Auditee a. Nama Pemegang IUI
: PT Wiratama Inti Sentosa
b. Nomor & Tanggal SK
: 108/Kanwil.10.19.22./ IKAH/ b/IZ.00.03/ X/2001 tanggal 19 Oktober 2001. : 7.200 M3 /Tahun.
c. Kapasitas d. Alamat kantor
: Jl Raya Pantai Dadap No.78, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
e. Nomor telepon Nomor Fax E-mail
: (021) 6409548. :
f. Pengurus - Direktur - Komisaris Utama - Komisari
: : : :
EQI-F103.1.0/20120126
Bong Tji Djung. Bong Hui Fui. Nona Liana.
Halaman 1 dari 11
(3) Ringkasan Tahapan Tahapan Konsultasi Publik (bila dibutuhkan)
Waktu dan Tempat
Ringkasan Catatan
Tidak ada
-
Pertemuan Pembukaan
Tanggal 21 Juni 2016 di Pertemuan dilaksanakan di. ruang rapat ruang rapat PT Wiratama PT Wiratama Inti Sentosa - Tangerang. Inti Sentosa - Tangerang. Agenda Rapat Pembukaan yaitu : Perkenalan anggota Tim Audit, menyampaikan tujuan dan ruang lingkup verifikasi, menyampaikan jadwal/rencana kerja verifikasi, menyampaikan metodologi dan prosedur verifikasi, menyampaikan ketidaksesuaian pada verifikasi, serta menkonfirmasikan waktu, tempat, dan peserta pertemuan penutupan. Pertemuan pembukaan diakhiri dengan pembuatan BAP.
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
Tanggal 21 - 23 Juni Tim Audit menghimpun, mempelajari 2016, di Kantor dan data dan dokumen dan menggunakan pabrik PT Wiratama Inti kriteria dan indikator pada Lampiran Sentosa - Tangerang. 2.5, Peraturan Jenderal Bina Usaha Observasi di Gudang Kehutanan Nomor bahan baku.Pabrik P.14/PHPL/SET/4/2016. Pengolahan dan Gudang Untuk menguji kebenaran data, tim barang jadi Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 2.5 Peraturan Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016.
Pertemuan Penutupan
Tanggal 23 Juni 2016 di Menyampaikan ucapan terima kasih ruang rapat PT Wiratama kepada PT Wiratama Inti Sentosa atas Inti Sentosa - Tangerang. kerjasamanya selama verifikasi. Menyampaikan daftar periksa VLK Pertemuan penutupan diakhiri dengan pembuatan BAP
Pengambilan Keputusan
Tanggal, 14 Juli 2016. di Ruang Meeting PT EQUALITY Indonesia.
EQI-F103.1.0/20120126
Rapat pengambilan keputusan meninjau dokumen verifikasi yang diajukan untuk menjamin bahwa verifikasi dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan PT EQUALITY Indonesia.
Halaman 2 dari 11
(4) Resume Hasil Penilaian : Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Ringkasan Justifikasi Applicable P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah. K.1.1.Unit usaha dalam bentuk: a. Industri memiliki izin yang sah, dan b. Eksportir produkolahan memiliki izin yangs ah K.1.2.Importir kayu dan produk kayu K.1.3. Unit Usaha dalam bentuk kelompok Indikator 1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki izin yang sah 1. Verifier 1.1.1.a Akta awal dari Notaris Yonsah Minanda, SH. Nomor Akta No. 72 tanggal 18 September 2001, telah Akte pendirian perusahaan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Dan dan/atau perubahan terakhir. MEMENUHI Hak Azasi manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. C-12403 HT.01.01.TH.2001 ditetapkan di Jakarta tanggal 5 november 2001. Akta Perubahan Nomor : 27 tanggal 8 Juli 2015 Notaris Tjoa Karina Juwita, SH Notaris Jakarta dan telah mendapatkna pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0939298.AH.01.02.Tahun 2015. 2. Verifier 1.1.1.b Berdasarkan hasil pemeriksaan ketersedian dokumen Izin Usaha Perdagangan, Auditee telah Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki dan dapat menunjukan dokumen Surat Izin (SIUP) atau Izin Perdagangan MEMENUHI Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang diterbitkan yang tercantum dalam izin oleh Pemeintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini industri Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) denghan Nomor : 503/02295-BPMPTSP/IX/2015, tanggal 11 September 2015. 3. Verifier 1.1.1.c Berdasarkan hasil pemeriksaan ketersediaan Izin HO (Izin Gangguan Lingkungan Sekitar Industri), Auditee Izin HO (izin gangguan lingkungan telah memiliki dan dapat menunjukan dokumen izin sekitar industri) gangguan atau HO diterbitkan oleh Pemerintah MEMENUHI Kabupaten Tangerang dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Nomor : 517/396-BP2T/2013 tanggal 2 Desember 2013 , dengan ruang lingkup usahanya. Izin Gangguan berlaku sampai dengan tanggal 2 Desember 2016. 4. Verifier 1.1.1.d Berdasarkan hasil pemeriksaan ketersediaan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Auditee telah memiliki dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat menunjukan dokumen Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan oleh Pemerintah MEMENUHI Kabupaten Tangerang dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dengan nomor : 30.03.1.47.1547, tanggal 11 September 2015 dan berlaku sampai dengan 11 September 2020. 5. Verifier 1.1.1.e Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perpajakan yang dimiliki Auditee yaitu berupa NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor : 02.076.676.2-411.000, terdaftar MEMENUHI tanggal 01 Januari 2012, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan Nomor : PEM468/WPJ.08/KP.0303/2002 tanggal 01 Oktoberi 2002 dan SPPKP Nomor : PEMKriteria/Indikator/Verifier
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 3 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier
6. Verifier 1.1.1.f Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL–UPL/SPPL/ DPLH/SIL/DELH/ dokumen lingkungan hidup lain yang setara).
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
MEMENUHI
7. Verifier 1.1.1.g IUIPHHK atau Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Tetap (IUT).
MEMENUHI
8. Verifier 1.1.1.h Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) untuk (IUIPHHK).
Not Applicable
Ringkasan Justifikasi 04477/WPJ.08/KP.0603/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Kantor Wilayah DJP Banten Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi. Data yang tercantum pada NPWP berupa 9 digit awal sesuai dengan SKT maupun SPPKP dan telah sesuai dengan keterangan pada dokumen legalitas lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Auditee telah memperoleh Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Meubel melalui Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 660.Kep.263-BP2T/2013 tanggal 20 September 2013 Auditee telah membuat Laporan Monitoring Dokumen UKL UPL untuk Semester I Tahun 2016 dan telah dilaporkan ke BPLHD Kabupaten Tangerang yang dibuktikan berupa tanda terima dan di Cap BPLHD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditee telah memiliki dan dapat menunjukan dokumen Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Dan Perdagangan Propinsi Jawa Barat. dengan nomor : 108/Kanwil.10.19.22/IKAH/b/IZ.00.03/X/2001 tanggal 19 Oktober 2001. Hasil pemeriksaan lain terhadap dokumen izin usaha lain, Auditee telah memiliki dan dapat menunjukan dokumen Surat Pengakuan Sebagai Tempat Penampungan Kayu Olahan Terdaftar dengan Nomor : 522/035/TPT/Hutbun.5/2014 tanggal 21 Februari 2014. Auditee adalah industri lanjutan produsen mebel, dengan demikian tidak terdapat Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) untuk IUIPHHK, sehingga verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.2.1. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah. 9. Verifier 1.2.1. Dokumen importir.
Not Applicable
Auditee bukan sebagai importir kayu atau produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.2.2. Importir memiliki sistem uji tuntas (due diligence) 10. Verifier 1.2.2. Auditee tidak melakukan pembelian bahan baku impor dengan demikian verifier tersebut tidak Panduan/pedoman/ diterapkan. prosedur pelaksanaan dan bukti Not Applicable pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) importir Indikator 1.3.1.Kelompok memiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 4 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier 11. Verifier 1.3.1.a Akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
Ringkasan Justifikasi Auditee bukan merupakan pembentukan kelompok, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Not Applicable
12. Verifier 1.3.1.b Internal audit anggota kelompok
Auditee bukan merupakan hasil pembentukan kelompok, sehingga tidak terdapat dokumen hasil Not Applicable internal audit kelompok, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. P.2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya. K.2.1. Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk kayu impor) dan hasil olahannya Indikator 2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah. 13. Verifier 2.1.1.a. Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti jual beli bahan baku kayu gergajian yang dilakukan oleh Dokumen jual beli/nota atau Auditee selama periode Juni 2015 – Mei 2016 (1 kontrak suplai bahan baku tahun). Auditee tidak melakukan kontrak suplai dilengkapi bukti pembelian. melainkan membeli secara eceran. MEMENUHI Dan Auditee melakukan pembayaran atas pembelian bahan baku kayu dari suplaier melalui pembayaran transfer via ATM atau transfer tunai sebagai sahnya jual beli yang dibuktikan dengan buktin transfer. 14. Verifier 2.1.1.b. Auditee tidak mempergunakan bahan baku kayu bulat, sehingga verifier ini tidak diterapkan. Not Applicable Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat (DPKB). 15. Verifier 2.1.1.c Hasil pemeriksaan terhadap bukti serah terima bahan baku kayu untuk periode Juni 2015 – Mei Berita acara serah terima kayu 2016, yang telah diterima oleh Auditee, selanjutnya dan/atau bukti serah terima kayu Auditee setiap penerimaan bahan baku dalam tiap selain kayu bulat dari hutan truk pengangkut selalu dibuatkan serah terima kayu negara, dilengkapi dengan yang sekaligus merupakan pemeriksaan kwalitas dokumen angkutan hasil hutan bahan baku yang dikirim. yang sah MEMENUHI Untuk kayu gergajian yang menggunakan dokumen FA-KO, pada kolom penerimaan ditanda tangani oleh petugas dari Auditee yaitu saudara Hafizon. Selama periode bulan Juni 2015 – Mei 2016 telah menerima bahan baku sebanyak 2.481,944 batang dengan volume 14.726,0591 M3 16. Verifier 2.1.1.d Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dan ketersediaan dokumen angkutan hasil hutan yang Dokumen angkutan hasil hutan sah yang melengkapi seluruh pengiriman bahan yang sah. baku ke Auditee, Jumlah dokumen angkutan hasil MEMENUHI hutan yang sah berupa FA-KO dan Nota Angkutan yang diterima dalam periode Juni 2015 – Mei 2016 telah sebanyak 828 set yang menyertai bahan baku, yang seluruhnya telah ditanda tangani oleh pejabat penerbit yang sah. 17. Verifier 2.1.1.e Bahan baku yang digunakan oleh auditee dan pemasok bukan merupakan kayu bekas atau hasil Nota dan Dokumen Keterangan bongkaran, dengan demikian verifier tersebut tidak (Berita Acara dari petugas Not Applicable diterapkan. kehutanan kabupaten/kota atau dari Aparat Desa/ Kelurahan) yang EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 5 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier menjelaskan asal usul untuk kayu bekas/hasil bongkaran,serta DKP 18. Verifier 2.1.1.f Dokumen angkutan berupa Nota untuk kayu limbah industri. 19. Verifier 2.1.1.g Dokumen S-LK / S-PHPL yang dimiliki pemasok dan/atau DKP dari pemasok.
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
Ringkasan Justifikasi
Bahan baku yang digunakan oleh auditee dan pemasok bukan merupakan kayu limbah industri, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen legalitas asal usul bahan baku yang diterima oleh auditee, karena auditee menerima dari hutan rakyat yang belum ber S-LK, sehingga dokumen yang digunakan berupa DKP. Dalam periode penerimaan bulan Juni 2015 – Mei 2016 Dokumen DKP yang diterima Auditee sebanyak 828 lembar dengan volume sebesar 14.726,0591 M3 Seluruh proses penerimaan dokumen DKP telah MEMENUHI memenuhi prosedur seperti : 1. Tersedia prosedur pemeriksaan terhadap pemasok yang menerbitkan DKP. 2. Tersedia personel yang bertanggung jawab untuk pemeriksaan terhadap dokumen DKP yang diterima dari pemasok. 3. Tersedia laporan hasil pemeriksaan kepada pemasok yang menerbitkan DKP 20. Verifier.2.1.1.h Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman bahan baku kayu gergajian, seluruh Informasi terkait VLBB untuk suplier/pemasok telah dilengkapi dengan dokumen pemasok yang belum memiliki SDKP sehingga tidak perlu dilakukan VLBB. Dengan LK/S-PHPL/DKP. MEMENUHI demikian dapat dipastikan bahwa Tim Auditor tidak perlu membuat Laporan verifikasi bahan baku sebagaimana dijelaskan dalam lampiran 3.11 Peraturan Dirjen PHPL. 21. Verifier 2.1.1.h Auditee adalah bukan industri primer tidak wajib Not Applicable membuat RPBBI, dengan demikian verifier ini tidak Dokumen pendukung RPBBI. diterapkan. Indikator 2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah. 22. Verifier 2.1.2.a Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini Not Applicable Pemberitahuan Impor Barang tidak diterapkan. (PIB). 23. Verifier 2.1.2.b Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku Not Applicable dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini Bill of Lading (B/L) tidak diterapkan. 24. Verifier 2.1.2.c Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku Not Applicable dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini Packing List(P/L) tidak diterapkan. 25. Verifier 2.1.2.d Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku Not Applicable dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini Invoice tidak diterapkan. 26. Verifier 2.1.2.e Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku Not Applicable dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini Deklarasi tidak diterapkan. 27. Verifier 2.1.2.f Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini Not Applicable Bukti pembayaran bea masuk tidak diterapkan. (bila terkena bea masuk) 28. Verifier 2.1.2.g Not Applicable Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku EQI-F103.1.0/20120126
Not Applicable
Halaman 6 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
Ringkasan Justifikasi
Dokumen lain yang relevan untuk dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini jenis kayu yang dibatasi tidak diterapkan. perdagangannya. 29. Verifier 2.1.2.h Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini Not Applicable Bukti penggunaan kayu dan tidak diterapkan. produk turunannya. Indikator 2.1.3 Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 30. Verifier 2.1.3.a Hasil pemeriksaan terhadap keberadaan tally sheet dalam proses penerimaan bahan baku dan hasil Tally sheet penggunaan bahan produksi Auditee telah memakai atau menerapkan baku dan hasil produksi. MEMENUHI tally sheet walau dengan cara sederhana, namun demikian penandaan atau pencatatan melalui tally sheet yang Auditee buat telah dan bisa menunjukan ketelusuran bahan baku dan hasil produksi. 31. Verifier 2.1.3.b Hasil pemeriksaan terhadap realisasi produksi selama periode bulan Juni 2015 – Mei 2016 Laporan produksi hasil olahan. Auditee telah membuat laporan produksi hasil olahan berupa produk Teak Wood E2E, realisasi produksi Auditee pada periode bulan Juni 2015 – Mei 2016 sebesar 151.173 batang dengan volume 322,5913 M3, hasil produksi tersebut sesuai dengan LMHHOK pada periode yang sama. Perhitungan rendemen setiap bulan berada dikisaran 85,7%. MEMENUHI Bila dibandingkan dengan perhitungan standar rendemen industri Moulding berbahan baku kayu gergajian berdasarkan Perdirjen BPK Nomor P.12/VIBPPHH/2014 tanggal 9 Desember 2014, yaitu sebesar 55%–70%, nilai rendemen Auditee sebesar 82,6% rendemen memang cukup tinggi, hal ini dikarenakan bahan baku kayu jati gergajian (papan) yang diterima Auditee telah disesuaikan dengan ukuran pesanan yang diminta (digambar), sehingga hanya sedikit sampah yang dihasilkan dan pada saat diproduksi nilai rendemen menjadi besar. 32. Verifier 2.1.3.c Hasil pemeriksaan terhadap SK IUI nomor : 108/Kanwil.10.19.22/IKAH/b/IZ.00.03/X/2001 Produksi industri tidak melebihi tanggal 19 Oktober 2001 yang memilki kapasitas kapasitas produksi yang produksi yang dizinkan sebesar 7.200 M3/Tahun, diizinkan. serta jenis produksi berupa Ubin Kayu (Farquet Floor). realisasi produksi Auditee periode bulan Juni MEMENUHI 2015 – Mei 2016 tercatat dalam laporan produksi dan laporan mutasi sebesar 151.173 batang dengan volume 322,5913 M3 dengan demikian bila melihat kapasitas produksi yang diizinkan kepada Auditee realisasi produksi industri yang dihasilkan Auditee tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan. 33. Verifier 2.1.3.d Auditee maupun pemasoknya tidak menggunakan kayu lelang sebagai bahan bakunya, dengan Not Applicable Hasil produksi yang berasal dari demikian verifier tersebut tidak diterapkan. kayu lelang dipisahkan 34. Verifier 2.1.3.e Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dan ketersediaan dokumen mutasi bahan baku dan Dokumen LMKB/ LMKBK dan MEMENUHI produksi (LMHHOK) selama periode Juni 2015 – Mei LMHHOK 2016 auditee telah melakukan catatan mutasi EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 7 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
Ringkasan Justifikasi
dengan detail dan terinci, mulai sisa awal, penambahan, pemakaian dan pengeluaran serta sisa akhir data tersebut sesuai dengan dokumen pendukung lain seperti penerimaan bahan baku dan laporan hasil produksi serta data pengiriman barang ekspor. Indikator 2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (industri lain atau pengrajin/industri rumah tangga). 35. Verifier 2.1.4.a Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, Dokumen S - LK atau DKP Verifier Not Applicable dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. tidak berlaku bila penyedia jasa bukan industri pengolahan kayu. 36. Verifier 2.1.4.b Auditee dalam proses produksi tidak melakukan kontrak kerjasama produksi. Kontrak jasa pengolahan produk Not Applicable antara auditee dengan pihak penyedia jasa (pihak lain) 37. Verifier 2.1.4.c Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, Not Applicable Berita acara serah terima kayu dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. yang dijasakan 38. Verifier 2.1.4.d Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, Ada pemisahan produk yang Not Applicable dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. dijasakan pada perusahaan penyedia jasa 39. Verifier 2.1.4.e Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, Adanya pendoku- mentasian dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Not Applicable bahan baku, proses produksi dan ekspor apabila ekspor dilakukan melalui industri penyedia jasa P.3. Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi K.3.1. Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. K.3.2. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor Indikator 3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yg sah untuk perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. 40. Verifier 3.1.1. Dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditee telah melakukan perdagangan atau pemindahtanganan dengan tujuan domestik. Sebagai catatan bahwa kayu gergajian yang dipindahtangankan adalah bukan merupakan hasil produksi, karena Auditee adalah pemegang izin TPTKO, dengan demikian MEMENUHI Auditee bisa menjual kayu gergajian tanpa produksi. seluruh penjualan domestik telah dilampirkan dokumen angkutan berupa FA-KO selanjutnya mulai bulan Januari 2016 Auditee melampirkan Nota angkutan karena bahan baku yang diproses Auditee berasal dari hutan hak. Indikator 3.2.1 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
41. Verifier 3.2.1.a Produk hasil olahan kayu yang diekspor
EQI-F103.1.0/20120126
MEMENUHI
Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua jenis produk yang diekspor sama dengan jenis produk yang diproses oleh Auditee. Dengan demikian produk hasil olahan kayu antara
Halaman 8 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
42. Verifier 3.2.1.b Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). MEMENUHI
43. Verifier 3.2.1.c Packing list (P/L).
MEMENUHI
44. Verifier 3.2.1.d Invoice.
MEMENUHI
45. Verifier 3.2.1.e Bill of Lading (B/L).
MEMENUHI
46. Verifier 3.2.1.f Dokumen V – Legal untuk produk yang wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.
EQI-F103.1.0/20120126
MEMENUHI
Ringkasan Justifikasi lain berupa hasil produk kayu olahan seperti flooring, parquet dan bahan baangunan dari kayu lainnya yang diekspor oleh Auditee dapat dipastikan merupakan hasil produksi sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan data realisasi ekspor, Auditee dapat menunjukan kelengkapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang menyertai pelaksanaan ekspor sebanyak 10 (sepuluh ) set. Informasi mengenai eksportir, penerima, data pengangkutan, pelabuhan muat dan bongkar, data barang (jenis dan kuantitas produk) telah sesuai dengan dokumen ekspor lainnya (Invoice, Packing List dan Bill of Lading). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen ekspor selama periode bulan Juni 2015 sampai dengan Mei 2016, Auditee dapat menunjukan kelengkapan dokumen Packing List yang menyertai pelaksanaan ekspor sebanyak 10 (sepuluh) set. Dokumen Packing List tersebut berisikan informasi mengenai penerima, deskripsi produk, jenis produk, dan kuantitas produk dan telah sesuai dengan dokumen ekspor lainnya (Invoice, PEB dan Bill of Lading). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen ekspor selama periode bulan Juni 2015 sampai dengan Mei 2016, Auditee dapat menunjukan keseluruhan dokumen Invoice yang menyertai pengiriman ekspor produk selama periode tersebut sebanyak 10 (sepuluh) set dengan nilai ekspor sebesar USD 420.089,64, dimana informasi mengenai eksportir, penerima, deskripsi produk, kuantitas produk dan nilai transaksi telah sesuai dengan dokumen PEB serta dokumen ekspor lainnya (Packing List dan Bill of Lading). Berdasarkan hasil pemeriksaan kebsahan dan kelengkapan dokumen ekspor, Auditee dapat menunjukkan keseluruhan dokumen Bill of Lading (B/L) yang menyertai pengiriman ekspor selama periode bulan Juni 2015 sampai dengan Mei 2016 sebanyak 10 (sepuluh) set. Dokumen B/L dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran atau forwarder. Dari hasil verifikasi dokumen B/L diketahui informasi mengenai eksportir, penerima, deskripsi produk, kuantitas produk, sarana pengangkutan dan nomer container telah sesuai dengan dokumen PEB. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketersediaan dokumen V-Legal untuk produk yang wajib dilengkapi dengan dokumen V-Legal, Auditee selaku pemegang sertifikat legalitas kayu Nomor : 061/EQCVLK/XII/2013 telah menerapkan penggunaan Dokumen V-Legal untuk produk yang wajib dilengkapi dengan Dokumen V – Legal. Seluruh penerbitan dan penggunaan serta peruntukannya Halaman 9 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier
47. Verifier 3.2.1.g Hasil verifikasi teknis (Laporan Surveyor) untuk produk yang wajib verifikasi teknis.
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
MEMENUHI
48. Verifier 3.2.1.h Bukti pembayaran bea keluar bila terkena bea keluar. Not Applicable
49. Verifier 3.2.1.i Dokumen lain yang relevan (diantaranya CITES) untuk jenis kayu dibatasi perdagangannya.
MEMENUHI
Ringkasan Justifikasi telah sesuai dengan Perdirjen No: P.1/VIBPPHH/2015 Lampiran 7. Penerbitan dokumen VLegal telah sesuai dengan dokumen ekspor lainnya seperti PEB dan Invoice dimana seluruh pelaksanaan ekspor/stuffing dilakukan di lokasi industri Auditee sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen Ekspor yang telah dilakukan dalam periode Juni 2015 – Mei 2016. Auditee adalah produsen penghasil produk kayu olahan seperti Teak E2E atau produk kayu oalahn lainnya yang diproduksi Auditee, produk hasil Auditee tersebut termasuk dalam pos tarif/HS Code 4409.29.00.00 dan 9401.69.00.90 yang dalam peraturan tersebut diwajibkan dilakukan pemeriksaan teknis oleh Lembaga Surveyor. Produk meubel yang dihasilkan oleh Auditee tidak termasuk ke dalam kelompok produk yang dikenakan tarif bea keluar sebagaimana dimaksudkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan jenis kayu yang digunakan untuk menghasilkan produk flooring dan kayu olahan lainnya oleh Auditee, adalah jenis kayu Jati (Tectona Grandis). Berdasarkan Permenhut Nomor : 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008 – 2018 dan daftar CITES Appendix I, II, atau III, jenis kayu tersebut tidak termasuk jenis yang dibatasi perdagangannya.
Indikator 3.3.1. Implementasi Tanda V - Legal 50. Verifier 3.3.1. Tanda V – Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan MEMENUHI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dalam setiap kemasan produk hasil produksi Auditee yang akan dipasarkan untuk ekspor telah dibubuhi Tand V Legal dengan kode 061-LVLK-006-IDN, dan tidak terdapat tanda V Legal dalam produk dari bahan baku kayu lelang sitaan atau temuan dan rampasan. P.4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan. K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja Indikator 4.1.1.Prosedur/ prosedur dan implementasi K3.
51. Verifier 4.1.1.a Pedoman / prosedur K3. MEMENUHI
EQI-F103.1.0/20120126
Hasil pemeriksaan terhadap ketersediaan dan kelengkapan dokumen prosedur Implementasi K3. Auditee dapat menunjukan dan telah memiliki prosedur K3 dalam pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan, serta dalam operasionalnya program K3. Auditee juga telah menunjuk personil penanggunag jawab K3 yang terbitkan pada tanggal 20 Juli 2013 dengan personil Sdr Hafizon Nurhendra.
Halaman 10 dari 11
Kriteria/Indikator/Verifier
Memenuhi/Tidak Memenuhi. Not Applicable
52. Verifier 4.1.1.b Implementasi K3
MEMENUHI
53. Verifier 4.1.1.c Catatan kecelakaan kerja
MEMENUHI
Ringkasan Justifikasi Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan sarana K3 Auditee telah menempatkan sarana penunjang K3 seperti APAR di dalam lingkup pabrik sebanyak 6 Unit berbahan powder, serta dalam kondisi masih baik dan belum kadaluwarsa. Kotak P3K ada ditempatkan dikantor di beberapa tempat dalam lingkup industri, dan untuk Alat Pelindung Diri (APD) setiap pegawai umumnya telah diberikan dan menggunakan APD. Auditee juga telah membuat jalur evakuasi apabila suatu saat terjadi bencana. Auditee telah memiliki catatan kecelakaan kerja dan upaya menekan tingkat kecelakaan kerja, untuk periode bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Mei 2016 tidak pernah terjadi kecelakaan kerja di areal kerja Auditee
Indikator 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 54. Verifier 4.2.1 Serikat pekerja atau kebijakan perusahaan (auditee) yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam MEMENUHI kegiatan serikat pekerja.
Hasil pemeriksaan terhadap keberadaan Serikat Pekerja Auditee belum membentuk serikat pekerja tetapi Auditee dalam hal ini Manajemen telah mengeluarkan kebijakan bahwa pegawai diperbolehkan membentuk serikat pekerja Surat Pernyataan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Direktur, atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja selama tidak melanggar peraturan perusahaan, agar produktifitas tetap berjalan dan perusahaan tidak dirugikan. Indikator 4.2.2 . Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur hak-hak pekerja untuk IUIPHHK dan IUI yang mempeker jakan karyawan > 10 orang.
55. Verifier 4.2.2 Ketersediaan Dokumen KKB atau PP yang mengatur hak – hak pekerja.
Auditee telah memiliki Dokumen Peraturan Perusahaan yang menjelaskan hak-hak dan kewajiban pegawai dan manajemen yang telah mendapatkan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Keputusan Kepala MEMENUHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Nomor : 560/355/Disnakertrans tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan dari PT Wiratama Inti Sentosa tanggal 10 Agustus 2015. PP ini berlaku terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan 09 Agustus 2017. Indikator 4.2.3. Tidak mempekerjakan anak dibawah umur (diluar ketentuan) 56. Verifier 4.2.3 Hasil pemeriksaan dokumen daftar pegawai dalam operasionalnya auditee mempekerjakan karyawan Pekerja yang masih dibawah sebanyak 32 orang, dan usia termuda yang bekerja umur MEMENUHI di industri auditee adalah 20 tahun. Dengan demikian pihak Auditee tidak memperkerjakan karyawan yang masih di bawah umur baik pria maupun wanita.
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 11 dari 11