Lampiran Surat No : 751/EQ.SHPK/XI/2016, tanggal 18 November 2016
PENGUMUMAN HASIL PENILIKAN PERTAMA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK) DI PT BINTANG BUANA KARYA KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT Bersama ini kami sampaikan Hasil Kegiatan Penilikan Pertama Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), sebagai berikut : I.
Identitas LV-LK Nama LV-LK Alamat
: : :
Telp. Fax. Email Website
: : : :
PT. EQUALITY INDONESIA Jl. Raya Sukaraja No. 72 Ciater, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor 16710 (0251) 7550722 (0251) 7550724
[email protected] www.equalityindonesia.com
Telah melaksanakan kegiatan Penilikan Pertama Verifikasi Legalitas Kayu Pada : II.
Identitas Auditee Nama Pemegang IZIN Nomor SK IUI
: : :
Jenis Usaha Produk Kapasitas Produksi Alamat
:
III. Waktu Pelaksanaan
:
20 s.d. 21 Oktober 2016
IV. Hasil Penilaian
:
NILIA AKHIR PENILIKAN PERTAMA MENDAPAT PREDIKAT LULUS, SEHINGGA SERTIFIKAT YANG DIBERIKAN KEPADA PT BINTANG BUANA KARYA DI KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT DAPAT DIPERTAHANKAN DAN DIREVISI DARI NO. 148/EQCVLK/XI/2015 MENJADI NO. 148.1/EQCVLK/XI/2016 YANG BERLAKU SEJAK DITERBITKAN AWAL SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2021.
: :
PT BINTANG BUANA KARYA 262/1/IU/I/PMA/INDUSTRI/2013 tanggal 18 Maret 2013 Industri Barang Bangunan dari Kayu Barang Bangunan dari Kayu 150.000 Unit/Th setara dengan 7.500 M³/Th Jl. Raya Narogong Km. 11,5 RT. 002 RW. 005 Kel. Bantar Gebang, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat
Demikian agar pihak yang berkepentingan maklum. Bogor, 18 November 2016 PT. EQUALITY INDONESIA
Ucep Sucitra, S. Hut. Manager Subdivisi Sertifikasi LK Industri
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Nomor : 071/EQI-KEP.Cert/Rev-Ind/XI/2016 TENTANG PERUBAHAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S -LK) PADA PEMEGANG IUI PT BINTANG BUANA KARYA DI KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT SK IUI NOMOR : 262/1/IU/I/PMA/INDUSTRI/2013 TANGGAL 18 MARET 2013 KAPASITAS PRODUKSI 150.000 UNIT/TAHUN SETARA DENGAN 7.500 M³/TAHUN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) sebagaimana pasal 15 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya; c. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah melaporkan hasil Verifikasi pada PT BINTANG BUANA KARYA Berita Acara Penyerahan Laporan Nomor 102/EQI-F090 tanggal 08 November 2016; d. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah menyampaikan Usulan Lembar Rekomendasi Nomor 102/EQI-F037 tanggal 08 November 2016 dan Tinjauan Hasil Pemeriksaan oleh Pengambil Keputusan Nomor 173.1/EQI-F039 tanggal 11 November 2016 dan pernyataan pemeriksaan yang disahkan oleh Pengambil Keputusan; e. bahwa hasil Pengambilan Keputusan dalam Tabel Rekapitulasi Nilai Kegiatan Audit (EQIF077) Nomor Urut 173.1 tanggal 11 November 2016 menunjukkan PT BINTANG BUANA KARYA telah “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK), sehingga dengan demikian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016, PT BINTANG BUANA KARYA telah memenuhi syarat dalam mempertahankan kelanjutan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK); f. bahwa dengan adanya perubahan masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (S -LK), perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta hasil Pengambilan Keputusan sebagaimana huruf e, maka Surat Keputusan Direktur Utama PT EQUALITY Indonesia Nomor : 175/EQI-KEP.Cert/XI/2015 tanggal 17 November 2015 perlu dilakukan penyesuaian.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional;
Halaman 1 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2008 dan Nomor : 16; 4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 5. ISO/IEC Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401-2000) Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 6. Pedoman KAN 402 – 2007 - Panduan Interpretasi Untuk Butir-Butir Pedoman BSN 4012000 : Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 7. ISO/IEC Guide 23:1982 : Methods of Indicating Confirmity with Standards for Third-party Certification Systems: 8. SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; 9. ISO/IEC 19011:2011 (SNI ISO/IEC 19011:2012) : Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for Auditing Management Systems); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak; 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tanggal 12 Juli 2016; 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.42/Menlhk -Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tanggal 12 Juli 2016; 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak; 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; 15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal; 16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 418/Menhut-VI/2012 tentang Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; 17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V-Legal; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 123/M-DAG/Per/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window; 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 89/M-DAG/PER/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/4/2016 tanggal 15 April 2016; 20. Perjanjian Kerjasama Antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) tentang Penggunaan Tanda V-Legal; Halaman 2 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
21. DPLS 14 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan perubahannya; 22. Sertifikat Akreditasi oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LVLK-006IDN tanggal 18 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan memenuhi ISO/IEC Guide 65:1996 General requirements for bodies operating product certification systems dengan masa berlaku sampai dengan 17 Agustus 2015 yang diperbaharui dengan sertifikat Re-Akreditasi tanggal 18 Agustus 2015 dengan masa berlaku sampai 17 Agustus 2019 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 6202/Menhut-VI/BPPHH/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 Tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); 23. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.2819/Menlhk PHPL/PPHH/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT EQUALITY Indonesia Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; 24. Peraturan Dlrektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan penerbitan dokumen V-Legal; 25. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 tanggal 31 Agustus 2016; 26. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.15/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2015 tentang Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; 27. Manual Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) beserta Dokumen Sistem Sertifikasi PT EQUALITY Indonesia.
Memperhatikan : Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 165/EQI-F065/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (S-LK) PADA PEMEGANG IUI PT BINTANG BUANA KARYA DI KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT SK IUI NOMOR : 262/1/IU/I/PMA/INDUSTRI/2013 TANGGAL 18 MARET 2013 KAPAS ITAS PRODUKSI 150.000 UNIT/TAHUN SETARA DENGAN 7.500 M³/TAHUN . PERTAMA
: PT BINTANG BUANA KARYA (Pemegang Sertifikat) yang telah mendapatkan Sertifikat Nomor : 148/EQC-VLK/XI/2015 dinyatakan “LULUS” karena “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK) dalam Verifikasi Penilikan berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016.
Halaman 3 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
KEDUA
: Pemegang Sertifikat dapat mempertahankan kelanjutan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), sehingga S-LK yang diberikan dapat direvisi dari semula Nomor : 148/EQC-VLK/XI/2015 menjadi Nomor : 148.1/EQC-VLK/XI/2016. KETIGA : Masa berlaku sertifikat tetap mulai dari tanggal diterbitkan awal sampai dengan tanggal 16 November 2021 selama Pemegang Sertifikat tetap memenuhi persyaratan standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. KEEMPAT : Sertifikat, Logo dan Tanda V-Legal yang diterbitkan oleh PT EQUALITY Indonesia dapat dipergunakan oleh Pemegang Sertifikat untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan. KELIMA : Apabila Pemegang Sertifikat memerlukan penerbitan Dokumen V-Legal dan atau penggunaan Tanda V-Legal, PT EQUALITY Indonesia dapat memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Sertifikat melalui ”Perjanjian Penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak PT EQUALITY Indonesia serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat. KEENAM : Pemegang Sertifikat harus melaporkan kepada PT EQUALITY Indonesia apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayu, perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan, perubahan struktur atau manajemen Pemegang Sertifikat. KETUJUH : PT EQUALITY Indonesia akan melakukan penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana Diktum KEENAM melalui Penilikan (surveillance) atau Percepatan Penilikan (Audit Khusus). KEDELAPAN : Penilikan (Surveillance) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali selama masa berlaku sertifikat dan segala biaya yang diperlukan untuk penilikan dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan. KESEMBILAN : Percepatan Penilikan (Audit Khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan; dengan segala biaya dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan; untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi yang berkaitan dengan: a. Masukan dari Pemantau Independen (PI) berkaitan dengan kinerja Pemegang Sertifikat; b. Informasi lain yang menunjukkan Pemegang Sertifikat tidak memenuhi lagi persyaratan sesuai standar yang berlaku; c. Laporan dari Pemegang Sertifikat terhadap kondisi sebagaimana diktum KEENAM; d. Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan; e. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikasinya. KESEPULUH : Sertifikat dapat dibekukan apabila Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KESEBELAS : Sertifikat dapat dicabut apabila : a. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat; b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal; Halaman 4 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
c. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut; d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KEDUABELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 11 November 2016 PT EQUALITY Indonesia
Ir. Agustri Warsono Direktur Utama Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3.
Direktur Utama PT BINTANG BUANA KARYA, di Bekasi; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di Jakarta; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Kepala Bagian Program dan Pelaporan.
Halaman 5 dari 5
RESUME HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (1)
Identitas LVLK a. Nama Lembaga
: PT EQUALITY Indonesia
b. Nomor Akreditasi
: LVLK-006-IDN
c. Alamat
: Jl. Raya Sukaraja No. 72 Kelurahan/Kecamatan Sukaraja Bogor 16710
d. Nomor Telepon Nomor Faks E-mail
: 0251-7550722, 7157103 : 0251-7550724 :
[email protected]
e. Direktur
: Ir. Agustri Warsono : Permenlhk No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016. Perdirjen PHPL No. P.14/PHPL/SET/4/2016 jo. P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016
f. Standar
(2)
g. Tim Audit
: 1. Artha Aryesta (Lead Auditor) 2. Deny Rachmansyah (Auditor)
h. Tim Pengambil Keputusan
: 1. Ir. Agustri Warsono (Ketua PK) 2. Rita Sugiarti, S Hut (Peninjau/Anggota PK)
Identitas Auditee a. Nama Pemegang Izin
: PT BINTANG BUANA KARYA
b. Nomor & Tanggal SK
: 262/1/IU/I/PMA/INDUSTRI/2013 : 4.000 M2
c. Luas dan lokasi
Jl. Raya Narogong KM 11,5 RT 002 RW 005 Bantargebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat d. Alamat kantor
: Jl. Raya Narogong KM 11,5 RT 002 RW 005 Bantargebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
e. Nomor telepon Nomor Fax E-mail f. Pengurus - Presiden Direktur - Direktur - Direktur - Dewan Komisaris
: 021 - 82619056 : 021 – 82619048
EQI-F103.1.0/20120126
: : : :
Tuan Alta Hoei Tuan Lee Kee Fong Tuan Sankara Sureneran Pillay Tuan Johannes Hendrikus Weekamp
Halaman 1 dari 11
(3) Ringkasan Tahapan Tahapan
Waktu dan Tempat
Ringkasan Catatan
Konsultasi Publik (bila dibutuhkan) Pertemuan Pembukaan
Tidak ada
-
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
Pertemuan Penutupan
Pengambilan Keputusan
EQI-F103.1.0/20120126
Tanggal 20 Oktober Pertemuan dilaksanakan di. ruang 2016 di ruang rapat PT rapat PT Bintang Buana Karya Bintang Buana Karya – Bekasi. Agenda Rapat Pembukaan Bekasi yaitu : Perkenalan anggota Tim Audit, menyampaikan tujuan dan ruang lingkup verifikasi, menyampaikan jadwal/rencana kerja verifikasi, menyampaikan metodologi dan prosedur verifikasi, menyampaikan ketidaksesuaian pada verifikasi, serta menkonfirmasikan waktu, tempat, dan peserta pertemuan penutupan. Pertemuan pembukaan diakhiri dengan pembuatan BAP. Tanggal 20 – 21 Tim Audit menghimpun, mempelajari Oktober 2016, di data dan dokumen dan Kantor dan pabrik PT menggunakan kriteria dan indikator Bintang Buana Karya – pada Lampiran 2.5, Peraturan Bekasi. Observasi di Jenderal PHPL Nomor Gudang bahan baku. P.14/PHPL/SET/4/2016. Jo Pabrik Pengolahan dan P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016. Gudang barang jadi Untuk menguji kebenaran data, tim Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 2.5 Peraturan Direktorat Jenderal PHPL Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016. Jo P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016. Tanggal 21 Oktober Menyampaikan ucapan terima kasih 2016 di ruang rapat PT kepada PT Bintang Buana Karya Bintang Buana Karya atas kerjasamanya selama verifikasi. Bekasi Menyampaikan daftar periksa VLK Pertemuan penutupan diakhiri dengan pembuatan BAP Tanggal, 11 November Rapat pengambilan keputusan 2016 di Ruang Meeting meninjau dokumen verifikasi yang PT EQUALITY Indonesia. diajukan untuk menjamin bahwa verifikasi dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan PT EQUALITY Indonesia.
Halaman 2 dari 11
(4) Resume Hasil Penilaian : Kriteria/Indik ator/Verifier
M em enuhi/ Tidak M em enuhi/N ot Applicable
Ringk asa n Justifik asi
P.1 . Pemegang izin usaha m endukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah. K.1 .1.Unit usaha dalam bentuk: a. Industri m em ilik i iz in yang sah, dan b. Ek sportir produkolahan memiliki izin yangs ah K.1 .2.Importir kayu dan produk kayu K.1 .3. Unit Usaha dalam bentuk kelompok Indikator 1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki izin yang sah 1. Verifier 1.1.1.a Akte pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir.
2. Verifier 1.1.1.b Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Perdagangan yang tercantum dalam izin industri
M EM EN UHI
M EM EN UHI
3. Verifier 1.1.1.c Izin HO (izin gangguan lingkungan sekitar industri)
4. Verifier 1.1.1.d
EQI-F103.1.0/20120126
Auditee telah mempunyai Akta Pendirian dan Akta perubahan sebagai berikut : Ak ta Pendirian Akta No. 18 tanggal 14 Oktober 2004, notaris Syamsul Faryeti SH, telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : C-00151.HT.01.01.TH.2005 tanggal 5 Januari 2005 Ak ta perubahan Terak hir Akta Perubahan terakhir, Akta Nomor : 02 Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bintang Buana Karya tanggal 02 Oktober 2015 dihadapan notaris Clevia Mahendrani, S.H., M.Kn. telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.03-0972296 , di Jakarta pada 15 Oktober 2015 Surat Izin Usaha Perdagangan auditee, telah tercantum dan menjadi satu kesatuan dalam Izin Usaha Industri, sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 262/1/IU/I/INDUSTRI/2013, tanggal 18 Maret 2013. Dengan kegiatan usaha yang dilakukan berupa Industri Bahan Bangunan Dari Kayu sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki 2 (dua) Izin HO sebagai berikut : 1. Izin gangguan (HO) untuk Tempat Usaha dengan nomor : 503/UUG/216/BPPT.2, tanggal 13 April 2015 yang telah disahkan oleh Kepala badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, berlaku sampai dengan tanggal 15 Februari 2018. 2. Izin Gangguan (HO) untuk Gudang bahan baku kayu, nomor : 503/UUG/466/BPPT.2, tanggal 12 Agustus 2016, yang disahkan oleh Kepala badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah dimiliki oleh Auditee Halaman 3 dari 11
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ada 2 (dua) yaitu : 1. TDP Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan nomor : 102611607725 tanggal 27 Agustus 2015 masa berlaku sampai 19 januari 2020 dengan status pusat. 2. TDP nomor : 102611605885, tanggal 27 Agustus 2015 masa berlaku sampai 27 Agustus 2020 status Cabang, dokumen TDP diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi Pemerintah Kota Bekasi Pemerintah Kota Bekasi.
5. Verifier 1.1.1.e Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Verifier 1.1.1.f Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL–UPL/SPPL/ DPLH/SIL/DELH/ dokumen lingkungan hidup lain yang setara).
M EM EN UHI
Dokumen perpajakan yang dimiliki Auditee meliputi NPWP dengan Nomor : 12.413.263.1-432.000 terdaftar tanggal 02 November 2004. SPPKP Nomor : PEM-01309/WPJ.22/ KP.1203/ 2011 diterbitkan tanggal 31 Mei 2012, Informasi kedua dokumen perpajakan sesuai dengan dokumen lainnya.
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki dokumen UKL/UPL yang sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan rekomendasi Nomor 660.1/1610.BPLH. AMDAL/X/2012 disahkan tanggal 23 Oktober 2012, dan Laporan Implementasi UKL-UPL telah dilaporkan ke Instansi yang berwenang. Tidak ada catatan penting dari instansi terkait..
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki Izin Usaha Industri dengan Nomor : 262/1/IU/PMA/INDUSTRI/2013, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) a.n. Menteri Perindustrian tanggal 18 Maret 2013, dengan data sesuai dengan dokumen lainnya dan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup usaha dalan Izin Usaha Industri yang dimiliki.
N ot Applicable
Auditee adalah industri lanjutan produsen mebel, dengan demikian tidak terdapat Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) untuk IUIPHHK, sehingga verifier tersebut tidak diterapkan.
7. Verifier 1.1.1.g IUIPHHK atau Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Tetap (IUT).
8. Verifier 1.1.1.h Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) untuk (IUIPHHK).
Indikator 1.2.1. Importir adalah importir yang m emiliki izin yang sah. 9. Verifier 1.2.1. Dokumen importir.
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki serta dapat menunjukan Dokumen Impor berupa Angka Pengenal Impor – Produsen dengan Nomor : 101600138-B yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) tanggal 8 Januari 2016 dan sesuai dengan dokumen legalitas lainnya. Angka Pengenal Impor – Produsen berlaku selama auditee menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan regristrasi setiap 5 (lima) tahun sekali. Realisasi produk yang di impor telah sesuai dengan kelompok jenis produk yang tercantum dalam dokumen Angka Pengenal Impor, yaitu Kayu Olahan untuk bahan bangunan.
Indikator 1.2.2. Importir memiliki sistem uji tuntas (due diligence)
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 4 dari 11
10. Verifier 1.2.2. Panduan/pedoman/prosedur pelaksanaan dan bukti pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) importir
M EM EN UHI
Auditee selaku Importir telah memiliki prosedur pelaksanaan Uji Tuntas. Auditee juga telah melaksanakan sistem uji tuntas dengan 2 kali pelaksanaan untuk impor tahun 2016, dimana data dan informasi terkait uji tuntas (due diligence) telah dibuat sesuai dengan jumlah Eksportir. Auditee adalah importir – Produsen, sehingga tidak memperdagangkan Produk yang diimpor kepada pihak lain sehingga tidak menerbitkan DKP dari importir.
Indikator 1.3.1.Kelompok m emiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan k elompok 11. Verifier 1.3.1.a Akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok 12. Verifier 1.3.1.b Internal audit anggota kelompok
N ot Applicable
N ot Applicable
Auditee bukan merupakan pembentukan kelompok, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Auditee bukan merupakan hasil pembentukan kelompok, sehingga tidak terdapat dokumen hasil internal audit kelompok, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
P.2 . Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya. K.2 .1. Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk kayu impor) dan hasil olahannya Indikator 2.1.1. Unit usaha mampu m embuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah. 13. Verifier 2.1.1.a. Dokumen jual beli/nota atau kontrak suplai bahan baku dilengkapi bukti pembelian.
M EM EN UHI
Seluruh pembelian bahan baku selama periode Oktober 2015 - September 2016 telah dilengkapi dengan Purchase Order (PO) dan bukti pembayaran berupa bukti transfer antar bank.
14. Verifier 2 .1.1.b. Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat (DPKB).
N ot Applicable
Bahan baku yang diterima auditee bukan berasal dari kayu Hutan Negara, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
15. Verifier 2 .1.1.c Berita acara serah terima kayu dan/atau bukti serah terima kayu selain kayu bulat dari hutan negara, dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah
M EM EN UHI
16. Verifier 2 .1.1.d Dokumen angkutan hasil hutan yang sah. M EM EN UHI
EQI-F103.1.0/20120126
Seluruh penerimaan bahan baku baku periode Oktober 2015 sampai dengan September 2016, dilakukan pembubuhan tanda tangan pada dokumen surat angkutan yang sah meliputi Surat Jalan, Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), Nota Angkutan, Faktur Angkutan dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu untuk kayu dalam negeri dan pada Surat Jalan dokumen impor untuk bahan baku impor. seluruh penerimaan bahan baku periode Oktober 2015 sampai dengan September 2016 telah dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), Nota Angkutan, Faktur Angkutan dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu dan dokumen impor untuk bahan baku impor. Pemeriksaan uji petik stock bahan baku digudang menunjukan kesesuaian antara fisik kayu dengan dokumen baik jumlah maupun jenis kayu. Auditee tidak melakukan pembelian kayu secara
Halaman 5 dari 11
17. Verifier 2 .1.1.e Nota dan Dokumen Keterangan (Berita Acara dari petugas kehutanan kabupaten/kota atau dari Aparat Desa/ Kelurahan) yang menjelaskan asal usul untuk kayu bekas/hasil bongkaran/sampah kayu bukan dari kayu lelang, serta DKP 18. Verifier 2 .1.1.f Dokumen angkutan berupa Nota untuk kayu limbah industri. 19. Verifier 2 .1.1.g Dokumen S-LK / S-PHPL yang dimiliki pemasok dan/atau DKP dari pemasok.
20. Verifier.2.1.1.h Informasi terkait VLBB untuk pemasok yang belum memiliki SLK/S-PHPL/DKP. 21. Verifier 2 .1.1.h Dokumen pendukung RPBBI.
lelang, sehingga tidak terdapat Surat Angkutan Lelang (SAL). Bahan baku yang digunakan auditee bukan berasal dari kayu bekas/ hasil bongkaran/sampah kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. N ot Applicable
N ot Applicable
Bahan baku yang digunakan auditee bukan berasal dari kayu limbah industry, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
M EM EN UHI
Seluruh pemasok bahan baku yang memasok bahan baku auditee selama periode Oktober 2015 sampai September 2016 telah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu untuk pemasok Lokal dan untuk pemasok luar negeri ber-Sertifikat SFC dan dilakukan Due Diligence.
N ot Applicable
Seluruh bahan baku yang diterima auditee berasal dari pemasok local yang telah bersertifikat VLK sedang untuk pemsok impor telah memiliki sertifikat FSC dan telah dilakukan due diligence, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
N ot Applicable
Auditee adalah bukan industri primer, sehingga tidak wajib membuat RPBBI, dengan demikian verifier ini tidak diterapkan.
Indikator 2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah. 22. Verifier 2 .1.2.a Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
M EM EN UHI
23. Verifier 2 .1.2.b Bill of Lading (B/L) M EM EN UHI
24. Verifier 2 .1.2.c Packing List(P/L) M EM EN UHI
25. Verifier 2 .1.2.d Invoice M EM EN UHI
EQI-F103.1.0/20120126
Seluruh bahan baku yang diimpor oleh Auditee selama periode Oktober 2015 sampai September 2016 telah dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Direktorat Jendral Bea Cukai. Dengan informasi yang terdapat dalam dokumen PIB tersebut terdapat kesesuaian dengan dokumen impor lainya, meliputi B/L, Invoice dan Packing List. Auditee dapat menunjukan seluruh dokumen Bill of Lading (BL) yang menyertai Impor Bahan baku yang diterima Auditee selama periode Oktober 2015 – September 2016 (satu tahun) dengan Jumlah sesuai dengan jumlah dokumen PIB dan informasi yang tercantum menunjukan kesesuaian dengan dokumen import lainnya. Dokumen Packing List yang menyertai impor bahan baku terdapat kesesuaian dengan dokumen import lainnya baik jumlah maupun informasi data yang disampaikan seperti nama perusahaan pengirim, nama importer, pelabuhan bongkar dan muat, serta Nomor Invoice Dokumen Invoice yang menyertai impor bahan baku terdapat kesesuaian dengan dokumen import lainnya baik jumlah maupun informasi data yang disampaikan seperti nama perusahaan pengirim, nama importer, pelabuhan bongkar dan muat, Nomor Packing, Jenis dan volume produk. Halaman 6 dari 11
26. Verifier 2 .1.2.e Deklarasi M EM EN UHI
27. Verifier 2 .1.2.f Bukti pembayaran bea masuk (bila terkena bea masuk)
M EM EN UHI
28. Verifier 2 .1.2.g Dokumen lain yang relevan untuk jenis kayu yang dibatasi perdagangannya.
29. Verifier 2 .1.2.h Bukti penggunaan kayu dan produk turunannya.
Auditee telah membuat Deklarasi Impor yang didasarkan pada hasil uji tuntas, dengan keterangan dan masa berlaku sesuai uji tuntas. Berdasarkan Deklarasi Impor, auditee telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Kehutanan dan Persetujuan Impor Produk Kehutanan dari instansi berwenang. Auditee dapat menunjukan seluruh bukti pembayaran bea masuk untuk produk yang kena bea masuk disertai bukti pembayaran bea masuk.
M EM EN UHI
Berdasarkan Permenhut No 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan strategis konservasi spesies nasional di mana hanya terdapat 22 jenis kayu yang dibatasi jumlah perdagangannya dan dokumen CITES Appendic I, II, atau III, jenis kayu impor yang digunakan auditee tidak termasuk jenis kayu yang dibatasi perdagangannya.
M EM EN UHI
Auditee menggunakan kayu impor untuk komponen produknya sesuai dengan jenis produk yang diizinkan yaitu Daun Pintu dan komponen terkaitnya. Penggunaan kayu impor tersebut dicatat pada laporan penggunaan Bahan Baku berdasarkan Label stock bahan baku.
Indikator 2.1.3 Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 30. Verifier 2 .1.3.a Tally sheet penggunaan bahan baku dan hasil produksi.
M EM EN UHI
31. Verifier 2 .1.3.b Laporan produksi hasil olahan. M EM EN UHI
32. Verifier 2.1.3.c Produksi industri tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan. 33. Verifier 2.1.3.d Hasil produksi yang berasal dari kayu lelang dipisahkan 34. Verifier 2.1.3.e Dokumen catatan/laporan mutasi kayu.
M EM EN UHI
N ot Applicable
M EM EN UHI
Berdasarkan verifikasi terhadap sistem pencatatan dan pelaporan hasil produksi dan observasi pada proses produksi di lapangan, pencatatan pemakaian bahan baku dan proses produksi dapat memberikan informasi ketelusuran bahan baku. Realisasi produksi selama satu tahun terakhir yaitu pada periode bulan Oktober 2015 sampai dengan September 2016 sesuai dengan LMHHOK pada periode yang sama, serta nilai rendemen produksi sebesar 70,85 % menunjukan terdapat hubungan yang logis antara hasil produksi dengan bahan baku yang digunakan. Realisasi produksi daun pintu dan komponen terkaitnya selama periode bulan Oktober 2015 sampai dengan September 2016, tidak melebihi kapasitas yang diizinkan dan jenis produk sesuai dengan jenis produk yang diizinkan. Auditee dan pemasoknya tidak melakukan pembelian kayu lelang, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Auditee telah membuat Laporan Mutasi Kayu untuk periode Oktober 2015 sampai September 2016. Terdapat kesetimbangan antara stock awal, perolehan, pengurangan dan persediaan akhir, serta telah sesuai dengan dokumen pendukungnya pada periode yang sama. Persediaan awal bulan berjalan sama dengan persediaan akhir bulan sebelumnya.
Indik ator 2 .1 .4 . Pros es pengolahan produk m elalui jasa dengan pihak lain (industri lain atau pengrajin/industri rum ah tangga).
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman 7 dari 11
35. Verifier 2.1.4.a Dokumen S - LK atau DKP Verifier tidak berlaku bila penyedia jasa bukan industri pengolahan kayu. 36. Verifier 2.1.4.b Kontrak jasa pengolahan produk antara auditee dengan pihak penyedia jasa (pihak lain) 37. Verifier 2.1.4.c Berita acara serah terima kayu yang dijasakan
N ot Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
N ot Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
N ot Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
N ot
38. Verifier 2.1.4.d Ada pemisahan produk yang dijasakan pada perusahaan penyedia jasa 39. Verifier 2.1.4.e Adanya pendoku- mentasian bahan baku, proses produksi dan ekspor apabila ekspor dilakukan melalui industri penyedia jasa
N ot Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
P.3 . Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi K.3 .1. Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. K.3 .2. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor Indikator 3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yg sah untuk perdagangan atau pem indahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik.
40. Verifier 3.1.1. Dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
N ot Applicable
Sesuai dengan perizinan yang dimiliki Auditee IUI No. 262/1/IU/I/PMA/INDUSTRI/2013 bahwa pemasaran produk auditee 100% ekspor, dan selama periode audit, PT. Bintang Buana karya tidak melakukan perdagagangan local, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 3.2.1 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ek spor Barang ( PEB). 41. Verifier 3 .2.1.a Produk hasil olahan kayu yang diekspor M EM EN UHI
42. Verifier 3 .2.1.b Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
43. Verifier 3.2.1.c Packing list (P/L).
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
M EM EN UHI
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pemenuhan bahan baku, laporan mutasi bahan baku, proses produksi dan hasil produksi dan produk yang diekspor selama periode Oktober 2015 sampai September 2016, dapat dipastikan seluruh produk yang diekspor merupakan hasil produksi sendiri yang diproduksi oleh Auditee. Auditee dapat menunjukan kelengkapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebanyak 175 dokumen yang menyertai ekspor produk selama periode bulan Oktober 2015 sampai bulan September 2016 dengan informasi sesuai dengan dokumen impor lainnya dan telah memenuhi keabsahan dokumen ekspor. Auditee dapat menunjukan keseluruhan dokumen Packing List yang menyertai pengiriman ekspor produk selama periode bulan Oktober 2015 sampai bulan September 2016. Informasi mengenai penerima, deskripsi produk, jenis produk, dan Halaman 8 dari 11
kuantitas produk sesuai dengan dokumen ekspor lainnya (Invoice, PEB, Bill of Lading) dan telah ditandatangani oleh bagian ekspor. 44. Verifier 3.2.1.d Invoice. M EM EN UHI
45. Verifier 3.2.1.e Bill of Lading (B/L). M EM EN UHI
46. Verifier 3.2.1.f Dokumen V – Legal untuk produk yang wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.
M EM EN UHI
47. Verifier 3.2.1.g Hasil verifikasi teknis (Laporan Surveyor) untuk produk yang wajib verifikasi teknis.
M EM EN UHI
48. Verifier 3.2.1.h Bukti pembayaran bea keluar bila terkena bea keluar.
49. Verifier 3.2.1.i Dokumen lain yang relevan (diantaranya CITES) untuk jenis kayu dibatasi perdagangannya.
EQI-F103.1.0/20120126
N ot Applicable
M EM EN UHI
Auditee dapat menunjukan keseluruhan dokumen Invoice yang menyertai pengiriman ekspor produk selama periode bulan Oktober 2015 sampai bulan September 2016, dimana informasi mengenai penerima, deskripsi produk, jenis produk, dan kuantitas produk telah sesuai dengan dokumen ekspor lainnya (Packing List, PEB, Bill of Lading) dan telah ditandatangani oleh bagian ekspor. Auditee dapat menunjukan keseluruhan dokumen Bill Of Lading (B/L) yang menyertai pengiriman ekspor produk selama periode bulan Oktober 2015 sampai September 2016, dimana informasi mengenai penerima, deskripsi produk, jenis produk, dan kuantitas produktelah sesuai dengan dokumen ekspor lainnya (Invoice, PEB, Packing List). Auditee dapat menunjukan keseluruhan dokumen V - legal yang menyertai pengiriman ekspor produk daun pintu dan komponen terkaitnya selama periode bulan Oktober 2015 sampai bulan September 2016, dimana informasi mengenai penerima, deskripsi produk, jenis produk serta nomor HS, telah sesuai dengan dokumen PEB. Terdapat perbedaan informasi terkait jumlah dan volume dengan dokumen PEB yang disebabkan karena dalam dokumen PEB, memuat informasi seluruh barang yang diekspor sedangkan dalam dokumen V-legal hanya produk yang berbahan baku kayu. Kegiatan pemuatan ekspor dilakukan di lokasi industry dan tidak terdapat penyalahgunaan dokumen V-legal untuk kayu hasil lelang. Seluruh produk ekspor auditee yang wajib dilakukan verifikasi teknis telah dilengkapi Laporan Surveyor, yang menyatakan bahwa produk daun pintu dan produk terkait, yang dihasilkan oleh Auditee dapat diekspor sesuai dengan ketentuan PERMENDAG RI Nomor : 89/M-DAG/PER/10/2015., dan pelaksanaan verifikasi teknis oleh surveyor dilakukan dilokasi industri Jl. Raya Narogong Km. 11,5 Bantargebang Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Produk yang diekspor oleh Auditee tidak termasuk ke dalam kelompok produk yang dikenakan tarif bea keluar sebagaimana dimaksudkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan jenis kayu yang digunakan auditee, sesuai Permenhut Nomor : 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008 – 2018 dan daftar CITES Appendix I, II, atau III, tidak termasuk jenis yang dibatasi perdagangannya.
Halaman 9 dari 11
Indikator 3.3.1. Implementasi Tanda V – Legal 50. Verifier 3 .3.1. Tanda V – Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan
M EM EN UHI
Berdasarkan hasil pemeriksaan implementasi penggunaan tanda V-Legal, Auditee telah membubuhkan tanda V-Legal pada dokumen ekspor (Packing List dan Invoice), dimana ukuran dan bentuk sesuai ketentuan dalam Perdirjen PHPL Nomor: P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016 pada Lampiran 6. mengenai Pedoman Penggunaan Tanda V-Legal. Auditee tidak menggunakan bahan baku yang berasal dari kayu lelang sehingga tidak ada Tanda V-Legal yang dibubuhkan pada produk yang berasal dari kayu lelang.
P.4 . Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan. K.4 .1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K.4 .2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja Indikator 4.1.1.Prosedur/ prosedur dan implementasi K3.
M EM ENUHI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Auditee dalam kegiatan operasional lapangan telah memiliki dokumen prosedur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terbagi dalam berbagai prosedur serta personil penanggung jawab K3, sesuai Surat Keputusan Direktur No: 003/BBKSPK/XI/2012 Tentang Pengangkatan Ketua Komite K3, yang diterbitkan tanggal 26 November 2012.
M EM EN UHI
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap implementasi prosedur K3, Auditee telah menyediakan sarana kelengkapan peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, meliputi peralatan APAR dengan berbagai jenis dalam kondisi siap pakai, APD juga telah dipergunakan oleh para pekerja dan berbeda pada setiap bagian tergantung tingkat resikonya, kotak P3K serta jalur evakuasi sudah terpasang serta terlihat jelas.
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki rekaman Laporan Kecelakaan kerja setiap bulan. Pada catatan kecelakaan kerja dalam kegiatan proses produksi selama periode 1 (satu) tahun Oktober 2015 – September 2016, tidak terdapat kasus kecelakaan Auditee telah berupaya untuk menekan angka kecelakaan seminim mungkin dengan cara tindakan preventif.
51. Verifier 4.1.1.a Pedoman / prosedur K3.
52. Verifier 4.1.1.b Implementasi K3
53. Verifier 4.1.1.c Catatan kecelakaan kerja
Indikator 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 54. Verifier 4.2.1 Serikat pekerja atau kebijakan perusahaan (auditee) yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja.
M EM EN UHI
Auditee belum memiliki serikat pekerja namun terdapat kebijakan perusahaan bahwa pegawainya boleh membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja di lingkungan kerja sesuai Kebijakan Perusahaan Nomor : 113/BBK-HRD/XII/12, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Bintang Buana Karya pada tanggal 11 November 2012.
Indikator 4.2.2 . Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur hak -hak pekerja untuk IUIPHHK dan IUI yang m em pek er jak an k aryaw an > 1 0 orang. 55. Verifier 4.2.2
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
Auditee telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) untuk periode 2016 – 2018 dan telah mendapat Halaman 10 dari 11
Ketersediaan Dokumen KKB atau PP yang mengatur hak – hak pekerja.
pengesahan sesuai Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi No: : 560/Kept/0-Disnaker.4 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Bintang Buana Karya pada tanggal 12 Januari 2016 dan berlaku sampai dengan 10 Januari 2018.
Indikator 4.2.3. Tidak mempekerjakan anak dibawah umur (diluar ketentuan) 56. Verifier 4.2.3 Pekerja yang masih dibawah umur
EQI-F103.1.0/20120126
M EM EN UHI
Auditee memperkerjakan karyawan terdiri dari karyawan tetap dan karyawan outsourching. Dengan jumlah karyawan sebanyak 238 orang dan tidak terdapat karyawan yang di bawah umur, karyawan dengan tingkat usia paling muda adalah berumur 18 tahun pada saat masuk kerja.
Halaman 11 dari 11