Lampiran Surat No : 707/EQ.SHPK/XI/2016, tanggal 04 November 2016
PENGUMUMAN HASIL RE-SERTIFIKASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (VLK) DI PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA Bersama ini kami sampaikan Hasil Kegiatan Re-Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), sebagai berikut : I.
Identitas LV-LK Nama LV-LK Alamat
: : :
Telp. Fax. Email Website
: : : :
PT. EQUALITY INDONESIA Jl. Raya Sukaraja No. 72 Ciater, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor 16710 (0251) 7550722 (0251) 7550724
[email protected] www.equalityindonesia.com
Telah melaksanakan kegiatan Re-Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu Pada : II.
Identitas Auditee Nama Pemegang Izin Nomor IUIPHHK
: : :
Jenis Usaha Produk Kapasitas Produksi Alamat
: : : :
PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES 4026/Menhut-VI/BPPHH/2006, tanggal 11 September 2006 Industri Primer Kayu Gergajian 100.000 M³/Tahun Jl. Sorindo Raya KM. 12 Yendidori, Biak - Papua
III. Waktu Pelaksanaan
:
04 s.d 08 Oktober 2016
IV. Hasil Penilaian
:
NILAI AKHIR RE-SERTIFIKASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MENDAPAT PREDIKAT LULUS, SEHINGGA PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA BERHAK MEPERTAHANKAN SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (SLK) NOMOR : 081.2/EQC-VLK/XII/2015 DAN MENDAPATKAN KEMBALI S-LK NOMOR : 081.3/EQCVLK/I/2017.
Demikian agar pihak yang berkepentingan maklum. Bogor, 04 November 2016 PT. EQUALITY INDONESIA
Ucep Sucitra, S. Hut. Manager Subdivisi Sertifikasi LK Industri
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Nomor : 102.1/EQI-KEP.Cert/X/2016 TENTANG PENERBITAN ULANG SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU ( RE-SERTIFIKASI) PADA PEMEGANG IUIPHHK PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES DI KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA SK IUIPHHK NOMOR: 4026/Menhut-VI/BPPHH/2006 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2006 KAPASITAS PRODUKSI 100.000 M³/TAHUN DIREKTUR UTAMA PT EQUALITY INDONESIA Menimbang : a. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah melaporkan hasil Verifikasi pada PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES Berita Acara Penyerahan Laporan Nomor 097/EQI-F090 tanggal 25 Oktober 2016; b. bahwa Tim Auditor PT EQUALITY Indonesia telah menyampaikan Usulan Lembar Rekomendasi Nomor 097/EQI-F037 tanggal 25 Oktober 2016 dan Tinjauan Hasil Pemeriksaan oleh Pengambil Keputusan Nomor 104.3/EQI-F039 tanggal 28 Oktober 2016 dan pernyataan pemeriksaan yang disahkan oleh Pengambil Keputusan; c. bahwa hasil Pengambilan Keputusan dalam Tabel Rekapitulasi Nilai Kegiatan Audit (EQIF077) Nomor Urut 104.3 tanggal 28 Oktober 2016 menunjukkan PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES telah “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK); d. bahwa dengan hasil Pengambilan Keputusan sebagaimana huruf c, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016, PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES telah memenuhi syarat untuk diberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S -LK).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 3 Tahun 2008 dan Nomor : 16; 4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 5. ISO/IEC Guide 65-1996 (Pedoman BSN 401-2000) Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 6. Pedoman KAN 402 – 2007 - Panduan Interpretasi Untuk Butir-Butir Pedoman BSN 4012000 : Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk; 7. ISO/IEC Guide 23:1982 : Methods of Indicating Confirmity with Standards for Third-party Certification Systems: 8. SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; Halaman 1 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
9. ISO/IEC 19011:2011 (SNI ISO/IEC 19011:2012) : Panduan Audit Sistem Manajemen (Guidelines for Auditing Management Systems); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak; 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk -Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tanggal 12 Juli 2016 ; 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.42/Menlhk -Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tanggal 12 Juli 2016; 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak; 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; 15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.641/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Tanda V-Legal; 16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 418/Menhut-VI/2012 tentang Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; 17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V-Legal; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 123/M-DAG/Per/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window; 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 89/M-DAG/PER/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 25/M-DAG/PER/4/2016 tanggal 15 April 2016; 20. Perjanjian Kerjasama Antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) tentang Penggunaan Tanda V-Legal; 21. DPLS 14 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan perubahannya; 22. Sertifikat Akreditasi oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : LVLK-006IDN tanggal 18 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT EQUALITY Indonesia sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan memenuhi ISO/IEC Guide 65:1996 General requirements for bodies operating product certification systems dengan masa berlaku sampai dengan 17 Agustus 2015 yang diperbaharui dengan sertifikat Re-Akreditasi tanggal 18 Agustus 2015 dengan masa berlaku sampai 17 Agustus 2019 dan pengesahan dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 6202/Menhut-VI/BPPHH/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6067/Menhut-VI/BPPHH/2012 Tanggal 5 Nopember 2012 tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP & VI); Halaman 2 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
23. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.2819/Menlhk PHPL/PPHH/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT EQUALITY Indonesia Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; 24. Peraturan Dlrektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan penerbitan dokumen V-Legal; 25. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 tanggal 31 Agustus 2016; 26. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.15/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2015 tentang Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sebagai Penerbit Dokumen V-Legal; 27. Manual Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) beserta Dokumen Sistem Sertifikasi PT EQUALITY Indonesia.
Memperhatikan : Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 090.1/EQI-F065/IX/2016 tanggal 01 September 2016.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENERBITAN ULANG SERTIFIKAT LEGALITAS KAYU (RE-SERTIFIKASI) PADA PEMEGANG IUIPHHK PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES DI KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA SK IUIPHHK NOMOR: 4026/Menhut-VI/BPPHH/2006 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2006 KAPASITAS PRODUKSI 100.000 M³/TAHUN . PERTAMA
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
: PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES (Pemegang Sertifikat) yang telah mendapatkan Sertifikat yang telah direvisi Nomor 081.2/EQC-VLK/XII/2015 dinyatakan “LULUS” karena “MEMENUHI” seluruh norma penilaian untuk setiap verifier Legalitas Kayu (LK) dalam Verifikasi Re-Sertifikasi berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. : Pemegang Sertifikat dapat mempertahankan kelanjutan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), sehingga Pemegang Sertifikat berhak mendapatkan kembali Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengan Nomor : 081.3/EQC-VLK/I/2017. : Sertifikat mulai berlaku dari tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020 selama PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES (Pemegang Sertifikat) tetap memenuhi persyaratan standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016. : Sertifikat, Logo dan Tanda V-Legal yang diterbitkan oleh PT EQUALITY Indonesia dapat dipergunakan oleh Pemegang Sertifikat untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur ataupun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan. : Apabila Pemegang Sertifikat memerlukan penerbitan Dokumen V-Legal dan atau penggunaan Tanda V-Legal, PT EQUALITY Indonesia dapat memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Sertifikat Halaman 3 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
melalui ”Perjanjian Penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak PT EQUALITY Indonesia serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat. KEENAM : Pemegang Sertifikat harus melaporkan kepada PT EQUALITY Indonesia apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayu, perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan, perubahan struktur atau manajemen Pemegang Sertifikat. KETUJUH : PT EQUALITY Indonesia akan melakukan penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana Diktum KEENAM melalui Penilikan (surveillance) atau Percepatan Penilikan (Audit Khusus). KEDELAPAN : Penilikan (Surveillance) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali selama masa berlaku sertifikat dan segala biaya yang diperlukan untuk penilikan dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan. KESEMBILAN : Percepatan Penilikan (Audit Khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan; dengan segala biaya dibebankan kepada Pemegang Sertifikat sesuai kesepakatan; untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi yang berkaitan dengan: a. Masukan dari Pemantau Independen (PI) berkaitan dengan kinerja Pemegang Sertifikat; b. Informasi lain yang menunjukkan Pemegang Sertifikat tidak memenuhi lagi persyaratan sesuai standar yang berlaku; c. Laporan dari Pemegang Sertifikat terhadap kondisi sebagaimana diktum KEENAM; d. Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan; e. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikasinya. KESEPULUH : Sertifikat dapat dibekukan apabila Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KESEBELAS : Sertifikat dapat dicabut apabila : a. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat; b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal; c. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut. d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). KEDUABELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 28 Oktober 2016 PT EQUALITY Indonesia
Ir. Agustri Warsono Direktur Utama Halaman 4 dari 5
LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LVLK – 006 – IDN
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3.
Direktur Utama PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES, di Biak Numfor; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, di Jakarta; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari u.p. Kepala Bagian Program dan Pelaporan.
Halaman 5 dari 5
RESUME HASIL VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (1)
Identitas LVLK a. Nama Lembaga
: PT EQUALITY Indonesia
b. Nomor Akreditasi
: LVLK-006-IDN
c. Alamat
: Jl. Raya Sukaraja No. 72 Kelurahan/Kecamatan Sukaraja Bogor 16710
d. Nomor Telepon Nomor Faks E-mail
: 0251-7550722, 7157103 : 0251-7550724 :
[email protected]
e. Direktur
: Ir. Agustri Warsono : Permenlhk No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016. Perdirjen PHPL No. P.14/PHPL/SET/4/2016 jo. P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016
f. Standar
(2)
g. Tim Audit
: 1. Ucep Sucitra. S Hut (Lead Auditor) 2. Hari Seno Aji . S Hut (Auditor)
h. Tim Pengambil Keputusan
: 1. Ir. Agustri Warsono (Ketua PK) 2. Rita Sugiarti, S.Hut (Peninjau)
Identitas Auditee a. Nama Pemegang Izin/Hak Pengelolaan.
: PT WAPOGA MUTIARA INDUSTRIES
b. Nomor & Tanggal SK
: 4026/Menhut-VI/BPPHH/2006, 11 September 2006 dan SK Perubahan Komposisi Jenis Produksi serta kapasitas S.258/BPPHH-1/2011, tanggal 24 Agustus 2011. Kayu Lapis 48.000 M3/Tahun. Veneer 42.000 M3/Tahun. Ky Gergajian 100.000 M3/Tahun.
c. Luas dan Lokasi
: 4.196 M2- Jl Serido Raya KM 12 Biak.
d. Alamat kantor.
: Jl Serido Raya KM 12 Biak. Kabupaten Biak.
e. Nomor telepon Nomor Fax E-mail
: :
f. -
: : : : : :
Pengurus Presiden Komisari Komisari Presiden Direktur WK Presiden Direktur Direktur
EQI-F103.1.0/20120126
Tn Tiong Thai King. Tn Supriyono. Tn Tiong Chiong Yong. Tn Tiong Chiong Hee. Ny Susan Lilianti Susanti. Halaman … dari….
(3) Ringkasan Tahapan Tahapan Konsultasi Publik (bila dibutuhkan)
Waktu dan Tempat
Ringkasan Catatan
Tidak ada
-
Pertemuan Pembukaan
Tanggal 5 Oktober 2016 Pertemuan dilaksanakan di. ruang di ruang rapat PT PT rapat PT Wapoga Mutiara Wapoga Mutiara Industries. Agenda Rapat Industries - Biak. Pembukaan yaitu : Perkenalan anggota Tim Audit, menyampaikan tujuan dan ruang lingkup verifikasi, menyampaikan jadwal/rencana kerja verifikasi, menyampaikan metodologi dan prosedur verifikasi, menyampaikan ketidaksesuaian pada verifikasi, serta menkonfirmasikan waktu, tempat, dan peserta pertemuan penutupan. Pertemuan pembukaan diakhiri dengan pembuatan BAP.
Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
Tanggal 5 - 7 Oktober Tim Audit menghimpun, 2016, di Kantor dan mempelajari data dan dokumen pabrik PT Wapoga dan menggunakan kriteria dan Mutiara Industries indikator pada Lampiran 2.5, Biak. Observasi di Peraturan Dirjen PHPL Nomor Gudang bahan P.14/PHPL/SET/4/2016 jo baku.Pabrik Pengolahan P.15/PHPL/PPHH/PHL.3.8/2016. dan Gudang barang jadi Untuk menguji kebenaran data, tim Audit melakukan pengamatan, pencatatan, uji petik menggunakan kriteria dan indikator pada Lampiran 2.5 Peraturan Dirjen PHPL Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016. jo P.15/PHPL/PPHH/PHL.3.8/2016.
Pertemuan Penutupan
Tanggal 7 Oktober Menyampaikan ucapan terima 2016 di ruang rapat PT kasih kepada PT Wapoga Mutiara Wapoga Mutiara Industries - Biak, atas kerjasamanya Industries - Biak. selama verifikasi. Menyampaikan daftar periksa VLK Pertemuan penutupan diakhiri dengan pembuatan BAP
Pengambilan Keputusan Tanggal, 28 Oktober Rapat pengambilan keputusan 2016. di Ruang Meeting meninjau dokumen verifikasi yang PT EQUALITY Indonesia. diajukan untuk menjamin bahwa verifikasi dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan PT EQUALITY Indonesia. EQI-F103.1.0/20120126
Halaman … dari….
(4) Resume Hasil Penilaian : Kriteria/Indikator/Verifier
Memenuhi/ Tidak Memenuhi/Not Applicable
Ringkasan Justifikasi
P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah. K.1.1.Unit usaha dalam bentuk: a. Industri memiliki izin yang sah, dan b. Eksportir produkolahan memiliki izin yangs ah K.1.2.Importir kayu dan produk kayu K.1.3. Unit Usaha dalam bentuk kelompok Indikator 1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki izin yang sah Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1. Verifier 1.1.1.a kelengkapan dan keabsahan serta kesesuaian Akte pendirian perusahaan dokumen Akta Pendirian Perusahaan. Seperti hasil dan/atau perubahan terakhir. MEMENUHI pemeriksaan pada kegiatan penilikan kedua, untuk kelengkapan dokumen Akta pendirian Perusahaan, Audite telah memiliki dan dapat menunjukan dokumen Akta Pendirian yang telah mengalami beberapa kali perubahan Akta perubahan Nomor 12 tanggal 18 Mei 2009, notaris Benny Efran, S.H disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri dengan nomor : AHU25089.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 08 Juni 2009 Akta perubahan terakhir nomor 02 oleh Notaris Saniwati Suganda, SH. tanggal 5 Oktober 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia dengan nomor : AHU 0005199.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 20 Januari 2011. Auditee telah memiliki dan dapat menunjukan 2. Verifier 1.1.1.b kepemilikan Dokumen SIUP dengan nomor : 07Surat Izin Usaha Perdagangan P/26-01/PK/XI/2015 yang terbit tanggal 02 (SIUP) atau Izin Perdagangan yang MEMENUHI November 2015. yang dikeluarkan oleh Pemerintah tercantum dalam izin industri Kabupaten Biak Numfor dan masih berlaku dengan masa berlaku sampai 20 Oktober 2020. Dokumen SIUP yang dimiliki auditee telah sesuai dengan ruang lingkup usahanya dan telah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan dalam kegiatan Resertifikasi, 3. Verifier 1.1.1.c Auditee telah memiliki dan dapat menunjukan Izin HO (izin gangguan lingkungan dokumen HO yang merupakan perubahan sekitar industri) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Biak dari sebelumnya HO selanjutnya menjadi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan nomor : MEMENUHI 503/1508/PEREKDA yang terbitkan serta ditandatangni langsung oleh Bupati Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 6 Januari 2016 Dokumen izin yang dimiliki auditee masih berlaku sampai 30 November 2016 dan telah sesuai dengan ruang lingkup usahanya serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pada kegiatan Resertifikasi 4. Verifier 1.1.1.d MEMENUHI sama seperti hasil penilikan kedua doumen TDP. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Auditee dapat memperlihatkan keberadaan EQI-F103.1.0/20120126
Halaman … dari….
5. Verifier 1.1.1.e Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
MEMENUHI
6. Verifier 1.1.1.f Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL–UPL/SPPL/ DPLH/SIL/DELH/ dokumen lingkungan hidup lain yang setara).
MEMENUHI
7. Verifier 1.1.1.g IUIPHHK atau Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Tetap (IUT).
MEMENUHI
8. Verifier 1.1.1.h Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) untuk (IUIPHHK). MEMENUHI
EQI-F103.1.0/20120126
dokumen TDP yang merupakan perubahan yang ke – 04 dengan nomor : 2601.1600.0223 yang diterbitkan oleh Pemerintah Biak Numfor dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak, pada tanggal 02 November 2015. Dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dimiliki Audite telah sesuai dengan ruang lingkup usahanya dan berlaku sampai dengan 20 Oktober 2020. Hasil pemeriksaan dalam kegiatan Resertifikasi Auditee telah memiliki dan dapat menunjukan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nomor : 01.711.065.1-043.000 dengan wajib pajak tercantum PT Wapoga Mutiara Industries, dan diterbitkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta kelapa Gading dengan tanggal terdaftar 24 Mei 1995, SKT serta SPPKP Ketiga dokumen perpajakan tersebut seperti NPWP (9 digit awal), SKT dan/atau SPPKP unit usaha sesuai dengan dokumen lainnya. Hasil pemeriksaan dalam kegiatan Resertifikasi, sama seperti hasil pemeriksaan pada verifikasi penilikan II. Auditee telah menyusun RKL dan RPL serta telah melakukan ANDAL pada tahun 2002dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua dengan nomor : 125 Tahun 2002 tertanggal 3 September 2002. Auditee telah membuat laporan pengelolaan lingkungan semester II 2015 periode Juli – Desember 2015 serta laporan semester I bulan Januari – Juni 2016, seluruhnya telah dilaporkan kepada Instansi terkait sesuai peruntukannya. Hasil pemeriksaan dalam kegiatan Resertifikasi, dan sama dengan hasil pemeriksaan penilikan ke II, Auditee telah memiliki dokumen Izin Usaha yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah Dokumen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dengan Nomor : SK.4026/Menhut-VI/BPPHH/2006 tertanggal 11 September 2006 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan (BUK) atas nama Menteri Kehutanan, serta perubahan ruang lingkup kapasitas sesuai Surat Direktorat Bina Pengolahan dan pemasaran Hasil Hutan, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.258/BPPHH-1/2011. Hasil pemeriksaan dalam kegiatan Resertifikasi, Untuk kelengkapan dan ketersediaan dokumen RPBBI untuk Tahun 2016 Auditee telah membuat laporan RPPBI dengan tanda terima penyampaian nomor : 0000257486 pada tanggal 13 Januari 2016 serta terdapat RPBBI perubahan ke-2 pada tanggal 04 Februari 2016 dengan tanda Terima penyampaian Nomor : 0000264300 dengan data dan Informasi Perubahan yang sama dengan perubahan ke 1. Halaman … dari….
Indikator 1.2.1. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah. 9. Verifier 1.2.1. Dokumen importir.
Not Applicable
Auditee bukan sebagai importir kayu atau produk kayu, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Indikator 1.2.2. Importir memiliki sistem uji tuntas (due diligence) 10. Verifier 1.2.2. Auditee tidak melakukan pembelian bahan baku impor dengan demikian verifier tersebut tidak Panduan/pedoman/ prosedur Not diterapkan. pelaksanaan dan bukti Applicable pelaksanaan sistem uji tuntas (due diligence) importir Indikator 1.3.1.Kelompok memiliki akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok 11. Verifier 1.3.1.a Akte notaris pembentukan kelompok atau dokumen pembentukan kelompok 12. Verifier 1.3.1.b Internal audit anggota kelompok
Not Applicable
Not Applicable
Auditee bukan merupakan pembentukan kelompok, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Auditee bukan merupakan hasil pembentukan kelompok, sehingga tidak terdapat dokumen hasil internal audit kelompok, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
P.2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya. K.2.1. Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk kayu impor) dan hasil olahannya Indikator 2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap pemenuhan 13. Verifier 2.1.1.a. bahan baku periode Oktober 2015 – September Dokumen jual beli/nota atau 2016. Auditee telah melakukan perjanjian suplai kontrak suplai bahan baku bahan baku kayu bulat untuk tahun 2016 sebanyak dilengkapi bukti pembelian. 134.500M3 masing-masing dengan : PT Wapoga Mutiara Timber Unit II berkedudukan di MEMENUHI Jayapura dengan volume sebanyak 68.500 M3 dengan nomor surat perjanjian No.01/WMI – WMT U-II/I/2016 tanggal 8 Januari 2016. PT. Salaki Mandiri Sejahtera berkedudukan di Jayapura dengan volume sebanyak 66.000 M3 dengan nomor surat perjanjian No.01/WMISalaki/I/2016 tanggal 4 Januari 2016. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap penerimaan 14. Verifier 2.1.1.b. bahan baku, Auditee selama periode Oktober 2015 Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat - September 2016. Seluruhnya sudah diperiksa dan (DPKB). diterbitkannya Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat (DPKB) dan ditandatangani oleh Petugas P3KB yang ditugas oleh Perusahaan. Seluruh penerimaan kayu bulat dari hutan negara tersebut telah dilakukan MEMENUHI pemeriksaan dengan demikian terdapat DPKB yang telah dicetak dan ditandatangani oleh yang berwenang dan sesuai dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah (SKSHHK) dan pada bontos kayu bulay yang diterima terdapat Label ID Barcode pada kayu bulat dan tanda V Legal menjadi satu kesatuan dengan Barcode.
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman … dari….
15. Verifier 2.1.1.c Berita acara serah terima kayu dan/atau bukti serah terima kayu selain kayu bulat dari hutan negara, dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah
Not Applicable
16. Verifier 2.1.1.d Dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
MEMENUHI
17. Verifier 2.1.1.e Nota dan Dokumen Keterangan (Berita Acara dari petugas kehutanan kabupaten/kota atau dari Aparat Desa/ Kelurahan) yang menjelaskan asal usul untuk kayu bekas/hasil bongkaran,serta DKP 18. Verifier 2.1.1.f Dokumen angkutan berupa Nota untuk kayu limbah industri.
Not Applicable
MEMENUHI
21. Verifier 2.1.1.i Dokumen pendukung RPBBI.
EQI-F103.1.0/20120126
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keberadaan dokumen angkutan hasil hutan yang sah yang diterima. Auditee Selama periode Oktober 2015 September 2016 telah menerima bahan baku kayu bulat yang seluruhnya telah dilengkapi dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah berupa SKSHHK-KB Kartu tenaga teknis yang dimiliki oleh pejabat penerbit masih berlaku dan sesuai dengan SK lokasi penempatan, Unit usaha tidak melakukan pemisahan terhadap bahan baku karena tidak menggunakan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL). Auditee tidak memakai bahan baku bekas atau bongkaran, sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Not Applicable
19. Verifier 2.1.1.g Dokumen S-LK / S-PHPL yang dimiliki pemasok dan/atau DKP dari pemasok.
20. Verifier.2.1.1.h Informasi terkait VLBB untuk pemasok yang belum memiliki SLK/S-PHPL/DKP.
Bahan Baku yang diproses oleh Auditee bukan berasal dari Hutan Rakyat, dengan demikian Verifier ini tidak diterapkan.
Not Applicable
MEMENUHI
Auditee tidak memakain bahan baku bekas industri atau limbah Industri., sehingga verfier ini tidak diterapkan Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Legalitas pemasok, sama halnya dalam pemeriksaan penilikan kedua. Para pemasok/suplier yang mengirim bahan baku kayu bulat kepada Auditee selama periode Oktober 2015 – September 2016 berasal dari hutan alam yang dikelola oleh unit usaha pemegang izin IUPHHK-HA dan pemasok tersebut telah memiliki Sertifikat PHPL seperti : PT Salaki Mandiri Sejahtera , sertifikat PHPL dikeluarkan oleh PT Equality Indonesia dengan Sertifikat Nomor : 018/EQC-PHPL/I/2014, tanggal 3 Januari 2014. PT Wapoga Mutiara Timber Unit II, Sertifikat PHPL dikeluarkan oleh PT. Inti Multima Sertifikasi dengan Nomor : IMS-SPHPL-010. Tanggal 30 Desember 2013. Hasil pemeriksaan seperti dijelaskan dalam verifier 2.1.1.g di atas bahwa seluruh pengrajin telah membuat dokumen DKP sehingga tidak perlu dilakukan VLBB seperti dijelaskan dalan perdirjen PHPL No : P.14/PHPL/SET/4/2016 dalam Poin C pengertian dijelaskan bahwa VLBB adalah penelusuran legalitas bahan baku yang dilakukan oleh LVLK terhadap pemasok kayu/produk kayu yang belum memiliki S-LK atau DKP. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan pendukung RPBBI. Auditee telah melakukan pembuatan laporan dan ini merupakan perubahan pertama, dikarenakan Auditee memiliki Halaman … dari….
izin kapasitas produski di atas 6.000 M3/tahun maka pelaporan serta penyampaian dilakukan secara On line dan tanda terima dari penyampaian RPBBI dari Direktur Bina pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) diterima secara online dengan nomor : 0000264300 tanggal 04 Februari 20.16. Kelengkapan pendukung RPBBI Auditee telah dilengkapi dengan kontrak suplai bahan baku yang tercantum dalam dokumen penyampaian RPBBI tahun 2016 berjalan. Indikator 2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah. 22. Verifier 2.1.2.a Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Not Applicable
Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan.
23. Verifier 2.1.2.b Bill of Lading (B/L)
Not Applicable
Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan.
24. Verifier 2.1.2.c Packing List(P/L)
Not Applicable
Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan.
25. Verifier 2.1.2.d Invoice
Not Applicable
Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan.
26. Verifier 2.1.2.e Deklarasi
Not Applicable
Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan.
27. Verifier 2.1.2.f Bukti pembayaran bea masuk (bila terkena bea masuk)
Not Applicable
Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan.
28. Verifier 2.1.2.g Dokumen lain yang relevan untuk jenis kayu yang dibatasi perdagangannya.
Not Applicable
29. Verifier 2.1.2.h Bukti penggunaan kayu dan produk turunannya.
Not Applicable
Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan. Auditee tidak memakain atau membeli bahan baku dari Luar Indonesia (Impor), sehingga verifier ini tidak diterapkan.
Indikator 2.1.3 Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu Seluruh proses penerimaan bahan baku 30. Verifier 2.1.3.a pembahanan dan proses produksi sudah terekam Tally sheet penggunaan bahan dengan baik sehingga bisa terkontrol. Pengambilan baku dan hasil produksi. bahan baku yang akan diproses dan pencatatan hasil proses produksi dapat memberikan informasi penelusuran asal usul bahan baku. Dengan MEMENUHI demikian auditee dalam pelaksanaan operasional produksinya telah menerapkan alur proses produksi, yang seluruhnya memakai tally sheet ataupun catatan tertentu yang menunjukan bahwa seluruh bahan baku yang diproses dapat ditelusur dengan baik. Dari hasil verifikasi laporan hasil produksi dan 31. Verifier 2.1.3.b pemakaian bahan baku dalam periode Oktober MEMENUHI Laporan produksi hasil olahan. 2015 – September 2016 diketahui bahwa Data dan laporan hasil produksi telah sesuai dengan EQI-F103.1.0/20120126
Halaman … dari….
32. Verifier 2.1.3.c Produksi industri tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan.
MEMENUHI
33. Verifier 2.1.3.d Hasil produksi yang berasal dari kayu lelang dipisahkan
Not Applicable
LMHHOK/LMKB dan dalam periode tersebut diperoleh rendemen sebesar 37,0 %. Dimana dalam laporan tersebut terdapat hubungan yang logis antara bahan baku yang diproses dengan hasil produksi yang dicapai. Hasil rendemen masih berada di bawah standar Perdirjen BPK No 12/VIBPPHH/2014 di mana untuk produk jenis kayu gergajian yang berasal dari kayu bulat hutan alam rendemennya kisaran 60% - 70%. Hasil pemeriksaan seluruh proses produksi dan pemakaian bahan baku sesuiai Izin kapasitas yang Auditee miliki dalam IUIPHHK Nomor : SK.4026/Menhut-VI/BPPHH/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pembaharuan IUIPHHK tercantum izin kapasitas produksi sebanyak 100.000 M3/tahun Realisasi hasil produksi periode Oktober 2015 – September 2016 sebanyak 34.343,0494 M3. Dengan demikin jenis produk sesuai dengan izin usaha industri auditee serta realisasi produksi yang dihasilkan Auditee sesuai yang tercantum dalam Izin Usaha dan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan kepada Auditee. Auditee tidak menggunakan bahan baku dari pembelian lelang.
Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan catatan/ laporan mutasi kayu dan pada periode Oktober 2015 – September 2016 Auditee telah dan selalu membuat laporan mutasi bahan baku dan hasil produksi secara periodik, laporan mutasi yang dibuat telah sesuai dengan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen angkutan hasil hutan. MEMENUHI Dokumen tersebut dalam setiap laporan selalu diberika nomor identitas untuk lebih mempermudah menelusur isi dari dokumen LMKB serta LMHHOK seperti volume, jenis kayu dan kelompok jenis, telah sesuai dengan dokumen lainnya seperti berita acara pemeriksaan kayu bulat oleh pejabat Penerbit. . Indikator 2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (industri lain atau pengrajin/industri rumah tangga).
34. Verifier 2.1.3.e Dokumen LMKB/ LMKBK dan LMHHOK
35. Verifier 2.1.4.a Dokumen S - LK atau DKP Verifier tidak berlaku bila penyedia jasa bukan industri pengolahan kayu. 36. Verifier 2.1.4.b Kontrak jasa pengolahan produk antara auditee dengan pihak penyedia jasa (pihak lain) 37. Verifier 2.1.4.c Berita acara serah terima kayu yang dijasakan 38. Verifier 2.1.4.d
EQI-F103.1.0/20120126
Not Applicable
Not Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Auditee dalam proses produksi tidak melakukan kontrak kerjasama produksi.
Not Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Not Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Halaman … dari….
Ada pemisahan produk yang dijasakan pada perusahaan penyedia jasa 39. Verifier 2.1.4.e Adanya pendoku- mentasian bahan baku, proses produksi dan ekspor apabila ekspor dilakukan melalui industri penyedia jasa P.3.
Not Applicable
Dalam proses pengolahan produk, auditee tidak melakukan kontrak melalui jasa dengan pihak lain, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan.
Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi
K.3.1. Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. K.3.2. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor Indikator 3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yg sah untuk perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. Kelengkapan dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Auditee, untuk periode November 2014 Dokumen angkutan hasil hutan yang Oktober 2015. untuk kelengkapan dokumen sah. angkutan yang diterbitkan oleh Auditee, untuk pemindah tanganan dengan tujuan domestik pada periode Oktober 2015 – September 2016. Unit MEMENUHI usaha/Auditee telah dan selalu menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah berupa SKSHHK – KO. Dengan demikian Seluruh perdagangan atau pemindahtanganan produk dengan tujuan domestik didukung dengan dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Indikator 3.2.1 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Auditee belum /tidak melakukan penjualan dengan 41. Verifier 3.2.1.a Not tujuan ekspor, dengan demikian verifier ini tidak Produk hasil olahan kayu yang diterapkan. Applicable diekspor Auditee belum /tidak melakukan penjualan dengan 42. Verifier 3.2.1.b Not tujuan ekspor, dengan demikian verifier ini tidak Pemberitahuan Ekspor Barang diterapkan. Applicable (PEB). Auditee belum /tidak melakukan penjualan dengan 43. Verifier 3.2.1.c Not tujuan ekspor, dengan demikian verifier ini tidak Packing list (P/L). Applicable diterapkan. Auditee belum /tidak melakukan penjualan dengan 44. Verifier 3.2.1.d Not tujuan ekspor, dengan demikian verifier ini tidak Invoice. Applicable diterapkan. Auditee belum /tidak melakukan penjualan dengan 45. Verifier 3.2.1.e Not tujuan ekspor, dengan demikian verifier ini tidak Bill of Lading (B/L). Applicable diterapkan. Auditee belum /tidak melakukan penjualan dengan 46. Verifier 3.2.1.f tujuan ekspor, dengan demikian verifier ini tidak Not Dokumen V – Legal untuk produk diterapkan. yang wajib dilengkapi dengan Applicable Dokumen V-Legal. Auditee belum /tidak melakukan penjualan dengan 47. Verifier 3.2.1.g tujuan ekspor, dengan demikian verifier ini tidak Not Hasil verifikasi teknis (Laporan diterapkan. Surveyor) untuk produk yang wajib Applicable verifikasi teknis.
40. Verifier 3.1.1.
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman … dari….
48. Verifier 3.2.1.h Bukti pembayaran bea keluar bila terkena bea keluar. Not Applicable
49. Verifier 3.2.1.i Dokumen lain yang relevan (diantaranya CITES) untuk jenis kayu dibatasi perdagangannya.
MEMENUHI
Produk meubel yang dihasilkan oleh Auditee tidak termasuk ke dalam kelompok produk yang dikenakan tarif bea keluar sebagaimana dimaksudkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dengan demikian verifier tersebut tidak diterapkan. Jenis bahan baku yang digunakan Auditee untuk produk kayu olahan adalah jenis kayu Merbau. Sesuai arahan strategis konservasi spesies Nasioal di mana hanya terdapat 22 jenis kayu yang dibatasi jumlah perdagangannya, jenis kayu yang diproses oleh Auditee tidak termasuk kedalamnya, juga tidak terdaftar dalam CITES Appendic I, II dan III. Berdasarkan Permenhut No 57/Menhut-II/2008.
Indikator 3.3.1. Implementasi Tanda V - Legal Hasil pemeriksaan terhadap implementasi Perdirjen No : P.14/VI-BPPHH/2015, tanggal 29 Desember 2014 tentang penggunaan Tanda V – Auditee telah menerapkan pembubuhan Tanda Vlegal pada produk dengan identitas 081-LVLK-006IDN, Tanda V-Legal dibubuhkan pada setiap MEMENUHI packing/palet dengan ukuran dan bentuk tanda VLegal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya 7. Perdirjen No : P.1/BPPHH-VI/2015. Auditee tidak menggunakan bahan baku yang berasal dari kayu lelang sehingga tidak ada Tanda V-legal yang dibubuhkan pada produk kayu lelang. P.4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan.
50. Verifier 3.3.1. Tanda V – Legal yang dibubuhkan sesuai ketentuan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja Indikator 4.1.1.Prosedur/ prosedur dan implementasi K3. 51. Verifier 4.1.1.a Pedoman / prosedur K3.
MEMENUHI
52. Verifier 4.1.1.b Implementasi K3 MEMENUHI
EQI-F103.1.0/20120126
Hasil pemeriksaan Auditee dalam kegiatan operasional lapangan telah memiliki dokumen prosedur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terbagi dalam berbagai prosedur. Selain itu Auditee telah memiliki Personil penanggung jawab implementasi program K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Auditee adalah P2K3 dengan nomor SK : 002/GMWMI/BIK-IV/2016, tanggal 11 April 2016 yang ditanda tangani oleh General Manager tentang Surat Keputusan Penunjukan sebagai Koordinator Manajemen Kesehatan Keselamtan Kerja (MK3). Hasil pemeriksaan terhadap implementasi prosedur K3, Auditee telah menyediakan sarana kelengkapan peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Auditee juga telah memiliki pendataan untuk mencatat peralatan seperti APAR dengan jenis powder sebanyak 66 unit masih dalam kondisi siap pakai, APD juga telah dipergunakan oleh para pekerja dan berbeda pada setiap bagian tergantung tingkat resikonya, kotak P3K serta jalur evakuasi sudah terpasang serta terlihat jelas.
Halaman … dari….
53. Verifier 4.1.1.c Catatan kecelakaan kerja
MEMENUHI
Auditee telah memiliki rekaman Laporan Kecelakaan kerja setiap bulan. Pada catatan kecelakaan kerja dalam kegiatan proses produksi selama periode 1 (satu) tahun Oktober 2015 – September 2016, terdapat 27 kasus kecelakaan kerja yang bersifat ringan menurut laporan seluruh pasien telah mndapat perawatan dan juga ada yang dirujuk ke RSUD. Auditee telah berupaya untuk menekan angka kecelakaan seminim mungkin dengan cara tindakan preventif berupa himbauan terhadap seluruh pekerja sosialisasi cara cara penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan APAR.
Indikator 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja Auditee dapat memperlihatkan Surat Keputusan Pengukuhan dan Pelantikan PUK K.SPSI unit PT Wapoga Mutiara Industries masa bakti 2014 – 2017 dengan nomor : 003/KEP/DPC.KSPSI/IV2011, tanggal 13 April 2014 , yang menerangkan tentang surat keputusan pengangkatan pengurus FSPSI PUK PT WMI Biak yang ditandatangani oleh MEMENUHI Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Biak Numfor. Dan Dokumen KKB yang diperlihatkan adalah untuk Periode 2013 – 2016, ditandatangani oleh pihak pihak yang mengadakan kesepatan Kerja Bersama (KKB) yaitu pihak Menejemen dan PUK SPSI PT WMI yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2013. Indikator 4.2.2 . Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur hak-hak pekerja untuk IUIPHHK dan IUI yang mempeker jakan karyawan > 10 orang. Auditee telah memiliki serikat pekerja yang diatur 55. Verifier 4.2.2 dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang Ketersediaan Dokumen KKB atau telah ditandatangani antara Auditee dengan PP yang mengatur hak – hak Federasi SPSI PUK PT Wapoga Mutiara Industries pekerja. (PT WMI) sektor kehutanan dan perkayuan Biak tertanggal 17 Juni 2013 serta disaksikan dan MEMENUHI ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor. KKB Auditee telah ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2013 bertempat di Biak ditandatangani oleh Dewan Formatur SPSI PT WMI Biak yang disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bialk Numfor . Indikator 4.2.3. Tidak mempekerjakan anak dibawah umur (diluar ketentuan) Auditee dalam melaksanakan proses produksi 56. Verifier 4.2.3 dibantu oleh tenaga kerja, berdasarkan data Daftar Pekerja yang masih dibawah umur Staff dan Karyawan Auditee periode September 2016 tercatat jumlah total karyawan 517 orang. MEMENUHI Berdasarkan permintaan Lisan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak harus menyerap banyak atau proporsional untuk tenaga putra/putri daerah dan seluruhnya adalah usia pekerja atau tidak ada pekerja dibawah umur. 54. Verifier 4.2.1 Serikat pekerja atau kebijakan perusahaan (auditee) yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja.
EQI-F103.1.0/20120126
Halaman … dari….