1
Bantuan Pemerintah PMK nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan PMK nomor 168/PMK.05/2015
Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
1
Latar Belakang
2
Hasil review BPKP terhadap alokasi Belanja Bansos pada Kementerian Negara/Lembaga: a. bahwa Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih pada Kementerian Negara/Lembaga untuk ditunda/direvisi/ disesuaikan/dibatalkan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. b. Kementerian Negara/Lembaga harus merevisi alokasi Belanja Bantuan Sosial ke Belanja Pegawai atau Belanja Barang sesuai dengan peruntukannya Hasil kajian KPK terhadap alokasi Belanja Bansos pada Kementerian Negara/Lembaga: a. Aspek Regulasi Terjadi perluasan ruang lingkup definisi Bansos yang mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan dalam Bultek 10 Tahun 2010 yang berbeda dengan definisi bansos dalam pasal 14 UU Nomor 11 Tahun 2009 yang menggolongkan bansos sebagai bagian dari perlindungan sosial b. Aspek Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Sosial/Kesejahteraan Sosial pada Kementerian Teknis, tidak sesuai dengan aturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial/bantuan sosial sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 15 dan pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. c. Masalah pada kedua aspek tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara
2 PRINSIP PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH Tidak Bersifat Lumpsum
• Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, dalam hal terdapat sisa dana hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan PKS, maka sisa dana dimaksud disetor ke Kas Negara
Berdasarkan Prestasi Kerja
• Bantuan Pemerintah bukan merupakan bantuan yang bersifat grant, pemberian berdasarkan prestasi kerja misalkan penghargaan, beasiswa atau TPG dan Tunjangan Lainnya. Untuk Bantuan Pemerintah selain itu, pencairan dilakukan per tahap dimana Tahap II dan selanjutnya berdasarkan progres kemajuan pekerjaan
Pemisahan Kewenangan Yang Jelas K/L dan BUN
• Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah, K/L menyusun Pedoman Umum dan Pedoman Teknis yang merupakan guideline bagi pemberi bantuan dan penerima bantuan. Kewenangan Menkeu selaku BUN hanya mengatur tata kelola keuangan , pertanggungjawaban, dan pelaporan
2 PRINSIP PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan
• Penerima Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang wajib menyusuan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. • Pertanggungjawaban yang tidak selesai akan muncul di Neraca sebagai Persediaan Satker dan K/L
Pengalihan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan
• Penerima bantuan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengikat 2 (dua) belah pihak. • Khusus untuk Bantuan Pemerintah untuk Rehab/Pembangunan Gedung/Bangunan dibentuk UPKK (unit pengelola keuangan &kegiatan)
Penyusunan PMK Yang Paripurna
• Kerangka pengaturan dalam PMK mengatur mengenai pengalokasian, jenis bantuan, penetapan penerima bantuan, pelaksanaan penyaluran, pelaporan dan pertanggunggjawaban sampai dengan monitoring dan evaluasi
Ruang lingkup dan Definisi
3
Bantuan Pemerintah : Bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah .
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungj awaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersumber dari APBN . Bantuan Pemerintah: a.
Pemberian penghargaan;
b.
Beasiswa;
c.
Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d.
Bantuan operasional;
e.
Bantuan sarana/ prasarana;
f.
Bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan
g.
Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
4 Pengalokasian Anggaran 1. Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan, beasiswa dan bantuan operasional dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Non Operasional (5212xx) 2. Bantuan Pemerintah dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya dialokasikan pada kelompok akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS (5115xx) 3. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (526xxx) 4. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (5263xx)
1. Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. 2. Anggaran Bantuan Pemerintah dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/ Lembaga.
4
Pengalokasian Anggaran
7c
RENSTRA/RENJA K/L Kegiatan prioritas nasional berupa Bantuan Pemerintah
Mengamanatkan Pemerintah utk memberikan bantuan
Kegiatan prioritas K/L berupa Bantuan Pemerintah
RKA-KL
BANTUAN PEMERINTAH
1.
Pemberian Bantuan Pemerintah merupakan bagian dari tusi satker/K/L;
2.
Bantuan Pemerintah yang diberikan bukan kegiatan yang menjadi tanggungjawab dan seharusnya dilaksanakan sendiri oleh satker/K/L
5 Pedum, Juknis dan Penetapan Penerima Bantuan PEDOMAN UMUM
Penetapan Penerima Bantuan
PA
Ditetapkan
PPK
PETUNJUK TEKNIS
Ditetapkan
KPA
Petunjuk Teknis paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. Pemberi Bantuan Pemerintah; d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. Bentuk Bantuan Pemerintah; f. Rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. Pertanggungj awaban Bantuan Pemerintah; j. Ketentuan perpajakan; dan k. Sanksi .
Tahun berjalan setelah Juknis disusun
Kriteria sesuai juknis
Sele ksi
LAMA Tidak dibedakan antara Bantuan bentuk uang atau barang
Surat Keputusan
Disahka n
KPA
Surat Keputusan paling sedikit memuat : 1. Identitas penerima bantuan; 2. Jumlah barang dan/ atau nilai uang; 3. Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang.
5 Pedum, Juknis dan Penetapan Penerima Bantuan PEDOMAN UMUM
Penetapan Penerima Bantuan
PA
PPK
PETUNJUK TEKNIS
ES-1
Petunjuk Teknis memuat: a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. Pemberi Bantuan Pemerintah; d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. Bentuk Bantuan Pemerintah; f. Rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. Pertanggungj awaban Bantuan Pemerintah; j. Ketentuan perpajakan; dan k. Sanksi .
dapat dilakukan Sebelum tahun anggaran dimulai
Kriteria Sele •Proses seleksi dapat dilaksanakan sesuai juknis ksi sebelum TA berjalan setelah pedum dan juknis ditetapkan • SK ditetapkan setelah DIPA berlaku efektif
BARU Ditetapkan setelah DIPA berlaku efektif
Surat Keputusan
KPA
Surat Keputusan paling sedikit memuat : BARANG 1. Identitas penerima bantuan; 2. Jumlah barang 3. Nilai Nominal Barang.
UANG 1. Identitas penerima bantuan; 2. Nominal uang 3. Nomor rekening penerima bantuan untuk ditransfer
6 Isi Perjanjian Kerjasama (PKS) MATERI YANG DIMUAT DALAM PKS
BO
SARPRAS
Rebab/pemb angunan
Bantuan Lainnya
A
hak dan kewajiban kedua belah pihak
X
X
X
X
B
jumlah bantuan yang diberikan
X
-
-
X
C
Jumlah dan nilai a. Barang yang akan dihasilkan/dibeli b. Rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan
-
X
X
-
D
Jenis dan spesifikasi a. Barang yang akan dihasilkan/dibeli b. Rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan
-
X
X
-
E
Jangka waktu penyelesaian
-
X
X
-
F
tata cara dan syarat penyaluran
X
X
X
X
G
pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati
X
-
-
X
H
Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi
-
X
X
-
I
Pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntable
-
X
X
-
J
pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara
X
X
X
X
K
sanksi;
X
X
X
X
L
penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran
X
X
X
X
7
MATRIK PENERIMA, BENTUK, MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
Jenis Bantuan
Dasar Pemberian Bantuan
Penerima Bantuan
• UANG,
1. PEMBERIAN PENGHARGAAN
SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
Penerima penghargaan
• BARANG, JASA
a. Uang Kuliah b. Biaya Lainnya utk kuliah
2. BEASISWA DN/LN
3. TUNJANGAN PROFESI GURU DAN TUNJANGAN LAINNYA (TPG-TL)
SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
Penerima bea siswa non pns
SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
Penerima TPG-TL non pns
c. Biaya Hidup d. Biaya Buku/diktat e. Biaya Penelitian
Uang ke rek Penerima bantuan
1. Kel. Masy 2. LSM
4. BANTUAN OPERASIONAL
1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 2. PKS dgn PPK
3. L. Penddkn 4. L. Keagamaan 5. L Kesh.
Mekanisme Pencairan
Bentuk Bantuan
Uang ke rek Penerima bantuan
- LS KE Penerima - LS KE Bendahara - UP
Penyaluran
Persayarata n lainnya
Sekaligus
- LS ke rek penerima beasiswa
Sekaligus/bertah ap
- LS KE PENERIMA
PERIODIK (ditetapkan K/L)
-
- Sekaligus - Bertahap
LS ke penerima UP sesuai ketent
Keterangan
Sesuai Juknis SK Penetapan
Sekaligus
- PPK kontrak B/J - LS ke Penyedia B/J - LS ke Penyeleggara penddikn/Kampus
LAMA
Tahap 1, 25% x Jlh. Bantuan, stlh PKS di ttd Tahap 2, 25% x Jlh. Bantuan, Thp 1 dipake 80% Tahap 3, 25% x Jlh. Bantuan, Thp 1,2, dipake 80% Tahap 4, 25% x Jlh. Bantuan, Thp 1-3, dipake 80%
Sesuai Juknis , SK Penetapan
Sesuai Juknis , SK Penetapan
Sesuai Juknis , SK Penetapan, PKS
3,4,5 lemb pemerintah maupun non pemerintah
7
MATRIK PENERIMA, BENTUK, MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
Jenis Bantuan
Dasar Pemberian Bantuan
Penerima Bantuan
• UANG,
1. PEMBERIAN PENGHARGAAN
2. BEASISWA DN/LN
3. TUNJANGAN PROFESI GURU DAN TUNJANGAN LAINNYA (TPG-TL)
4. BANTUAN OPERASIONAL
SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
Penerima penghargaan
• BARANG, JASA
- LS KE Penerima - LS KE Bendahara - UP
Penyaluran
Sekaligus
- KONTRAKTUAL - SWAKELOLA - LS ke Penyedia B/J
a. Uang Kuliah b. Biaya Lainnya utk kuliah
- LS ke Penyeleggara penddikn/Kampus
Sekaligus
c. Biaya Hidup d. Biaya Buku/diktat e. Biaya Penelitian
- LS ke rek penerima beasiswa
Sekaligus/bertah ap
Uang ke rek Penerima bantuan
- LS KE PENERIMA
PERIODIK (ditetapkan K/L)
1. Kel. Masy 2. LSM
-
- Sekaligus - Bertahap
3. L. Penddkn 4. L. Keagamaan 5. L Kesh.
Paling banyak 4 Tahap, dengan catatan :
SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
Penerima bea siswa non pns
SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
Penerima TPG-TL non pns
1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 2. PKS dgn PPK
Mekanisme Pencairan
Bentuk Bantuan
Uang ke rek Penerima bantuan
LS ke penerima UP sesuai ketent
• Ditetapkan oleh KPA mempertimbangkan jumlah dana clan waktu pelaksanaan kegiatan • Pembayarn tahap berikutnya jika dana telah digunakn 80%
BARU
Persayarata n lainnya
Keterangan
Sesuai Juknis SK Penetapan
Sesuai PP 54 tahun 2010 pengadaan PBJ juga dilakukan secara swakelola
Sesuai Juknis , SK Penetapan
Sesuai Juknis , SK Penetapan
Sesuai Juknis , SK Penetapan, PKS
3,4,5 lemb pemerintah maupun non pemerintah
7
MATRIK PENERIMA, BENTUK, MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
Jenis Bantuan
5. Bantuan Sarana/ prasarana
6. Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan
Dasar Pemberian Bantuan
1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 2. PKS dgn PPK
1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 2. PKS dgn PPK
Penerima Bantuan
1. Kel. Masy 2. LSM 3. L. Penddkn 4. L. Keagamaan 5. L Kesh.
- Lemb. Pemerintah - Lemb. Non Pemerintah
- Perseorangan 7. Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA
1. Penetapan Jenis Bantuan oleh PA 2. Penetapan dlm bentuk Uang, Brg/Jasa oleh KPA, dan 3. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 4. PKS dgn PPK
- Kel. Masy - L. Pemer/ Non Pemer. - Perseorangan - Kel. Masy - L. Pemer/ Non Pemer.
Bentuk Bantuan
UANG
BARANG
UANG
BARANG
UANG (mempertimba ngkan jumlah dana dan waktu pelaksanan kegiatan)
BARANG/JASA (memperhatika n sifat dan karakteristik bantuan )
Mekanisme Pencairan
Penyaluran
• Untuk beli barang < 50juta • LS ke rekeing penerima
Sekaligus
• Produksi sendiri , PKS • LS ke rekening penerima
Bertahap (2 tahap)
• • • •
sesuai ketentuan PPBJ Termasuk bi/ penyaluran Kontraktual LS ke rekening penyedia Brg
1. Dilaksanakan sendiri 2. Mempunyai UPKK 3. LS Ke rekening UPKK • • • •
sesuai ketentuan PPBJ Termasuk bi/ penyaluran Kontraktual LS ke rekening penyedia Brg
Sekaligus/ber tahap (termin) Bertahap (2 tahap 70:30)
Sekaligus/ber tahap (termin)
• Berdasarkan SK • LS ke rek. penerima bantuan (perorangan)
- Sekaligus
• Berdasarkan SK dan PKS dgn Penerima bantuan • LS ke penerima bantuan
• Sekaligus • bertahap
Mekanisme : • sesuai ketentuan PPBJ • Kontraktual • LS ke rekening penyedia Brg Penyaluran oleh : • PPK • Penyedia barang/jasa
Sekaligus/ber tahap (termin)
Persayarata n lainnya tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap1 mencapai 50%) tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap 1 mencapai 50%
LAMA Keterangan
3,4,5 lemb pemerintah maupun non pemerintah
Hrs ada Unit Pengelola Keu dan Kegiatan (UPKK)
PA menetapkan jenis bantuan pemerintah yang tdk termasuk 6 jenis bantuan
Jenis Bantuan
5. Bantuan Sarana/ prasarana
Dasar Pemberian Bantuan
1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 2. PKS dgn PPK
Penerima Bantuan
1. Kel. Masy 2. LSM 3. L. Penddkn 4. L. Keagamaan 5. L Kesh.
Bentuk Bantuan
UANG
BARANG
6. Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan
7. Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA
1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 2. PKS dgn PPK
- Lemb. Pemerintah - Lemb. Non Pemerintah
UANG
BARANG
1. Penetapan Jenis Bantuan oleh PA 2. Penetapan dlm bentuk Uang, Brg/Jasa oleh KPA, dan 3. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA 4. PKS dgn PPK
- Perseorangan - Kel. Masy - L. Pemer/ Non Pemer. - Perseorangan - Kel. Masy - L. Pemer/ Non Pemer.
UANG (mempertimba ngkan jumlah dana dan waktu pelaksanan kegiatan) BARANG/JASA (memperhatika n sifat dan karakteristik bantuan )
Mekanisme Pencairan
Penyaluran
• Untuk beli barang sampai dengan 50juta • LS ke rekeing penerima
Sekaligus
• Produksi sendiri , PKS • LS ke rekening penerima
• Bertahap (2 tahap) • Sekaligus jika sampai dengan 100 juta
• • • •
sesuai ketentuan PPBJ Termasuk bi/ penyaluran Kontraktual LS ke rekening penyedia Brg
Sekaligus/bertahap (termin)
1. 2. 3. 4.
Dilaksanakan sendiri Mempunyai UPKK LS Ke rekening UPKK LS ke Rek Lemb penerima bantuan apabila tdk ada UPKK
• Bertahap (2 tahap 70:30) • Sekaligus jika sampai dengan 100 juta
• • • •
sesuai ketentuan PPBJ Termasuk bi/ penyaluran Kontraktual LS ke rekng penyedia Brg
Sekaligus/bertahap (termin)
• Berdasarkan SK • LS ke rek. penerima bantuan (perorangan)
- Sekaligus
• Berdasarkan SK dan PKS dgn Penerima bantuan • LS ke penerima bantuan
• Sekaligus • bertahap
Mekanisme : • sesuai ketentuan PPBJ • Kontraktual • LS ke rekng penyedia Brg Penyaluran oleh : • PPK • Penyedia barang/jasa
Sekaligus/bertahap (termin)
Persayarata n lainnya tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap1 mencapai 50%)
tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap 1 mencapai 50%
BARU Keterangan
3,4,5 lemb pemerintah maupun non pemerintah
• Hrs ada Unit Pengelola Keu dan Kegiatan (UPKK) • Apabila tdk ada UPKK, ditetapkan dlm juknis oleh Pjbt es.I
PA menetapkan jenis bantuan pemerintah yang tdk termasuk 6 jenis bantuan
8
Bentuk Pertanggungjawaban JENIS BANTUAN
BANTUAN OPERASIONAL
PENYEDERHANAAN LAPORAN PMK 168/PMK.05/2015 (EXISTING)
a. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa a. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan, yang memuat: dana 1. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana b. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai 2. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaks. dan dilaksanakan 3. bukti-bukti pengeluaran telah disimpan c. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah 4. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa disimpan dana d. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana JUMLAH : 4 LAPORAN
BANTUAN SARANA PRASARANA
PMK 173/PMK.05/2015
JUMLAH 1 LAPORAN
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan a. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat: b. Berita Acara Serah Terima Barang 1. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana c. Foto/film barang yang dihasilkan 2. pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja d. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa Sama dana 3. Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan e. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah 4. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa disimpan dana bantuan f. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat b. Foto/film hasil pekerjaan yang dihasilkan 15 sisa bantuan JUMLAH : 6 LAPORAN
JUMLAH : 2 LAPORAN
8
Bentuk Pertanggungjawaban JENIS BANTUAN
PENYEDERHANAAN LAPORAN PMK 168/PMK.05/2015 (EXISTING)
PMK 173/PMK.05/2015
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan a. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat: b. Berita Acara Serah Terima Barang 1. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana c. Foto/film pekerjaan yang telah diselesaikan 2. pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama BANTUAN d. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan 3. Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan REHABILITASI / sisa dana 4. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana PEMBANGUNAN e. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran bantuan GEDUNG / telah disimpan b. Foto/film hasil pekerjaan yang dihasilkan BANGUNAN f. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan JUMLAH : 6 LAPORAN
BANTUAN LAINNYA
JUMLAH : 2 LAPORAN
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan a. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat: b. Berita Acara Serah Terima Barang 1. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana c. Foto/film barang yang dihasilkan/dibeli 2. pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama d. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan 3. Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan sisa dana 4. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana e. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran bantuan telah disimpan b. Foto/film hasil pekerjaan yang dihasilkan 16 f. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan JUMLAH : 6 LAPORAN
JUMLAH : 2 LAPORAN
9
Monitoring dan Evaluasi
KPA bertanggung jawab atas: a. Pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; b. Transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. Akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah. Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi antara lain melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah. 19
10
1. 2. 3.
Bank Penyalur
•
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang dilakukan dengan mekanisme LS, pencairannya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur dalam hal jumlah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang pada satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan.
•
Penunjukan Ban/Pos Penyalur mengikuti prosedur pengadaan barang/jasa Pemerintah.
•
Bank/Pos Penyalur harus yang mempunyai perjanjian kerjasama pengelolaan rekening K/L dengan Ditjen Perbendaharaan.
•
Kontrak/perjanjian kerjasama PPK dengan Bank/Pos penyalur paling sedikit memuat :
hak dan kewajiban kedua belah pihak; tata cara dan syarat penyaluran dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang kepada penenma Bantuan Pemerintah; pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Bantuan Pemerintah melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Kas Negara; 4. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan kepada PPK apabila dana Bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima Bantuan Pemerintah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Rekening Bank/ Po s Penyalur; 5. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak cliterimanya surat perintah penyetoran dari PPK; 6. pernyataan kewajiban Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana B antuan Pemerintah secara berkala kepada PPK; 7. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro yang timbul ke kas negara; 8. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Bantuan Pemerintah yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara; 9. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyediakan sistem informasi penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KPA/ PPK; 10. ketentuan mengenai sanksi 20
BANK POS PENYALUR
10
Bank Penyalur
SPM untuk penerima lebih dari 100
2
15 hari kalender KPPN
3
2 Penyalura n
4 Bank melaporkan jika rekening penerima tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu 30 hari sejak disalurkan
1 Buka rekening
Bank/Pos Penyalur
Pemberi Bantuan
5 1. Perintah pembekuan sementara rekening 2. PPK melakukan penelitian 3. Perintah setor ke kas negara paling lambat 5 hari setelah hasil penelitian.
6
1. 2. 3.
Penerima Bantuan
Bank/Pos Penyalur menyetorkan ke kas negara dana pada rekening yang tidak terdapat transaksi; Penyetoran dana tsb sebagai pengembalian belanja yang memulihkan pagu DIPA Satker; Bank/Pos Penyalur melaporkan ke PPK atas penyetoran dana tsb.
21