Memahami PP 78/2015 sudut pandang Pengusaha Dr. Soeprayitno.MBA.,MSc Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS), Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Disampaikan dalam acara Members Gathering DPN APINDO
Jakarta, 4 Desember 2015
Aspek Sosiologi Hukum
Aspek Kepastian Usaha
Aspek Sosiologi Hukum
Peranan Upah dalam Kapitalisasi sumberdaya Pembangunan
Perbedaan Kepentingan tentang Penghasilan Layak
Luasan cakupan social security yang harus ditanggung pengusaha
Seiring dengan ditetapkan PP 78/2015, maka timbul beberapa pertanyaan
Jika formula UM sudah ditetapkan pemerintah, maka apa tugas Dewan Pengupahan? Apakah Survey KHL tiap tahun masih relevan dengan ketentuan survey dalam PP (Komponen KHL ditinjau setiap 5 tahun sekali?) Dalam PP 78 dicantumkan Ketentuan Bonus, Struktur Skala Upah, Upah Minimum Sektoral, Formula UMP/UMK. Bagaimana cara penerapan-nya? Jika beberapa Kabupaten/Kota sdh ada kesepakatan UMK sebelum PP 78 disyahkan, maka apakah bisa UMP/UMK tahun 2015 berbeda dg Formula UMP sesuai PP 78?
Bagaimana dengan Regulasi Terkait Upah Minimum?
Permenakertrans 7/2013 tentang Upah Minimum (menggantikan Permen 1/1999 dan Kepmen 226/ 2000, keduanya tentang upah minimum)
Inpres 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Permen 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (menggantikan Permen 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak )
Pergub di masing-masing Provinsi
PERANAN UPAH DALAM KAPITALISASI SUMBER DAYA PEMBANGUNAN
Hak-Produksi Hak-ReProduksi Hak-Proteksi
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan angka harapan hidup di Yogyakarta tertinggi secara nasional yaitu untuk laki-laki angka harapan hidup mencapai 74 tahun dan perempuan mencapai 76 tahun. “Jika dibandingkan dengan angka harapan hidup secara nasional yang hanya dalam usia 68 tahun maka rata-rata angka harapan hidup di Yogyakarta jauh lebih tinggi,” Menurut Sultan jumlah lansia di DIY ini mencapai 15 persen dari jumlah penduduk yang kini mencapai 3,7 juta jiwa. “Jumlah lansia akan bertambah seiring juga dengan jumlah pertumbuhan penduduk di DIY,” katanya.
Angka Harapan Hidup di Jogja Tertinggi Se-Indonesia
Perbedaan Kepentingan terkait PENGHASILAN YANG LAYAK BAB III PENGHASILAN YANG LAYAK Pasal 4 (1) Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar. (2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah. PEKERJA
JOB SECURITY
PENGUSAHA
KEPASTIAN KEAMANAN •PERFORMANCE
KEPASTIAN HUKUM
INCOME SECURITY SOCIAL SECURITY
•WEALTH •SUSTAIN
KEPASTIAN USAHA
BAB III PENGHASILAN YANG LAYAK Pasal 6
(1) Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan. (2) Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa: a. bonus; b. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau c. uang servis pada usaha tertentu.
PENDIDIKAN TRANSPORTASI KESEHATAN
INFLASI PANGAN LIFE STYLE
SOCIAL SECURITY
Pasal 8 (1) Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan. (2) Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 9 (1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi: a. Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau b. seluruh Pekerja/Buruh. (2) Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b. (3) Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 10 (1) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan. (2) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
SATUAN WAKTU
SATUAN PRODUK
UPAH PER JAM BENTUK UANG UPAH PER HARI
UPAH PER MINGGU UPAH PER BULAN
( UNIT HASIL ) BENTUK PRODUK (BAGI HASIL )
FAKTA : POTENSI DOUBLE BAHKAN MULTI
PAID
Kenaikan UM yang tinggi rata2 >15% /thn (2013-2014 naik 16.89%) menyebabkan semakin menyusutnya industri padat karya Besarnya biaya ketenaga kerjaan tiap tahun yang harus dicadangkan pemberi kerja 34.2435.74% (jaminan kesehatan 4%, jaminan hari tua 3.7%, jaminan kematian 0.3%, jaminan kecelakaan kerja 0.24-1.74%, kenaikan upah/tahun 13%, cadangan pesangon UU 13/2003 13% , belum termasuk Jaminan Pensiun SJSN)
Proteksi Upah
Pengaturan Struktur & Skala Upah Wajib Menyusun Struktur dan Skala Upah
Pengenaan Sanksi
Waktu Peralihan
Dalam pasal 14 disebutkan beberapa hal berikut: Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh Struktur dan skala upah harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau saat permohonan pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama. Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usahaPasal 59 (1)
Bagi Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lama2 tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.
Sinergitas dengan Program jaminan Sosial
Proteksi Upah
SINERGITAS PROGRAM
UU NO. 11 TAHUN 1992 tentang DANA PENSIUN VOLUNTARY
PERMENAKER NO. 2/1995
DPLK
SEBELUM USIA PENSIUN MANFAAT PASTI DPPK
IURAN PEMBERI KERJA
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
MANDATORY
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
IURAN PASTI
UU NO. 40 TAHUN 2004 tentang
UU NO. 13 TAHUN 2003 tentang KETENAGAKERJAAN
IURAN : 1. PEMBERI KERJA 2. PEKERJA PP / PKB
MANDATORY PHK
PS 156 : 1. PESANGON 2. UPMK 3. UPH
PENSIUN
PS 167
TUGAS DANA PENSIUN : MENGELOLA & MENJALANKAN PROGRAM YG MENJANJIKAN MANFAAT PENSIUN
SJSN
PS 39-42
PP 45 TAHUN 2015
PROGRAM JAMINAN PENSIUN MANFAAT PASTI
USIA PENSIUN 56
Proteksi Upah Pandangan APINDO terkait Struktur & Skala Upah •
•
•
Penyusunan struktur dan skala upah memang sudah dipraktekkan pada perusahaan-perusahaan skala besar, tetapi akan menjadi tantangan bagi sebagian perusahaan skala menengah dan mikro yang tidak memiliki struktur dan skala upah yang sistematis. Namun, penyusunan struktur dan skala upah tersebut merupakan wilayah privat sehingga mewajibkannya untuk menjadi wilayah publik akan membutuhkan pengkondisian dan pentahapan. Pengkondisian diperlukan terkait kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian secara umum yang belum siap untuk membuat transparansi pada level tersebut. Oleh karena itu, perlu pentahapan untuk membuka wilayah privat tersebut Untuk itu, pemerintah perlu membuat pengkondisian dan pentahapan tersebut untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian agar siap dalam membuat transparansi pada level tersebut.
Ambivalensi dengan Pasal 23 (1) Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan. (2) Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Proteksi Upah Bagian Kesembilan Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan Pasal 37 (1) Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka Upah dan hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya. (2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya setelah pembayaran para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Pasal 38 Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan.
Aspek Kepastian Usaha
Upah Minimum Propinsi & Upah Minimum Kabupaten /Kota
Upah Sektoral
Kebutuhan Ketentuan Teknis atas PP 78/ 2015
Rapid increases in minimum wages may also discourage investment and affect productivity
23
Indonesia’s productivity – and competitiveness – is lagging behind neighboring countries Value Added per Worker (2005 PPP$) 14,000
1995
12,000
2005 10,000
2010
8,000 6,000
4,000 2,000 Cambodia Mongolia
Indonesia Phillippines
China
Thailand
Malaysia
Lao PDR
Vietnam
PP No.78/2015 tentang Pengupahan dan Reaksi publik • Upah Minimum merupakan safety nett agar menjaga keberlangsung usaha dan menjaga daya beli masyarakat. • Upah Minimum ditetapkan hanya untuk pekerja/buruh yang non pengalaman (0 s/d 1 tahun) dan pekerja lajang. • Sebelum adanya PP No.78/2015 tentang Pengupahan, mekanisme penetapan upah minimum selalu diwarnai dengan politisasi, tekanan (presseur) dan aspek lainnya yang menyebabkan rendahnya kepastian hukum dan kepastian berusaha. • Masing-masing unsur, baik unsur Pengusaha maupun unsur Pekerja/Buruh memiliki kepentingan yang besar dan krusial dalam mekanisme penetapan upah selama ini sehingga hampir selalu terjadi konflik horizontal. • PP No.78/2015 tentang pengupahan merupakan hasil terbaik dari sebuah solusi yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah (win-win solution) guna mengakomodir kepentingan dari unsur Pengusaha maupun Pekerja/Buruh (SP/SB) dalam kaitannya dalam hal menetapkan Upah Minimum, walaupun diakui bersama ketidaksempurnaannya. • PP No.78/2015 tentang Pengupahan merupakan aturan yang dinilai jelas dan mampu untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keberlangsungan tenaga kerja dikarenakan PP ini mengakomodir asas Prediktabilitas dan Keberlangsungan serta kepastian hukum dan Usaha • Sebahagian Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk buruh dan rakyat (TABUR) menggelar aksi yang mereka namakan unjuk rasa dan mogok nasional dengan tuntutan membatalkan dan mencabut PP No.78/2015 tentang Pengupahan tersebut
Mengapa Dunia Usaha Perlu Mendukung PP No 78 Tahun 2015 •PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dikarenakan, penetapan UMP selama ini didominasi berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian. •Upah pada dasarnya merupakan hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Dalam hal ini Negara hadir dengan kebijakan Upah Minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terperosok dengan kondisi pengupahan murah. •PP No. 78 Tahun 2015 ini juga bertujuan untuk melindungi warga (angkatan kerja) yang belum bekerja agar bisa masuk ke dalam pasar ketenagakerjaan. PP tersebut juga bertujuan melindungi dunia usaha agar dapat berkembang serta meningkatkan lapangan kerja. •Dengan disahkannya PP Pengupahan tersebut, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2016 oleh Gubernur sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu. Formula pengupahan dalam PP terbaru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama. Gubernur harus sudah menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya di setiap tanggal 1 November.
Penetapan Upah Minimum dalam PP • Penetapan besaran upah minimum dilakukan 1 (satu) tahun sekali (pasal 43 ayat (1)RPP) • Jenis Kebutuhan Hidup Layak dan Komponen Hidup Layak (KHL) dilakukan peninjauan 5 tahun sekali oleh Menteri berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional (pasal 43 ayat (5) RPP) • Formula Upah Minimum : • upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional (National Growth) tahun berjalan
Rumusan Formula UM
Penetapan Upah 2016 •
• •
•
Pada prinsipnya hampir semua daerah telah menetapkan upah minimum provinsinya mengacu kepada rumusan/formula penetapan Upah Minimum sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, seperti: Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera barat, Jambi, Lampung, kalbar, Sulsel, Sulut dan Nusa Tenggara Barat (11,5%) – berwarna biru Rata-rata pada penetapan upah sebagaimana pada tabel disamping tidak menggunakan survey KHL Ada beberapa provinsi saja yang menetapkan Upah minimum tidak sepenuhnya mengacu kepada rumusan/formula penetapan yang diamanatkan oleh PP No.78/2015 tentang pengupahan. Hal ini lebih dikarenakan penetapan UMP daerah bersangkutan telah ditetapkan oleh Gubernur sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dimaksud, seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur kenaikan sebesar 6,7%, Kalteng 8,5%- berwarna merah Terdapat beberapa provinsi kenaikan diatas 11,5% dan tidak sesuai dengan formula seperti: DKI Jakarta, NTT, Gorontalo dan Sulbar – berwarna hitam
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI TAHUN 2016 Data Sementara UMP NO. PROPINSI 2015 2016 1 NANGGROE ACEH D. Rp 1.900.000 Rp 2.118.500 2 SUMUT Rp 1.625.000 Rp 1.811.875 3 SUMBAR Rp 1.615.000 Rp 1.800.000 4 RIAU Rp 1.878.000 Rp 2.095.000 5 KEPULAUAN RIAU Rp 1.954.000 Rp 2.178.170 6 JAMBI Rp 1.710.000 Rp 1.906.500 7 SUMSEL Rp 1.974.346 Rp 2.206.000 8 BABEL Rp 2.100.000 Rp 2.340.000 9 BENGKULU Rp 1.500.000 Rp 1.605.000 10 LAMPUNG Rp 1.581.000 Rp 1.763.000 11 BANTEN Rp 1.600.000 Rp 1.784.000 12 DKI JAKARTA Rp 2.700.000 Rp 3.100.000 13 NTB Rp 1.330.000 Rp 1.482.950 14 NTT Rp 1.250.000 Rp 1.425.000 15 KALBAR Rp 1.560.000 Rp 1.615.000 16 KALSEL Rp 1.870.000 Rp 2.085.000 17 KALTENG Rp 1.896.367 Rp 2.057.558 18 KALTIM Rp 2.026.126 Rp 2.161.253 19 GORONTALO Rp 1.600.000 Rp 1.875.000 20 SULUT Rp 2.150.000 Rp 2.400.000 21 SULTRA Rp 1.652.000 Rp 1.850.000 22 SULTENG Rp 1.500.000 Rp 1.670.000 23 SULSEL Rp 2.000.000 Rp 2.230.000 24 SULBAR Rp 1.655.500 Rp 1.864.000 25 PAPUA Rp 2.193.000 Rp 2.450.770 26 PAPUA BARAT Rp 2.015.000 Rp 2.180.000 Sumber: APINDO Nov 2015
KENAIKAN
(%) 11,50 11,50 11,46 11,55 11,47 11,49 11,73 11,43 7,00 11,51 11,50 14,81 11,50 14,00 3,53 11,50 8,50 6,67 17,19 11,63 11,99 11,33 11,50 12,59 11,75 8,19
UMP 2015 vs 2016 Kenaikan UMP 2015 - 2016 25.00% 20.75%
20.00% 17.19%
15.00%
16.61% 14.81% 13.83% 12.59% 11.75% 11.63% 11.55% 11.50% 11.50% 11.50% 11.50% 11.50% 11.47% 11.46% 11.43% 11.33%
10.00%
8.96% 8.19% 6.68%
5.00%
0.00%
4.59%
UMK 2015 vs 2016 Wilayah Jawa Barat Kota/Kabupaten
UMK 2015
UMK 2016
% Kenaikan UMK 2015-2016
Ciamis Kab
1,177,000
1,363,319
15.83%
Karawang Kab
2,987,000
3,330,505
11.50%
Bekasi Kota
2,984,000
3,327,160
11.50%
Bekasi Kab
2,925,000
3,261,375
11.50%
Depok Kota
2,732,000
3,046,180
11.50%
Bogor Kota
2,711,000
3,022,765
11.50%
Bogor Kab
2,655,000
2,960,325
11.50%
Purwakarta Kab
2,626,000
2,927,990
11.50%
Bandung Kota
2,356,000
2,626,940
11.50%
Bandung Barat Kab
2,045,000
2,280,175
11.50%
Sumedang Kab
2,041,000
2,275,715
11.50%
Bandung Kab
2,041,000
2,275,715
11.50%
Cimahi Kota
2,041,000
2,275,715
11.50%
Sukabumi Kab
1,969,000
2,195,435
11.50%
Subang Kab
1,928,000
2,149,720
11.50%
Cianjur Kab
1,648,000
1,837,520
11.50%
Sukabumi Kota
1,645,000
1,834,175
11.50%
Indramayu Kab
1,494,000
1,665,810
11.50%
Persentase kenaikan UMK 2015 vs 2016 tertinggi adalah Ciamis Kab. Rata - rata kenaikan UMK 2015 vs 2016 di Jawa Barat adalah 11.66 %
UMK 2015 vs 2016 Wilayah Jawa Barat Kenaikan UMK 2015 - 2016 Jawa Barat 18.00% 16.00% 14.00% 12.00% 10.00% 8.00% 6.00% 4.00% 2.00% 0.00%
Persentase kenaikan UMK 2015 vs 2016 tertinggi adalah Ciamis Kab. Rata - rata kenaikan UMK 2015 vs 2016 di Jawa Barat adalah 11.66 % UMK 2016 di wilayah Jawa Barat sudah sesuai PP 78/2015.
11.00%
Batu Kota
Madiun Kab
Blitar Kab
Bondowoso Kab
Probolinggo Kab
Probolinggo…
Mojokerto Kota
Kediri Kota
Malang Kota
Bojonegoro Kab
Malang Kab
Madiun Kota
Blitar Kota
Tuban Kab
Sumenep Kab
Jombang Kab
Jember Kab
Ngawi Kab
Nganjuk Kab
Tulungagung…
Kediri Kab
Pasuruan Kota
Situbondo Kab
Lamongan Kab
Magetan Kab
Pacitan Kab
Ponorogo Kab
Trenggalek Kab
Sampang Kab
Lumajang Kab
Bangkalan Kab
Pamekasan Kab
Banyuwangi…
Surabaya Kota
Gresik Kab
Sidoarjo Kab
Mojokerto Kab
Pasuruan Kab
UMK 2015 vs 2016 Wilayah Jawa Timur Kenaikan UMK 2015-2016 Jawa Timur
12.60%
12.40%
12.20%
12.00%
11.80%
11.60%
11.40%
11.20%
Persentase kenaikan UMK 2015 vs UMK 2016 tertinggi adalah Pasuruan Kab. Rata - rata kenaikan UMK 2016 di Jawa Timur adalah 11.67 % Wilayah di Jawa Timur yang penentuan UMK 2016 sesuai dengan PP 78/2015 adalah Madiun Kab dan Batu Kota.
Persentase kenaikan UMK 2015 vs UMK 2016 tertinggi adalah Cilacap Kab. Rata - rata kenaikan UMK 2016 di Jawa Tengah adalah 16.21 % UMK 2016 di wilayah Jawa Tengah tidak ada yang sesuai dengan PP 78/2015. Magelang Kota
Pemalang Kab
Pati Kab
Temanggung Kab
Purworejo Kab
Brebes Kab
Magelang Kab
Grobogan Kab
Blora Kab
Salatiga Kota
Semarang Kota
Semarang Kab
Demak Kab
Banjarnegara Kab
Wonosobo Kab
Sukoharjo Kab
Kebumen Kab
Tegal Kota
Pekalongan Kab
Batang Kab
Karanganyar Kab
Surakarta Kota
Rembang Kab
Pekalongan Kota
Kudus Kab
Boyolali Kab
Jepara Kab
Wonogiri Kab
Sragen Kab
Kendal Kab
Tegal Kab
Klaten Kab
Banyumas Kab
Cilacap Kab (Wil Tmr)
Cilacap Kab (Wil Kota)
Purbalingga Kab
Cilacap Kab (Wil Brt)
UMK 2015 vs 2016 Wilayah Jawa Tengah Kenaikan UMK 2015-2016 Jawa Tengah
40.00%
35.00%
30.00%
25.00%
20.00%
15.00%
10.00%
5.00%
0.00%
Pasal 49 (1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. (2) Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan. (4) Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Multi Tafsir Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: a. upah minimum provinsi yang masih dibawah kebutuhan hidup layak, gubernur wajib menyesuaikan Upah minimun provinsi sama dengan kebutuhan hidup layak secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; b. Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini serta melampirkannya dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) paling lama 2 (tahun) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK IDEAL (karena banyak kelemahan) tapi TERBAIK (saat ini)
39
TERIMA KASIH MY EMAIL :
[email protected] [email protected]
0811 84 0718