MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
579 /KMK. 01/2014 TENTANG
PAKAIAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, diperlukan pengaturan mengenai pakaian kerja sebagai identitas dan simbol pemersatu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pakaian Kerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135}; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Keuangan;
Dan
Tata
Kerja
Kementerian
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK. 01/20 1 1 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan; Memperhatikan
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2321/M.PAN-RB/9/20 11 tanggal 30 September 2011; MEMUTUSKAN: . . .
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK NDONESIA -
2
-
MEMUTUSKAN: Menetapkan
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA
Menetapkan pemakaian pakaian kerja pegawai selama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, baik pacta saat berada di dalam maupun di luar lingkungan kerja Kementerian Keuangan.
KEDUA
Pakaian
kerja
pegawai
sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut: 1. hari Senin atau hari lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, memakai pakaian: a. pria, kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna hitam; b. wanita, kemeja/ blouse lengan panjang warna putih dan/atau blazerjjas warna putih, serta celana panjang/rok panjang/rok pendek warna hitam; 2. hari Selasa dan Jumat, berpakaian batik; 3. hari Rabu, memakai pakaian: a. pria, kemeja lengan panjang warna biru muda dan celana panjang warna biru tua; b. wanita, kemeja/ blouse lengan panjang warna biru muda, blazer atau jas warna biru tua, dan celana panjang/rok panjang/rok pendek warna biru tua; dan 4. hari Kamis, memakai pakaian bebas, sopan, dan rapi: a. pria, kemeja dan celana panjang; b. wanita, kemeja/ blouse dan celana panjang/rok panjang/rok pendek. KETIGA
Model dan warna pakaian kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum I\::EDUA angka 1 dan angka 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT. . .
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-3KEEMPAT
Pakaian kerja pegawai pria yang merupakan pejabat struktural Eselon IV ke atas, pejabat fungsional dalam kelompok ahli, dan pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat (stakeholders) sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA mengenakan dasi dengan warna sebagai berikut: 1 . angka 1 huruf a, dasi nuansa warna merah; 2. angka 3 huruf a, dasi nuansa warna biru; dan 3. angka 4, dasi dengan nuansa atau warna yang sesua1 atau sepadan.
KELIMA
Dalam acara pelantikan pejabat atau acara resmi lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, pegawai yang hadir memakai pakaian batik lengan panjang.
KEENAM
Pakaian kerja bagi pegawai wanita berkerudung/berjilbab sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA, tata cara berkerudung/berjilbab menyesuaikan dengan kaidah dan pola berbusana muslimah serta warna yang serasi dengan pakaian kerja.
KETUJUH
Sebagai identitas terhadap pemakaian pakaian kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KELIMA, setiap pegawai wajib mengenakan Tanda Pengenal (name tag) yang dipasang pada saku/kantong baju sebelah kiri.
KEDELAPAN
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. untuk pegawai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, memakai pakaian dinas seragam Direktorat J enderal Bea dan Cukai, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. 2. untuk pegawai di unit kerja kantor pusat dan pegawai selain sebagaimana tercantum dalam angka 1 : a . pada hari Selasa dan Kamis, memakai pakaian dinas seragam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, memakai pakaian kerja sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
3. dalam. . .
MENTERIKEUANGAN REPUBL � r-..
NESIA
-43. dalam
hal
mengikuti
kegiatan
yang
dihadiri
oleh
stakeholder Kementerian Keuangan yang berseragam dan beratribut lengkap (misalnya: TNI, POLRI, atau Imigrasi), memakai pakaian dinas seragam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. KESEMBILAN
Dalam
rangka
mendukung
pelaksanaan
Keputusan
Menteri ini, atasan pegawai dan/atau unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit Eselon I agar mengawasi dan melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KESEPULUH
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka pengaturan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS
Keputusan ditetapkan.
Menteri
m1
mulai
berlaku
pada
tanggal
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; 2. Wakil Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan; 4. Para Staf Ahli Menteri Keuangan; Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, 5. Kepala Kementerian Keuangan; 6. Kepala Biro H ukum, Kementerian Keuangan; 7. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 20 14 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan sesuai dengan aslinya BJ'RQ.UMUM"
KEPALA,/; ,.,
/,,. , ...,-b �"'"" vo. _, . . � KEPAp'l\ -BAGIAN_'I. .U .-1d�·JVTENTERIAN . fA' --\\; 1?,\RO IJt.'\\Jt\ II h GIAR'P, <J:{! , NIP 19S���:����1 ,�
� �� . 0
.,.
_ _,_
) '
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
MENTER! KEUANGAN NOMOR 579/KMK.O I /2014 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAJ DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTEAIKEUANGAN AEPUBLJK INDONESIA
MODEL DAN WARNA PAKAIAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN 1.
Pegawai Pria Tampak depan
Warna
Tampak belakang
Putih
/
Hitam
2. Dasi Pegawai Pria Gambar
Warna Nuansa merah
MENTEAIKEUANGAN AEPUBLIK INDONESIA
-2-
3.
Pegawai Wanita Tampak depan
Tampak belakang
Kode warna Putih
)
r Hitam
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b.
KEPALA B,aGIAN T. B..
J: )J GIAR�t_w-- ----; J
�-:.:.o
NIP
utAU�·
19S9 04�Q1 9§� 021001
�->�·':;-r r1� �t,�' ....�� .
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
MENTER!
579/KMK.Ol/2014 PEGAWAI
01
KEUANGAN
NOMOR
TENTANG
PAKAIAN KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN
KEUANGAN
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MODEL DAN WARNA PAKAIAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
1. Pegawai Pria Tampak depan
Tampak belakang
Warna Biru muda (Pantone 658C, atau yang menyerupai)
Biru tua (Pantone 296C, atau yang menyerupai)
•
MENTEAIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-22. Dasi Pegawai Pria Gambar
Warna Nuansa Biru
3.
Pegawai Wanita Tampak depan
Tampak belakang
Kode warna Biru muda (Pantone 658C, atau yang menyerupai)
Biru tua (Pantone 296C, atau yang menyerupai)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-34.
Blazer jjas Pegawai Wanita Tampak depan
Tampak belakang
Kode warna Biru tua (Pantone 296C, yang
atau
menyerupai)
•
..
Kombinasi (kemeja dan jas)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO