MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA --------------------RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 95/PHPU.D-XI/2013
PERIHAL PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2013
ACARA PEMBUKTIAN (III)
JAKARTA KAMIS, 25 JULI 2013
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA -------------RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 95/PHPU.D-XI/2013 PERIHAL Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 PEMOHON M. Thaher Hanubun dan Gery Habel Hukubun (Nomor Urut 3) TERMOHON KPU Kabupaten Maluku Tenggara ACARA Pembuktian (III) Kamis, 25 Juli 2013, Pukul 09.09 – 10.26 WIB Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat SUSUNAN PERSIDANGAN 1) M. Akil Mochtar 2) Anwar Usman 3) Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan
(Ketua) (Anggota) (Anggota) Panitera Pengganti
i
Pihak yang Hadir: A. Kuasa Hukum Pemohon: 1. 2. 3. 4.
Yusril Ihza Mahendra Yudi Anton Rikmadani Ahmad Matdoan Suwardy Kalengkongan
B. Saksi dari Pemohon: 1. 2. 3. 4.
Johanis Renrusun Michael Kelvin Farfar Erens Ngarbingan Marselinus Jamlean
5. Kleopas Gabriel Betaubun 6. Sadam Tusyek 7. Frans Betaubun
C. Ahli dari Pemohon: 1. Irman Putra Siddin D. Termohon: 1. Josep Renjaan
(Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara)
E. Kuasa Hukum Termohon: 1. 2. 3. 4. 5.
FX. Suminto Pujiraharjo Edino Girsang Julianto Pakpahan Sahari Banong Damianus H. Renjaan
F. Saksi dari Termohon: 1. 2. 3. 4. 5.
Muhammad Nasir Robertur Tadubun Ayub Rado Fransiskus Ipin Theodorius Rahail
G. Kuasa Hukum Pihak Terkait: 1. Thomas Ulukyanan 2. Cosmas E. Refra 3. Willibrodus Renyaan
ii
SIDANG DIBUKA PUKUL 09.09 WIB 1.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sidang dalam Perkara Nomor 95/PHPU.D-XI/2013 Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X Pemohon, Termohon dan Terkait, hari ini kita melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini, untuk mendengar keterangan Saksi Pemohon, masih ada sisa dengan kemarin jadi tujuh, ya. Lalu Ahli satu orang. Lalu Saksi Termohon enam orang, enam orang, oke. Setelah ini selesai, tidak ada pemeriksaan saksi lagi. Kemudian bukti surat Pemohon dan Termohon belum masuk, ya. Untuk Pemohon dan Termohon belum menyerahkan bukti surat?
2.
KUASA HUKUM PEMOHON: YUDI ANTON RIKMADANI Belum, Yang Mulia. Hari ini, Yang Mulia, siang ini.
3.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bisa diserahkan sekarang? Soalnya harus diverifikasi, kan saya sudah ingatkan kemarin, agar buktinya diserahkan segera.
4.
KUASA HUKUM PEMOHON: YUDI ANTON RIKMADANI Siang ini, Yang Mulia.
5.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kan itu harus diperiksa lagi di dalam persidangan. Termohon?
6.
KUASA HUKUM TERMOHON: FX. SUMINTO PUJIRAHARJO Terima kasih, Yang Mulia. Mohon menyampaikan bukti surat besok pagi, Yang Mulia.
perkenankan
kami
1
7.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kita besok pagi tidak ada persidangan, Jumat. Dan seharusnya bisa diselesaikan dan Saudara-Saudara harus segera menyerahkan kesimpulan. Baiklah, kalau bisa diserahkan karena itu harus disahkan dalam persidangan bukti-bukti suratnya. Besok itu sudah tanggal 26, Senin itu tanggal 29. Itu tenggat waktu berakhirnya tanggal 2 dan ini harus diputus tanggal 31. Ya, enggak apa-apa, nanti kalau sampai waktunya berarti Pihak-Pihak tidak mengajukan bukti, dianggap tidak mengajukan bukti surat. Pemohon 95, kemarin saksinya sampai ... yang belum diperiksa?
8.
KUASA HUKUM PEMOHON: YUDI ANTON RIKMADANI Tiga orang, Yang Mulia.
9.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yohanis Renrusun, ya? Mulai dari Johanis Renrusun yang belum diperiksa. Lalu Michael ... Michael Kelvin Farfar dan Erens Ngarbingan, betul tiga orang, ya? Ditambah empat? Siapa yang empat ini?
10. KUASA HUKUM PEMOHON: YUDI ANTON RIKMADANI Yang empat ini Marselinus Jamlean, Kleopas Gabriel Betaubun, Sadam Tusyek (...) 11. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, saya panggil. Marselinus Jamlean, ada? Maju di depan disumpah dulu. Kleopas Gabriel Betaubun. Kemudian Sadam Tusyek. Kemudian Frans Betaubun. Itu dengar dulu. Lalu Saksi dari Termohon, Muhammad Nasir, ada? Ya, maju di depan. Robertur Tadubun? Ya maju. Ayub Rado, Fransiskus Ipin, Theodorius Rahail. Ya, maju di depan. Terakhir Saudara Joseph Renjaan. Ya, maju di depan. 12. KUASA HUKUM TERMOHON: FX. SUMINTO PUJIRAHARJO Mohon interupsi, Yang Mulia, mohon interupsi. Kalau berkenan kami mohon menyampaikan bahwa setelah kami memperhatikan daftar Saksi-Saksi tambahan Pemohon. Termuat di sini Saksi yang pertama Marselinus Jamlean itu jabatan Panwas Lapangan Kecamatan Kei Kecil.
2
Pertanyaan kami adalah apakah Saksi tersebut sudah ada izin dari Bawaslu. Terus yang kedua ... yang ketiga, Saksi yang nomor 2, didaftar sini nomor 3, ya. Kleopas Gabriel Betaubun, tercantum dan Anggota PPK Kecamatan Kei Besar. Mohon kami menyampaikan bahwa kami keberatan karena berdasarkan Pasal 65 ayat d, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilukada, anggota yang menyatakan bahwa anggota KPU provinsi dan/atau anggota KPU kabupaten/kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi atau saksi ahli dalam pasangan calon sebagai Pihak Pemohon, Yang Mulia. 13. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. 14. KUASA HUKUM TERMOHON: FX. SUMINTO PUJIRAHARJO Jadi kami menyatakan keberatan, Yang Mulia. 15. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke. 16. KUASA HUKUM TERMOHON: FX. SUMINTO PUJIRAHARJO Begitu, Yang Mulia. Terima kasih. 17. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ada permintaan untuk menghadirkan panwas secara kelembagaan, jadi panwasnya tidak bisa hadir dan akan memberikan keterangan secara tertulis, itu satu. Yang kedua, Saudara Marselinus Jamlean? Mana Marselinus? Saudara panwas lapangan PPL ya? 18. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya. 19. KETUA: M. AKIL MOCHTAR PPL di mana?
3
20. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Di Desa Sathean. 21. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em, Saudara mau bersaksi … melepaskan hak Saudara sebagai
PPL dalam perkara ini. Mau bersaksi atau tidak mau bersaksi? 22. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Mau. 23. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Mau bersaksi? 24. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 25. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Oke. Kemudian, Saudara anggota PPK (Kleopas Gabriel) mana? 26. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 27. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara anggota PPK di mana ini? 28. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Siap, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Yang Mulia. 29. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara tahu aturannya dan Saudara mau melepaskan hak itu untuk bersaksi dalam perkara ini?
4
30. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Siap. 31. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bersaksi? 32. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Bersaksi. 33. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, oleh karena itu Saudara-Saudara bersumpah atau berjanji menurut agamanya dulu ya, he em. Katolik semuanya? Ada yang Protestan? Katolik ya, baik. Silakan Ibu Maria, ikuti lafal janji dan ikuti tata caranya. 34. HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI Ya, ikuti lafal janji yang saya ucapkan. “Saya berjanji sebagai Saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya.” 35. SELURUH SAKSI YANG BERAGAMA KRISTEN MENGUCAPKAN LAFAL SUMPAH: Saya berjanji sebagai Saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya. 36. HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI Terima kasih. 37. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang beragama Islam juga ikuti lafal sumpah yang akan dituntun oleh Hakim. Silakan, Pak Anwar. 38. HAKIM ANGGOTA: ANWAR USMAN Mohon ikuti saya. 5
“Bismillahirrahmaanirrahiim. Demi Allah saya bersumpah sebagai Saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya.” 39. SELURUH SAKSI YANG BERAGAMA ISLAM MENGUCAPKAN LAFAL SUMPAH: Bismillahirrahmaanirrahiim. Demi Allah saya bersumpah sebagai Saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. 40. HAKIM ANGGOTA: ANWAR USMAN Terima kasih. 41. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara-Saudara duduk kembali ke tempat duduk. Saudara Ahli Irman Putra Sidin, saya persilakan. Silakan, Pak Anwar. 42. HAKIM ANGGOTA: ANWAR USMAN Mohon ikuti saya. “Bismillahirrahmaanirrahiim. Demi Allah saya bersumpah sebagai Ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya.” 43. AHLI DARI PEMOHON: IRMAN PUTRA SIDIN Bismillahirrahmaanirrahiim. Demi Allah saya bersumpah sebagai Ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya. 44. HAKIM ANGGOTA: ANWAR USMAN Terima kasih. 45. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Silakan duduk. Ya, saya lanjut dulu ke Saksi yang sudah disumpah kemarin ya. Saudara Johanis Renrusun. Saudara sekretaris desa?
6
46. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Benar, Yang Mulia. 47. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sekretaris desa apa? 48. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Desa Letvuan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Yang Mulia. 49. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em, pegawai negeri? 50. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Bukan, Yang Mulia. 51. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bukan ya. Sebagai sekretaris desa, Saudara mau menjelaskan apa ini soal pilkada di sana? Singkat, jelas, ya. 52. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Ya, Yang Mulia. 53. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Silakan. 54. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Di desa saya (Letvuan), itu ada 3 TPS. 55. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. 56. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Dengan jumlah DPT secara keseluruhan sebanyak 1.045. 7
57. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. 58. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Pada saat pencoblosan atau pemungutan suara, ternyata 312 diantaranya tidak memberikan haknya. 59. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. 60. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Yang berikut, Yang Mulia. 61. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. 62. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Pada saat pendistribusian, kotak suara dan surat suara ke desa saya pada tanggal 9 Juni 2013, jam 13.00. Setelah penyerahan dari KPU dan Panwas kepada PPS, kemudian kotak suara dan surat suara itu disimpan dirumah kepala desa dan di dalam salah satu kamar tidur sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 11 Juni 2013, jam 07.30. Hal ini tidak langsung terjadi pada baik itu pemilukada atau pemilihan umum legislatif yang sebelumnya. 63. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, lalu? 64. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Yang ketiga, Yang Mulia. Anggota PPS di desa saya Letvuan terdiri dari tiga orang, salah satu di antaranya, yaitu Saudara Felisianus Mayabubun adalah Pegawai pada Kantor Camat Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam tugasnya sebagai PPS juga pada saat pelaksanaan kampanye oleh Kandidat Nomor Urut 2 di segala titik di seluruh daratan Pulau Kei Kecil, yang bersangkutan selalu mengarahkan massa dan menghubungi posko daripada Kandidat Nomor 2, selain itu yang bersangkutan selama kegiatan menjelang pemilukada sampai 8
kepada hari pencoblosan selalu mengarahkan massa, mempengaruhi massa untuk memilih kandidat tertentu, yaitu Kandidat Nomor Urut 2. Demikian, Yang Mulia, kesaksian saya. 65. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara merangkap PPS juga? 66. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Yang Mulia, dalam pemilukada, dan pemilukada bupati, dan gubernur kali ini saya tidak diikutsertakan dalam segala kegiatan ini, Yang Mulia. 67. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak ikut ya? 68. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Ya, Yang Mulia. 69. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu tiga TPS itu yang menang di desa Saudara nomor berapa? 70. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Yang menang di desa saya Kandidat Nomor Urut 2. 71. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nomor Urut 2. Itu yang pegawai negeri ikut kampanye itu, Saudara ada memberitahu atau melaporkan kepada atasannya enggak? 72. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Oleh warga masyarakat yang lain menurut keterangan kepada saya bahwa mereka menyampaikan itu kepada panwas lapangan. 73. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Panwas lapangan ya, tapi tidak ada perubahan?
9
74. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Ya, Yang Mulia. 75. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tetap saja dia ikut kampanye ya? 76. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Ya, Yang Mulia. Bukan hanya mengikuti kampanye, Yang Mulia, tetapi mengarahkan massa, Yang Mulia. 77. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Begitu, ya? 78. SAKSI DARI PEMOHON: JOHANIS RENRUSUN Ya, Yang Mulia. 79. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, cukuplah. Berikutnya Saudara Micheal Kelvin Farfar, 80. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Saya, Yang Mulia. 81. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara anggota investigasi KPU maksudnya apa? 82. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Yang dibentuk dari KPU dari enam kandidat calon bupati dan wakil bupati. 83. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak mewakili? 84. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Yang mewakili masing-masing dari enam kandidat. 10
85. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enam kandidat itu membentuk tim investigasi? 86. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya, yang bekerja sama dengan KPU, panwas lapangan, dan pawas kecamatan. 87. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, alamat Saudara? 88. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ohoiyong Watdek, Maluku Tenggara. 89. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: THOMAS ULUKYANAN Interupsi, Majelis? 90. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa ini? 91. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: THOMAS ULUKYANAN Ya, tadi Saudara Kelvin mengatakan bahwa enam kandidat membentuk tim investigasi. Setahu kami dari Pihak Terkait, dalam hal ini Tim AYU, tidak masuk di dalam. Terima kasih. 92. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak ya. Saudara Michael, Saudara perwakilan dari tim nomor berapa? 93. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Nomor 3, Yang Mulia. 94. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nomor 3. Alamatnya saya ulangi, tadi di mana?
11
95. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ohoiyong Watdek, Maluku Tenggara. 96. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ohoiyong? 97. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya. 98. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ohoiyong itu apa? 99. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Kecamatan, Yang Mulia. 100. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kecamatan? 101. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya. 102. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kelurahan apa kecamatan? 103. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Kelurahan (…) 104. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kecamatan Kei Kecil? 105. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya.
12
106. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara kelurahan sama kecamatan enggak bisa bedakan, bagaimana tim investigasi begitu. Saudara mau menerangkan apa? 107. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Bahwa pada tanggal 10 … tanggal 10 Juli di Desa Weduar, TPS 1 dan 2 sudah dibuka kotak suara. 108. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kotak suara di TPS 1 dan 2 itu sudah terbuka? 109. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Sudah. 110. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanggal 10, coblosnya tanggal berapa? 111. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Coblosnya kan ditunda, Yang Mulia. 112. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ditunda, tidak jadi dicoblos. Harusnya tanggal 10? 113. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Harusnya tanggal 11, tapi sudah dibuka tanggal 10, Yang Mulia. 114. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sudah dibuka tanggal 10, dan coblosnya tidak jadi tanggal 11 ya? 115. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya, Yang Mulia. 116. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu terhadap temuan itu? 13
117. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Terhadap temuan itu dari 24 kotak suara, sudah 20 kotak suara yang telah dibuka. 118. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak, maksud saya tindakannya apa setelah ditemukan terbuka begitu? 119. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Tindakannya kita kembali ke KPU dan memasukkan laporan investigasi, lalu dilakukan Pleno. 120. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Hasilnya? 121. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Saya tidak diikutsertakan dalam Pleno, Yang Mulia. 122. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak ikut dalam Pleno, oke. Yang kedua? 123. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Yang kedua, dari (…) 124. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dari apa? 125. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Sebentar, Yang Mulia. 126. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak usah dibaca, diingat saja!
14
127. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya, saya mau lihat nama-nama sama ininya dulu, Majelis. 128. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nama apa? jangan lama-lama! 129. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Yang membuka kotak suara di Weduar, dari TPS 1 dan 2, yaitu Kornelis Rahayaan, ketua KPPS yang juga ketua PPS. 130. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, lalu? 131. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Kei Besar Selatan. 132. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Terus? 133. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ketua PPK yang menginformasikan untuk membuka kotak suara tersebut di Kei Besar Selatan itu disuruh oleh Sebastian Masreng pada tanggal 8 Juni di KPU lantai 2. 134. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Siapa Sebastian Masreng itu? 135. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Sebastian Masreng ini, dia (…) 136. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tahu, enggak? Kalau Saudara enggak tahu enggak apa-apa. Siapa orangnya?
15
137. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya, saya cuma tahu oknumnya saja. 138. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tahu namanya saja. 139. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ini pernyataan dari Leo Rahayaan, Ketua PPK Kei Besar Selatan. 140. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yalah. Saudara menyampaikan itu, itu keterangan dari Ketua Kei Besar Selatan? 141. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya, saya tidak tahu kapasitasnya (…) 142. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak tahu persis, ya? 143. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya. 144. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke. Terus berikutnya? 145. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Saya rasa cukup, Yang Mulia. 146. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Cukup, ya? 147. SAKSI DARI PEMOHON: MICHAEL KELVIN FARFAR Ya.
16
148. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berikutnya, Saudara Erens Ngarbingan. 149. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ada, Pak. 150. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Alamat Saudara? 151. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ohoiel, Kecamatan Kei Besar. 152. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ohoiel, Kecamatan Kei Besar? 153. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Pak. 154. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara sebagai apa ini? 155. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Saksi dari Pasangan Nomor Urut 3. 156. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Di? 157. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Kei Besar Selatan. 158. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saksi di tingkat apa?
17
159. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Kabupaten. 160. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Waktu rekap di KPU, bukan? 161. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Di desa saya, Pak. 162. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak, Saudara tim sukses? 163. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Pak. 164. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tim sukses di tingkat? Tingkat desakah, tingkat kecamatankah, tingkat kabupaten. 165. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Desa, Yang Mulia. 166. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tingkat desa? 167. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya. 168. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tim Sukses dari Nomor Urut 3, ya? 169. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia.
18
170. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu Saudara mau menerangkan apa? 171. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Pada tanggal 10 Juli 2013, jam 18.00, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Rostam Fakoubun, S.Pd., melakukan money politics dengan memberikan uang sebanyak Rp5.715.000,00 kepada Erens Ngarbingan dengan perintah untuk diberikan kepada KPPS TPS 01, Ohoiel Kilwat, Kecamatan Kei Besar Selatan dengan maksud untuk mempengaruhi anggota KPPS agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. 172. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu yang terima duit itu Saudara? 173. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 174. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Erens Ngarbingan itu Saudara, kan? 175. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya. 176. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara yang terima langsung dari Rostam Fakoubun itu? 177. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 178. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Rp5.000.000,00? 179. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya. 19
180. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Suruh diserahkan kepada ketua KPPS? 181. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 182. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Untuk? Untuk apa uang itu? 183. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Untuk mempengaruhi anggota KPPS. 184. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak, dia ngomong langsung kepada Saudara, enggak seperti itu? 185. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ngomong langsung, Pak. 186. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu uang itu Saudara serahkan? 187. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Serahkan, Yang Mulia. 188. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kepada siapa? 189. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Anggota KPPS. 190. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara yang bagikan juga?
20
191. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya. 192. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bukan … ha? 193. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Miki Ohoneir. 194. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Anggotanya? 195. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya. 196. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Uang itu tidak Saudara serahkan kepada Rostam? 197. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Tidak. 198. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara langsung bagi? 199. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Rostam yang serahkan kepada saya, Yang Mulia. 200. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Rostam serahkan kepada Saudara, ya? 201. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia.
21
202. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Suruh diberikan kepada anggota KPPS? 203. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 204. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa orang anggota KPPS yang diberi itu? 205. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Empat orang. 206. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Empat orang. Saudara anggota KPPS, bukan? 207. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Bukan. 208. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saksi di situ, ya? 209. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 210. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Masing-masing dapat berapa? 211. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Saya tidak tahu, Yang Mulia. 212. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Lho, kan Saudara yang bagi? Empat orang itu masing-masing dibagi atau sekaligus?
22
213. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Satu orang dapat Rp1.250.000,00, Yang Mulia. 214. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa? 215. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Rp1.250.000,00. 216. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 1.250.000,00. Saudara sendiri? 217. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Rp50.000,00 saya, Yang Mulia. 218. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ha? 219. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Rp50.000,00, Yang Mulia. 220. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Masa Saudara dikasih Rp50.000,00 yang lain Rp1.250.000,00? Sedikit sekali? 221. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 222. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak mungkinlah. Uangnya titip sama Saudara lagi, bawa lari saja uangnya. Enggak mungkin Rp50.000,00. Saudara sudah berjanji tadi yang benar, lho! Berapa terimanya?
23
223. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Rp50.000,00, Yang Mulia. 224. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Rp50.000,00? 225. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 226. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak ada komisi dari anggota KPPS-nya, kan kau bawa duit, kita dapat rezeki, nah aku kasihlah Rp100.000,00, begitu, enggak ada? 227. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Enggak ada, Yang Mulia. 228. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kejam sekali yang menerima duit itu. Jadi, Saudara hanya terima Rp50.000,00? 229. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 230. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dari si siapa, Rostam itu? 231. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Miki Ohoiner. 232. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Anggota KPPS? 233. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Siap, Yang Mulia. 24
234. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu yang beri Saudara? 235. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 236. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Rostamnya enggak kasih? 237. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Enggak kasih, Yang Mulia. 238. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kenapa dia titip sama kamu? Kenapa dia harus titip sama kamu? Kan dia bisa serahkan sendiri? Kenapa dia harus titip? Kenapa? Saudara kenal sama Rostam? 239. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Kenal. 240. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Satu kampung? 241. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Beda kampung. 242. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Beda kampung, tapi kenal? 243. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 244. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Biasa juga ngasih-ngasih duit, teman tho? 25
245. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Tidak pernah, Yang Mulia. 246. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Engak pernah? 247. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 248. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tapi kenal? 249. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya. 250. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, kenapa dia titip sama Saudara? Itu pertanyaan saya, Ren … Erens. 251. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Karena saya tinggal di Desa Kilwat. 252. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, ketemunya di mana? 253. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ngafan. 254. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ngafan itu berapa jauh dari desa Saudara? 255. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN 2,5 jam.
26
256. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa? 257. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN 2,5 jam, Yang Mulia. 258. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara khusus ketemu itu untuk ngambil duit atau memang ketemu pas ketemu? 259. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Waktu saya pulang dari Tual, Pak. 260. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, pulang dari Tual ketemu dia? 261. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 262. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, lalu apa katanya? 263. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Diserahkan uang kepada saya, Yang Mulia. 264. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yalah, saya tahu diserahkan uang. Tapi kan masa tiba-tiba menyerahkan uang, sementera Kamu Saksi Nomor 3. Itu untuk KPPS, kan ketahuanlah dia. Itu lho maksudnya, logisnya. Kalau masa … masa dia serahkan, dia tahu Kamu Saksi Nomor 3. “Ini ya nanti kasih sama KPPS itu!” Enggak kasih duit lagi? Enggak mungkin! Ndak masuk logika. Apalagi ongkosnya jauh dari Tual, kan? Berapa jam? Bawa duit lagi. Kalau enggak percaya, enggak kenal betul, enggak mungkin dikasih. Rp5.715.000,00, persennya cuma Rp50.000,00. Suruh dia kirim pakai bank pun lebih mahal ongkosnya. 27
Kenapa dia titip sama Kamu? Ha? Enggak bisa jawab? 265. SAKSI DARI PEMOHON: ERENS NGARBINGAN Ya, Yang Mulia. 266. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yalah. Berikutnya Ahli Pemohon dulu silakan berikan keterangan. Singkat, di mimbar! 267. AHLI DARI PEMOHON: IRMAN PUTRA SIDIN Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Ada beberapa pertanyaan yang akan kami bahas. Pertanyaan pertama ya yang akan kami bahas adalah apakah yang dimaksud dengan hasil pemilu? Hasil pemilu adalah terpilihnya orang atau pasangan calon yang akan mengisi jabatan negara yang akan atau kosong yang pengisiannya melalui proses pemilu atau pemilihan kepala daerah secara langsung. Jadi, hasil pemilu adalah bukan semata hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon kepala daerah, namun yang utama adalah penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih dari hasil penghitungan suara tersebut. Pemilu itu gunanya bukan semata menghitung perolehan suara dari keseluruhan pasangan calon, namun utama adalah pemilu sebagai salah satu mekanisme pengisian jabatan yang berujung adalah penetapan terpilihnya orang yang akan menduduki jabatan tersebut. Namun keterpilihan tersebut di antesedenkan oleh peristiwa pemungutan dan hasil penghitungan suara yang menjadi dasar untuk penetapan pasangan calon atau calon terpilih dari suatu jabatan tersebut. Oleh karenanya dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Tahun 1945 istilah yang digunakan adalah kewenangan MK akan perselisihan hasil pemilu, bukan perselisihan penghitungan suara, yaitu sudah terdapat calon yang ditetapkan terpilih untuk pengisian jabatan yang dikontestasikan dalam pemilu tersebut oleh penyelenggara pemilu dan kemudian penetapan calon terpilih itulah kemudian menjadi objek perselisihan. Oleh karenanya perselisihan pemilu tidak selamanya menyangkut hasil hitung suara, namun pada beberapa kasus menyangkut hal kualitatif pemilu yang sifatnya prinsipil namun terukur. Yang kedua adalah bagaimana jikalau Berita Acara Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh aturan?
28
Prinsip penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah jaminan kepastian hukum. Oleh karenanya nasib kelanjutan pemerintahan sebuah negara sesungguhnya tergantung pada kinerja penyelenggara pemilu itu sendiri. Apakah proses penyelenggaraan pemilu atau pilkada itu telah berhasil menetapkan calon atau pasangan calon terpilih guna pengisian jabatan yang bakal atau kosong tersebut. Oleh karenanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak boleh dibiarkan memiliki rentang waktu yang lama guna penetapan pasangan calon terpilih. Hasil angka penghitungan suara guna penetapan pasangan calon terpilih atau keputusan pilkada harus lanjut dengan putaran ketua … kedua atau tidak, sangatlah terukur. Jadi, sangat kecil rasionalitas untuk berlama-lama tidak menetapkan pasangan calon terpilih setelah ditetapkannya hasil penghitungan suara. Oleh karenanya peraturan di bidang pemilu memberikan jangka waktu penetapan tersebut biasanya sangat singkat, yaitu paling lama sehari. Waktu yang singkat ini dimaksudkan agar negara segera mendapatkan kepastian akan calon atau pasangan calon terpilih untuk menduduki jabatan, misalnya kepala daerah tersebut. Jadi, angka waktu satu hari tersebut keutamaannya adalah negara mendapatkan kepastian, rakyat segera mendapatkan kepastian, pasangan yang sudah memperoleh suara terbesar juga segera mendapatkan kepastian akan keterpilihannya. Di samping itu pula, maka pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemilu tersebut juga bisa segera mendapatkan kepastian dan mengambil langkah hukum berupa perselisihan yang juga guna pemberian kepastian akan penetapan pasangan calon terpilih tersebut. Oleh karenanya kepastian hukum itu memang hal prinsipil karena prinsipnya kekuasaan pemerintahan tidak boleh terlalu lama berada dalam status tanpa kepastian. Bahkan satu detik pun kosong tanpa jelas siapa yang berhak atas pengisian jabatan tersebut, maka negara bisa bubar akibat ketiadaan otoritas. Berangkat dari rasio fundamental di atas, maka jangka waktu proses penetapan hasil penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih yang cuma satu hari dalam bingkai ketatanegaraan, termasuk dalam rezim hukum formil pengambilan kebijakan atau keputusan oleh negara. Oleh karenanya hukum formil sesungguhnya bukanlah semata tatanan administratif, prosedur, atau jangka waktu yang hanya diciptakan sekedar saja yang tak memiliki rasio fundamental dalam proses bernegara. Semakin hari perkembangan ketatanegaraan maka proses formil menjadi syarat minimal yang harus dipenuhi dari sebuah produk kebijakan keputusan dari sebuah organ negara, termasuk lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu atau pemilukada.
29
Ketidakterpenuhan syarat minimal ini bisa berimplikasi bahwa keputusan atau putusan, atau kebijakan negara itu sebagai void atau null, atau meniadakan semua akibat hukum materi yang terkandung di dalamnya. Contoh sederhana bahwa sebuah undang-undang yang dibuat sebagus apapun produk dan materinya, apabila ternyata dalam proses pembentukan yang mengandung cacat formil maka hal tersebut bisa merontokkan substansi materi undang-undang itu. Di sinilah gambaran ternyata materiil bukan lagi satu-satunya ukuran dari sebuah produk kebijakan atau keputusan organ negara, manum hukum formil menjadi sebuah syarat minimum yang harus dipenuhi. Hukum formil ini biasa terdiri dari syarat administratif, prosedur, termasuk jangka waktu pengambilan keputusan itu sendiri yang sudah punya rangka hukumnnya sendiri. Oleh karenanya kepastian hukum yang adil mencapai keparipurnaannya ketika materi dan hukum formil terpenuhi secara sempurna. Jadi kalau istilahnya muncul dalam perkara ini bahwa jangka waktu penetapan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya sebagai pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemilu, maka logika tersebut tidakah keliru. Undang-undang yang dibuat 550 Anggota DPR plus Presiden memiliki materi muatan ayat yang tidak mengandung masalah, namun kemudian dinilai cacat formil dalam pemprosesan pembentukannya maka kerja DPR dan Presiden kemudian bisa dinilai siasia. Dalam realitas ketatanegaraan tak jarang guna mengejar jangka waktu yuridis yang sudah ditentukan oleh hukum negara harus kejarkejaran dengan waktu, salah satu contohnya adalah sejarah terbentuknya Mahkamah Konstitusi ini antara pembentukkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pengisian Jabatan Hakim MK pertama ketika itu boleh dikatakan kejar-kejaran dalam hitungan hari, jam, menit, bahkan detik akibat ada limitasi waktu dari ketentuan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadirkan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003. Kejar-kejaran negara kala itu guna pembentukkan MK lengkap dengan pejabat 9 Hakim Konstitusi tak lain agar MK kelak tidak mengalami dekonstitusionalisasi akibat problem jangka waktu yang terlewatkan. Oleh karenanya penyelenggaraan negara termasuk penyelenggara pilkada semakin hari harus semakin mawas akan prosedur limitasi waktu seperti ini. Hal ini adalah konsekuensi perkembangan prinsip kepastian hukum, kesalahan kecil akan hukum formil maka produk hukum tersebut bisa kehilangan pondasi hukumnya. Oleh karenanya kondisi lewat jangka waktu yang ditetapkan oleh regulasi bidang pemilu jikalau terjadi maka perlu penjelasan rasional yang harus diuraikan secara komprehensif untuk kemudian bahwa ini keadaan
30
yang bukan semata kelalaian, apalagi kesengajaan sehingga cacat formil tersebut mendapatkan basis konstitusionalitasnya oleh negara. Konsturuksi ketatanegaraan menyangkut hukum formil, prosedur jangka waktu syarat administratif berlaku di semua sektor penyelenggaraan negara tak terkecuali rezim penyelenggara pemilu. Oleh karenanya maka Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah menetapkan asas penyelenggaraan pemilu diantaranya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, profesionalitas, dan akuntabilitas yang sesungguhnya mengarahkan agar penyelenggara pemilu tidak mengabaikan proses formil ketika karena bisa berakibat cukup serius dalam hasil pemilu itu sendiri. Yang pertanyaannya terakhir adalah bagaimana konstruksi terstruktur, sistematis, dan massif. Jikalau tuduhan pelanggaran penekanan pada sifat terstrukturnya maka suatu pelanggaran yang terbukti terstruktur sesungguhnya adalah sistematis dan berintensi masif. Esensi dari konstruksi terstruktur adalah penggunaan struktur kekuasaan yang ada guna pemenangan pemilu, misalnya penggunaan satuan perangkat daerah, camat, lurah, hingga pegawai negeri sipil di daerah yang bisa dibuktikan dengan adanya desain instruktif bukan desain inisiatif yang sifatnya sporadis. Prinsip sesungguhnya bahwa segala struktur kekuasaan tidak bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pemenangan pemilu salah satu pasangan calon. Oleh karenanya jikalau masih sepakat bahwa struktur kekuasaan negara haruslah netral dalam sebuah kontestasi pemilu, maka bukan hanya dalam struktur kekuasaan eksekutif saja di daerah, namun juga penyelenggara pemilu juga harus netral bahkan profesional. Fenomena kekuasaan eksekutif dari berbagai kasus peluang besar untuk menggunakan struktur kekuasaan lebih besar cenderung pada incumbent karena instrumen kebijakan untuk menggerakkan struktur kekuasaan di daerah guna kepentingan pemenangan atau pasangan yang akan dimenangkannya sesungguhnya berpotensi lebih besar, walaupun sekali lagi tidak harus linear seperti itu dari berbagai fenomena pilkada di Indonesia tak sedikit pula incumbent yang harus merasa tidak adil atau dicurangi. Penggunaan struktur kekuasaan ini biasanya diboncengi dengan praktik terlarang lainnya, yaitu politik uang yang memanfaatkan rendahnya pemahaman bernegara pemilih akan sebuah proses pemilu. Fenomena lain dipenyelenggara pemilu bisa jadi juga akibat ketidakprofesionalan penyelenggaraan pemilu yang dikooptasi oleh pihak yang berkepentingan guna pemenangan pasangan calon. Bisa jadi dengan modusnya adalah ketidakpastian daftar pemilih hingga cenderung kacau yang memberikan ruang pihak-pihak tertentu memobilisasi pemilih yang tidak berhak, akhirnya muncul banyak pemilih hantu yang sesungguhnya merugikan seluruh pasangan calon, bahkan rakyat pemilih secara keseluruhan. 31
Jikalau hal seperti ini terbukti dalam sidang ini, yaitu ada relasi antara penyelenggara pemilu dan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap pemenangan pasangan calon alias konspiratif, maka secara linear ini adalah desain sistematis yang biasanya biasa dibuktikan dengan adanya pertemuan-pertemuan atau desain-desain terukur yang sifatnya intruktif. Namun sebagai catatan akhir bahwa yang utama dari sebuah pelanggaran yang ada yang dianggap sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif adalah pembuktian akan akibat pelanggaran tersebut dengan signifikansi perolehan suara yang diperoleh oleh pasangan calon terpilih. Karena jikalau tidak, pelanggaranpelanggaran ini akan tergolong pelanggaran yang sifatnya sporadis. Saya kira itu, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. 268. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Cukup, ya Ahli keterangannya? Kalau sudah dianggap cukup, bisa meninggalkan ruangan, kita akan periksa Saksi. Nanti keterangan tertulisnya ditinggalkan. Saya lanjut kepada Saudara Marselinus Jamlean? 269. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Saya, Yang Mulia. 270. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. Saudara tadi Panwas, ya? 271. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 272. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Panwas lapangan? 273. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 274. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Desa?
32
275. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Sathean. 276. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sathean? 277. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 278. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa yang mau Saudara sampaikan? 279. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Tentang adanya surat suara yang ditulis nama. 280. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Surat suara yang? 281. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Dituliskan nama oleh (...) 282. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ditulis nama? 283. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya. 284. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Di mana itu? 285. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Di belakang surat suara.
33
286. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, maksud saya kejadiannya di mana? 287. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Di Desa Sathean TPS 2. 288. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Desa Sathean? 289. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN TPS 2. 290. KETUA: M. AKIL MOCHTAR TPS 2? 291. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 292. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Di belakang surat suara itu ditulis nama masing-masing pemilih? 293. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 294. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, lalu terhadap hal itu apa yang dilakukan oleh Saudara selaku pengawas? 295. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Saya langsung pending acaranya. 296. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Langsung di-pending pemungutan suaranya?
34
297. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 298. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu dilanjutkan lagi kapan? 299. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Setelah saya beritahu kepada ketua kami panwas, mereka naik lalu mengambilkan ... mengambil data berupa foto. 300. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. Setelah itu dilanjutkan ditulis nama lagi, enggak? 301. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Tidak, Yang Mulia. 302. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ada berapa lembar yang ditulis nama itu? 303. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ada banyak. Karena waktu itu pencoblosan menurut abjad. 304. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, menurut abjad? 305. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya. 306. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tapi sudah banyak? 307. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia.
35
308. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dibatalkan enggak itu yang tertulis nama itu lho? 309. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Mohon ulangi, Yang Mulia. 310. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kan tadi Saudara mendapati di TPS 2 itu ada pemilih di belakang kartu suara itu sudah ditulis nama? 311. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 312. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nah, saya tanya berapa banyak? Menurut Saudara banyak, ya? 313. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya. 314. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Karena ditulis berdasarkan abjad. Itu sudah dicoblos? 315. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Sudah. 316. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nah, terhadap hal itu dibenarkan, dibatalkan, atau diganti pencoblosannya? 317. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Dibatalkan pencoblosan, lalu kami dengan ketua KPU pergi ke KPU mengambil kembali surat suara yang baru.
36
318. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oh, jadi tidak jadi dipakai itu? 319. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 320. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dibatalkan? 321. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 322. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Akhirnya memilih dengan menggunakan surat suara yang baru? 323. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 324. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang tidak lagi ditulis namanya? 325. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 326. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, itu satu. Terus berikutnya? 327. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Setelah pemungutan suara ulang, ketua KPU mengatakan bahwa kepada saksi bahwa setelah pemungutan suara selesai agar (...) 328. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Agar apa?
37
329. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Agar saksi-saksi tidak boleh pada saat menandatangani Berita Acara, tidak boleh ada yang memberikan keluhan di dalam Berita Acara. 330. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak boleh keberatan? 331. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, keberatan. 332. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Keluhan, ya? 333. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya. 334. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Keberatan enggak boleh. Mengeluh saja enggak boleh, apa lagi keberatan. Jadi tidak boleh mengajukan keberatan? 335. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 336. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pada saat tanda tangan C-1 nya? 337. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya. 338. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh. Lalu tanda tangan saksinya? 339. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, tanda tangan, Yang Mulia. 38
340. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh. Saudara juga punya C-1 nya? 341. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia, saya juga tanda tangan. 342. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, lalu? Hanya itu saja? 343. SAKSI DARI PEMOHON: MARSELINUS JAMLEAN Ya, Yang Mulia. 344. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke. Cukup, ya. Berikutnya Saudara Kleopas? 345. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 346. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara adalah Anggota PPK Kei Besar, ya? 347. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 348. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh. Saudara bersaksi untuk Pemohon, kenapa itu? Ada apa? 349. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Baik, Yang Mulia. Mekanisme ada berapa poin yang saya masukkan di sini, yaitu soal mekanisme Rapat Pleno di tingkat PPS. 350. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pleno di tingkat PPS?
39
351. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, panitia pemungutan suara. 352. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, kenapa itu? 353. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Dari 21 PPS, cuma Desa Elat atau PPS Elat yang melakukan Rapat Pleno, mekanisme Rapat Pleno. 354. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 21 PPS itu? 355. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Cuma Desa Elat, PPS Elat. 356. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Hanya apa? 357. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN PPS Elat. 358. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Hanya satu PPS, saja? 359. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Pak. 360. KETUA: M. AKIL MOCHTAR PPS Elat? 361. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia.
40
362. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang hadir? 363. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 364. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang lain enggak hadir waktu di tingkat PPK? 365. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Tidak, Yang Mulia, maksud saya adalah Rapat Pleno dan rekapitulasi tingkat PPS dari 21 PPS, mekanisme Rapat Plenonya cuma dilakukan oleh Desa Elat atau PPS Elat. 366. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oh, yang sesuai prosedur? 367. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 368. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang lain enggak sesuai prosedur? 369. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, mekanisme tidak jalan. 370. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, mekanismenya tidak dijalankan, enggak sesuai prosedur lah. 371. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 372. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Misalnya di antaranya seperti apa? 41
373. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Misalnya begini, Yang Mulia. Rapat Pleno di Desa Elat tiga TPS, Yang Mulia, lalu tiga TPS ini, setiap ketua KPPS melaporkan hasil. Nah, yang terjadi adalah PPS duduk sama-sama saja lalu memasukan nama … eh, memasukan hasil daripada pemungutan suara itu. 374. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. 375. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Begitu, Yang Mulia. 376. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, terus? 377. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Berikutnya berkaitan dengan penundaan pilkada (…) 378. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Penundakan … penundaan pencoblosan? 379. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, penundaan pencoblosan dari tanggal 11 ke tanggal 17. 380. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, kenapa itu? 381. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Itu, saya secara pribadi tidak tahu kalau ada penundaan. 382. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak ada apa?
42
383. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Penundaan. 384. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak diberi tahu penundaannya? 385. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 386. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Secara tertulis? 387. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Tidak ada, Yang Mulia. 388. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Diberitahunya lewat apa saja, lisan? 389. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Saya mendengarkan informasi dari masyarakat, Yang Mulia, jam 09.00 pagi. 390. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara sebagai anggota PPK justru dapat informasi dari masyarakat? 391. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 392. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara sendiri enggak tahu? 393. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Tidak tahu, Yang Mulia. 43
394. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Lho, ke mana saja Saudara? 395. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Saya melakukan pencoblosan di desa saya, yaitu Ohoiel. 396. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em, sudah nyoblos ditempat Saudara, belum? 397. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Belum pada saat itu. 398. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em, kapan Saudara tahu? 399. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Jam 09.00 pagi, Yang Mulia. 400. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jam 09.00 pagi? 401. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 402. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tapi jam 09.00 belum nyoblos? 403. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Belum, Yang Mulia. 404. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditunda?
44
405. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya. Ditunda, Yang Mulia. 406. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. Saudara tidak berusaha untuk mengontak anggota PPK
yang lain?
407. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Pada saat itu teman-teman saya berada di masing-masing desanya. Ya, memang komunikasinya sulit, Yang Mulia. 408. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sulit, handphone enggak bisa? 409. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 410. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. Jadi, hilang … hilang sekalian lah, enggak tahu ke mana ini, kan gitu? 411. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya. 412. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kecuali kurir, kan gitu. Oke, terus berikutnya? 413. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Berikutnya, soal formulir C2-KWK.KPU pada tanggal 18 kalau tidak salah, malam hari. 414. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em.
45
415. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Pak Sebastianus Masreng datang ke tempat Rapat Pleno di serba guna, itu mengambil C-2. 416. KETUA: M. AKIL MOCHTAR C-2 Plano? 417. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, C-2. 418. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tingkat apa? 419. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Di tingkat KPPS. 420. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oh, PPS. 421. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya. 422. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tingkat desa? 423. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, tingkat desa. 424. KETUA: M. AKIL MOCHTAR C-2 Plano desa? 425. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya.
46
426. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Diambil? 427. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Diambil. 428. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu? 429. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Lalu, akhirnya C-2 nya kita pakai sebagai dalam Rapat Pleno nantinya itu kan kita memakai ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari saksi-saksi, C-2 nya kita pakai. Karena dalam kertas suaranya ada dalam peti suara, Yang Mulia. 430. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. 431. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, jadi C-2 nya dipakai. Sehingga kita bisa tahu apa … daripada sanggahan-sanggahan dari saksi, Yang Mulia. 432. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, jadi C-2 Plano itu kan jadi pegangan? 433. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya. 434. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Karena enggak bisa diubah, ya kan? 435. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya.
47
436. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dicoret sembarangan karena itu kan tulisannya kan besar itu. 437. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 438. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kalau C-1 itu kan bisa berubah-ubah. 439. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 440. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, masing-masing pasangan calon … sehingga itu dipakai sebagai tally lah (…) 441. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 442. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, apa namanya … sebagai pengontrol ya? 443. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 444. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em, itu diambil untuk digunakan pada Pleno PPK begitu? 445. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Diambil bawa ke ibukota kabupaten. 446. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oh, dibawa ke kabupaten?
48
447. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 448. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, hanya itu? 449. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 450. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, cukup ya? 451. SAKSI DARI PEMOHON: KLEOPAS GABRIEL BETAUBUN Cukup, Yang Mulia. Terima kasih, Yang Mulia. 452. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berikutnya Saudara Sadam. 453. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Yang Mulia. 454. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Alamat Saudara di mana? 455. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Alamat di Desa Sitniohoi. 456. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sitniohoi itu di mana? Kecamatan? 457. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Kecamatan Kei Kecil.
49
458. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kecamatan Kei Kecil. Saudara linmas di sana? 459. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Pak. 460. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bertugas di TPS berapa? 461. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK TPS 3. 462. KETUA: M. AKIL MOCHTAR TPS 3 desa? 463. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Sitniohoi. 464. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sitniohoi. Apa yang terjadi di situ? 465. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ada kampanye Pasangan Nomor Urut 2, tanggal 26 Mei 2013. 466. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. 467. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Sekitar pukul 16.30 saya diberikan uang oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebesar Rp300.000,00 dengan catatan harus memilih … dengan catatan harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2.
50
468. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Gitu ya? 469. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Pak. 470. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Mana uangnya? Uangnya mana yang Rp300.000,00? Sudah habis? 471. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Pak. 472. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sudah habis? 473. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Pak. 474. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kenapa kasih tahu kalau sudah habis? Saudara mau dikasih duit? Mau enggak? Waktu dikasih duit itu mau? 475. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Mau, Pak. 476. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Mau. Terus waktu nyoblos, nyoblos yang lain? 477. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya. Coblos AYU, Pak. Coblos Nomor 2, Pak. 478. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Coblos Nomor 2 karena? Karena memang milih Nomor 2 atau memang karena dikasih Rp300.000,00? 51
479. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Karena memilih Nomor 2, Pak. 480. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Memang milih Nomor 2? 481. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Pak. 482. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dikasih enggak dikasih tetap milih Nomor 2, begitu kah? 483. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Pak. 484. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. 485. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: THOMAS ULUKYANAN Interupsi, Yang Mulia. Sebetulnya dengan keterangan saksi yang sedemikian di (…) 486. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak, Saudara enggak usah menyimpulkan! 487. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: THOMAS ULUKYANAN Terima kasih, Yang Mulia. 488. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saksi kan harus memberikan keterangan secara bebas, kok Saudara yang keberatan? Hakim juga lebih tahu daripada Saudara kok. Jadi, kalau ada yang ngasih duit begitu, minta lagi kurang itu ya. Minta Rp500.000,00 gitu, kurang nih Rp300.000,00.
52
Jadi Saudara dikasih uang Rp300.000,00 pada saat kampanye suruh pilih Nomor 2? Dan Saudara pilih Nomor 2 kasih enggak kasih duit pilih Nomor 2, kan begitu kan? Uangnya juga sudah habis? 489. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Yang Mulia. 490. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Baru … Saudara baru kasih tahu itu sekarang? Sebelumnya tidak melapor ke panwas bahwa Saudara dikasih duit, enggak ada? 491. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Tidak, Pak. 492. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sebagai linmas, Saudara dapat honor berapa di TPS? Waktu bertugas sebagai linmas, honornya berapa? 493. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Rp65.000,00, Pak. 494. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Rp65.000,00. Saudara pikir sendirilah Saudara Lawyer itu tadi interupsi, honornya saja Rp65.000,00, Saudara mana mau Rp65.000,00. Dikasih uang Rp300.000,00 kan seperti dapat durian runtuh. Rp65.000,00 di Jakarta buat parkir satu hari enggak cukup. Oke, cukup ya Saudara Sadam? 495. SAKSI DARI PEMOHON: SADAM TUSYEK Ya, Pak. 496. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kalau di Irak sudah tewas Pak Sadam ini, cuman masih ada di Tual … anu sana. Saudara Frans Betaubun?
53
497. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 498. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Alamat Saudara di mana? 499. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Pokarina Ohoibun Barat, Kelurahan Langgur. 500. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pokarina? 501. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya. 502. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kei Kecil ya? 503. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya. 504. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara tim sukses? 505. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Masyarakat. 506. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Masyarakat? 507. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya, Yang Mulia.
54
508. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Simpatisan? 509. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 510. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya samalah, simpatisan, pendukung, tim sukses. Simpatisan nomor? 511. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Nomor 3. 512. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nomor 3, oke. Sebagai simpatisan Saudara mau menerangkan apa? Singkat, jelas! 513. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Saya mau mejelaskan tentang keterlibatan PNS, baik itu SKPD maupun kepala bagian dalam pendanaan terhadap posko-posko Pasangan Nomor Urut 2. 514. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi kepala-kepala SKPD itu memberi dana untuk operasional posko-posko Nomor 2? 515. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 516. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara tahu itu? 517. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Saya tahu.
55
518. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dari mana Saudara tahu? 519. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Tiga hari setelah pendaftaran Calon Urut Nomor 2, kami diundang secara lisan untuk mengikuti pertemuan bersama di Wisma Projo, dimana pada saat kami hadir (…) 520. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, yang mengundang itu siapa di Wisma Projo? 521. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Dari salah satu tim pasangan calon. 522. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tim pasangan calon? 523. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya. 524. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em, nomor berapa? Pasangan calon nomor berapa? 525. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Nomor Urut 2. 526. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nomor Urut 2? 527. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya, Yang Mulia. 528. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara hadir di sana? 56
529. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Saya hadir. 530. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara pegawai negeri, bukan? 531. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Bukan. 532. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bukan. Lalu diundang dalam kapasitas sebagai apa? 533. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Sebagai masyarakat penduduk Desa Langgur. 534. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Untuk membentuk tim sukses? 535. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Kami untuk pertemuan tatap muka. 536. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, lalu apa yang dibicarakan di sana? 537. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Sampai di sana karena kebetulan yang hadir cuma di situ kepala badan kepegawaian, kabag pemerintahan, dan kepala dinas BPMD, dan kepala Dinas Pertanian Maluku Tenggara. 538. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya.
57
539. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Malam itu ada pemberitahuan bahwa akan dihadiri oleh Kandidat Pasangan Nomor 2, tapi karena kandidat Pasangan Nomor 2 saat itu diundang untuk makan bersama di Ohoibun pantai, Kelurahan Langgur juga, maka tidak hadir. Terus pertemuan itu ditunda tiga hari kemudian, setelah tiga hari kemudian (…) 540. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Setelah tiga hari, pertemuan lagi? 541. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Pertemuan lagi. 542. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Di tempat yang sama? 543. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Di tempat yang sama. 544. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu? 545. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Untuk pendanaan posko, kami diarahkan untuk Desa Ohoibun dan perumahan pemda dan perum perumnas itu untuk mengambil dananya di kabag keuangan. 546. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Masing-masing posko … berapa posko dibentuk? 547. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ada 18 posko. 548. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 18 posko, masing-masing posko dapat dana berapa? 58
549. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Untuk ongkos biaya kerjanya Rp500.000,00. 550. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Rp500.000,00? 551. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 552. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu disuruh mengambil di kepala bagian keuangan? 553. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap. 554. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara mengambil enggak? 555. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Di kabag keuangan waktu itu diambil Rp1.500.000,00 untuk 3 posko di perumnas. Itu saya sendiri sama teman. 556. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara sendiri yang ambil? 557. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya, sama teman. 558. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanda tangan? 559. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Teman yang tanda tangan yang korlap di perumnas.
59
560. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang korlap di perumnas yang tanda tangan? 561. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap. 562. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Rp500.000,00 per posko, 3 posko yang Saudara ambil? 563. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya. Satu posko lagi saya ambil di kepala dinas pertanian. 564. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pertanian. 565. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Itu saya ambil sendiri Rp500.000,00 langsung di bendaharanya. 566. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Langsung ambil di situ. 567. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 568. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi 4? 569. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya, 4 posko. 570. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 4 posko yang diambil, berdiri enggak poskonya?
60
571. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Berdiri. 572. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jangan duitnya habis, poskonya enggak ada. Ada tapi? 573. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ada. 574. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ada. Lalu dua operasional lainnya? 575. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Itu per minggu diambil masing-masing korlap lansung di (…) 576. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Per minggu masing-masing korlap mengambil? 577. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ambil. 578. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa? 579. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Tidak tahu, Pak, itu melaksanakan sendiri-sendiri.
hanya
perintah
dan
masing-masing
580. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oh, begitu. Masing-masing sendiri-sendiri begitu? 581. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya.
61
582. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi uang operasionalnya per minggu, biaya pembangunan poskonya Rp500.000,00? 583. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Rp500.000,00. 584. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu ya? 585. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya. 586. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sampai kapan? Saudara tahu enggak itu? 587. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Itu terakhir … jadi bahannya (…) 588. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Poskonya berdiri kapan? 589. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Posko berdiri … ada yang berdiri sebelum pendaftaran calon kandidat, ada yang sesudah. 590. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sesudah, kalau sesudah pendaftaran itu tanggal berapa kira-kira? 591. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Tanggal 19. 592. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanggal 19. 19 Juni ya? 62
593. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya, Pak. 594. KETUA: M. AKIL MOCHTAR berapa?
Oke, jadi posko yang di tempat Saudara sendiri dibangun tanggal
595. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Sekitar tanggal 27. 596. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanggal 27, ya. Cukup itu? Itu posko digunakan untuk apa? Berkumpul-kumpul? 597. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ya, berkumpul. 598. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Diberi gambar-gambar baliho dan segala macam? 599. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap, Yang Mulia, posko pemenangan. 600. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Posko pemenangan. Ada gambar pasangan calon? 601. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Ada. 602. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Begitu, ya. Cukup itu, ya? 603. SAKSI DARI PEMOHON: FRANS BETAUBUN Siap, Yang Mulia. 63
604. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saya ke Saksi Termohon, Muhammad Nasir Rahawarin. 605. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Siap, Yang Mulia. 606. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Alamat? 607. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 608. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kebun Cengkeh, ya? 609. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya. 610. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara anggota panwas? 611. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Saya anggota KPU provinsi. 612. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ha? 613. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Anggota KPU Provinsi Maluku. 614. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Katanya di sini anggota panwas, bagaimana ini? Anggota KPU?
64
615. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN KPU Provinsi Maluku, Pak. 616. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sebagai anggota KPU provinsi tugasnya memberi supervisi dalam pelaksanaan pemilukada kabupaten? 617. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya, benar sekali. 618. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa yang mau Saudara sampaikan? 619. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Saya mau menyampaikan mengenai dimajukannya tanggal awal rekapitulasi KPU kabupaten dari tanggal 23 Juni ke tanggal 26 yang kebetulan saya hadir sendiri. 620. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kenapa dimajukan? 621. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Alasan pertama bahwa KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi pilgub pada tanggal 27 sampai tanggal 29 yang kebetulan jadwalnya juga sama dengan jadwal KPU kabupaten. Nah, sedangkan rapat tanggal 27 di Provinsi di Ambon itu harusnya dihadiri oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan saya masih berada di Langgur. Pada tanggal 25 itu saya menyarankan kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara agar dimajukan dari tanggal 27 ke tanggal 26, sehingga mereka bisa menghadiri rekapitulasi di provinsi tanggal 27 dan 28, atau 29 pagi dia bisa kembali dan dia bisa menyelesaikan sisa rekapitulasi kabupatennya pada tanggal 29, sehingga jadwalnya juga tidak terlampaui. Lalu disepakati rapat itu dilakukan pada tanggal 26, jam 22.00. Maksudnya jam 22.00 malam itu kita mendekati jam … tanggal … 12 berarti sudah masuk ke tanggal 27 Juni. Rapat itu lalu diprotes keabsahannya oleh 5 saksi yang hadir dan kita menjelaskan alasan mengenai dimajukannya tanggal rekapitulasi tersebut. Tidak mau 65
diterima, dianggap rapat ini tidak sah, dan kemudian kami menyatakan bahwa rapat ini adalah Rapat Pleno KPU Kabupaten yang kebetulan diundang hadir saudara-saudar saksi. Jadi, keabsahan rapatnya ditentukan oleh Pleno KPU. Bahwa ada prosedur yang dilanggar, yaitu SK mengenai jadwal pemilukada itu akan dilakukan perubahan SK. 622. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi, menurut Saudara itu sah? 623. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Sah karena diputuskan dalam Rapat Pleno (…) 624. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tabrak dulu baru ubah SK-nya, begitu? 625. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Kita memutuskan dulu kemudian akan dibuat perubahan SK itu. 626. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, itulah. Itu bikin masalahnya. Jadi, kan bisa KPU-nya provinsi bisa mundur, kan? Masih dalam jadwal toh atau bersamaan? 627. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Tidak bisa. Karena dia harus mengikuti rekapitulasi di provinsi, dan tanggalnya juga sama, dan oleh karena itu dia tidak mungkin lagi menyelesaikan (…) 628. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kan itu tahapan, dari tanggal 27 sampai tanggal 30 itu kan rekapitulasi? 629. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya, Pak.
66
630. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Artinya, kalau dilaksanakan tanggal 27 bisa selesai tanggal 30 kan bisa di provinsi. Karena di provinsi-provinsi lain yang bersamaan itu bersamaan malah tanggal penghitungannya di tingkat kabupaten. 631. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya karena dia harus mengikuti di provinsi dan kembali itu bisa terlambat. Jadi, jadwal mereka di kabupaten akan terlambat. 632. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kan itu sudah dihitung pada saat Saudara melakukan penetapan tahapan dan jadwal pemilu itu berdasarkan surat keputusan, tapi kok tibatiba bisa diubah? 633. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya karena alasan tadi itu untuk bisa memenuhi kedua jadwal itu sekaligus. 634. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tapi alasannya kan harus ada alasan juga menurut ketentuan peraturan perundang-undangan untuk membatalkan tahapan-tahapan itu. Tidak termasuk alasan itu, ya kan? Coba Saudara baca PKPU-nya! Untuk bisa membatalkan tahapan itu apa? 635. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Menggeserkan hari rekapitulasi saja, jadi tidak membatalkan tahapan. 636. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, itu mempercepat, kecuali kalau mundur. Kalau mundur lain soal, ini kan mempercepat dari tanggal yang sudah ditetapkan, belum jatuh tempo tanggalnya tapi sudah dilakukan. Sama juga perubahan. Tapi okelah itu Saudara berpendapat seperti itu. Oke, terus apa lagi? 637. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Yang kedua mengenai DPT yang dicetak … surat suara yang dicetak melebihi 3 … 3% kebijakan dari KPU kabupaten. Semula kita 67
berrapat bersama dengan KPU provinsi dalam menetapkan pencetakan surat suara pilgub. 638. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. 639. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Pada waktu itu karena keputusan MK yang mengharuskan pengguna KTP tanpa nama dalam DPT boleh menggunakan (…) 640. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. 641. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Hak suaranya, maka ada kesenjangan dan bahkan tidak ada peraturan yang menetapkan be … berapa besaranya jumlah surat suara yang harus dicetak karena DPT yang dicetak plus 2,5% hanya untuk menjamin orang-orang yang namanya ada dalam DPT. Sementara yang namanya tidak ada dalam DPT, itu tidak diketahui berapa banyak yang harus dicetak. Oleh karena itu, ditempuh kebijakan menggunakan sumber hukum, yaitu ilmu demografi yang menyatakan bahwa jumlah penduduk berumur 17 tahun ke atas adalah antara 60% sampai 70% dari total jumlah penduduk. Dan KPU provinsi lalu menetapkan pencetakan surat suara adalah sebanyak 70% dari total jumlah penduduk yang dinyatakan dalam DAK-2 yaitu Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan. Sehingga tidak mengacu pada besarnya DPT. Itu pun akhirnya setelah dilakukan penetapan DPT, ternyata angka 67% rata-rata DPT seluruh Maluku itu adalah 67% dari DAK-2 dan kita menetapkan 70% dari DAK-2 dengan harapan KPU Kabupaten Maluku Tenggara maupun KPU Kota Tual pada waktu itu yang menyelenggarakan pilgub juga mengikuti hal yang sama. Ketika saya berkonsultasi dengan mereka di Tual, di Langgur, mereka mengajukan, “Ya, kita tidak perlu cukup dengan 70%, terlalu banyak. Cukup dengan tambahan 3% dari DPT, plus 2,5% itu.” Kalau dihitung angkanya, yaitu Kota Tual itu apa … Maluku Tenggara itu ada 123.437 DAK-2 nya, dan kalau diambil 70% angkanya adalah 86.000 sekian. Sedangkan kalau mereka menggunakan DPT plus 3% dan 2,5%, maka angkanya sekitar 72.000. Nah, itu ada selisih jauh lebih rendah daripada angka 70% DAK-2 yang adalah 86%.
68
Oleh karena itu, penggunaan 3% dapat di … kita sepakati bersama, disetujui karena mereka sangat yakin bahwa DPT yang dilakukan … telah dilakukan perbaikan perubahan berkali-kali dan angka itu cukup valid. Demikian, Majelis. 642. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, itu bukan soal yang susah itu. Kan surat suaranya kan enggak mungkin dipakai 100%? 643. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya. 644. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Maksimum pemilu di Indonesia itu 70%. Itu pun luar biasa. Kalau diambil rata-rata, ya 50%-lah, kan gitu. 645. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya, benar. 646. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 50% dari jumlah pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya. Artinya, masih banyak surat suara itu. Kalau ditambah 3% … 2,5% kan total suara cadangan juga jarang dipakai juga, hanya di beberapa TPS saja yang dipakai. Tambah 3%, ya masih cukup. Yang penting itu adalah jangan surat suara itu keamanannya perlu dipertanggungjawabkan, kan gitu? 647. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya, benar. Jadi yang 3% itu tetap disimpan di KPU kabupaten atau pun PPK yang terjauh. Dan ketika dibutuhkan di TPS baru dibuatkan di Berita Acara untuk diambil surat suara sebanyak yang dibutuhkan. 648. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kalau surat suaranya yang cadangan itu enggak tersimpan dengan baik, itu yang bisa bikin masalah. Tapi rata-rata itu jarang 100%.
69
649. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya, benar. 650. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kalau sudah dicoblos, kemudian dimasukan dalam kotak suara, disegel, enggak bisa diakali. Kalau rekap bisa, saya tahulah ilmu KPU. Rata-rata yang diakili itu rekap. Tapi kalau surat suaranya enggak bisa diakali. Gimana mengakali? 651. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya. 652. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jumlah DPT-nya yang menggunakan hak pilih, suara sah, suara tidak sah, pemilih luar DPT, kan ketahuan semua itu. Kalau pun ada coblos tambahan, kan masing-masing pihak pegang C-1 nya, berubah juga isinya. Berapa kali pengalaman kita buka kotak suara di sini selalu kotak suaranya … isi kotak suaranya berbeda dengan C-1, D-1, maupun DA-nya. Yang berubah-ubah itu di formulir rekapnya semuanya. Surat suaranya enggak berubah. 653. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya. 654. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Okelah, cukup ya Saudara (…) 655. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Cukup. Terima kasih, Yang Mulia. 656. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Muhammad Nasir. 657. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD NASIR RAHAWARIN Ya.
70
658. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara Robertus Tadubun? 659. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia 660. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Alamat Saudara? 661. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Desa Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. 662. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kei Kecil, ya? 663. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 664. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara ketua PPK? 665. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 666. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kapan Pleno di PPK Kei Kecil? 667. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Pada tanggal 24 Juni. 668. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 24 Juni. Mulai jam berapa, selesai jam berapa?
71
669. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Di sini saya mau sampaikan bahwa Pleno pertama yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni tahun 2013, partisipasi dalam forum tidak lengkap. Olehnya itu (…) 670. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tunggu dulu. Tidak lengkap itu kenapa? Yang Saudara maksud tidak lengkap itu apa? 671. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Keberadaan PPS. 672. KETUA: M. AKIL MOCHTAR PPS (...) 673. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Yang harus hadir dalam forum PPK. 674. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak lengkap. Saksi? 675. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Saksi Ada, Yang Mulia. 676. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ada. 677. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 678. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Panwas?
72
679. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Tidak ada, Yang Mulia. 680. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak hadir. Itu yang penting, kan? Lalu dibatalkan, ditunda? 681. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Diskors, Yang Mulia. 682. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sampai? 683. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Sampai hari selanjutnya, hari Selasa tanggal 25 Juni tahun 2013. 684. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 25 Juni? 685. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 686. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 25 Juni dimulai jam berapa? 687. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Dimulai tepat jam 15.00 sore, Yang Mulia. 688. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jam 15.00 sore? 689. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia
73
690. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Selesai? 691. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Selesai jam 07.00 malam. 692. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jam 07.00 malam, jam 19.00 malam. 693. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 694. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa TPS di Kei Kecil? 695. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN 98, Yang Mulia. 696. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 98 TPS? 697. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia 698. KETUA: M. AKIL MOCHTAR PPS? 699. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN 22, Yang Mulia. 700. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 22 PPS. Pemilih berdasarkan DPT?
74
701. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Pemilih di salinan DPT berjumlah 27.351, Yang Mulia. 702. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 27.300? 703. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN 27.351, Yang Mulia. 704. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang menggunakan hak pilih? 705. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Berjumlah 21.012, Yang Mulia. 706. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Suara sah? 707. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Jumlah suara sah berjumlah 21.380, Yang Mulia. 708. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Suara tidak sah? 709. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Suara tidak sah berjumlah 188, Yang Mulia. 710. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pemilih di luar DPT atau dari TPS lain? 711. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Yang mengeluarkan KTP dan KK berjumlah 558, Yang Mulia ... maaf, 556, Yang Mulia.
75
712. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu yang menggunakan KTP dan KK termasuk mutasi antar pemilih itu? 713. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 714. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu pada saat Saudara melaksanakan rekap itu apakah saksisaksi pasangan calon hadir semua? 715. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. Hadir semua, Yang Mulia. 716. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apakah mereka menandatangani DA-1? 717. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Saya meminta penjelasan sedikit, Yang Mulia. Mengenai kelanjutan pada tanggal 25 Juni tahun 2013 diskors, Pleno keduanya diskors lagi (...) 718. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi belum selesai juga? Jam 19.00 itu belum selesai? 719. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Belum selesai juga, Yang Mulia. 720. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Diskors ke? 721. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Pada esok harinya.
76
722. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanggal 26? 723. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia 724. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Dimulai dibuka tanggal 26 jam berapa? 725. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Dimulai jam 09.00 pagi, Yang Mulia. 726. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Terus? 727. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Kemudian diskors lagi, Yang Mulia. 728. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Skors lagi? 729. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia 730. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ke? 731. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Karena saksinya tidak lengkap, sehingga kami membuat undangan tertulis, namun beberapa saksi yang menolak, yang awalnya (...) 732. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa? 77
733. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Anggota PPK membawakan tanda terima surat kepada seluruh saksi pasangan calon. 734. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi Saudara bikin surat undangan? 735. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. Karena dua kali tidak datang kami mengambil inisiatif untuk membuat surat undangan yang pertama sampai yang ketiga kali. 736. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi itu penundaan dari tanggal 26 itu tetap tanggal 26 atau ditunda lagi? 737. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Ditunda, Yang Mulia. 738. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Akhirnya setelah Saudara mengundang tiga kali tanggal berapa baru dilaksanan rekapnya? 739. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Tanggal 28, Yang Mulia. 740. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 28? 741. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 742. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pada posisi 28 itu semua saksi pasangan calon hadir?
78
743. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Hanya satu yang hadir, Yang Mulia. 744. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Satu yang hadir saksi pasangan calon nomor? 745. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Nomor Urut 2. Saksi pasangan calon yang lain tidak hadir karena mereka menolak undangan yang kami berikan. 746. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi mereka tidak hadir, tapi menolak undangan? 747. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Tanda terima surat kami hantarkan beberapa saksi telah diterima, tapi karena kesepatakan bersama baru saksi yang lain, sehingga tanda terima diminta kembali dan dicoret nama, Yang Mulia. 748. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa alasan mereka menolak? 749. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Beralasan bahwa Pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di sekretaris PPK yang ditunda di Aula KPU Maluku Tenggara. Beralasan bahwa pada tanggal 24 Pleno pertama malamnya di depan sekre PPK Kei Kecil timbul kekacauan yang terjadi. Sehinggg saya sebagai Ketua PPK mengambil langkah setelah berkordinasi wakil kapolres bahwa karena keamanan sehingga pengalihan tempat Pleno di PPK dialihkan kembali ke kantor KPUD Maluku Tenggara. 750. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu kecamatan Saudara itu ibukota kabupaten? 751. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia
79
752. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi dari kecamatan dipindahkan ke KPUD-nya? 753. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 754. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu yang ribut tanggal berapa? 26? 755. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Hari pertama, Yang Mulia. 756. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanggal 24 itu yang ricuh itu? 757. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Ya, sehingga dialikan kembali ke Aula KPUD Maluku Tenggara, Yang Mulia. 758. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi mulai tanggal 25 itu sudah di aula? 759. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 760. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sampai dengan tanggal 28? 761. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 762. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apakah keberatan?
saksi-saksi
pasangan
calon
ada
mengisi
formulir
80
763. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, ada, Yang Mulia. 764. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa inti keberatan mereka? 765. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Permasalahan tentang DPT. 766. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Terus? Inti-intinya saja. Masalah DPT, terus masalah apa lagi? DA-8 ya? 767. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Seperti apa yang telah disampaikan pada awal bahwa yang keterlibatan PNS secara langsung. Jadi, saya pikir yang sekarang dipermasalahkan di Kei Kecil. 768. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Keterlibatan PNS. Ha? 769. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Semua yang terjadi di PPS dan KPPS, dituangkan dalam Berita Acara DA-2. Format untuk PPK. 770. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi, intinya itu keterlibatan PNS? Terus, DPT? Dan lain sebagainya? 771. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 772. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Semua itu?
81
773. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 774. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke. Hanya itu yang Saudara ingin sampaikan? 775. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 776. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi, penetapan … apa … pemilih tetap itu di tingkat kecamatan Saudara, bermasalah enggak? Kok, mereka mempersoalkan DPT-nya? 777. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Di sini saya mau tambahkan bahwa penetapan pertama untuk Pleno pertama jumlahnya total untuk Kecamatan Kei Kecil berjumlah 28.459. Namun dalam penetapan pada tanggal 30, 30 April, di tingkat KPU, dalam forum disepakati oleh saksi pasangan calon dan panwas bahwa total keseluruhan jumlah rekapitulasi kabupaten berjumlah … yang mana berjumlah 68.009, akan diverifikasi atau akan ditindaklanjuti namanama (suara tidak terdengar jelas) yang masih terdaftar. Di lintas PPS, atau KPPS, lintas desa, dan lintas kecamatan. Dan prosesnya akan berjalan sesuai proses yang disampaikan. 778. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 28.000 sekian. Terus, diproses lagi? Di-update lagi? 779. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 780. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu, yang terakhir, disahkan kapan? 781. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Tanggal 8, Yang Mulia.
82
782. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 8 Juni? 783. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Berjumlah 27.351, Yang Mulia. 784. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu yang Saudara pegang terakhir? 785. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 786. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Setelah dilakukan verifikasi? 787. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 788. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nah, pengesahan itu mengundang pasangan calon, enggak? Tim sukses atau apa? Enggak diundang? Enggak diberi tahu? 789. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Mulia.
Pengesahan yang di tingkat KPU, Yang Mulia, diundang, Yang
790. KETUA: M. AKIL MOCHTAR KPU? Saudara enggak tahu, ya? 791. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 792. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Cukup ya, Saudara Robertus? 83
793. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Masih ada, Yang Mulia. 794. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa lagi? 795. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Saya mau sampaikan tentang pada tanggal 11, yang mana dilaksanakan (…) 796. KETUA: M. AKIL MOCHTAR 11 apa? 797. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN 11 Juni tahun 2013, yang mana pada jadwal (...) 798. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Soal pencoblosan? Jangan lihat kiri-kanan! 799. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Ya. 800. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ha? Kenapa? 801. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Pada Desa Ngabub telah melaksanakan pencoblosan untuk tingkat bupati. 802. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanggal 11 itu? 803. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Ya. 84
804. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Terus, ditunda? 805. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Tapi surat suaranya tidak sah karena ditunda pada tanggal 11 … tanggal 17 … ditunda tanggal 11 sampai tanggal 17. 806. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. Lalu, diulang lagi tanggal 17? 807. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. Dan ada Berita Acara untuk pergantian surat suaranya. 808. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang tanggal 11-nya tidak dipakai? 809. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Tidak dipakai, Yang Mulia. 810. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Hanya satu desa saja? Berapa TPS? 811. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Satu TPS, Yang Mulia. 812. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang lain? 813. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Saya pikir, cukup jelas, Yang Mulia. 814. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bukan. TPS yang lain, maksud saya. 85
815. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Semuanya tidak ada masalah, Yang Mulia. 816. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Melaksanakan tanggal 17? 817. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Tanggal 17, Yang Mulia. 818. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Hanya satu saja yang tanggal 11 itu? 819. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 820. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apanya yang jelas? Saudara bilang jelas, saya enggak jelas. Oke. Cukup, ya? 821. SAKSI DARI TERMOHON: ROBERTUS TADUBUN Siap, Yang Mulia. 822. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ini karena kami harus sidang lagi, sekarang, pengujian UndangUndang Keuangan Negara, jadi sidang ini ditunda, terpaksa ditunda, untuk mendengar keterangan saksi dari Termohon yang masih belum didengar itu, dan bukti juga belum masuk, ya? Pemohon dan Termohon. Sidang ini ditunda hari Senin, tanggal 29 Juli, hari Senin, tanggal 29 Juli, pukul 13.30 WIB. Jadi, kita minta bukti-buktinya masuk lebih dulu, ya. Hari Senin itu, jangan pada saat pukul 13.30 WIB karena kita harus periksa dulu, verifikasi dulu, nanti tinggal disahkan di sidang. 823. KUASA HUKUM PEMOHON: YUDI ANTON RIKMADANI Siap, Yang Mulia.
86
824. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kalau bisa, pukul 12.00 WIB sudah masuklah. 825. KUASA HUKUM PEMOHON: YUDI ANTON RIKMADANI Siap, Yang Mulia. 826. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pemohon dan Termohon, bukti suratnya kalau sampai Senin itu tidak juga ada ya, Saudara dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan bukti surat, ya? Baiklah. Dengan demikian, sidang dalam Perkara No.95/PHPU.D.XI/2013 ini ditunda hari Senin, tanggal 29 Juli 2013, pukul 13.30 WIB. Sidang saya nyatakan ditutup. KETUK PALU 3X SIDANG DITUTUP PUKUL 10.26 WIB Jakarta, 25 Juli 2013 Kepala Sub Bagian Risalah,
t.t.d Rudy Heryanto NIP. 19730601 200604 1 004
Risalah persidangan ini adalah bentuk tertulis dari rekaman suara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga memungkinkan adanya kesalahan penulisan dari rekaman suara aslinya.
87