LAMPIRAN II SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/SEOJK.05/2013 TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI YANG MENYELENGGARAKAN SELURUH USAHANYA DENGAN PRINSIP SYARIAH DAN UNIT SYARIAH DARI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
-2-
LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA YANG MENYELENGGARAKAN SELURUH USAHANYA DENGAN PRINSIP SYARIAH DAN LAPORAN BULANAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
A. UMUM 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor .../POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Industri Keuangan Non-Bank, perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib menyampaikan laporan bulanan. 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas dibuat khusus untuk kepentingan pengawasan industri asuransi syariah. Untuk itu, bentuk, isi, dan susunan laporan dimaksud dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. B. SUSUNAN LAPORAN Laporan bulanan perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah dan Laporan Bulanan unit syariah perusahaan Asuransi Jiwa, terdiri dari: 1. 2. 3.
4.
5.
6.
Sampul Laporan Pernyataan Direksi Laporan Dana Tabarru’ a. Laporan Posisi Keuangan b. Laporan Surplus Underwriting c. Laporan Arus Kas d. Laporan Kesehatan Keuangan Dana Tabarru’ e. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas Laporan Dana Perusahaan a. Laporan Posisi Keuangan b. Laporan Laba Rugi Komprehensif c. Laporan Arus Kas d. Laporan Kesehatan Keuangan Dana Perusahaan e. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas Laporan Dana Investasi Peserta a. Laporan Posisi Keuangan b. Laporan Perubahan Dana Investasi Peserta c. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas Ringkasan Laporan Dana Tabarru’, Dana Perusahaan, Dan Dana Investasi Peserta
C. PEDOMAN...
-3-
C. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN BULANAN 1. Pedoman Umum a. Laporan bulanan perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah dan laporan bulanan unit syariah perusahaan asuransi jiwa disusun dengan susunan dan bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada Bagian B dan Bagian D. b. Nama perusahaan harus tertulis dengan jelas pada setiap judul laporan sesuai dengan formulir yang tersedia. c. Nilai akun disajikan dalam jutaan rupiah dengan 2 (dua) angka desimal di belakang koma. d. Nilai akun yang negatif disajikan dalam tanda kurung (xxx). e. Jika terdapat baris atau kolom yang harus diisi namun nilainya nihil (nol) atau tidak ada, baris atau kolom dimaksud diisi dengan 0 (nol). 2. Sampul Laporan Halaman sampul laporan bulanan memuat informasi sebagai berikut: a. Bulan dan tahun periode laporan. b. Nama lengkap dan alamat perusahaan. 3. Halaman Pernyataan Direksi Setiap laporan bulanan yang disampaikan wajib ditandatangani oleh paling sedikit satu orang Direksi. Isi pernyataan sesuai dengan yang terdapat pada formulir pernyataan direksi. Perusahaan wajib mengisi nama perusahaan, tanggal pernyataan ditandatangani, dan nama dan jabatan direksi yang menandatangani surat pernyataan. Soft copy laporan bulanan harus dilengkapi dengan hasil scan dari formulir pernyataan direksi yang telah ditandatangani. 4. Laporan Dana Tabarru’ a. Laporan Posisi Keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan menyajikan Saldo SAK dan Saldo SAP dari akun-akun kekayaan, kewajiban dan ekuitas peserta pada akhir bulan laporan. Saldo SAK adalah posisi akun yang diukur/dinilai dengan berpedoman pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku. Adapun Saldo SAP adalah posisi akun yang diukur/dinilai dengan berpedoman pada statutory accounting principles (SAP), yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi usaha asuransi atau usaha reasuransi syariah. 2) Akun-akun pada Laporan Posisi Keuangan diklasifikasikan sesuai dengan
maksud
pencantumannya
sehingga
akun-akun
yang
disajikan pada laporan keuangan bulanan dapat berbeda dengan akun-akun yang disajikan pada pelaporan keuangan berdasarkan SAK...
-4-
SAK. Maksud pencantuman akun-akun dimaksud adalah sebagai pembanding
bagi
hasil
pengukuran/penilaian
dari
akun-akun
dimaksud berdasarkan SAP. 3) Kekayaan yang disajikan pada kolom Saldo SAP di dalam Laporan Posisi Keuangan merupakan kekayaan yang diperkenankan yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis, syarat-syarat, cara penilaian dan batasan kekayaan dana tabarru’. 4) Jumlah kekayaan dan kewajiban pada kolom Saldo SAP selanjutnya digunakan
dalam
perhitungkan
pencapaian
solvabilitas
Dana
Tabarru’ pada formulir Kesehatan Keuangan Dana Tabarru’. 5) Penjelasan atas akun-akun yang disajikan: a) Akun-akun yang termasuk dalam kategori kekayaan investasi. Akun-akun yang termasuk dalam kategori kekayaan investasi diklasifikasikan berdasarkan jenis investasi. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam jenis-jenis investasi yang diperkenankan dikategorikan sebagai investasi lain. b) Akun-akun yang termasuk dalam kategori non investasi. Akun yang termasuk dalam kategori kekayaan non investasi terdiri dari: (1) Kas dan bank. (2) Tagihan
kontribusi,
yaitu
tagihan
kepada
peserta
atas
kontribusi asuransi syariah yang dialokasikan untuk iuran tabarru’, tidak termasuk ujrah. (3) Tagihan reasuransi, yaitu tagihan kepada reasuradur atas claim recovery. (4) Tagihan investasi, yaitu tagihan atas penjualan aset investasi. (5) Tagihan hasil investasi, yaitu tagihan atas hasil investasi kepada pihak lain, misalnya bank dan penerbit sukuk atas imbal hasil yang diberikan. (6) Aset lain, yaitu aset non investasi yang tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam pengelolaan kekayaan dana tabarru’, misalnya
tanah...
-5-
tanah dan bangunan atau peralatan komputer yang digunakan untuk operasional perusahaan. c) Akun-akun yang termasuk dalam kategori kewajiban. Akun yang termasuk dalam kategori kewajiban terdiri dari: (1) Utang klaim, yaitu utang kepada peserta asuransi syariah atas klaim yang telah disetujui. (2) Utang reasuransi, yaitu utang kontribusi tabarru’ kepada reasuradur. (3) Utang ujrah kepada perusahaan, yaitu utang ujrah kepada perusahaan atas akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan risiko
dan/atau
pengelolaan
investasi
dana
tabarru’.
Perusahaan mencatat utang ujrah apabila: (a)
perusahaan belum melakukan
pencatatan kontribusi
secara terpisah pada dana tabarru’ dan dana perusahaan sejak kontribusi dimaksud pertama kali diakui. Dalam hal demikian, perusahaan mengakui semua kontribusi pada dana tabarru’ terlebih dahulu kemudian mengalokasikan/ membebankan ujrah pada dana tabarru’; dan/atau (b)
ujrah
atas
pengelolaan
investasi
dana
tabarru’
tidak
dibayarkan dari kontribusi melainkan dibayarkan dari dana tabarru’ yang dikelola. Apabila perusahaan telah melakukan pencatatan kontribusi secara terpisah pada dana tabarru’ dan dana perusahaan sejak penerimaan kontribusi pertama kali diakui dan perusahaan tidak mengenakan ujrah pengelolaan investasi dana tabarru’ dari dana tabarru’ yang dikelola, akun ini adalah nihil (nol). (4) Utang alokasi surplus underwriting kepada peserta, yaitu utang kepada peserta atas bagian surplus underwriting yang telah menjadi hak peserta dimaksud. (5) Utang alokasi surplus underwriting kepada perusahaan, yaitu utang kepada perusahaan sebagai
pengelola atas bagian
surplus underwriting yang telah menjadi hak perusahaan. (6) Utang bagi hasil investasi dana tabarru’ kepada perusahaan, yaitu utang kepada perusahaan atas bagi hasil investasi dana tabarru...
-6-
tabarru’
apabila
menggunakan
pengelolaan
akad
investasi
mudharabah
dana
atau
tabarru’
mudharabah
musytarakah. (7) Utang zakat. (8) Utang lain. (9) Penyisihan kontribusi, yaitu penyisihan kontribusi untuk polispolis jangka panjang yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (10) Penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan/hak, yaitu penyisihan kontribusi untuk polis-polis jangka pendek yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (11) Penyisihan klaim, yaitu penyisihan atas klaim yang masih dalam proses dan klaim yang telah terjadi namun belum dilaporkan (IBNR)
yang
dihitung
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (12) Qardh, yaitu pinjaman yang diberikan oleh perusahaan kepada dana tabarru’. d) Akun yang termasuk dalam kategori ekuitas peserta. Akun yang termasuk dalam kategori ekuitas peserta terdiri dari: (1) Akumulasi
dana
tabarru’,
yaitu
kekayaan
dana
tabarru’
dikurangi dengan kewajiban dana tabarru’ pada akhir periode laporan. (2) Selisih Penilaian SAK dan SAP, yaitu perbedaan hasil penilaian kekayaan
dan
kewajiban
berdasarkan
SAK
dengan
berdasarkan SAP. Hal ini dapat timbul apabila terdapat perbedaan metode yang digunakan dalam penilaian kekayaan dan kewajiban berdasarkan SAK dan berdasarkan SAP. (3) Kekayaan yang tidak diperkenankan, yaitu: (a) kekayaan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis kekayaan
yang
diperkenankan,
misalnya
tanah
dan
bangunan, dan
(b) kekayaan...
-7-
(b) kekayaan
yang
memenuhi
jenis
kekayaan
yang
diperkenankan dan telah dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku (dinilai berdasarkan
SAP)
namun
tidak
dapat
diakui
sebagai
kekayaan yang diperkenankan karena melebihi batasanbatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sebagai contoh, kekayaan dalam bentuk deposito bank umum syariah telah dinilai sesuai dengan nilai nominal namun melebihi batasan investasi pada satu bank maka bagian yang melebihi batasan satu bank termasuk kekayaan yang tidak diperkenankan. b. Surplus Underwriting 1) Laporan
surplus
underwriting
menyajikan
perhitungan
surplus
underwriting berdasarkan accrual basis dari semua lini usaha asuransi syariah selama bulan berjalan (month to date) dan akumulasi selama periode dari awal tahun sampai dengan akhir bulan laporan (year to date). 2) Penjelasan atas akun-akun yang disajikan. a) Kontribusi para peserta adalah kontribusi dari peserta yang diakumulasikan ke dana tabarru’ (iuran tabarru’, tidak termasuk ujrah). b) Kontribusi reasuransi adalah bagian dari iuran tabarru’ yang digunakan untuk membayar iuran tabarru’ kepada reasuradur. c) Penyisihan KYBMP awal adalah kontribusi yang belum merupakan pendapatan pada awal bulan dan awal tahun berjalan. d) Penyisihan KYBMP akhir periode berjalan adalah kontribusi yang belum merupakan pendapatan pada akhir bulan berjalan. e) Penyisihan kontribusi awal adalah penyisihan kontribusi pada awal bulan dan awal tahun berjalan. f) Penyisihan kontribusi akhir periode berjalan adalah penyisihan kontribusi pada akhir bulan berjalan. g) Klaim bruto adalah klaim yang telah disetujui selama bulan berjalan (month to date) dan akumulasi selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date).
h) Klaim...
-8-
h) Klaim reasuransi diterima adalah claim recovery dari reasuradur yang telah disetujui selama bulan berjalan (month to date) dan akumulasi selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date). i) Penyisihan klaim awal adalah penyisihan klaim pada awal bulan dan awal tahun berjalan. j) Penyisihan klaim akhir periode berjalan adalah penyisihan klaim pada akhir bulan berjalan. k) Biaya adjuster adalah biaya adjuster selama bulan berjalan (month to date) dan akumulasi selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date). c. Laporan Arus Kas Laporan arus kas disajikan berdasarkan metode langsung. Arus kas dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu aktifitas operasi, aktifitas investasi, dan aktifitas pendanaan. Saldo kas awal adalah saldo kas pada awal bulan berjalan dan awal tahun berjalan. Adapun saldo kas akhir adalah saldo kas pada akhir bulan berjalan, yaitu sesuai dengan yang disajikan pada laporan posisi keuangan. d. Laporan Kesehatan Keuangan Dana Tabarru’ 1) Laporan
Kesehatan
perhitungan
Keuangan
solvabilitas
dana
Dana
tabarru’
Tabarru’
menyajikan
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Kekayaan dan kewajiban yang disajikan pada laporan ini adalah kekayaan dan kewajiban yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Kekayaan
dan
kewajiban dimaksud sama dengan saldo yang disajikan pada kolom Saldo SAP pada Laporan Posisi Keuangan Dana Tabarru’. 3) Schedule A s.d. Schedule F diisi berdasarkan hasil perhitungan perusahaan
dengan
berpedoman
pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai perhitungan dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian sebagai akibat kegagalan dalam pengelolaan kekayaan/kewajiban dana tabarru’.
e. Laporan...
-9-
e. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas 1) Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas menyajikan aset dan
liabilitas dalam mata uang rupiah dan valuta asing berdasarkan umur, yaitu: a) ≤ 1 tahun b) 1 tahun < umur ≤ 5 tahun c) 5 tahun < umur ≤ 10 tahun d) > 10 tahun 2) Penetapan umur aset berdasarkan jatuh tempo aset atau rencana
jangka waktu perusahaan untuk memiliki aset dimaksud. 3) Penetapan umur kewajiban berdasarkan jatuh tempo utang atau
estimasi perusahaan mengenai jatuh tempo kewajiban dimaksud. 5. Laporan Dana Perusahaan a. Laporan Posisi Keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan menyajikan Saldo SAK dari akun-akun kekayaan, kewajiban dan ekuitas peserta pada akhir bulan laporan. Saldo
SAK
adalah
posisi
akun
yang
diukur/dinilai
dengan
berpedoman pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku. Akun-akun direklasifikasi sesuai dengan maksud pencantumannya sehingga akun-akun yang disajikan pada laporan keuangan bulanan dapat berbeda dengan akun-akun yang disajikan pada pelaporan keuangan berdasarkan SAK. 2) Penjelasan atas akun-akun yang disajikan: a) Akun-akun yang termasuk dalam kategori investasi. Akun-akun
yang
termasuk
dalam
kategori
investasi
diklasifikasikan berdasarkan jenis investasi. b) Akun-akun yang termasuk dalam kategori non investasi. Akun non investasi terdiri dari: (1) Kas dan bank. (2) Tagihan investasi, yaitu tagihan atas penjualan aset investasi. (3) Tagihan hasil investasi, yaitu tagihan atas hasil investasi kepada pihak lain, misalnya kepada penerbit sukuk atas imbal hasil yang diberikan.
(4) Tagihan...
-10-
(4) Tagihan ujrah kepada peserta, yaitu tagihan kepada peserta atas bagian kontribusi asuransi syariah yang dialokasikan untuk ujrah. (5) Tagihan alokasi surplus underwriting dana tabarru’, yaitu tagihan
kepada
dana
tabarru’
atas
bagian
dari
surplus
underwriting yang dialokasikan untuk perusahaan. (6) Tagihan bagi hasil pengelolaan investasi dana tabarru’, yaitu tagihan kepada dana tabarru’ atas bagi hasil investasi dana tabarru’
apabila
menggunakan
pengelolaan
akad
mudharabah
investasi atau
dana
akad
tabarru’
mudharabah
musytarakah. (7) Tagihan qardh, yaitu tagihan kepada dana tabarru’ atas qardh yang diberikan perusahaan. (8) Bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan untuk dipakai sendiri. (9) Perangkat keras komputer. (10) Aset tetap lain. (11) Aset lain. c) Akun-akun yang termasuk dalam kategori kewajiban. Akun kewajiban terdiri dari: (1) Utang komisi, yaitu utang kepada agen asuransi, pialang asuransi, dan/atau pihak lain. (2) Utang ujrah reasuransi, yaitu utang ujrah kepada reasuradur atas akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan risiko dan/atau pengelolaan investasi dana tabarru’. (3) Utang pajak. (4) Biaya yang masih harus dibayar. (5) Utang zakat. (6) Utang lain. d) Pinjaman sub ordinasi. e) Akun yang termasuk dalam kategori ekuitas perusahaan.
Akun...
-11-
Akun yang termasuk dalam kategori ekuitas perusahaan terdiri dari: (1) Modal disetor, yaitu modal yang disetor oleh pemegang saham pada perusahaan yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau modal kerja pada unit syariah. (2) Agio saham. (3) Cadangan. (4) Selisih penilaian aktiva tetap. (5) Saldo laba. b. Laporan Laba Rugi Komprehensif 1) Laporan laba rugi menyajikan perhitungan laba/rugi perusahaan selama bulan berjalan (month to date) dan akumulasi selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan laporan (year to date). 2) Penjelasan atas akun-akun yang disajikan. a) Ujrah yang diterima perusahaan dikelompokkan menjadi: (1) Ujrah diterima atas pengelolaan risiko, yaitu ujrah yang diterima perusahaan atas akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan risiko. (2) Ujrah diterima atas pengelolaan investasi dana tabarru’, yaitu ujrah yang diterima perusahaan apabila pengelolaan investasi dana tabarru’ menggunakan akad wakalah bil ujrah. (3) Ujrah diterima atas pengelolaan investasi dana peserta. b) Penerimaan komisi, yaitu komisi yang diterima perusahaan dari pihak lain. c) Bagi hasil pengelolaan investasi dana tabarru’, yaitu bagi hasil yang diterima perusahaan apabila pengelolaan investasi dana tabarru’
menggunakan
akad
mudharabah
atau
mudharabah
musytarakah. d) Alokasi surplus underwriting dana tabarru’ , yaitu bagian dari surplus underwriting yang diterima perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam polis.
e. Hasil...
-12-
e) Hasil pengelolaan investasi perusahaan, yaitu hasil investasi dari aset investasi dana perusahaan. f) Biaya akuisisi, yaitu komisi penjualan dan biaya lain yang terjadi dalam rangka penerimaan peserta asuransi baru. g) Ujrah reasuransi, yaitu ujrah kepada reasuradur atas akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan risiko dan/atau pengelolaan investasi dana tabarru’. h) Beban pemasaran. i) Beban administrasi dan umum. j) Beban lain. k) Imbalan jasa DPLK/jasa manajemen lainnya. l) Pendapatan lain-lain. m) Zakat. n) Pajak penghasilan. o) Laba (rugi) setelah pajak. p) Pendapatan komprehensif lain, yaitu pendapatan komprehensif lain berdasarkan SAK. q) Laba Komprehensif. c. Laporan Arus Kas Laporan arus kas disajikan dengan menggunakan metode langsung. Arus kas dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu aktifitas operasi, aktifitas investasi, dan aktifitas pendanaan. Saldo kas awal adalah saldo kas pada awal bulan berjalan dan awal tahun berjalan. Adapun saldo kas akhir adalah saldo kas pada akhir bulan berjalan, yaitu sesuai dengan yang disajikan pada laporan posisi keuangan. d. Laporan Kesehatan Keuangan Dana Perusahaan 1) Formulir ini menyajikan informasi mengenai kekayaan yang tersedia untuk qardh dan solvabilitas dana perusahaan pada akhir bulan berjalan. 2) Kekayaan
yang
tersedia
untuk
qardh
adalah
kekayaan
dana
perusahaan yang disediakan oleh perusahaan untuk memberikan qardh kepada dana tabarru’ dan dihitung berdasarkan ketentuan
peraturan...
-13-
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis, syarat-syarat, cara penilaian, dan batasan kekayaan yang tersedia untuk qardh. 3) Jumlah kekayaan yang harus disediakan untuk qardh merupakan hasil penjumlahan dari komponen-komponen sebagai berikut: a) Persentase tertentu dari jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban dana tabarru’, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kekayaan yang tersedia untuk qardh. Persentase dimaksud adalah sebesar 45% untuk laporan bulanan sampai dengan periode bulan November 2014 dan 70% untuk laporan bulanan mulai periode bulan Desember 2014. b) Dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang
mungkin
timbul
dari
kegagalan
proses
produksi,
ketidakmampuan sumber daya manusia dan/atau sistem untuk berkinerja
baik,
atau
adanya
kejadian-kejadian
lain
yang
merugikan. c) Jumlah yang lebih besar antara jumlah dana yang
harus
dipersiapkan untuk menjaga tingkat solvabilitas dana tabarru’ yang dipersyaratkan atau jumlah dana yang harus dipersiapkan untuk menjaga perimbangan antara investasi ditambah kas dan bank dengan penyisihan teknis ditambah kewajiban klaim retensi sendiri, dengan ketentuan: (1) Jumlah dana yang harus dipersiapkan untuk menjaga tingkat solvabilitas dana tabarru’ yang dipersyaratkan adalah sebesar selisih kurang solvabilitas dana tabarru’ dikurangi dengan persentase tertentu dari jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban dana tabarru’, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persentase dimaksud adalah sebesar 15% untuk laporan bulanan sampai dengan periode bulan November 2014 dan 30% untuk laporan bulanan mulai periode bulan Desember 2014. (2) Jumlah
dana
yang
harus
dipersiapkan
untuk
menjaga
perimbangan antara investasi ditambah kas dan bank dengan
penyisihan...
-14-
penyisihan teknis ditambah kewajiban klaim retensi sendiri adalah sebesar selisih kurang hasil penjumlahan kekayaan dana tabarru’ dalam bentuk investasi yang diperkenankan ditambah dengan kas dan bank dikurangi hasil penjumlahan penyisihan teknis ditambah kewajiban klaim retensi sendiri. 4) Solvabilitas
dana
perusahaan
dihitung
sebesar
kekayaan
dana
perusahaan dikurangi dengan kewajiban dana perusahaan pada akhir bulan berjalan. Saldo kekayaan dan kewajiban dimaksud sama dengan saldo yang disajikan pada Laporan Posisi Keuangan Dana Perusahaan. 5) Solvabilitas dana perusahaan minimum sebesar jumlah yang lebih besar antara: a) Jumlah kekayaan yang harus disediakan untuk qardh; atau b) Modal sendiri atau modal kerja yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (1) Modal sendiri perusahaan asuransi syariah
: Rp50 Milyar
(2) Modal kerja unit usaha syariah perusahaan : Rp25 Milyar asuransi (3) Modal
sendiri
perusahaan
reasuransi : Rp100 Milyar
syariah (4) Modal kerja unit usaha syariah perusahaan : Rp50 Milyar reasuransi e. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas 1) Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas menyajikan aset dan
liabilitas dalam mata uang rupiah dan valuta asing berdasarkan umur, yaitu: a) ≤ 1 tahun b) 1 tahun < umur ≤ 5 tahun c) 5 tahun < umur ≤ 10 tahun d) > 10 tahun 2) Penetapan umur aset berdasarkan jatuh tempo aset atau rencana
jangka waktu perusahaan untuk memiliki aset dimaksud. 3) Penetapan umur kewajiban berdasarkan jatuh tempo utang atau
estimasi perusahaan mengenai jatuh tempo kewajiban dimaksud.
6. Laporan...
-15-
6. Laporan Dana Investasi Peserta a. Laporan Posisi Keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan menyajikan saldo akun-akun kekayaan, kewajiban dan ekuitas peserta pada akhir bulan laporan dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar akuntansi keuangan (SAK). 2) Penjelasan atas akun-akun yang disajikan: a) Akun-akun yang termasuk dalam kategori investasi. Akun-akun yang termasuk dalam kategori investasi diklasifikasikan berdasarkan jenis investasi. b) Akun-akun yang termasuk dalam kategori non investasi. Akun non investasi terdiri dari: (1) Kas dan bank. (2) Tagihan investasi, yaitu tagihan atas penjualan aset investasi. (3) Tagihan hasil investasi, yaitu tagihan atas hasil investasi kepada pihak lain, misalnya bank dan penerbit sukuk atas imbal hasil yang diberikan. c) Akun-akun yang termasuk dalam kategori kewajiban. Akun kewajiban terdiri dari: (1) Utang
ujroh/fee
pengelolaan
dana,
yaitu
utang
kepada
perusahaan atas akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan investasi dana investasi peserta. (2) Utang bagi hasil, yaitu utang bagi hasil investasi kepada perusahaan apabila pengelolaan investasi dana investasi peserta menggunakan
akad
mudharabah
atau
akad
mudharabah
musytarakah. (3) Utang penarikan dana investasi, yaitu utang kepada peserta atas penarikan sebagian atau seluruh dana investasi peserta. (4) Akumulasi dana investasi peserta, yaitu total kekayaan dana investasi peserta dikurangi dengan total kewajiban dana investasi peserta.
b. Perubahan...
-16-
b. Perubahan Dana Investasi Peserta 1) Laporan ini menyajikan perubahan saldo dana investasi peserta selama periode bulan berjalan (month to date) dan selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date). 2) Penjelasan atas akun-akun yang disajikan: a) Dana investasi peserta pada awal periode, yaitu saldo dana investasi peserta pada awal bulan berjalan dan pada awal tahun berjalan. b) Penambahan dana investasi peserta dari kontribusi, yaitu sebesar kontribusi peserta yang dialokasikan untuk investasi selama periode bulan berjalan (month to date) dan selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date). c) Penambahan dana investasi peserta dari hasil investasi, yaitu hasil investasi yang diakumulasikan ke dalam dana investasi peserta selama periode bulan berjalan (month to date) dan selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date). d) Biaya (ujrah) pengelolaan investasi, yaitu ujrah atas akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan investasi dana investasi peserta selama periode bulan berjalan dan selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan. e) Penarikan dana investasi peserta yang telah jatuh tempo, yaitu penarikan dana investasi peserta pada saat polis jatuh tempo, selama periode bulan berjalan (month to date) dan selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date). f) Penarikan/penebusan dana investasi peserta yang belum jatuh tempo, yaitu penarikan sebagian dan/atau seluruh dana investasi peserta sebelum polis jatuh tempo, selama periode bulan berjalan (month to date) dan selama periode sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan berjalan (year to date). g) Jumlah dana investasi peserta pada akhir periode, yaitu saldo dana investasi peserta pada akhir bulan berjalan. c. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas 1) Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas menyajikan aset dan
liabilitas dalam mata uang rupiah dan valuta asing berdasarkan umur, yaitu: a) ≤ 1 tahun
b) 1 tahun...
-17-
b) 1 tahun < umur ≤ 5 tahun c) 5 tahun < umur ≤ 10 tahun d) > 10 tahun 2) Penetapan umur aset berdasarkan jatuh tempo aset atau rencana
jangka waktu perusahaan untuk memiliki aset dimaksud. 3) Penetapan umur kewajiban berdasarkan jatuh tempo utang atau
estimasi perusahaan mengenai jatuh tempo kewajiban dimaksud. 7. Ringkasan Laporan Dana Tabarru’, Dana Perusahaan, Dan Dana Investasi Peserta a. Laporan ini menyajikan data gabungan dari beberapa akun yang terdapat pada dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Informasi disajikan dalam enam kolom, yaitu dana tabarru’, dana perusahaan, dana investasi peserta, total, penyesuaian, dan total setelah penyesuaian. b. Kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta diisi berdasarkan data dari masing-masing dana dimaksud. Kolom total diisi dengan hasil penjumlahan dari nilai yang terdapat pada kolom dana tabarru’,
dana
perusahaan,
dan
dana
investasi
peserta.
Kolom
penyesuaian diisi nilai penyesuaian yang diperlukan untuk memperoleh data konsolidasi dari dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Kolom total setelah penyesuaian diisi dengan nilai total dikurangi dengan penyesuaian. c. Penjelasan atas akun-akun yang disajikan: 1) Akun yang termasuk dalam kategori aset investasi. a) Aset investasi terdiri dari akun-akun sesuai dengan jenis investasi. Nilai investasi yang disajikan pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta adalah sebesar nilai masing-masing jenis investasi yang disajikan pada Laporan Posisi Keuangan Dana Tabarru’ (SAK), Laporan Posisi Keuangan Dana Perusahaan, Laporan Posisi Keuangan Dana Investasi Peserta. b) Nilai yang disajikan pada kolom Total adalah hasil penjumlahan dari masing-masing jenis investasi yang terdapat pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. 2) Kekayaan bukan investasi. a) Nilai kekayaan bukan investasi yang disajikan pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta adalah
sebesar...
-18-
sebesar nilai kekayaan bukan investasi yang disajikan pada Laporan Posisi Keuangan Dana Tabarru’ (SAK), Laporan Posisi Keuangan Dana Perusahaan, Laporan Posisi Keuangan Dana Investasi Peserta. b) Nilai yang disajikan pada kolom Total adalah hasil penjumlahan dari kekayaan bukan investasi yang terdapat pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. c) Kolom Penyesuaian diisi apabila total aset bukan investasi yang dikelola
perusahaan/unit
syariah
tidak
sama
dengan
hasil
penjumlahan aset bukan investasi pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Hal ini disebabkan terdapat transaksi antara dana yang mempengaruhi saldo aset bukan investasi. 3) Utang a) Nilai utang yang disajikan pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta adalah sebesar nilai utang yang disajikan pada Laporan Posisi Keuangan Dana Tabarru’ (SAK), Laporan Posisi Keuangan Dana Perusahaan, dan Laporan Posisi Keuangan Dana Investasi Peserta. b) Nilai yang disajikan pada kolom Total adalah hasil penjumlahan dari utang yang terdapat pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. c) Pada kolom Penyesuaian diisi apabila total utang perusahaan/unit syariah tidak sama dengan hasil penjumlahan utang pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Hal ini disebabkan terdapat transaksi antara dana yang mempengaruhi saldo utang. 4) Kontribusi Bruto a) Nilai yang disajikan pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan
dana
kontribusi
investasi
peserta
peserta
pada
adalah
masing-masing
sebesar
Laporan
Perhitungan
Surplus
Underwriting, ujrah diterima peruahaan pada Laporan Laba Rugi Dana Perusahaan, dan Penambahan Dana Investasi Peserta dari Alokasi Kontribusi pada Laporan Perubahan Dana Investasi Peserta.
b) Nilai...
-19-
b) Nilai yang disajikan pada kolom Total adalah hasil penjumlahan dari
nilai
yang
terdapat
pada
kolom
dana
tabarru’,
dana
perusahaan, dan dana investasi peserta. c) Kolom
Penyesuaian
diisi
apabila
total
kontribusi
bruto
perusahaan/unit syariah tidak sama dengan hasil penjumlahan nilai yang terdapat pada kolom dana tabarru’, dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Hal ini disebabkan terdapat transaksi antara dana yang mempengaruhi perhitungan total kontribusi bruto, misalnya apabila terdapat ujrah yang diterima perusahaan yang tidak dibebankan pada kontribusi bruto yang diterima melainkan
dibebankan
pada
akumulasi
dana
tabarru’
atau
akumulasi dana investasi peserta. 5) Klaim dan Manfaat Bruto a) Nilai yang disajikan pada kolom dana tabarru’ dan dana investasi peserta adalah masing-masing sebesar klaim bruto pada Laporan Perhitungan Surplus Underwriting dan jumlah penarikan dana investasi peserta pada Laporan Perubahan Dana Investasi Peserta. b) Nilai yang disajikan pada kolom Total adalah hasil penjumlahan dari nilai yang terdapat pada kolom dana tabarru’ dan kolom dana investasi peserta. 6) Hasil Investasi a) Nilai yang disajikan pada kolom dana tabarru’ adalah sebesar hasil investasi dana tabarru’ setelah dikurangi dengan biaya investasi apabila menggunakan akad wakalah bil ujrah dan/atau bagi hasil investasi
kepada
pengelola
apabila
menggunakan
akad
mudharabah atau akad mudharabah musytarakah. b) Nilai yang disajikan pada kolom dana perusahaan adalah sebesar hasil investasi dana perusahaan setelah dikurangi dengan biaya investasi apabila menggunakan akad wakalah bil ujrah dan/atau bagi hasil investasi kepada pengelola apabila menggunakan akad mudharabah atau akad mudharabah musytarakah. c) Nilai yang disajikan pada kolom dana investasi peserta adalah sebesar hasil investasi dana investasi peserta setelah dikurangi dengan biaya investasi apabila menggunakan akad wakalah bil ujrah dan/atau bagi hasil investasi kepada pengelola apabila menggunakan
akad
mudharabah
atau
akad
mudharabah
musytarakah. D. BENTUK...
-20-
D. BENTUK FORMULIR LAPORAN BULANAN Laporan bulanan perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah dan laporan bulanan unit syariah perusahaan asuransi jiwa disusun dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada bagian ini.
-21-
1.
Sampul Laporan
-22-
2.
Pernyataan Direksi
-23-
3.
Laporan Dana Tabarru’ 3.a. Laporan Posisi Keuangan
-24-
3.b. Laporan Surplus Underwriting
-25-
3.c. Laporan Arus Kas
-26-
3.d. Laporan Kesehatan Keuangan Dana Tabarru’
-27-
3.e. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas
-28-
4.
Laporan Dana Perusahaan 4.a. Laporan Posisi Keuangan
-29-
4.b. Laporan Laba Rugi Komprehensif
-30-
4.c. Laporan Arus Kas
-31-
4.d. Laporan Kesehatan Keuangan Dana Perusahaan
-32-
4.e. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas
-33-
5.
Laporan Dana Investasi Peserta 5.a. Laporan Posisi Keuangan
-34-
5.b. Laporan Perubahan Dana Investasi Peserta
-35-
5.c. Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas
-36-
6.
Ringkasan Laporan Dana Tabarru’, Dana Perusahaan, Dan Dana Investasi Peserta