PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 05/PRT/M/2012 TENTANG PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan; Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011; MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 2. Sistem Jaringan Jalan adalah suatu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki. 3. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disingkat RUMIJA adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 4. Penanaman adalah proses, cara, perbuatan menanam, kegiatan menanami atau menanamkan pohon dan/atau tanaman tertentu pada lokasi penanaman berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan bagi penyelenggaraan jalan agar meningkatkan fungsi jalur tanaman pada RUMIJA sehingga menciptakan suasana lingkungan sepanjang jalan yang lebih nyaman, indah dan aman.
Pasal 3 Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Perencanaan Penanaman; b. Pelaksanaan Penanaman; dan c. Pemeliharaan tanaman. BAB II TEKNIS PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN Bagian Kesatu Perencanaan Penanaman Pasal 4 (1)
Perencanaan Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan suatu perencanaan yang terkait dengan kebijakan, latar belakang, tujuan, lokasi Penanaman, jenis tanaman, cara Penanaman, cara pemeliharaan, peralatan dan rencana biaya serta jadwal/waktu.
(2)
Dalam perencanaan Penanaman diperlukan kelengkapan berupa gambar, peta, foto dan daftar yang menunjukkan lokasi dan daerah jalan yang akan ditanami. Bagian Kedua Pelaksanaan Penanaman Pasal 5
Pelaksanaan Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan teknik Penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan (safety factor), serta memperhatikan benih atau bibit tanaman. Bagian Ketiga Pemeliharaan Tanaman Pasal 6 Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup kegiatan pemeliharaan pasca tanam dan kegiatan pemeliharaan rutin
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 249 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Kepala Biro Hukum, ttd. Ismono