MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
--------------------RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 52/PHPU.D-IX/2011
PERIHAL PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
ACARA PEMERIKSAAN PERKARA (I)
JAKARTA RABU, 18 MEI 2011
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA -------------RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 52/PHPU.D-IX/2011 PERIHAL Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Pemohon: -
H. Indra Porkas Lubis H. Firdaus Nasution
TERMOHON: KPU Kabupaten Mandailing Natal ACARA Pemeriksaan Perkara (I) Rabu, 18 Mei 2011, Pukul 15.30 – 16.15 WIB Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat SUSUNAN PERSIDANGAN 1) 2) 3)
M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva
Cholidin Nasir
(Ketua) (Anggota) (Anggota) Panitera Pengganti
1
Pihak yang Hadir: Pemohon: -
H. Indra Porkas Lubis H. Firdaus Nasution
Kuasa Hukum Pemohon: -
A.H. Wakil Kamal Ahmad Taufik Iqbal Tawakal Pasaribu
Termohon: -
Jefri Antoni As (Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal) Sobir Lubis (Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal) Raimah Siregar (Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal) Elfi Aida (Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal)
Kuasa Hukum Termohon: -
Fadillah Hutri Lubis Sedarita Ginting Nur Alamsyah Irwansyah Putra M. Rangga Budiantara
Pihak Terkait: -
H. M. Hidayat Batubara
Kuasa Hukum Pihak Terkait: -
Nasrulloh Nasution Irwansyah Evi Risna Yanti Zainudin Paru Muhammad Rozaq Asyhari
2
SIDANG DIBUKA PUKUL 15.30 WIB
1.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sidang dalam Perkara Nomor 52/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X
Pemohon, hadir hari ini, silakan perkenalkan diri. 2.
KUASA HUKUM PEMOHON: AHMAD TAUFIK Terima kasih, Yang Mulia. Mau nunggu azan? Baik, Pemohon hadir, kami Kuasa Hukum, Ahmad Taufik dan Wakil Kamal. Prinsipal, Pak Indra Porkas Lubis dan Pak Firdaus Nasution. Terima kasih.
3.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Mana permohonannya? Surat kuasa ini semuanya sudah, ya? Berikutnya, Termohon.
4.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Kami hadir, Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal yang diwakili oleh Fadillah Hutri Lubis, S.H., Sedarita Ginting, S.H., Nur Alamsyah, S.H., M.H., Irwansyah Putra, S.H., dan saya sendiri Muhammad Rangga Budiantara, S.H. Hadir juga pada hari ini Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal yaitu Saudara Jefri Antoni, S.H., selaku Ketua, Saudara Sobir Lubis, S.H., Raimah Siregar, dan Elfi Aida, S.H. Terima kasih, Yang Mulia.
3
5.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Baik, berikutnya Pihak Terkait.
6.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: NASRULLOH NASUTION Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Dari kami selaku Kuasa Hukum dari Pihak Terkait, hadir Bapak Irwansyah, S.H., Nasrulloh Nasution, Ibu Evi Risna Yanti, Bapak Zainudin Paru, Muhammad Rozaq Asyhari, S.H., M.H., dan hadir pula Bupati Mandailing Natal terpilih, Bapak Muhammad Hidayat Batubara. Terima kasih.
7.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Baik, fotokopi izinnya yang belum dilengkapi, Saudara…, nanti dilengkapi semua ya, kalau yang fotokopinya, nanti diserahkan di Panitera. Saudara Pemohon, ini permohonan Saudara diregister pada hari Jumat, 13 Mei. Dan perkara ini adalah produk dari Putusan MK sebelumnya, walaupun itu putusannya final, artinya bukan…, apa namanya…, putusan sela, jadi dia adalah putusan akhir. Oleh karena itu, permohonan ini dianggap permohonan baru dan kepada Saudara saya persilakan untuk menjelaskan dalilnya. Kalau saya lihat di sini, intinya ini hanya 3, soal verifikasi yang berkaitan dengan ijazah, soal perubahan jadwal pemungutan ulang, kemudian money politics. Ya, money politics itu berbentuk…, kalau di sana disebutnya lembu, ya. Lembu, sapilah, kan gitu, lembu sebagai hewan kurban. Saya persilakan Saudara menjelaskan pokok permohonannya, saya kira tidak lebih dari 5 menitlah.
8.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Terima kasih, Yang Mulia. Ada 3 pokok permohonan dalam permohonan awal ini adalah bahwa…, satu, adalah KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan verifikasinya secara benar. Pihak Terkait, dalam hal ini Pasangan Nomor Urut 6, Calon Bupati Mandailing Natal atas nama M. Hidayat Batubara, tidak memiliki ijazah asli SD maupun SMP-nya. Bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti STTB Hilang Nomor 007/C/SD.HAR.1.2010, tertanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani Kepala SD Harapan 1 Medan, bernama Parlindungan Lubis, S.Pd. menyatakan bahwa M. Hidayat Batubara kehilangan STTB SD asli 4
tahun 1987 dan menerangkan bahwa yang bersangkutan benar berasal dari sekolah tersebut. Namun, di dalam surat tersebut tidak menjelaskan kapan dia tamat dan juga surat tersebut tidak memuat nomor ijazahnya. Bahwa dalam surat keterangan Nomor 546/C/SMP-1/2009, tertanggal 21 Desember 2009, yang ditandatangani Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan, bernama Drs. H. Ozak Manurung, S.Pd., menyatakan bahwa M. Hidayat Batubara kehilangan STTB SMP dengan Nomor 05/OB/060215156 tanggal 15 Juli 1987, yang bersangkutan lulus tahun 1987 dengan Nomor Induk 2477/1, bukti P-7. Namun setelah dicek ulang terjadi kejanggalan bahwa data-data…, bahwa data dari nama tersebut tidak ditemukan pada arsip SMP Harapan 1 Medan, bukti P-7 dan P-8. Sebagaimana…, bagaimana mungkin Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan menerbitkan surat keterangan berdasarkan data yang tidak ditemukan pada arsip SMP Harapan 1 Medan, sehingga membuktikan surat keterangan tidak sah menurut hukum. Bahwa terhadap dokumen-dokumen kelengkapan administratif untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tersebut, khususnya untuk Calon Bupati Pasangan Nomor Urut 6 bernama M. Hidayat Batubara, KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan verifikasi secara benar. Hal tersebut bertentangan kewajiban hukum KPU untuk melakukan verifikasi secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan atas ijazah calon bupati pasangan calon nomor urut tersebut. Delapan, bahwa lagipula berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten Kota tempat sekolah itu berdiri. Kira-kira itu Yang Mulia, berkaitan dengan fakta-fakta, nanti akan selanjutnya berkaitan dengan (…) 9.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya fakta juga, jangan yang tidak fakta.
10.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Ya, berkaitan dengan tidak memverifikasi ijazah dengan benar. Selanjutnya adalah berkaitan dengan KPU tidak professional dalam menjalankan Pemilukada. KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan perubahan jadwal pemungutan suara ulang. Hal tersebut 5
dibuktikan adanya 3 surat keputusan tangan jadwal pemungutan suara ulang yang berubah selalu, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 21 dan seterusnya, Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 05 dan seterusnya, dan Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 270 dan seterusnya. Ketika surat keputusan berkaitan dengan tahapan perubahan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. Bahwa perubahan-perubahan jadwal pemungutan suara ulang Kabupaten Mandailing Natal tersebut, tidak berdasarkan argumentasi dan alasan yang jelas. Perubahan-perubahan tersebut jelas sangat merugikan Pemohon karena menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan surat keputusan, dalam hal ini produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemohon. Hal mana sosialisasi dari KPU sangat kurang, sehingga para pemilih turun drastis dibandingkan dengan pemungutan suara yang lalu. Yang ketiga adalah politik uang. Bahwa selama proses suara ulang dalam Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal, Pasangan Nomor Urut 6 membagi-bagikan, menyalurkan hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada Idul Adha di 65 desa pada 23 kecamatan Kabupaten Mandailing Natal. Pembagian hewan kurban sebanyak 66 lembu tersebut, bertujuan merupakan agar Kabupaten Mandailing Natal memilih Pasangan Nomor Urut 6 pada pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal. Hal ini dibuktikan kurbannya jumlahnya 66. Lagipula pembagian hewan kurban sebanyak itu tidak dasar syariatnya dan patut diduga kuat merupakan pengulangan praktik money politics yang melanggar asas Pemilu yang Jurdil. Bahwa seharusnya Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama H. M. Hidayat Batubara, S.E., dan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, seharusnya jera tidak melakukan praktik money politics sebagaimana telah dilakukan sebelumnya yang telah terbukti terstruktur, sistematis, dan massif, namun faktanya proses pemungutan suara ulang diwarnai dengan praktik kecurangan yang luar biasa, jauh lebih dahsyat kualitas pelanggarannya dibandingkan proses pemungutan suara sebelumnya, namun dilakukan secara lebih rapi dan sembunyi-sembunyi, hal mana membuktikan Pasangan Calon Nomor Urut 6 telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang lalu. Kira-kira itu, Yang Mulia. Langsung kepada petitumnya. Permohonan, bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas maka Pemohon minta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut. 1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal demi hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 17/…, dan selanjutnya tanggal 10 April 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 6
pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010, sepanjang…, ini 2011 ya…, tanggal 10 April 2011 tentang Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011, sepanjang keikutsertaan Pasangan Nomor Urut 6 atas nama H. M. Hidayat Batubara, S.E., …, oh, 2010 ini (…) 11.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, yang mana yang Saudara minta batalkan? 2010 apa 2011?
12.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Ya, 2010 Yang Mulia. Menyatakan batal demi hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 17, selanjutnya tanggal 10 April 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010, sepanjang keikutsertaan Pasangan Urut 6 atas nama H. M. Hidayat Batubara dan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution karena tidak memenuhi syarat pencalonan tersebut. 3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 24. Dan selanjutnya, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal 2011, tertanggal 28 April 2011. 4. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 atas nama H. M. Hidayat Batubara dan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution tersebut. Memerintahkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mandailing Natal yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Nomor Urut 6 atas nama H.M. Hidayat Batubara, S.E., dan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution karena tidak memenuhi syarat pencalonan, selambat-lambatnya 6 bulan ke depan sejak putusan diucapkan. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Terima kasih, Yang Mulia. Selanjutnya berdasarkan hukum acara, mohon kami diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan, Yang Mulia.
7
13.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang mau Saudara perbaiki apa? Tadi itu tanggal 10 April 2011 apa 2010 petitum itu yang Nomor 2, petitum Nomor 2?
14.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Tanggal 10 April 2010 berkaitan dengan penetapan pasangan calon, Yang Mulia.
15.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, di sini 2011 kan?
16.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Enggak. Di sini April 2010, sama.
17.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, Nomor 2. Bukan, di permohonan Saudara yang benar.
18.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Tanggal 10 April 2010, Yang Mulia.
19.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, 2010 kan?
20.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Ya, Yang Mulia.
21.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Terus yang Nomor 3 itu 28 April 2011? Betul kan?
8
22.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Ya betul, Yang Mulia.
23.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nomor 24 itu lho, yang tadi Nomor 17. Saudara bilang apa tadi, mau memperbaiki permohonan?
24.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Ya, kalau dikasih kesempatan untuk memperbaiki permohonan ada beberapa fakta yang harus ditambahkan, Yang Mulia.
25.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi, begini saja…, sudah tertulis kan itu yang perbaikan?
26.
KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Akan kami serahkan besok kalau bisa, Yang Mulia.
27.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Aduh, saya kira enggak usah lagilah. Begini, kalau fakta…, kan 3 hal itu yang paling penting. Begini Saudara Wakil, betul kan Wakil memanggilnya? Bukan Kamal, kan gitu. Saudara itu enggak bisa jadi ketua, enggak bisa jadi bupati, wakil melulu, gitu. Kalau soal dalil Nomor 1 ini kan sudah lewat sebenarnya. Dulu Saudara tidak mempersoalkan itu. Putusan Mahkamah pun sudah ada, kan gitu. Jadi itu…, jadi nanti berulang-ulang lagi, kan begitu. Itu Saudara pikirkan baik-baiklah. Tetapi kita tetap memberikan hak kepada Saudara untuk beracara secara fairness-lah, kan gitu. Tetapi harusnya dalil itu kan terdahulu sudah harus menjadi alasan yang sehingga menjadi pertimbangan terdahulu. Kalau sekarang Putusan Mahkamah sudah mengakui pasangan calon, terus nanti tiba-tiba enggak mengakui, kan begitu, seandainya permohonan Saudara ini diterima. Yang kedua, ya Saudara buktikanlah soal perubahan jadwal itu, tentu nanti Termohon juga akan menjawab, ya. Ya soal money politics, ya kita lihatlah bagaimana…, apa ada kaitannya enggak berkurban dengan Pilkada itu, kan gitu? Secara umum kan itu yang menjadi dalil Saudara kan? Kalau perbaikan tadi…, kalau Saudara misalnya ada perbaikan, harusnya Saudara sudah harus siapkan, sehingga setelah Saudara menjelaskan 9
pokok-pokok permohonannya, perbaikan itu segera dimasukkan. Dan Saudara sendiri kan tahu ini, ini kalau sampai diulang lagi 3 kali kan menderita betul ini di sana itu, ya kan? Itu…, oleh sebab itu harus…, apa namanya, Saudara pertimbangkan dengan betul ya. Baiklah, Saudara Termohon sudah siap jawabannya enggak? 28.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Siap, Yang Mulia.
29.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh. Saudara Terkait tanggapannya sudah siap belum? 30.
KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: NASRULLOH NASUTION Siap, Yang Mulia.
31.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sama juga. Coba diambil dulu! Sudah siap itu? Diserahkan ke Pihak-Pihak! Nah, yang Terkait itu diambil juga biar sekaligus enggak dua kali kerja. Baik…, ini tebal-tebal semua ini jawabannya. Lima menit paling lama, silakan.
32.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Terima kasih, Yang Mulia.
33.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kalau soal detailnya dibaca sajalah, sambil tidur, sambil dalam mobil, sambil jalan…, apa…, baca saja. Jadi pokok-pokoknya saja.
34.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, terima kasih, Yang Mulia. Kami Kuasa Hukum Termohon, dalam hal ini menjawab atas permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011. Di sini kami akan menguraikan, pertama tentang eksepsi, Yang Mulia. Bahwa sesungguhnya permohonan a quo ini tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008. 10
Bahwa uraian dikemukakan oleh Pemohon di dalam permohonan tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal mengenai kesalahan penghitungan suara, seperti bunyi Pasal 6 ayat (2) tersebut dari Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011 yang telah ditetapkan oleh Termohon, baik di tingkat TPS, PPK, maupun KPU Kabupaten. Bahwa selain tidak menguraikan hal-hal mengenai kesalahan penghitungan suara, ternyata petitum Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut, karenanya Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa oleh karena permohonan keberatan Permohon a quo tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008, maka sudah selayaknya permohonan Pemohon a quo untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, tentang pelaksana…, pelaksanaan pemungutan suara ulang, seperti yang di awal disampaikan (…) 35.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi, Saudara jawab saja, kan dalilnya menyatakan bahwa Saudara itu menetapkan jadwal itu tidak sesuai dengan prosedur (…)
36.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya.
37.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kan itulah intinya.
38.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Siap, Yang Mulia.
39.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi Saudara harus jawab intinya langsung menukik ke situ saja.
11
40.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya.
41.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Sesuai enggak, kan gitu. Buktinya apa, kan gitu.
42.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ada 3 legal isu yang menjadi fokus di dalam permohonan.
43.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He em. 44.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Yang pertama, tentang verifikasi ijazah. Kami sampaikan bahwa (…)
45.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, verifikasi. Sorry, verifikasi dan penetapan jadwal pemungutan ulang itu, itu yang berkaitan dengan tugas Saudara.
46.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya. Ya, Yang Mulia. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon terhadap keabsahan, kebenaran surat keterangan pengganti ijazah yang hilang yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Dasar Swasta Harapan I Medan dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Harapan I Medan, Termohon menemukan faktafakta hukum sebagai berikut. Bahwa yang disampaikan untuk Sekolah Dasar, Surat Keterangan Pengganti STTB Hilang Nomor 007/C/SD.Harapan I/2010 tanggal 15 Juni tahun 2010 yang menerangkan bahwa M. Hidayat Batubara adalah benar berasal dari Sekolah Dasar Harapan I, Jln. Imam Bonjol No. 35 Medan dengan nomor induk 2282. Kemudian yang kedua, Surat Keterangan Tamat Nomor 008/C/SD.Har.I/2010 tanggal 15 Januari 2010 yang menerangkan bahwa Muhammad Hidayat Batubara adalah benar siswa SD Harapan I Medan tahun 1983 dengan nomor induk 2282.
12
Kemudian yang ketiga, Laporan Kehilangan Surat/Barang Nomor Polisi LKSB/95385/XII/2009/SPK-SMS tanggal 12 Desember 2009 yang menerangkan tentang kehilangan barang-barang/surat berupa satu lembar Ijazah SD Harapan I Medan atas nama Muhammad Hidayat Batubara, tamat tahun 1983 dengan nomor induk 2282. Yang kemudian, Surat Kepala Sekolah Dasar Swasta Harapan I Medan Nomor 045/C/SD.Har (…) 47.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi begini Saudara Termohon, enggak usah dibaca detailnya lah!
48.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia.
49.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi kesimpulan apa…, Saudara melakukan verifikasi enggak?
50.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Terhadap hal itu semua kita telah melakukan verifikasi faktual, Yang Mulia.
51.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Untuk ijazah SD, SMP-nya (…)
52.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA SD (…)
53.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, dibuktikan kan?
54.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA SMP dan SMA, Yang Mulia.
13
55.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ha?
56.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Bahwa terhadap dalil Pemohon dalam permohonan a quo pada angka 9 yang menyebutkan bahwa surat keterangan pengganti atas nama M. Hidayat Batubara terbukti tidak pernah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan adalah keliru sama sekali. Sebab berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang (…)
57.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, itu masih dalil lah.
58.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya.
59.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nanti dibuktikan saja suratnya, kan gitu.
60.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia, ya.
61.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tapi apakah KPU selaku Termohon itu, sebagaimana dalil Pemohon, itu telah melakukan verifikasi dengan benar enggak? Ini, ini, ini, ini, itu kan dibaca sendiri nanti, Saudara buktikan suratnya. Kesimpulannya saja!
62.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia. Kita telah melakukan verifikasi terselubung (…)
63.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ini mengelak-mengelak terus ini! Apa enggak verifikasi?
14
64.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Kita lakukan verifikasi, Yang Mulia.
65.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya.
66.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, nanti kita buktikan berdasarkan bukti surat, Yang Mulia.
67.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh. 68.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Baik. Yang kedua, tentang menyelenggarakan Pemilukada.
69.
KPU
tidak
profesional
dalam
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tiga kali katanya ditunda. Saudara jelaskan saja kenapa ditunda, kan gitu. Alasannya (…)
70.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Bahwa (…)
71.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Hukumnya begini (…)
72.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, bahwa Termohon pada awalnya menetapkan jadwal pemungutan suara ulang pemilihan umum kepala daerah pada tanggal 20 April 2011, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 05/Kpts/KPU-Kab/002.434826/2011 tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. Kemudian, bahwa oleh karena berdasarkan Agenda Kalender Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, tanggal 15
20 April 2011 bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Nasional untuk tingkat Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 130/365/Tapteng/2011 (…) 73.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR saja!
74.
Yalah garis miring-garis miring enggak usahlah! Ada surat itu, gitu
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Perihal Penetapan Hari Libur Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada dan Wakada Kabupaten Mandailing Natal. Memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara ulang yang semula ditetapkan pada tanggal 20 April 2011 menjadi tanggal 24 April 2011.
75.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi Saudara menunda pelaksanaan pemungutan suara itu karena surat dari pemerintah daerah?
76.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia.
77.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berkenaan dengan hari libur nasional karena diselenggarakannya ujian?
78.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ujian nasional.
79.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu satu?
80.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya.
16
81.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nah, penundaan yang kedua alasannya apa? Bicara saja, detailnya dibaca saja kan, kalau dibaca kan sama saja dibaca. Apa lagi alasan penundaannya?
82.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Bahwa terhadap usulan penundaan jadwal pelaksanaan hari tanggal pemungutan suara ulang, Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Nomor 131.12254 Tahun 2011 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, memutuskan…, jadi penundaan cuma satu kali, Yang Mulia (…)
83.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yalah, rangkaiannya Saudara cerita saja. Apa, pengunjung kenapa itu? Ada apa? Jadi pengunjung enggak usah berkomentar itu-ini. Kalau mau bicara di luar saja, jangan di dalam persidangan. Saudara menceritakan saja detailnya, ada di dalam permohonan, nanti Saudara buktikan, kan gitu? Jadi penundaannya sekali?
84.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia.
85.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ini yang bikin siapa ini?
86.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia.
87.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Coba dijelaskan saja, gitu loh. Karena UAN, kan gitu?
88.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia.
17
89.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Lalu atas dasar itu, sesuai pula dengan peraturan KPU nomor berapa, ya kan?
90.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia.
91.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh. Lalu (…) 92.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Kita usulkan ke Mendagri, Yang Mulia.
93.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, lalu ada surat Mendagri? Disetujui untuk penundaan itu?
94.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Tanggal 24 (…)
95.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh, terus? Sehingga…? 96.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Sehingga ditetapkan bahwa tanggal 24 itu dilaksakan pemungutan suara ulang, Yang Mulia.
97.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tanggal 24?
98.
KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya.
18
99.
KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu pasangan calon dikasih tahu semua?
100. KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Dikasih tahu, Yang Mulia. 101. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Setuju enggak? 102. KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Setuju, Yang Mulia. 103. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Setuju? 104. KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya. 105. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
He eh. Bahwa penyelenggaraan pemungutan suara itu dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan oleh KPU, kan begitu? 106. KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Ya, Yang Mulia. 107. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Nah, artinya Saudara melakukan proses itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kan begitu. Benar enggak itu? 108. KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Benar, Yang Mulia. Dan berdasarkan tahapan yang kita buat.
19
109. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. 110. KUASA HUKUM TERMOHON: M. RANGGA BUDIANTARA Berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, dimohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi, dalam eksepsi, menerima eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Hormat kami, Kuasa Hukum Termohon, Fadillah Hutri Lubis, Sedarita Ginting, Nur Alamsyah, Irwansyah Putra, M. Rangga Budiantara. Terima kasih, Yang Mulia. 111. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yalah, detailnya ada di dalam, itu dibaca saja. Tapi intinya…, itulah ada eksepsi bahwa permohonan Saudara Pemohon itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Lalu pokok permohonannya soal ijazah sudah diverifikasi sesuai dengan prosedur. Yang kedua, soal penundaan jadwal itu dilakukan sesuai juga dengan…, apa namanya…, peraturan yang ada. Nanti buktinya dibuktikan, disiapkan itu, gitu loh. Saudara Terkait, saya persilakan, sama juga 5 menit. Pokokpokoknya saja diuraikan, ya. 112. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Terima kasih, Yang Mulia (…) 113. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kalau Saudara ini kan kalau soal penyelenggaraan biar KPU yang jawab (…) 114. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Terima kasih, Yang Mulia.
20
115. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara kan hanya dituduh money politics itu sebenarnya, itu saja Saudara jawab. Sama ijazah, kan gitu. Sudah? Silakan. 116. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Terima kasih, Yang Mulia (...) 117. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Biar cepat ini. 118. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Tentang ijazah, Yang Mulia. Pertama adalah bahwa pada saat pendaftaran bakal calon, Pihak Terkait telah sesuai dengan prosedur. Yang kedua bahwa tentang ijazah kewenangan sah atau tidaknya surat keterangan tamat atau surat keterangan pengganti ijazah adalah kewenangan lembaga peradilan lainnya. Yang ketiga, tentang ijazah bahwa konsideran hukum yang dinyatakan oleh Pemohon dalam hal ini adalah keliru karena Pemohon mengargumentasikan konsideran hukumnya adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, yang sebenarnya adalah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 karena penetapan pasangan calon itu ditetapkan pada tanggal 10 April 2009, sedangkan…, mohon maaf kami ulangi, 2010…, penetapan pasangan calon adalah tanggal 10 April 2010 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 17. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 berlaku pada Tanggal 24 Juni 2010. Jadi konsiderannya (…) 119. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tidak berlaku surut dia ya? 120. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Benar, Majelis. Yang kedua, berkaitan dengan jadwal pemungutan suara ulang, hanya satu kali perubahan jadwal. Dan perubahan jadwal sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 21 itu dihadiri oleh Pemohon sendiri tanpa melakukan keberatan, dan juga dihadiri oleh 2 calon pasangan lainnya beserta Pihak Terkait, Yang Mulia.
21
121. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, itu saudara memperkuat dalil Termohonlah? 122. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Benar, Yang Mulia. 123. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Itu urusan dia. 124. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Yang ketiga (…) 125. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang ketiga soal lembu ini? 126. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Ya, Yang Mulia, terima kasih. Berkaitan dengan persoalan kurban pada Idul Adha, yang pertama itu adalah bahwa sesuai dengan hak konstitusional Pemohon pada Pasal 28E juncto Pasal 29 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan sesuai dengan kewajiban Pihak Terkait sebagai yang beragama Islam sebagaimana diperintahkan dalam Alquran untuk melaksanakan kurban sebagaimana yang dinyatakan dalam Alquran dan Alhadits, bahkan kami kutip dari Bukhori itu sendiri 100 (...) 127. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, Alqurannya ayat apa? Saudara Undang-Undang Dasar hafal, Alquran enggak hafal. 128. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Terima kasih, Majelis. Karena itu ayat suci tentu kami tidak..., kami sampaikan. Pertama adalah (...)
22
129. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Enggak ada orang yang hafal konstitusi, tapi kalau hafal Alquran banyak. 130. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Terima kasih, Majelis. Surat Al-An’am ayat 162 dan 163 (...) 131. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yalah, Saudara sebut nanti kita baca, kan gitu. Benar enggak itu, kan gitu. 132. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Ya, Yang Mulia. “Katakanlah, sesungguhnya salatku, penyembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan penguasa alam, penguasa semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikianlah itu yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri kepada-Nya.” Berikutnya adalah Surat Al-Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban untuk-Nya.” Yang ketiga adalah sesuai dengan Hadits Riwayat Bukhari, Ali Radhiallahuanhu berkata, “Nabi menyerahkan kurban 100 ekor unta lalu menyuruh saya, kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut, lalu beliau menyuruh saya membagi-bagikan dagingnya, pelananya, dan kulitnya, juga agar saya tidak memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya.” Berikutnya adalah pendapat dari Abdul Wahab dalam (...) 133. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Okelah dan seterusnya, gitu. 134. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Siap, Majelis.
23
135. KETUA: M. AKIL MOCHTAR (…)
Nanti dibaca. Nabi saja 100 unta, ini baru enam puluh berapa sapi
136. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Tidak benar 66, Majelis. 137. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa? 138. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Pihak Terkait itu dari beliau langsung satu ekor lembu, tetapi ada keluarga besar. 139. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, yang kalau Pihak Terkait satu ekor saja? 140. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Benar, Majelis. 141. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Keluarga basarnya banyak, kan gitu? 142. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Itu tidak tahu jumlahnya, Majelis. Karena memang keluarga (...) 143. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yalah, kalau banyak juga enggak apa-apa, kalau kurban ya? 144. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Sebagai perbandingan, Majelis, di Kabupaten Mandailing Natal itu ada 394 desa/kelurahan. Sementara yang didalilkan Pemohon hanya 65
24
desa dan itu kami tidak mengakui bahwa 66 desa itu sesuai dengan buktibukti kami, Majelis. 145. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, jadi Pihak Terkait hanya berkurban satu ekor sapi…, lembu, lembu. 146. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Lembu, Majelis. 147. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Soalnya nanti kalau dibilang sapi di sana bilang lembu kan susah, jadi urusannya bertengkar pula lagi nanti, kan gitu. Jadi hanya itu, ya? 148. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Ya, jadi dalam permohonan kami, Majelis Yang Terhomat, bahwa Keputusan KPU Nomor 24 sah demi hukum pada tanggal 28 April 2011. Kemudian dalam permohonan putusan dalam eksepsi, menerima dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan tanggapan Pihak Terkait untuk seluruhnya, menolak permohonan yang dimohonkan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah (...) 149. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, sudahlah, kalau sudah menolak permohonan seluruhnya sudah selesai itu. 150. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Ya, siap, Majelis. Terima kasih, Majelis. 151. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Apa lagi yang lain? Intinya kan itu?
25
152. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Ya, Majelis. Terima kasih (…) 153. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pemohon minta dikabulkan semua, Termohon dan Pihak Terkait minta ditolak semuanya, kan selesai. Tidak usah lagi yang lain-lain itu, banyak-banyak halaman. Tapi kalau pengacara ya memang harus banyaklah kerjanya kan supaya kelihatan kerja. Baik, jawab menjawab selesai (…) 154. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: IRWANSYAH Terima kasih, Majelis. 155. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara Pemohon, Wakil, Saudara mengajukan saksi enggak? 156. KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Siap, Yang Mulia. 157. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa? 158. KUASA HUKUM PEMOHON: A.H. WAKIL KAMAL Direncanakan ada 7, Yang Mulia. 159. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Tujuh, besok? Ini mau cepat ini. Termohon ada saksi enggak? Tidak ada? 160. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Ada, Yang Mulia. 161. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa? 26
162. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING 5, Yang Mulia. 163. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Banyak betul. Pihak Terkait, ada enggak? 164. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: NASRULLOH NASUTION Ada, Yang Mulia. 165. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berapa? 166. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: NASRULLOH NASUTION 15. 167. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Banyak betul. 7 sajalah, Saudara seleksi lagi. Itu 5…, 5 siapa yang mengajukan? 168. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Terima kasih, Yang Mulia. Sekaligus melalui persidangan ini kami mohon Hakim Mahkamah untuk memanggil secara resmi KPU dan Bawaslu untuk dihadirkan sebagai saksi yang melakukan pengawasan dan supervisi langsung terhadap pemilihan ulang Kabupaten Mandailing Natal, Yang Mulia. 169. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudaralah mengajukan saksi dulu. Sedikit-sedikit minta tolong Mahkamah, sedikit-sedikit minta tolong Mahkamah kalian ini. Saudara yang minta itu, kan karena dia sudah diperintahkan suruh mengawasi, suruhlah bersaksi, gitu. Kalau memang perlu. Tapi kan ini bukan soal penyelenggaraan yang dipersoalkan itu, verifikasi, ya toh? Penetapan jadwal? Dua hal itu.
27
170. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Ya, menyangkut perubahan, Yang Mulia. 171. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, perubahan jadwal. 172. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Ya. 173. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, sesuaikan dengan dalil Saudara. Apa perubahan jadwal itu dikonsultasikan juga ke KPU Pusat atau KPU Provinsi? 174. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Benar, Yang Mulia. 175. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ada bukti tertulisnya? 176. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Ada, yang Mulia. 177. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya sudah, cukup itu. Memangnya nanti kalau saksinya berbeda dengan bukti tertulis bagaimana? Yang neken Pak Hafis, yang datang di sini Putu, beda pula lagi ngomongnya. Kalian yang masuk ke sungai semua. KPU itu aneh-aneh kadang-kadang, yang satu lain, satu lain. Jadi, 7 ya? 5, 7. 7 sajalah sekaligus. Besok siap? 178. KUASA HUKUM PEMOHON: AHMAD TAUFIK Siap, Yang Mulia. 179. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Siap besok, Termohon? 28
180. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Hari Jumat, Yang Mulia. 181. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Terkait? 182. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: NASRULLOH NASUTION Siap, Yang Mulia. 183. KETUA: M. AKIL MOCHTAR KPU agak kurang duitnya ini, coba dibantu dulu. Ya, orang hari Kamis dia hari Jumat. Saudara panggillah, usahakan besok kita main agak siang supaya ada waktu. Kalau hari Jumat pagi mau enggak? 184. KUASA HUKUM PEMOHON: AHMAD TAUFIK Siap, Yang Mulia. 185. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Terkait? 186. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: NASRULLOH NASUTION Siap. 187. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Termohon? 188. KUASA HUKUM TERMOHON: SEDARITA GINTING Siap, Yang Mulia. 189. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Biar bisa nonton dulu kalian di Jakarta sini, kan datang dari jauhjauh dari sana, biar ada waktu dulu sehari. 29
Jam 09.00 pagi hari Jumat. 7, 5, 7, 14, 20 selesai lah itu ya? Supaya setelah itu kita Salat Jumat itu menghadap Yang Maha Kuasa tenang, gitu ya. Baik, Jumat ya, kosong ya? Oke. Jam 09.00 pagi ya? Jadi sidang ini ditunda pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2010 untuk memeriksa Saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait jam 09.00 pagi, pihak-pihak hadir tanpa dipanggil lagi. Ini sidangnya lama karena ada saksi lagi ini mau memeriksa 20 orang lagi selesai ini. Pilkada melulu! Cukup, ya? Jadi hari Jumat…, dan dengan demikian sidang ini saya nyatakan ditutup. KETUK PALU 1X Tapi sebelum ini saya lupa, sekaligus bukti suratnya, ya…, baru ketuk sekali belum dua kali lagi masih ya…, jadi bukti surat semuanya disiapkan, oke? Ya, dengan daftar saksi macam biasalah. Ini semua sudah biasa di sini, ya. He em. Baik, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup.
KETUK PALU 2X SIDANG DITUTUP PADA PUKUL 16.15 WIB Jakarta, 18 Mei 2011 Kepala Sub Bagian Pelayanan Risalah, t.t.d. Paiyo NIP. 19601210 198502 1 001
Risalah persidangan ini adalah bentuk tertulis dari rekaman suara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga memungkinkan adanya kesalahan penulisan dari rekaman suara aslinya.
30